25 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 5246

Dinkes Antisipasi Cacar Monyet Masuk Sumut, Bandara dan Pelabuhan Dipasangi Thermoscaner

Cacar Monyet
Cacar Monyet

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga kini belum mengeluarkan surat edaran ke masing-masing provinsi terkait mewabahnya virus cacar monyet (monkeypox virus) di Singapura.

Namun begitu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut sudah melakukan antisipasi masuknya virus cacar monyet tersebut dengan melakukan pengawasan di Bandara Kualanamu dan Pelabuhan Belawan, Selasa (14/5).

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Sumut dr Yulia Maryani menyampaikan, untuk mengantisipasinya, Dinkes Sumut saat ini telah menjalin kerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), khususnya di Bandara Kualanamu dan Pelabuhan Belawan. “Sejauh ini, kita belum menerima surat edaran dari Kemenkes terkait virus monkeypox itu. Tapi kita sudah menjalin kerja sama dengan KKP di bandara,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Selasa (14/5).

Yulia menjelaskan, kerja sama ini dilakukan karena KKP memiliki alat berupa thermoscaner atau alat untuk pengukur suhu tubuh. Bila penderitanya berjalan melewati alat itu, maka secara otomatis ia akan terdeteksi. “Sehingga petugas akan langsung memeriksanya secara klinis. Dan kalau memang benar, maka pasien akan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Haji Adam Malik,” jelasnya.

Namun, sambung Yulia, pihaknya sama sekali belum menemukan kasus cacar monyet itu masuk ke Sumut. Karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat, terutama yang hendak melakukan perjalanan ke Singapura, agar sedapat mungkin menjauhi sumber penyebarannya.”Gunakan juga masker untuk pencegahannya. Namun yang terpenting adalah, bagaimana terus menjaga daya tahan tubuh tetap bugar,” imbaunya.

Yulia menerangkan, kasus monkeypox ini sempat marak terjadi pada tahun 2017 di Central African Republic, Democratic Republic of Congo, Liberia, Nigeria, Republic of Congo, dan Sierra Leone. Penularan penyakit ini berasal dari hewan ke manusia dengan bentuk mirip cacar pada manusia.

“Meskipun jauh lebih ringan daripada cacar, namun monkeypox ini bisa berakibat fatal. Daerah endemisnya, terutama tersebar di bagian Afrika tengah dan barat, yang merupakan daerah hutan hujan tropis,” terangnya.

Yulia menambahkan, dikarenakan monkeypox mirip sekali dengan penyakit ruam lain, seperti cacar, cacar air, campak, infeksi kulit akibat bakteri, kudis, sifilis, dan alergi terkait obat, monkeypox hanya dapat didiagnosis secara pasti di laboratorium khusus dengan sejumlah tes yang berbeda.

Karenanya untuk pencegahan perlu diupayakan menghindari kontak dengan tikus dan primata terinfeksi serta membatasi paparan langsung terhadap darah dan daging yang tidak dimasak dengan baik. “Selain itu batasi kontak fisik dengan orang yang

terinfeksi atau bahan yang terkontaminasi harus dihindari. Memakai sarung tangan dan pakaian pelindung lainnya saat menangani hewan yang terinfeksi dan ketika merawat orang yang sakit, dan menjalani perilaku hidup bersih dan sehat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak yang ditanyai perihal pasien suspect monkeypox di rumah sakit milik Kemenkes ini mengaku belum menemukannya. Namun bila nantinya ada pasien yang datang dengan dugaan cacar monyet, pihaknya telah siap untuk untuk memberikan penanganan. “Sejauh ini belum ada. Tapi kita sudah siap menanganinya, karena kita punya gedung khusus untuk ruang rawat infeksi dengan kapasitas 11 tempat tidur dan SDM yang mendukung,” pungkasnya. (dvs/ila)

BPN Prabowo-Sandiaga Tolak Hasil Penghitungan Pilpres 2019, KPU: Enggak Ada Masalah

Komisioner KPU Ilham Saputra.
Komisioner KPU Ilham Saputra.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak ambil pusing dengan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga yang menolak hasil penghitungan surat suara Pilpres 2019.

