29 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 5240

Laporan Keuangan 2018 Pemko Medan Raih Opini WTP atau WDP?

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait laporan keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2018, hingga kini belum diketahui. Artinya, apakah laporan keuangan Pemko Medan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP)?

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengakui sampai sekarang Pemko Medan memang belum menerima LHP dari BPK mengenai laporan keuangan, apakah WTP atau WDP. Kata dia, informasinya BPK akan memberitahu hasilnya kepada Pemko Medan belakangan.

“Kita belum tahu hasilnya, dapat atau tidak WTP maupun WDP itu urusan BPK. Karena Medan kota besar, jadi banyak yang harus dilihat, sehingga diserahkan belakangan,” kata akhyar kepada wartawan sewaktu berada di gedung DPRD Medan usai menghadiri paripurna baru-baru ini.

Akhyar menyebutkan, apapun hasilnya nanti merupakan yang terbaik bagi Pemko Medan. “Mau dapat (WTP), ya alhamdullilah, enggak dapat juga alhamdullilah. Pemko Medan tetap bekerja dengan baik,” ujarnya singkat.

Senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga. Kata Irwan, belum ada informasi tentang hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemko Medan. “Masih ada waktu satu bulan untuk perbaikan sebagaimana yang diminta BPK kepada Pemko Medan,” ucapnya.

Menurut Irwan, laporan keuangan Pemko Medan sudah memenuhi semua unsur yang diperlukan BPK. Seperti, pendataan aset, validasi Pajak Bumi Bangunan dan lain sebagainya. “Seterusnya merekalah yang tahu indikator-indikatornya. Tahun lalu ada kendala di pendataan aset, tapi sekarang ada perbaikan. Hanya saja, masalah aset Pasar Marelan yang belum selesai,” ungkapnya.

Masalah aset Pasar Marelan, lanjut Irwan, menyangkut administrasi. Sebab, pihak pengembang meminta itu diselesaikan Pemko Medan karena tanahnya masuk dalam pengembangan revitalisasi Pasar Marelan. “Sedang proses pendataan aset, mudah-mudahan bisa selesai dan memenuhi permintaan BPK,” tuturnya.

Sebelumnya, tahun lalu Pemko Medan gagal meraih WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2017. Pemko Medan hanya meraih WDP dari BPK Sumut. Gagalnya meraih WTP bukan kali pertama, melainkan sudah tiga kali berturut-turut pada beberapa tahun belakangan.

Hal itu lantaran ada kelemahan dalam pelaporan keuangan Pemko Medan, persoalan utamanya masalah aset karena belum terdaftar dengan baik alias amburadul. “Itulah kondisinya (sudah tiga kali dapat Opini WDP), dapat menjadi cambuk perbaikan ke depan. Namun begitu, mudah-mudahan tahun depan dapat meraih Opini WTP,” katanya.

Amburadulnya pendataan aset Pemko Medan dalam laporan keuangan bukan baru-baru ini. Melainkan, sudah dari tahun-tahun sebelumnya. “Tahun lalu memang itu juga dan persoalan aset ini yang menjadi kelemahan kita. Sebab, masa lalunya pun begitu jadi bukan semata-mata pejabat pemerintahan yang sekarang,” akunya.

Sebagai contoh, pendataan aset yang belum baik seperti pencatatan dokumentasi yang tidak lengkap. “Dari mana sumbernya, kapan dan lain sebagainya tidak terdata. Maka dari itu, pendataan aset kita harus diperbaiki,” cetusnya.

Contoh lain persoalan data aset yang belum lengkap, misalnya di Dinas Pekerjaan Umum. Ada aset tanah di bawah jalan. Artinya, tanah di bawah aspal jalan kota harus dihitung juga dan dimasukkan ke dalam aset Pemko Medan. “Selama ini yang dihitung hanya jalannya saja, sedangkan tanah di bawah jalan tidak dihitung. Makanya, ke depan tanah di bawah jalan itu tersebut harus dihitung dan dimasukkan ke dalam aset,” tuturnya.

Irwan melanjutkan, masih terkait persoalan aset ternyata pendataan juga harus menyeluruh. Contohnya, ada bangunan pagar sekolah milik Pemko Medan yang belum terhitung dalam aset. “Laporan keuangan dari sektor aset kita belum mencapai kriteria Opini WTP. Pun begitu, sudah ada perubahan ke arah lebih baik dari sebelumnya,” papar dia.

