SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
makanan berbuka puasa: Seorang pengurus masjid menyajikan makanan berbuka puasa di Masjid Aceh Sepakat Jalan Mengkara Medan, Senin (13/5). Pengurus Masjid Aceh Sepakat setiap hari menyediakan menu berbuka puasa bagi masyarakat yang ingin berbuka puasa di masjid tersebut.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS makanan berbuka puasa: Seorang pengurus masjid menyajikan makanan berbuka puasa di Masjid Aceh Sepakat Jalan Mengkara Medan, Senin (13/5). Pengurus Masjid Aceh Sepakat setiap hari menyediakan menu berbuka puasa bagi masyarakat yang ingin berbuka puasa di masjid tersebut.
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
RAKOR BANJIR: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu Musa Rajekshah, Pangdam I/BB, MS Fadhilah dan lainnya saat memimpin rakor lanjutan soal penanganan banjir Kota Medan.
, di ruang kerja Gubsu lantai X, Selasa (13/5).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS RAKOR BANJIR: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu Musa Rajekshah, Pangdam I/BB, MS Fadhilah dan lainnya saat memimpin rakor lanjutan soal penanganan banjir Kota Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengaku bahwa dirinya mengalami kesulitan dalam berkoordinasi dengan pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS), dalam membahas cara mengatasi banjir di Kota Medan. Karenanya, DPRD Sumut akan memanggil BWSS. Anggota komisi D DPRD Sumut, Baskami Ginting menyebutkan, pihaknya bersedia untuk memanggil pihak BWSS II dan mempertemukannya dengan Gubsu.
“Kalau memang itu kesulitan Gubernur, ya kami akan panggil BWSS II, kita pertemukan mereka. Harus ada koordinasi di antara mereka,” ujar Baskami Ginting kepada Sumut Pos, Selasa (14/5).
Menurutnya, semua ini merupakan tanggungjawab bersama. Baik itu BWSS II, Pemko Medan, Pemprovsu dan pihak-pihak terkait lainnya. “Tapi jangan terlalu cepat Gubsu menyalahkan BWSS II dan melempar kesalahan seperti itu. Ada banyak solusi, masih bisa kok dibicarakan baik-baik. Sekalipun itu sektor BWSS, tapi tetap saja itu tanggungjawab kita semua,” kata dia.
Selain itu, lanjut Baskami, seluruh pihak termasuk Gubernur juga punya tanggungjawab dalam memelihara fungsi sungai. “Jadi bukan hanya memperbaiki sungai, tapi menjaga kelestarian sungai juga tanggungjawab semuanya. Pemko Medan dan Pemprov Sumut harus terus mengimbau masyarakat, agar tidak lagi membuang sampah ke sungai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubsu, Edy Rahmayadi mengaku sangat sulit berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, dalam hal penanganan banjir di Kota Medan. Edy meminta pihak BWSS II, Pemko Medan dan seluruh perangkat kerjanya saling bersinergi dalam membuat grand desain penanggulangan banjir di ibukota Sumut.
“Saya minta BWSS jangan banyak alasan! Karena itu adalah sektor Anda, tapi dampaknya rakyat Sumut yang kena. Saya agak sulit koordinasi dengan Anda. Kalau saya tak bisa bicara di sini, saya akan bicara di Jakarta,” ujar Gubsu dalam rapat koordinasi lanjutan penanganan banjir Kota Medan, di lantai X ruang kerjanya, Selasa (13/5).
Pernyataan tegas Gubsu Edy ini, dilatarbekangi pemaparan yang sebelumnya disampaikan perwakilan BWSS II bermarga Sihite. Kata Sihite, paling cepat pada 2023 baru bisa dilakukan pekerjaan fisik untuk normalisasi sungai di Medan. Sebab terlebih dahulu masyarakat yang bermukim di daerah aliran sungai (DAS) harus direlokasi ke rumah susun atau rusun.
“Harapannya pindah dulu masyarakat baru konstruksi jalan. Untuk rusun sebagai relokasi masyarakat masih dicari lokasinya, desain berikut adalah perencanaannya. Makanya dari jadwal sebelumnya baru di 2022 bisa dibangun (rusun) dan pengerjaan fisik di 2023. Itu menurut pernyataan Bappeda Medan,” ungkap dia.
