26 C
Medan
Thursday, April 9, 2026
Home Blog Page 5249

Kemiskinan Masih Tinggi di Medan Utara

istimewa SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan, M Nasir Johan sosialisasi Perda penanggulangan kemiskinan di Medan Labuhan, Minggu (16/6).
istimewa
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan, M Nasir Johan sosialisasi Perda penanggulangan kemiskinan di Medan Labuhan, Minggu (16/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka kemiskinan di Medan Utara masih tinggi. Berdasarkan data di Dinas Sosial Kota Medan, dari jumlah penduduk di Kota Medan ada sebanyak 20 persen warga kurang mampu atau miskin. Dari jumlah itu, tingkat kemiskinan paling tinggi ada di Medan bagian Utara.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Medan, M Nasir Johan dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang penanggulangan kemiskinan di Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (16/6).

“Mari kita sukseskan program penanggulangan kemiskinan ini. Perlu kita sadari, di Medan Utara kemiskinan memang meningkat, ini karena faktor masalah pendidikan dan resapan tenaga kerja yang belum diperoleh secara maksimal untuk masyarakat,” imbau Sekretaris Fraksi PKS kepada masyarakat yang hadir.

Harapannya, kepada Pemko Medan untuk dapat mendorong perusahaan yang ada di Medan Utara agar menjadikan dana CSR dapat disalurkan secara baik, dengan adanya kerja sama perusahaan swasta dalam bidang sosial, pendidikan dan tenaga kerja, akan membantu penggulangan kemiskinan di Medan Utara.

“Kita lihat sekarang ini, sebagai putra daerah di kawasan industri sangat susah mencari kerja. Ini yang harus dievaluasi di setia perusahaan agar mendukung pemerataan peluang kerja bagi masyarakat setempat,” tegas Nasir.

Lanjut politisi PKS ini, secara umum, penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan peningkatan taraf hidup di masyarakat. Misalnya, hak atas kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, lingkungan sehat serta lingkungan aman dari ancaman kekerasan dan kehidupan sosial ekonomi.

“Bagaimana kemiskinan bisa teratasi, bila taraf hidup ini tidak diprioritaskan. Untuk itu kepada wali kota untuk lebih serius dan spesifik mengurangi kemiskinan di Kota Medan khususnya di bagian utata,” cetus Nasir.

Harapannya, dengan sosialisasi ini, Nasir meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dalam program penanggulangan kemiskinan. Seperti halnya dalam bentuk bedah rumah dan penyaluran sosial dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Ini tanggung jawab kita bersama, harapannya kemiskinan jangan dianggap persoalan baru di masyarakat. Kepada Pemko Medan untuk lebih konsentrasi khususnya di bidang pendidikan, karena di Medan Utara sangat minim sarana sekolah yang merupakan faktor utama dalam meningkatkan taraf hidup unguk penanggulangan kemiskinan,” tegas Nasir. (fac/ila)

Perda Pengelolaan Persampahan, Harus Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat

m idris/sumut pos SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan, Irsal Fikri sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat di Jalan STM Ujung, Sukamaju, Medan. Johor, Selasa (18/6). (M IDRIS)
m idris/sumut pos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan, Irsal Fikri sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat di Jalan STM Ujung, Sukamaju, Medan. Johor, Selasa (18/6). (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sampah di Kota Medan terus menjadi sorotan. Disadari dari tahun ke tahun, pengelolaan sampah di Kota Medan belum menemukan formasi yang baik. Meski sudah didukung oleh aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan, ternyata permasalahan sampah di kota ini belum bisa dituntaskan.

Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri mengatakan, adanya Perda Pengelolaan Persampahan seharusnya bisa menjadi sarana yang baik dalam menciptakan kesadaran kolektif atau masyarakat. Kesadaran itu adalah membuang sampah pada tempatnya.

“Tujuan perda ini yang sesungguhnya adalah harus mampu menciptakan, menghadirkan kesadaran kolektif. Dengan itu, maka persoalan sampah di Medan bisa dituntaskan,” ungkap Irsal saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan STM Ujung, Sukamaju, Medan Johor, Selasa (18/6).

Menurut Irsal, masyarakat belum memahami perda tersebut sepenuhnya sehingga belum tumbuh kesadaran mereka. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan untuk menumbuhkan kedasaran tersebut.

