26 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 5245

Pembunuhan SPG Popok Bayi Divonis Seumur Hidup

TEDDY/SUMUT POS BERDIRI: Sofyan Wahid, terdakwa pembunuh Indri Lestari mendengarkan vonis seumur hidup yang dibacakan hakim, Rabu (19/6).
TEDDY/SUMUT POS
BERDIRI: Sofyan Wahid, terdakwa pembunuh Indri Lestari mendengarkan vonis seumur hidup yang dibacakan hakim,
Rabu (19/6).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sofyan Wahid, terdakwa pembunuhan janda anak satu, Indri Lestari (40), divonis hukuman penjara seumur hidup. Sofyan diyatakan terbukti membunuh korban yang bekerja sebagai SPG popok bayi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi Lubis, dalam persidangan yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan, Rabu (19/6).

Hakim menilai, motif terdakwa adalah dendam yang mendalam. Dilihat dari jumlah dan letak luka tusuk.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan pidana terhadap terdakwa dikurangi masa tahanan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap mendekam dalam tahanan.

Baik JPU maupun terdakwa menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.

Atas putusan tersebut, keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. “Alhamdulillah, doa kami didengar Allah. Terima kasih ya Allah. Kami mohon seumur hidup, dikabulkan Pak Hakim. Terima kasih majelis hakim,” tandas Erlina, salah satu keluarga korban.

Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah dalam keadaan tanpa busana di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Minggu 21 Oktober 2018 lalu. Hasil otopsi, jenazah korban yang merupakan warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini ditemukan luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Polisi berhasil ungkap kasus ini dengan menangkap Sofyan pada malam hari. Hanya saja sebilah pisau yang digunakan membunuh korban tidak ditemukan polisi saat menangkap tersangka.

Sofyan berdalih melakukan tindakan keji tersebut secara reflek, karena emosi dengan korban yang meminta uang Rp2 juta. (ted)

Gondol 200 Potong Baju, Pria Berjaket Ojol Bobol Toko Pakaian di Yos Sudarso, Cek Videonya.

Istimewa GONDOL: Pria berjaket ojek online bersama rekannya menggondol pakaian yang dicurinya dari toko Kudou Animanga, Jalan KL Yos Sudarso No 96 A Glugur, Medan.
Istimewa
GONDOL: Pria berjaket ojek online bersama rekannya menggondol pakaian yang dicurinya dari toko Kudou Animanga, Jalan KL Yos Sudarso No 96 A Glugur, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi pencurian terjadi di toko pakaian Kudou Animanga, Jalan KL Yos Sudarso No 96 A Glugur, Medan. Dalam pencurian yang terekam CCTV, pelaku diketahui dua orang pria. Salah satunya mengenakan jaket ojek online (ojol).

Informasi dihimpun Rabu (19/6), pencurian terjadi sekitar pukul 04.28 hingga 04.36 WIB, Sabtu (15/6) lalu. Pelaku datang menggunakan sepeda motor jenis bebek warna hitam. Wajah ditutupi helm.

Setelah berhasil masuk merusak pintu pagar, seorang pelaku berupaya membuka pintu besi menggunakan linggis. Tak butuh waktu lama, pintu besi berhasil dibuka.

Kedua pelaku masuk secara bergantian menggasak baju di dalam toko. Saat salah seorang pelaku masuk, rekannya sibuk memantau di depan toko dengan menunggu di atas sepeda motor.

Merasa kondisi aman, pelaku yang memantau di depan toko iku masuk ke toko. Pelaku yang mengenakan jaket ojek online itu mengambil pakaian dan barang-barang lainnya.

Selanjutnya, pelaku berjaket ojek online membawa barang curiannya dan meletakkan di dekat stang sepeda motor. Sementara rekannya terus mengambil pakaian. Tak lama, rekannya keluar menggondol ratusan potong pakaian. Pakaian yang diambilnya sempat tercecer karena hanya diangkut dengan kedua tangan.

Pemilik toko, Andika mengatakan ada sekitar 200 potong pakaian yang diambil kedua pelaku.

