26 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 5245

PLN UIK SBU Sinergi untuk Sumut Terang

DISKUSI: GM PLN UIK SBU Bambang Iswanto saat memimpin diskusi terkait pernurunan tekanan suplay bahan bakar gas yang menyebabkan padam listrik baru-baru ini.
DISKUSI: GM PLN UIK SBU Bambang Iswanto saat memimpin diskusi terkait pernurunan tekanan suplay bahan bakar gas yang menyebabkan padam listrik baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – GM PLN UIK SBU Bambang Iswanto berinisiatif mengadakan forum diskusi membahas terkait pernurunan tekanan suplay bahan bakar gas sehingga menyebabkan padam listrik baru-baru. Forum ini mengundang PT Pertamina Gas (Pertagas), Pertamina Arun Gas (PAG), PLN Batam, PLN UPB Sumbagut, dan Karpowership Indonesia di Unit Pelaksana Pembangkitan Belawan dan lainnya untuk memastikan listrik aman secara suplai.

GM PLN UIK SBU Bambang Iswanto mengatakan, saat ini pasokan listrik sudah aman dengan Beban Puncak yang mencapai 2.200 MW. MVPP (Marine Vessel Power Plant) yang terletak di Belawan trip disebabkan tekanan Bahan Bakar Gas yang sangat rendah, namun saat ini sudah pulih dan dapat beroperasi kembali.“PLN jamin ke depannya kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali. PLN juga saat ini mengerahkan seluruh petugas dalam proses pemeliharaan asset-asset seperti Gardu Induk, Gardu Hubung, Jaringan Tegangan Menengah maupun Rendah,” ujar Bambang.

Manajer UPK Belawan Syahminan Siregar menyampaikan, saat ini sudah beroperasi dengan normal dengan kapasitas hampir mencapai 1.000 MW dan mampu memenuhi kebutuhan pasokan di Sumbagut. (ila)

Oknum Guru Agama SD Cabuli 6 Murid

Ayah cabuli putri kandung-Ilustrasi.
Ilustrasi pencabulan.

SUMUTPOS.CO – Diduga mencabuli enam murid di sekolahnya, SMN, oknum guru agama di Sekolah Dasar (SD) Negeri 173297 Sigumbang, Kecamatan Siborong-borong dilaporkan ke Polda Sumut.

“PERBUATAN cabul dilakukan (SMN) kepada enam murid di kelas perpustakaan sekolah,” kata kuasa hukum keluarga korban, Johanes di Polda Sumut, Selasa (14/5).

Kata Johanes, modus SMN mendekati korbannya dengan memberikan uang mulai dari Rp5000 sampai Rp20 ribu.

Mereka semua dicabuli oleh SMN di perpustakaan. Para korban juga diancam agar tidak ngomong ke orang lain termasuk ke orang tua.

Seorang murid yang menjadi korban melapor kepada orangtuanya dan langsung melapor ke pihak kepolisian.

“Namun tidak digubris oleh pihak kepolisian. Malah tersangka masih berkeliaran dan mengajar di sekolah tersebut,” terangnya.

Johanes mengatakan, kejadian pelecehan yang telah dilaporkan ke polisi terjadi 1 September 2018. Sekira pukul 09.30 WIB, SMN memanggil korban untuk datang ke ruang kelas IV.

Disana, SMN meminta muridnya itu untuk memijat punggungnya. Lalu, kata Johanes, SMN membuka celananya dan meminta murid untuk memegang kemaluannya dan SMN meminta murid untuk membuka celananya.

“Kemudian SMN memegang kemaluan murid tersebut,” katanya.

Memang, katanya, sebenarnya ada tujuh korban dan satu korban sudah berjalan proses hukumnya dan sudah P22.

“Jadi untuk satu korban sudah berjalan kasusnya. Jadi ini kasus baru. Makanya kami laporkan sekarang,” katanya.

Maka dari itu, Johanes berharap kasus ini cepat diselesaikan pihak Polda Sumut dan semoga Aris Merdeka menilik kasus ini.

Sementara itu, Kasubbit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, ini kasus lama dan penyidikan sudah lengkap.

“Jadi sudah diserahkan dalam tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU,” katanya. (trm/ala)

Korupsi Dispora Provsu, Pekan Depan Polda Tetapkan Tersangka

Korupsi-Ilustrasi.
Korupsi-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu memanggil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPBJP). Lembaga ini dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan Sircuit Tartan Atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provsu di Jalan Sunggal, Medan.

Rencananya, kata Nainggolan, setelah pemeriksaan tersebut penyidik akan meminta penghitungan kerugian negara di dalam kasus tersebut.

“Setelah memeriksa LKPBJP kemudian meminta perhitungan kerugian negara dari PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP perwakilan Sumut,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (14/5).

Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu mengatakan, setelah Poldasu menerima hasil audit kerugian negara, lalu dilakukan gekar perkara untuk menentukan tersangka.

“Paling lambat dua minggu ke depan sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka,” jelasnya.

Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi renovasi Lintas Sirkuit Tartan Atletik PPLP Dispora Provsu tersebut sudah tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Poldasu Kombes Rony Samtana sebelumnya juga mengakui, dalam waktu dekat penyidik segera menetapkan tersangka. Pemeriksaan sejumlah saksi dan audit kerugian negara sudah dilakukan.

“Minggu (pekan) depan kita sudah tetapkan tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut. Doakan, supaya masuk dia,” ujar Kombes Pol Rony Samtana beberapa waktu lalu.

Disebutnya, dalam kasus yang sudah masuk proses penyidikan ini, penyidik Poldasu telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Sumut, BS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rabu (13/2) lalu.

Diketahui, BS menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Provsu Tahun Anggaran 2017 dengan pagu anggaran Rp4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu itu diperiksa selama enam jam, Rabu (13/2) lalu.

Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya di Jalan M Saleh Zainuddin no 240 Gabek Pangkal Pinang. Direktur yang menjabat saat itu, Junaedi.(dvs/ala)

Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Warga Yos Sudarso Diadili

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG PERDANA: Adil Aulia, terdakwa penyimpan satwa dilindungi menjalani sidang perdana, Selasa (14/5).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG PERDANA: Adil Aulia, terdakwa penyimpan satwa dilindungi menjalani sidang perdana, Selasa (14/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adil Aulia (28) terpaksa diadili di ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5) sore.

Warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli itu didakwa karena menyimpan 16 burung langka tanpa izin yang dilindungi pemerintah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, terdakwa Adil Aulia bersama abangnya Robby (DPO), keduanya diketahui menyimpan burung langka itu pada Desember 2018 hingga Februari 2019.

Burung-burung langka itu mereka simpan di rumah orang tuanya, di Jalan Yos Sudarso. Dari total 16 burung yang disimpan, diantaranya 5 ekor Kakatua Raja.

“Kemudian 5 Kesturi Raja, 1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda,” urai jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Mian Munthe.

Dijelaskan jaksa, terdakwa selama ini menyimpan burung-burung langka itu, mendapat upah dari Robby sebesar Rp1,2 juta setiap bulannya. Terdakwa bertanggung jawab untuk membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.

Namun naas, masyarakat yang terusik dengan aktifitas terdakwa di lingkungan tersebut, melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

“Saat terdakwa memberi makan burung-burung itu, pihak kepolisian dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Alam provinsi Sumut melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan burung yang dilindungi itu,” ucap jaksa.

Terdakwa kemudian diamankan berikut barang bukti burung langka. Sedangkan Robby kabur dan hingga kini masih DPO.

Disebutkan jaksa, 16 burung yang disimpan terdakwa merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas jaksa.(man/ala)

JPU Tolak Eksepsi Bandar Sabu Ame Cs

ist EKSEPSI DITOLAK: Terdakwa Suarni alias Ame (kanan) bersama ‘kaki tangannya’ memerhatikan jaksa yang menolak eksepsi ketiganya, Selasa (14/5).
ist
EKSEPSI DITOLAK: Terdakwa Suarni alias Ame (kanan) bersama ‘kaki tangannya’ memerhatikan jaksa yang menolak eksepsi ketiganya, Selasa (14/5).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan menolak eksepsi atau sanggahan dari terdakwa Suarni alias Ame melalui penasehat hukum (PH) mereka. Ini diketahui dari sidang lanjutan bandar sabu yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai di Ruang Cakra, Senin (13/5).

“Mau dibacakan atau anggap dibacakan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi dalam persidangan.

“Sudah pak. Cukup (anggap dibacakan),” jawab JPU Perwira.

“Cukup ya. Berarti anggap sudah dibacakan,” jelas Fauzul.

“Sidang dilanjutkan minggu depan ya, 20 Mei 2019 dengan agenda putusan sela,” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Usai sidang, JPU Perwira menolak eksepsi dari terdakwa melalui PH mereka.

“Menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa melalui PH dalam eksepsi pada 30 April 2019 yang menolak secara keseluruhan. Perkara ini tetap dilanjutkan,” ujar Perwira.

Sementara, Humas PN Binjai, David Simare-mare menyatakan, putusan sela merupakan sebuah putusan terhadap eksepsi atau sanggahan dari terdakwa.

“Artinya putusan sela ini mengeluarkan putusan bahwa apakah perkara tetap dilanjutkan atau tidak sidang tersebut? Menerima atau tidak nanti melalui putusan yang dikeluarkan setelah ditanggapi jaksa. Wajib mengeluarkan putusan sela,” ujar David di PN Binjai.

Sebelumnya, Revai J Nababan seorang dari tiga penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa yang sudah didengar dalam sidang perdana, beberapa waktu lalu.

Keberatan dimaksud yakni, kata dia, karena Pohan satu dari keempat terdakwa masih menghirup udara segar. Karenanya, kata Revai, ketiga terdakwa yang bersidang ini tidak dapat mengungkapkan fakta sebenarnya dalam persidangan.

“Keberatan lain tentang penangkapan yang tidak sah secara hukum karena melanggar KUHAP sesuai Pasal 24, 25 dan 26,” ujar Revai dari Kantor Pengacara Marbun Brother and Partners di PN Binjai.

