30 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 5215

Tahanan Cabul Meningkat di Rutan Labuhandeli

IST/SUMUT POS PENGARAHAN: Sipir sedang memberi pengarahan kepada narapidana (napi).
IST/SUMUT POS
PENGARAHAN: Sipir sedang memberi pengarahan kepada narapidana (napi).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku cabul mengalami peningkatan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Labuhandeli, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan.

Berdasarkan catatan, pada tahun 2018 jumlah kasus cabul ada 20 tahanan. Tahun 2019 meningkat menjadi 35 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Jimri Anton Soritua Nababan, Selasa, (2/7).

“Dari data yang kita terima pelaku cabul mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Walaupun pelaku kasus narkoba juga tetap yang paling menonjol disini,” ujarnya.

Menurutnya, dari pengakuan sejumlah pelaku, penyebab berbuat cabul karena terdorong nafsu setelah menonton film porno.

“Dari pengakuan pelaku, mereka terpengaruh film porno, sehingga menimbulkan hasrat untuk berhubungan badan,” lugasnya.

Selajutnya, Jimy merincikan, dari jumlah pelaku 35 orang, ada delapan orang yang sudah tergolong tua dengan usia 50 hingga 77 tahun. Sedangkan yang lainnya berusia antara 21 sampai 47 tahun.

“Dari jumlah tersebut, para pelaku saat ini ada yang masih berstatus tahanan dan ada yang sudah berstatus sebagai narapidana,” rincinya.

Ditambahkannya, seluruh pelaku pencabulan tersebut merupakan penyerahan dari wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.

“Dari data yang kita miliki, para pelaku pencabulan diserahkan dari Polsek Percut Seituan dan Sunggal. Begitu juga dari Polres Belawan dan Polsek Medan Labuhan,” tandanya sembari mengatakan jumlah ‘penghuni’ di Rutan Labuhan Deli kini telah mencapai 1657 orang dengan kapasitas 480.(fac/ala)

Satu Truk Kayu Illegal Logging Diamankan

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS GELONDONGAN: Anggota Satreskrim Polres Dairi menunjukkan barangbukti kayu gelondongan hasil illegal logging.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
GELONDONGAN: Anggota Satreskrim Polres Dairi menunjukkan barangbukti kayu gelondongan hasil illegal logging.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi mengamankan dua pria bersama satu truk kayu gelondongan. Keduanya diamankan di Desa Mbinaga, Kecamatan Pegagan Hilir di bawah pimpinan Kanit Resum, Ipda SP Manurung.

Kedua pelaku masing-masing berinisial, VS (45) warga Jalan Kota Cane, Gang Rukun, Kecamatan Kabanjahe, Karo dan AT (48) warga Jalan Irian, Kabanjahe. VS merupakan kernet truk. Sedangkan AT sopir.

“Ya benar. Kedua tersangka sedang dikembangkan,” ujar Kasubbag Humas Polres, Ipda Donni Saleh kepada wartawan, Selasa (2/7) di Mapolres Dairi.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menebang kayu di Desa Mbinanga atas suruhan DL (50) warga setempat. Rencananya, kayu yang mereka ambil akan dijual ke CV TA milik ST di jalan lingkar Kabanjahe.

“Sebelumnya kedua tersangka sudah pernah beraksi di tempat yang sama. Kayu-kayu kemudian dijual ke CV TA,” tutur Donni.

“Kayu gelondongan yang mereka bawa dikerjakan (dichainsaw) salahsatu pekerja bermarga S warga Desa Mbinanga,” sambungnya.

Kedua pelaku berdalih, tidak mengetahui bahwa lokasi pengambilan kayu adalah kawasan hutan lindung.

“Tetapi kata mereka, DL pernah menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa setempat,” sebut Doni menirukan perkataan kedua pria tersebut.

Kasus ini masih dalam penyelidikan. Saat ini, sedang melakukan cek tungkul, jika terbukti keduanya langsung ditetapkan tersangka.

“Selain mengamankan 2 tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil truck kingkong warna kuning tanpa plat, 1 unit chainshaw merek STP warna orange, 16 batang kayu bulat (gelondongan),” pungkas Donni.(mag-10/ala)

Mangkir Pemeriksaan, Pengusaha Galian C Bakal Dijemput Paksa

ILEGAL: Lokasi tambang Galian C Illegal di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. 
ILEGAL: Lokasi tambang Galian C Illegal di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. 

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengusaha galian C ilegal di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Syamsul Tarigan tidak memenuhi panggilan atau mangkir untuk diperiksa di Polda Sumut, Selasa (2/7).

“Yang bersangkutan tidak hadir. Dalam minggu ini juga akan kita lakukan pemanggilan kedua,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Roni Samtana, Selasa (2/7).

Jika memang pemanggilan kedua juga tidak hadir, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa.

“Kita jemput paksa,” terang dia.

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan terhadap pengusaha galian C ilegal di Binjai, Syamsul Tarigan.

