Home Blog Page 5161

Karyawan PD Pasar Tak Gajian 9 Bulan, Sekda Dairi : PD Pasar Tidak Transparan

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS TEMUI BUPATI: Karyawan PD Pasar Dairi menemui Bupati Dairi, Eddy KA Berutu menuntut pencairan gaji mereka yang sudah 9 bulan tidak dibayar.
TEMUI BUPATI: Karyawan PD Pasar Dairi menemui Bupati Dairi, Eddy KA Berutu menuntut pencairan gaji mereka yang sudah 9 bulan tidak dibayar.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Menyikapi aksi unjukrasa puluhan karyawan perusahaan daerah (PD) Pasar karena 9 bulan tak gajian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Sebastianus Tinambunan mengaku sudah meminta data tunggakan iuran pedagang.

“Menurut karyawan saat berunjukrasa, 60 persen pedagang tidak mau membayar iuran sehingga keuangan PD Pasar kolaps,”ujar Sebastianus Tinambunan didampingi Kepala Inspektorat, Edward Hutabarat serta Kasatpol PP, Lamatur Sitanggang kepada wartawan di sela-sela penertiban pedagang di pusat pasar Sidikalang, Sabtu (27/7). Dikatakan Sebastian, dirinya sudah meminta data pedagang yang tidak mau bayar iuran.

“Tetapi hingga saat ini Direktur maupun jajaran manajemen belum memberikan ke saya. Senin (29/7) akan ada rapat dengan PD Pasar. Saya akan minta supaya pihak menajemen memaparkan kondisi sebenarnya,”tegas Sebastianus.

Diakui Tinambunan, selama ini manajemen PD Pasar kurang transparan terkait kondisi sebenarnya. Tetapi diharapkan dengan kejadian ini, pengelolaan pasar bisa lebih baik.

“Mari kita buka apa sebenarnya yang terjadi biar ada perbaikan. Kita tidak mau habis energi hanya untuk urusan PD Pasar. Sebab, awalnya dibentuk BUMD ini agar bisa mandiri dan pengelolaan diharapkan lebih baik,”tegasnya.

Kepala Inspektur yang juga diangkat menjadi Ketum penertiban pasar, Edward Hutabarat mengatakan, banyak permasalahan setelah dilakukan penertiban.

“Data terkait penyimpangan pungutan iuran ataupun retribusi yang diduga tidak sesuai prosedur sudah dipegang. Semua temuan akan kita serahkan ke pimpinan,” ucapnya.

Diakui Edward, inspektorat tidak punya kewenangan mengaudit keuangan PD Pasar. Tetapi lanjut Edward, seharusnya lembaga itu harus membentuk tim audit internal. Namun sampai saat ini tim audit tidak dibentuk sehingga pengawasan terhadap BUMD itu lemah.

“Selain audit internal, mereka harus meminta audit lembaga publik yakni badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk mengaudit setiap tahun seperti dilakukan BUMD perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Nciho,”sebutnya. Edward menambahkan, selama ini juga terkait BUMD, badan pemeriksa keuangan (BPK) selalu meminta hasil periksaan akuntan publik.

Kepala Divisi Penertiban dan Penagihan PD Pasar, Mangur Sihaloho menerangkan, bahwa para pedagang yang menunggak iuran terdapat di blok B, blok D 1-2. Blok C1-2, serta blok f yang merupakan pedagang ayam dan daging babi serta iuran pedagang musiman.

Sementara itu Kasatpol PP, Lamatur Sitanggang kepada wartawan menegaskan, selama ini seluruh pedagang sudah dikasi kesempatan berjualan dan penjelasan supaya menempati lokasi yang disediakan.

