26 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 5241

Polisi Diminta Tangkap Semua Pelaku Penculikan Boydo

Penculikan anak-anak-Ilustrasi
Ilustrasi Penculikan 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Medan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penculikan anggota DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan. Sebab, saat ini baru satu pelaku yang ditangkap.

Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim mengatakan, jajaran kepolisian bisa bertindak dengan cepat menangkap semua pelaku. Dengan begitu, kasus ini bisa terang benderang motif penculikan yang dikabarkan terkait dugaan kecurangan pemilu legislatif 2019.

“Kita memberikan apresiasi atas langkah cepat pihak Polda Sumut yang menangkap salah satu pelaku. Tapi, kita tetap mendesak agar seluruh pelaku penculikan Boydo bisa ditangkap,” tegas Hasyim kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Rabu (15/5).

Hasyim mengaku, pihaknya akan mengawal hingga tuntas kasus penculikan terhadap kader sekaligus anggota DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan. “Saat ini seluruh prosedur hukum sedang berjalan, maka kasus ini akan kita kawal sampai tuntas,” akunya.

Diutarakan Hasyim, bahwa tindakan penculikan tersebut sudah tergolong premanisme. Perbuatan seperti itu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Apa yang menimpa Boydo sudah tidak bisa dibiarkan. Bagaimana pun ini sudah menyangkut masalah tindakan premanisme yang sudah menjadi musuh bersama, serta menyangkut nama baik PDI Perjuangan dan anggota DPRD Medan. Sehingga, proses hukum harus berjalan tidak ada pembiaran agar tindakan serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Disinggung dengan pernyataan Boydo yang kecewa dengan pengurus DPC Medan karena menganggap sepele kasus penculikan ini, Hasyim menampik. Dia beralasan bahwa pihaknya sudah sejak awal melakukan pendampingan terhadap Boydo.

“DPC sejak dari awal kasus penculikan ini hingga dilaporkan ke sudah mendampingi Boydo dengan mengirimkan langsung Sekretaris DPC, Sastra. Hal ini sebagai bentuk atensi dan tanggung jawab kami kepada kader,” tuturnya.

Dia menambahkan, kasus yang dialami Boydo kini sudah langsung ditangani Kepala Badan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Pusat, Junimart Girsang. “Kami menyatakan tegas bahwa DPC Perjuangan akan mengawal seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak membiarkan persoalan ini berjalan di tempat. Proses hukum harus berjalan hingga sampai ke tingkat pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Boydo HK Panjaitan mengaku kecewa dengan sikap pengurus PDIP DPD Sumut dan DPC Kota Medan terkait kasus penculikan yang dialaminya beberapa waktu lalu.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus saya ini dan telah menangkap salah seorang pelaku. Namun, saya kecewa dengan DPD PDIP Sumut dan DPC Medan yang menganggap sepele terhadap kasus yang saya alami, seolah-olah saya dibawa jalan-jalan,” ujar Boydo yang ditemui di gedung DPRD Medan.

Menurut Boydo, dari pemberitaan yang diketahuinya baik DPD Sumut maupun DPC Medan, seperti menganggap main-main peristiwa penculikan yang alaminya. Padahal, peristiwa itu hampir menghilangkan nyawanya. “Saya sangat menyesalkan pengurus DPD Sumut dan DPC Medan, karena bukannya turun tangan langsung untuk mencari saya. Padahal, keluarga telah menginformasikan. Seolah-olah ketakutan, istilahnya semua ‘kencingnya warna putih, enggak merah lagi’,” cetusnya.

Diceritakan Boydo, peristiwa penculikan yang dialaminya pada Jumat (10/5) sore ketika hendak meninggalkan Hotel Grand Inna Dharma Deli Medan. Ketika itu, dirinya hadir sebagai saksi partai pada rapat pleno terbuka rekaputulasi suara Pemilu Serentak 2019 oleh KPU Medan. Saat rapat tersebut, Ketua Komisi C DPRD Medan ini membongkar kecurangan salah seorang caleg yang juga dari PDIP. Kecurangan terjadi karena suara caleg Edward Hutabarat dicuri oleh caleg lain dari partai yang sama.

“Saat rekapitulasi untuk Kecamatan Medan Helvetia, itulah saya membongkar kecurangan. Namun, ternyata caleg tersebut keberatan dengan tindakannya dan langsung mencegat saya saat hendak meninggalkan hotel sekitar pukul 17.00 WIB. Saya dipaksa naik mobil setelah diancam. Sewaktu saya diculik, keluarga mencari tahu keberadaan saya dimana,” ungkapnya.

Disinggung ada diancam pakai pisau sewaktu hendak diculik, Boydo menyatakan bukan memakai pisau. Jadi, tangan pelaku berada di perutnya seolah-olah seperti pisau dan dipaksa ikut. Kalau tidak, akan ditikam. “Saat berada di dalam mobil, saya diintimidasi dan dia-niaya. Kalau tidak salah ada 4 orang di mobil, tapi saya hanya kenal satu orang,” ucapnya.

Diutarakan Boydo, dalam kasus ini Badan Bantuan Hukum DPP PDIP sudah turun langsung membantu. Bahkan, dua tokoh besar partai yakni Junimart Girsang dan Trimedya Panjaitan juga turun tangan. “DPP menilai kasus ini bisa merusak nama baik partai, makanya DPP langsung yang turun tangan,” tukasnya.

Sementara, Ketua DPD PDIP Sumut, Japorman Saragih mengaku sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan kasus yang dialami Boydo, baik dari DPC Medan maupun dari korban. Oleh karenanya, partai belum mengambil langkah apapun guna merespon. Terlebih, oleh Badan Bantuan Hukum DPP PDIP telah turun Junimart Girsang dari Jakarta memberikan pembelaan.

