32 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 5240

Rupiah Menguat Tajam, Tembus ke Level 13.912/Dolar AS

Rupiah melemah terhadap Dolar Amerika.
Rupiah & Dollar.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pada penutupan perdagangan akhir pekan, nilai tukar rupiah mencatatkan penguatan tajam hingga 1,82% di kisaran level 13.912/Dolar America Serikat (AS). Arus dana asing yang masuk ke Indonesia hari ini menjadi penguat nilai tukar rupiah hingga bisa tembus di bawah 14.000.

“Penguatan ini seiring dengan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar keuangan Indonesia. Saya kira rupiah masih akan menguat di pekan depan,” kata analis pasar keuangan, Gunawan Benjamin, Jumat (21/6).

Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru terkoreksi 0,343% atau turun 20 poin di level 6.315. Level tertinggi IHSG berada di level 6.352 dan terendah berada di level 6.269. Pelemahan IHSG ini karena hampir seluruh sektor saham di bursa terkecuali sektor agri dan pertambangan mengalami pelemahan.

Gunawan mengatakan, penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI) yang diharapkan sejumlah pelaku saham belum juga terlihat. BI hanya memberikan angin segar adanya penurunan suku bunga pada waktu mendatang namun belum dapat dipastikan apakah akan dilakukan. Karena itu, investor saham dan pelaku pasar keuangan cenderung wait and see menindaklanjuti adanya perubahan suku bunga ini.

Pada perdagangan hari ini, sektor agri masih dapat bertahan dengan penguatan 0,647% karena penurunan suku bunga tidak begitu memberikan pengaruh yang signifikan pada sektor tersebut.

Sementara itu, sektor pertambangan mengalami penguatan 1,4% setelah beberapa hari mengalami pelemahan akibat pelemahan harga minyak dunia. Penguatan saham pertambangan kali ini disinyalir berasal dari adanya kenaikan harga minyak dunia yang terjadi setelah penyerangan Iran terhadap drone minyak AS yang menyebabkan harga minyak naik 5%.

“Begitupun, hal ini saya kira dapat menimbulkan ketegangan kembali hubungan AS dengan Iran yang berakibat pada naik turunnya harga minyak dunia,” kata Gunawan.

Selain itu, turunnya persediaan minyak di AS juga menjadi penyebab kenaikan harga minyak dunia. Harga minyak mentah berjangka Brent menguat 4,63 % menjadi US$ 64,45barel. Begitupun, harga minyak mentah berjangka AS West Texas Intermediate (WTI) naik 5,4 % menjadi US$ 56,65/barel.

Untuk bursa global, nayoritas saham bergerak di 2 zona. Bursa Wallstrett masih menunjukkan penguatan sementara bursa Asia cenderung melemah dimana Indeks Hangseng turun 0,269%, Indeks Kospi turun 0,435%, Indeks Korea naik 0,266%. (bbs/ila)

Lion Air Turunkan Harga Tiket hingga 50 Persen

LION AIR: Penumpang turun dari Pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta. Lion Air mulai menurunkan harga tiketnya hingga 50 persen.
LION AIR: Penumpang turun dari Pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta. Lion Air mulai menurunkan harga tiketnya hingga 50 persen.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Maskapai Lion Air akan mengikuti keputusan pemerintah sehubungan penurunan harga jual tiket pesawat pada jaringan domestik untuk katagori maskapai layanan minimum (no frills atau low cost carrier).

Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic fare). Hal itu diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, tarif yang berlaku belum termasuk bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara, pajak pertambahan nilai (PPN) dan Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR).

“Untuk pemesanan atau pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10),” kata Danang dalam siaran persnya, Jumat (21/6).

Danang menambahkan, Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket. Menurut Danang, Lion Air sudah melakukan penurunan harga jual tiket melalui beberapa promo, antara lain bertepatan momen 19 tahun Lion Air.

Lion Air menegaskan bahwa besaran tarif tiket yang dijual telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik. “Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak,” paparnya.