Secara teknis untuk BWSS, Gubsu Edy ingin penyelesaian administrasi harus sudah terjadwal dalam tujuh bulan ke depan di sisa 2019 ini. Apalagi dari postur anggaran, Edy menyebut sesuai penyampaian Kepala BWSS II, Roy Pardede saat rakor sebelumnya tersedia Rp1,9 triliun. “Dalam dua tahun kan bisa selesai itu kita buat Rp1, 3 T kalau dianggarkan saja itu dua tahun bisa selesai masalah banjir di Medan,” kata Gubsu.
Nanti masalah pembebasan lahan rusun, lanjutnya, dia sudah meminta Kakanwil BPN. “Kalau kalian tak mau, tak usah. Saya nanti ke menteri PUPR. Bappeda juga begitu, rencanakan. Proses izinnya biar kita bawa. Anda bikin ini semua. Inti pokoknya keinginan saya banjir Medan ini terselesaikan. Ini yang prioritas,” katanya didampingi Wagubsu Musa Rajekshah dan Pangdam I/BB MS Fadhilah. Wajah Sumut ada di Medan.(mag-1/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menginginkan paling lama Agustus 2019 lelang jabatan eselon II Pemprovsu sudah rampung semua. Ia meminta tim panitia seleksi mempercepat proses tersebut, sebelum komposisi DPRD Sumut berganti pada Oktober mendatang.
“Saya mau Agustus selesai. Karena Oktober pergantian DPR, artinya Agustus harus sudah masuk (pejabat yang baru),” katanya kepada wartawan di Kantor Gubsu, Selasa (14/5).
Percepatan lelang jabatan sebelum pergantian legislatif dilakukan, menurut Gubsu, mengingat untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi sekaitan kebijakan yang memerlukan payung hukum kesepakatan dengan DPRD. “Kalau dengan yang sekarang, kan sudah sama-sama tahu, paham dan sepersepsi. Makanya (lelang jabatan) ini harus cepat dilakukan oleh pansel,” katanya.
Edy menjamin tidak akan mengganggu bila pada saat pembahasan Perubahan APBD Sumut 2018 dan penyusunan anggaran 2019 nantinya bersama Banggar DPRD, jika pejabat defenitif belum ada alias masih dijabat seorang pelaksana tugas (Plt). Sebut saja seperti pimpinan Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). “Gak masalah. Plt itukan sudah menjadi satu persyaratan dia bertanggungjawab di bidangnya,” ungkapnya.
Menurutnya sekarang ini tahapan untuk perbaikan internal organisasi Pemprovsu, akan dilakukan melalui open bidding atau lelang jabatan. Untuk rotasi atau mutasi jabatan, Edy mengisyaratkan bakal dilakukan lagi setelah proses lelang.
“Kita cari yang terbaik untuk yang ada saat ini. Tak semua rakyat Sumut juga bisa ikut (lelang jabatan), kan ada persyaratan yang harus dilevel apa, di golongan apa. Saya pernah bilang dari 49 orang yang diasesmen, cuma 6 orang yang lulus. Itulah kualitas kita. Terus kalau dari 49 orang lulus, 43 masak mau dibuang. Kan tak bisa juga. Jadi jalan keluarnya sumber daya manusianya yang harus kita perbaiki,” terang Gubsu.
Dirinya juga membuka peluang kepada para eselon III untuk ikut berkompetisi pada waktu lelang jabatan nanti dibuka. “Memang, untuk naik (promosi) dari eselon III ke eselon II itu harus lelang. Kita lihat nanti mereka yang ada di kepala bidang itu ikut tes. Siapapun dia, suku dan agamanya apapun dia, kita sekarang bukan cari itu. Kita cari kualitas bukan kuantitas,” katanya.
Apakah ada lagi pejabat yang dinonjobkan paskalelang jabatan rampung terlaksana? Edy mengamininya. “Pastinya ada. Begitu ada gantinya, kualitasnya lebih baik, yang kurang kita minta maaf. Ini untuk Sumut lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu membantah kabar adanya gelombang kedua rotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat ini tidak ada (rotasi, Red). Kata gubernur yang belum terisi (pimpinan OPD paska rotasi), justru mau dilelang. Itukan banyak jumlahnya,” kata Pelaksana Tugas Kepala BKD Setdaprovsu, Abdullah Khair Harahap menjawab Sumut Pos, Minggu (12/5).