“Kemudian juga pemberitahuan waktu masa tahanan dan pemberitahuan kepada keluarga yang tidak dilakukan. Ini tidak sesuai KUHAP yang diatur dalam Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 21 ayat 2. Seharusnya itu diketahui oleh keluarga terdakwa. Tapi itu tidak ada (diketahui keluarga terdakwa),” sambung Revai.

Dia menambahkan, surat dakwaan dari JPU Perwira Tarigan dinilai rancu karena menyebutkan tak sesuai dengan uraian fakta sebenarnya.

“Setelah dibaca dan pahami dakwaan jaksa bahwa, terkesan memaksakan dakwaan dan asal jadi. Menyudutkan dan merugikan klien kami,” cetus Revai.

Karenanya, Revai kembali mendesak agar polisi segera menangkap Pohan. Bah kan dia menilai aneh.

Pasalnya, kata Revai, berkas Pohan dari polisi ke jaksa dinyatakan lengkap atau P21. Sejatinya, kata dia, jaksa dapat menyatakan lengkap berkas tersangka dengan catatan yang disangkakan harus ditahan.

Ini dilakukan guna mempermudah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke jaksa. Alasan Pohan harus ditangkap, menurut dia, Suratman dan Juna dapat bertemu dengan Ame atas bujuk rayu yang bersangkutan.

Jika Pohan tidak ditangkap, dia menduga, perantara tersebut mengorbankan kliennya. “Ini ditumbalkan. Untuk itu kami meminta dakwaan (jaksa) batal demi hukum. Kita mau kepastian hukum. Konfrontir (terhadap Pohan) harus dilakukan supaya lebih jelas lagi titik terang perkara ini,” tandasnya.

JPU Perwira Tarigan mendakwa Suarni alias Ame terduga bandar sabu dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2).

Sedangkan Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.

Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka.

Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.

Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu.

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. (ted/ala)

Tolak Kotak Suara Dihitung Ulang, Warga Nisel Hadang KPU

Ayo memilih
Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bakal kembali molor. Penyebabnya, rekapitulasi di Deliserdang dan Nias Selatan sampai kemarin, belum juga selesai. Bahkan di Nias Selatan, petugas KPU dan Kapolres di sana mendapat penghadangan warga, saat ingin melakukan sinkronisasi data sesuai rekomendasi Bawaslu Sumut.

DENGAN terjadinya penghadangan warga Kecamatan Toma ini, komisioner KPU Nias Selatan tidak bisa masuk ke Teluk Dalam karena jalanan diblokir. “Mereka (warga yang menghadang) menolak pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Sumut itu. Kami belum tahu penghadangan yang dilakukan ini, apakah warga atau kelompok pendukung salah satu caleg. Sampai-sampai rombongan Kapolres Nisel mau masuk pun, turut dihadang,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga menjawab Sumut Pos, Selasa (14/5).

Pihaknya meminta hari itu juga proses rekapitulasi ulang di Kabupaten Nisel harus selesai, sehingga hasilnya bisa dibacakan di tingkat provinsi lalu dikirimkan ke KPU RI. Pasalnya, hari ini (15/5) adalah batas akhir yang diberikan KPU RI untuk rapat pleno di tingkat provinsi.

Sedangkan untuk polemik serupa di Kabupaten Deliserdang, Benget mengatakan, pihaknya sudah membuka 20 panel lebih di GOR Lubukpakam untuk melakukan rekapitulasi. “Ini supaya lebih terkonsentrasi, dan lebih terlindungi apabila turun hujan. Jadi kita harap bisa cepat dalam dua hari ke depan tuntas. Yang di Santika sudah kita skors sampai selesai di Deliserdang dan Nisel,” katanya.

Kasubbag Hukum dan Teknis KPU Sumut, Maruli Pasaribu juga mengungkapkan hal senada.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, saat ini kondisi di Nisel cukup mencekam karena ada pengerahan massa dari berbagai pihak yang tidak ingin KPU membongkar ulang kotak suaran

Selain pengerahan massa, ungkapnya, ada juga masyarakat yang menebang pohon kayu untuk menutup jalan, sehingga untuk mencapai lokasi sulit dijangkau.

“KPU dan Bawaslu yang mau ke sana juga kena sweeping, bahkan Kapolres sekalipun belum bisa menjangkau lokasi. Ada penghadangan masyarakat di sana, jadi sedang diupayakan agar prosesnya selesai,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengaku belum mengetahui adanya penghadangan warga atas proses rekapitulasi di sana. Ia meluruskan, kalau pihaknya bukan memberi rekomendasi melainkan sekadar menyahuti atas banyaknya protes partai politik di Kecamatan Toma, Nisel. “Bawaslu Nisel sebenarnya sudah sampaikan duduk persoalannya. Tapi kami tidak tahu persis, sehingga masalah ini naik ke provinsi. Yang jelas dari data yang kami miliki, berbeda dengan data KPU Nisel dan dibagikan ke peserta pemilu. Terutama data yang DA1 ya,” katanya.