“Ada sekitar 200 baju lebih yang hilang. Kerugian ditaksir sekitar Rp20 juta lebih,” ujarnya.

Kata dia, kedua pelaku merusak tiga pintu. Pertama, pintu pagar dan salah satu gembok dirusak. Kemudian pintu besi dan membuka tiga gembok. Terakhir, pintu kaca.

“Tiga gembok dari pintu besi dibuang oleh para pelaku di parit sebelah kiri toko. Pintu kaca dikunci dan berhasil dibuka, tapi enggak rusak. Alarm tidak berbunyi karena berada di pintu belakang,” jelasnya.

Kasus pencurian ini sudah dilaporkan ke Polsek Medan Barat.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu H Manullang mengaku korban telah menerima laporan korban.(ris)

cek videonya:

Adik Diseret-seret, Jukir Tendang Oknum Brimob

Agusman/Sumut Pos ANIAYA: Ferry Alfasino Sianturi, terdakwa penganiaya oknum Brimob, saat disidangkan di PN Medan, Selasa (18/6).
Agusman/Sumut Pos
ANIAYA: Ferry Alfasino Sianturi, terdakwa penganiaya oknum Brimob, saat disidangkan di PN Medan, Selasa (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Ferry Alfasino Sianturi mengaku tersulut emosi melihat adiknya diamankan oknum Brimob, Guruh Nugroho, saat terjadi kericuhan pertandingan futsal. Saat itu, Guruh datang menenangkan kericuhan, dan mengamankan salah seorang pemain futsal ke arah pintu ke luar. Pemain itu ternyata adik terdakwa.

“Bukan begitu Majelis. Saya tak senang melihat adik saya dipiting lalu diseret ke depan. Makanya saya langsung menunjangnya (menendang) agar adik saya dilepaskan,” ucap Ferry membantah keterangan korban, saat sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6).

“Terus kau nggak tahu rupanya orang yang kau tunjang itu anggota Brimob Polda Sumut?” tanya hakim.

“Saya tahu itu (korban) anggota Brimob setelah kejadian. Saya sebenarnya mau minta maaf. Namun saya sudah diamankan duluan,” aku Ferry.

Dalam sidang terungkap, Ferry yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini langsung menghajar dan memukul korban yang memiting dan menyeret adiknya itu, hingga korban tersungkur ke parit.

Pemukulan terjadi di lapangan Total 2 Futsal di Jalan Sei Blutu No 101, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu 20 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB.

Sementara korban Guruh, menerangkan kejadian itu bermula saat ia mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan pengamanan di lapangan Total 2 Futsal, karena ada turnamen futsal.

“Saat pertandingan berlangsung ada yang ribut-ribut. Saya langsung mengamankan. Namun saya malah ditunjang hingga tersungkur ke parit,” ujarnya.

Guruh menyebutkan, dalam kejadian itu ada sekitar tiga orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya. (man)

Kembali ke Medan Usai Pulkam, Mahasiswi Institut Kesehatan Helvetia Dijambret di Pulo Brayan

IDRIS/SUMUT POS APIT: Tim Pegasus Polsek Medan Barat mengapit tersangka penjambretan seorang mahasiswi usai diamankan.
IDRIS/SUMUT POS
APIT: Tim Pegasus Polsek Medan Barat mengapit tersangka penjambretan seorang mahasiswi usai diamankan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apes dialami Masrina (19), mahasiswi Institut Kesehatan Helvetia. Usai pulang kampung (pulkam) ke Tanjungbalai dan hendak kembali ke tempat kosnya, gadis itu dijambret saat menumpang becak bermotor (betor) di Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Medan Barat, Senin (18/6).

Tas ransel warna hitam milik korban berisi barang berharga dilarikan oleh pelaku. Barang berharga di dalamnya antara lain telepon genggam, uang Rp150 ribu, pakaian, dan lainnya. Ditaksir korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Informasi dihimpun Rabu (19/6), semula korban baru tiba di Medan dengan menumpangi Bus Pelangi sekitar pukul 05.00 WIB. Turun dari bus di kawasan Jalan Kapten Sumarsono, korban menumpangi betor yang dikemudikan Hendra Syahputra (40). Tetapi korban malah dibawa berputar-putar oleh pelaku. Padahal jarak lokasi turun dari bus ke tempat kos tak sampai dua kilometer.