“Belum ada laporan ke kita bagaimana kejadiannya, apa yang dialami dan siapa pelakunya. Jadi, kita belum bisa bertindak,” ujar Japorman kepada wartawan. (ris/ila)

Japorman beranggapan, dugaan penculikan yang terjadi kepada Boydo adalah persoalan internal partai. Akan berbeda halnya jika yang dihadapi dari pihak ekstern, DPD segera akan turun ke lokasi. “Karena ini masalah internal, apakah ini masalah pribadi atau seperti apa, belum jelas,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus penculikan Boydo berawal dari laporan caleg PDIP Medan, Edward Hutabarat yang mengaku kecewa atas hasil perhitungan yang diperoleh di kecamatan Medan Helvetia. Sebab, hasil suara Edward Hutabarat tidak sesuai dengan hasil perhitungan Plano pada Rabu, (8/5).

Menurut saksi Edward Hutabarat bernama Agus Purba yang mengikuti perhitungan suara selama 21 hari, bahwa berdasarkan suara dari lembaran surat suara C-1 sampai ke lembaran DA1 hasil perhitungan plano suara untuk Edward Hutabarat di Dapil Satu pada kecamatan Medan Helvetia berjumlah 4.923 suara. Akan tetapi, di DA1 setelah dicetak oleh Panitia Pemilu Pemilihan Kecamatan (PPK) berubah menjadi 1.923 suara.

“Awalnya saya menandatangi lembaran print DA1, karena sudah yakin atas hasil suara yang diperoleh oleh pak Edward Hutabarat, namun setelah saya baca kembali, ada perubahan suara yang sangat besar, maka surat DA1 yang sempat saya tandatangani saya batalkan dan saya coret, selanjutnya hasil yang diduga sudah dikerjai ini saya laporkan kepada Pak Edrward Hutabarat, dan saya juga protes kepada PPK Kecamatan saat itu,” ungkap Agus Purba kepada wartawan.

Sambung Agus Purba lagi, protes yang dilakukannya diikuti juga oleh para saksi dari partai lainnya, dan menunda untuk menandatangani surat lembaran DA1 yang sudah dicetak. (ris/ila)

THR ASN Dibayar 24 Mei, Gaji ke-13 Juni

ADITIA LAOLI/sumut pos NAIK PANGKAT: Sebanyak 274 ASN Pemkab Nias saat menerima kenaikan pangkat, Kamis, (25/4).
Ilustrasi ASN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memastikan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, dilakukan pada tanggal 24 Mei 2019. Pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 pada Juni 2019.

Penegasan itu disampaikan Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo kepada wartawan, di ruangan Persroom Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri juga didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin, Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad, dan Kapuspen Kemendagri Bahtiar.

“Menggarisbawahi apa yang menjadi kebijakan Pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 tahun ini, sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan dibayarkan tepat pada waktunya. Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi Prabowo.

Sekjen Kemendagri menambahkan, petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah akan diterbitkann

Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada hari Rabu (15/5/2019) ini. Hal ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Karena memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin. Baik itu yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” ujar Hadi Prabowo.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menegaskan, pada intinya Pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu.

Terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

“Di dalam peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.

Seandainya Pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019.

“Karena itu, kita harapkan dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini tidak ada daerah lagi yang merasa kesulitan di dalam penyediaan anggaran,” tuturnya.

Karo Hukum Kemendagri menambahkan terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini akan memberikan kepastian hukum bagi daerah untuk mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 karena sudah dananya diakomodasi dalam APBD. “Jadi, diharapkan sudah tidak ada lagi polemik seperti tahun-tahun kemarin,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan tekait sanksi kepada kepala daerah yang tidak mau menganggarkan maupun mencairkan dana THR, Sekjen Kemendagri menegaskan, ada sanksinya aturan yang berlaku.

“Pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional dan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan.Sehingga ini harus dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya,” tuturnya.

Sekjen Kemendagri juga mengatakan, pihaknya membuka pengaduan kalau ada PNS di daerah yang belum menerima THR.

“Namun perlu diingat dalam PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini juga diatur kalau dana belum siap sebelum lebaran, maka ini harus dibayar setelah lebaran. Ini hukumnya wajib. Tapi, kita harapkan semua daerah dapat merealisasikan sebelum lebaran,” katanya. (sam/jpnn)

Tiket Ekonomi Medan-Jakarta Rp2,4 Juta

ilustrasi
ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Meski pemerintah telah menurunkan tarif atas harga tiket pesawat mulai 12-16 persen, harga tiket pesawat terbang belum bergerak turunn

Pantauan di sejumlah situs penjualan tiket online, harga tiket ekonomi penerbangan domestik dari Kualanamu-Cengkareng saat ini mencapai Rp2,4 jutaan .

Harga tiket terendah Rp1,7 juta sulit diperoleh. Meski demikian, pemesanan tiket untuk enam hari jelang lebaran sudah 80 persen dipesan oleh warga yang hendak mudik .

Salma, seorang petugas tiketing Maskapai Sriwijaya Air di Bandara Kualanamu, Rabu (15/5) sore, mengatakan pemesanan tiket pada sepekan jelang lebaran sudah hampir full. Harga tiket termurah Rp2,4 jutaan.

“Saat ini pesanan tiket mudik lebaran mengalami peningkatan 20-20 persen. Kalau untuk extra flight belum ada,” jelasnya.