Makanya, sambung dia, persoalan ini mesti tuntas dan tidak sampai naik ke pusat lagi. Perlu dilakukan kroscek ulang terkait data dimaksud. Pihaknya juga tak mengetahui keberatan masyarakat di Nisel, apakah dari peserta pemilu atau masyarakat murni. “Ini juga yang kami pertanyakan. Masyarakat mana yang meributkan itu. Dan kita tidak tahu motivasinya menolak itu apa,” katanya.

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya tidak lagi dalam kapasitas memaksakan saran tersebut. Artinya untuk membuka ulang kotak suara agar dilakukan sinkronisasi data. “Nah itu terserah kawan-kawan KPU Nisel apakah mau dilaksanakan apa tidak. Tapi yang jelas kami menginginkan semua data itu sinkron. Kita gak mau juga di BB nanti sinkron, tapi di MK justru terbuka kalau dokumennya tidak jelas. Kan akhirnya ditanya kerja Bawaslu ngapain aja,” katanya.

Terlepas daripada polemik itu, pihaknya mempersilahkan kebijakan apa yang mau dilakukan KPU Nisel. Sebab sambung dia, pada TPS di Kecamatan Toma sendiri, Bawaslu tidak dapat data DAA1. “Kami cuma dapat DA1. DA1 itu pun tidak sesuai dengan yang dibacakan KPU. Jadi ini dia yang menjadi dasarnya. Kira-kira kompleksitasnya begini, terserah KPU saja karena kami sudah minta supaya masalah ini diselesaikan di tingkat provinsi,” katanya.

Di sisi lain, Syafrida juga mempertanyakan pembukaan 20 panel lebih dalam proses rekapitulasi perolehan suara di GOR Lubukpakam, Deliserdang. “Kami juga mempersoalkan 20 panel ini. Siapa yang melaksanakan panel sebanyak itu. Apalagi sesuai ketentuan PKPU No.4, yang melaksanakan rekapitulasi adalah penyelenggara pemilu,” katanya.

Pihaknya sudah menanyakan kepada KPU terkait dasar hukum pembukaan 20 panel ini, namun tak digubris. Kata Syafrida, untuk penyelesaian dengan jumlah TPS sangat banyak di Deliserdang mesti memakai metode khusus. “Kami anggap cara itu tidak efektif. Kami mempertanyakan kebijakan KPU Sumut memakai cara seperti itu. Kami sudah sarankan khusus di Percut itu, mereka bisa buka lima panel. Masing-masing panel itu membuka rekapitulasi satu jenis pemilihan. Dengan begitu akan cepat prosesnya,” katanya.

Keberatan Berikan Data

Sementara, terkait data rekapitulasi perolehan suara dari 31 kabupaten/kota yang prosesnya sudah selesai diplenokan, tiga komisioner KPU Sumut terkesan keberatan memberikannya kepada wartawan. Baik Maruli, Ira Wirtati dan Batara Manurung, tidak berkenan memberikan data rekapitulasi perolehan suara tersebut.

Maruli mengaku tidak berani membuka data tersebut. Katanya, pembukaan data harus dengan seizin dari para komisioner. “Kalau komisioner mengizinkan, pasti akan saya sampaikan data-data itu ke rekan-rekan wartawan. Silahkan permisi dulu ke para komisioner,” katanya.

Ira Wirtati juga keberatan saat ditanyai soal data ini. Katanya, divisi data itu dipegang oleh Benget Silitonga. “Silahkan tanya ke Pak Benget atau ketua KPU Sumut, saya bukan bidang data. Nanti dibilang melangkahi,” bilangnya.

Hal senada diungkapkan Batara Manurung. Menurut dia, data tersebut belum bisa dibuka ke publik sebelum rapat pleno selesai semua. “Nantilah, tunggu ketok palu selesai pleno rekapitulasi KPU Sumut, dan semua komisioner tanda tangan, baru dibuka data itu,” pungkasnya.

Akui Pengelembungan Suara

Terkait dugaan penggelembungan suara di tingkat kecamatan yang dilakukan oknum petugas PPK ternyata benar adanya. Anggota PPK Medan Belawan, Marihot Sihombing mengakui, ada penggelembungan suara dari DAA1 ke DA1 pada rapat pleno terbuka KPU Medan untuk rekapitulasi suara Kecamatan Medan Belawan. “Iya, memang ada selisih suara, lebih kurang 30 suara. Penambahan suaranya untuk partai PAN,” kata Marihot Sihombing kepada Sumut Pos ketika dihubungi via ponselnya, Selasa (14/5).

Namun Marihot mengaku, dirinya tidak mengetahui bagaimana bisa penggelembungan itu terjadi. Dia berdalih, saat itu bukan dirinya yang bertugas melakukan rekapitulasi suara di Kecamatan Medan Belawan untuk kelurahan I. “Saya nggak tahu apa-apa soal itu. Bukan saya yang melakukan penghitungan suara untuk kelurahan I. Entah bagaimana bisa ada selisih suara itu, saya tak tahu,” kilahnya.

Marihot justru menyebutkan, yang selama ini melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan adalah ketua PPK Medan Belawan. “Yang melakukan perhitungan suara itu bukan saya, tapi ketua PPK dan satu orang lagi yang berinisial F, jadi saya gak tahu apa-apa. Tapi ketika rekapitulasi suara di KPU Medan saat di Hotel Grand Inna Medan, justru saya yang disuruh hadir. Jadi, ketika terjadi penambahan suara waktu pembukaan plano saat rekapitulasi di KPU Medan, malah jadi saya yang terpojok,” keluhnya.