Sekadar diketahui, desakan agar harga tiket pesawat diturunkan kembali direspons pemerintah. Kali ini pemerintah berencana menurunkan tarif tiket khusus pesawat berbiaya rendah alias low-cost carrier (LCC) rute domestik. Namun, penurunan hanya berlaku pada penerbangan di hari dan jam-jam tertentu.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan itu berlaku efektif pekan depan.

”Yang levelnya bukan LCC, silakan jalan (maskapai medium service dan full service tetap menggunakan tarif lama, Red). Rakyat itu kan memang lebih banyak concern dan berkepentingan dengan LCC,” katanya saat konferensi pers kemarin (20/6).

Namun, pada jam berapa tepatnya tarif akan diturunkan, pemerintah akan mendengar usulan dari maskapai. Termasuk, skema penghitungan dasar dari penurunan tersebut, apakah didasarkan pada tarif batas atas atau yang lain.

Pada pertengahan Mei lalu, pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) 12-16 persen. Dari kebijakan tersebut, rata-rata TBA turun 15 persen. Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, penurunan tarif LCC dilakukan setelah pemerintah melihat penurunan jumlah penumpang pesawat sebesar 28 persen sepanjang caturwulan pertama 2019.

Adapun tarif penurunan harga tiket domestik yakni: Soekarno-Hatta, Tangerang – Tanjung Karang Rp 216.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Semarang Rp 396.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Palembang Rp 417.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Surakarta/ Solo Rp 444.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Pangkalpinang, Bangka Rp489.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Bengkulu Rp517.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Jambi Rp583.000. Kemudian, Soekarno-Hatta, Tangerang – Pekanbaru Rp 697.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Surabaya Rp 583.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Lombok Praya Rp 695.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Pontianak Rp 645.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Padang Rp 725.000; Balikpapan – Surabaya Rp 670.000; Banjarmasin – Surabaya Rp513.000; Batam – Soekarno-Hatta, Tangerang Rp707.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Medan Kualanamu Rp896.000.

Lalu, Soekarno-Hatta, Tangerang – Makassar Rp911.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Palu Rp963.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Kendari Rp 1.080.000; Soekarno-Hatta, Tangerang – Banda Aceh Rp 1.129.000 dan Manado – Soekarno-Hatta, Tangerang Rp1.315.000 dan penurunan rute domestik lainnya. (btr/bbs/ila)

Luna Maya Lebih Suka Digosipin

Lunamaya
Lunamaya

Artis serba bias, Luna Maya ternyata lebih suka digosipin daripada gosipin orang. Ya, hal tersebut ia ungkap dalam obrolannya bersama sang sahabat, Ayu Dewi. Ternyata ada alasan tersendiri baginya, mengapa lebih memilih digosipin.

Padahal seperti yang diketahui jika sosok Luna Maya juga tak pernah jauh dari sorotan publik. Bahkan soal asmaranya pun masih saja terus dibicarakan.

“Digosipin, ya gak papa tapi kan yang tau dirinya ya kita. Dan kalau gosipnya gak bener kenapa harus merasa risih,” ucap Luna Maya dalam YouTube channel Ayu Dewi.

Ayu Dewi pun bertanya padanya, gosip apa yang paling menusuk akhir-akhir ini. Mendengar hal itu, Luna langsung menjawab, “apa ya, banyak”.

Berbagai pemberitaan menerpa dirinya. Meski begitu ia pun tak ambil pusing, karena benar atau tidaknya hanya dirinya yang tahu.

“Kadang-kadang yang namanya haters kan selalu mengambil asumsi-asumsi,” ungkap mantan Reino Barack itu.

Luna juga tak suka membicarakan orang di belakang. Jika dirasa ada yang aneh, ia pun langsung bertanya pada yang bersangkutan.

“Kadang daripada ngomongin di belakang, mending kita ngomongin langsung nanya ke orang. Kan saya kadang-kadang tanya ke ibu (Ayu Dewi), ‘buk saya denger begini-begini’. Kan klarifikasi langsung selesai daripada kita diem-diem ngapain, just be honest aja,” pungkasnya. (kpl/ram)

Deddy Corbuzier Resmi Jadi Mualaf, Saya dari Keluarga Multireligi

Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier

Sebuah langkah besar dibuat oleh Deddy Corbuzier. Pria yang dalam beberapa waktu terakhir ini sedang aktif sebagai konten kreator Youtube itu masuk Islam a.k.a mualaf.

