27 C
Medan
Tuesday, April 14, 2026
Home Blog Page 5211

RPPMAS Menolak Pembangunan Gedung Night Party Medan Club

istimewa/sumut pos MENOLAK: Relawan Perempuan Pembangunan Masjid Agung (RPPMAS), mengepalkan tangan sebagai simbol penolakan terhadap pembangunan gedung Night Party di areal Medan Club.
istimewa/sumut pos
MENOLAK: Relawan Perempuan Pembangunan Masjid Agung (RPPMAS), mengepalkan tangan sebagai simbol penolakan terhadap pembangunan gedung Night Party di areal Medan Club.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Relawan Perempuan Pembangunan Masjid Agung (RPPMAS) menegaskan penolakan terhadap pembangunan gedung Night Party di areal Medan Club. Penegasan ini disampaikan Ketua RPPMAS, dr Hj Sonda Sari Batubara kepada wartawan, Rabu (3/7).

“Kami tegas menolak karena bisa meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat serta jamaah Masjid Agung Medan dan Musala Al-Raudhoh,” kata Sonda Sari Batubara.

Sebelumnya, Badan Kenaziran Masjid (BKM) Agung Sumatera Utara juga telah melayangkan surat resmi No. 11/BKM-AM/K/IV/2019 tertanggal 29 April kepada pihak Medan Club. “Untuk tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang beredar, BKM Agung memohon klarifikasi secara tertulis kepada pengurus Medan Club berkaitan dengan informasi atas dugaan bangunan hiburan malam/night party yang telah memiliki izin,” ujar Ketua Umum BKM Agung, Drs H Impun Siregar didampingi Sekretaris, H Hendra DS pada Senin (1/7) lalu.

Pada surat tersebut, lanjutnya, BKM Agung mempertanyakan perihal kebenaran informasi yang beredar tentang perizinan yang telah dikantongi oleh pihak Night Party Club. “Dari informasi yang beredar, kami atas nama BKM Agung mempertanyakan kepada pihak instansi terkait apakah benar adanya bangunan yang bertempat di Medan Club sudah memiliki perizinan seperti, izin hinder ordinatie (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Perdagangan Usaha (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan beberapa surat perijinan lainya,” jelasnya sembari menerangkan surat permohonan klarifikasi BKM Agung juga ditembuskan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).(rel/adz)

Pengundian Program Telkomsel Siaga Sebar Hepi Periode 1

Sebagai apresiasi bagi para pelanggan setia, Telkomsel mengumumkan pemenang program undian Telkomsel Siaga Sebar Hepi periode pertama dengan hadiah utama berupa 1 unit mobil satu unit mobil BMW dan dua unit Honda HRV dan hadiah menarik lainnya. Peserta undian dapat mengecek status pemenang dengan menghubungi *123# atau dengan mengirimkan SMS ke 777 dengan isi pesan WIN atau dapat dilihat di www.telkomsel.com/sebarhepi
Sebagai apresiasi bagi para pelanggan setia, Telkomsel mengumumkan pemenang program undian Telkomsel Siaga Sebar Hepi periode pertama dengan hadiah utama berupa 1 unit mobil satu unit mobil BMW dan dua unit Honda HRV dan hadiah menarik lainnya. Peserta undian dapat mengecek status pemenang dengan menghubungi *123# atau dengan mengirimkan SMS ke 777 dengan isi pesan WIN atau dapat dilihat di www.telkomsel.com/sebarhepi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  –  Telkomsel mengumumkan pemenang program undian Telkomsel Siaga Sebar Hepi periode pertama sebagai apresiasi bagi para pelanggan setia. Pelanggan dengan nomor 0811559XXX dari Samarinda keluar sebagai pemenang hadiah utama berupa 1 unit mobil Honda HR-V. Pemenang diumumkan pada acara pengundian yang dilakukan di Telkomsel Smart Office, Jakarta.

Vice President High Value Customer Segment Telkomsel, Riny Novitriyanti mengatakan “Selamat kepada para pelanggan yang telah menjadi pemenang dalam pengundian Telkomsel Siaga Sebar Hepi Periode Pertama.  Program loyalty Telkomsel Poin yang kami lakukan setiap tahun ini ditujukan untuk mengapresiasi pelanggan setia yang telah memberikan dukungannya kepada produk dan layanan kami. Telkomsel akan hadir dengan berbagai program loyalty lainnya untuk mengapresiasi pelanggan setia yang telah memberikan dukungannya kepada produk dan layanan kami.”