Selain mengkonfirmasi petugas PPK Medan Belawan, Sumut Pos juga mencoba mengkonfirmasi PPK di 3 kecamatan lainnya, yakni Kun Hidayat selaku petugas PPK Medan Helvetia, Ra Munthe selaku petugas PPK Medan Polonia dan Hendrik selaku petugas PPK Medan Marelan. Namun, tidak ada 1 pun petugas PPK tersebut yang dapat dihubungi.

Seperti diketahui, sebelumnya KPU Medan menyebutkan akan memanggil sejumlah petugas PPK yang diduga terlibat indikasi kecurangan dari empat kecamatan tersebut. Pemanggilan itu disebut untuk mengklarifikasi sembari mengumpulkan bukti-bukti. Bila Terbukti, KPU Medan menyebutkan akan segera mengambil tindakan tegas dengan mempidanakan sejumlah petugas PPK tersebut.

Dua Caleg Golkar Ngadu ke Bawaslu DS

Sementara, dua Caleg Partai Golkar Deliserdang dari daerah pemilihan 4 dengan nomor urut 3 Ernawati Sitepu dan nomor urut 7 Murni, melaporkan rekan mereka sesama caleg Golkar, Zulamri yang diduga melakukan money politics ke Kantor Bawaslu, Jalan Tanjung Garbus, Lubukpakam, Senin (13/6) lalu.

Menurut Ernawati, mereka melaporkan Zulamri ke Bawaslu didukung bukti-bukti dan keterangan beberapa warga yang menerima uang serangan fajar.

“Kami ada bukti. Zulamri melalui timnya pada hari sebelum pencoblosan mendatangin masyarakat di Desa Puji Mulio dari rumah ke rumah dengan memberikan beras dan juga uang agar mencoblos dia,” ungkap Ernawati.

Mereka pun berharap agar pihak Bawaslu Deliserdang segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti Bawaslu. Karena kami sudah melaporkan secara resmi, ya kami juga meminta kasus ini segera naik ke Gakumdu dan kalau bisa dipersidangkanlah,” pinta Ernawati.

Menyikapi aduan ini, Komisioner Bawaslu Deliserdang Erina Kartika Sari mengaku akan menindaklanjutinya. “Ya intinya kita akan menindaklanjuti semua laporan yang kita terima,” kata Erina singkat .

Sementara Zulamri saat dikonfirmasi wartawan, membantah semua yang dilaporkan Ernawati kepada dirinya. Ia bahkan menegaskan, bila tak terbukti maka akan melaporkan balik. “Tidak ada saya lakukan itu , ya bahkan suara saya banyak yang hilang ini. Kalau tidak terbukti, saya akan laporkan balik juga ke Bawaslu “ tegasnya. (prn/mag-1/btr)

Safari Ramadan Panglima TNI dan Kapolri, Sumut Harus Dijaga Ekstra Ketat

humas pemprov sumut SAFARI: Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Tito Karnavian, Gubsu Edy Rahmayadi, Kapoldasu Irjen Agus Andrianto, Pangdam I/BB Mayjen MS Fadhilah saat Safari Ramadan di Hanggar Apron Charlie Lanud Soewondo, Selasa (14/5).
humas pemprov sumut
SAFARI: Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Tito Karnavian, Gubsu Edy Rahmayadi, Kapoldasu Irjen Agus Andrianto, Pangdam I/BB Mayjen MS Fadhilah saat Safari Ramadan di Hanggar Apron Charlie Lanud Soewondo, Selasa (14/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan merupakan barometer stabilitas Indonesia di wilayah barat. Karenanya, prajurit TNI-Polri harus dengan ekstra ketat melakukan penjagaan terutama pasca dilangsungkannya Pemilu 2019 ini.

“Keragaman yang kita miliki seharusnya dapat menjadi kekuatan. Karena hal ini sudah dirumuskan oleh pendiri bangsa, sesuai semboyan Bkhineka Tunggal Ika,” ungkapnya saat melaksanakan Safari Ramadan bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Pangkalan Udara Lanud Suwondo Medan, Selasa (14/5).

Dalam sambutannya, Panglima TNI mengaku, selain bersama Kapolri, kedatangannya ke Kota Medan juga ditemani para sahabatnya antara lain para Kyai dan juga para Habib. Ia menyampaikan, Kota Medan merupakan kota keempat yang dikunjungi dalam safari Ramadan ini.

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh prajurit TNI-Polri atas terlaksananya Pileg dan Pilpres 2019 dengan aman, damai dan demokratis,” ujarnya.

Hadi mengingatkan, saat ini tahapan pemilu belum selesai dan baru akan diumumkan secara resmi pada tanggal 22 Mei mendatang oleh KPU. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk terus menjaga suasana kesejukan yang ada di masyarakat.

“Karena di tengah bulan Ramadan ini, bangsa Indonesia masih merasakan politik yang hangat dan memengaruhi dinamika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” sebutnya.