Proses pengucapan syahadat dilakukan Deddy di Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta. Selama prosesnya berlangsung, ayah satu anak itu dibimbing oleh sahabatnya, Gus Miftah.

Tak lama setelah resmi memeluk Islam, Deddy pun lantas mengikuti kegiatan salat Maghrib berjamaah. Rupanya, hal ini terjadi secara spontan, alias tak direncakan sebelumnya.

“Ya kebetulan waktu maghrib kan. Tadi ajudan telepon, mau nggak Mas Dedi salat berjamaah. Saya tanya sama beliau (Deddy), saya private sebentar di dalam. Alhamdulillah beliaunya mau ya kita salat berjamaah,” jawab Gus Miftah mewakili.

Pada kesempatan sama, Ustaz Yusuf Mansur juga hadir sebagai saksi prosesi mualaf Deddy. Tentu saja beliau sangat senang karena ada seorang pesohor ternama yang mau membuka pintu hatinya untuk mempelajari Islam lebih dalam.

“Minta doanya buat Mas Deddy dan buat yang uda lama jadi Islam juga, bisa jadi duta-duta Islam buat orang lain. Kita saling doa mendoakan,” sambung Ustaz Yusuf Mansur.

Sementara itu, tak sedikit yang bingung mengenai keputusan Deddy untuk mualaf. Salah satu dugaan yang muncul adalah karena dirinya ingin menikahi sang kekasih, Sabrina Chairunnisa yang merupakan seorang muslim. Namun gosip itu ditepis dengan tegas oleh sang master magician.

“Ini (mualaf) nggak ada urusannya dengan pernikahan, tidak pindah agama karena pernikahan. Agama bukan digunakan cuma untuk wanita,” jawab Deddy.

“Kalau memang suatu saat saya menikah, ya karena agamanya sama, ya alhamdulillah itu jalan Tuhan. Bukan pindah agama karena menikah, kalau saya berbuat seperti itu saya munafik. Cemen amat agama cuma mau buat mainan nikah. Sama sekali tidak ada hal tersebut,” pungkasnya.

Seusai berikrar menjadi seorang mualaf, Deddy Corbuzier mengadakan konferensi pers terkait dengan keputusannya memeluk islam. Ia bercerita bagaimana ia mengungkapkan niatnya untuk menjadi mualaf ini kepada putranya dan keluarga besarnya.

“Keluarga saya multi religi jadi mereka tidak terlalu kaget kalau anaknya, saudaranya, pindah agama. Yang penting tetap menjalankan budaya yang ada, kekeluargaan tetap ada, itu tidak ada masalah,”tambahnya.

Deddy menuturkan jika Azka adalah anak yang cuek. Respon tersebut pun juga ditunjukkan Azka saat ia diberitahu bahwa ayahnya akan menjadi mualaf dan masuk Islam.

“Sambil main game di kamar, dia (Azka) jawab, oke. Dan lanjut bermain game,” ujarnya.

Deddy menyebut ibunya Azka juga seorang muslim. Sehingga putranya itu sudah terbiasa dengan kehidupan Islam.

“Saya pernah menikah beda agama, ketika Natalan ya Natalan, Lebaran ya Lebaran. Dan perbedaan itu buat anak saya indah, tidak ada keributan. Jadi anak saya tidak mempertanyakan,” pungkasnya. (bbs/ram)

Kuota Taksi Online Didata Ulang, Hasil Evaluasi Diserahkan 15 Juli

Mendukung terwujudnya Airport e-Commerce, Angkasa Pura II bekerja sama dengan Grab, menyediakan lokasi khusus untuk layanan taksi daring ini. 
Taksi Online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang melakukan pendataan ulang terhadap para vendor transportasi online, kuota maupun perizinan angkutan sewa khusus (ASK) tersebut.

Hal ini guna menindaklanjuti revisi surat perintah pelaksanaan PM 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada 14 Juni 2019. “Ya benar, kondisi saat ini kita masih melakukan pendataan ulang,” kata Kepala Bidang, Lalu Lintas Dishub Sumut, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Jumat (21/6).