“Pengemudi betor yang juga pelaku membawa korban berputar-putar hingga ke Jalan Yos Sudarso. Korban pun mulai curiga. Tiba di Jalan KL Yos Sudarso Simpang Pertahanan, seorang pelaku lain (Andre, masih DPO) dinaikkan pengemudi betor bersama korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu H Manullang.

Pelaku Andre (40) duduk di samping korban. Di perjalanan, pelaku Andre menyekap mulut korban. “Saat disekap, pelaku Hendra Syahputra memegangi badan korban. Setelah itu pelaku Andre merampas tas warna hitam milik korban. Korban berusaha mempertahankan. Aksi tarik-menarik terjadi, hingga akhirnya tas korban putus,” jelas Iptu H Manullang.

Pada saat yang sama, korban menjulurkan tangan meminta tolong kepada warga. Beruntung upaya korban dilihat warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Warga langsung menghentikan betor tersebut dan menghajar pelaku Hendra Syahputra. Sedangkan pelaku Andre berhasil melarikan diri.

“Tim Pegasus Polsek Medan Barat yang mendapat kabar langsung bergerak ke lokasi. Bersama masyarakat sekitar lokasi kejadian, membawa korban dan tersangka berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (ris)

Geng Motor Pasukan Berani Mati Serang Warga Sunggal

Istimewa BARANG BUKTI: Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menunjukkan barang bukti senjata yang digunakan belasan anggota geng motor Pasukan Berani Mati yang berhasil diringkus.
Istimewa
BARANG BUKTI: Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menunjukkan barang bukti senjata yang digunakan belasan anggota geng motor Pasukan Berani Mati yang berhasil diringkus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12 pemuda yang mengaku sebagai anggota geng motor Pasukan Berani Mati diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Sunggal dari kawasan Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, belum lama ini.

Ke-12 pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial, AA (18), AN (17), DA (16), AR (17), BP (19), BS (17), JH (18), IL (17), TA (14), DIK (18), BP (18) serta MH (20). Seluruh pelaku merupakan warga Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan belasan kelompok geng motor ini menyerang seorang warga bernama Bambang Syahputra (34) warga Jalan Lama, Pasar Lama Gang Mistar Desa Lalang.

Saat itu, korban hendak menjemput istrinya pulang kerja. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dikejar puluhan anggota geng motor yang bersenjata batu koral, kayu serta senjata tajam parang. Melihat keadaan tersebut, korban memilih kabur.

Namun naas, karena ketakutan sepeda motor korban terjatuh. Tak mau menjadi bulan-bulanan para pelaku, korban lari ke pinggiran sungai dan meninggalkan sepeda motornya. Setelah mendapatkan sepeda motor korban, para pelaku berkumpul di rumah BP yang berada di Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan.

“Berdasarkan laporan pengaduan korban ke Mapolsek Medan Sunggal Nomor : LP/461/K/VI/2019 Sek Sunggal, petugas Pegasus langsung meluncur ke tempat kejadiaan,” ungkap Yasir, Rabu (19/6).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan. “Pelaku perampas sepeda motor korban yakni Patek dan Suno, saat ini masuk dalam DPO. Para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” tandasnya.(ris/ala)

Brigadir Sofiyan Nyambi Kurir 15 Kg Sabu

ist/SUMUT POS DIAMANKAN: Brigadir Sofiyan dan Alawi Muhammad alias Otong memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kg saat baru diamankan.
ist/SUMUT POS
DIAMANKAN: Brigadir Sofiyan dan Alawi Muhammad alias Otong memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kg saat baru diamankan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Citra institusi kepolisian, lagi-lagi harus tercoreng oleh ulah anggotanya. Brigadir Sofiyan (35) nyambi menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kg.