“Membudayakan bersih dan tidak membuang sampah sembarangan bukan perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan, tapi butuh komitmen Pemko Medan. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan,” ujar anggota dewan Komisi II ini.

Diutarakan dia, Pemko Medan harus menghadirkan suasana berbeda dalam kampanye tentang sampah ini di masyarakat. Salah satunya, adalah soal pemanfaatan dan potensi sampah di tengah-tengah masyarakat. Sebab, ketika terbangun kesadaran di masyarakat maka solusi untuk permasalahan persampahan bisa dituntaskan. “Masalah persampahan ini adalah masalah kesadaran. Kita juga mengharapkan Pemko dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam menuntaskan permasalahan ini,” tegasnya.

Irsal menyebutkan, dalam perda persampahan tersebut mengatur sanksi atau hukum terhadap mereka yang melanggar baik perorangan maupun badan atau lembaga. Apabila perorangan atau masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan, maka sanksinya kurungan penjaran 3 bulan dan denda Rp10 juta. Sedangkan lembaga atau perusahaan yang buat kesalahan itu, kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta.

“Ada yang mau dikenakan sanksi itu? Jawabannya pasti tentu tidak. Makanya, perlu komitmen dalam penerapan perda itu agar berjalan maksimal,” tuturnya.

Dia mengimbau, kepada masyarakat mari sama-sama menjadikan Medan Bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, kalau tidak siapa lagi yang melakukannya. Minimal, jaga lingkungan rumah tangga agar tetap bersih dari sampah.

Sementara, Lurah Sukamaju, Harry Agus Perdana mengatakan, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga agar mencintai lingkungan sekitarnya untuk tidak membuang sampah sembarang, baik itu ke parit, drainase dan sebagainya.

“Kami imbau kepada warga untuk mengetuk hatinya supaya tidak membuang sampah sembarangan lagi, terutama dalam parit. Apabila parit bersih, debit air pun berjalan lancar sehingga air tidak keluar hingga ke bahu jalan maupun rumah warga,” ujarnya. (ris)

Serobot RTH dengan menimbun Resapan Air, Pelindo Bisa Dipidana

BANJIR: Angkutan kota (angkot) saat melintasi genangan banjir rob di Kelurahan Belawan. Banjir rob meluas akibat minimnya daerah resapan air.
BANJIR:
Angkutan kota (angkot) saat melintasi genangan banjir rob di Kelurahan Belawan. Banjir rob meluas akibat minimnya daerah resapan air.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Penimbunan resapan air berbentuk kanal sepanjang lebih kurang 2 Km di pinggir Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan telah merusak tata ruang dan lingkungan. Pelindo selaku regulasi telah melanggar aturan dan dapat dipidana. Demikian diungkapkan anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah, Selasa (18/6).

Ketua Fraksi PAN mengatakan, Pemerintah Daerah saat ini lagi gencarnya untuk mengatasi dampak banjir dengan membuka 30 kawasan resapan air. Dengan adanya tindakan Pelindo telah mengubah ruang terbuka hijau (RTH) merupakan tindakan melanggar undang – undang dan aturan daerah.

“Penyerobotan jalur hijau itu tidak dibenarkan, itu melanggar Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggat Perda No 2 Tahun 2015 tentang Zonasi Ruang Detail dan Tata Ruang Kota Medan. Perubahan tidak segampang itu dilakukan, Pelindo dapat dipidana,” tegas wakil rakyat àkrab disapa Bahrum ini.

Dengan adanya perubahan tata ruang yang dilakukan Pelindo, kata Ketua Komisi II DPRD Medan ini, akan memberikan dampak buruk bagi masa depan Belawan. Karena, kondisi volime air pasang semakin tinggi dikarenakan adanya proyek reklamasi dan ditambah dengan penimbunan sejumlah resapan air oleh perusahaan BUMN tersebut.

“Kita minta, agar AMDAL yang dipegang oleh Pelindo perlu dicek kembali. Pemerintah sibuk membenahi Medan Utara, malah perusahaan plat merah yang melanggar aturan. Kita minta kepada Wali Kota untuk memerintah dinas terkait mengecek penimbunan resapan air itu, karena sudah melanggar aturan dan perundang – undangan,” tegas Bahrum.