Dia menjelaskan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh gubernur di Indonesia. Mengingat sehubungan batas waktu penyelenggaraan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang berakhir pada 13 Juni 2019.

“Untuk itu disampaikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar segera melakukan evaluasi terhadap jumlah kebutuhan (kuota) kendaraan bermotor angkutan sewa khusus dan perizinannya. Sebab untuk pertama kalinya, evaluasi kuota dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kendaraan angkutan sewa khusus yang sudah beroperasi (yang sudah terdaftar pada perusahaan aplikasi), baik yang sudah berizin maupun yang belum, disamping manperhitungkan jumlah kebutuhan jasa angkutan sewa khusus di wilayah perkotan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah evaluasi dilaksanakan maka baik pemerintah pusat maupun provinsi hanya berpedoman pada kuota yang telah dievaluasi sebagai pertimbangan utama dalam mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Lalu tidak diperlukan rekomendasi dari perusahaan aplikasi ataupun adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemohon izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dengan perusahaan aplikasi untuk mendapatkan izin yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemprov.

“Perusahaan aplikasi hanya dapat bermitra dengan perusahaan angkutan sewa khusus (badan hukum dan pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil), yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari pemerintah pusat maupun provinsi,” kata Darwin.

Lebih lanjut dia menyampaikan, yang dapat mengajukan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus adalah badan Hukum dan pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil, berdasarkan pada pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Permenhub Nomor PM 118/2018.

“Jadi mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus tanpa harus bergabung dengan badan hukum,” katanya.

Sementara untuk mendapatkan izin tersebut, badan hukum maupun pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Angkutan Sewa (KBLI 49422) yang diperoleh melalui sistem online single submission (OSS).

Setelah mendapatka NIB Angkutan Sewa, baik badan hukum maupun pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil dapat mengajukan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan kartu elektronik standar pelayanan, kepada Dirjen Perhubungan Darat melalui aplikasi SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda) untuk angkutan sewa khusus (ASK) yang melebihi dari satu provinsi diluar Jabodetabek.

“Kedua bisa juga ke BPTJ melalui aplikasi SPIONAM untuk ASK yang melayani Jabodetabek. Lalu ke PTSP di masing-masing provinsi unruk ASK yang melayani hanya di dalam satu provinsi. Untuk mendapatkan izin penyelengganan ASK dan kartu elektronik standar pelayanan dari Dirjen Perhubungan Darat maupun BPTJ, tidak diperlukan adanya rekomendasi dari gubernur, wali kota, bupati maupun Dinas Perhubungan setempat,” katanya.

Selama belum melaksanakan evaluasi terhadap kuota dan perizinan ASK ini, sambung dia, baik pemerintah pusat ataupun pemda diharapkan tidak melaksanakan upaya penegakan hukum. “Baik pemerintah provinsi dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga diminta segera melaporkan hasil evaluasi kuota dan perizinan ASK kepada Kemenhub paling lambat 15 Juli 2019,” pungkasnya. (prn/ila)

PPDB Belum Berikan Pemerataan Pendidikan, Dinilai Rugikan Calon Siswa

Ilustrasi.
Dinas Pendidikan Sumut menerapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK secara online.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi atau zona terdekat 90 persen, dinilai merugikan calon siswa Provinsi. “Jadi masalah penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi ini, memunculkan masalah di setiap provinsi.

Meskipun tujuannya baik, akan tetapi pemerataan itu memang belum bisa kita lakukan saat ini,” ungkap Anggota DPR RI dari Komisi X, dr Sofyan Tan kepada wartawan, Jum’at (21/6).

Saat ini di lapangan dari sistem zonasi 90:10 persen. Di mana 10 persen tersebut adalah siswa berprestasi. Hal ini menghalangi anak-anak berprestasi itu untuk mendapat melanjutkan pendidikan di sekolah favorit.

“Anak-anak pintar hanya dikasih persentase 5 persen. Itu sangat sedikit sekali persentasenya. Sementara 5 persen lagi diperuntukan kuotanya bagi peserta didik yang memiliki alasan khusus, misalnya perpindahan domisili orangtuanya,” tutur Sofyan Tan.