“Tetapi sebagian pedagang masih ada membandal, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan mengangkut barang dagangan dan kepada pedagang dikasi surat pernyataan,”pungkasnya. (mag-10/han)

PTPN II Desak Perusak Kebun Tebu di Batangkuis Diusut

DIAMANKAN: Alat berat milik penggarap diamankan pihak Polres Deliserdang bersama pihak TNI dan Pengamanan PTPN II karena merusak perkebunan tebu di Batangkuis baru-baru ini.
DIAMANKAN: Alat berat milik penggarap diamankan pihak Polres Deliserdang bersama pihak TNI dan Pengamanan PTPN II karena merusak perkebunan tebu di Batangkuis baru-baru ini.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Manajemen PTPN II meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas penggarap, dan terduga pelaku perusakan lahan perkebunan tebu bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) aktif baru-baru ini di Desa Sidodadi, Batangkuis, Deliserdang.

“Jajaran Polres Deliserdang dibantu pengamanan dari PTPN II berhasil menangkap 2 unit traktor milik penggarap melakukan pengerusakan kebun tebu di Sidodadi, Batangkuis. Kami meminta agar penegak hukum menindaknya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, Minggu (28/7).

Informasi diperoleh, lahan yang diduga dirusak penggarap masih bersertifikat aktif HGU PTPN II dengan nomor 113 dari tahun 2003 hingga 2028. Hingga saat ini, lahan tersebut telah digarap dengan merusak tanaman tebu milik PTPN II sekira 15 hektare.

Sebelumnya, pihak PTPN II telah berulangkali mengimbau kepada Kelompok Tani penggarap agar jangan masuk ke areal HGU aktif. Apalagi sampai melakukan pengerusakan pada tanaman tebu di areal kebun. Namun imbauan itu sepertinya diabaikan penggarap dengan merusak tanaman tebu, dan menggantinya dengan tanaman ubi dan jagung.

Saat penangkapan dua unit traktor itu, Kepala Keamanan Distrik PTPN II Kapt Manik membenarkan pihaknya bersama Satreskrim Polres Deliserdang telah mengamankan dua alat berat milik oknum kelompok tani penggarap.

“Alat berat itu dinilai telah merusak kebun tebu kita (PTPN II-red). Sehingga alat berat telah diamankan ke Mapolres Deliserdang, sebelumnya pihak PTPN II juga telah membuat laporan tindak pidana pengerusakan atas lahan tersebut dengan nomor STTLP/321/VII/2019/SU/RES DS,” kata Manik.

Sebelumnya amatan wartawan dalam penangkapan alat berat itu terjadi perdebatan antara pihak PTPN II dengan sejumlah penggarap.

Poniman yang merupakan Ketua Kelompok Tani penggarap mengaku kecewa alat berat yang diamankan dinilai tindakan semena-mena. Sebab menurutnya, status tanah itu sudah lepas HGU. (btr/han)

Lomba Paduan Suara Piala Kajatisu, HKBP Tanjungsari Juara 1

SERAHKAN: Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyerahkan piala Kajatisu kepada juara I HKBP Tanjungsari, Sabtu (27/7).
SERAHKAN: Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyerahkan piala Kajatisu kepada juara I HKBP Tanjungsari, Sabtu (27/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – HKBP Tanjungsari meraih juara satu pada acara lomba paduan suara memperebutkan tropi bergilir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Sabtu (27/7). Juara kedua dan ketiga, diraih GKPN Nias dan GPP Medan, pada acara yang di inisiasi oleh Forum Komunikasi Pria Kaum Bapak (FK PKB) Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Wilayah Barat di Sumatera Utara.

Acara yang di buka secara resmi oleh Kajatisu Fachruddin Siregar, yang diwakili oleh Kasi Penkum Sumanggar Siagian, menyampaikan permohonan maafnya lantaran berhalangan hadir. “Siapa pun nantinya yang terpilih menjadi pemenang, kami mengucapkan selamat. Dan yang belum berhasil menjadi pemenang berarti perlu latihan lebih keras lagi,” ucapnya.

Kajatisu berpesan, bahwa sesungguhnya lomba ini menjadi sarana untuk memuji dan memuliakan nama Tuhan. “Saya selaku Kajatisu, mengucapkan selamat bertanding dan junjung tinggi sportifitas,” tandasnya.