Menurut Hadi, semua pihak harus menjunjung tinggi tahapan yang sudah dirumuskan dalam konstitusi. Karenanya, ujar dia, bila ada kekurangan, maka harus dikoreksi dalam hal yang diatur pada konstitusional pula. “Semoga bulan Ramadan, bisa menjadi bulan pemersatu bagi kita semua,” pungkasnya.

Gubsu, Edy Rahmayadi, berharap kedamaian Pemilu 2019 di Sumut dapat terus terjaga. “Saya ucapkan terimakasih kepada Panglima TNI dan Kapolri yang sudah mau meringankan langkahnya untuk silaturahmi ke Medan, dalam rangka Safari Ramadan,” kata Edy, usai salat tarawih berjamaah.

Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah dalam sambutannya mengatakan, suasana di Sumut saat ini masih aman dan kondusif. Menurutnya hal ini bisa terjadi atas terjalinnya sinergitas antara TNI-Polri dan segenap komponen bangsa.

Menurut laporan Pangdam, Safari Ramadan Panglima TNI dan Polri kali ini dihadiri sekitar 2.000 orang yang terdiri dari Forkopimda, anggota TNI dan Polri, tokoh masyarakat dan undangan. Dia juga berharap kestabilan di Sumut bisa menjadi kesejukan untuk masa depan bangsa.

“Safari Ramadan ini dihadiri 20 Forkopimda, 750 dari Angkatan Darat, 350 Angkatan Laut, 400 Angkatan Udara, 200 dari Polri dan 220 undangan serta pemuka agama dan tokoh masyarakat. Saya juga berharap keamanan dan kedamaian di Sumut bisa memberikan kesejukan untuk masa depan bangsa,” ujarnya.

Rombongan Panglima TNI dan Kapolri disabut Ketua DPRD Wagirin Arman, Pangdam I/BB MS Fadhilah, Kapolda Sumut Agus Andrianto, Danlanud Soewondo Dirk Poltje Lengkey, Walikota Medan Dzulmi Eldin dan tokoh-tokoh agama serta tokoh masyarakat termasuk mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin.

Safari Ramadan Panglima TNI dan Polri diakhiri dengan salat Isya dan tarawih berjamaah di Hangar Apron Charlie Lanud Soewondo. Rombongan TNI dan Polri akan meninggalkan Medan melalui Lanud Soewondo untuk melanjutkan Safari Ramadan ke kota-kota lain di Indonesia. (dvs/rel)

Didesak Lakukan Audit Forensik Anggaran KPU, KPK: Mesti Ada Temuan BPK

Gedung KPK-Ilustrasi
Gedung KPK-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit forensik atas anggaran Pemilu 2019 yang dikelola KPU RI. Anggaran Pemilu 2019 sebesar Rp25 triliun dianggap BPN tidak mencerminkan kualitas Pemilu kali ini, bahkan disebut sebagai yang terburuk sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia.

Menyikapi desakan ini, Ketua KPK Agus Raharjo mengaku tidak dapat melakukan audit forensik terhadap anggaran Pemilu serentak 2019 yang dikelola KPU RI. Menurut Agus, KPK hanya bisa melakukan audit forensik ketika sudah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan uang rakyat untuk pesta demokrasi tersebut.

“Tidak bisa juga tanpa hujan dan angin, melakukan audit forensik terhadap KPU. Mesti ada laporan karena yang melakukan audit awal itu dari BPK. BPK nemukan sesuatu nggak? Kalau tidak menemukan sesuatu dan menerima laporan masyarakat, tidak bisa KPK masuk (audit forensik),” kata Agus Raharjo saat temu pers usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegerasi dengan pemerintah daerah di Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Selasa (14/5).

Disebut Agus, jika dari temuan BPK terdapat penyimpangan dan ditunjang bukti material kuat, ditambah adanya informasi masyarakat berdasarkan bukti material seperti temuan BPK, banyak penyimpangan dan lain sebagainya, baru KPK dapat turun melakukan audit forensik. “Jadi kalau nggak ada laporan, nggak ada temuan BPK, nggak ada pasalnya kita bisa masuk untuk melakukan audit forensik,” katanya.

Agus juga mengungkapkan, terkait penyelenggara Pemilu, KPK hanya bisa menindak penyelenggara negara. Yaitu gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, serta anggota DPRD. “Di luar itu sudah nggak bisa lagi, termasuk kepala dinas tidak bisa kecuali tidak terkait dengan penyelenggara negara. Oleh karena itu ketika kita ada lakukan penangkapan kepala dinas, karena tidak berhubungan dengan bupati dan DPRD-nya akhirnya kita serahkan ke polisi,” katanya.