Ia mengatakan, selain pendataan aset ada faktor lainnya yang menyebabkan hanya meraih Opini WDP yakni data validasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini mengenai perkiraan nilai suatu pajak dari bangunan yang ada di Medan. Misalnya, karena belum tahu nilai bangunan tersebut berapa nilai PBB-nya, maka dibuat satu saja pajaknya. Namun ternyata, harus dikroscek kembali karena mungkin saja sudah berubah bentuk bangunannya.

“Banyak data-data PBB yang diserahkan dari BPPRD ke Pemko Medan belum valid. Artinya, ada data PBB yang diserahkan tidak sesuai dengan di lapangan, misalnya bangunan sudah berubah. Dimana ada bangunan yang sebelumnya dibuat PBB empat secara terpisah, tetapi ternyata hanya ada satu rumah atau sebaliknya. Makanya, penyesuaian di lapangan berapa objek PBB harus jelas atau detail,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Irwan, penganggaran untuk belanja modal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprovsu juga menjadi faktor. Dengan kata lain, tidak sesuai dengan BPK Sumut. (ris/ila)

Jembatan Sicanang Terbengkalai

fachril/sumut pos MELINTAS: Pengendara motor dan warga saat melintas di atas jembatan Titi Dua Sicanang.
fachril/sumut pos
MELINTAS: Pengendara motor dan warga saat melintas di atas jembatan Titi Dua Sicanang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang kini terbengkalai. Masyarakat berharap kepada Pemko Medan untuk segera memperbaiki, sebelum terjadi insiden terulang. Hal itu disampaikan Ketua Forum Masyarakat Sicanang (Formasi), Togu Silaen, Rabu (15/5)n

Dikatakannya, dampak dari jembatan yang sudah 3 kali gagal diperbaiki, telah mengganggu aktivitas masyarakat setempat. Mereka khawatir, jembatan darurat yanh usianya hampir setahun, diragukan akan amblas kembali.

“Melihat jembatan darurat yang sekarang ini, kita sangat khawatir. Kita tidak mau insiden terjadi lagi. Makanya kita minta agar setelah lebaran ini, jembatan itu segera diperbaiki. Jangan sempat 13 ribu jiwa terisolir dengan musibah yang pernah terjadi,” tegas Togu Silaen.

Pihaknya sudah terus mendesak melalui kecamatan agar proyek pembangunan jembatan dapat disegerakan dibangun. Dari keterangan yang mereka terima, pihak kecamatan mengatakan akan dikerjakan setelah Pemilu.

“Ini kita tunggu janji dari pemerintah. Kalau memang satu bulan ke depan tidak ada pengerjaaan, kita siap melakukan aksi. Selain itu, kita juga minta komitmen Pemko Medan atas perjanjian pembangunan jembatan yang layak dan berkualitas,” tegas Togu Silaen.

Sementara, Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman, menegaskan, kondisi jembatan darurat yang dijadikan satu – satunya akses masyarakat tidak bertahan lama. Kepada Pemko Medan diminta segera menganggarkan dan membangun jembatan tersebut.

“Kemarin sudah ada kesepakatan, pembangunan jembatan itu harus tuntas tahun ini. Kita sebagai masyarakat sudah resah dengan kondisi jembatan darurat. Dikhawatirkan akan ambruk, mengingat banyaknya mobil truk kecil membawa muatan tanah melintas di jembatan itu,” katanya.

Menurutnya, pembangunan yang akan dilaksanan melalui proses lelang, panitia harus terbuka dan melibatkan kontraktor yang berkompeten atau berkualitas. Mereka tidak ingin, pembangunan jembatan gagal lagi, sehingga masyarakat yang dirugikan.

“Kita sama – sama tahu, jembatan itu terbengkalai karena pemenang tender adalah orang yang sama untuk ketiga kali menangani proyek jembatan itu. Makanya, kami tidak ingin ini terulang kembali. Bahkan masyarakat siap ikut mengawal proses tender hingga pembangunan selesai,” pungkasnya. (fac/ila)

Pencairan THR Berdasarkan Perwal, Pemko Medan Siapkan Perwal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan, kini sedang dalam proses revisi. Perubahan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah atau mempercepat pencairan THR.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku sudah mendapat kabar adanya perubahan PP tentang pemberian THR. Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Sudah, sudah ada (revisi PP Nomor 36/2019). Jadi, nanti (pencairan THR) berdasarkan Perwal bukan Perda (Peraturan Daerah) lagi,” ujar Irwan kepada Sumut Pos, Rabu (15/5).

Menurutnya, payung hukum pencairan THR dengan Perwal maka prosesnya akan lebih cepat. Sebab, tidak memakan waktu ketimbang dengan Perda. “Perwalnya sedang kita persiapkan. Insya allah pencairan tidak meleset dari perkiraan awal yaitu pada 24 Mei mendatang,” kata Irwan.