“Surat panggilan sudah kita layangkan kepada Syamsul Tarigan, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (2/7), dengan status tersangka,” ujar Kanit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Asrul Robert Sembiring kepada wartawan, Senin (2/7).

Syamsul Tarigan disebut-sebut sangat patut diperiksa menyusul pengakuan para saksi yang dibawa dari lokasi galian C Ilegal.

Para saksi seperti, Tabita boru Ginting selaku tukang catat (mandor), Sarmin selaku operator excavator dan saksi lainnya yang mengatakan bahwa mereka disuruh Syamsul Tarigan.

Asrul Robert Sembiring mengatakan, dalam kasus penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Tunggurono, Syamsul akan dijerat pasal berlapis termasuk UU money laundering (pencucian uang).

Syamsul yang merupakan ketua salah satu Ormas itu dinilai telah mengkomersilkan lahan milik negara (PTPN II), untuk memperkaya diri sendiri.

“Yang dirugikan dalam kasus ini adalah negara. Artinya, harta milik negara digunakan untuk memperkaya diri sendiri, jadi bisa dijerat UU money laundering. Dengan demikian, harta Syamsul Tarigan bisa disita untuk negara,” tegas Asrul.

Syamsul, sambung Asrul Sembiring, juga dipersangkakan melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK.

“Itu diatur dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.(dvs/ala)

Keuangan Pemkab Simalungun Amburadul, Banyak Temuan BPK RI Terungkap

Suasana rapat di DPRD Simalungun, Senin (1/7). (Arianto Girsang/Metro Siantar)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Panitia Kerja (Panja) DPRD Simalungun mengungkap segudang temuan BPK RI dalam rapat Paripurna atas Laporan Keuangan Pemkab Simalungun Tahun Anggaran 2018 di ruang rapat DPRD Simalungun, Senin (1/7/19).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun Ir Rospita Sitorus, Timbul Jaya Sibarani, Saut Fao Sinaga dihadiri Sekda Kabupaten Simalungun Drs Gideon Purba serta puluhan Kepala Dinas dan beberapa Anggota DPRD.

Abu Sofyan Siregar selaku pelapor Panja DPRD mengatakan pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang ditemukan BPK RI yakni realisasi belanja langsung sebesar Rp78 miliar lebih melampaui anggaran dan penganggaran pendapatan tidak rasional sebesar Rp503 miliar.

Selain penatausahaan persediaan belum tertib, juga ditemukan penyajian nilai investasi jangka panjang permanen tidak wajar, serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap belum tertib.

“Tidak hanya itu, juga pengelolaan dana BOS tidak sesuai ketentuan dan saldo kas dana BOS sebesar Rp3,845 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya,” ucapnya.

Menurut Abu Sofyan Siregar, pokok-pokok temuan BPK ada kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemkab. Yakni pendapatan pajak restoran atas kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) belum disetor sebesar Rp510 juta dan terlambat disetor sebesar Rp124 juta.

“Temuan BPK RI bahwa Pendapatan sewa atas pemanfaatan kekayaan daerah kurang disetor sebesar Rp210 juta. Pembayaran tunjangan keluarga dan tunjangan beras anggota DPRD melebihi ketentuan sebesar Rp19 juta lebih. Pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4,498 miliar. Dan, pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp459 juta,” sebutnya.

Masih banyak lagi, pembayaran honorarium kegiatan pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp96 juta lebih, realisasi pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp87 juta lebih, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan tidak sesuai kontrak sebesar Rp96 juta lebih, pengadaan perlengkapan alat pelatihan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tidak sesuai kontrak sebesar Rp48 juta.

“Juga Pelaksanaan 31 pekerjaan pada dua OPD tidak sesuai kontrak sebesar Rp3,649 miliar dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp9 juta lebih, pelaksanaan tiga pekerjaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak sesuai kontrak sebesar Rp186 juta lebih dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1,2 juta. Pelaksanaan pekerjaan pada tiga OPD mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp713 juta lebih,” imbuhnya.

Akibat kebijakan Pemkab Simalungun, laporan realisasi keuangan mengalami defisit 13,48 persen melebihi batas maksimal yang ditetapkan yaitu sebesar 5,68 persen setara dengan Rp171 miliar lebih.

Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2017 mencapai 10,29 % melampaui batas yang ditentukan 3,25 % atau setara dengan Rp162 miliar lebih.

“Kondisi tersebut dapat dilihat bahwa kerja sama pemanfaatan aset senilai Rp56 miliar atas 10 bidang aset kepada pihak ketiga selama 30 tahun dari 2013 hingga 2043 dinilai bertentangan kepada Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Akibat kebijakan tersebut Pemkab Simalungun mengalami kehilangan potensi pendapatan secara periodik, BPK RI merekomendasikan supaya direvisi atau dihentikan. Namun sampai saat ini belum dilakukan tindak lanjut,” cetusnya.

