26 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 5248

Sidang Sengketa Pilpres di MK, KPU: Dalil Paslon 02 Tidak Jelas & Kabur

DEBAT Ketua Tim Hukum Paslon 02 Bambang Wijayanto berdebat dengan Ketua KPU Arief Budiman, di sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).
DEBAT
Ketua Tim Hukum Paslon 02 Bambang Wijayanto berdebat dengan Ketua KPU Arief Budiman, di sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyebut permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Hal ini tercantum dalam berkas jawaban yang diserahkan KPU ke MK untuk menjawab gugatan Prabowo-Sandin

pasangan capres nomor urut 02. KPU menilai, dalil dalam permohonan paslon 02 banyak yang tidak memiliki fakta dan bukti.

“Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel) sehingga menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin saat membacakan keterangan termohon atas gugatan pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Gugatan yang tidak jelas itu, misalnya, soal dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf. Menurut KPU, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas kapan, di mana, dan bagaimana pelanggaran dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan bagaimana cara melakukannya.

Dalam berkas permohonan, KPU menyebut bahwa semuanya serba tidak jelas dan menyulitkan pihaknya untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil pemohon a quo.

Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta pemilih yang tak masuk akal dalam DPT juga dinilai KPU kabur. Sebab, pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, dan apakah mereka menggunakan hak pilih di TPS mana saja, dan kepada siapa mereka menentukan pilihan, serta kerugian apa yang diderita pemohon.

Soal tudingan pemilih usia kurang dari 17 tahun sebanyak 20.475 orang pun dianggap tak jelas. Sebab, pemohon tidak menyebutkan siapa mereka, apakah mereka menggunakan hak pilih atau tidak, di TPS mana mereka menggunakan hak pilih, dan kepada siapa mereka menentukan pilihan.

Begitu pun tudingan mengenai pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu kartu keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.

Menurut Ali, materi pemohon justru mengenai hal-hal yang di luar peran penyelenggara pemilu. Dengan demikian, tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif tidak berpengaruh terhadap perolehan suara dalam pemilu.

Gagal Paham soal Situng

KPU juga menilai, paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Hal “Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara,” kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Ali menegaskan, pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

Hal ini telah ditegaskan dalam keputusan KPU Nomor 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan sistem informasi penghitungan suara pemilu 2019.

KPU mengakui bahwa terdapat kesalahan pencatatan data Situng. Namun demikian, kesalahan tersebut telah diperbaiki. Kesalahan ini pun hanya berkisar 0,00026 persen, sehingga dinilai tidak signifikan jika kubu Prabowo menyimpulkan adanya rekayasa untuk melakukan manipulasi perolehan suara.

“Tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan salah satu pasangan calon adalah tuduhan yang tidak benar atau bohong,” ujar Ali.

Ali Nurdin juga mengatakan, bukti berupa link berita yang digunakan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak sah sebagai alat bukti. Ali mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres.

“Dalil bahwa link berita sebagai alat bukti tidak berdasar. Sesuai Peraturan MK, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, alat bukti lain, dan petunjuk,” ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6).

Ali mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018. Sementara itu dalam Pasal 37, diatur lebih lanjut mengenai alat bukti surat atau tulisan. Alat bukti surat atau tulisan yang dimaksud meliputi keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon, berita acara hasil rekapitulasi suara di tiap tingkatan, dan salinan putusan pengadilan.

“Bukti link berita bukan bukti surat atau tulisan. Oleh karena itu alat bukti pemohon tidak memenuhi syarat,” kata Ali.

KPU: Tim 02 Gembar-gemborkan Intimidasi Saksi

Komisi Pemilihan Umum menekankan bahwa tim hukum Prabowo-Sandiaga harus membuktikan seluruh tuduhan kecurangan yang didalilkan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu ditegaskan KPU untuk menjawab permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga agar beban pembuktian kecurangan Pilpres juga dibebankan kepada MK.

“Dalil itu tidak berdasar karena prinsip yang bersifat universal siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan… Karena pemohon yang mendalilkan kecurangan, sudah seharusnya pemohon pula yang membuktikan,” ucap kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban KP.

KPU merasa, tim hukum 02 telah menggembar-gemborkan adanya ancaman atau intimidasi terhadap para saksi sehingga meminta MK membuat sistem perlindungan. Padahal, menurut KPU, kesulitan pembuktian tim Prabowo-Sandiaga bukan semata-mata karena faktor yang digembar-gemborkan tersebut.

“Akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang dibangun yang tidak didasari fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas,” ucapnya.

Ali memberi contoh tuduhan kecurangan yang disampaikan tim 02, yakni adanya pembukaan kotak suara di parkiran Alfamart. Padahal, kata dia, tim 02 tidak mengetahui persis di mana lokasinya. Tim 02 hanya menggunakan cuplikan video yang disebut lokasinya di parkiran Alfamart. Masalahnya, ada belasan ribu toko Alfamart di Indonesia. Bagaimana mungkin MK memanggil saksi untuk membuktikan tuduhan tersebut?

Menurut Ali, tanpa penjelasan detail, proses pembuktian bakal menemui kesulitan. MK juga sulit membuktikan keterkaitan kecurangan Pilpres 2019 dengan insiden kotak suara dibuka di area parkir salah satu swalayan.

“Pemohon yang mendalilkan kecurangan, maka sudah seharusnya pemohon pula yang membuktikan,” ucap Ali.

Dengan demikian, kata Ali, memaksakan MK untuk mendapat beban pembuktian merupakan pelanggaran dari asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana. “Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,” ujar Ali.

KPU menyebut, semua data yang dipersoalkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebenarnya sudah pernah diselesaikan sebelum ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. “Semua data yang dipermasalahkan sudah diverifikasi bersama dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ali Nurdin.

Menurut Ali, pernah dilakukan 7 kali koordinasi antara pihak pemohon, yakni paslon 02 dan pihak terkait, yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, Bawaslu tidak pernah sekali pun menyatakan ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. KPU juga telah menindaklanjuti permasalahan soal data itu kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

KPU juga melakukan pengolahan data dengan verifikasi faktual. Tak hanya itu, KPU pernah menghadirkan ahli statistik.

Karena itu, KPU meminta MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait rekapitulasi perolehan suara. Ali meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan KPU pada 21 Mei lalu sebagai hasil yang benar.

“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan benar keputusan KPU RI tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019,” ujar Ali dalam sidang.

Hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU menunjukkan hasil perolehan suara pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul dari pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno. Pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara. “Menetapkan perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden yang benar adalah sebagai berikut, pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin 85.607.362. Dua, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 68.650.239,” kata Ali.

“Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019), tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. (kps/bbs)

Pengerjaan Rel Menuju Aceh Terhenti di Besitang, Jalur KA Trans Sumatera Mangkrak

MANGKRAK: Jalur rel kereta api Trans Sumatera yang mangkrak di kawasan Besitang, Langkat.
MANGKRAK: Jalur rel kereta api Trans Sumatera yang mangkrak di kawasan Besitang, Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Target pemerintahan Presiden Jokowi-JK membangun infrastruktur kereta api tak mulus atau tak mencapai target. Bahkan, pengerjaan jalur rel kereta api Trans Sumatera dari Sumatera Utara menuju Provinsi Aceh, mangkrak di Besitang, Kabupaten Langkat.

Saat ini, pengerjaan yang sebelumnya diprediksi selesai tahun 2019, malah terkesan dibiarkan begitu saja. “Sejauh ini pengerjaan pemasangan rel kereta sudah tidak ada lagi terlihat. Demikian juga dengan pemasangan rambu-rambu dan pos penjagaan.

Tidak seperti tahun-tahun awal pengerjaan, yang semuanya terlihat seperti diburu-buru,” kata Rendi, seorang warga Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Selasa (18/6) siang.

Sejauh ini, pengerjaan jalur rel kereta api masih tersambung sampai Besitang, Kabupaten Langkat. Padahal semestinya, jalur ini diwacanakan akan menghubungkan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh. Bahkan direncanakan, pengerjannya akan tembus sampai ke Lampung. “Tak tahu kami, kenapa proyek sebesar ini bisa terhenti. Padahal jika memang dikerjakan, semestinya seluruh jalur bisa terhubung,” terangnya.

Pengerjaan jalur sepanjang 80 kilometer dari stasiun besar kereta api Medan menuju Aceh, dibiarkan begitu saja, tanpa ada kelanjutan pengerjaan. Sejumlah bahan material seperti bantalan rel hingga batu-batu pendukung rel juga terkesan dibiarkan. “Kami selaku warga sangat berharap pengerjaan cepat terselesaikan. Apalagi, menjelang hari-hari besar seperti Lebaran, kereta api sangat membantu untuk mudik,” jelasnya.