Dia menuturkan, dalam minggu ini akan dikejar tahap diseminasi hukum pembuatan Perwal. Selanjutnya, pekan depan jika sudah selesai maka bisa ditandatangani oleh wali kota. “Kalau tidak ada halangan minggu depan berkas pembuatan Perwal sudah bisa diteken oleh pak wali kota. Setelah itu, THR langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai (PNS) sebesar satu bulan gaji,” ungkap Irwan.

Irwan menyatakan, kas Pemko Medan terbilang cukup untuk membayar THR para PNS yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih. Untuk tahun ini, anggaran THR yang dialokasikan mengalami kenaikan sedikit dibanding tahun lalu.

“Normalnya alokasi satu bulan gaji seluruh PNS di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, paling tidak dialokasikan untuk sekitar Rp100 miliar untuk THR dan anggaran Pemko Medan cukup,” paparnya.

Disinggung pembayaran THR sekaligus dengan gaji ke 13, Irwan belum bisa memastikan. Sebab, tahun 2018 hanya diberikan THR saja. Lagi pula, regulasi tentang gaji ke 13 yaitu PP Nomor 35/2019 masih menunggu keputusan pemerintah pusat karena direvisi juga.”Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, sedangkan gaji ke 13 tidak. Kita masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat karena sedang dalam proses pengajuan revisi,” ucapnya.

Ditanya mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Irwan mengatakan, hal itu berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Nantinya, akan diusulkan juga kepada pimpinan apakah disetujui dicairkan juga.

“Kita juga menunggu arahan dari pemerintah pusat, apakah dibolehkan sekaligus dengan TPP atau tidak. Namun, kalau keuangan Pemko Medan cukup untuk membayar TPP karena utang DBH (dana bagi hasil) pajak kendaraan telah dilunasi. Artinya, siap disalurkan asalkan sudah ada regulasinya,” tukasnya.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan revisi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan terbit dalam pekan ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta payung hukum pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS direvisi. Pasalnya dalam peraturan yang ada, teknis pencairan THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menunggu penerbitan peraturan daerah (perda). Sementara, penyusunan perda memakan waktu. Padahal, pemerintah menjanjikan THR PNS cair pada 24 Mei 2019.

“Sedang direvisi dan revisinya sudah hampir selesai dan mungkin bahkan keluar satu dua hari ini,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Revisi itu dilakukan terhadap dua beleid yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Lalu, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dengan terbitnya revisi kedua PP tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR maupun gaji ke-13 yang berasal dari APBD bisa dilakukan dengan terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada). (ris/ila)

Gubsu Imbau Perusahaan di Sumut Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara
Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan yang ada di Sumatera Utara diminta agar memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR tepat waktu. Tentu akan ada sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap hak-hak normatif tersebut.

Penekanan ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menjawab wartawan, sekaitan pembayaran THR 2019 bagi perusahaan yang ada di Sumut. Kata Edy, Pemerintah Provinsi Sumut sudah menganjurkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu. Sebab uang tersebut terasa berguna ketika diberikan tidak lewat waktunya. “Kalau sesudah Lebaran bukan THR namanya. Harus dipatuhi semua aturan, jangan sampai telat dibayar. Kan ada sanksi yang mengatur,” katanya, Rabu (15/5).

Kemudian untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara, dirinya belum mengetahui adanya instruksi dari pemerintah pusat. Namun informasi yang ia peroleh, ketentuan untuk pembayaran tersebut sedang direvisi. “Kan ada pergub yang lama itu. Bisa itu pakai pergub dan penekanan paling penting harus dibayarkan tepat waktu,” katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, perusahaan swasta mesti mencairkan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum perayaan Idul Fitri atau Lebaran. “Untuk surat himbauannya nanti akan disampaikan, dan biasanya dimulai dari pusat dulu kemudian kita di daerah tinggal meneruskan ke seluruh perusahaan,” katanya.

Diketahui, pemberian THR biasanya diberikan kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan memiliki hubungan kerja degan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Sementara terkait besaran THR, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya atau atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Namun, bagi perusahaan yang telah menetapkan aturan besaran THR yang lebih besar dari ketetapan pemerintah, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tersebut.