Abu Sofyan Siregar menambahkan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2018 sebanyak empat kali. Hal ini bertentangan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Sesuai uji petik yang dilakukan BPK RI atas pekerjaan yang dilakukan Dinas PUPR senilai Rp1,757 miliar dengan metode pengadaan langsung. Kegiatan tersebut tidak ditampung dalam Perda nomor 1 tentang APBD tahun anggaran 2018. Atas sembilan paket pekerjaan tersebut, BPK RI menemukan kekurangan volume sebesar Rp472 juta lebih atau setara dengan 26,86 persen,” ungkapnya.

Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2017 ketika Pemkab Simalungun melakukan sistem penunjukan langsung (PL) pengadaan barang dan jasa atas pekerjaan sebesar Rp27,6 miliar lebih dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp916 juta lebih.

Dimana kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Atas kebijakan tersebut BPK RI merekomendasikan untuk membatalkan kesepakatan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut karena berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil temuan BPK RI tersebut sesuai hasil pembahasan Panja DPRD Kabupaten Simalungun, merekomendasikan kepada Bupati Simalungun DR JR Saragih agar memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku sehingga opini atas laporan keuangan dapat ditingkatkan.

“Panja DPRD Simalungun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun selaku Koordinator TAPD melakukan evaluasi dan revisi kerja sama pemanfaatan aset kepada pihak ketiga. Menginventarisir aset bergerak yang masih dikuasai instansi vertikal dan pihak lain agar mempersiapkan prosedur pemakaiannya sebagaimana amanat Permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” tandasnya.

Setelah rapat diskor, Sekda Drs Gideon Purba saat diwawancarai wartawan belum mau dikonfirmasi.

“Saat ini no komen dulu. Nanti hari Rabu depan saya jawab dalam rapat Paripurna,” singkatnya sambil berlalu menaiki mobilnya. (Mag05/des/ms/sp)

Cari Cacing, Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai

Bocah berusia enam tahun, ditemukan sudah meninggal setelah hanyut di Sungai Silo. (Muhammad Gani/Metro Asahan)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Ilham Syahputra bocah berusia 6 tahun warga Dusun V, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, ditemukan tewas tenggelam di aliran Sungai Silo, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (2/7) sekira pukul 08.00 wib.

Informasi dihimpun dari warga, kejadian itu berawal saat Ilham dan tiga orang temannya sedang memancing di sekitar lokasi kejadian. Pada saat itu korban pergi mencari cacing sebagai umpan dan setelah selesai korban menuju pinggiran sungai dengan maksud hendak mencuci tangan.

Salah satu teman korban bernama Gilang melihatnya saat mencuci tangan sesaat itu juga tiba-tiba korban terpeleset dan jatuh ke sungai kemudian tenggelam.

Dari kejadian itu, Gilang memberitahukan kepada teman lainnya, selanjutnya bersama-sama melaporkan hal tersebut kepada keluarga korban.

Kemudian pihak BPBD Kabupaten Asahan berkooordinasi dengan pihak BASARNAS Pos Tanjung Balai, BPBD Kota Tanjungbalai, Forkopimcam Air Joman dan Pemerintah Desa setempat melakukan pencarian.

Pencarian hari pertama, korban belum ditemukan dan pencarian dilanjutkan keesokan harinya, Selasa (2/6).

Selanjutnya, di hari kedua Selasa (2/6) pagi sekitar pukul 07.45 wib, korban ditemukan oleh warga yang hendak mandi di Sungai. Disitu ia melihat korban dalam keadaan terapung dan meninggal dunia di pingiran Sungai Silau tepatnya di Lingkungan I, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Atas penemuannya itu, warga tersebut melapor kepada pihak BPBD Kota Tanjungbalai. Selanjutnya BPBD Kota Tanjungbalai menginformasikan kepada BPBD Kabupaten Asahan dan BASARNAS Pos Tanjungbalai.

Kemudian BPBD Kabupaten Asahan bersama-sama dengan BPBD Kota Tanjungbalai dan BASARNAS Pos Tanjungbalai turun ke lokasi dan langsung mengevakuasi korban dari sungai. Korban langsung dibawa ke rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai membenarkan kejadian tersebut. Atas penemuan mayat ini, keluarga korban pasrah dan menerima serta tidak bersedia untuk dilakukan visum.

“Orangtua korban sudah membuat surat pernyataan bahwa korban tidak bersedia di visum,” tandasnya. (bay/ck04/ma/sp)

Prediksi LSI Denny JA: 15 Nama Masuk Bursa Capres 2024

Miftahul Hayat/JawaPos /jpg PAPARKAN: Peneliti dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA memaparkan hasil survei, Selasa (2/7). LSI Denny JA mengidentifikasi ada 15 nama potensial yang diprediksi bakal maju digelanggang pilpres 2024 mendatang.
Miftahul Hayat/JawaPos /jpg
PAPARKAN: Peneliti dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA memaparkan hasil survei, Selasa (2/7). LSI Denny JA mengidentifikasi ada 15 nama potensial yang diprediksi bakal maju digelanggang pilpres 2024 mendatang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemilihan presiden (Pilpres) 2019 beru saja digelar. Namun, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA sudah mengidentifikasi 15 nama potensial yang diprediksi bakal maju digelanggang pilpres 2024 mendatang. Tapi dari 15 nama itu, salahseorang di antaranya masih misterius.