Sementara, Ketua Panitia Lomba Paduan Suara Binsar Sitorus yang diwakili Sekretaris P Suandhy Hutagaol menyampaikan, bahwa target awalnya ada 36 kontingen yang akan ikut. Akan tetapi setelah teknikal meeting, tinggal 6 (kontingen paduan suara masing-masing dari gereja HKBP Tanjung Sari, GTDI, GKMI, GPIB, GPP dan GKPN.

Sebelum lomba dimulai, pembawa acara Pdt Eben Siagian mempersilahkan panitia memberikan ulos sebagai cenderamata kepada Kajatisu yang diterima langsung oleh Kasi Penkum Sumanggar Siagian. Dan ulos kepada perwakilan FK-PKB PGI Pusat St Ir Eduard BP Sitorus, MBA dan Max Nayoan.

Dewan Juri terdiri dari Robert J Saragih, Tahan M Simaremare dan Frida Deliana Harahap memutuskan yang menjadi pemenang dari 6 kontingen yang berlomba dengan Lagu Wajib “Agungkan Allahmu, Junjungan Abraham”. (man/han)

4 Perwira Polres Karo Dimutasi

solideo/sumut pos MUTASI: Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu menandatangani berita acara mutasi empat Kasat.
MUTASI: Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu menandatangani berita acara mutasi empat Kasat.
solideo/sumut pos

KARO, SUMUTPOS.CO – Empat kepala satuan di Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo dimutasi. Pemindahtugasan perwira pertama dan perwira menengah (PAMA/PAMEN) Polri di Polres Tanah Karo itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 693/VII/Kep/2019 pada 24 Juli 2019. Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Budiman, membenarkan adanya mutas empat kepala satuan (Kasat) Polres Tanah Karo dan jajarannya. Ditegaskannya, pemindahan tugas ini bertujuan memberi wawasan baru atau penyegaran yang merupakan hal biasa dijajaran Kepolisian.

“Tidak ada kaitannya dengan pemberantasan judi dan narkoba. Mutasi adalah rutinitas biasa. Itu hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengembangan karier,” kata Iptu Edy Budiman, Minggu (28/7).

Adapun empat Kasat Polres Tanah Karo yang dipindahtugaskan, Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan mendapat tugas baru sebagai Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo dijabat AKP Putra Jani Purba, sebelumnya Kapolsek Bangun, Polres Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman dimutasi untuk menjabat Kapolsek Merbau, Polres Deli Serdang. Penggantinya AKP Saut Silitonga, sebelumnya bertugas di Direktorat Intelkam Polda Sumut.

Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Edward Simamora mendapat tugas baru di Ditlantas Polda Sumut. Penggantinya Kanit Regident Polres Tanah Karo, Iptu Ridwan Harahap. Dan, Kasat Intelkam Polres Tanah Karo AKP Rohot Parihotan Nainggolan dimutasi ke Dit Intelkam Polda Sumut.

Perwira Polres Tanah Karo lain yang juga dimutasi, Kapolsek Tigapanah AKP Banuara Manurung ke Polres Simalungun sebagai Kapolsek Bangun. Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol B. Sembiring akan digantikan Kompol Zulkarnain Sinulingga, sebelumnya sebagai Kabag Ops Polres Binjai. (deo/han)

Calon Kades di Sei Lepan Cabut Nomor Urut

Foto: Fachril/Sumut Pos Pengundian lapak dan kios Pasar Marelan, Rabu (31/1).
Pengundian lapak dan kios Pasar Marelan, Rabu (31/1) silam.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Panitia penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Kades) di wilayah Sei Lepan Teluk Aru Langkat, menggelar pencabutan nomor calon yang berlangsung di Kantor Camat Sei Lepan.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Sei Lepan Ridwan Oka, Camat Sei Lepan Faizal Rizal Matondang, S.Sos. M.AP dan Sekcam Sei Lepan Muhammad Iqbal kepada Sumut Pos, Minggu (28/7).