Mangkraknya pembangunan ini menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah. Karena bahan material seperti rel dan material lainya mesti diawasi. Sebab, aksi pencurian rel bisa saja terjadi seperti yang ditangani oleh pihak kepolisian Polres Langkat beberapa waktu lalu. Dimana petugas beberapa waktu lalu berhasil mengamankan Muhammad Yusuf (23) warga Dusun VI, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan seorang remaja dibawah umur.

Penahanan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/147/IX/2018/SU/Lkt/Sek- Stabat, Tgl 13 september 2018. Dalam hal pelapor atas nama PT Sidumukti Lestari Jalan Gelugur, Medan Kota, yang merasa dirugikan selaku kontrakto sekitar Rp300.000.000,-.

Proses Tol Dalam Kota Masih Panjang

Sementara, rencana pembangunan jalan tol dalam kota Kota Medan terus dibahas. Diperkirakan, prosesnya masih panjang. Pasalnya, jalan tol dalam kota sepanjang 30,97 Km dan dapat dilintasi sepeda motor tersebut, saat ini sedang dalam pengkajian lebih lanjut. “Pagi tadi kami sudah rapat dengan Pak Wali Kota dan Gubernur serta beberapa pihak di kantor Gubsu untuk membahas hal itu,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penata Ruang (PKPPR) Pemko Medan, Benny Iskandar saat disambangi Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (18/6).

Secara teknis, kata Benny, pihaknya belum dapat melakukan pendataan terhadap kawasan atau lahan yang akan dilakukan pembebasan oleh pihaknya. “Secara teknis prosesnya masih cukup panjang, artinya kalau semua tahapan dalam pelaksanaan itu sudah oke, baru kita mulai melakukan pendataan terhadap bangunan dan perangkat yang ada pada lahan yang akan dilakukan pembebasan lahan,” ujarnya.

Tahapan yang dimaksud, kata Benny, memang cukup banyak, mulai dari studi kelayakan hingga izin dari kementrian PU. Namun, pihaknya meyakini akan dapat segera menyelesaikan tahapan tersebut guna segera merealisasikan jalan tol dalam kota tersebut. “Prosesnya kan cukup banyak, mulai dari studi kelayakan dalam beberapa aspek hingga izin, termasuk dari kementrian PU. Tapi kita yakin akan segera menyelesaikan semua tahapan itu, pak Gubsu dan pak walikota Medan serta beberapa pihak lainnya sudah menandatangani MoU, tentu tidak main-main. Pak Walikota menyatakan Pemko Medan siap untuk melancarkan rencana yang dimaksud ini, Pemko Medan mendukung penuh rencana itu,” terangnya.

Usai menyelesaikan semua tahapan tersebut, lanjut Benny, barulah jalan yang dimaksud akan dibangun dalam sistem yang nantinya akan disepakati oleh semua pihak terkait. “Setelah itu, apakah mau dibangun dalam sistem KPBU atau sistem lainnya akan segera dibahas lagi. Saat itu kami sudah bisa melakukan pendataan terhadap bangunan yang akan dilakukan pembebasan” jelasnya.

Terkait pembebasan lahan tanah, lanjut Benny, tidak dilakukan oleh Dinas PKPPR Pemko Medan. Pasalnya, lahan tanah yang akan dilakukan pembebasan dalam pembangunan jalan tol tersebut memiliki luas lebih dari 5 Hektar. “Kalau pembebasan lahan tanahnya lebih dari 5 Hektar, maka kewenangannya bukan pada Dinas PKPPR Medan, melainkan ada di panitia 9 DPR RI dan nantinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah lah yang akan menjadi koordinatornya, dalam hal ini BPN Provinsi. Contohnya, jalan tol Medan – Binjai, pelaksanaan pembebasan lahannya ada pada BPN, Pemko Medan hanya membantu aspek pembangunannya saja,” lanjutnya.