Telkomsel Siaga Sebar Hepi merupakan program undian yang dapat diikuti oleh seluruh pelanggan Telkomsel, baik pelanggan pasca bayar (Kartu Halo) maupun pra bayar (simPATI, Kartu As dan Loop). hadiah utama berupa satu unit mobil BMW dan dua unit Honda HRV, selain itu tersedia hadiah lainnya dengan total lebih dari 7.400 unit.

Adapun kupon undian bisa didapatkan dengan berbagai cara, seperti dengan melakukan penukaran Telkomsel Poin dengan kupon undian, pembelian paket-paket tertentu layanan telepon, SMS, data/internet dan konten digital lainnya (Langit Musik, Music Max, Video Max dan voucher games), transfer pulsa, maupun dengan menjawab kuis MAXstream serial Negeri 5 Menara dengan benar.

Peserta undian dapat mengecek status pemenang dengan menghubungi *123# atau dengan mengirimkan SMS ke 777 dengan isi pesan WIN. Pajak hadiah ditanggung Telkomsel. Daftar lengkap pemenang serta informasi lainnya mengenai Telkomsel Siaga Sebar Hepi dapat dilihat di www.telkomsel.com/sebarhepi .

Terkait program undian, Riny menghimbau pelanggan untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Telkomsel. Dalam menyampaikan segala informasi untuk pelanggan, baik mengenai program, layanan, produk, ataupun promosi berhadiah, Telkomsel selalu menggunakan mekanisme pemberitahuan resmi, seperti melalui surat, pemberitaan di media massa nasional, informasi di GraPARI terdekat atau di Call Center Telkomsel, serta situs resmi perusahaan www.telkomsel.com, salah satunya seperti pengumuman pemenang undian yang diadakan Telkomsel.(*)

PLTA Batang Toru Tekan Impor BBM Rp5,6 Triliun per Tahun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru diklaim akan menghemat keuangan negara yang sedianya digunakan untuk impor Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai bahan baku pembangkit, hingga triliunan rupiah.

“Dengan adanya PLTA Batang Toru, tidak perlu lagi ada impor BBM. Penghematan USD400 juta atau sekitar Rp5,6 triliun per tahun. Pemerintah bisa merealokasikan anggaran impor tersebut pada program sosial lain,” kata Senior Advisor Lingkungan NSHE, Agus Djoko Ismamto, di Jakarta, Rabu (3/7/ 2019).

Selain berdampak bagi penghematan anggaran, proyek PLTA yang dibangun PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) itu diklaim bakal mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Agus mengatakan proyek pembangkit ini apabila telah beroperasi bisa menekan emisi karbon kurang lebih 1,6 juta ton dalam satu tahun. Dia mengatakan PLTA Batang Toru berasal dari energi bersih sehingga produk yang dihasilkan juga bersih pada saat digunakan serta tidak menimbulkan dampak lingkungan.

“Dengan energi bersih ini kalau disetarakan mengurangi emisi karbon 1,6 juta ton. Ini susah membayangkannya,” tutur dia.

Selain itu, Agus mengibaratkan untuk menekan emisi karbon dalam jumlah tersebut maka setara dengan menanamkan pohon saga di lahan seluas 120 ribu hektare. “Kalau mau menyerap itu (emisi) buat lah hutan seluas 120 ribu hektare,” jelas dia.

Lebih jauh, proyek PLTA Batang Toru ditargetkan akan beroperasi secara komersial atau Commercial Operation Date (COD) di 2022. Saat ini progres pembangunan proyek berkapasitas 510 megawatt (4 x 127,5 MW) telah memasuki tahap konstruksi. Agus mengatakan progres konstruksi proyek yang diklaim ramah lingkungan ini baru mencapai 11 persen.

Adapun nilai investasi yang dibutuhkan untuk membangun proyek PLTA Batang Toru yakni mencapai USD1,68 miliar atau setara Rp237,7 triliun. Pendanaan tersebut berasal dari ekuitas perusahaan dan pinjaman. (rel)

Warga Asahan Temukan 66 Butir Peluru Aktif

Personel Polsek Pulau Raja besama kades dan masyarakat saat berada di lokasi penemuan peluru.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pitra Indra Hermansyah (22) dan Dedi Irwan (36) menemukan 66 butir peluru yang diduga masih aktif di saat keduanya sedang mencari ikan di aliran Sungai Asahan, Selasa (2/7) sekira pukul 16.00 Wib.