Wakil rakyat dari Medan Utara ini juga kecewa dengan Pelindo yang telah banyak melakukan pembangunan diduga tidak menerbitkan IMB, seperti penembokan resepan air di pinggir jalan tersebut. Ia menegaskan kepada dinas terkait jangan ada màin mata untuk melindungi perizinan secara ilegal.

“Kepada Pak Wali, kita minta untuk turun ke Belawan, melihat kondisi tata ruang yang mengancam Belawan dari dampak air pasang. Sudah jelas, banyak resapan air ditimbun karena adanya pembiaran dari dinas terkait, apabila ini tetap dibiarkan, akan kita bahas di lembaga dewan,” cetus Bahrum.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas pembangunan pelebaran dermaga oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, untuk membuat laporan resmi ke DPRD Sumut.

“Kalau ada laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat, kami bisa memanggil pihak Pelindo. Namun setidaknya setelah pengaduan resmi itu masuk, kami dapat mengecek kondisinya ke lapangan,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (18/6).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Pelindo I selaku pelaksana pekerjaan pelebaran dermaga, mesti bertanggungjawab atas program tersebut. Jangan sampai mengabaikan dampak lingkungan atau bahkan merugikan masyarakat sekitar.

“Maka dari itu ada baiknya, kan warga yang merasa dirugikan itu laporkan dulu keluhan yang mereka alami. Kami siap untuk menindaklanjuti setiap aspirasi dan laporan seluruh warga Sumut,” katanya.

Terpisah Humas PT Pelindo I Cabang Belawan, Muftikhrahman dikonfirmasi mengaku, kawasan itu masuk dalam HPL, jadi kewenangan mereka menata pelabuhan. Menurutnya, penimbunan itu tidak bagian dari resapan air dan tidak ada kewenangan Pemko Medan di lahan yang mereka kelola.

“Tidak ada kepentingan Pemko Medan di situ, saya belum tahu penimbunan itu untuk apa, nanti saya tanya ke bagian tehnik. Yang jelas, kita tidak ada merusah jalùr hijau,” ungkapnya yang dihubungi via telepon.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan pelebaran dermaga dengan melakukan penimbunan laut atau reklamasi terus berlangsung. Selain itu sejumlah resapan air telah ditimbun untuk pembenahan Pelabuhan Belawan sehingga melanggar jalur hijau dan telah merusak tata ruang yang sudah ada di pemetaan Pemko Medan. (fac/prn/ila)

Penertiban PKL Tanpa Pemberitahuan, Menuai Protes & Petugas Dicaci Maki

FaChril/sumutpos PENERTIBAN: Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima di ruas Jalan Terminal Bandar Deli Belawan, Selasa (18/6).
FaChril/sumutpos
PENERTIBAN: Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima di ruas Jalan Terminal Bandar Deli Belawan, Selasa (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di ruas Jalan Terminal Bandar Deli dan Sumatera Utara Belawan menuai protes dengan cacian maki dari pedangang kepada petugas, Selasa (18/6)n

Protes dari pedangan karena dianggap tidak ada pemberitahuan sebelumnya untuk dilakukan pembongkaran lapak jualannya oleh Muspika Medan Belawan.

Seorang pedangang makanan dan minuman, Br Sihombing mengatakan, penertiban yang dilakukan tersebut tidak diberitahu baik secara lisan maupun tulisan.

“Memang petugas tidak ada hati nuraninya, kami berjualan di sini untuk membiayai keluarga kami, kalau sudah tergusur mau kemana lagi kami mencari untuk nafkah. Kemana otak kalian,” kata Br Sihombing saat di lokasi pembongkaran.

Meski mendapatkan caci maki dari pedangang, namun tidak dapat membendung tim gabungan menggusur rata puluhan lapak PKL tersebut.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP membantah pembongkaran tersebut dilakukan secara mendadak. Pihaknya, sudah memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pedangang.

“Sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan kepada pedagang untuk dibongkar sendiri bangunan lapaknya, namun tidak ditanggapi akhirnya dilakukan pembongkaran,” ujar Ahmad SP.

Dia menjelaskan, pedagang yang berjualan di ruas Jalan Terminal Bandar Deli dan Sumatera Belawan ini, sudah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Medan nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, dan trotoar. “Dari itu, kita lakukan penertiban dan pembongkaran. Agar Kota Belawan tertata dengan bersih dan indah,” jelasnya.