KPU tetap melanjutkan kerja dan merampungkan penghitungan manual Pilpres 2019 untuk pemilihan dalam negeri hingga 22 Mei nanti. “Enggak ada masalah,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra ditemui wartawan di kantornya, Selasa (14/5).

BPN Prabowo – Sandiaga menilai rangkaian Pilpres 2019 diwarnai kecurangan. Hal itulah yang membuat BPN Prabowo – Sandiaga menolak hasil penghitungan.

Ilham mengatakan, pihak yang merasa dicurangi selama rangkaian Pilpres 2019 punya hak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Nantinya, Bawaslu yang akan menilai ada atau tidaknya kecurangan di Pilpres 2019.

“Prinsipnya begini. kalau ada ditemukan indikasi kecurangan dilaporkan kepada lembaga terkait, misalnya, kepada Bawaslu. Jadi, Bawaslu yang memproses,” ungkap dia.

KPU, kata Ilham, membuka diri terhadap laporan pihak tertentu atas indikasi kecurangan di Pilpres 2019. Dia yakin, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dari pihak yang merasa dicurangi di Pilpres 2019.

“KPU sampai saat ini membuka diri terhadap hal-hal yang diindikasikan penyelenggara pemilu itu melakukan kecurangan, silakan saja dilaporkan. Ada yang sudah ditindaklanjuti oleh Gakkumdu, ada yang juga sudah diberikan rekomendasi pemungutan suara ulang oleh Bawaslu,” ungkap dia.

Sebelumnya, Ketua BPN Prabowo – Sandiaga, Djoko Santoso menolak hasil penghitungan suara manual Pilpres 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Djoko menilai rangkaian Pilpres 2019 diwarnai dengan dugaan kecurangan.

“Kami BPN Prabowo – Sandiaga bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi, menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan,” kata Djoko ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (14/5).

Djoksan, sapaan akrab Djoko Santoso mengaku sudah menyampaikan surat ke KPU terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019. Dalam surat itu, Djoksan meminta KPU melakukan audit terhadap penghitungan suara.

“Substansinya agar KPU menghentikan penghitungan suara pemilu yang curang secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ungkap Djoksan. (mg10/jpnn)

Kesal Dinasihati, Pecandu Narkoba Bunuh Ayah Kandung

Tikam-Ilustrasi.
Tikam-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Haga Juakta Sembiring (30), warga Pasar I Gang Inpres, Lingkungan V Belarakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menikam ayah kandungnya, Sempurna Sembiring (57), hingga tewas karena kesal dinasihati, Senin (13/5/2019).

Peristiwa sadis ini terbongkar saat warga sekitar mendengar ada keributan di dalam rumah pelaku. Merasa curiga, warga melapor ke kepala lingkungan yang diteruskan ke Polsek Kuala. Polisi langsung mendatangi lokasi dan bertemu dengan pelaku. Di lokasi, polisi menemukan Sempurna tewas dan mengeluarkan banyak darah.

“Sejak 2010 pelaku sudah menjadi pecandu narkoba. Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kesal karena sering dinasihati korban,” kata Kapolsek Kuala AKP Armansyah Harahap, Selasa (14/5/2019).

Padahal, kata Armansyah, korban selalu datang ke rumah pelaku membawakan lauk-pauk untuk makan siang dan malam pelaku. Korban memperlakukan pelaku dengan baik dan sabar, meski petuahnya selalu dibantah anaknya.

Pelaku ditahan, sedangkan jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Medan untuk diautopsi. “Pelaku sudah kita tahan, kita sedang meminta keterangan sejumlah saksi. Selesai autopsi, jenazah korban rencananya hari ini akan dibawa keluarga ke rumah duka,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuala AKP Andri Siregar. (mei/kps)

Kasek Dipulangkan, 3 Pejabat K3S Langkat Jadi Tersangka

Foto: Polda Sumut Suasana saat OTT Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu di ruang kelas 1 B, SD Negeri 050765 Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat terkait dugaan korupsi pengutipan dana BOS. Dari OTT ini, petugas mengamankan 16 orang beserta barang buktinya.
Foto: Polda Sumut
Suasana saat OTT Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu di ruang kelas 1 B, SD Negeri 050765 Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat terkait dugaan korupsi pengutipan dana BOS. Dari OTT ini, petugas mengamankan 16 orang beserta barang buktinya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara ( Sumut) menetapka tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengutipan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri se-Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 16 orang, yang terdiri dari 13 kepala sekolah di Langkat dan 3 orang dari kelompok kerja kepala sekolah (K3S).