Khair menyebut pada sejumlah OPD yang masih lowong posisi pimpinannya, sudah diisi oleh plt kepala dinas/badan/biro. Penunjukkan itu berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung gubernur.
“Seperti saya, Raja Indra Saleh (Plt Kepala BPKAD), Pak Fitriyus Karo Humas dan Keprotokolan, Pak Zonny Waldi juga merangkap Plt Kadis PSDA dan Tata Ruang. Ada beberapa lagi itu cuma saya gak ingat siapa, dan ada SK gubernurnya untuk itu,” ungkap dia.
Mengenai waktu lelang jabatan atau open bidding untuk OPD-OPD yang masih lowong, diakui Khair sejauh ini pihaknya masih menunggu tim pansel dan juga instruksi gubernur. “Kapan nanti pansel mengarahkan kapan diumumkan kita umumkan, itu aja. Karena ini memang mau buka lelang dulu. Belum ada setahu saya gelombang rotasi berikutnya,” katanya. (prn/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan wartawan senior Posmetro Medan, Budi Hariadi belum menemukan titik terang. Pasalnya, Ationg pelaku penganiayaan belum juga ditahan Polsek Medan Labuhan.
Parahnya, lokasi judi tembak ikan tempat penganiayaan wartawan akrab disapa Budeng di Komplek Komplek Brayan Trade Center, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, masih bebas buka di bulan suci Ramadan.
Meskipun belum ada penetapan tersangka polisi melakukan konfrontir antara pihak korban dan tersangka bersama saksi di Mapolsek Medan Labuhan, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (13/5).
Dalam pertemuan konfrontir itu, Ationg selaku pelaku penganiayaan tetap membantah perbuatannya. Padahal, Budeng telah menjelaskan secara rinci kronologis perbuatan Ationg.
“Sudah jelas, pengawas berambut cepak itu berani bertindak, karena perintah si Ationg. Saya dipukuli berulang kali dan Hp saya dihancurkan sama mereka. Bagaimanapun, si Ationg itu pasti tidak mengaku, saya cuma ingin polisi profesional menangani kasus ini,”tegas Budeng.
Budeng menyesalkan kasus ini lamban karena sudah berjalan sebulan lebih. Bahkan, Polsek Medan Labuhan terkesan tidak serius menangani kasusnya. Sehingga, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ationg belum juga terlaksana. Apabila kasus itu tidak diproses serius, ia akan membawa kasus itu ke Komisi III DPR RI.”Ini negara hukum, kenapa si Ationg yang sudah jelas menganiayaa di lokasi judi dibebaskan. Apa polisi tidak mampu menangkapnya, ini benar – benar ada yang aneh,” kesal Budeng.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, pihaknya serius menangani kasus itu. Buktinya telah melakukan konfrontir. Untuk penetapan tersangka menunggu proses gelar dari hasil konfrontir yang sudah mereka laksanakan.
“Untuk menetapkan Ationg tersangka, kita harus kuat unsurnya, masalahnya saksi yang melihat di TKP baru satu orang. Jadi akan kita pelajari lagi dari hasil konfrontir ini untuk menaikkannya ke arah tersangka,” katanya.
Menyikapi itu, Pengamat Hukum Bambang Santoso SH, MH mengaku tidak ada alasan polisi untuk tidak menetapkan Ationg tersangka, bahkan tidak menahannya. Karena, unsur saksi dan bukti yang kuat, kalau memang Polsek Medan Labuhan tidak mampu sebaliknya kasus itu dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan atau Poldas Sumut.
“Kita tidak perlu lagi mengajari polisi untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka, mereka pasti paham menangani kasus itu. Makanya kita minta polisi profesional,” tegas Bambang.
Apalagi, lanjut Bambang, kasus penganiayaan itu terjadi di lokasi judi. Seharusnya, polisi sudah menindak usaha judi itu untuk tidak beroperasi, bukan memberikan kebebasan beroperasi. Jadi, tidak ada kesan adanya pembiaran dari penegak hukum.
“Ini sudah menghilangkan wibawa penegak hukum. Kita lihat sampai hari ini usaha judi itu masih buka. Artinya, pemilik usaha judi itu kebal hukum dan menganggap penegak hukum lemah menutup judi tersebut,” tegasnya. (fac/ila)
sutan siregar/sumut pos
RAKOR: Gubsu, Edy Rahmayadi, Wagubsu, Musa Rajekshah dan Ketua KPK Agus Rahardjo, pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi.
sutan siregar/sumut pos RAKOR: Gubsu, Edy Rahmayadi, Wagubsu, Musa Rajekshah dan Ketua KPK Agus Rahardjo, pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak buru-buru menangkap para aparatur sipil negara (ASN). Sebab, ASN masih memerlukan bimbingan dan dukungan agar bisa menjalankan pemerintahan yang bersih.