DIA bersama Alawi Muhammad alias Otong (21) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadi kurir sabu seberat 15 kilogram untuk diantar ke Pematangsiantar.

“Pada Kamis 17 Januari 2019, Alawi Muhammad dihubungi Faisal (DPO) dan disuruh datang ke kedai kopi di Jalan Cokroaminoto Tanjungbalai.

Sesampainya disana, Faisal lalu menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu itu ke Pematangsiantar,” kata JPU Mutiara Deliana, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (19/6).

Setelah sepakat, Alawi mendapat upah Rp5 juta dari Faisal untuk mengantarkan sabu itu. Kemudian, Alawi terlebih dahulu menjemput sabu itu ke Teluk Nibung sebelum diantar ke Pematangsiantar.

“Setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi pulang dan mengatakan agar datang ke Game Zone di Jalan Ahmad Yani Tanjungbalai untuk berangkat mengantarkan sabu tersebut bersama dengan Sofiyan,” kata JPU.

Di hadapan hakim diketuai Richard Silalahi, jaksa menjelaskan terdakwa Alawi membawa sabu itu menggunakan mobil milik Sofiyan. Di dalam mobil itu, sudah ada tas berisi sabu sebanyak 12 bungkus dalam kemasan teh yang beratnya mencapai 11.976 gram lebih dan tiga bungkus sabu yang beratnya 2.279,9 gram.

“Saat di Jalan Asahan, Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh beberapa mobil lalu turun Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh mereka untuk turun dan keluar dari mobil,” jelas JPU.

Saat diinterogasi, keduanya awalnya tidak akui membawa sabu. Namun polisi melihat dua buah tas yang mencurigakan di dalam mobil, tepatnya ditempat duduk paling belakang yang berisikan barang haram tersebut.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/ala)

Sidang Pengedar Ekstasi di Classical Karaoke, Polisi Sebut Barbut Ditemukan di Mobil Robin

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG LANJUTAN: Robin Unggul, bandar 200 butir pil ekstasi, menjalani sidang lanjutan, Rabu (19/6).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG LANJUTAN: Robin Unggul, bandar 200 butir pil ekstasi, menjalani sidang lanjutan, Rabu (19/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Robin Unggul alias Robin (33), bandar 200 butir pil ekstasi kembali menjalani sidang lanjutan. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/6) tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi polisi.

“Saat kami tangkap, ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persneling mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa di garasi rumah,” ungkap Yudi Prayetno saksi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Saksi mengungkapkan bahwa barang haram tersebut, merupakan milik Albert (DPO) yang disebut-sebut sebagai teman terdakwa.

“Setelah kami periksa, barang itu ternyata milik Albert yang mulia,” kata saksi dihadapan Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan, Selasa (24/6).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, disebutkan Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di rumahnya, Perumahan Cemara Asri Jalan Salak No 14 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, 10 Junuari 2019.

Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah.

“Ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persneling Mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa didalam garasi rumah terdakwa,” ucap JPU.

Lebih lanjut katanya, didalam dakwaan disebutkan, bahwa 200 pil ekstasi tersebut milik Albert yang meminjam mobil terdakwa sebelum tertangkap.

Sementara, usai persidangan Chandra mengaku sidang ditunda lantaran ketidakhadiran saksi.

“Hanya pembacaan dakwaan saja tadi. Saksi polisi tidak hadir karena sibuk PAM (pengamanan),” katanya.

Sebelumnya, tersiar kabar adanya jual beli pasal yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejari Medan. Jaksa Chandra Naibaho, yang memegang kasus ini, diduga menerima uang ratusan juta untuk merubah pasal terhadap terdakwa.

Saat dikonfirmasi, Chandra membantah telah menerima sejumlah uang untuk merubah pasal terhadap terdakwa.

“Enggak benar itu. Kalau saya menerima uang untuk merubah pasal, saya siap dilapor,” ketusnya.

Bahkan dia tidak sependapat, jika terdakwa disebut sebagai bandar. Menurutnya, pasal yang diterapkannya di dakwaan telah sesuai, bahwa terdakwa disebut bukan pemilik dari 200 butir pil ekstasi tersebut.