Aidil, staf ticketing maskapai Citilink di Bandara Kualanamu mengungkapkan, untuk Citilink Indonesia yang melayani rute KNIA-JKT, harga tiket masih normal. “Kami masih menjual tiket seharga Rp1,7 juta. Mungkin baru akan naik dua pekan menjelang lebaran,” katanya. (btr)

Banjir Bandang Sapu Desa Tarutung Baru, Padangsidimpuan, 3 Rumah Hanyut, 5 Rusak Berat

istimewa GOTONG ROYONG: Warga bersama personel TNI dan BNPB gotong royong membersihkan material banjir bandang yang melanda rumah-rumah warga, Rabu (15/5).
istimewa
GOTONG ROYONG: Warga bersama personel TNI dan BNPB gotong royong membersihkan material banjir bandang yang melanda rumah-rumah warga, Rabu (15/5).

PADANGSIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Banjir bandang melanda Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/5) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Akibatnya, tiga rumah hanyut diseret banjir bandang dan lima rumah lainnya rusak berat. Sedangkan ratusan ekor ternak warga dikabarkan juga hilang.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Selain merusak rumah warga, banjir bandang itu juga membawa lumpur, sehingga pemukiman dimasuki lumpur. Rumah yang rusak tersebut  milik Eston Simangunsong, Sandro Manullang, Roy Sitompul, Ompu Tulus Sitompul dan S Silitonga.

Kepala Desa Tarutung Baru, Dames Pasaribu mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika hujan deras melanda desa itu. Berselang beberapa jam, tiba-tiba air bah datang membawa material longsor dari

Tor Simincak menerjang rumah-rumah warga di sekitar aliran sungai. Warga desa pun panik dan berusaha menyelamatkan diri masing masing.”Kejadiannya Rabu (15/5) jam 04.00 WIB. Saat ini masyarakat dibantu, BPBD, TNI masih bergotong royong mengevakuasi material dari pekarangan warga,” ujar Dames Pasaribu.

Dikatakannya, sampai kemarin belum ada ditemukan korban jiwa dalam peristiwa banjir bandang tersebut. Namun sejumlah lahan pertanian, rumah-rumah warga mengalami kerusakan. Untuk sementara data korban yang rumahnya rusak dan pemilik lahan, yaitu Eston Simangunsong, Sandro Manullang, Roy Sitompul, Ompu tulus Sitompul, seryl Silitonga

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidimpuan, Ali Ibrahim Dalimunthe, mengatakan, sampai kemarin pihaknya sedang melakukan pembersihan material dan belum bisa memberikan keterangan apakah ada korban jiwa dan jumlah kerusakan rumah akibat banjir tersebut. “Kita masih di lapangan nanti kita data dulu, kita masih fokus pada evakuasi material dari rumah-rumah warga,” katanya.(bbs/adz)

Pakpak 6 Titik Longsor, Tapsel 5, Mudik Lebaran Sumut Rawan Longsor

istimewa BERSIHKAN LUMPUR: Warga bersama TNI membersihkan rumah warga yang tertimbun lumpur usai banjir bandang melanda Desa Tarutung Baru, Padangsidimpuan, Rabu (15/5).
istimewa
BERSIHKAN LUMPUR: Warga bersama TNI membersihkan rumah warga yang tertimbun lumpur usai banjir bandang melanda Desa Tarutung Baru, Padangsidimpuan, Rabu (15/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang Lebaran 2019, Dinas Perhubungan Sumatera Utara menyusun rencana operasi. Dishub telah memetakan lokasi jalan yang rusak, titik rawan longsor, titik banjir, titik macet, dan titik rawan kecelakaan lalu-lintas di wilayah Sumut. Untuk titik rawan longsor, total ada 51 titik di Sumatera Utara.

ADAPUN lokasi rawan longsor yang dipetakan di Sumut terdapat 51 titik, tersebar di Tanah Karo (4 lokasi), Dairi (3), Samosir (1), Tobasa (2), Pakpak Bharat (6), Sidimpuan (1), Sibolga (2), Tapteng (3), Madina (15), Medan (2), Asahan (1), Simalungun (2), Tapanuli Utara (4), dan Tapanuli Selatan (5).

“Sedangkan lokasi jalan yang rusak sebanyak 41 lokasi atau titik. Terdiri dari Kabupaten Mandailing Natal (22 lokasi), Belawan (5 lokasi), Medan, Binjai, Labuhanbatu dan Tanah Karo masing-masing terdapat tiga lokasi, Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan masing-masing satu lokasi,” kata Kepala Bidang Lalulintas Dishub Sumut, Darwin Purba, usai rapat koordinasi lanjutan sekaitan persiapan angkutan jelang Lebaran 2019, Rabu (15/5).

Lokasi rawan banjir terdapat 36 titik yang tersebar di Tanah Karo (2 lokasi), Tapteng (2), Sidimpuan (1), Madina (10), Medan (8), Deliserdang (2), Sergai (2), Tebingtinggi (3), Asahan (1), Simalungun (1), dan Labuhanbatu (4).

“Sedangkan untuk lokasi rawan macet terdapat di 92 titik yang tersebar dihampir kabupaten dan kota di Sumut. Lalu untuk lokasi rawan kecelakaan lalu lintas, perkiraan kitan

terdapat di 49 lokasi antara lain Binjai (2 lokasi), Medan (4), Tobasa (2), Pakpak Bharat (2), Sidimpuan (1), Tapteng (1), Madina (2), Langkat (8), Pelabuhan Belawan (3), Deliserdang (2), Sergai (8), Tebingtinggi (3), Batubara (3), Tanjungbalai (2), Siantar (5), Labuhanbatu (3), dan Taput (1),” pungkasnya.

Puncak Arus Balik 9 Juni

Pembatasan angkutan barang dimulai sejak 31 Mei menjelang puncak arus mudik, atau lima hari memasuki momen Lebaran, sampai pada 2 Juni mendatang.