“Dari 16 orang yang terjaring, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S), dan juga Agus Prayitno (Bendahara K3S),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Rony Samtana, Selasa (14/5/2019).

Sementara itu, 13 kepala sekolah sudah dipulangkan dan statusnya masih sebagai saksi. Menurutnya, dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan kembali 13 kepala sekolah itu.  “13 kepala sekolah itu dipulangkan, karena mereka ini kan yang dipunguti,” katanya.

Rony menambahkan, dalam kasus ini pihaknya akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk dimintai keterangannya. “Termasuk Kepala dinas. Semua pihak lah yang diduga terlibat akan kita panggil untuk mendudukkan bagaimana sebenarnya perkaranya,” katanya.

Ketiga tersangka keberadaanya sekarang ini berada di Mako Brimob Polda Sumut karena ruang tahanan di Mapolda Sumut penuh.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis (9/5/2019). Dalam OTT ini, 16 orang diamankan, masing-masing atas nama Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S), Agus Prayitno (Bendahara K3S), Kaswono (Kepsek SDN 054943), Asniwati (Kepsek SDN 056635), Ahdinah (Kepsek SDN 056636), dan Hasnah (Kepsek SDN 050767).

Kemudian Rosida Hutabalian (Kepsek SDN 056023), Luhur Sihite (Kepsek SDN 057226), Mula Tua Siregar (Kepsek SDN 054948), Kaneria Sitorus (Kepsek SDN 056026), Heriyandi (Kepsek SDN 054945), Estermina Sitanggang (Kepsek SDN 050770), Nelpida (Kepsek SDN 057225), H. Yuna Seriati (Kepsek SDN 056024), serta Sarono (Kepsek SDN 053992).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, sekitar pukul 10.00 WIB kepolisian memperoleh informasi ada pengutipan kepada semua kepsek SD negeri yang ada di Kecamatan Gebang oleh K3S Kecamatan Gebang dengan cara mengumpulkan para kepala sekolah SD negeri se-Kecamatan Gebang.

“Mereka dikumpulkan untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah dana BOS Triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah,” sebutnya.

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Syaiful yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui duduk masalah dan dipersangkakan perihal apa. “Kita hormati proses hukum dengan mengindahkan asas praduga tak bersalah. Kan belum tentu mereka bersalah,” katanya, Jumat (10/5/2019). (kps)

Gelar Ujicoba Perdana Ramadan, PSMS Ditantang Victory Dairi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS LATIHAN: Skuad PSMS Medan saat menggelar latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, Senin (13/5). Hari ini, Ayam Kinantan akan ditantang Victory Dairi.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
LATIHAN: Skuad PSMS Medan saat menggelar latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, Senin (13/5). Hari ini, Ayam Kinantan akan ditantang Victory Dairi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhirnya PSMS Medan menggelar laga ujicoba perdananya pada masa Ramadan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, besok (15/5). Kali ini Ayam Kinantan ditantang tim asal Kabupaten Dairi, yakni Victory Dairi.

Asisten Pelatih PSMS Medan, Edy Syahputra mengungkapkan,pekan ini tim mengagendakan 2 pertandingan ujicoba, Rabu (15/5) dan Jumat (17/5) mendatang.

“Rabu ini lawannya dari Dairi, tapi untuk pertandingan Jumat, lawannya masih dicari,” tutur Edy, Senin (13/5).

Sebelumnya Edy mengaku, tim pelatih sempat kesulitan mencari lawan untuk laga ujicoba pada bulan puasa. Tim-tim di Kota Medan dan sekitarnya, jarang ada yang berlatih saat Ramadan. Namun akhirnya, PSMS Medan dapat lawan tim asal Dairi yang siap berlaga di Kota Medan. “Memang sulit cari lawan di bulan puasa ini. Baru tim dari Dairi ini yang siap main. Tinggal cari satu lawan lagi untuk Jumat,” bebernya.

Pertandingan ujicoba memang menjadi agenda penting bagi tim pelatih, demi mematangkan persiapan Legimin cs sebelum kick off Liga 2 2019 bergulir Juni mendatang. Khususnya untuk melatih mental bertanding para penggawa Ayam Kinantan.