Pemberian THR hanya diberikan satu kali dalam setahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Kendati begitu, data Kementerian Ketenagakerjaan kerap menerima aduan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR dari perusahaan kepada pegawai/karyawan. (prn/ila)

APP Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Piatu

FOTO BERSAMA: TIM APPI saat berfoto Bersama Anak  Yatim diacara buka bersama di Restoran Istana Koki, Medan.  
FOTO BERSAMA: TIM APPI saat berfoto Bersama Anak  Yatim diacara buka bersama di Restoran Istana Koki, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H, hari ini, Rabu 15 Mei 2019 Forum  Komunikasi Daerah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Medan dan Kantor Regional 5   OJK   Sumbagut   menyelenggarakan   acara   “

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua FKD APPI Medan, Herry Lim, Sekretaris Abadi Siswanto  Situmeang, Bendahara Iwan Richard dan seluruh anggota asosiasi dari 42 perusahaan pembiayaan di Kota Medan, perwakilan dari KR 5 OJK Sumbagut yaitu : Bapak Afif Alfarisi,
Bapak Alfian M Nashir dan Ibu Maria Oktarina Sirait, ketiganya dari Bagian Pengawasan IKNB ,
rekan-rekan dari Media dan anak-anak dari Panti Asuhan Mamiyai Medan.

Adapun jumlah anak yatim -piatu yang hadir dalam buka bersama keluarga besar FKD APPI Medan   tersebut
sekitar 40 orang.

Dalam sambutannya Ketua FKD APPI Medan mengatakan, kegiatan ini memang rutin dilakukan  setiap tahun dengan tujuan melatih untuk bersyukur, melatih diri terhadap waktu, memberi  keseimbangan dalam hidup, mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian
terhadap sesama .

Secara simbolis penyerahan santunan untuk anak yatim di serahkan oleh pengurus APPI Medan  kepada perwakilan dari Panti Asuhan Mamiyai Medan. Santunan tersebut berupa beras dan  dana tunai serta ada tambahan bingkisan sarung yang di sumbangkan oleh PT. Mitsui Leasing
Capital Indonesia dan paket sembako dari PT. Capella Multi Dana.

Rangkaian acara yang dimulai pukul 17.30 WIB ini, terlebih dahulu diisi Tausyiah yang  disampaikan oleh Ustad Dr. Anshari Yamamah, M.A, kemudian dilanjutkan dengan buka  bersama dan Shalat Maghrib berjamaah.{*}

Malaysia-RI Ciptakan Keamanan di Selat Malaka

BERSANDAR: Dua kapal perang TLDM, KD Mahamiru-11 dan KD Pendekar - 3513, bersandar di Perairan Belawan, pada acara penutupan Patkor Malindo 144/19, Rabu (15/5).
BERSANDAR: Dua kapal perang TLDM, KD Mahamiru-11 dan KD Pendekar – 3513, bersandar di Perairan Belawan, pada acara penutupan Patkor Malindo 144/19, Rabu (15/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kegiatan patroli koordinasi Malaysia – Indonesia (Patkor Malindo) membahas keamanan di perairan Selat Malaka resmi ditutup di Gedung R. Mulyadi, Mako Lantamal I, Belawan, Rabu (15/5).

Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I, Laksma TNI Dafit Santoso dalam sambutan yang dibacakan oleh Letkol Laut (P) Sigit Pujiman, M.Tr (Hanla) menutup secara resmi pelaksanaan Patkor Malindo 144/19 tersebutn

Kegiatan itu diawali dengan bersandarnya 2 Kapal Perang TLDM, KD Mahamiru-11 dan KD Pendekar – 3513 yang disambut langsung Dansatgas Patkor Malindo 144/9, Letkol Laut (P) Marvill Marfel F.E. Djoen, S.E., M.Tr (Hanla), Komandan KRI Siwar – 645 di Pelabuhan Belawan.

Kemudian, dilanjutkan dengan Courtesy Call KGT Patkor Malindo 144/19 TLDM kepada Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut I (Danlantamal) Laksamana Pertama TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si. serta dilanjutkan Penutupan Patkor Malindo 144/19 secara resmi oleh Danguskamla Koarmada I.

Patkor Malindo 144/19 berlangsung selama 2 pekan, melibatkan 2 kapal perang dari masing-masing Negara. KRI Siwar – 645 dan KRI Lepu – 861 mewakili TNI AL serta KD Mahamiru – 11 dan KD Pendekar – 3513 mewakili TLDM.

“Secara umum, kegiatan Patkor Malindo 144/19 berjalan dengan lancar dan aman, serta mampu mancapai sasaran operasi yang telah ditetapkan yakni meningkatkan kerjasama Patroli antara unsur TNI AL dengan TLDM dalam menciptakan kondisi keamanan di Selat Malaka,” kata Sigit Pujiman membacakan amanat Danguskamla Koarmada I.