Atas penemuan tersebut, keduanya langsung melapor kepada Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan dan dilanjutkan laporan ke Kepala Desa dan kepada Polsek Pulau Raja.

Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP A.R Manurung membenarkan adanya penemuan peluru tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan, setelah itu langsung berkordinasi kepadanya.

“Atas laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menuju kelokasi. Setelah sampai lokasi ternyata memang benar ada ditemukan peluru yang diduga masik aktif,” jelasnya.

Sambungnya, peluru tersebut ditemukan saksi saat mencari ikan di pinggir Sungai Asahan Dusun V, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat. Saksi melihat kotak lalu mengangkat ke pinggir sungai dan membuka kotak tersebut ternyata peluru dengan jumlah 66 butir.

“Kini peluru tersebut sudah kita amankan di Mapolsek Pulau Raja,” pungkasnya. (bay/ma/sp)

Gawat, 60 Persen Perkara di PN Rantauprapat Kasus Narkotika

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi selama semester I tahun 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Data dihimpun dari Pengadilan Negeri Rantauprapat, sejak 1 Januari 2019 hingga 30 Juni 2019, dari 510 berkas kasus pidana, 269 diantaranya kasus narkotika. Atau dengan kata lain, 60 persen kasus yang ditangani PN Rantauprapat terkait narkotika.

“Berkas yang ditangani sebanyak 510 kasus. Rinciannya, kasus narkotika sebanyak 269 berkas, kasus pencurian 124 berkas, pnganiayaan 15 kasus, pengancaman 2 berkas, lalu lintas 3 berkas dan lain-lain 97 berkas,” kata Ketua PN Rantauprapat Khamozaro Warung melalui Bagian Humas Teuku Almadyan kepada wartawan, Rabu (3/7/19).

Sedangkan kasus yang telah divonis dan putus perkara di PN Rantauprapat sebanyak 258 berkas. Diantaranya, kasus Narkotika 139 putusan. kasus pencurian 71, kasus penganiayaan 11 berkas. Kemudian, pengancaman 1 berkas. Sementara, kasus lalu lintas sebanyak 3 kasus dan lain lain sebanyak 33 kasus.

Salah seorang pemerhati sosial Labuhanbatu kepada wartawan mengatakan agar pemerintah Labuhanbatu bersama aparat setempat segera mengambil sikap melihat kondisi maraknya kasus penyalahgunaan Narkotika di Labuhanbatu Raya (Labuhanbatu, Labura dan Labusel).
“Pemerintah dan aparat setempat harus sigap melihat kondisi seperti ini,” cetusnya. (bh/ms/sp)

Porprovsu 2019, Sibolga Raih 10 Medali

Official dan atlet Porprovsu asal Kota Sibolga foto bersama usai pelaksanaan Porprovsu beberapa waktu lalu di Kota Medan. (FOTO/IST)

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Kontingen asal Kota Sibolga berhasil mengukir prestasi dengan menyabet 10 medali pada Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) tahun 2019 yang dihelat pada tanggal 22-29 Juni 2019 di Lapangan Astaka Medan.

Adapun ke 10 medali yang berhasil digondol Kontingen Kota Sibolga berasal dari cabang atletik, pencak silat dan angkat berat. Kota Sibolga sendiri hanya mengikuti 4 cabang olahraga dari 14 cabang olahraga yang dikompetisikan yaitu karate, pencak silat, angkat berat dan atletik.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kota Sibolga Yahya Hutabarat menjelaskan, bahwa 10 medali yang berhasil diraih oleh Kontingen Kota Sibolga terdiri dari dua medali emas dari cabang atletik.

“Masing-masing pada nomor 1500 meter putri dan 3000 meter steplechace putri yang dipersembahkan oleh Sprinter andalan Kota Sibolga dan nasional Pretty Sihite,” jelas Yahya.

Selain Pretty Sihite, sambungnya, dicabang Atletik ini Kota Sibolga juga meraih 2 medali perak pada nomor 800 meter putra atas nama Wahyu dan nomor 1500 meter putra atas nama Puja Jumedi.

“Sedangkan untuk medali perunggu, masing-masing dipersembahkan oleh atlit lempar lembing putri atas nama Lastiar dan Markus pada nomor jalan cepat 10.000 meter putra,” beber Yahya.