“Selanjutnya di puncak arus balik juga demikian yang kami perkirakan pada 9 Juni. Selama tiga hari, mulai 8-10 Juni, angkutan barang juga dilarang untuk beroperasi. Sedangkan untuk posko Lebaran, kita rencanakan dimulai pada 29 Mei mendatang,” kata Darwin.

Rapat kali ini masih bersifat internal, sebelum nantinya mengundang instansi terkait seperti Ditlantas Polda Sumut, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut serta pengelola jalan tol.

Untuk prediksi penumpang dan kapasitas angkutan yang tersedia, Dishub sudah memetakan rata-rata kenaikan penumpang secara agregat sebesar 14% di tahun ini. Khusus transportasi darat seperti bus, akan terdapat kenaikan penumpang 5% dari tahun lalu, yakni dari 87.584 orang menjadi 91.963 orang. Pada jalur kereta api kenaikan penumpang diperkirakan signifikan yaitu 15%, dari 247.576 orang menjadi 284.701 orang.

“Sedangkan untuk jalur udara prediksi kita ada kenaikan penumpang 15% dan laut 10%, kita hitung mulai H-7 sampai dengan H+7 Lebaran. Khusus perkiraan penumpang transportasi darat, kita ambil berdasarkan data BPTD dari Terminal Pinang Baris, Amplas, Siantar dan Tarutung,” kata Darwin.

Untuk kesiapan sarana bus AKAP dan AKDP 2019, tidak jauh berbeda dengan ketersediaan pada 2018. Antara lain untuk jenis bus sebanyak 1.101 unit atau 19.596 seat/kursi; jenis MPU sebanyak 836 unit atau 6.858 kursi; pemadu moda KNIA terdiri dari bus sebanyak 384 unit; dan taksi sebanyak 5.184 unit. Total angkutan 5.568 unit.

Sementara jenis bus AKAP tersedia 615 unit dengan memiliki 24.600 kursi. “Total kapasitas kursi yang tersedia sebanyak 48.594 kursi,” sebutnya.

Pintu Tol Marelan Dibuka

Demi kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini, operator Jalan Tol Medan-Binjai, PT Hutama Karya akhirnya resmi membuka gerbang tol seksi 1, Marelan-Helvetia. Diharapkan, jalur fungsional baru ini menjadi alternatif bagi pemudik saat Lebaran nanti, baik dari Medan-Aceh ataupun sebaliknya serta menyambung ruas tol yang telah beroperasi sebelumnya, Belawan-Tanjungmorawa.

Kepala Bagian Operasi Jalan Tol Medan-Binjai PT Hutama Karya, Bhaskoro Rindargo mengatakan, gerbang tol seksi 1 Marelan ini telah dibuka sejak 13 Mei 2019 mulai pukul 00.00 WIB dini hari. “Sekarang gerbang tol Marelan sudah terbuka dan tidak ada penutupan kembali, baik sebelum maupun setelah Lebaran,” jelasnya.

Bhaskoro juga berharap, dengan dibukanya gerbang tol Marelan ini dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas di kawasan Medan-Binjai. Menurutnya, Hutama Karya juga menyiapkan di masing-masing gerbang ada tempat peristirahatan atau rest area termasuk fasilitas musala, kamar mandi dan juga kantin untuk persiapan mudik.

Sementara untuk personel, telah disiagakan 24 jam mulai dari layanan transaksi, layanan lalu lintas hingga keamanan dari kepolisian. Akan tetapi khusus untuk pengemudi pengguna jalan tol Medan-Binjai PT Hutama Karya diimbau agar semua tetap jaga keselamatan, kecepatan dan cek layak kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh.

Jalan tol Medan-Binjai siap dilalui dengan total keseluruhan sepanjang 13,2 km, terdiri atas 2,7 km jalur fungsional di seksi 1 dari Helvetia sampai Marelan, dan 10,5 km jalur operasional pada seksi 2 Semayang ke Helvetia serta Seksi 3 Binjai ke Semayang. Tol Semayang-Marelan dikenakan tarif tol Rp9.000, Helvetia-Marelan Rp2.500 dan Binjai-Marelan biaya tolnya sebesar Rp13.000. (prn/bbs)

Dijamin Kapolres, KPU Nisel Masih Takut

Ayo memilih
Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Nias Selatan (Nisel) belum juga menuntaskan sinkronisasi data formulir DA1 dan DAA1 dengan mengacu pada formulir C1 plano di Kecamatan Toma, sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu Sumut.

Meski masyarakat di sana sudah mulai kooperatif dengan membuka blokade jalan dan Kapolres Nisel menjamin keamanan, komisioner KPU Nisel belum berani masuk ke sana. “Sampai saat ini informasi yang kami peroleh, petugas KPU Nias Selatan belum berani turun ke kecamatan tersebut. Karena masyarakat justru menginginkan seluruh Dapil V tingkat DPRD Nias Selatan dibuka kotaknya, karena diduga sarat kecurangan,” kata Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menjawab Sumut Pos, Rabu (15/5).

Situasi ini yang membuat Kecamatan Toma sempat mencekam. Apalagi warga yang menginginkan pembukaan seluruh kotak suara di Dapil V DPRD Nisel, melakukan pemblokiran jalan sejak kemarin. Dan berdasarkan informasi yang mereka terima, masyarakat saat ini sudah mulai kooperatif dengan membuka blokade jalan namun tetap melakukan sweeping terharap penyelenggara pemilu. “Kami dapat informasi dari Pak Kapolda Sumut bahwa komisioner KPU Nias Selatan belum berani masuk ke sana meski Kapolres Nias Selatan sudah menjamin kemanannya,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah menyampaikan respon atas masalah yang terjadi di Kabupaten Nisel pada Senin (13/5) kemarin. Harapannya supaya usul mereka tersebut segera dilaksanakan KPU Nisel, terlebih sudah ada jaminan keamanan yang diberikan pihak kepolisian. Anggota Bawaslu Nias Selatan sendiri menurutnya sudah ada di lokasi sejak semalam, sehingga tidak ada alasan bagi KPU Nisel untuk menunda pelaksanaan proses tersebut.