Tak hanya kecurangan di Pilpres 2019, KPK juga mengaku, sejauh ini belum punya data sekaitan laporan dan pengaduan dugaan kecurangan menyangkut Pemilihan Legislatif. Menurut Agus, pemilu banyak sekali pelaku yang bukan penyelenggara negara. Kemudian pemilu sudah ada kewenangan yang diberikan kepada lembaga terkait, seperti Bawaslu, kepolisian jika ada unsur pidana. “Kami tidak punya data atas kasus-kasus yang menyangkut politik uang (di Pileg 2019). OTT yang pernah kita lakukan kemarin bukan ingin menyasar pada politik uang melainkan indikasi suap,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK didorong BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk melakukan audit forensik atas anggaran Pemilu 2019 yang dikelola KPU RI. Hal ini sekaitan fakta-fakta kecurangan yang dilakukan paslon capres 01 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Anggaran Pemilu 2019 sebesar Rp25 triliun dianggap BPN tidak mencerminkan kualitas pemilu kali ini, bahkan disebut sebagai yang terburuk sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia. Tak hanya itu, pada hari itu BPN Prabowo-Sandi juga telah memaparkan fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019 di hadapan publik.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli pun menyampaikan kekecewaannya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019. Rizal menilai, KPU selaku ‘wasit’ penyelenggaraan pemilu bersikap tidak profesional. “Saya ingin katakan, saya perhatikan wasitnya sudah enggak adil, bagaimana bisa menghasilkan hasil pemilu yang jujur dan adil,” kata Rizal.

Dia juga menyinggung banyaknya kesalahan data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ke dalam web KPU. Padahal, menurut Rizal, sistem yang dibangun KPU itu menelan anggaran yang cukup mahal. “Sederhananya, sistem komputer itu di KPU ada yang namanya front end bagian depan. Kalau salah angka, salah masukkin data, otomatis ditolak, nah, berbagai kecurangan ini bisa terjadi di back end di belakangnya, bisa diatur kapan dulu masuknya, Jawa Tengah dulu masuknya, bisa diatur ini dikurangi, ini ditambahkan,” jelas Rizal.

“Bayangin, anggaran Rp25 triliun sistem komputernya betul-betul amatiran dan KPU betul-betul jemawa sekali,” sambungnya lagi.

Ketidakprofesionalan KPU, kata Rizal, juga terjadi ketika KPU mengkoreksi data-data yang salah input tersebut. Karenanya, Rizal menyarankan KPU segera diaudit secara forensik. “Kejahatan, kecurangan ini banyak sekali dilaporkan, tapi KPU tidak melakukan tindakan-tindakan yang profesional melakukan koreksi,” kata Rizal.

“Nah oleh karena itu kami minta agar sistem KPU dilakukan audit forensik. Sehingga bisa diketahui siapa yang melakukan instruksi, siapa yang mengatur meski begini hasilnya, supaya rakyat kita betul merasa nyaman, pemilu ini jujur dan adil,” ujarnya lagi.

Rizal mengingatkan siapapun yang melakukan kecurangan dalam pemilu dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda. “Barang siapa yang melakukan perbuatan satu suara pemilih saja menjadi tidak sah dan tidak bisa digunakan karena berbagai alasan bisa dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” tutup Rizal. (prn/bbs)

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Domestik Turun hingga 16 Persen, Asita: Masih Tetap Mahal

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun dengan kisaran antara 12 persen sampai 16 persen. Namun, turunnya tarif tiket pesawat domestik ini dinilai masih belum memberikan dampak positif bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara tersebut. Karena, tarif tersebut masih tergolong mahal.

Menurut Ketua Association Of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Sumut, Solahuddin Nasution, kenaikan harga tiket pesawat sebelumnya mencapai 40 persen. Sedangkan, turunnya harga hanya 12-16 persen saja. “Penurunannya tidak signifikan. Jadi tidak begitu berpengaruh, tiket tetap terasa mahal,” kata Solahuddinkepada Sumut Pos, Selasa (14/5) siang.

Kondisi ini, kata Solahuddin, tidak berpengaruh dengan situasi industri pariwisata yang semakin sepi. Kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun nusantara, khususnya ke Provinsi Sumut belum ada perubahan yang berarti. “Apa lagi untuk penjualan paket-paket wisata domestik, tidak berpengaruh. Penurunan juga hanya berlaku bagi penerbangan full service dan pesawat jenis jet,” sebut Solahuddin.

Dia pun menilai, penurunan harga tiket pesawat ini hanya ingin menunjukkan kalau pemerintah sekadar menjawab tuntutan masyarakat. Namun, tidak menyelesaikan substansi. Kemudian, tidak menghilangkan kegelisahan dan keluhan dunia usaha dan masyarakat selama ini. “Kalau pemerintah mau serius mengembangkan pariwisata domestik, salah satu kuncinya pada harga tiket yang terjangkau. Bukan seperti sekarang, lebih murah berwisata ke luar negeri,” cibir Solahuddin.

Dia pun mengkritik kebijakan Pemerintah Indonesia yang menyurutnya tidak kompak atau tidak satu kata serta tidak konsisten. Dimana, satu sisi pemerintah ingin menjadikan sektor pariwisata sebagai leading sector pertumbuhan ekonomi. “Tapi di sisi lain, tidak bisa mengatur maskapai penerbangan. Kemenpar habis-habisaan berupaya mengembangkan sektor pariwisata. Namun, Kemenhub tidak mendukung,” pungkasnya.