Sedangkan dua medali perunggu lainnya, lanjutnya, dipersembahkan oleh atlit angkat berat 105 Kg putra atas nama Asep Rusnandi di Cabor Binaraga kelas 70 Kg dan Boni Adam Manurung di Binaraga kelas 85 Kg.

“Alhamdulillah, kita bisa meraih 2 medali emas, 2 perak dan 6 perunggu dari 4 cabang olahraga yang kita ikuti,” ujarnya.

Secara khusus, Yahya mengaku bangga dengan prestasi yang ditorehkan, Pretty Sihite yang berhasil memborong 2 medali emas di cabang atletik.

“Saya sangat berbangga atas torehan prestasi sprinter andalan kita, Pretty Sihite yang mempersembahkan 2 medali emas untuk kontingen Kota Sibolga,” ungkap Yahya yang saat itu didampingi kepala bidang (Kabid) Olahraga Dispapora Kota Sibolga Rio Nauli Tambunan.

Yahya berharap, raihan prestasi yang diukir pada Porprovsu tahun 2019 ini menjadi penyemangat Pemko Sibolga dan KONI Sibolga untuk terus bersinergi dalam melakukan pembinaan cabang-cabang olahraga agar semakin baik dan semakin berprestasi lagi.

“Kalau sinergitas berjalan dengan baik, Insya Allah kita tidak hanya akan ikutkan 4 cabang saja di Porprovsu yang akan datang, tetapi juga cabang-cabang lainnya,” katanya.

Sementara, Ketua terpilih Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sibolga Heri Yon Marbun mengaku bangga dengan torehan prestasi kontingen Kota Sibolga pada Porprovsu Tahun 2019.

“Prestasi yang diraih Kota Sibolga menjadi semangat bagi KONI Kota Sibolga dan pencab-pengcab olahraga kota Sibolga untuk berbenah,” tegasnya.

Dia menegaskan, Kota Sibolga punya potensi segudang atlit berprestasi yang siap dibina dan berprestasi disetiap even olahraga baik pada skala lokal, regional, nasional bahkan internasional.

“Sebagai ketua KONI yang baru saja terpilih, ini cambuk buat saya dan pengurus KONI Kota Sibolga. Dan prestasi ini menjadi penyemangat kami untuk terus berbenah,” katanya. (rel/rb/sp)

Tangan dan Kaki Diikat, Ditenggelamkan ke Laut

Suasana reka ulang kasus pembunuhan terhadap Abdul Bahri Simanungkalit yang digelar Polres Tapanuli Tengah pada Rabu (3/7/19).
(Zatam/New Tapanuli)

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Reka ulang kasus pembunuhan terhadap Abdul Bahri Simanungkalit (50), warga Lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Pandan yang tewas mengapung diperairan Pulau Putri, digelar pada Rabu (3/7) pukul 10.00 WIB. Ada 15 adegan yang dipertontonkan dalam rekonstruksi itu.

Dalam rekonstruksi terungkap, selama hidupnya, korban sering membuat keributan, merusak harta benda orang lain dan juga sering mengancam keselamatan ibu kandungnya menggunakan sebilah pisau. Terakhir, pria yang mengalami gangguan kejiwaan ini melakukan pengrusakan terhadap satu unit mobil milik orang lain.

Akibat ulah korban yang selalu menyusahkan orangtua, tersangka Sahidun Simanungkalit yang juga merupakan abang kandung korban, merasa kesal dan berniat mengirimkan Abdul Bahri Simanungkalit ke suatu daerah, agar korban tidak lagi kembali ke rumah.

Pada hari Jumat (24/5), sekira pukul 11.00 WIB, ketika tersangka bersama warga lainnya sedang duduk-duduk di kedai di Lingkungan 1 Kelurahan Lubuk Tukko Baru, korban datang ke warung dan mengambil sebatang rokok milik warga. Tersangka berupaya menangkap korban namun Abdul Bahri melakukan perlawanan.

Saat korban terjatuh, tersangka menangkap kaki korban, namun korban menendang dada tersangka sebanyak dua kali. Karena korban melakukan perlawanan, tersangka meminta bantuan saksi Jonni Pangabean, saksi Yeddi Melayu dan saksi Sapril Nasution.