“Kemarin kita tidak rekomendasikan buka semua (dapil V DPRD Nisel) karena tidak ada muncul, kalaupun muncul sepintas itu tidak ada bukti kecurangan. Sementara bukti kita mengeluarkan rekomendasi sinkronisasi di Kecamatan Toma karena terdapat formulir DA1 dan DAA1 yang lebih dari 1 versi,” katanya.

Mengenai kemungkinan merekomendasikan pembukaan seluruh kotak suara dapil Nisel V tingkat DPRD Nisel, hal tersebut menurutnya tidak masuk dalam rekomendasi mereka mengingat persoalan tersebut tidak dimunculkan ke permukaan saat proses rekapitulasi tingkat provinsi dan tidak ada bukti yang meyakinkan mereka untuk merekomendasikannya.

Sementara Ketua KPU Sumut Yulhasni ketika dikonfirmasi, justru mengatakan hal sebaliknya. Menurutnya, proses rekapitulasi di Nisel sedang berlangsung kemarin. “Sedang berupaya. Kita berharap kedua daerah ini (Nisel dan Deliserdang) cepat selesai agar pleno dapat dilanjutkan besok (hari ini, Red),” ungkapnya.

Hal ini terjadi karena proses rekapitulasi pada 2 daerah tersisa yakni Kabupaten Deliserdang dan rekapitulasi pada 1 kecamatan di Nisel belum selesai dilakukan. “Kita skor plenonya sampai Kamis 16 Mei,” katanya.

Untuk rekapitulasi ditingkat KPU Deliserdang, kata dia, hingga saat ini masih menyisakan satu kecamatan yakni Percut Seituan. Jumlah TPS yang mencapai 1.109 pada kecamatan tersebut membuat petugas PPK kewalahan menyelesaikan proses rekapitulasi tepat waktu. Mundurnya jadwal rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi, menurut Yulhasni juga atas atensi dari KPU RI yang mengeluarkan surat edaran terbaru yang berisi tentang perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019 mendatang. “Surat edarannya kami terima tadi malam,” pungkasnya.

Terkait rekapitulasi di Deliserdang ini, anggota Bawaslu Sumut Marwan, menyampaikan ada beberapa catatan mereka dalam pelaksanaannya. Namun begitu, pihaknya melihat dalam dua hari ke depan proses tersebut bisa tuntas sehingga dilanjutkan ke tingkat provinsi.

“Untuk menguji ketika ada keberatan di saat rekap, sebetulnya bisa diuji melalui C1 plano. Nah kendala C1 plano pada saat di gudang logistik itu, petugas perekapan sulit menemukan C1 plano kotak yang mana. Persoalannya nanti ketika rekap ditingkat kabupaten. Mereka memenej-nya berantakan sekali,” katanya.

Padahal sambung dia, bisa saja kotak C1 plano tersebut ditandai, sehingga ketika ada protes dari saksi sudah gampang untuk menunjukkan dokumennya. “Kalau ini kembali dipertanyakan saksi partai bisa lebih lama lagi siapnya. Inilah beberapa catatan kami waktu semalam monitoring ke sana,” katanya.

Pihaknya terus mengawal proses rekapitulasi di Deliserdang terutama di Kecamatan Percut Seituan. Selanjutnya proses monitoring dilanjutkan ketingkat kabupaten, seperti apa lagi dinamika forum yang terjadi. “Karena dengan kendala kayak begini, peluang-peluang masalah pasti terjadi. Yang penting dalam sisi pengawasan kita sudah punya catatan, jika nantinya tidak bisa terjawab semua oleh KPU Deliserdang atau melalui formulir BB2 (keberatan), kita selesaikan ditingkat provinsi,” pungkasnya.

Tidak Profesional

Molornya perampungan rekapitulasi pemilu 2019 tingkat provinsi, dinilai karena KPU Sumut tidak profesional dalam memenej permasalahan yang ada ditingkat kabupaten/kota. Padahal perangkat KPU yang ada saat ini dianggap mumpuni dan berpengalaman menyelenggarakan pemilu.

“Kemudian kalau kita lihat dari permasalahan yang muncul, bahwa ada ketidakpuasan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu kali ini. Tentu saja ini dilatarbelakangi kepentingan masing-masing pihak, namun juga karena ada rasa kekecewaan terhadap profesionalisme pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan KPU,” kata Pengamat Politik asal USU, Warjio.

Warjio mengatakan, secara umum masalah kepercayaan terhadap KPU sebagai pelaksana resmi pemilu serentak tahun ini, menjadi hal mendasar sehingga banyak muncul konflik dengan para peserta pemilu. Dan sebenarnya alasan keterlambatan merampungkan proses rekapitulasi di semua tingkatkan, menurut dia, tidak bisa dijadikan alasan utama mengingat perkiraan kondisinya sudah diprediksi jauh-jauh hari.

“Sumut termasuk salah satu wilayah dengan TPS sangat banyak, dan lokasinya terpecah-pecah dalam daerah secara geografi yang tidak mudah dijangkau. Tapi kan sebenarnya kondisi ini bisa diantisipasi terlebih dahulu. Alhasil masyarakat menilai ada ketidakprofesionalan penyelenggara melaksanakan pemilu,” katanya.