Para calon Kades yang ikut serta dalam pencabutan nomor tersebut antara lain, Desa Lama Baru, Desa Telaga Said, Desa Puraka 2, dan Desa Mekar Makmur. Menurut Panitia pelaksana dan aparatur Kecamatan Sei Lepan, mengatakan pelaksanaan pencabutan nomor calon kades merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian kegiatan tahapan Pilkades di Sei Lepan.

Sebelumnya, sejumlah tahapan telah dilaksanakan, meliputi tahapan persiapan, pembentukan Panitia Pilkades oleh Banmus, dan pelaporan pembentukan Panitia Pilkades dari BPD ke Bupati.

Kemudian, tahapan pencalonan yang meliputi sosialisasi pemilihan kades ke masyarakat. Pendaftaran bakal calon dan penelitian kelengkapan berkas dan lain-lainnya.

“Dengan diselenggarakannya pencabutan nomor calon kades ini, seluruh peserta pilkades sudah mengetahui nomor urut berapa mereka nantinya dalam Pilkades,” ujar Ridwan Oka.

Selain itu juga, dengan dilakukannya pencabutan nomor urut tersebut, para calon kades dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Usai pencabutan nomor urut Kades, tahapan selanjutnya penetapan nomor urut calon kepala desa. “Semua tahapan sangat bermanfaat bagi para yang akan bertarung dalam Pilkades nantinya,” pinta Ridwan berharap para calon Kades dapat mengikuti semua tahapan.

Hadir dalam acara pencabutan nomor urut calon Kades di antaranya Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Pol Danial Saragih, Danramil 13 Pantai Babalan, dan Sekcam Sei Lepan, M. Iqbal. (yas/han)

Relokasi Pedagang Foodcourt di Pusat Pasar, PD Pasar Lakukan Pengundian

Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya didampingi Direktur Pengembangan dan SDM, Arifin Rambe, Direktur Administrasi dan Keuangan, Osman Manalu dan Kacab I PD Pasar, Syafrizal Lubis, saat melihat lokasi yang akan dijadikan sebagai relokasi pedagang foodcourt dari Lantai III ke Lantai IV.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan merelokasi para pedagang Pusat Pasar dari lantai III ke lantai IV dengan melakukan pengundian sejumlah kios ‘foodcourt’, Sabtu (27/7). Pengundian tersebut merupakan perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan yang juga Ketua Badan Pengawas (Banwas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

“Kami sudah melakukan pengundian foodcourt di lantai III agar dipindahkan ke Lantai IV. Hal ini sesuai perintah dari Ketua Badan Pengawas PD Pasar untuk dilakukan penataan di Pusat Pasar,” ujar Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, didampingi Direktur Pengembangan dan SDM, Arifin Rambe, Direktur Administrasi dan Keuangan, Osman Manalu dan Kacab I PD Pasar, Syafrizal Lubis, usai melakukan pengundian di Pusat Pasar.

Dijelaskan Rusdi, ada dua poin yang menjadi perintah Sekda Kota Medan kepada jajaran PD Pasar Kota Medan. Pertama, menata foodcourt Pusat Pasar di Lantai III agar direlokasi ke Lantai IV. Dan kedua, agar PD Pasar merelokasi 75 kios yang berada di wilayah fasilitas umum (fasum).

“Untuk merelokasi pedagang foodcourt, secara bertahap sudah dilakukan melalui sosialisasi dan memberi peringatan pertama hingga ketiga. Kita melakukan upaya pendekatan dengan silahturahim agar tidak menimbulkan konflik. Dan alhamdulillah, semua berjalan dengan baik. Pedagang sudah mengerti dan bersedia dipindahkan,” ujarnya.

Selain pedagang foodcourt di Lantai III, kata Rusdi, pihaknya juga secara bertahap akan menata pedagang foodcourt yang ada di Lantai I maupun Lantai II. PD Pasar akan menyediakan lapak foodcourt di Lantai IV kepada para pedagang yang direlokasi.