Yang menjadi tugas Dinas PKPPR Kota Medan nantinya, tutur Benny, adalah pembebasan lahan permukimannya. “Dalam artian kita akan mendata lahan yang ada bangunan serta perangkat lainnya yang ada diatas lahan yang terkena pembangunan jalan tol dalam kota itu. Misalnya, diatas lahan itu ada rumah, bangunan, jembatan, tanaman dan lain-lain, itulah yang akan didata oleh Dinas PKPPR untuk dilakukan pembebasan. Kalau murni lahannya saja, itu tupoksinya BPN,” tutup Benny. (bam/mag-1)

Pasutri Tewas Dihantam Mobil Box di Hamparanperak

TEWAS: Sepasang pasutri, Iriadi dan Yusneli tewas usai dihantam mobil box di Jalan Besar Hamparanperak, Dusun IX, Desa Klumpang, Kecamatan Hamparanperak, Senin (17/6) sore.
TEWAS: Sepasang pasutri, Iriadi dan Yusneli tewas usai dihantam mobil box di Jalan Besar Hamparanperak, Dusun IX, Desa Klumpang, Kecamatan Hamparanperak, Senin (17/6) sore.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) tewas setelah ditabrak mobil box di Jalan Besar Hamparanperak, Dusun IX, Desa Klumpang, Kecamatan Hamparanperak, Senin (17/6) sore.

KEDUA korban masing-masing, Iriadi (55) dan istrinya Yusneli (52). Kedunya merupakan warga Gang Almanar, Desa Klumpang, Kecamatan Hamparanperak.

Informasi diperoleh menyebutkan, pasutri berboncengan dengan sepeda motor Suzuki BK 4834 ABH dari Hamparanperak melintas menuju Klumpang.

Ketika melintas di lokasi, mobil box BK 9923 MZ dari arah depan menyenggol sepeda motor korban.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka di bagian kaki dan benturan di kepala. Pasutri itu langsung dilarikan ke RSU Bina Kasih.

Naas, keduanya akhirnya meninggal dunia. Petugas yang telah menangani kasus kecelakaan itu mengamankan sopir, SP Manullang bersama kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Kanit Lantas Polsek Hamparanperak, Iptu Marno Purba mengatakan, pihaknya sudah menangani kecelakaan itu, korban telah divisum di rumah sakit.

“Sopirnya sudah kita amankan, pihak keluarga sudah menyemayamkan jenazah korban,” katanya.(fac/ala)

Hanya Kenakan Celana Dalam, Mayat Pria Tua di Asahan Jadi Tontonan Warga

ist MENONTON: Sejumlah warga menjadikan mayat pria tua tanpa identitas di areal perkebunan PTPN IV Afdeling 3 Pulau Raja menjadi tontonan.
ist
MENONTON: Sejumlah warga menjadikan mayat pria tua tanpa identitas di areal perkebunan PTPN IV Afdeling 3 Pulau Raja menjadi tontonan.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan geger. Warga dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria tua di areal perkebunan PTPN IV Afdeling 3 Pulau Raja.

Mayat Mr X itu pertama kali ditemukan seorang mandor kebun PTPN IV bernama Suhardiman, Selasa (18/6) sekira pukul 08.00 WIB.

Suhardiman mengatakan, saat ditemukan jenazah hanya memakai celana dalam saja. Mayat itu sempat jadi tontonan warga sekitar yang melintas.

Suhardiman kemudian melaporkan temuannya ke Mapolsek Pulau Raja. Laporan Suhardiman direspon cepat oleh polisi dan langsung mengevakuasi korban ke RSU Abdul Manan Simatupang, Kisaran.

“Saya langsung melapor ke Polsek Pulau Raja,” kata Suhardiman.

Sementara itu, Kapolsek Pulau Raja AKP Abdul Rahman membenarkan temuan mayat tersebut.

“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Penyebab kematiannya juga belum diketahui,” tutur kapolsek.

Kata kapolsek, semasa hidupnya korban mengidap gangguan jiwa dan sering berkeliaran di sekitar kampung. “Masih di rumah sakit (mayat),” pungkasnya.(omi/ala)

Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara, Pembunuh Janda Anak Dua Minta Keringanan

TEDDY/SUMUT POS TUNTUTAN: Ridwan Wongso dituntut 20 tahun penjara karena membunuh Lina alias Nui Nui.
TEDDY/SUMUT POS
TUNTUTAN: Ridwan Wongso dituntut 20 tahun penjara karena membunuh Lina alias Nui Nui.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Linda Marietha Sembiring menuntut Ridwan Wongso (40) dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara. Menurut Jaksa Linda, warga Jalan Zainal Zakse, Gang Belimbing, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota itu terbukti telah menghabisi nyawa janda anak dua, Lina alias Nui Nui (56).