“Seiring dengan perkembangan lingkungan strategis dan kompleksitas permasalahan di laut serta arti penting Selat Malaka, maka diperlukan kerjasama dan koordinasi serta manajemen penanganan yang harus semakin meningkat dari waktu ke waktu,” pesan Danguskamla Koarmada I yang dibacakan.

Dalam patroli bersama, nilai positif berupa kondisi aman dan terkendali di Selat Malaka merupakan output tingkat pencapaian Operasi Patkor Malindo 144/19 yang harus dipertahankan dan ditingkatkan. Posisi strategis Selat Malaka yang merupakan salah satu choke point dari 9 choke points di dunia, di mana Selat Malaka merupakan jalur pelayaran, disamping itu juga menjadi jalur perdagangan international yang memiliki lalu lintas terpadat.

“Kerja sama Patroli Koordinasi antara unsur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dengan Tentara Laut Diraja Malaysia diharapkan dapat menciptakan keamanan di Selat Malaka,” ucap Pujiman mengakhiri.

Pada kesempatan itu, Commander Zuhri Bin Ismail selaku Ketua Gugus Tugas (KGT) TLDM Patkor Malindo 144/19 mengatakan, Patkor Malindo yang sudah dilakukan sejak lama dan melibatkan banyak kapal perang antara kedua negara, diharapkan mampu menangani segala ancaman di Wilayah Selat Malaka.

“Kegiatan ini akan mengakrabkan dan meningkatkan hubungan baik antara kedua negara serta mengakrabkan seluruh personel kapal perang yang terlibat langsung pada Patkor Malindo 144/19. Serta meningkatkan kerjasama antara TNI AL dan TLDM,” pungkasnya. (fac/ila)

Pedagang Resmi dan PKL Pasar Sukaramai Jualan di Pinggir Jalan, Kalau Jualan di Dalam Kios Bisa Bangkrut

M IDRIS/sumut pos PKL: Pedagang resmi dan pedagang kaki lima (PKL) saat berjualan di luar Pasar Sukaramai, Selasa (14/5).
M IDRIS/sumut pos
PKL: Pedagang resmi dan pedagang kaki lima (PKL) saat berjualan di luar Pasar Sukaramai, Selasa (14/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan belum mampu menertibkan pedagang Pasar Sukaramai untuk menempati kios atau lapaknya untuk berjualan. Begitu juga pedagang kaki lima (PKL).

Para pedagang membangkang dan tidak mematuhi aturan untuk tidak berjualan di pinggir jalan atau area luar pasar, meski sudah diusir beberapa kali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bu Ida, salah seorang pedagang buah di Pasar Sukaramai mengaku berjualan di pinggir jalan lebih laku. “Saya sudah mencoba jualan di dalam, tapi itulah kurang laku. Contohnya, pas berjualan di luar saya bisa menjual buah alpukat hingga 150 kg. Sedangkan di dalam cuma 40 kg sampai sore, kalau begini mau makan apa,” ujarnya, kemarin.

Perempuan yang sudah berjualan sekitar 30 tahunan ini juga mengaku, apabila terus bertahan berjualan di dalam atau kios maupun lapak maka bisa-bisa gulung tikar alias bangkrut. Bagaimana tidak, retribusi harus dibayar terus seperti cukai Rp4 ribu, sampah Rp2 ribu dan jaga malam Rp2 ribu.

“Ada lapak saya di dalam, tapi itupun bukan kios karena meja kecil saja. Waktu dicoba di dalam selama 6 bulan, uang yang disimpan ditarik terus untuk modal, sementara lakunya hanya 20 Kg. Kalau begitu, bisa bangkrutlah bertahan berjualan di dalam,” sebutnya.

Diutarakan Ida, dia bersama pedagang pasar yang lain sudah pernah mengeluh kepada PD Pasar Kota Medan. Namun, mereka diminta untuk bersabar dan akan dicarikan jalan keluar. “Sebagian besar pedagang yang di dalam pasar, semua pindah berjualan di luar. Bahkan, pedagang yang masih bertahan di dalam, saya yakin akan pindah juga keluar,” ungkapnya.

Ia menuturkan, harga sewa lapak atau kios di dalam pasar cukup mahal. “Kalau beli dua meja (lapak) Rp3 juta sebulan. Kalau saya, cuma satu jadi hanya bayar Rp1,5 juta kurang lebih,” tuturnya.

Menurut dia, kondisi Pasar Sukaramai sudah semrawut. Jalan dipenuhi oleh pedagang liar semua. Sementara, yang berjualan di dalam harus berkutat dengan harga sewa mahal dan kurang laku.

“Pahitlah memang, banyak yang menggadaikan surat rumah, tanah, karena mengambil sewa. Tidak ada cerita bohong, memang itulah nyatanya. Kami disuruh masuk tapi harga sewanya tak sanggup. Tidak usah untuk anak sekolah, untuk makan pun berat,” ucapnya.