Setelah berhasil mengamankan korban, tersangka mengambil tali rafia yang sebelumnya sudah dipersiapkan di bagian atas kanopi warung.

Selanjutnya Sahidun Simanungkalit mengikat kedua tangan korban. Karena tali tersebut kurang, tersangka mengambil tali rafia yang disimpan di dalam jok sepedamotor miliknya. Sahidun kembali mengikat tangan korban setelah ujung tali tersambung. Kaki kedua korban juga diikat oleh tersangka dengam maksud agar korban tidak lagi melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Setiba dirumah orangtuanya dengan menaiki becak, korban diletakkan di ruang tengah dalam posisi telungkup. Sementara sisa tali pengikat dan tangan korban diikatkan ke kayu yang berada di langit-langit rumah.

Pukul 12.00 WIB, tersangka Sahidun Simanungkalit berangkat ke tangkahan babi Sibolga untuk mencari sopir yang mau membawa korban ke arah Pekanbaru. Kepada sopir yang tidak diketahui identiasnya ini, tersangka menceritakan kondisi adiknya dan meminta diturunkan di perkampungan Suku Dayak yang terpencil. Sahidun juga meminta kepada supir apabila nanti sudah sampai di tujuan, agar tali pengikat korban dilepas.

Pada pukul 18.00 WIB, tersangka berangkat ke rumah orangtuanya dengan berjalan kaki. Selanjutnya masuk ke dalam rumah dan membuka tali yang diikatkan ke broti. Saat tali dibuka korban berusaha meronta dan menjerit. Karena takut terlepas, tersangka kembali mengikat sisa tali ke bagian atap rumah.

Tersangka kemudian keluar rumah dan membeli satu buah lakban dan melilitkan lakban tersebut ke bagian mulut korban sebanyak 20 lilitan. Tersangka juga mengambil daster orangtuanya dan mengikatkannya ke mulut korban dan kembali dilapis dengan lakban sebanyak 8 lilitan. Selanjutnya korban dipapah ke arah pinggir laut agar mudah dibawa ke tangkahan babi Sibolga, dengan menggunakan boat. Namun rencana membawa korban ke tangkahan babi batal. Tersangka kembali memapah korban ke dalam rumah orangtuanya.

Pada pukul 20.00 WIB, tersangka kembali datang ke rumah orangtuanya dengan menggunakan mobil Toyota Rush BB 1688 MB. Saat melintas di depan rumah tersangka Nazrin Sitompul alias Teren, tersangka meminta bantuan Nazrin untuk membawa korban ke pinggiran laut di Muara Lubuk Tukko. Korban selanjutnya diangkat ke dalam mobil oleh kedua tersangka.

Setiba di Muara Lubuk Tukko, Sahidun memarkirkan dan membuka pintu belakang mobil. Saat korban diseret menuju boat, kepala korban sempat terbentur tangga semen tangkahan, yang membuat korban sempat merintih. Korban kemudian dibawa ke tangkahan babi Sibolga dengan mengunakan perahu boat.

Akibat terlambat tiba di tangkahan babi sebagaimana kesepakatan dengan supir truk, yakni pukul 19.00 WIB, Sahidun merasa kesal. Saat itulah timbul niat Sahidun untuk membunuh korban dengan cara menenggelamkannya ke laut. Selanjutnya tersangka mengambil dua buah batu yang biasa dipakai sebagai pengikat tali jangkar. Kedua batu dililitkan di antara kedua paha korban. Selanjutnya korban yang masih dalam keadaan hidup dijatuhkan ke laut.

Setelah korban tenggelam, Sahidun bersama Nazrin kembali ke tangkahan Lubuk Tukko sekira pukul 23.00 WIB. Saat turun dari boat, tersangka Nazrin yang selama di perjalanan tertidur. sempat bertanya kepada tersangka Sahidun tentang keberadaan pamannya. Tersangka Sahidun menjawab bahwa ia sudah mengantar korban ke tangkahan. Selanjutnya kedua tersangka kembali ke rumah dengan menaiki mobil Toyota Rush nopol BB1688 MB.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 lebih subside pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Gelar rekonstruksi itu dilaksanakan di halaman Mapolres Tapteng di Jalan Jenderal Faisal Tanjung, Pandan, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arpan CP SH, dari Kejaksaan Negeri Sibolga, Penasehat Hukum tersangka Parlaungan Silalahi SH dari LKBH Sumatera, keluarga korban, serta puluhan masyarakat yang ingin menyaksikan rekonstruksi secara langsung. (ztm/nt/sp)

Kelompok Cipayung Plus Siantar Tolak Alih Fungsi GOR jadi Mall

Massa saat melakukan aksi unjuk rasa di jalanan Siantar, Rabu (3/7/19).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Sekelompok mahasiswa yang bergabung dengan Kelompok Cipayung Plus Yang terdiri dengan GMKI, PMKRI, GMNI dan Sapma PP melakukan aksi di jalan sebagai wujud penolakan pengalihan fungsi gedung GOR menjadi mall, Rabu (3/7/19).