1500 Personel Amankan Pleno KPU Sumut

Guna mengamankan jalannya proses rekapitulasi, Polda Sumut akan memberikan pengamanan ekstra terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi surat suara KPU Sumut yang kabarnya diundur hingga Jumat (17/5). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dalam pengamanan tersebut, pihak kepolisian bakal menurunkan 1.500 orang personel. Nantinya jumlah itu sebagian dipersiapkan di objek dan di markas.

“1500 personel tersebut akan dibagi dua, sebagian di tempat lokasi rapat pleno besok, sebagian di markas komando,” ujar Tatan, Rabu (15/5).

Tatan menjelaskan, para personel ini melibatkan sebagian dari kekuatan yang dimiliki Polda Sumut. Adapun para personel yang dikerahkan, berasal dari Sat Sabhara Polda Sumut, Sat Brimob Polda Sumut, serta Polrestabes Medan selaku yang punya wilayah. “Kita akan mengamankan mulai dari sebelum pelaksanaan kegiatan sampai dengan selesai kegiatan berlangsung,” ujar Tatan.

Masih kata Tatan, sejauh ini pihaknya belum ada mendapatkan informasi atas aksi unjukrasa terkait pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi surat suara tersebut. “Sejauh ini informasi yang saya dapat masih dalam kondisi yang kondusif. Bila ada yang ingin menyampaikan aksi unjukrasa, silakan, tapi harus sesuai aturan. Tidak melakukan aksi anarkis,” ungkapnya.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan tidak akan main-main terhadap pihak-pihak yang berusaha untuk menganggu keamanan jelang pengumuman hasil rekapitulasi suara di Sumut. Bahkan, dia juga siap menerapkan pasal makar terhadap pihak yang berusaha menggulingkan pemerintahan melalui aksi people power pada 22 Mei mendatang. (prn/dvs)

Dugaan Kecurangan Pemilu 2019, KPU Medan Kesulitan Hubungi Petugas PPK

Ayo memilih
Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terus mengumpulkan informasi terkait dugaan kecurangan yang dilakukan sejumlah oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di empat kecamatan, yakni Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Belawan, dan Medan Marelan.

Jika informasi tersebut sudah valid, baru KPU Medan melakukan pemanggilan terhadaap petugas PPK yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan itu.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos mengatakan, informasi terkait dugaan kecurangan itu akan terus mereka kejar dan kumpulkan secepat mungin, sehingga dapat segera dilakukan pemanggilan terhadap petugas PPK yang diduga terlibat. “Sampai saat ini kami juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran itu agar bisa kami teruskan prosesnya ke jenjang berikutnya,” kata Zefrizal.

Menurutnya, saat ini KPU Medan juga sudah mencoba menghubungi petugas PPK di empat kecamatan tersebut. Namun ada yang bisa dihubungi, ada juga yang tidak. “Tetapi itu bukan panggilan resmi, masih panggilan secara lisan saja. Tetapi, bila dalam waktu dekat informasi yang kita butuhkan ini sudah terpenuhi, kami akan panggil mereka secara resmi. Setelah nantinya kami panggil dan kami mintai klarifikasi, barulah dapat disimpulkan ke mana arahnya. Apakah pelanggaran etik atau tindak pidana” tegasnya.

Zefrizal juga mengatakan, sulitnya menghubungi oknum-oknum PPK tersebut, tidak menjadi halangan bagi KPU Medan melakukan pengumpulan informasi dan pemanggilan. “Kalau saat ini kita panggil via telepon mereka sulit dihubungi, itu tidak masalah, kami tetap bisa kumpulkan informasi. Bila informasi sudah terpenuhi akan kami panggil segera. Pemanggilan itukan bukan hanya via telepon, tetapi akan kami berikan surat pemanggilan resmi dari KPU Medan. Karena yang memanggil ini ‘kan bukan perorangan, tetapi sebuah lembaga resmi. Dia pun nantinya dipanggil atas jabatan yang diembannya yang harus dipertanggungjawabkannya,” terangnya.

Dilanjutkan Zefrizal, bila nantinya KPU Medan telah melayangkan surat pada sejumlah PPK tersebut. Jika tidak juga diindahkan, otomatis KPU akan mengambil langkah hukum. “Kalau kita surati mereka tapi tetap tidak memenuhi panggilan, tentu KPU Medan akan lebih mudah dalam mengambil kesimpulan. Akan kami proses secara hukum, itu jelas,” tuturnya.

Terkait peluang bertambahnya PPK lain yang bisa terlibat, Zefrizal mengatakan kemungkinan itu tidak tertutup. “Kalau nanti informasi sudah terkumpul, lalu dapat kita buktikan, ya bisa saja nanti ada peluang bertambahnya PPK lain. Itu ‘kan tergantung dari hasil panggilan nanti, apakah ada oknum lain yang terlibat atau tidak,” ujarnya.

Namun, Zefrizal menegaskan, apapun hasil dari proses panggilan itu, baik terbukti ataupun tidak, semua itu tidak akan mengubah hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan di KPU Medan dalam rapat pleno terbuka.

“Justru ketika rekapitulasi ketika di Hotel Grand Inna kemarin itulah kita perbaiki apa yang tidak sesuai. Semua ketidaksesuaikan data sudah kita perbaiki dan hasilnya sudah fix. Maka hasilnya tidak mungkin berubah lagi. Dan justru karena adanya ketidaksesuaian itulah, maka kita langsung menyimpulkan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan di tingkat kecamatan,” tutupnya.

Bawaslu Siap Menindaklanjuti

Atas hal itu, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan, pihaknya siap menampung dan memproses laporan KPU Medan terkait setiap indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. “Kalau memang mau dilaporkan ke Bawaslu, sekali lagi saya tegaskan, kami siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang akan diberikan KPU Medan atau pihak manapun kepada kami. Selama itu memenuhi unsur, tentu akan kami tindaklanjuti. Apalagi kalau sudah bersinggungan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu, akan ada tindakan tegas,” tutupnya.