“Majelis Hakim PN Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ridwan Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ridwan Wongso selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Linda.

Selasa (18/6), Terdakwa Ridwan memberikan pembelaannya atau pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum dari Posbakum PN Binjai. Kepada majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi, kuasa hukum terdakwa meminta agar hukumannya diringankan.

“Intinya memohon keringanan (hukuman). Dia tulang punggung keluarga untuk orang tuanya,” kata kuasa hukum terdakwa.

Mendengar itu, Jaksa Linda tetap pada tuntutannya.

“Senin, 24 Juni 2019 sidang kembali dibuka dengan agenda putusan,” tutup Fauzu sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, usai menghabisi nyawa, Wongso menguras harta korban. Terdakwa kesal lantaran korban terus menagih hutang sebesar Rp4 juta. Bahkan, perhiasan yang menempel di tubuh korban juga dilarikan.

Diketahui, korban ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Jalan Mesjid Nomor 22, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Minggu (10/2) lalu.

Polisi meringkus Wongso di kawasan Dolok Masihul, Sergai, pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB. Selain pelaku, tiga penadah barang rampokan juga ditangkap polisi.

Ketiganya masing-masing, Adi Juharno Manurung (32), Budi Agus (29) dan Surianto (43) warga Sergai. (ted/ala)

Pelaku Pemerasan di Perumahan The Mansion Dibekuk, Sekuriti Diancam Parang, Semen Dirampas

Istimewa DIBEKUK: Dua pelaku pemerasan di Perumahan The Mansion dibekuk petugas Polsek Medan Helvetia.
Istimewa
DIBEKUK: Dua pelaku pemerasan di Perumahan The Mansion dibekuk petugas Polsek Medan Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pemerasan di Perumahan The Mansion dibekuk petugas Polsek Medan Helvetia. Selain memeras, dua pelaku yang ditangkap ini juga kerap melakukan pengancaman dengan senjata tajam.

Kedua tersangka masing-masing, Chandra Pradinata Munthe (32) warga Jalan Sei Wampu Baru Pasar II Kelurahan Babura, Medan baru dan Roy Chandra Simare-mare (32) warga Jalan Danau Poso Kelurahan Sei Agul, Medan Barat.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni mengungkapkan, keduanya diringkus usai memeras dan mengancam security Perumahan The Mansion dengan senjata tajam pada Sabtu (15/6) kemarin.

“Jadi, pada Sabtu (15/6) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku Chandra Munthe mendatangi perumahan tersebut untuk meminta ‘uang pasir’ kepada security. Padahal, sudah sempat dilarang masuk. Akan tetapi, pada saat itu pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengancam security dengan kata-kata, kau jangan macam-macam, mati nanti kau,” ungkap Trila, Selasa (18/6).

Setelah itu, pelaku pergi dari perumahan tersebut. Namun, sekira pukul 18.30 WIB pelaku kembali datang bersama seorang dengan temannya Roy Chandra Simare-mare.

“Pelaku bersama temannya langsung marah dan mengancam security dengan senjata tajam. Pelaku marah karena sempat dilarang masuk ke perumahan dan tidak diberikan ‘uang pasir’,” tutur Trila.

“Akan tetapi, security yang diancam itu sudah berkoordinasi dengan anggota kami. Oleh karenanya, tidak berapa lama anggota datang ke lokasi dan berupaya menangkap kedua pelaku,” sambungnya.

Akan tetapi, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, petugas yang melakukan penangkapan langsung sigap mengejar pelaku hingga meringkusnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku juga pernah memeras dan mengancam buruh bangunan (Syamsar). Korban sudah membuat laporan kepada kita beberapa waktu yang lalu,” sebutnya.

Dijelaskan Trila, aksi kedua pelaku terhadap buruh bangunan bernama Syamsar terjadi pada Selasa 12 Maret 2019 sekira pukul 13.30 WIB. Ketika itu, korban bersama dengan rekannya lagi istirahat kerja dalam membangun ruko di Jalan Gaperta Ujung. Tak lama, datang kedua pelaku.