Ada 2.000 koresponden yang dianggap mewakili seluruh populasi di Indonesia terlibat dalam survei ini. Penelitian terhadap para tokoh-tokoh tersebut digelar sejak Oktober 2018 hingga April 2019.

Peneliti LSI Denny JA, Rully Akbar mengatakan 15 nama itu juga muncul dari penilaian peneliti LSI Denny JA berdasar kapabilitas, performa dan kans setiap tokoh. Dalam penelitian ini juga dibagi tiga kriteria untuk menentukan belasan nama tersebut. Mereka berasal dari jenjang pemerintah daerah, partai politik, dan jabatan pemerintahan.

“Mereka adalah orang-orang yang mempunyai tingkat pengenalan atau popularitas di atas 25 persen versi responden,” jelas Rully di kantor LSI Denny JA, Jakarta Timur, Selasa (2/7).

Dituturkan Rully, popularitas menjadi salah satu syarat utama bagi para tokoh yang dianggap layak bertarung di 2024. Karena pada pilpres periode lima tahun kedepan pertarungan politik menajdi terbuka, mengingat Joko Widodo selaku presiden petahana dipastikan tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024.

“Karena itu, masa pemerintahan periode kedua Jokowi saat ini menjadi momen para tokoh publik menjaring simpati dan popularitas politik agar bisa diperhitungkan di gelanggang Pilpres 2024,” paparnya.

Menurut Rully, ketepatan dari prediksi 15 nama capres 2024 kali ini terbilang kuat karena merujuk pada survei popularitas tokoh publik selama beberapa bulan terakhit. Meski demikian, dia menegaskan hal ini masih bisa berubah lantaran dinamika politik dalam lima tahun ke depan belum terprediksi.

“Dinamikanya masih akan lebih dinamis,” ujar Rully.

Berikut adalah 15 nama capres potensial 2024. Namun LSI Deny JA mengategorikan salah satu sosok dengan latar belakang tak terduga.

Jenjang Pemerintah Daerah:

  1. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
  2. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
  3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  4. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jenjang Partai Politik:

  1. Prabowo Subianto dari Partai Gerindra
  2. Sandiaga Uno diprediksi dari Partai Amanat Nasional (PAN)
  3. Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto
  4. Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
  5. Ketua DPP PDIP Puan Maharani
  6. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

Jenjang Jabatan Pemerintahan:

  1. Menteri Keuangan Sri Mulyani
  2. Kepala Badan Intelejen Nasional Jenderal Pol. Budi Gunawan
  3. Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian
  4. Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo

Satu Nama Masih Misterius

Dari 14 nama yang sudah diungkap LSI Denny JA, nama kandidat terakhir adalah sosok X yang masih misterius. Hal itu mengingat kasus Joko Widodo yang pada Pilpres 2014, yang sebelumnya namanya tak pernah digadang-gadang sebagai capres. Jadi, muncul secara tiba–tiba, tak terprediksi.

Peneliti LSI Denny JA, Rully Akbar mengatakan, ada sosok dari personal yang belum terekam saat ini. Dia menilai sosok itu faktor kejutan. Seperti halnya sosok Jokowi yang muncul sebagai salah satu capres 2014, padahal namanya belum digadang-gadang sebelumnya.

“Tentunya selain nama-nama di atas, masih banyak nama lain dari berbagai sumber rekrutmen yang punya potensi sebagai capres,” jelas Rully.

Apakah sosok misterius itu Ahok?

Rully Akbar menilai Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok punya peluang menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024. Namun, sejauh ini menurut Rully, hal itu belum tertangkap survei yang dilakukan LSI Denny JA.

“Bisa jadi BTP masuk sebagai sosok misterius yang tadi. Sosok X yang nomor 15 tadi yang menjadi efek kejut ke depan, 2024,” kata Rully di Kantor LSI Denny JA, Jakarta Timur, Selasa (2/7).

Ahok, kata Rully, juga pernah menjadi kepala daerah, baik sebagai bupati maupun gubernur. Kemudian, Ahok juga telah menjadi kader PDIP yang notabene sebagai partai penguasa saat ini.

Meski begitu, kata Rully, modal tersebut belum cukup untuk Ahok masuk radar capres versi LSI Denny JA dari 14 nama yang sudah dirilis.

“Kita belum tahu gebrakan BTP, bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan jadi kepala daerah di daerah lain,” kata Rully.