Disebutkan Ida, para pedagang sudah banyak yang tidak berjualan karena tidak sanggup lantaran kehabisan modal. Tidak sesuai pendapatan dengan pengeluaran.”Sedih memang, kami pedagang resmi tapi begitu kondisinya. Makanya, kami memohon kepada pemerintah bagaimana solusi yang baik agar Pasar Sukaramai maju dan aman berjualan,” harapnya.

Tak jauh beda disampaikan Sinta Boru Purba, pedagang lainnya. Kata dia, sebenarnya kalau kompak semua pedagang di pasar ini berjualan ke dalam, maka diyakini laku juga. “Pedagang tak akan sanggup kalau bertahan dengan kondisi yang sekarang ini, karena tidak terbayar harga sewa kios, lantaran pendapatan lebih kecil dibanding pengeluaran,” ujarnya.

Dia mengatakan, pedagang yang tak memiliki kios seperti penjual teri dan kerupuk, memilih berjualan di luar pasar. Sebab, kalau dipertahankan tidak ada pembeli masuk. “Tidak usah sampai ke depan kali, di pinggir jalan ini kami berjualan sudah syukur karena tidak ada tempat lagi di luar. Kalau di dalam tak sanggup kami, bisa bangkrut,” ungkapnya.

Sementara, Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban pedagang dan PKL yang berjualan di luar pasar. Namun, tetap saja mereka membandel dan bertahan berjualan di luar. “Sampai sekarang masih ditertibka, tapi mereka tidak mau masuk. Padahal, tempat di dalam ada. Makanya, kita harus koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan mereka,” ujarnya.

Rusdi menyatakan, alasan pedagang bertahan di luar karena harga sewa yang dianggap mahal tidak benar. Sebab, harga yang ditetapkan sesuai aturan. “Tidak mahal, standar semua harganya (lapak dan kios). Sebab, penetapan harga ada aturannya,” pungkasnya.

Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap MAP mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar pasar. Artinya, pihaknya tidak tinggal diam dan tetap harus melaksanakan tugas untuk menertibkan para pedagang. “Mereka tidak boleh berjualan di pinggir jalan atau luar dan harus ditertibkan. Pedagang semestinya berjualan di dalam,” tegas Rakhmat. (ris/ila)

Polisi Diminta Tangkap Semua Pelaku Penculikan Boydo

Penculikan anak-anak-Ilustrasi
Ilustrasi Penculikan 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Medan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penculikan anggota DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan. Sebab, saat ini baru satu pelaku yang ditangkap.

Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim mengatakan, jajaran kepolisian bisa bertindak dengan cepat menangkap semua pelaku. Dengan begitu, kasus ini bisa terang benderang motif penculikan yang dikabarkan terkait dugaan kecurangan pemilu legislatif 2019.

“Kita memberikan apresiasi atas langkah cepat pihak Polda Sumut yang menangkap salah satu pelaku. Tapi, kita tetap mendesak agar seluruh pelaku penculikan Boydo bisa ditangkap,” tegas Hasyim kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Rabu (15/5).

Hasyim mengaku, pihaknya akan mengawal hingga tuntas kasus penculikan terhadap kader sekaligus anggota DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan. “Saat ini seluruh prosedur hukum sedang berjalan, maka kasus ini akan kita kawal sampai tuntas,” akunya.

Diutarakan Hasyim, bahwa tindakan penculikan tersebut sudah tergolong premanisme. Perbuatan seperti itu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Apa yang menimpa Boydo sudah tidak bisa dibiarkan. Bagaimana pun ini sudah menyangkut masalah tindakan premanisme yang sudah menjadi musuh bersama, serta menyangkut nama baik PDI Perjuangan dan anggota DPRD Medan. Sehingga, proses hukum harus berjalan tidak ada pembiaran agar tindakan serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Disinggung dengan pernyataan Boydo yang kecewa dengan pengurus DPC Medan karena menganggap sepele kasus penculikan ini, Hasyim menampik. Dia beralasan bahwa pihaknya sudah sejak awal melakukan pendampingan terhadap Boydo.

“DPC sejak dari awal kasus penculikan ini hingga dilaporkan ke sudah mendampingi Boydo dengan mengirimkan langsung Sekretaris DPC, Sastra. Hal ini sebagai bentuk atensi dan tanggung jawab kami kepada kader,” tuturnya.