Usai beberapa laga ujicoba, PSMS Medan juga tak punya waktu libur panjang, baik jelang Lebaran dan sesudah Idul Fitri. Karena mereka sudah harus kembali berlatih sebelum 15 Juni, yang merupakan jadwal kikc off Liga 2.

Sementara terkait kompisisi tim, pemain senior PSMS Medan, Syaiful Ramadhan mengaku optimis dengan skuad yang ada saat ini. “Kami harus tetap optimis bisa bersaing di Liga 2. Tim-tim lain persiapannya memang bagus. Ada yang materi pemainnya berkualitas dan keuangan juga sehat. Tapi itu semua belum bisa jadi jaminan,” jelasnya.

“Meski punya peluang, para pemain harus tetap bekerja keras dan punya kemauan. Dengan begitu, saya yakin PSMS bisa ke Liga 1 musim depan,” harap Syaiful.

Syaiful juga yakin, setelah tim komplet dengan masuknya beberapa pemain baru, akan menambah motivasi para penggawa Ayam Kinantan mengarungi persaingan di Liga 2. “Soal pemain tambahan itu penting. Tim masih belum lengkap, tidak mungkin hanya segitu saja pemainnya (17 pemain resmi kontrak). Mudah-mudahan saja sebelum Lebaran pemain sudah komplet,” pungkasnya. (bbs/saz)

Sopir Ugal-ugalan, Angkot Terbalik, 1 Penumpang Tewas, 1 Kritis

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angkutan Kota (Angkot) Morina 79 terbalik di Jalan Sumbawa, KIM II, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (12/5) malam. Kecelakaan dipicu sang sopir ugal-ugalan dalam mengemudi.

Akibatnya, 1 penumpang tewas dan 1 kritis. Kasus itu telah ditangani petugas Satlantas Polsek Medan Labuhan.

Korban tewas adalah Salmitati (44) warga Jalan Mangaan 8, Pasar 3, Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Sedangkan yang kritis, Imelda Ramadani Sembiring (7) warga Jalan Mangaan 8, Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Imelda menjalani perawatan di RSU Mitra Medika.

Informasi diperoleh menyebutkan, angkot yang dikemudikan Rahman melintas dari Martubung menuju KIM. Ia membawa penumpang sebanyak 8 orang.

Sopir berusia 30 tahun itu tidak menghiraukan keselamatan penumpang. Ia mengemudikan angkot dengan kecepatan tinggi.

Ketika melintas di lokasi, angkot yang melaju dengan ugal-ugalan tidak dapat dikendalikannya. Akibatnya, angkot tersebut terbalik.

Kecelakaan itu menyebabkan seorang penumpang tewas dan satu kritis. Sedangkan penumpang lain mengalami luka ringan.

Oleh warga, sopir langsung diamankan. Sedangkan korban yang tewas telah dievakuasi ke RSU dr Pirngadi Medan untuk menjalani visum.

“Sopirnya bawa angkot ugal-ugalan, waktu mendahului mobil di depan, langsung oleng terbalik,” kata penumpang yang selamat.

Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu RP Manullang mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sopir dan angkot tersebut.

“Korban sudah divisum di rumah sakit, kecelakaan ini disebabkan sopir ugal-ugalan,” kata Manullang.(fac/ala)

Berusaha Kabur, Kurir Sabu Ditembak

HUIMAS POLRES ASAHAN FOR SUMUT POS INTEROGASI: Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu SIK, Mhum menginterogasi salah seorang tersangka kurir narkoba di Mapolres Asahan, Senin (13/5). 
HUIMAS POLRES ASAHAN FOR SUMUT POS
INTEROGASI: Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu SIK, Mhum menginterogasi salah seorang tersangka kurir narkoba di Mapolres Asahan, Senin (13/5).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Hesa Air Genting Kabupaten Asahan, Minggu (12/5) kemarin. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

KAPOLRES Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu SIK, MH mengatakan, tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas bernama Juanda Marpaung (28) warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau yang akan masuk ke kota Kisaran,” ujar Kapolres saat menggelar temu di Mapolres Asahan, Senin (13/5)

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus Juanda. Tersangka diamankan bersama barang bukti satu bungkusan kertas kado yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, handphone dan 1 unit mobil toyota avanza yang digunakan oleh pelaku.