Di samping itu, kata dia, status mantan narapidana penodaan agama bisa menjadi amunisi bagi lawan politik Ahok jika maju di Pilpres 2024. Pada fase itu, lanjut Rully, tergantung Ahok untuk bisa mengklarifikasi atau menutupnya dengan prestasi sebelumnya atau lima tahun yang akan datang.

“Bisa prestasi-prestasi untuk memperkuat namanya di lima tahun kedepan. Ketika dia misalnya nanti mulai aktif kembali di jabatan publik, ya, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan,” jelas Rully. (tan/jpnn)

Memalukan, (0) PSMS vs Cilegon(1)

sutan siregar/sumut pos HIBUR: Pemain Cilegon United menghibur pemain PSMS usai wasit meniup peluit. PSMS kalah 0-1 di Stadion Teladan, Selasa (2/9) sore.
Sutan siregar/sumut pos
HIBUR: Pemain Cilegon United menghibur pemain PSMS usai wasit meniup peluit. PSMS kalah 0-1 di Stadion Teladan, Selasa (2/9) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil memalukan diraih PSMS Medan pada laga perdana kandang di Liga 2 musim 2019. Secara mengejutkan, Ayam Kinantan dipermalukan Cilegon United dengan skor 0-1 di Stadion Teladan, Selasa (2/7).

Tenda-tanda kekalahan PSMS sudah terlihat di awal pertandingan. Meski bermain di hadapan pendukung sendiri, Legimim Raharjo dkk gagal menunjukkan permainan impresif.

Aldino yang ditempatkan sebagai ujung tombak kurang mendapat suplay bola dari lini tengah yang dihuni Legimin Raharjo, Aidun Sastra, Ilham Fathoni dan Rensi Saputra. Akibatnya, hingga pertengahan babak pertama, PSMS lebih banyak tertekan. Bahkan, gagal mencatatkan tendangan ke gawang lawan.

Peluang emas PSMS baru terjadi pada pertengahan babak pertama melalui Aldino, namun dia terlebih dulu terperangkap offside. Dua menit jelang babak pertama berakhir, tendangan Bayu Tri Sanjaya masih diblok pemain lawan. Babak pertama berakhir tanpa gol.

PSMS kemudian dikejutkan gol cepat Cilegon di awal babak kedua. Pada menit ke-48, tendangan striker Cilegon, Teja Ridwan menembus gawang PSMS yang dijaga Choirun Nasirin.

Tertinggal, PSMS berusaha bangkit. Pada menit ke-51, Al Hadji gagal memanfaatkan tendangan bebas Legimin. Empat menit kemudian, Bayu Tri gagal memanfaatkan peluang karena terpeleset di kotak penalti.

Pemain Ayam Kinantan berusaha mengejar ketinggalan dengan menggempur pertahanan Cilegon United. Namun semua peluang yang didapat melalui Aldino hingga M Iqbal gagal menjadi gol. PSMS tetap tertinggal 0-1 hingga laga usai.

Hasil ini menghentikan tren kemenangan PSMS dalam dua pertandingan tandang sebelumnya. Kekalahan ini membuat posisi Ayam Kinantan tergeser di klasemen sementara Liga 2 Wilayah Barat.

Pelatih PSMS Abdul Rahman Gurning mengaku kecewa dengan hasil ini. Dia menyebut anak asuhnya tampil tidak tenang. Apalagi setelah tertinggal satu gol, anak asuhnya bermain cukup terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan. “Anak-anak bermain tidak tenang setelah kebobolan di awal babak kedua,” ujar Gurning.

Dia mengakui absennya Syaiful Ramadhan sangat berpengaruh bagi tim, khususnya sektor kiri. “Gol lawan tercipta melalui serangan dari sektor kiri. Egas yang menggantikan Syaiful masih kurang pengalaman,” sebut Gurning.

Sedangkan Pelatih Cilegon United Bambang Nurdiansyah terlihat semringah, karena hasil ini diluar ekspektasinya. “Di luar dugaan. Kami hanya menargetkan imbang, tapi meraih kemenangan,” ujar Bambang Nurdiansyah

Bambang mengungkapkan, kunci keberhasilan pemainnya pada laga ini adalah bermain lebih sabar. “PSMS mainnya terburu-buru untuk mencetak gol. Sedangkan kami sabar untuk menunggu kesempatan,” tandasnya. (dek)

40 Persen Calhaj Sumut Berisiko, Calon Haji Tertua Berusia 102 Tahun

Triadi Wibowo/Sumut posPERIKSA KESEHATAN: Seorang calon jamaah haji 2018 asal Kota Medan menjalani pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution Medan. Tahun ini, sebanyak 40 persen calon jamaah haji asal Sumut berisiko tinggi.
Triadi Wibowo/Sumut pos
PERIKSA KESEHATAN: Seorang calon jamaah haji 2018 asal Kota Medan menjalani pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution Medan. Tahun ini, sebanyak 40 persen calon jamaah haji asal Sumut berisiko tinggi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon jamaah haji asal Sumatera Utara (Sumut) dijadwalkan mulai memasuki Asrama Haji Medan pada 11 Juli 2019. Dari 8.706 calon haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci, sekitar 40 persen di antaranya berisiko tinggi (risti).