Dalam pembongkaran lapak ini Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan dan TNI-AL dilibatkan dalam pengamanan jalanya pembongkaran PKL di kawasan Medan Belawan.

Polsek Medan Kota Tertibkan PKL di Pasar Simpang Limun

Sementara itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota membantu Satpol PP dalam menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di seputaran Pasar Simpang Limun persis di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Seksama.

Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani hal ini dilakukan agar masyarakat tertib dan tahu aturan agar tidak berjulan di pinggir jalan

“Pemerintah Kota Medan sudah menyediakan tempat untuk berjualan bagi pedagang. Jadi kita berharap setelah penertiban ini, tidak ada lagi pedagang yang menjajakan dagangannya bukan di tempat yang disediakan, sepeti di bahu jalan,” kata Revi, Selasa (18/6).

Kegiatan yang tersebut katanya berjalan lancar dan terlihat pedagang kaki lima tidak ada yang melakukan perlawanan ketika petugas Satpol PP melakukan penertiban. “Semua berjalan sesuai rencana. Dan Alhamdulillah para pedagang kondusif saat dilakukan penertiban,”ujarnya.

Mantan Kapolsek Medan Barat ini berharap agar pedagang menempati tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah Kota Medan.”Tujuannya tidak lain adalah kebersihan. Dengan kota yang bersih, pasti masyarakatnya juga akan bersih. Di sini, kita terlibat karena ini merupakan wilayah hukum kita,”ujarnya seraya menyatakan personel ada sekitar 50 orang. (fac/dvs/ila)

Sejak Diambil Alih Pusat, Terminal Amplas dan Pinangbaris Telantar

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS TERMINAL AMPLAS: Aktivitas sejumlah angkutan umum yang menunggu penumpang di Terminal Amplas Medan, tampak sepi.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERMINAL AMPLAS: Aktivitas sejumlah angkutan umum yang menunggu penumpang di Terminal Amplas Medan, tampak sepi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak diambil alih oleh pemerintah pusat, yakni Kementrian Perhubungan, kondisi dua terminal terpadu kelas I di Kota Medan, yaitu Terminal Amplas dan Terminal Pinangbaris malah jadi terbiarkan dan telantar.

Padahal, dengan diambilalihnya kepengurusan kedua terminal tersebut oleh Kementerian Perhubungan, Pemko Medan terpaksa harus merelakan hilangnya

potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai lebih dari Rp5 miliar. Atas hal itu, Dinas Perhubungan Kota Medan telah beberapa kali menyurati pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sudah kita surati dan kita sampaikan juga, tapi sifatnya ya berupa imbaun agar ada penanganan serius untuk terminal-terminal kita ini,” ucap Kepala Dinas Perhubungan kota Medan, Iswar Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (18/6).

Namun, lanjut Iswar, hingga saat ini pihaknya memang belum melihat adanya tindakan yang lebih lanjut dari Kementrian Perhubungan terkait hal yang dimaksudkan.”Tapi memang belum ada tindakan lebih lanjut, kita lihat saja dulu. Nanti akan kita sikapi lagi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil ketua komisi 4 DPRD Medan, Salman Alfarisi mengatakan, pihaknya sangat miris melihat kondisi terminal Amplas dan Pinangbaris saat ini. “Buruknya wajah terminal Amplas dan Pinangbaris mencoreng wajah Kota Medan. Kita miris melihat kedua terminal itu seperti tidak terurus. Jangan hanya karena pemerintah pusat yang tidak benar mengurus terminal-terminal itu, jadi kinerja kami di DPRD Medan yang jadi dipertanyakan. Kami sudah bekerja maksimal untuk Kota Medan, termasuk untuk terminal itu,” tegasnya.

Lanjut Salman, kondisi terminal yang saat ini diambilalih oleh pusat membuat pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Namun, pihaknya terus mendesak pemerintah pusat untuk memperbaiki kinerjanya, khususnya memberikan perhatiannya dalam membenahi kedua terminal kelas I di Kota Medan tersebut.