Politisi dari PDI Perjuangan mengatakan, pembangunan fasilitas sekolah SMA/SMK di setiap provinsi belum merata. Pastinya, masyarakat akan memilih sekolah prestasi dengan fasilitas baik.

“Saya kasihan saja sama anak desa yang di desanya tidak ada sekolah bagus, kemudian dia berprestasi mau masuk sekolah favorit. Tapi karena lokasinya jauh jadi terhambat. Ini menyebabkan ketidakadilan bagi anak yang pintar,” tutur Sofyan Tan.

Melihat dari segi tumpuan sistem ini memang sudah bagus, atas dasar itu Sofyan Tan mengusulkan agar jumlah persentase untuk peserta didik yang pintar ditambah. “Janganlah 5 persen. Seharusnya 30 persen kuota untuk peserta didik yang berprestasi. Dan untuk peserta didik yang terdekat kuotanya 70 persen,” ucapnya.

Saat ini permasalahan sistem zonasi ini juga sedang menjadi pembahasan di Komisi X DPR RI. “Minggu depan, kita juga ada rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas ini. Dan ke depan kita juga akan memperjuangkan agar pendidikan di Indonesia ini merata sehingga sistem ini bisa diterapkan,” tutur Sofyan Tan.

Masalah ketimpangan pendidikan ini juga tidak bisa diatasi oleh provinsi saja. Provinsi juga tidak memiliki alokasi yang banyak untuk pembangunan SMA dan SMK.

“Atas dasar itu pada 2020 juga sesuai dengan program Pak Jokowi yang fokus pada pembangunan sumber daya manusia, maka ke depan kita akan fokus pada meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia agar tidak jomplang. Bantuan untuk siswa dan mahasiswa miskin juga akan ditambah di tahun depan,” tandasnya.

Biaya Masuk SMAN Mahal

Masih soal pendidikan, selama ini pembiayaan pendaftaran masuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) jadi keluhan para orangtua calon siswa. Sebab biaya yang diajukan terkadang ada yang tidak masuk akal.

Ketua Lembaga Riset Publik Indonesia (Larispa), Rizal Hasibuan mengatakan, selama ini biaya pendaftaran masuk SMA Negeri diatur oleh komite sekolah sebagai perpanjangan kepala sekolah SMA negeri. Jadi keputusan yang diambil mau tidak mau dipatuhi untuk dibayar.

“Jadi selama ini rapat komite hanya dipegang oleh mereka tanpa mendapatkan masukan dari orang tua siswa. namun selama ini orang tua mungkin kurang berperan aktif atau segan sehingga tidak bisa memberikan masukan,” katanya, Jumat (21/6)

Menurutnya, komite sekolah menjadi perpanjangan dari kepala sekolah untuk mendapatkan pembiayaan pembiayaan lain.

“Kalau misalkan ada orangtua keberatan terhadap keputusan komite sekolah dikarenakan mahalnya uang pendaftaran, idealnya orangtua siswa bisa membuat pernyataan menolak pendaftaran yang sudah diputuskan,” ujarnya.

Kepada pihak sekolah juga diharapkan memperhatikan kemampuan ekonomi orangtua siswa yang hendak mendaftar.

Sehingga pihak sekolah memperhatikan kemampuan orangtua siswa dalam kondisi perekonomian saat ini.

Kata dia, pemerintah idealnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan atau musyawarah yang sudah memutuskan pembiayaan pendaftaran yang terlalu besar. Walaupun itu sudah dilakukan komite sekolah. Tujuannya adalah agar pembiayaan itu tidak terlalu besar dan memberatkan orangtua siswa.