“Yang bilang bandar siapa? Memang barang itu ditemukan di mobil Robin, tapi bukan milik dia. Dia (Robin) mengetahui tapi tidak melaporkan. Itu aja,” kata Chandra.

Lalu saat disinggung sewaktu pemusnahan barang bukti, disebutkan barang tersebut merupakan milik terdakwa, Chandra enggan berkomentar.

“Kita lihat saja nanti dipersidangan,” ketusnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Robin Unggul diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)

Mayat Bayi Laki-laki Mengapung di Sungai Deli

ist/SUMUT POS HEBOH: Warga bantaran Sungai Deli, Kampung Kurnia, Belawan, heboh dengan penemuan mayat bayi laki-laki, Rabu (19/6).
ist/SUMUT POS
HEBOH: Warga bantaran Sungai Deli, Kampung Kurnia, Belawan, heboh dengan penemuan mayat bayi laki-laki, Rabu (19/6).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sesosok mayat bayi dalam karung plastik mengapung di Sungai Deli Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (19/6).

Bayi berjenis kelamin laki-laki, pertama kali ditemukan oleh saksi mata bernama Abdul Karim Syahrial Lubis (52) saat melaut.

“Saat itu, saya hendak pergi melaut. Namun, tiba-tiba melihat seperti sesok bayi dalam keadaan mengapung di Sungai Deli. Setelah di cek ternyata benar,” ujar Abdul. Temuan itu langsung ia beritahukan kepada warga lainya. Selanjutnya bersama warga menarik jasad bayi malang itu ke pinggir sungai deli.

Setelah diangkat ke bantaran sungai, temuan itu dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Belawan. Tak berapa lama, petugas Polsek Belawan dan tim Inafis Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat kabar tiba di lokasi tersebut.

Selanjutnya, orok bayi jenis laki-laki itu langsung dievakuasi untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Tama Siregar mengatakan, mayat bayi ditemukan dalam karung plastik tersebut, berawal dari informasi seorang nelayan.

Selanjutnya, personel diperintahkan melakukan penyelidikan ke lapangan untuk melakukan kroscek. “Setelah dilakukan olah TKP, bayi itu ditemukan sudah meninggal dunia. Kemudian, mayat bayi itu kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” ujar Kapolsek.(fac/ala)

Bakal Ada Pelantikan Eselon III Pemprovsu Lagi

Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara
Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memastikan, pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemprovsu akan terus berlangsung. Ia berkeinginan, ke depan juga akan dibuka lelang jabatan untuk eselon III atau pejabat fungsional tersebut.

“Ini kan pergeseran ya, dan masih ada lagi nanti. Kita akan lihat ke depan. Saya mau (pejabat fungsional dilelang, Red), tetapi si kepala dinas dominan. Karena dia user (pengguna),” ujarnya kepada wartawan, kemarin (18/6).

Menurutnya dalam hal pergeseran pejabat fungsional tersebut, usulan itu datangnya dari eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sebab mereka adalah pengguna atas hal-hal teknis pada satuan kerjanya. Disamping itu Gubsu juga menegaskan, pergeseran yang dilakukan ini bertujuan untuk mempercepat terlaksananya program kerja sesuai visi misi dirinya dan wakil, Musa Rajekshah. “Ya, pasti (untuk percepatan program kerja). Kan sekarang lelang eselon II sedang berjalan ya, sembari itu pergeseran eselon III akan terus dilakukan,” pungkasnya.

189 Pelamar

Pendaftaran seleksi JPT Pratama Pemprovsu 2019, resmi ditutup pada Senin (17/6) kemarin. Sebanyak 189 pelamar sudah mendaftarkan diri pada 16 jabatan yang dibuka secara nasional.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Abdul Khair Harahap mengatakan, dari jumlah keseluruhan pelamar tersebut paling banyak mendaftar untuk jabatan kepala Dinas Koperasi dan UKM yaitu 36 orang. Sementara yang paling sedikit adalah untuk jabatan kepala Bappeda, yakni 5 orang.