“Ajari kami, awasi kami jangan buru-buru tangkap kami,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat memberi sambutan di acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kantor Gubsu, Selasa (14/5).
Oleh karena itu, Gubsu minta KPK perlu memberikan pendampingan selain pengawasan dan penindakan bila terjadi korupsi. Edy menilai selama mendapat pendampingan KPK, pihaknya telah menerapkan sistem untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai contoh, penerapan platform digital untuk penganggaran dan penarikan retribusi di e-Samsat. Di sisi lain, penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) realisasinya mencapai 100% dengan 942 laporan.
Dia mengakui terdapat beberapa hal yang masih menjadi perhatian yakni proses pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga perizinan usaha. “Di samping itu masih mendapat hal yang menjadi perhatian seperti pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara hingga 12 September 2018, terdapat 2.259 ASN di daerah yang terjerat kasus korupsi. Khusus Sumatera Utara, berada di urutan pertama dengan 298 ASB yang terjerat korupsi.
Kemudian, Jawa Barat di urutan kedua dengan 193 ASN tersandung kasus korupsi dan Riau 190 PNS yang terlibat korupsi. Gubsu sendiri sudah memecat tiga puluhan lebih ASN yang pernah tersangkut pusaran korupsi dan penyalahgunaan jabatan, melalui surat keputusan (SK) yang didasari keputusan inkrah dari pengadilan.
Ketua KPK Agus Raharjo mengakui bahwa pihaknya sudah sering melakukan pendampingan terhadap Pemprovsu dalam hal pencegahan korupsi, bahkan sebelum masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi. Dalam rangka perbaikan sistem di lingkungan pemerintahan, Agus menyebut sejumlah daerah di Sumut sesuai pemetaan pihaknya sudah cukup baik.
“Ada kabar menggembirakan. Paling tidak komitmen itu ada. Tapi ada beberapa kabupaten/kota yang juga perlu berbenah. Ini yang mungkin nanti perlu dibimbing, dibina oleh pak gubernur ke depan. Sehingga semuanya bisa berjalan lebih baik,” katanya dalam konprensi pers usai kegiatan.
Agus mengungkapkan, proses operasi tangkap tangan (OTT) selalu datangnya dari laporan atau pengaduan masyarakat. Bahwa kata dia kategori masyarakat ini bisa dari siapapun. Berdasar pengalaman pihaknya, seorang bupati bisa dilaporkan oleh sekdanya. Sekda bisa dilaporkan oleh kepala Bappeda atau kepala dinasnya.
“Atau kadang-kadang ada yang dilaporkan keluarganya. Oleh karena itu tolong hati-hati. Namun dalam kesempatan ini kami tidak bisa sampaikan mana yang sudah divonis atau adakah yang mau ditindak lagi dari sisi penindakannya, tidak boleh saya ungkap dalam forum ini,” katanya saat disinggung adakah kepala daerah di Sumut yang sudah masuk radar KPK lagi.
“Kami hanya mengingatkan, kadang-kadang yang sudah dilapor masyarakat justru OTT-nya tidak terjadi. Karena ternyata setelah kita monitor tingkah laku orangnya baik, tidak seperti yang dilaporkan. Malah sebagian besar laporan itu tidak pernah berujung pada OTT,” sambungnya.
Dalam Rakor Pencegahan Korupsi Terintegerasi, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah di Sumut bersama KPK, dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Gubsu Edy Rahyamadi dan sembilan kepala daerah baru di Sumut.
Adapun delapan kepada daerah baru tersebut, yakni Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendy Nasution, Bupati Padanglawas Utara, Andar Amin Harahap, Bupati Batubara Zahir, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dan Plt Bupati Asahan Surya.