Dia menambahkan, kasus yang dialami Boydo kini sudah langsung ditangani Kepala Badan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Pusat, Junimart Girsang. “Kami menyatakan tegas bahwa DPC Perjuangan akan mengawal seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak membiarkan persoalan ini berjalan di tempat. Proses hukum harus berjalan hingga sampai ke tingkat pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Boydo HK Panjaitan mengaku kecewa dengan sikap pengurus PDIP DPD Sumut dan DPC Kota Medan terkait kasus penculikan yang dialaminya beberapa waktu lalu.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus saya ini dan telah menangkap salah seorang pelaku. Namun, saya kecewa dengan DPD PDIP Sumut dan DPC Medan yang menganggap sepele terhadap kasus yang saya alami, seolah-olah saya dibawa jalan-jalan,” ujar Boydo yang ditemui di gedung DPRD Medan.

Menurut Boydo, dari pemberitaan yang diketahuinya baik DPD Sumut maupun DPC Medan, seperti menganggap main-main peristiwa penculikan yang alaminya. Padahal, peristiwa itu hampir menghilangkan nyawanya. “Saya sangat menyesalkan pengurus DPD Sumut dan DPC Medan, karena bukannya turun tangan langsung untuk mencari saya. Padahal, keluarga telah menginformasikan. Seolah-olah ketakutan, istilahnya semua ‘kencingnya warna putih, enggak merah lagi’,” cetusnya.

Diceritakan Boydo, peristiwa penculikan yang dialaminya pada Jumat (10/5) sore ketika hendak meninggalkan Hotel Grand Inna Dharma Deli Medan. Ketika itu, dirinya hadir sebagai saksi partai pada rapat pleno terbuka rekaputulasi suara Pemilu Serentak 2019 oleh KPU Medan. Saat rapat tersebut, Ketua Komisi C DPRD Medan ini membongkar kecurangan salah seorang caleg yang juga dari PDIP. Kecurangan terjadi karena suara caleg Edward Hutabarat dicuri oleh caleg lain dari partai yang sama.

“Saat rekapitulasi untuk Kecamatan Medan Helvetia, itulah saya membongkar kecurangan. Namun, ternyata caleg tersebut keberatan dengan tindakannya dan langsung mencegat saya saat hendak meninggalkan hotel sekitar pukul 17.00 WIB. Saya dipaksa naik mobil setelah diancam. Sewaktu saya diculik, keluarga mencari tahu keberadaan saya dimana,” ungkapnya.

Disinggung ada diancam pakai pisau sewaktu hendak diculik, Boydo menyatakan bukan memakai pisau. Jadi, tangan pelaku berada di perutnya seolah-olah seperti pisau dan dipaksa ikut. Kalau tidak, akan ditikam. “Saat berada di dalam mobil, saya diintimidasi dan dia-niaya. Kalau tidak salah ada 4 orang di mobil, tapi saya hanya kenal satu orang,” ucapnya.

Diutarakan Boydo, dalam kasus ini Badan Bantuan Hukum DPP PDIP sudah turun langsung membantu. Bahkan, dua tokoh besar partai yakni Junimart Girsang dan Trimedya Panjaitan juga turun tangan. “DPP menilai kasus ini bisa merusak nama baik partai, makanya DPP langsung yang turun tangan,” tukasnya.

Sementara, Ketua DPD PDIP Sumut, Japorman Saragih mengaku sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan kasus yang dialami Boydo, baik dari DPC Medan maupun dari korban. Oleh karenanya, partai belum mengambil langkah apapun guna merespon. Terlebih, oleh Badan Bantuan Hukum DPP PDIP telah turun Junimart Girsang dari Jakarta memberikan pembelaan.

“Belum ada laporan ke kita bagaimana kejadiannya, apa yang dialami dan siapa pelakunya. Jadi, kita belum bisa bertindak,” ujar Japorman kepada wartawan. (ris/ila)

Japorman beranggapan, dugaan penculikan yang terjadi kepada Boydo adalah persoalan internal partai. Akan berbeda halnya jika yang dihadapi dari pihak ekstern, DPD segera akan turun ke lokasi. “Karena ini masalah internal, apakah ini masalah pribadi atau seperti apa, belum jelas,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus penculikan Boydo berawal dari laporan caleg PDIP Medan, Edward Hutabarat yang mengaku kecewa atas hasil perhitungan yang diperoleh di kecamatan Medan Helvetia. Sebab, hasil suara Edward Hutabarat tidak sesuai dengan hasil perhitungan Plano pada Rabu, (8/5).