KASI Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kementerian Agama Sumut, Eri Nofa menyebutkan, calon jamaah haji dengan risiko tinggi itu yang berusia 60 tahun ke atas. Namun untuk jumlah pastinya, Eri mengaku belum tahu, sebab setelah di Asrama Haji nanti akan diketahui.

“Untuk calon jamaah haji lansia ada yang berusia 102 tahun. Sementara, calon jamaah haji Sumut dengan resiko tinggi yakni yang berusia 60 tahun ke atas,” jelasnya.

Disinggung mengenai layak tidaknya jamaah haji berangkat setelah masuk ke Asrama Haji dengan Surat Perintah Masuk Asrama (SPMA), Eri menerangkan, hal itu terutama masalah kesehatan ditentukan oleh petugas kesehatan di Poliklinik asrama haji Medan. “Mereka yang menentukan, apakah kondisi kesehatannya, bisa diberangkatkan atau tidak. Per kloter itu 388 calon jamaah haji ditambah 5 petugas,” terangnya.

Semua para jamaah haji, jelas Eri, akan diberikan gelang identitas dilengkapi barcode. Gunanya, untuk mengidentifikasi jamaah, apabila tersesat dengan memindai kode pada gelang. Maka, akan terdeteksi lokasi jamaah haji. Tanda pengenal ini, berisi data jamaah haji yang bisa dimanfaatkan petugas saat ada satu kondisi menimpa calon jamaah haji.

“Di dalamnya sudah ada data lengkap, tidak hanya tanda kalau calon jemaah haji sakit. Sementara untuk terkait cuaca kita belum dapat infonya ya. Karena kan bulan Juli nanti,” pungkasnya.

Persiapkan Diri Sedini Mungkin

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eka Yusuf Singka mengajak calon haji (calhaj) Indonesia untuk mempersiapkan sedini mungkin kondisi fisik sebelum berangkat haji ke Mekkah dan Madinah. “Perlu pengendalian faktor risiko,” kata Eka usai temu media Kesiapan Kemenkes Jelang Musim Haji Tahun 2019 di Jakarta, Selasa (2/7).

Dia mengatakan, jamaah juga harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi alam di Arab Saudi nanti jika sudah berada di Tanah Suci. Kondisi alam Saudi, sebut dia, sangat berbeda dengan di Indonesia yaitu lebih terik, udara kering, dan cuaca panas.

Eka mengungkapkan, jamaah yang tidak mempersiapkan diri dapat mengalami gangguan kesehatan serius jika tidak diantisipasi. Beberapa hal antisipasi, lanjut dia, bisa dilakukan jemaah dengan mempersiapkan kebugarannya sejak dari Tanah Air dengan pola hidup yang sehat.

Eka menambahkan, penyesuaian diri bisa dilakukan dengan menerapkan pola makan memperbanyak cairan, istirahat cukup, menggunakan alat pengaman diri (APD) dan hal terkait lainnya. “Kalau di sana panas pakai payung, lapar makan dan sebagainya,” imbaunya.

Siapkan 79 Ton Obat

Eka juga menjabarkan sejumlah persiapan haji 2019 yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan dari berbagai aspek, mulai nfrastruktur hingga layanan kepada jamaah.

Disebutnya, Kementerian Kesehatan telah menyiagakan 1.521 petugas kesehatan untuk jamaah haji yang sakit di Tanah Suci. “Telah menyiagakan 1.827 petugas kesehatan yang disiapkan. Terdiri atas 1.521 orang Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan 306 Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)” katanya.

Selain tenaga medis, Kemenkes juga telah menyiapkan 79 ton stok obat-obatan untuk jamaah haji selama di Tanah Suci. Stok obat tersebut meliputi obat, vaksin, makanan tambahan bagi jemaah yang sakit juga alat pelindung diri (APD) seperti masker dan waterspray bagi jemaah dan dibagikan di embarkasi saat sebelum keberangkatan.

Untuk jamaah haji 2019 berisiko tinggi dengan yang sehat juga akan pemerintah bedakan dengan membuat kartu yang dikenakan pada setiap jemaah haji Indonesia. Untuk yang sehat akan mendapatkan kartu berwarna putih dan yang berisiko tinggi akan mendapatkan kartu berwarna kuning.

Kondisi sakit menyebabkan sejumlah jemaah haji asal Kebumen memakai alat bantu kursi roda

Sejumlah calon jemaah haji asal Kebumen yang memakai kursi roda menunggu mobil ambulans untuk dibawa menuu Bandara Adi Soemarmo

Tidak hanya obat dan tenaga medis, Kemenkes juga menyediakan 2 Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah dan Madinah bagi jemaah yang sakit. KHHI Mekkah terdiri dari 18 lantai dengan kapasitas 300 tempat tidur rawat inap. Di dalamnya ada beragam fasilitas pendukung pemeriksaan kesehatan seperti laboratorium, apotek, ruang rontgen dan memiliki fasilitas kamar petugas kesehatan yang dapat menampung sekitar 400 petugas kesehatan haji.