Penandatanganan MoU disaksikan langsung Ketua KPK Agus Raharjo, Wagubsu Musa Rajekshah, Sekdaprovsu R Sabrina, seluruh kepala daerah, dan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono. Usai penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegerasi, turut dilakukan penandatanganan MoU antara Bank Sumut dengan Pemko Medan, Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Deliserdang. Juga penandatanganan MoU antara pemda se Sumut dengan Kanwil BPN Sumut dan kantor pemerintahan se Sumut. (prn/ila)
fachril/sumut pos
PASAR MURAH: Humas PT PHPO Martua Muda Daulay, menyerahkan minyak goreng kepada warga pada kegiatan CSR Pasar Murah Minyak Goreng.
fachril/sumut pos PASAR MURAH: Humas PT PHPO Martua Muda Daulay, menyerahkan minyak goreng kepada warga pada kegiatan CSR Pasar Murah Minyak Goreng.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka melaksanakan program dana CSR ekonomi dan sosial, PT Permata Hijau Palm Oleo (PHPO) KIM membuka pasar murah di Lingkungan III, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Selasa (14/5).
Pasar murah dibuka untuk menjual kebutuhan masyarakat berupa minyak goreng dengan ketersediaan sebanyak 1,5 ton dijual seharga Rp 7.000/pouch.
Acara itu dibuka langsung oleh Plant Manager PT PHPO KIM diwakilkan Humas PT PHPO Martua Muda Daulay, SH, dengan dihadiri Lurah Mabar Hilir, Hamidi Zamhur, sejumlah kepling dan tokoh agama Kompol Marjo serta masyarakat sekitar.
Dalam kesempatannya, Lurah Mabar Hilir, Hamidi Zamhur mengapresiasi setinggi – tingginya kepada PT PHPO yang sudah menggelontorkan dana CSR kepada masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir.
Ia mewakili masyarakat sangat berterima kasih kepada perusahaan, karena secara rutin memberikan bantuan CSR dalam bentuk sunatan massal gratis, fooging di lingkungan, beasiswa pendidikan, bantuan pembangunan rumah ibadah dan pasar murah yang sedang berlangsung.
“Program CSR ini sangat membantu ekonomi masyarakat, khususnya yang menetap di Kelurahan Mabar Hilir. Harapannya, perusahaan ke depannya semakin maju dan sukses untuk terus membantu masyarakat,” harap Lurah Mabar Hilir.
Humas PT PHPO, Martua Muda Daulay, SH yang mewakili perusahaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah setempat. Karena telah mendukung program CSR yang mereka salurkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami sangat bersyukur, program CSR ini berjalan baik. Sehingga bantuan yang diberikan berjalan lancar dan tepat sasaran. Mudah – mudahan, apa yang telah diberikan perusahaan dapat bermanfaat dan membantu ekonomi masyarakat khususnya di Kelurahan Mabar Hilir,” kata Martua. (fac/ila)
KUALA LUMPUR, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Malaysia menangkap seorang pria asal Indonesia karena menerobos masuk ke bandara internasional Penang. Pria tersebut ditemukan bersembunyi di roda pendarat pesawat dalam upayanya pulang ke Indonesia tanpa diketahui.
Seorang teknisi yang sedang melakukan perawatan sebuah pesawat karbo menemukan pria itu pada Senin (13/5) sekira pukul 10.00 waktu setempat.
“Teknisi itu melihat seseorang keluar dari kompartemen roda pendarat dan langsung melapor ke petugas keamanan yang kemudian menangkap dan menyerahkan pria itu ke polisi,” ujar seorang sumber kepada kantor berita Bernama.
Pria 39 tahun itu adalah karyawan sebuah pabrik makanan ternak di Malaysia. Dia nekat bersembunyi di roda pendarat pesawat karena tak punya uang untuk membeli tiket pulang ke Medan, Sumatera Utara.
Kepala kepolisian setempat Jefri Md Zain, kepada Bernama, membenarkan insiden itu dan menegaskan investigasi masih berlanjut. (bbs/azw)
(M IDRIS)/ Sumutpos
Paulus Sinulingga dari Partai Hanura dilantik menjadi anggota DPRD Medan PAW menggantikan Bangkit Sitepu yang meninggal dunia, Selasa (14/5).
M IDRIS/ Sumutpos Paulus Sinulingga dari Partai Hanura dilantik menjadi anggota DPRD Medan PAW menggantikan Bangkit Sitepu yang meninggal dunia, Selasa (14/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung secara resmi melantik Paulus Sinulingga menjadi anggota DPRD Medan periode 2014-2019, Selasa (14/5). Paulus Sinulingga dilantik sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 4 bulan melalui rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (14/5).