Menurut saksi Edward Hutabarat bernama Agus Purba yang mengikuti perhitungan suara selama 21 hari, bahwa berdasarkan suara dari lembaran surat suara C-1 sampai ke lembaran DA1 hasil perhitungan plano suara untuk Edward Hutabarat di Dapil Satu pada kecamatan Medan Helvetia berjumlah 4.923 suara. Akan tetapi, di DA1 setelah dicetak oleh Panitia Pemilu Pemilihan Kecamatan (PPK) berubah menjadi 1.923 suara.

“Awalnya saya menandatangi lembaran print DA1, karena sudah yakin atas hasil suara yang diperoleh oleh pak Edward Hutabarat, namun setelah saya baca kembali, ada perubahan suara yang sangat besar, maka surat DA1 yang sempat saya tandatangani saya batalkan dan saya coret, selanjutnya hasil yang diduga sudah dikerjai ini saya laporkan kepada Pak Edrward Hutabarat, dan saya juga protes kepada PPK Kecamatan saat itu,” ungkap Agus Purba kepada wartawan.

Sambung Agus Purba lagi, protes yang dilakukannya diikuti juga oleh para saksi dari partai lainnya, dan menunda untuk menandatangani surat lembaran DA1 yang sudah dicetak. (ris/ila)

THR ASN Dibayar 24 Mei, Gaji ke-13 Juni

ADITIA LAOLI/sumut pos NAIK PANGKAT: Sebanyak 274 ASN Pemkab Nias saat menerima kenaikan pangkat, Kamis, (25/4).
Ilustrasi ASN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memastikan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, dilakukan pada tanggal 24 Mei 2019. Pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 pada Juni 2019.

Penegasan itu disampaikan Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo kepada wartawan, di ruangan Persroom Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri juga didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin, Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad, dan Kapuspen Kemendagri Bahtiar.

“Menggarisbawahi apa yang menjadi kebijakan Pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 tahun ini, sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan dibayarkan tepat pada waktunya. Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi Prabowo.

Sekjen Kemendagri menambahkan, petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah akan diterbitkann

Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada hari Rabu (15/5/2019) ini. Hal ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Karena memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin. Baik itu yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” ujar Hadi Prabowo.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menegaskan, pada intinya Pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu.

Terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

“Di dalam peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.

Seandainya Pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019.

“Karena itu, kita harapkan dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini tidak ada daerah lagi yang merasa kesulitan di dalam penyediaan anggaran,” tuturnya.

Karo Hukum Kemendagri menambahkan terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini akan memberikan kepastian hukum bagi daerah untuk mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 karena sudah dananya diakomodasi dalam APBD. “Jadi, diharapkan sudah tidak ada lagi polemik seperti tahun-tahun kemarin,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan tekait sanksi kepada kepala daerah yang tidak mau menganggarkan maupun mencairkan dana THR, Sekjen Kemendagri menegaskan, ada sanksinya aturan yang berlaku.

“Pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional dan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan.Sehingga ini harus dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya,” tuturnya.

Sekjen Kemendagri juga mengatakan, pihaknya membuka pengaduan kalau ada PNS di daerah yang belum menerima THR.

“Namun perlu diingat dalam PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini juga diatur kalau dana belum siap sebelum lebaran, maka ini harus dibayar setelah lebaran. Ini hukumnya wajib. Tapi, kita harapkan semua daerah dapat merealisasikan sebelum lebaran,” katanya. (sam/jpnn)

Tiket Ekonomi Medan-Jakarta Rp2,4 Juta

ilustrasi
ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Meski pemerintah telah menurunkan tarif atas harga tiket pesawat mulai 12-16 persen, harga tiket pesawat terbang belum bergerak turunn

Pantauan di sejumlah situs penjualan tiket online, harga tiket ekonomi penerbangan domestik dari Kualanamu-Cengkareng saat ini mencapai Rp2,4 jutaan .

Harga tiket terendah Rp1,7 juta sulit diperoleh. Meski demikian, pemesanan tiket untuk enam hari jelang lebaran sudah 80 persen dipesan oleh warga yang hendak mudik .

Salma, seorang petugas tiketing Maskapai Sriwijaya Air di Bandara Kualanamu, Rabu (15/5) sore, mengatakan pemesanan tiket pada sepekan jelang lebaran sudah hampir full. Harga tiket termurah Rp2,4 jutaan.

“Saat ini pesanan tiket mudik lebaran mengalami peningkatan 20-20 persen. Kalau untuk extra flight belum ada,” jelasnya.

Aidil, staf ticketing maskapai Citilink di Bandara Kualanamu mengungkapkan, untuk Citilink Indonesia yang melayani rute KNIA-JKT, harga tiket masih normal. “Kami masih menjual tiket seharga Rp1,7 juta. Mungkin baru akan naik dua pekan menjelang lebaran,” katanya. (btr)