“Sementara seorang teman nya melarikan diri dan saat ini masih kita kejar,” ujar Kapolres Asahan didampingi Waka Polres Kompol H Taufik, Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu ER Ginting dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut dibawanya dari Simpang Kubu Balam Riau dengan tujuan kota Kisaran. Barang haram itu dipesan seorang pria berinisial KW alias SM, dengan iming-iming upah Rp15 juta.

Di tempat terpisah, polisi juga meringkus Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

Tersangka ditangkap di Desa Bendang Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sabtu (11/5) lalu, saat akan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Dari tersangka disita 1 plastik klip besar yang berisi pil ekstasi sebanyak 43 butir.

Selain itu, Minggu (12/5) petugas mendapat informasi dari masyarakat Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, ada satu tas mencurigakan ditemukan di belakang rumah Johan Matondang.

Petugas Polres Asahan yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam tas tersebut ditemukan 9 bungkus kertas. Masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu, 3 bungkusan kertas dimana setiap bungkus nya berisi 1 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik. Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut,” papar Faisal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Orang nomor satu di Polres Asahan ini juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pergaulan anak-anak dari bahaya narkotika.

“Kami komitmen untuk memberantas narkotika dan kejahatan lain nya di Kabupaten Asahan. Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan,” pungkas Faisal.(omi/ala)

Sidang Kilat Kasus Pengeroyokan Oknum Caleg Gerindra Hanya Divonis 20 Hari

ist KETERANGAN: Chandra Naibaho, JPU yang menyidangkan Caleg Gerindra, Mulia Syahputra Nasution memberi keterangan, Senin (13/5).
ist
KETERANGAN: Chandra Naibaho, JPU yang menyidangkan Caleg Gerindra, Mulia Syahputra Nasution memberi keterangan, Senin (13/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kilat. Hanya dalam sehari, sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Caleg Gerindra bernama Mulia Syahputra Nasution (29) selesai digelar.

Hakim dan Jaksa kompak menggelar semua agenda persidangan seperti pembacaan dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan pembacaan putusan hanya sehari.

Padahal, perbuatan terdakwa Mulia Syahputra Nasution sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Juncto Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara bukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Namun, Chandra Naibaho yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih sidangnya digelar hanya sehari karena Acara Pemeriksaan Singkat (APS) atau mudah pembuktian.

“Iya sidangnya sudah selesai bang. Kemarin itu sidangnya. Sehari selesai. Pembacaan dakwaan, kemudian pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan putusan. Hakimnya Pak Tengku Oyong, Jarihat Simarmata dan satu lagi lupa saya,” kata Chandra saat diwawancarai di PN Medan, Senin (13/5).

Yang lebih mencengangkan wartawan, Mulia Syaputra Nasution cuma dituntut jaksa selama 20 hari dan divonis hakim juga cuma selama 20 hari. Ditanyakan terkait rendahnya tuntutan tersebut, Chandra berdalih korban dan terdakwa sudah berdamai.

“Yang terbukti Pasal 351 KUHPidana. Selain sudah berdamai, pertimbangan kita makanya menuntut cuma 20 hari korban juga sudah mencabut surat pengaduan di kepolisian,” ujar Chandra.

Sebelumnya diketahui, Mulia Syahputra Nasution (29) melakukan pengeroyokan terhadap Demmy Suryanto (28) warga Jalan Kenangan, Komplek Citra Land Bagya City, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (23/3) sekira pukul 01.00 WIB.

Awalnya, korban dan terdakwa berjoget di Holywings Cafe yang beralamat di Jalan A Rivai No 4, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Namun saat itu, korban dan terdakwa yang tinggal di Jalan Karya Wisata, Komplek J City, Kecamatan Medan Johor bersenggolan saat berjoget.

Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut. Terdakwa kemudian berlari ke arah korban dan mendorongnya dengan tangannya hingga korban terpental ke lantai.

Terdakwa dibantu sejumlah teman-temannya langsung mengeroyok korban. Melihat korban mengalami luka-luka di wajahnya, terdakwa dan teman-temannya langsung meninggalkan lokasi.