“Apalagi dalam kondisi ekonomi yang sulit. Jadi pemerintah khususnya dinas pendidikan mentabulasi kira kira biaya yang diputuskan itu relevan atau tidak. Harus dibentuk misalnya ada pihak ketiga yang melihat pembiayaan ini bagus tidaknya agar lebih independen,” ujarnya. (gus/div/ila)

1,7 Juta Warga Medan Miliki E-KTP

File/SUMUT POS EKT: Warga memperlihatkan E-KTP. Saat ini 1,7 juta warga di Medan sudah memilik e-KTP. pengurusan pembuatan Akte Lahir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (20/5).Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembebasan kepengurusan akta kelahiran yang tidak lagi melalui Pengadilan Negeri (PN) kini pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
File/SUMUT POS
EKT: Warga memperlihatkan E-KTP. Saat ini 1,7 juta warga di Medan sudah memilik e-KTP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 1,7juta jiwa warga Medan sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Meski demikian, tak semuanya mendapatkan ‘fisik’ dari E-KTP tersebut. Pasalnya, jumlah blanko KTP yang ada tidak sebanding dengan jumlah penduduk warga kota Medan yang telah berusia minimal 17 tahun.

“Total sudah lebih dari 1,7Juta orang warga Medan yang sudah punya E-KTP. Kalau jumlah yang belum mendapatkan E-KTP dan baru berupa surat keterangan (Suket) saya belum lihat lagi yang terbaru karena jumlahnya terus bertambah dari hari ke hari dan kenaikannya signifikan,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) kota Medan, Zulkarnaen.

Dikatakan Zulkarnaen, pihaknya belum bisa memenuhi kebutuhan E-KTP warga Medan karena blanko yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan warga kota Medan saat ini.

“Blanko E-KTP itukan produk dari kementrian dalam negeri (Kemendagri), kita kan sifatnya menunggu dari pusat. Kalau blanko nya sudah ada, tentu akan kami informasikan dan akan kita fasilitasi warga yang belum mendapatkan E-KTP namun telah melakukan perekaman,” ujarnya.

Untuk itu, kata Zulkarnaen, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat kota Medan agar tidak perlu khawatir apabila telah mendapatkan suket namun belum mendapatkan E-KTP.

“Berkali-kali saya selalu sebutkan bahwa setiap masyarakat yang telah memiliki suket namun belum mendapatkan E-KTP, agar tidak perlu merasa khawatir karena itu hanya masalah waktu dan ketersediaan blanko nantinya. Dan yang perlu diketahui bersama, bahwa E-KTP dan Suket adalah produk yang memilki fungsi yang sama dimata hukum, karena untuk mendapatkan Suket itu kan juga harus melakukan perekaman data terlebih dahulu,” terangnya.

Ditanya tentang kapan blanko E-KTP akan tersedia kembali dikota Medan, Zulkarnaen menyebutkan pihaknya telah meminta kebutuhan tersebut kepada pemerintah pusat.

“Kita belum tahu, kita telah sampaikan dan pihak kemendagri sedang terus mengupayakannya,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Jalan Marelan Raya, Harus Diperlebar

fachril/sumut pos SEMPIT: Jalan Marelan Raya yang sempit dan harus diperlebar
fachril/sumut pos
SEMPIT: Jalan Marelan Raya yang sempit dan harus diperlebar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tingginya volume jumlah kendaraan bermotor yang melintas di sepanjang ruas Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan menimbulkan kemacetan. Kondisi jalan ini sudah seharusnya diperlebar.

Tokoh masyarakat Medan Utara OK Azhari menyebutkan, upaya untuk melakukan pemekaran Kota Medan khususnya di Medan Utara sudah digaungkan sejak tahun 2002 saat dirinya masih anggota DPRD Kota Medan. Pemekaran tersebut termasuk di antaranya pelebaran jalan raya termasuk Jalan Marelan Raya.

“Saat ini ribuan kendaraan bermotor melintas setiap harinya bahkan kemacatan arus lalulintas di Jalan Marelan Raya sepertinya sudah pemandangan rutin. Jadi, sudah sewajarnya Pemko Medan melakukan pelebaran,” sebut OK Azhar, Jumat (21/6).

Diakui OK Azhari, saat sudah dibentuk Tim Pemekaran Medan Utara namun hingga sekarang tidak ada realisasinya. “Sejak 5 tahun belakangan, volume kendaraan bermotor semakin meningkat sehingga pelebaran lebar jalan raya semakin mendesak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Medan Belawan Abdul Rahman meminta Pemko Medan secepatnya memperlebar infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama para pelaku ekonomi kecil dan menengah yang setiap harinya melintasi Jalan Marelan Raya.