PPK Belawan Membantah

PPK Medan Belawan membantah tudingan adanya dugaan penggelembungan suara salah satu Caleg DPRD Medan. Bantahan itu disampaikan Ketua PPK Medan Belawan, Vivi Ariani, Rabu (15/5). “Tidak ada kami menggelembungkan suara salah satu calon DPRD Medan. Laporan kami sudah sah ke KPU Medan. Berita acara sudah ditandatangani oleh para saksi dan Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam),” katanya.

Vivi juga menepis mengenai anggota PPK Belawan terancam pidana karena diduga melakukan penggelembungan suara. “Tidak ada asalan untuk mempidanana anggota saya. Karena kami telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” tegasnya.

Vivi menilai, terkait dugaan penggelembungan suara dan anggotanya terancam pidana sebatas ‘shock therapy’ Komisioner KPU Medan. Ia menyesalkan pernyataan yang di lontarkan oleh Komisioner KPU Kota Medan tersebut.

“Mereka kan bagian dari kami, tapi mengapa menyampaikan begitu. Seharusnya mreka membela bukan sebaliknya menjatuhkan. Tentu dalam hal ini, saya selaku Ketua PPK Medan Belawan sangat menyayangkan sikapnya,” kesalnya.

Pernyataan Vivi ini berbeda dengan pengakuan anggota PPK Medan Belawan, Marihot Sihombing kepada Sumut Pos saat dihubungi via ponselnya, Selasa (14/5). Marihot mengakui ada penggelembungan suara dari DAA1 ke DA1 pada rapat pleno terbuka KPU Medan untuk rekapitulasi suara Kecamatan Medan Belawan. “Iya, memang ada selisih suara, lebih kurang 30 suara. Penambahan suaranya untuk partai PAN,” kata Marihot Sihombing.

Namun Marihot mengaku, dirinya tidak mengetahui bagaimana bisa penggelembungan itu terjadi. Dia berdalih, saat itu bukan dirinya yang bertugas melakukan rekapitulasi suara di Kecamatan Medan Belawan untuk kelurahan I. “Saya nggak tahu apa-apa soal itu. Bukan saya yang melakukan penghitungan suara untuk kelurahan I. Entah bagaimana bisa ada selisih suara itu, saya tak tahu,” kilahnya.

Marihot justru menyebutkan, yang selama ini melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan adalah ketua PPK Medan Belawan Vivi Ariani. “Yang melakukan perhitungan suara itu bukan saya, tapi ketua PPK dan satu orang lagi yang berinisial F, jadi saya nggak tahu apa-apa. Tapi ketika rekapitulasi suara di KPU Medan saat di Hotel Grand Inna Medan, justru saya yang disuruh hadir. Jadi, ketika terjadi penambahan suara waktu pembukaan plano saat rekapitulasi di KPU Medan, malah jadi saya yang terpojok,” keluhnya. (mag-1/fac)

Kerusuhan Antimuslim, Seorang Tewas, Jam Malam Diberlakukan di Sri Lanka

ist BERJAGA-JAGA: Petugas keamanan bersenjata lengkap terlihat berjaga-jaga di Minuwangoda, pascakerusuhan dan serangan massa, Selasa (14/3).
ist
BERJAGA-JAGA: Petugas keamanan bersenjata lengkap terlihat berjaga-jaga di Minuwangoda, pascakerusuhan dan serangan massa, Selasa (14/3).

SRILANGKA, SUMUTPOS.CO – Satu orang tewas dalam aksi kerusuhan anti-Muslim di Provinsi Barat Laut, Sri Lanka, Senin (13/5). Akibat kematian seorang pria Muslim tersebut, jam malam diberlakukan tanpa batas waktu di provinsi Barat Laut. Sementara jam malam secara nasional telah dilonggarkan di semua wilayah kecuali satu provinsi tersebut.

Dilansir AFP, korban tewas merupakan seorang pria berusia 45 tahun. Dia meninggal akibat luka-luka yang dideritanya, setelah sekelompok massa menyerbu bengkelnya di distrik Puttalam di Provinsi Barat Laut.

Di lokasi lain di provinsi itu, kelompok massa telah membakar puluhan toko milik warga Muslim. Massa juga merusak rumah serta masjid.

“Pemberlakuan jam malam di provinsi Barat Laut akan dilanjutkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata juru bicara kepolisian Sri Lanka Ruwan Gunasekera, dikutip AFP.

“Pasukan keamanan telah diminta membantu petugas kepolisian yang diperintahkan untuk menggunakan kekuatan maksimum guna mengatasi aksi kekerasan,” tambahnya. Di distrik Gampaha yang bersebelahan, kelompok massa dilaporkan telah menghancurkan rumah makan milik warga Muslim dan setidaknya satu pabrik garmen.

Dalam pidatonya, Senin (13/5) malam, Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe mengatakan pemberlakuan jam malam di seluruh negeri bertujuan untuk mencegah kelompok tak dikenal melakukan kekerasan di tengah masyarakat.

“Di beberapa tempat di Provinsi Barat Laut, kelompok-kelompok itu berbuat ulah dan merusak properti. Polisi dengan pasukan keamanan telah berupaya mengatasi situasi ini, namun kelompok tak dikenal itu masih berupaya berbuat onar,” kata perdana menteri.