“Untuk pedagang di Lantai III, kita targetkan minggu pertama pada bulan Agustus, secara serentak mereka sudah pindah dan berjualan ke atas. Tidak ada lagi yang berjualan di Lantai III. Setelah pengundian ini, mereka bisa menyusun meja dan stelingnya. Kita akan tata foodcourt ini agar lebih baik dan tersentral,” kata Rusdi.

Sedangkan untuk kios di lantai III yang merupakan kios foodcourt yang lama, Rusdi menjelaskan, akan dijadikan sebagai tempat relokasi bagi 75 pedagang yang berjualan difasilitas umum. Kios foodcourt itu dapat menampung 45 pedagang, dan 30 pedagang lainnya ditempatkan pada tempat lain yang sudah disiapkan.

“Semua ini kita lakukan sesuai arahan Ketua Badan Pengawas. Sebagai ‘anak’, kita selalu siap mengikuti arahan beliau. Kita juga akan menegaskan kepada para pedagang agar berjualan sesuai dengan izin yang diberikan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kita tindak tegas dan mencabut izinnya,” tegas Rusdi. (map/ila)

Pemko Siap Sinergi dengan Kemenhub, Pool Bus Liar Segera Ditertibkan

istimewa TERTIBKAN: Satpol PP saat menertibkan salah satu pool bus liar, beberapa waktu lalu.
TERTIBKAN: Satpol PP saat menertibkan salah satu pool bus liar, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pool bus liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, seperti di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting Medan akan segera ditertibkan.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan menyatakan siap bekerja sama dengan pihak pemerintah pusat, yakni Kementerian Perhubungan untuk segera menertibkan pool bus liar tersebut agar segera mengikuti aturan yang ada, yaitu masuk secara tertib ke dalam terminal.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait dalam menertibkan bus-bus yang tidak masuk ke dalam terminal. Nantinya semua harus tertib, tidak ada lagi yang boleh di jalan-jalan, semua wajib masuk terminal,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar S kepada Sumut Pos, Minggu (28/7).

Sedangkan waktu pelaksanaan penertibannya, Iswar akan merlakukan secepatnya. Sebab, saat ini pihaknya tengah fokus dalam mempersiapkan rencana penyerahan aset kedua terminal tipe A di Kota Medan, yakni terminal terpadu Amplas dan Pinangbaris kepada Kementerian Peerhubungan. “Segera akan ditertibkan. Beri waktu dulu, ini sedang fokus mempersiapkan penyerahan Terminal Amplas dan Pinangbaris ke Pemerintah Pusat,” ujar Iswar.

Seperti diketahui, kondisi pengelolaan kedua terminal tipe A di Kota Medan yang tidak jelas selama ini, membuat tidak adanya pihak yang mengatur dan menertibkan sejumlah pool bus ‘liar’ di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting, Medan. Akibatnya, sejumlah bus pun tampak memadati ruas-ruas jalan dan terlihat berserakan hingga kerap menimbulkan kemacetan dan membuat pemandangan Kota Medan menjadi tidak teratur.

Namun, rencana penyerahan aset kedua terminal tipe A di Kota Medan tersebut diharapkan mampu mempercepat penertiban sejumlah pool bus yang tidak seharusnya ada di sepanjang jalan-jalan tersebut, melainkan masuk secara tertib kedalam terminal.

Sebelumnya, Jumat (26/7) yang lalu, pihak Pemko Medan telah melakukan rapat rencana penyerahan sebagaian aset terminal tipe A di Kota Medan, yakni terminal terpadu Amplas dan Pinangbaris dengan pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

Dalam rapat itu disebutkan, bahwa pihak Pemko Medan sepakat untuk segera menyerahkan sebagian aset kedua terminal tersebut guna dilakukan pengambilalihan pengelolaannya oleh pihak Kementerian Perhubungan sekaligus untuk dilakukan revitalisasi terhadap kedua terminal yang dimaksud.