Kemenkes juga baru saja meresmikan KKHI Madinah pada awal Mei 2019 yang menyediakan jenis perawatan yang lebih lengkap dan kapasitas tempat tidur lebih banyak ketimbang KKHI yang lama dengan jumlah tidur semula hanya 50 menjadi 80 tempat tidur rawat inap. Kedua KKHI ini setara dengan rumah sakit tipe C di Indonesia. (bbs/adz)

Anggaran Pilkada Medan 2020 Membengkak, Banggar: Rp92 Miliar Terlalu Besar

sutan siregar/sumut posKANTOR KPU: Suasana di KPU Medan, belum lama ini. Untuk Pilkada Kota Medan 2020, KPU Medan menganggarkan Rp92 miliar lebih.
Sutan siregar/sumut pos
KANTOR KPU: Suasana di KPU Medan, belum lama ini. Untuk Pilkada Kota Medan 2020, KPU Medan menganggarkan Rp92 miliar lebih.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah dua kali mengajukan usulan anggaran kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Teranyar, KPU Medan mengusulkan Rp92 miliar, termasuk untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Angka ini jauh meningkat dibandingkan Pilkada Serentak 2015, sebesar Rp56,5 miliar. Karenanya, KPU diminta merevisi kembali anggaran tersebut.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan menilai, besaran anggaran itu sangat tidak relevan bila hanya diukur dengan nilai inflasi selama 5 tahun.

“Dari Rp60 miliar ke Rp90 miliar lebih, itu artinya sudah mengalami kenaikan hampir 50 persen. Apakah sebesar itu inflasi kita dalam 5 tahun? Saya pikir itu tidak relevan. Nilai itu terlalu besar kalau kita hanya bicara inflasi,” ucap Boydo kepada Sumut Pos, Selasa (2/7).

Bila dilihat dari nilai kenaikan biaya logistik dan biaya-biaya lainnya, sebut Boydo, masih banyak langkah-langkah yang dapat diambil dalam melakukan penghematan. “Contohnya, kalau dulu ‘kan pakai kotak suaranya dari alumunium, sekarang ‘kan tidak. Itu jelas penghematan. Masih banyak langkah-langkah penghematan lainnya yang dapat diambil, jangan langsung ambil langkah menaikkan anggaran sebesar itu,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Kenaikan anggaran, sebut Boydo hal yang wajar, tapi kenaikan dengan persentase yang sangat tinggi seperti itu sangat tidak masuk akal. “Kalau mau naik ya yang wajar-wajar saja, kalau nilainya segitu ya sudah terlalu besar. Nilai hampir Rp100 miliar itu sudah bisa untuk bangun Pasar Aksara yang dananya itu sedang kita harapkan turun dari pusat,” jelasnya.

Untuk itu, kata Boydo, pihak Banggar DPRD Medan nantinya akan mempelajari dan membahas anggaran yang diajukan tersebut. “Begitupun akan kita bahas nanti dalam rapat. Kita akan lihat dulu rinciannya, kenapa bisa sampai sebegitu besar nilai yang mereka ajukan,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair menyatakan, angka yang diajukan ke Pemko Medan itu masih bersifat sementara. Nantinya, besar anggaran itu akan dibahas lagi bersama Pemko Medan. “Sudah diajukan Rp92 miliar. Tapi itu masih akan dibahas lagi,” kata Rinaldi kepada Sumut Pos, Selasa (2/7).

Ia pun menjelaskan, peningkatan anggaran itu akibat adanya aturan mengenai kenaikan honor untuk penyelenggara ad hoc. “Sebenarnya peningkatan anggaran itu, karena sudah termasuk untuk biaya pelaksanaan pilkada ulang, sekiranya ada pilkada ulang, untuk logistik, kenaikan tidak besar. Selain itu ada kenaikan honor untuk penyelenggara ad hoc,” kata Rinaldi.

Penyelenggara ad hoc yang dimaksud, terdiri dari tiga kelompok, yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS). Sesuai dengan Surat Kemenkeu No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016, maka ada kenaikan honor dengan kenaikan bervariasi dalam ratusan ribu rupiah.

Terkait dengan anggaran itu, kata Rinaldi, efektivitas penggunaannya baru akan dimulai pada Januari 2020. Namun per 1 Oktober 2019, kata Rinaldi, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus sudah ditandatangani. “Tidak hanya Medan, tetapi semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada,” sebutnya.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Medan, Nana Miranti juga menyebutkan, anggaran Rp92 miliar itu belum final, karena masih akan direvisi kembali. Disebutnya, dari total Rp92 miliar itu sudah termasuk alokasi anggaran untuk PSU, yakni berkisar Rp30 miliar. Sedangkan selebihnya untuk membiayai tahapan Pilkada Serentak 2020 termasuk honor ad hoc. “Itupun masih mau kami revisi usulannya,” imbuhnya.