Pengunjung yang lain kemudian membawa korban ke Polsek Medan Baru guna membuat laporan. Pengaduan diterima dengan Nomor: LP/486/III/2019/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, Tanggal 23 Maret 2019.

Berbekal laporan dan rekaman CCTV, petugas Reskrim Polsek Medan Baru akhirnya menangkap terdakwa.

Terpisah, menanggapi sidang yang berlangsung kilat tersebut, praktisi hukum, Julheri Sinaga mengatakan hal itu sudah tidak wajar.

“Tidak logika sidang selesai satu hari. Semua kan ada tahapan-tahapannya. Apalagi itu bukan kasus tipiring. Harusnya sesuai prosedur. Bukan alasan korban dan terdakwa sudah berdamai dan lainnya. Kalaupun korban dan terdakwa sudah berdamai bukan berarti menghilangkan unsur pidananya,” tandasnya. (man/ala)

Tarik Mobil Nunggak, Debt Collector Terancam 9 Tahun Bui

AGUSMAN/SUMUT POS LESU: Kedua debt collector lesu saat menjalani sidang dakwaan, Senin (13/5).
AGUSMAN/SUMUT POS
LESU: Kedua debt collector lesu saat menjalani sidang dakwaan, Senin (13/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua debt collector salah satu leasing tak berdaya di hadapan majelis hakim. Adi Sianturi (30) dan Rudi Ginting (40) didakwa melakukan perampokan terhadap Sarmando Saragih. Keduanya pun terancam 9 tahun penjara.

SIDANG digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hentin Pasaribu, peristiwa terjadi 13 November 2019.

Saat itu, Sarmando Saragih meminjam mobil Toyota jenis pick up BK 8036 PE milik temannya, Saipul Amuan. Mobil tersebut, dipinjam korban untuk mengangkut batu alam yang dibeli di grosir batu alam Jalan SM Raja Km 6,7 Kecamatan Medan Amplas.

Sesampai di tempat tersebut sekira pukul 13.30 WIB, saksi korban membeli batu alam sebanyak 92 M2 dengan harga Rp4.350.000.

Kemudian sekira pukul 14.32 WIB, ketika korban hendak membawa batu alam menggunakan mobil tersebut, datang terdakwa Adi Sianturi dan Rudi Ginting. Keduanya datang bersama 4 orang pria tidak dikenal.

“Kami dari leasing First Finance, saya Adi Sianturi dan Rudi Ginting ini mobil kami, sudah menunggak selama 9 bulan,” ujar jaksa menirukan ucapan terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fahren.

“Tidak, ini mobil teman saya. Aku tak ada urusan sama kalian. Ini mobil saya pinjam dari teman saya,” kata jaksa menirukan ucapan korban.

Setelah itu, kedua terdakwa memaksa korban turun dengan cara membuka pintu kiri dan kanan. Kemudian, terdakwa merampas kunci kontak mobil tersebut.

Kemudian, kedua terdakwa memaksa korban untuk turun dari mobil. Namun korban tetap mempertahankan mobil.

Setelah itu, kedua terdakwa menarik dan mendorong tubuh korban sambil memukuli rusuknya. Kedua terdakwa juga menarik dan memelintir tangan korban, setelah itu terdakwa menolakkan tubuh korban hingga terjatuh ke aspal.

“Korban meminta tolong, sehingga saksi Nurbaini dan saksi Asmoro Sitepu datang dan bertanya apa maksud kedua terdakwa berbuat seperti itu,” kata jaksa.

Tak menghiraukan, kedua terdakwa langsung membawa mobil bermuatan batu alam sebanyak 29 M2, 1 buah kalung MJI warna putih, dan 1 buah handphone milik korban.

“Akibat kejadian tersebut Sarmando Saragih mengalami kerugian sebesar Rp.101.350.000,” sebut jaksa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KHUPidana.

Sebelumnya ramai diberitakan, personel Polsek Patumbak meringkus 2 dari 6 terduga pelaku perampokan mobil pengangkut batu alam di Jalan SM Raja pada Selasa (13/12) lalu.

Keduanya, masing-masing berinisial Adi Sianturi dan Rudi Ginting. Kedua warga Kecamatan Patumbak itu, diringkus polisi usai minum tuak (mitu) di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Bangun Mulya, Kecamatan Medan Amplas, Senin (17/12) sekira jam 22.00 WIB.