Penyerahan aset dan pengelolaan Terminal Terpadu Amplas dan Pinangbaris ke pemerintah pusat pun disebutkan akan dilakukan dalam waktu dekat, guna mewujudkan kedua terminal tersebut menjadi terminal kelas dunia.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Abdul Rani menyebutkan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemko Medan yang bersedia menyerahkan aset kedua terminal tipe A tersebut kepada pemerintah pusat. “Itu sudah benar, artinya langkah ini diambil untuk kebaikan semua pihak, khususnya untuk rakyat. Kalau demi kepentingan rakyat dan kemajuan kota Medan, maka itu sudah benar,” ucap Abdul Rani. (map/ila)

Redaktur Sumut Pos Dibegal 10 Orang dengan Senpi

Ilustrasi Begal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi begal di Kota Medan semakin mengkhawatirkan. Setiap harinya, kasus begal selalu dialami warga Kota Medan di berbagai wilayah. Bahkan, salah satu redaktur Harian Sumut Pos, Azwandi Lubis menjadi korban begal 10 orang yang menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Kejadian ini yang dialami Azwandi Lubis di Jalan Besar Medan-Namorambe, kawasan Pasar 4 persis di depan sekolah Cerdas Bangsa, Minggu (28/7) dini hari tepatnya pukul 03.30 WIB. Sepedamotor Yamaha N Max miliknya yang belum sebulan ia beli pun raib dibawa kabur para pelaku.

“Mereka ada lima sepedamotor konvoi dari arah Jalan Karya Jaya, Johor. Mungkin saya sudah diikuti mereka sebelum dibegal. Kejadian begitu cepat, tiba-tiba sepedamotor saya dipepet dan kunci kontak diambil,” ungkap Azwandi, Minggu.

Dia menceritakan, sebelum kejadian Azwandi pergi untuk membeli makanan di Jalan Besar-Medan Namorambe dan hendak menuju pulang ke rumah. Memang, kondisi jalan saat itu sangat gelap. “Waktu itu saya dari beli Mie Aceh, begitu jalan mau pulang ke rumah gak jauh dari tempat beli Mie Aceh kurang lebih 1 kilometer itulah datang pelaku. Mereka matikan lampu sepedamotornya sengaja biar tidak ketahuan,” tambahnya.

Azwandi mengaku, salah seorang pelaku sempat menikamkan pisau kepadanya. Namun ia melawan. “Selanjutnya datang lagi kawan mereka ditodongnya saya pakai senjata api, tidak tahu apakah benar atau tidak. Di situ lah saya turun daripada nyawa melayang,” terangnya.

Begitu sepeda motornya berhasil dibawa kabur, para pelaku kemudian memutar arah menuju Jalan Karya Jaya, Medan Johor.

“Jadi selain motor, telepon genggam saya mereka I-Phone juga dibawa kabur oleh para pelaku. Jumlahnya kalau saya tidak salah ada 10 orang, anak-anak tanggung dari wajahnya. Mereka konvoi 5 sepeda motor,” ujar Wandi.

Azwandi mengaku sempat kecewa dengan Polsek Namorambe saat melaporkan kejadian itu lantaran tidak bergerak cepat, lantaran seped amotor yang dibelinya belum memiliki surat-surat lengkap.

“Ya memang sepeda motor saya itu baru sebulan saya beli, kontan lagi. Belum keluar plat BK-nya memang. Jadi sewaktu saya melapor ke Polsek Namorambe mereka minta dilengkapi terlebih dulu surat-suratnya. Kalau menunggukan itu ya sudah lari pelakunya. Tapi saya berharap polisi bisa segera menangkap para pelaku karena kalau tidak mereka bakal ketagihan,” harapnya.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Herri Zulkarnain mendesak Polrestabes Medan agar dapat meningkatkan fokus dan kinerjanya dalam memberantas tingkat kriminal pembegalan di Kota Medan. “Saya minta polisi untuk fokus dan serius dalam memberantas para begal di Kota Medan,” imbaunya.

Herri juga meminta, agar kepolisian bertindak tegas untuk para begal yang beraksi di Kota Medan. “Ini tak bisa dibiarkan lagi, harus ekstra tegas. Bila perlu, para begal itu harus tembak di tempat! Ini perlu, agar ada efek jera bagi para pelaku yang beraksi dan menjadi ‘warning’ bagi para pelaku begal lainnya,” tegasnya.