Sementara dalam kesempatan pidato terpisah, kepala polisi Chandana Wickramaratne memperingatkan kepada massa yang melakukan kerusuhan, bahwa polisi telah diberi kewenangan maksimum untuk melakukan tindakan tegas terhadap para demonstran. Pemerintah Sri Lanka sebelumnya juga telah memerintahkan kepada penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke media sosial Facebook, WhatsApp, dan Instagram. (bbs/azw)

Bahas 22 Mei, Jokowi Panggil Wiranto dan Agum Gumelar

istimewa RAPAT: Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Wiranto bersiap mengikuti rapat terbatas tentang ketersediaan anggaran dan pagu indikatif tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/4) lalu.
istimewa
RAPAT: Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Wiranto bersiap mengikuti rapat terbatas tentang ketersediaan anggaran dan pagu indikatif tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/4) lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto serta anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5). Agum mengatakan, pertemuan internal itu membicarakan kondisi politik setelah pemilu.

“(Membahas) situasi, harapan-harapan, supaya setelah pemilu ini jadi berbeda dalam memilih itu menjadi sesuatu yang wajar,” kata Agum kepada wartawan usai pertemuan.

Agum enggan merinci masalah apa saja yang menjadi poin pembicaraan. Namun, ia mengatakan salah satu yang dibahas adalah bagaimana kondisi politik setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pemenang pilpres pada 22 Mei.

“Perbedaan memilih ini akan berakhir setelah pilpres selesai, kapan pilpres selesai? Tanggal 22 Mei besok, ada pengumuman resmi dari KPU. Setelah 22 Mei besok diharapkan seluruh masyarakat Indonesia bersatu kembali untuk menghormati apa pun keputusan demokrasi. Itu saja,” kata dia.

Mantan Komandan Jenderal Kopassus ini mengaku sempat memberikan sejumlah masukan kepada Jokowi dalam menghadapi situasi saat ini.

“Ya jelas ada (masukan). Tapi sarannya semua diarahkan supaya bagaimana kita melihat ke depan. Jadi tidak usah lihat ke belakang, tapi bagaimana lihat ke depan, apa yang terbaik bagi bangsa dan negara ke depan,” pungkasnya. (kmc/ala)

Pejabat Terima Parsel Bisa Dipidana

istimewa PARSEL: Seorang pengusaha parsel sedang menyusun parsel-parsel dagangannya di Jawa Tengah, belum lama ini.
istimewa
PARSEL: Seorang pengusaha parsel sedang menyusun parsel-parsel dagangannya di Jawa Tengah, belum lama ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seluruh pejabat di tanah air diingatkan agar menolak gratifikasi hari raya. Peringatan tersebut disampaikan KPK, agar para pejabat tidak terjebak dalam kesalahan. Apalagi, mendekati Hari Raya Idul Fitri, godaan gratifikasi biasanya banyak berdatangan.

JURU Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, salah satu gratifikasi itu adalah pemberian parsel dari bawahan kepada atasan. Kemudian dari rekanan kepada pejabat karena adanya hubungan pekerjaan.

“Hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban,” kata Febri, Selasa (14/5).

Ancaman hukuman bagi pejabat yang menerima gratifikasi berdasar pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terang Febri. Karena itu, KPK menekankan supaya pihak-pihak yang hendak memberikan gratifikasi kepada para pejabat mengurungkan niat mereka.

Seperti tahun lalu, KPK juga membuka diri apabila para pejabat hendak melaporkan dugaan gratifikasi hari raya.

“Laporan bisa disampaikan apabila para pejabat sulit menolak pemberian gratifikasi sejak awal,” katanya.

Sebe;umnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa data pelaporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan jumlah. Lembaga yang menerima gratifikasi tersebut terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta menyatakan, pada momen Lebaran 2017, lembaganya menerima 172 laporan terdiri atas 40 laporan dari kementerian/lembaga, 50 laporan dari pemda, dan 82 laporan dari BUMN.

“Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari raya Idul Fitri tersebut senilai Rp161.660.000. Dengan rincian Rp 22.730.000 dari kementerian/lembaga, Rp66.250.000 dari pemda dan Rp72.680.000 dari BUMN,” ucap Febri.

Lebih lanjut, ia mengatakan barang-barang pemberian gratifikasi yang dilaporkan tersebut beragam bentuknya. Mulai dari parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, alat ibadah, dan voucher belanja.

“Nilainya juga beragam mulai dari parsel kue senilai Rp 50 ribu hingga parsel barang senilai Rp39,5 juta,” kata dia,

Sedangkan pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan terdiri atas 54 laporan dari kementerian/lembaga, 40 laporan dari pemda dan 58 laporan dari BUMN. “Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp199.531.699. Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratifikasi yang dilaporkan dari pemda meningkat menjadi Rp96.398.700,” ungkap Febri.

Di peringkat kedua, kata dia, nilai pelaporan gratifikasi dari kementerian/lembaga sebesar Rp 54.142.000, dan dari BUMN senilai Rp 48.490.999.

“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta,” tuturnya.

Sementara itu hingga 10 Mei 2019, KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019.

“KPK mengimbau agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” ujar Febri.

Sementara, Pakar Hukum Oidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar menilai, menurunnya tingkat kepatuhan laporan gratifikasi yang diterima pejabat negara dalam dua tahun terakhir ada dua kemungkinan.

Pertama, keadaan semakin baik. Namun kedua, justru sebaliknya gratifikasi maupun suap semakin gencar dilakukan.

“Seseorang tidak berani lagi memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara baik dalam bentuk sumbangan maupun sengaja sebagai suap,” ujar Abdul Fikar Hajar kepada INDOPOS (Grup Sumut Pos) melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (13/5).

Akan tetapi, penerima suap atau gratifikasi enggan melaporkan kepada KPK. Dengan demikian, hal itu yang membuat praktik koruptif tak bisa diketahui oleh penegak hukum.

“Baik pemberi maupun penyelenggara negaranya tidak mau melaporkannya ke KPK sepanjang tidak ketahuan,” ucapnya. (jpnn/bbs/ala)