“Akses Jalan Marelan Raya, sudah layak untuk diperlebar. Karena sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, sangat memunjang produktivitas bagi masyarakat,” ujar tokoh pemuda yang juga selalu melintas di jalan tersebut.

Dijelaskan pria akrab disapa Atan ini, sebelum dibuka akses pelebaran jalan, Pemko Medan harus memberikan solusi awal mengatasi kemacetan di Kecamatan Medan Marelan. Misalnya, dengan membangun median jalan dan menertibkan papan reklame serta kanopi yang memakan badan jalan.

“Kita tahu jalan itu sempit, tapi ada sisa jalan 3 meter milik pemerintah dijadikan sebagai papan reklame dan kanopi tanpa izin. Kita minta kepada pemerintah untuk tegas menertibkan bangunan yang mengganggu jalan, agar mengurangi kemacetan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Atan, Pemko Medan juga harus melengkapi penerangan serta rambu lalu lintas. Karena, itu sangat mendukung untuk perkembangan di wilayah Medan Utara khususnya di Kecamatan Medan Marelan agar masalah kemacetan dapat teratasi.

“Kita tahu, banyak rambu lalu lintas di Kecamatan Medan Marelan tidak berfungsi, ini juga sangat mempengaruhi kemacetan di setiap simpang di Marelan. Bahkan, adanya parkir kendaraan sembarangan, belum lagi membludaknya pedagang kakilima yang menggelar dagangannya di bahu Jalan Marelan Raya. Praktis pada pagi dan sore hari kemacatan sudah menjadi pemandangan rutin,” ucap Atan. (fac/ila)

Mulai 2019, Penimbangan Muatan Truk Barang Pakai Sistem Online

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai 2019 ini, seluruh jembatan timbang di Indonesia termasuk Provinsi Sumatera Utara, memakai sistem secara online guna melakukan penimbangan setiap muatan angkutan barang. Regulasi tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No 134 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

“Iya benar. Mulai tahun ini semua jembatan timbang/ UPPKB di Sumut sudah terkoneksi dengan sistem informasi dan tercatat dan otomatis bisa dilihat berapa berat muatannya dan berapa persen kelebihannya. Di masing-masing Satpel (satuan pelaksana) data sudah saling terkoneksi. Selain Permenhub No.134, aturan soal ini juga ada dalam Perdirjen Perhubungan Darat nomor SK 736,” ujar Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Balai Dirjen Perhubungan Darat Sumut, Merlando Sirait menjawab Sumut Pos, Kamis (20/6).

Dia mengungkapkan, untuk kegiatan penimbangan muatan angkutan barang, sudah tidak ada lagi yang manual semua sudah otomatis, kecuali jika terjadi trouble pada sistem maka dilakukan pencatatan secara manual, setelah selesai dilakukan perbaikan, pencatatan kembali dilakukan secara otomatis. “Semua berlaku secara nasional, atau di 76 jembatan timbang/UPPKB di seluruh Indonesia,” terangnya.

Dia menambahkan, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sesuai permenhub tersebut, tepatnya di BAB II, memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan.

Antara lain; tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang, persyaratan teknis dan laik jalan, dokumen angkutan jalan, kelebihan muatan pada setiap kendaraan yanh diperiksa, jenis dan tipe kendaraan sesuaibdenhan kelas jalan yang dilalui, dan jenisbbarang yang diangkut, berat angkutan dan asal tujuan.

Selanjutnya untuk tipe kendaraan yang ditimbang, pada bagian keempat Pasal 10 disebutkan; penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a dikelompokkan menjadi dua tipe. Yakni tipe I untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan barang per arah per hari lebih kecil dari 2000 (dua ribu) dan dilengkapi dengan l (satu) platform penimbangan; dan tipe II yaitu untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan barang per arah per hari sama dengan dari 2000 (dua ribu) atau lebih dan dilengkapi dengan 2 atau lebih platform penimbangan.