Selain itu, kata Herri, pihak kepolisian juga harus fokus dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan. “Jangan bilang kalau tingginya tingkat peredaran narkoba di Kota Medan tak mempengaruhi tingginya tingkat kriminal, itu sudah pasti sejalan. Perhatikan saja, banyak dari pelaku begal itu ya pengguna narkoba, mereka nekat melakukan begal justru karena ingin membeli narkoba,” pugkas Herri. (dvs/map/ila)

Terima Memori Kasasi Kasatpol PP Medan, Pemilik Pondok Mansyur Pertanyakan Sikap PTUN

AGUSMAN/sumutpos JELASKAN: Humas PTUN Medan, Agus Effendi saat menjelaskan kepada wartawan, belum lama ini.
JELASKAN: Humas PTUN Medan, Agus Effendi saat menjelaskan kepada wartawan, belum lama ini.
AGUSMAN/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, bersama kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak, mempertanyakan sikap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang masih menerima memori kasasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku pemohon.

Padahal, pengajuan memori kasasi tersebut telah terlambat dari tenggat waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Parlindungan Nadeak menjelaskan, awalnya Kasatpol PP mengajukan banding atas putusan PTUN Medan Nomor: 130/G/2018/PTUN-MDN tanggal 20 Desember 2018. Putusan tingkat I itu, menyatakan Kasatpol PP Kota Medan selaku tergugat tidak cermat dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP) Kota Medan terkait terbitnya surat penertiban IMB Pondok Mansyur yang terletak di Jalan Dr Mansyur Medan.

Namun, banding tersebut ditolak majelis hakim PTTUN Medan dalam amar putusan PTTUN No.73/B/2019/PT.TUN-MDN pada 8 Mei 2019 dan menguatkan putusan pengadilan tingkat I. “Pembanding lalu menyatakan kasasi pada 14 Juni 2019. Sesuai relaas pemberitahuan permohonan kasasi yang disampaikan PTUN Medan kepada klien kami pada 25 Juni 2019,” ujar Parlindungan, Minggu (28/7).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjutnya, pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi selambat-lambatnya 14 hari setelah menyatakan kasasi. Tapi kenyataannya, tenggat waktu pernyataan kasasi dengan pengajuan memori kasasi oleh pemohon sudah 39 hari. Hal itu diketahui sesuai memori kasasi yang disampaikan PTUN Medan, kepada kliennya selaku termohon kasasi pada 25 Juli 2019.

“Kami berharap terhadap pengajuan memori kasasi yang sudah melewati waktu 14 hari harus dianggap pemohon kasasi tidak mengajukan kasasi atau ditolak. Namun kami juga dalam waktu dekat akan mengajukan kontra memori kasasi,” ungkapnya.

Sementara, Humas PTUN Medan, Agus Effendi, membenarkan pihak Kasatpol PP telah mendaftarkan upaya hukum kasasi ke PTUN Medan. “Saya Tidak punya kapasitas untuk berpendapat dengan proses yang sedang berlangsung. Tapi faktanya akta kasasi sudah didaftarkan dan pengajuan memori kasasi melewati 14 hari dari peraturan. Sedangkan kasasi diajukan masih dalam tenggang waktu upaya hukum kasasi,” ujarnya.

Menurutnya, proses ini merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk menilai. Sebab, memori kasasi bukan hal yang wajib dalam pengajuan kasasi. Ada atau tidak memori kasasi itu, kata Agus, MA yang akan mempertimbangkan karena memori kasasi hanya sekedar pernyataan.

“PTUN dalam hal ini tetap sifatnya formil menerima. Tidak memberikan penilaian benar atau salah dan bukan kapasitas menolak. Biarkan MA yang nilai. Pengadilan tetap menerima fisiknya untuk meneruskan ke MA,” katanya.