Kata dia, adapun berkas 189 pendaftar itu terlebih dahulu diverifikasi lewat tahap administrasi 18-21 Juni 2019. “Sedangkan untuk tahap penulisan makalah 25 Juni 2019, tahap asesmen 8-9 Juli 2019 dan wawancara 15 Juli 2019,” katanya.

Ditambahkan, seleksi JPT Pratama dilingkungan Pemprovsu terbuka untuk seluruh ASN di Indonesia selama memenuhi hal-hal yang dipersyaratkan. Karenanya, banyak juga ASN dari luar Pemprovsu yang mendaftar, seperti dari Pakpak Bharat, Padangsidimpuan, Serdangbedagai, dan Tebingtinggi.

Seluruh peserta akan diuji oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari Ketua R Sabrina (mewakili Pemprovsu, Sekretaris Ibnu Sri Hutomo (mewakili tokoh masyarakat) dan Anggota Edy Irsan (unsur akademisi/Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan FH USU), Subhilhar dan serta Irmawati (Guru Besar USU). (prn/ila)

Honorer Pemprovsu Tengah Dievaluasi

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS HONORER: Para ASN dan honorer Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut , beberapa waktu lalu. Gubsu berencana memangkas jumlah honorer.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
HONORER: Para ASN dan honorer Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut , beberapa waktu lalu. Gubsu berencana memangkas jumlah honorer.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, sedang melakukan evaluasi intens terhadap seluruh tenaga honorer mereka. Hal ini menindaklanjuti rencana kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang akan memangkas tenaga honorer di lingkungan Pemprovsu sampai 2020 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprovsu, Dwi Endah Purwanti mengatakan, pihaknya siap mengikuti keinginan gubernur tersebut, di mana saat ini tengah melakukan evaluasi kinerja seluruh tenaga honorer di lingkungan Setdaprovsu.

“Saat ini kami sedang penuhi permintaan data dari BKD. Sambil kami sendiri melakukan evaluasi internal secara bertahap. Pada prinsipnya kami siap mengikuti arahan gubernur, sembari mempertimbangkan siapa yang layak dipertahankan dan siapa yang tidak,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (19/6).

Dwi mengungkapkan, masih ada kebutuhan pihaknya akan tenaga honorer seperti sopir dan bidang lain yang tak bisa dikerjakan oleh aparatur sipil negara. “Juga misalnya pekerja di rumah dinas gubernur, wagub dan sekda yang tak mungkin dikerjakan ASN. Artinya ke depan ini kita evaluasi betul-betul. Sehingga sebenarnya honorer seperti apa yang tidak bisa kita lepaskan, tetap akan kita pakai,” katanya.

Diketahui, Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprovsu merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprovsu yang memiliki banyak sumber daya manusia tenaga honorer, ketimbang OPD lain. Sehingga wajar saja bila saat ini mereka sedang melakukan upaya evaluasi kinerja internal soal para honorer tersebut.

Dwi, yang juga Kabag Pengadaan dan Perawatan Biro Umum dan Perlengkapan menyebutkan, saat ini tenaga honorer yang bekerja di kantor Gubsu berjumlah 241 orang, dengan gaji setiap bulan senilai Rp2,5 juta.

Menurutnya, tenaga honorer itu ada berbagai macam jenisnya, tergantung dari apa jenis pekerjaan yang dikerjakannya. “Seperti di bagian pengadaan tempat saya di Biro Umum ada 12 orang. Tenaga pengangkut barang, penjaga gudang dan lain-lain,” ujarnya.

Pengamat Pemerintahan Arifin Saleh Siregar mengatakan, Gubsu harus melakukan penataan atau pengkajian ulang terhadap ribuan tenaga honorer yang akan dipecat. Selain menata ulang, pemerintah juga harus menentukan apakah para tenaga honorer ini masih diperlukan atau tidak. “Lakukan penataan ulang terhadap seluruh tata kelola yang ada. Berapa Kebutuhan masing-masing dinas atau badan,” ucapnya. (prn/ila)