Dari penelusuran Sumut Pos soal sistem informasi untuk penimbangan pada UPPKB, yakni di

Pasal 14, diterangkan spesifikasi alat penimbangan meliputi ukuran platform, bahan dan kapasitas alat penimbangan kendaraan bermotor.

Spesiflkasi teknis alat penimbangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan satuan Sistem lnternasional (SI) dan berdasarkan decimal; b. mampu menimbang beban paling sedikit 80 (delapan puluh) ton; c. dilengkapi dengan teknologi elektronika digital yang memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mencetak, dan mengirim data hasil penimbangan; dan panjang 1 landasan timbangan (platform) paling sedikit 18 (delapan belas) meter.

Anggota DPRD Sumut, Aripay Tambunan mengatakan, ada sisi positif diterapkannya sistem informasi pada kendaraan barang ini. Dimana kondisi jalan akan lebih terawat, sebab tidak sembarangan lagi mobil barang boleh melintasi jalan raya atau lintas. Selain itu juga dapat meminimalisir prilaku kongkalikong antara oknum petugas dan sopir maupun pemilik kendaraan bertonase tinggi tersebut.

“Tinggal lagi pengawasan juga harus lebih diperketat di masing-masing satuan pelaksana. Sehingga kendaraan barang yang lewat memang betul-betul sudah memuat barang sesuai ketentuan,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu. (prn/ila)

Tebingtinggi Agri Market dan Pameran Flora Fauna akan Digelar

SOPIAN/SUMUT POS TAM PFF: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Marimbun Marpaung saat rapat TAM PFF.
SOPIAN/SUMUT POS
TAM PFF: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Marimbun Marpaung saat rapat TAM PFF.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Menjelang HUT ke-102 Kota Tebingtinggi pada 1 Juli 2019 mendatang, Pemerintah Kota Tebingtinggi akan menggelar Tebingtinggi Agri Market dan Pameran Flora Fauna (TAM PFF) pada 26-29 Juli 2019 di Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo Kota.

TAM PFF ini akan diikuti berbagai komoditas dari berbagai Kabupaten Kota se-Sumatera Utara terutama untuk produk pertanian, perikanan, peternakan dan olahan turunannya yang dilakukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ketua panitia TAM PFF, Marimbun Marpaung yang juga selaku Kadis Ketahan Pangan dan Pertanian Kota Tebingtinggi, Jumat (21/6) menyatakan, persiapan TAM PFF sudah siap dilaksanakan bahkan tenda bagi peserta pameran juga sudah terpasang.

Disampaikan Marimbun, TAM PFF ke-6 2019 yang akan digelar bertemakan, ciptakan petani melenial yang inovatif berbasis teknologi dan informasi dalam rangka mendukung Kota Jasa dan Perdagangan.

“Kegiatan ini rencananya akan dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara dan dihadiri Dirjen PSP Kementerian Pertanian RI,” jelasnya.

Kegiatan TAM PFF 2019 akan diawali dengan lomba Karnaval berupa pameran hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan dan hasil produk dan turunannya, serta diisi dengan berbagai kegiatan lainnya seperti, lomba cerdas cermat kelopok tani, lomba rumah bibit terbaik, lomba pertanian dan petsida orgnik, lomba uban farming serta penyuluhan pertanian.

TAM PFF tahun 2019 ini akan diupayakan lebih baik dan meriah dari tahun sebelumnya sesuai dengan arahan dari Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan. “Meskipun lahan pertanian di Tebingtinggi terbatas, namun ada unggulan unggulan produk pertanian dari Kota Tebingtinggi yang bisa diandalkan,” bilang Marimbun.

Apalagi, sambung Marimbun, beberapa kelompok tani di Tebinginggi sudah mem peroleh seritifikasi Kompos Organik dari Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman Kabupaten Mojokerto.

Dalam arahannya, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan berharap TAM PFF bukan saja sebagai ajang pameran belaka, tetapi juga dapat dijadikan sebagai tempat pemasaran hasil produk Tebingtinggi, khususnya dan di Sumatera Utara umumnya, sekaligus dijadikan tempat saling bertukar ilmu pengetahuan. (ian/han)