Paulus Sinulingga dari Partai Hanura menggantikan Bangkit Sitepu yang telah meninggal dunia pada 8 Februari lalu. Rapat paripurna yang yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu, terlebih dahulu dibacakan SK Gubsu oleh Henry Jhon. Selanjutnya, melantik dan penyematan pin.
Diketahui, SK Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan Nomor 188.44/216/KPTS/ 2019 tertanggal 2 Mei 2019, memutuskan, memberhentikan dengan hormat Bangkit Sitepu (almarhum) sebagai anggota DPRD Medan. Selanjutnya mengangkat Paulus Sinulingga sebagai PAW terhitung sejak pengangkatan sumpah/janji.
Dalam sambutannya, Henry Jhon berharap Paulus Sinulingga dalam waktu singkat dapat bekerja maksimal menjalankan fungsi selaku anggota dewan. “Diharapkan Paulus Sinulingga dapat bekerja maksimal berbuat demi kepentingan umum, terutama peningkatan pembangunan di Kota Medan menuju masyarakat lebih sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang hadir berharap Paulus Sinulingga kiranya mampu bekerja maksimal dan mencurahkan segala potensi menjadi pelayan di tengah masyarakat.”Bukan sebaliknya malah minta dilayani oleh masyarakat. Jadikan sisa masa jabatan ini kesempatan terbaik membantu masyarakat, mengabdi kepada nusa dan bangsa,” pinta Akhyar.
18 Anggota Dewan Tak Hadir
Pada pelantikan tersebut, kehadiran anggota dewan ternyata tak sampai seluruhnya atau 100 persen, melainkan hanya sekitar 60 persen dari 50 orang. Hal itu lantaran ada kesibukan pekerjaan tugas luar atau mungkin sebagian dari mereka tak terpilih lagi dalam pemilihan legislatif periode 2019-2024.
Ke-18 anggota dewan yang tidak hadir tersebut rata-rata dari semua Komisi yang ada yaitu A, B, C dan D. Komisi A yaitu Sabar Syamsurya Sitepu, Zulkarnain Yusuf Nasution, Roby Barus, Proklamasi Naibaho dan Umi Kalsum. Komisi B, Anton Panggabean, Jumadi, Herri Zulkarnain, Edward Hutabarat dan Deni Maulana Lubis.
Komisi C, Hasyim, Hendrik Sitompul dan Kuat Surbakti. Komisi D, Ubaydilla, Paul Mei Anton Simanjuntak, Ilhamsyah, Salman Alfarisi dan Maruli Tua Tarigan.
Ketua Komisi A, Sabar Syamsurya Sitepu yang dikonfirmasi kenapa tidak hadir mengaku ada kesibukan berkunjung ke rumah duka. “Kebetulan ada Ketua KPPS di Kelurahan Binjai yang meninggal, jadi saya ke sana sehingga tidak bisa hadir mengikuti paripurna PAW tersebut,” ujarnya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Parlindungan Nadeak SH MHum selaku Kuasa Hukum pemilik Food Court Pondok Mansyur Kalam Liano, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menilai duplik dari para tergugat I dan II, yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan M Sofyan dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.
”Biarlah hakim yang memutuskan berdasarkan fakta yang ada,” kata Nadeak kepada wartawan, Selasa (14/5) di Medan.
Hal itu dikatakannya terkait duplik yang disampaikan tergugat I dan II melalui kuasa hukumnya Daldiri, kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada sidang penyampaian Duplik atas Replik Penggugat.
Namun, kata Parlindungan Nadeak, pihaknya dalam kesempatan ini tetap mengingatkan pihak Satpol PP Medan yang belum menepati janjinya kepada kliennya (Kalam Liano) untuk menertibkan semua bangunan yang didirikan tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) terutama yang di atas bantaran sungai.
Karena menurut Parlindungan, kondisi banjir di Kota Medan sudah semakin parah apalagi saat ini intensitas hujan di Kota Medan sangat tinggi. “Sekarang ini, hujan sedikit saja kawasan Dr Mansyur langsung banjir. Makanya, kami akan terus mengingatkan pihak Satpol-PP untuk benar-benar menegakkan keadilan. Siapa yang melanggar aturan haruslah ditindak, jangan tebang pilih,” tegas Parlindungan.