Di Pilkada Serentak 2020, kata dia, jumlah TPS akan kembali diperkecil seperti Pilgub Sumut 2018. “Di Pemilu Serentak 2019 jumlah pemilih sekitar 300 orang per TPS. Di Pilkada serentak nanti bisa 800 pemilih per TPS, akan ada pengurangan jumlah TPS yang cukup signifikan,” ujarnya.

“Di Pilgub 3.024 TPS, dengan jumlah DPT 1,5 juta. Ini sudah naik 1,6 juta. Berdasarkan pileg, ditambah pemilih pakai KTP. Jadi usulan jumlah TPS di Pilkada 2020 sekitar 3.200-an TPS,” imbuhnya.

Komisioner KPU Medan Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos juga menjelaskan, awalnya mereka mengusulkan anggaran Pilkada Medan senilai Rp100 miliar. Nilai itu diusulkan berdasarkan perhitungan inflasi dan kenaikan logistik yang dibutuhkan dalam Pilkada.

“Namun setelah dikaji kembali oleh Pemko Medan, nilai itu minta direvisi hingga kemarin nilainya kita tekan menjadi di angka Rp92 miliar,” katanya.

Namun begitu, lanjut Zefrizal, nilai tersebut belumlah final, melainkan harus dikaji kembali oleh Pemko Medan bersama DPRD Medan. “Tapi begitupun nilai Rp92 miliar itu belum fix, artinya masih bisa berubah lagi,” jelasnya.

Terpisah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Tengku Syofyan mengakui kalau pihaknya sudah menerima usulan anggaran Pilkada Kota Medan dari KPU Medan. “Usulannya sudah kami terima, tapi untuk angka pastinya saya kurang tahu, karena diserahkan sebelum saya dilantik. Tapi setahu saya, nilainya lebih dari Rp100 miliar. Nilai itu kita minta untuk direvisi kembali,” ucap Syofyan kepada Sumut Pos, Selasa (2/7).

Disebutnya, KPU Medan sudah melakukan revisi dan sudah diusulkan kembali ke Pemko Medan. Namun, lagi-lagi Sofyan mengaku belum mengetahui total anggarannya. “Saya belum tahu karena angka revisi itu belum pernah dibawa dalam rapat saat saya yang sudah menjabat kepala BPKAD,” tandasnya. (map/gus)

Dua Kurir Sabu 1 Kg Divonis 14 Tahun Penjara

AGUSMAN/SUMUT POS PUTUSAN: Dua terdakwa kurir sabu seberat 1 kg menjalani sidang putusan, Selasa (2/7).
AGUSMAN/SUMUT POS PUTUSAN: Dua terdakwa kurir sabu seberat 1 kg menjalani sidang putusan, Selasa (2/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ahmadi bin Abdulrahman (33) dan Adi Saputra (33) pasrah saat dihukum masing-masing selama 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa ini dinyatakan terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim Oyong.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachysyari masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU.

Dalam dakwaan JPU Indra Zamachysyari, petugas dari Polda Sumut melakukan under cover buy (penyamaran) sebagai pembeli sabu dan menghubungi Ahmadi bin Abdulrahman.

“Dalam pembicaraan itu, polisi memesan sabu sebanyak 1.000 gram kepada Ahmadi dengan harga sebesar Rp580 juta dan lokasi untuk melakukan transaksi di Jalan Lintas Tanjung Pura, tepatnya di parkiran Mesjid Aziz,” ujar JPU.

Kemudian, Ahmadi menghubungi IS (DPO). Lalu, IS menghubungi M Nadir (DPO) untuk membeli sabu 1 kilogram dan sepakat seharga Rp450 juta.

Selanjutnya, IS memberikan uang Rp60 juta kepada Ahmadi untuk ditransferkan kepada M Nadir sebagai uang muka.

Kemudian, Ahmadi menyuruh Adi Saputra untuk transfer uang Rp60 juta kepada M Nadir.

“Saat sudah laku terjual, kedua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp10 juta yang dibagi berdua,” tutur JPU.

Selanjutnya, Ahmadi memerintahkan Adi untuk mengambil sabu ke rumah saudara Nadir di daerah Panton Labu Aceh Timur. Lalu, Nadir memberikan 1 bungkus plastik teh cina.

“Ahmadi kembali dihubungi polisi dan sepakat untuk melakukan transaksi dengan sistem pembayaran 180 juta dibayar tunai serta sisanya Rp400 juta ditransfer setelah dilakukan transaksi,” urai Indra.

Ahmadi dan Adi bertemu dengan pembeli di lokasi. Ketika mau menyerahkan 1 bungkus plastik teh cina berisi sabu, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh polisi.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat berisi sabu seberat 1 kilogram.(man/ala)