Tuntutan para aksi yang turun ke jalan terkait dengan alih fungsi GOR diduga hal itu melanggar peranturan pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah dan UU Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Negara.

Pengalihfungsian Gedung Olah Raga menjadi pusat perbelanja diduga dapat memberikan efek positif bagi pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional. Dan diduga Sistem Build-Operate-Transfer (BOT) hanya mengutungkan pihak investor dan tidak memberikan dampak yang baik terhadap masyarakat kecil.

Keberadaan pembangunan mall yang berada di dekat lingkungan sekolah dapat mengakibatkan kekwatiran segala aktifitas di sekolah akan terganggu dan menyebabkan kemacetan lalulintas di area tersebut.

Para aksi yang turun ke jalan membawa bendera merah putih dan bendera Organisasi masing-masing. Pertama sekali mereka mendatangi kantor DPRD dengan membawa spanduk yang sama. Namun setiba di kantor DPRD, tidak satu pun anggota Dewan yang menyambut mereka.

Selanjutnya mereka mendatangi rumah Dinas Walikota. Namun kedatangan mereka sia-sia. Karena sekitar jarak 200 meter, puluhan Satpol PP menutup jalan dan tidak memperbolehkan satu pun peserta aksi masuk rumah dinas Walikota.

Sekitar satu jam lebih, massa mencoba menerobos masuk. Namun semua itu sia-sia.

Selanjutnya massa memutuskan untuk meninggalkan tempat itu dan berkumpul tepatnya depan Kantor Walikota dan seterusnya membubarkan diri. (mag03/ms/sp)

Bupati, Wabup dan Sekda Simalungun Tak Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan APBD

Suasana rapat paripurna di kantor DPRD Simalungun. (Ari Girsang/Metro Siantar)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Tujuh Fraksi DPRD Simalungun kecewa atas ketidak hadiran pejabat tinggi Pemkab Simalungun seperti Bupati DR JR Saragih SH MH, Wakil Bupati (Wabup) Amran Sinaga dan Sekda Drs Gideon Purba MSi dalam rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang APBD TA 2018 di Pamatang Raya, Rabu (3/7) sekira pukul 11.00 WIB.

Akibatnya, dari tujuh fraksi, lima fraksi tidak mau membacakan pendapat akhir fraksinya atas Ranperda Kabupaten Simalungun tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018.

Hanya dua Fraksi yang membacakan laporannya yakni Fraksi Nasdem yang dibacakan Benhard Damanik dan Fraksi Gerindra Jhon MT Saragih.

Sedangkan kelima fraksi yang tidak mau membacakan pendapat akhirnya adalah Fraksi Demokrat juru bicara Dadang Pramono. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar dan Fraksi PAS. Mereka hanya menyerahkan laporan tertulisnya kepada Pimpinan Rapat dan perwakilan Bupati Simalungun.

Sebelum rapat diputuskan, beberapa peserta rapat, anggota DPRD langsung tunjuk tangan mengajukan intrupsi bertubi-tubi kepada Pimpinan rapat sehingga sempat terjadi perdebatan adu argument.

“Mari kita hargai Rapat Paripurna ini. Sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan dari DPRD, kami memohon agar pimpinan rapat membacakan kesimpulan pendapat akhirnya. Kita hanya mendengar pendapat akhir fraksi apakah menerima atau tidak walaupun hanya satu fraksi tidak menerima itu korum,” ucapnya.

Namun Dadang Pramono selaku juru bicara Fraksi Demokrat mengatakan, pihaknya tidak ingin membacakan pendapat akhirnya, karena pejabat tinggi, Bupati Simalungun, Wabup dan Sekda tidak hadir. Sehingga pihaknya hanya menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD dan mewakili Bupati.