Nantinya, lanjut Agus, di dalam pengantar penerusan kasasi itu, PTUN Medan akan memberikan seperti surat keterangan bahwa memori kasasi diserahkan melewati 14 hari sesuai peraturan perundang-undangan. “Pengadilan fungsinya hanya administrasi.

Ada pengantar semacam surat keterangan bahwa memori kasasi diserahkan melewati 14 hari yang ada di undang-undang. Dan itu sudah dibuat PTUN Medan. MA yang mempertimbangkan apakah melihat memori kasasi itu atau tidak,” pungkasnya. (man/ila)

RS Tipe C di Medan Labuhan Ditarget Rampung Desember

istimewa/sumutpos PEMBANGUNAN: RS Tipe C di Medan Labuhan tengah dalam progres pembangunan.
PEMBANGUNAN: RS Tipe C di Medan Labuhan tengah dalam progres pembangunan.
istimewa/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe C milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan, terus dalam tahap pembangunan. Pada Desember 2019 ini, pembangunan tersebut ditargetkan rampung.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) kota Medan, Benny Iskandar ST.MT menjelaskan, proses pembangunan rumah sakit yang akan menjadi fasilitas kesehatan bagi warga Medan Utara itu, sejauh ini tidak mengalami masalah.

Benny juga menyebutkan, progres pembangunan RS yang berada di Jalan Kolonel Yos Sudarso Km.19 Medan itu telah mencapai angka 45 persen. “Untuk pembangunannya, alhamdulillah sudah tidak ada masalah. Saat ini struktur bangunan gedung rumah sakit sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap pengerjaan tutup lantai atap (topping). Saat ini progres pembangunan sudah sekitar 45 persen,” ucap Benny kepada Sumut Pos, Minggu (27/7).

Untuk itu, lanjut Benny, upaya percepatan pun sedang terus dibahas agar proyek pembangunan RS tersebut dapat selesai secepatnya. “Saat ini konsultan MK dan kontraktor sedang menyusun upaya percepatan pembangunan rumah sakit itu,” ujar Benny.

Benny menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan struktur bangunan pada pertengahan bulan Juli kemarin. “Total bangunan ada 8 lantai, termasuk ‘Basement’. Pengerjaan lantai tertinggi di minggu ini, sedangkan pengecekan struktur bangunan gedung sudah kami lakukan pada pertengahan bulan (Juli) kemarin,” terangnya.

Benny menuturkan, saat ini pihaknya sedang fokus dalam percepatan pembangunan agar proses pembangunan dapat selesai pada bulan Desember mendatang. “Kami sedang fokus untuk itu, makanya pihak konsultan MK dan kontraktor juga sedang membahas upaya percepatan dan kami juga berusaha melakukan efisiensi waktu dengan tidak mengesampingkan mutu konstruksi dengan melakukan pengecekan struktur bangunan. Ditargetkan pertengahan Desember nanti pembangunannya sudah bisa selesai dan rampung 100 persen,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin telah meletakkan batu pertama pada pembangunan Rumah Sakit Tipe C milik Pemko Medan di Jalan Kol L Yos Sudarso Km 19, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan pada 19 September tahun 2018 yang lalu.

Kehadiran rumah sakit ini nantinya diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi warga Medan yang bermukim di kawasan Medan bagian Utara yakni Kecamatan Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan.

Selain itu, pembangunan RS ini juga diharapkan dapat mengurangi tingginya jumlah warga kota Medan yang merupakan pasien di RSUD dr Pirngadi Medan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan pihak RS dapat lebih maksimal kepada setiap pasien yang membutuhkan layanan kesehatan.

Rumah Sakit Tipe C dengan total 8 lantai ini direncanakan akan dilengkapi dengan dua buah lift, basement dan ruang parkir yang cukup memadai dengan total luas bangunan sekitar 13.539 M2.

Pembangunan RS ini dibangun dengan menggunakan dana APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018/2019, dengan total nilai anggaran yang disebut mencapai angka Rp100 Miliar. Pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Medan Labuhan ini dibangun sebagai salah satu wujud komitmen Pemko Medan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota Medan.(map/ila)