“Kalau masih dikelola oleh Pemko Medan tentu kami akan tegur apabila pengelolaannya begitu, tapi ini sudah diambil pemerintah pusat. Begitupun kami tidak diam, kami terus mendesak pihak pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan untuk bisa memberikan perhatian dan perbaikan kepada kedua terminal itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak berlakunya undang-undang yang menyebutkan pengelolaan terminal kelas I jatuh ketangan pemerintah pusat, kelas II dikelola pemerintah provinsi dan kelas III dikelola pemerintah Kabupaten/kota, membuat pengelolaan kedua terminal kelas I dikota Medan, yakni terminal Amplas dan Pinangbaris jatuh ketangan pemerintah pusat.

Akibatnya, Pemko Medan harus kehilangan PAD per tahunnya yang lebih dari Rp5 miliar daripada terminal tersebut. Mirisnya, sejak ditangani oleh pemerintah pusat, kondisi kedua terminal tersebut justru semakin jauh dari kata membaik dan terawat.(mag-1/ila)

Anggota DPRD Medan, Zulkifli Lubis, Meninggal Dunia

istimewa Zulkifli Lubis.
istimewa
Zulkifli Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Zulkifli Lubis meninggal dunia usai pingsan di parkiran basement gedung DPRD Medan, Selasa (18/6) sekira pukul 16.35 WIB. Politisi PPP itu meninggal setelah sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Malahayati, Medan.

Berdasarkan keterangan Taufik, staf ahli Zulkifli Lubis, sebelumnya Zulkifli sehat saat akan melakukan kunjungan kerja ke Binjai dan Langkat. Namun dalam perjalanan kembali ke Medan, politisi merasa tidak sehat.

“Udah di Binjai tadi mulailah drop. Enggak mau makan, dia makan sedikit aja makan sop. Dia pun udah lemas duluan. Dia udah ngerasa badannya enggak enak, tapi diajak ke klinik enggak mau,” kata Taufik yang membawa kendaraan almarhum.

Taufik menjelaskan, bersama rekannya mengajak Zulkifli untuk ke klinik beberapa kali, namun Zulkifli menolak. Zulkifli kemudian meminta waktu untuk istirahat dan tidur, dengan harapan akan pulih saat bangun.

Dalam perjalanan, Zulkifli tertidur dan Taufik berserta salah satu staf bernama Azwin tidak berani membangunkannya.

“Karena kan tadi dia bilang istirahat, enggak berani aku bangunkannya apalagi dia anggota dewan,” katanya.

Sesampainya di Gedung DPRD Medan tepat di Lt LG, Zulkifli masih terlihat tertidur didalam mobil. ingga Azwin membangunnya, tapi almarhum tetap tak bangun. Akhirnya, Taufik memanggil sejumlah satpam Gedung DPRD Kota Medan.

Saat turun Zulkifli sudah tampak lemas. Saat itu beberapa staf DPRD Medan langsung membawanya ke RS Malahayati. “Sudah dibawa ke RS Malahayati, belum tahu kita kondisinya,” ujar Taufik. Namun kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, Zulkifli Lubis diumumkan meninggal dunia.

Sedangkan istri almarhum, Dewi yang tiba langsung menangis melihat jenazah. “Baru tiga hari bapak meninggal, sekarang kau susul pak. Baik kali kau, pak,” kata Dewi dengan isak tangis.

Dari amatan wartawan sejumlah pegawai Sekretariat DPRD Medan yang hadir di lokasi tak mampu membendung air mata atas kepergian almarhum. Di lokasi sendiri tampak hadir, Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis dan juga anggota DPRD Medan, Ahmad Arief. Hingga akhirnya jenazah diberangkatkan sekira pukul 17.05 Wib ke Jalan Bajak 2 H,Gang Coklat 2 No 51,Medan Amplas. (mag-1/ila)

Minta Pergub Pembagian DBH PT Inalum Ditunda, DPRD Tobasa Minta Jatah 70 Persen

IST BERKUNJUNG: Rombongan Komisi B DPRD Tobasa kunjungan kerja ke kantor BPKAD Setdaprovsu, Selasa (18/6) guna meminta penundaan penerbitan pergub soal pembagian DBH PAP PT Inalum.
IST
BERKUNJUNG: Rombongan Komisi B DPRD Tobasa kunjungan kerja ke kantor BPKAD Setdaprovsu, Selasa (18/6) guna meminta penundaan penerbitan pergub soal pembagian DBH PAP PT Inalum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menyurati Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait dengan keberatan soal perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang bersumber dari PT Inalum.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Tobasa, Wilson Pangaribuan didampingi Anggota Komisi B DPRD Tobasa Liston Hutajulu di Medan, usai bertemu dengan BPKAD Sekdaprovsu, di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/6).