Sebelumnya, pada sidang Duplik atas Replik Penggugat yang disampaikan kuasa hukum penggugat I dan II Daldiri secara tertulis, disebutkan bahwa tergugat I dan II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan maupun Replik Penggugat, terkecuali sepanjang yang diakui kebenarannya dalam duplik a quo.
Selain itu, penggugat dalam Replik bagian pokok perkara pada dasarnya mendalilkan bahwa perbuatan membongkar atau merusak bangunan rumah makan milik penggugat yang dilakukan oleh tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum. Karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Peraturan Walikota Medan No 83 tahun 2017.
Dalam duplik itu juga disebutkan bahwa dalil Replik Penggugat tersebut tidaklah beralasan hukum dan mengada-ada bahkan sumir sehingga harus ditolak karena tergugat I dan II tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. (man/ila)
Sementara itu, Daldiri menyebutkan bahwa perkara perdata No 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn ini sampai sekarang masih dalam proses hukum tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. “Jadi belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkasnya.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik usai menerima Duplik yang disampaikan Tergugat atas Replik Penggugat secara tertulis, menunda sidang hingga dua minggu ke depan.
Sebagaimana diketahui, bahwa PTUN pada tanggal 20 Desember 2018 telah memenangkan perkara Kalam Liano-red selaku pemilik Pondok Mansyur dengan perkara nomor 130/G/2018/PTUN.Mdn terkait pembatalan surat Nomor 640/3343 tanggal 28 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I yakni Kasatpol PP Medan M Sofyan. (man/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Dinas Sumber Daya Air (SDA) masih menyisakan 7 program yang belum terealisasi sepanjang tahun 2018. Salah satunya adalah program pembangunan saluran di Nias yang batal dilakukan karena mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat. Di samping program-program lainnya yang masih belum terealisasi.
Komisi D menilai bahwa kinerja Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang tersebut belum maksimal karena tidak adanya fokus dalam menangani kewenangan masing-masing. Untuk itu, komisi D merekomendasikan adanya pemisahan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang. Hal itu dilakukan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
“Kami merekomendasikan agar Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang dimekarkan, dilihat dari kebutuhan pelayanan agar lebih optimal sehingga Sumber Daya Air bisa fokus pada air, Cipta Karya dan tata ruang juga bisa fokus,” kata Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Selasa (14/5).
Sutrisno menyebutkan, bahwa idealnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dimekarkan menjadi tiga OPD, yakni Dinas PSDA, Dinas Cipta Karya dan Dinas Tata Ruang. Terutama Dinas Tata Ruang, menurutnya harus berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan Cipta Karya dan Tata Ruang.“Jadi ada tiga, atau apakah Cipta Karya nanti digabung ke pemukiman, ya bisa saja. Minimal Tata Ruang berdiri sendiri. Karena urusan-urusan ke depan akan sangat banyak soal Tata Ruang. Bahkan Presiden sampai mau memindahkan ibukota kan hanya persoalan tata ruang,” ujarnya.
Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, digabungkannya tiga bidang tersebut menjadi satu OPD dinilai tidak optimal karena tidak fokus menangani satu permasalahan sehingga target-target yang diberikan sulit tercapai.
Sutrisno mengakui , penggabungan OPD tersebut dilakukan DPRD Sumut melalui Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Daerah tahun 2017. Penggabungan itu menindaklanjuti UU Pemerintah Daerah tahun 2014.“Untuk usulan pemekaran OPD tersebut, harus dilakukan pembahasan dengan Gubsu terlebih dahulu dan juga harus dikonsultasikan dengan Mendagri, karena menyangkut Perda. (mag-1/ila)
Waktu itu memang ada skoring-skoring yang menentukan instansi itu bisa digabung atau dipisah. Tapi waktunya saat itu sangat mendesak sehingga kita tidak begitu jeli dalam melihat bahwa ini tidak boleh digabung. Tapi karena ketika itu kita didesak waktu, dan ada arahan Mendagri, maka kita ikuti. Padahal seharusnya kita melihat berdasarkan kebutuhan, bukan seperti ini” ujarnya.
Namun, lanjut Sutrisno, untuk usulan pemekaran OPD tersebut, haruslah dilakukan pembahasan dengan Gubernur Sumatera Utara terlebih dahulu dan juga harus dikonsultasikan dengan Mendagri, karena ini menyangkut Perda. (mag-1/ila)