“Pelaku Chandra langsung mengambil kayu broti dan memukul pintu sambil mengatakan, kalian nggak dengar dipanggil-panggil. Pelaku langsung melemparkan kayu broti tersebut ke teman korban dan mengatakan, kok payah kali kalian dipanggil-panggil,” terangnya.

Kemudian, pelaku langsung mengambil parang yang dibawa dan dimasukannya ke pinggang lalu mengatakan kepada korban mana mandormu.

“Pelaku mencekik leher korban dan mengarahkan parang tersebut sambil mengatakan, kok sombong kali kau. Lalu, pelaku mengatakan mana semen kalian. Namun, dijawab korban tidak ada. Akan tetapi, pelaku masuk ke gudang dan melihat melihat semen ada di dalamnya,” terang Trila.

Pelaku mengancam korban dan mengambil semen tersebut dengan menyuruhnya meletakkan di atas becak mesin yang sudah disiapkan. Karena merasa terancam, korban menyerahkan semen tersebut kepada pelaku. “Setelah pelaku pergi, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada anggota kami,” tukasnya.

Trila menambahkan, aksi pemerasan dua orang pria ini tidak hanya di dua lokasi itu saja. Setidaknya dalam kasus yang dilakukan mereka sudah menerima 4 laporan polisi di Polsek Medan Helvetia.

“Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan acaman hukuman 9 tahun,” tandasnya. (ris/ala)

Tiga Spesialis Pembobol Rumah di Medan Dipelor

M IDRIS/SUMUT POS INTEROGASI: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi tersangka, Selasa (18/6).
M IDRIS/SUMUT POS
INTEROGASI: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi tersangka, Selasa (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, menembak tiga orang residivis spesialis pembobol rumah yang kerap beraksi di Medan.

Ketiga tersangka masing-masing, Johanes Pakpahan alias Pekok (24) warga Jalan Elang II Perumnas Mandala, Pokki Sinaga alias Pokki (25) warga Jalan Selambo Toba Gang Muara Kelurahan Hutan, Percut Sei Tuan dan Torris Bahlul Marisi Simamora (22) warga Jalan Panglima Denai Gang Jermal Baru, Medan Denai.

“Ketiga tersangka ini beraksi membongkar rumah korban yang ditinggalkan kosong, mereka mengambil apa saja yang ditemukan di dalam rumah, mau itu sepeda motor, laptop, uang, semua mereka ambil,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (18/6).

Putu menerangkan, salah seorang korban keganasan kawanan maling ini dialami Hendri Winardi (35) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Simpang Kanal, Kelurahan Sukamaju, Medan Johor.

Pelaku yang membobol rumah korban, menggasak 2 unit sepeda motor Yamaha N Max dan Yamaha RX King, 2 unit laptop, uang tunai Rp32 Juta, 1 lembar cek giro Panin Bank sebesar Rp16.3 Juta, 1 lembar cek giro CIMB Niaga Rp11,2 Juta.

Kemudian, 1 lembar cek giro Bank BNI Rp1,3 Juta, 1 buah BPKB mobil Suzuki Carry BK 9570 VQ beserta STNK, 1 STNK dumptruk BK 8221 DZ dan 1 buah speksi dumptruk.

“Kejadian pada tanggal 23 Mei 2019 ditangkap pada 27 Mei, yang kita amankan 3 orang semuanya residivis,” kata Putu.

Saat diamankan, jelas Putu, ketiga tersangka mencoba melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

“Ketiga tersangka beraksi menggunakan linggis, membongkar rumah pelaku sudah beraksi di 9 TKP di Medan,” imbuhnya.

Sementara di hadapan petugas, ketiga tersangka yang meringis kesakitan ditembak mengaku tobat berbuat jahat ketika diintrogasi petugas.

“Tidak pak, kami tobat,” kata ketiga tersangka yang terpincang-pincang akibat kakinya ditembak. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (ris/ala)

Ceramahi Penyebar Video Hoax KPU Medan, Hakim: Kalau 02 Menang, Kau Jadi Apa?

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andi Kusuma, terdakwa penyebar video berita hoax di KPU Medan diceramahi Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di persidangan. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut, berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6).

Namun saksi ahli yang dihadirkan masing-masing, ahli bahasa Agus Bambang dan ahli IT Deden Ihmanuddin berhalangan hadir. Keterangan keduanya hanya dibacakan, oleh Jaksa Randi Tambunan.

“Sudah disumpah mereka (saksi) ini kan?,” tanya hakim Erintuah.