Dikatakan Wilson, pihaknya menyurati Gubernur Sumut melalui kepala BPKAD Setdaprovsu karena perhitungan DBH PAP yang bersumber dari PT Inalum didasarkan pada Catchment Area.

Harusnya, tegas Wilson dan Liston, selain berdasarkan aspek Catchment Area, perhitungan penerimaan DBH PAP juga didasarkan aspek potensi, keadilan, kepatutan dan kearifan lokal.

Ditambahkan Liston, jika menggunakan perhitungan yang didasarkan aspek Catchment Area, maka Kabupaten Tobasa memperoleh DBH PAP sebesar 40,75 persen.

“Penerimaan ini sangat minim, mengingat Kabupaten Tobasa memiliki potensi yang paling besar dibandingkan kabupaten lainnya di sekitaran Danau Toba,” kata Liston. Oleh karena itu, Wilson dan Liston menggungkapkan jika pihaknya kecewa melihat pembagian hasil yang menggunakan formula Catchment Area tersebut.

“Kita minta agar gubernur menunda dulu penerbitan pergub yang akan digunakan dalam menentukan formula DBH PAP sambil menunggu pertemuan selanjutnya mana yang lebih baik untuk kabupaten,” kata Wilson.

Keduanya berharap Kabupaten Tobasa memperoleh DBH PAP sebesar 70 persen, karena Kabupaten Tobasa merupakan objek vital atas operasional PT Inalum, yang kini menjadi holding BUMN setelah diakuisisi pemerintah Indonesia.

“Kami juga berkomitmen membawa isu ini sampai ke Kementerian Keuangan, mengingat penentuan Catchment Area ini informasinya bersumber dari sana,” imbuh Liston. (prn/han)

Halalbihalal di Polsek Rambutan, AKBP Sunadi: Masyarakat Harus Tolak Kerusuhan

sopian/sumut pos BERSAMA: Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi dan Kapolsek Rambutan AKP Hendry Surbakti diabadikan bersama masyarakat serta ASN.
sopian/sumut pos
BERSAMA: Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi dan Kapolsek Rambutan AKP Hendry Surbakti diabadikan bersama masyarakat serta ASN.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi mengajak masyarakat dan ASN untuk menolak segala bentuk aksi kerusuhan yang ada di Indonesia, karena NKRI menjadi harga mati.

“Mari masyarakat berpikir jernih, jangan mau diajak orang yang tidak bertanggung jawab untuk membuat kerusuhan. Terus terang NKRI adalah harga mati,” pesan pesan Sunadi saat menghadiri halalbihalal yang digelar Kapolsek Rambutan, AKP Hendry Surbakti di halaman Mapolsek Rambutan, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Selasa (18/6).

Dalam kegiatan halalbihalal tersebut, ibu ibu Bhayangkari Polres Tebingtinggi juga hadir dan menyumbangkan lagu.

Selain dari unsur kepolisian, hadir juga Camat Rambutan yang di wakili Sekcam Marwan, seluruh lurah dan masyarakat sekitar.

Meski dilaksanakan dengan sederhana, rona kebersamaan dan kebahagian terpancar dari wajah masyarakat. Terlebih dengan Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, beserta pejabat umum lainnya.

Pada momen ini, mereka berkesempatan untuk bercengkramah, dan berfoto ria bersama Kapolres beserta perwira lainnya. (ian/han)

Pengembangan KSPN Danau Toba, Koordinator BPODT: Pemda Harus Prioritaskan Pariwisata

HIBUR Empat pemain alat musik Tiongkok Guzheng tampil di Toba Caldera World Music Festival, Kabupaten Tobasa. Acara ini bukan sekadar hiburan, tapi diharapkan memberikan dampak positif kepada warga sekitar.
HIBUR
Empat pemain alat musik Tiongkok Guzheng tampil di Toba Caldera World Music Festival, Kabupaten Tobasa. Acara ini bukan sekadar hiburan, tapi diharapkan memberikan dampak positif kepada warga sekitar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Membangun Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, bukan hanya tugas dari Pemerintah Pusat. Namun sudah menjadi tugas bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan 8 Kabupaten di sekitar Danau Terbesar di Asia tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh koordinator tim ahli dewan pengarah Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT), RE Nainggolan kepada wartawan di Medan, Selasa (18/6) siang.