Menpar Ingin Tiket Pesawat Turun Lagi

Menteri Pariwisata Arif Yahya juga berharap, tarif batas atas tiket pesawat khusus low cost carrier (LCC) lebih turun lagi dari yang diimbau Menteri Perhubungan. “Mungkin saya mengharapkan LCC terutama tarif batas atasnya bisa diturunkan lagi,” kata Arif di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (14/5).

Arief menyebutkan, mahalnya tiket pesawat belakangan ini juga membuat bisnis Asosiasi Pariwisata (ASITA) dan PHRI mengalami penurunan 30 persen. Dengan adanya penurunan tariff batas atas, diharapkan mampu memperbaiki kinerja keuangan asosiasi.

Dia mengungkapkan, penurunan bisnis pariwisata, restoran, dan perhotelan paling terdampak adalah di luar Pulau Jawa seperti Sumba, Lombok, Medan. Sedangkan di dalam Jawa sendiri tidak begitu drastis. “Kalau pun tidak mau terlalu besar, itu bisa 20 persen dari yang dulu, itu masih oke. Jadi kira-kira 40 persen dari tarif batas atas,” ujar dia.

Cuma Berlaku untuk Garuda dan Batik Air

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menegaskan, penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan penerbangan hanya berlaku bagi Garuda Indonesia dan Batik Air. Budi menjelaskan, penurunan TBA memang diberlakukan kepada maskapai full service nasional dan sampai saat ini hanya Garuda Indonesia dan Batik Air. “Iya (Garuda dan Batik), dalam kesempatan ini saya kurangi 15 persen full service,” kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (14/5).

Sedangkan untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC), Budi Karya berharap tiket pesawatnya pun ikut turun. “Jadi kalau full service dikurangi atau dia turun, dia otomatis LCC akan turun. Jadi memang LCC ini nggak ada batas atas. Yang ada batas bawah, karena ada persaingan,” ujar dia.

Saat ini, Budi mengaku terus mensosialisasikan kepada pihak maskapai terkait dengan keputusan rakortas tiket pesawat yang turun sebesar 12-16% dan berlaku pada 15 Mei 2019. “Yang kita upayakan adalah melakukan komunikasi kepada semua stake holder. Karena Mereka ada di range batas atas dan bawah,” ungkap dia. (gus/dtc/dtf)

Jelang Lebaran, Jalan Pintu Tol Tebing Dilebarkan

SOPIAN/SUMUT POS PELEBARAN: Pengelola Tol JMKT melakukan pelebaran jalan menuju pintu masuk jalan tol Tebingtinggi, Selasa (14/5).
SOPIAN/SUMUT POS
PELEBARAN: Pengelola Tol JMKT melakukan pelebaran jalan menuju pintu masuk jalan tol Tebingtinggi, Selasa (14/5).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas di pintu masuk dan keluar tol Tebingtinggi, Jasa Marga Kualanamu Tebingtinggi (JMKT) melakukan pelebaran jalan sepanjang hampir 800 meter hingga ke perbatasan Kota Tebingtinggi. Pelebaran jalan selebar 3 meter itupun dikebut, sebelum musim mudik lebaran harus sudah selesai dan dapat dipergunakan untuk memecah kemacetan dari arah Medan menuju Tebingtinggi maupun sebaliknya.

Sebelumnya, pihak pengelola tol JMKT melakukan penebangan pohon asem yang di tanam di sepanjang jalan, tepatnya di Jalinsum Tebingtinggi-Medan di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai. Begitu juga dengan dua baliho ukuran besar juga di bongkar untuk memudahkan akses pekerjaan penimbunan jalan tersebut.

Direktur Tekhnis dan Operasi JMKT Tebingtinggi Kualanamu, Agus Choliq mengatakan, pengerjaan pelebaran jalan pintu masuk dan keluar Tol Tebingtinggi untuk memecah arus kemacetan yang selama ini terjadi, karena badan jalan sangat sempit, dimana penumpukan kenderaan melebihi kapasitas jalan untuk masuk dan keluar tol. Agus berharap, pelebaran jalan tersebut akan selesai sebelum memasuki libur lebaran nanti.

Pekerjaan tersebut dilakukan siang dan malam, memang saat ini pemandangan arus lalulintas di lokasi belum mengalami kepadatan kenderaan, kepadatan di prediksi akan terjadi empat hari sebelum lebaran pada arus mudik dan arus balik. “Untuk menjaga kepadatan arus lalulintas yang akan memasuki dan pintu keluar nantinya akan di bantu dengan pihak kepolisian Polres Tebingtinggi, mudah mudahan arus mudik dan aris balik, masyarakat bisa memfaatkan jalan tol Tebingtinggi Medan dan Kualanamu,” jelasnya.

Seorang pengendara yang usai melaksanakan Salat Zuhur di salah satu masjid di PTPN 3 Kebun Rambutan menjelaskan, dengan adanya pelebaran jalan menuju pintu masuk jalan tol Tebingtinggi akan memecah arus kemacetan yang akan terjadi pada arus mudik dan aris balik lebaran tahun ini. “Diharapkan pelebaran jalan tersebut selesai sebelum memasuki libur mudik pada saat menjelang lebaran tahun ini,” bilang Sumiran. (ian)