“Sudah yang mulia,” jawab Jaksa.

Usai membacakan keterangan saksi, majelis kemudian kembali menanyai terdakwa. Majelis hakim pun menceramahi terdakwa, bahwa perbuatannya tersebut dapat menyebabkan kekacauan di Sumatera Utara.

“Apa rupanya yang kau dapat dari 02 kalau menang? Kenal dia sama kau, dikasi jabatan kau rupanya?,” tanya Erintuah.

Dinasehati seperti itu, terdakwa yang merupakan warga Jawa Barat ini, hanya menganggukkan kepala di hadapan majelis hakim.

“Menyesal kau? Jangan kau ulangi lagi itu ya,” kata Erintuah.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang akan melanjutkan sidang dengan agenda tuntutan, Selasa (25/6) pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Andi Kusmana yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat, ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.

“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: “KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” ucap Randi Tambunan.

Atas informasi itu, lantas Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa. Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung lembaga KPU Kota Me dan.

Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. (man/ala)

Istri Oknum Polisi Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Jaksa: Mau Minta Bebas Pula, Enak Kepala Otak Dia Saja

TEDDY/SUMUT POS CERAMAH: Istri oknum polisi yang terlibat penipuan dan penggelapan, Irene Hutauruk mendengar ceramah hakim, Selasa (18/6).
TEDDY/SUMUT POS
CERAMAH: Istri oknum polisi yang terlibat penipuan dan penggelapan, Irene Hutauruk mendengar ceramah hakim, Selasa (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irene Hutauruk, istri seorang oknum polisi yang terlibat penipuan dan penggelapan kembali disidang di Ruang Sidang Cakra, Selasa (18/6). Sidang kali ini beragenda menunjukkan barang bukti yang meringankan.

SIDANG dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Aida Novita Harahap dan David Simare-mare. Dalam persidangan, terdakwa berkelit menjawab majelis hakim dan Jaksa Linda Marietha Sembiring ketika dicecar pertanyaan.

Terdakwa bersidang didampingi Penasehat Hukum. Mereka menghadirkan saksi yang meringankan sebanyak tiga orang.

Ketiganya masing-masing, Aiptu Saut Malau selaku suami dan Reinhard Putra Tampubolon serta Rivaldy Josua Tampubolon.

Reinhard dan Rivaldy tak banyak memberikan keterangan saat bersaksi di hadapan majelis hakim. Aiptu Saut Malau yang lebih memberi penjelasan. Reinhard dan Rivaldy hanya mengamini.

Barang bukti meringankan yang dihadirkan berupa kwitansi pembayaran utang. Aiptu Saut Malau tidak disumpah saat bersaksi.

Penyidik Unit Reskrim di Polsek Binjai Kota ini mengaku kenal dengan terdakwa.

“Istri saya. Tahu dilaporkan pada Agustus 2018 dilaporkan ke Polres Binjai,” kata Saut.

Saut mengaku, ada perdamaian antara pelapor dan terlapor. Saut tak tahu persis nilai utang istrinya.

“Kurang lebih Rp50 juta juga. Baru dibayar Rp10 juta,” ujar Saut.

Menurut Saut, terdakwa berencana bayar utang tersebut pada bulan depan setelah meminjam pada Februari 2017. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim mencecar terdakwa.

“Saya tahu yang melaporkan. Ketaren yang melaporkan karena belum membayar utang. Tahun 2017 sekitar bulan lima atau empat (diserahkan utang) dalam bentuk duit dekat BRI (senilai) Rp50 juta,” ujar dia.

“Saya salah memang. Waktu bayar (utang) tidak ada pakai administrasi (kwitansi) selama ini, enggak ada buktinya,” sambung dia.

Terdakwa mengamini, utang senilai Rp50 juta yang diserahkan Elyzabeth Ketaren disaksikan Teorita Sianturi di sekitaran BRI kawasan Tandamhilir, Hamparanperak, Deliserdang.

“Ada diceritakan (uang pinjaman) uang duka suami. Bersahabat baik dengan Ketaren,” aku perempuan berusia 44 tahun ini.

Majelis hakim juga sempat menasehati terdakwa.

“Intinya utang tetap utang. Apalagi uang duka. Ini enggak soal besarannya, tapi ada kenangan di dalamnya. Ini musti diselesaikan, jangan beranggapan sudah jalani penjara utang lunas,” kata Hakim Dedy.