Abu Sofyan Siregar mengatakan sesuai undang-undang tata tertib DPRD, ketidakhadiran kepala daerah dalam rapat Paripurna sebaiknya rapat tidak bisa dimulai.

“Sesuai Tatib, seharusnya rapat tidak bisa dimulai karena ketidakhadiran kepala daerah. Tapi Pimpinan Rapat langsung membuka. Eksekutif tidak menghargai lembaga DPRD ini. Makanya kita kecewa. Mulai tahapan pembahasan, pembentukan Pansus, Panja, Banggar dan alat kelengkapan, kita tidak dihargai,” kesalnya.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Simalungun sekaligus pemimpin rapat Johalim Purba mengatakan rapat tersebut adalah seremonial dan bukti autentik adalah yang tertulis.

Asisten III Jon Suka Jaya Purba mengucapkan terimakasi kepada anggota DPRD yang menyampaikan saran-saran dan persetujuan DPRD atas ranperda tersebut.

“Trimakasih kepada anggota DPRD yang terhormat yang sebesar-besarnya atas penyampaian saran dan persetujuan Ranperda ini,” singkatnya.

Setelah mendengar jawaban Bupati yang dibacakan asisten III tersebut, Johalim Purba langsung menutup rapat paripurna dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Bernhard Damanik juru bicara Fraksi Nasdem dalam pendapat akhir fraksinya menyampaikan 15 saran pendapat dan catatan fraksi Nasdem atas Ranperda kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018.

Di antaranya mengenai Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/5929/25.3/2019 tentang pemberhentian sementara dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah Sarjana S1 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang diikuti dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor, 420/2050/4.41/2019 tangga 26 Juni 2019 perihal usul pemberhentian sementara jabatan fungsional Guru dapat ditunda pelaksanaannya karena akan mempengaruhi proses belajar dan mengajar tahun ajaran 2019-2020.

Tidak hanya itu, juga Implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 dan PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru agar Pemerintah daerah dapat dengan segera mengatasinya, mengingat tahun ajaran baru akan dimulai.

Sehingga tidak akan mempengaruhi proses belajar-mengajar dan Pemerintah Daerah dapat melakukan verifikasi dan falidasi data ASN yang berlatar belakang Sarjana Pendidikan (S.Pd) yang berada pada Sekretariat, OPD dan yang menduduki jabatan struktural untuk dikembalikan ke Sekolah (go to school) guna mengatasi kekurangan guru saat ini. (Mag05/des/ms/sp)

Anak Histeris Lihat Ayah Tewas Gantung Diri

Sukin ditemukan tergantung di rumahnya di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas. (f/ist)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Ketenangan warga Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Rabu (3/7) sekira pukul 07.00 WIB mendadak geger dengan ditemukannya salah seorang warga, Sukin (81) meninggal dunia dalam keadaan tergantung di dalam rumahnya di Huta III, Jalan Baru, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.

Informasi dihimpun, kematian korban terungkap saat anaknya bernama Nani (49) hendak mengantarkan sarapan pagi ke rumah ayahnya. Saat itu kondisi pintu rumah masih tertutup.

Nani mengetuk pintu, bahkan menggedornya. Namun tidak ada jawaban dari dalam. Merasa penasaran, Nani berusaha mencari tahu dan menanyakan hal itu kepada adiknya Heri (47) melalui telepon selulernya.

Setibanya di sana, Heri memanjat jendela rumah korban. Alangkah terkejutnya Heri melihat korban sudah dalam keadaan tergantung.
Anak-anak korban kemudian melaporkan masalah itu ke Pangulu Karang Sari dan Polsek Bangun. Tidak berselang lama, rumah korban sudah dipenuhi warga untuk melihat secara langsung.

Kemudian, personel Polsek Bangun juga tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan olah TKP serta menurunkan jasad korban dibantu warga.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Medis Bidan Desa terhadap jasad korban, yang hasilnya tidak diketemukannya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Selain itu juga pihak keluarga meminta agar korban tidak diotopsi dan menyatakan korban meninggal karena murni bunuh diri.

Menurut tetangga korban menyebutkan bahwa korban sudah sering bercerita kalau korban sudah bosan hidup dan putus asa serta sudah pernah berencana melakukan aksi bunuh diri.

Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba SH membenarkan kejadian itu. Saat ini pihaknya sudah menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dikebumikan. (adi/des/ms/sp)