“Penting untuk mendukung program pemerintah pusat yang menjadikan Danau Toba sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia. Kita sudah sampaikan agar Pemda di sana menjadikan pariwisata sebagai prioritas utama,” sebut RE Nainggolan.

Dijelaskannya, Danau Toba milik masyarakat dan menjadi kebanggan Sumatera Utara. Untuk itu, danau vulkanik terbesar di dunia ini harus menjadi objek wisata prioritas di dunia dan nasional untuk mendatangkan wisatawan. “Apalagi kebijakan tersebut saat ini ditindaklanjuti dengan pembentukan khusus untuk menstimulus dunia pariwisata seperti BPODT,” kata RE Nainggolan.

Selanjutnya, sambung RE, adanya sinkronisasi kebijakan daerah yang akan membuat hal tersebut menjadi sejalan dan akan memicu kesejahteraan bagi daerah-daerah di sekitaran Danau Toba.

“Jika dijadikan prioritas utama, anggaran juga harus semakin besar. Bali mampu menjadi tempat wisata karena mereka mempiroritaskannya, tentu perekonomian masyarakat juga akan berkembang,” ujar RE Nainggolan.

Dijelaskan RE Nainggolan, saat ini berbagai kegiatan untuk mendongkrak kunjungan wisata, sudah sangat banyak yang dilakukan oleh BPODT. Hal ini juga didukung oleh berbagai kementerian dengan pengembangan sarana dan prasarana, seperti pengembangan Bandara Silangit serta perbaikan infrastruktur jalan.

Untuk diketahui, Danau Toba yang luasnya mencapai 1.130 kilometer persegi terbagi dalam wilayah di Sumut, yakni Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Simalungun.

“Saatnya pemerintah daerah yang menjadikan Pariwisata sebagai prioritas, saat ini masih Samosir yang melakukannya,” tandasnya.(gus)

Seminar dan Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan Miras, Kapolres Dairi: Peserta Diharap jadi Motor Pemberantasan Narkoba

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS SEMINAR: Peserta seminar mendengarkan penjelasan narasumber tentang bahaya penyalahgunaan miras dan narkoba, yang digelar di Aula Pusdipra Sidikalang.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
SEMINAR: Peserta seminar mendengarkan penjelasan narasumber tentang bahaya penyalahgunaan miras dan narkoba, yang digelar di Aula Pusdipra Sidikalang.

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Polres Dairi menggelar seminar dan sosialisasi pencegahan, peredaran dan penggunaan minuman keras (miras) serta narkoba di Aula Pusdipra Sidikalang, Selasa (18/6).

Kepada peserta yang dihadiri para perangkat desa, pelajar, dan Karang Taruna se-Kabupaten Dairi, Kasat Narkoba AKP R Ginting serta Paurmin Satnarkoba Aiptu Rudy Anggoro memperkenalkan jenis-jenis narkoba dan miras, begitu juga dengan ciri-ciri pecandu narkotika, serta efeknya terhadap tubuh orang mengkonsumsinya.

Selain itu, para narasumber juga memberikan pengetahuan hukum, seperti ancaman hukuman kepada pengguna narkoba sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Melalui seminar dan sosialisasi itu, akan dicapai hasil mengerti maksud dan tujuan dilaksanakan penyuluhan penyalahgunaan narkotika. Peserta juga mengetahui bahaya serta ciri-ciri maupun ancaman hukuman bagi penyalahgunaan narkotika,”ujar Kapolres Dairi AKBP Erwin Siahaan melalui Kasubbag Humas Polres, Ipda Donni Saleh kepada wartawan, Selasa (18/6).

Dengan begitu, lanjut Donni, peserta diharapkan bisa jadi motor penggerak dan perpanjangan tangan Sat Narkoba Polres Dairi, untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras khususnya di lingkungan keluarga dan tempat tinggalnya masing-masing.

“Dan menyampaikan bahaya dan efek dari penyalahgunaan narkotika dan miras sebagai wujud perang terhadap narkoba,”terang Donni. (mag-10/han)