Selain menunjukkan barang bukti meringankan, terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan.

“Soal penangguhan yang suratnya masuk 27 Mei 2019, sedang dipertimbangkan, akan dimusyawarahkan. Apakah dikabulkan, itu nanti,” kata Dedy.

Mendengar ceramah hakim, terdakwa mengaku, akan menyelesaikan soal utang-piutang tersebut.

“Masalah sisa utang, dari hati saya tetap akan mengembalikan. Saya tetap mengakui dan akan membayarnya,” ujar terdakwa.

Sementara, Jaksa Linda Marietha Sembiring yang diberi kesempatan mencecar pertanyaan kepada terdakwa hanya ingin menegaskan soal utang.

Menurut Jaksa Linda, terdakwa setelah meminjam Rp50 juta, kembali ada meminjam uang Rp10 juta pada Maret atau persisnya sebulan setelah meminjam yang pertama.

Namun terdakwa menjawab berkelit. Bahkan, Jaksa Linda sampai ketus menanyakannya.

“Korban sebut ada. Jadi terdakwa enggak ada mengakui? Itu saja saya tanya. Ada atau tidak?” ucap Linda.

“Enggak ada bu jaksa,” jawab terdakwa.

Usai sidang, Jaksa Linda menyatakan, terdakwa yang merupakan istri oknum polisi ini banyak terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kata Linda, ada tiga Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres sudah dikirim ke Kejari Binjai.

“SPDP-nya dari Kejari saja, ada utang Rp600 juta dengan orang India. Kejati melimpahkan ke Binjai,” ujar Linda.

Soal penangguhan penahanan, Linda menolaknya.

“Pemain dia ini. Mau minta bebas pula dia (terdakwa). Enak kepala otak dia saja,” kata Linda.

“Malau ini cerai sama istri, terus nikah sama dia (terdakwa), kayaknya janda. Itulah yang dua orang saksi dalam sidang, bawaan Irene. Coba cek SPDP di Polres, terlapornya dia sama istri,” pungkas Linda.

Irene merupakan seorang pedagang yang menetap di Jalan Melinjau Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II l, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam. Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian. Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.

Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini.

Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi. (ted/ala)

Polda Sumut Bantu Operasi Penderita Bibir Sumbing

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan program operasi bibir sumbing secara gratis bagi warga kurang mampu.

Operasi bedah mulut dan langit-langit gratis ini bertema ‘Senyum Bersama Polri’ bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, mengatakan sebanyak 28 warga dari berbagai daerah di Sumut mendapat operasi bibir sumbing gratis dengan mayoritas pasien bayi, anak dan dewasa.

Menurutnya, pengobatan gratis dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 73 serta memecahkan rekor MURI dan bentuk kepedulian Polda Sumut terhadap warga kurang mampu.

“Ini merupakan langkah Polri (Polda Sumut-Red) dalam bakti kesehatan bagi warga yang menderita bibir sumbing agar kembali tersenyum,” tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (18/6).

Agus juga menambahkan, kegiatan bakti sosial ini akan terus dilaksanakan membantu warga kurang mampu mendapatkan pengobatan gratis. Agus mengklaim pihaknya sudah membantu ribuan warga kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. “Selama saya menjabat Kapolda Sumut sudah membantu 2.500 warga kurang mampu mendapatkan bantuan kesehatan gratis,” ujarnya.

Sementara itu, Nuril Huda Aceh salah seorang keluarga pasien bibir sumbing mengaku senang dengan bentuk kepedulian Polda Sumut mengadakan operasi secara gratis.

“Alhamdulillah, berkat bantuan Kapolda Sumut anak saya Muhammad Azmi yang berusia 1 tahun dapat menjalani operasi bedah mulut. Semoga ke depannya anak saya dapat menjalani hidupnya secara normal,” pungkasnya.

Menurutnya ini bentuk kegiatan bakti sosial yang sangat diharapkan masyarakat. Ia mengimbau agar semua pihak mendukung alih-alih mencibir sebagai bentuk pencitraan belaka.

“Orang kita dibantu ya harus berterimakasih. Yang lain jangan lah menganggap ini sebuah pencitraan, apapun itu niatnya, tetap kegiatan ini sangat membantu kami orang yang tidak mampu ini,” pungkasnya. (dvs/ila)