“Pelaku berjumlah enam orang ini mengaku dari pihak leasing, merampok dan menganiaya Sarmando Saragih warga Jalan Melati No.30-A Kota Tebingtinggi,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK, Selasa (18/12) sore.

Menyusul penangkapan kedua pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Patumbak kemudian melakukan pengembangan ke kantor PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN). Tepatnya di Komplek Gardenia, Jalan Pasar II, Setiabudi.

Perusahaan yang diduga merupakan salah satu penyedia jasa penarikan sepedamotor tunggakan itu, disebut terlibat dalam kasus perampasan mobil yang disewa Sarmando.

“Di PT BNN, kita menyita satu unit HP Android merk Samsung milik korban Sarmando Saragih. Seorang karyawan PT BNN bermarga S ikut dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk diperiksa karena ikut merampas barang-barang milik korban,” jelas Kapolsek.

Setelah melakukan pemeriksaan beberapa dokumen dan menerima keterangan dari sejumlah karyawan PT BNN, polisi kemudan membawa S dan HP ke gudang Pasifik Elang, tempat penyimpanan mobil hasil sitaan di Dusun I Jalan Binjai KM 12 Desa Puji Mulio Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Di sana, polisi berhasil mengamankan mobil pickup L300, BM 8036 PE, bermuatan ribuan keping batu alam milik Sarmando Saragih. (man/ala)

Rumah Penerima PKH dan KKS Ditempel Stiker

SOPIAN/SUMUT POS TEMPELKAN: Lurah Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Hadi Supeno bersama TKSK Kecamatan Rambutan Sopian dan Kepling menempelkan stiker miskin ke rumah warga.
SOPIAN/SUMUT POS
TEMPELKAN: Lurah Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Hadi Supeno bersama TKSK Kecamatan Rambutan Sopian dan Kepling menempelkan stiker miskin ke rumah warga.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, menempelkan stiker di rumah para warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) warga yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) tahun 2015.

Pemasangan stiker oleh TKSK Kecamatan tersebut, akan dilakukan di 7 Kelurahan yang ada di Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Senin (13/5).

Koordinator TKSK Kota Tebingtinggi, sekaligus TKSK Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Sopian mengatakan, tujuan pemasangan striker untuk langsung mengetahui bahwa penerima KKS adalah memang benar warga miskin yang membutuhkan, bukan warga yang sudah mampu masuk kategori mampu.

Untuk wilayah Kecamatan Rambutan, ada sebanyak 826 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima KKS dengan perincian Kelurahan Mekar Sentosa sebanyak 79 KPM, Kelurahan Lalang sebanyak 159 KPM, Kelurahan Rantau Laban sebanyak 56 KPM, Kelurahan Tanjung Marulak sebanyak 114 KPM, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir sebanyak 87 KPM, Kelurahan Sri Padang sebanyak 124 KPM dan Kelurahan Karya Jaya sebanyak 207 KPM. “Kami berharap warga yang sudah mampu mau mundur seikhlas hati, dan tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah berbentuk KKS, yaitu beras dan telur melaui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),”bilangnya.

TKSK Kota Tebingtinggi bersama Dinas Sosial Kota Tebingtinggi terus melakukan pendataan mulai dari verifikasi Basis Data Terpadu 2015. Untuk saat ini, sudah masuk dalam tahap input data di Kelurahan yang nantinya akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tebingtinggi, agar bisa direvisi warga yang berhak menerima dan warga yang tidak berhak menerima.

Sementara itu, Lurah Lalang Hadi Supeno berterimakasih kepad TKSK yang mau menempelkan stiker warga miskin ke rumah rumah warga. Dengan ditempelinya stiker tersebut, belum ada warga yang menolak rumahnya ditempel stiker. “Dengan adanya program ini, kita jadi tau mana warga yang berhak menerima dan tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat dan daerah,”bilangnya.

Salah seorang penerima bantuan BPNT melalui KKS, Rusmi (56) warga Jalan Gunung Martimbang Lingkungan IV Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi mengaku tidak malu jika rumahnya di tempel stiker warga tidak mampu. Sebab, kehidupan keluarga Rusmi masuk kategori warga tidak mampu. (ian/han)