26 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 5257

Terima ‘Uang Ketok’ dari Mantan Gubsu, Jhon Hugo dan Restu Dituntut 4 Tahun Penjara

SIDANG: Mantan anggota DPRD Sumut saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5).
SIDANG: Mantan anggota DPRD Sumut saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, mereka telah mengembalikan sebagian uang yang diterima. Menurut jaksa, Restu menerima total Rp702 juta dan John Hugo menerima Rp547,5 juta. Uang tersebut diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut jaksa, uang yang disebut “uang ketok” itu diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Selain tuntutan penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar keduanya membayar uang pengganti yang dikurangi jumlah uang yang telah diserahkan kepada KPK. Restu dituntut membayar Rp 575 juta. Sementara, John Hugo dituntut membayar Rp 260 juta. Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak Jujur, Washington Pane Dituntut 5 Tahun

Sementara itu, anggota DPRD Sumatera Utara Washington Pane dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Washington juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai Washington tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga dianggap tidak jujur mengenai jumlah penerimaan uang. Menurut jaksa, Washington menerima Rp 597,5 juta. Uang tersebut diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Jaksa menyebutkan, uang yang disebut “uang ketok” itu diduga diberikan agar dia memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar dia mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Selain tuntutan penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Washington membayar uang pengganti yang dikurangi jumlah uang yang telah diserahkan kepada KPK. Washington dituntut membayar Rp 572,5 juta. Washington dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Analisman Zalukhu Dieksekusi ke Tanjunggusta

Kemarin, KPK juga mengeksekusi mantan anggota DPRD Sumatera Utara Analisman Zalukhu ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Kamis (9/5). Analisman merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

“Hari ini telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Analisman Zalukhu, anggota DPRD Sumut dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis.

Menurut Febri, Analisman telah dibawa dari Jakarta sekitar pukul 08.15 WIB dan telah sampai di Lapas Tanjung Gusta pada Kamis siang. Analisman Zalukhu divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Analisman dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta.

Majelis hakim juga mencabut hak politiknya. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik diminta berlaku selama tiga tahun setelah mereka selesai menjalani pidana pokok.

Ia terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Menurut majelis hakim, uang tersebut diberikan agar Analisman ikut memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. (kps/bbs)

PSMS Gelar Latihan Perdana Ramadan, Pemain PSPS Merapat Senin

PSMS
PSMS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai libur menyambut bulan puasa, akhirnya PSMS Medan kembali menggelar latihan perdana Ramadan di Stadion Mini Kebun Bunga, Rabu (8/5).

Namun sore itu, yang hadir berlatih hanya 17 pemain resmi kontrak, plus 4 pemain dengan status seleksi. Sementara pemain PSPS Selection yang sempat dinyatakan sudah deal, dan tinggal tanda tangan kontrak, belum terlihat di lapangan.

Ditanya terkait hal tersebut, Pelatih PSMS Medan, Abdul Rahman Gurning menjelaskan, para pemain itu memang sengaja dipulangkan lebih dulu, dan dipanggil lagi nantinya.

“Mereka masih kami pulangkan dulu. Nanti akan dipanggil lagi, tapi hanya beberapa pemain yang kami nilai layak saja,” ungkap Gurning, usai memimpin latihan.

Dari 5 pemain PSPS itu, Gurning mengaku, bakal hanya memanggil kembali 2 atau 3 pemain saja. Menurutnya, dia sudah menggelar rapat dengan tim pelatih dan manajemen, terkait merekrut pemain untuk mengisi beberapa posisi di tim. Sayangnya, Gurning enggan membeberkan siapa saja nama pemain tersebut. “Mungkin hanya 2 atau 3 orang. Belum bisa kami putuskan, karena kemarin rapat ditunda. Jadi Senin (13/5) nanti, mereka datang lagi, dan yang datang itulah yang lolos seleksi,” bebernya.

Selain itu, Gurning juga belum bisa membeberkan siapa saja pemain yang bakal dipulangkan. Mengingat hasil ujicoba yang digelar sebelum Ramadan, dia mengaku akan melakukan evaluasi terhadap pemain.

Pelatih berlisensi A AFC ini mengaku, harus menunggu rapat dengan manajemen dalam menentukan para pemain yang dipulangkan tesebut. “Harusnya Senin (6/5) lalu ditentukan, siapa saja pemain lama yang akan dicoret. Tapi karena rapatnya ditunda terus, ya harus menunggulah. Setelah itu, baru bisa diputuskan siapa pemain yang bertahan dan dipulangkan,” pungkas Gurning. (bbs/saz)

Jatuh dari Motor, Bocah 10 Tahun Tergilas Truk

Budi/SMG OLAH TKP: Petugas Satlantas Polres Labuhanbatu saat melakukan olah TKP dan mengamankan mobil truk tangki yang melindas korban.
Budi/SMG
OLAH TKP: Petugas Satlantas Polres Labuhanbatu saat melakukan olah TKP dan mengamankan mobil truk tangki yang melindas korban.

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Bocah bernama Andika Pratama Dalimunthe (10) tergilas truk tangki BK 8976 VN. Kondisinya mengenaskan. Dada dan perut pecah.

Kejadian di kawasan Jalinsum H Adam Malik By Pass, Rantauprapat antara KM 284-285 Medan – Aek Nabara, Kamis (9/5) sekira pukul 06.30 WIB ini mengakibatkan warga Lingkungan Sumber Beji, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, meninggal di lokasi kejadian.

Informasi dihimpun wartawan, kejadian naas itu bermula saat Andika dibonceng Safina Dalimunthe (24), adik kandung ayah korban. Safina adalah warga Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Mereka berdua hendak menuju Pasar Gelugur Rantauprapat dengan mengendarai sepedamotor Honda Revo tanpa plat.

Sesampainya di Jalinsum H Adam Malik By Pass tepatnya antara KM 284-285 Medan – Aek Nabara, tepatnya di depan SPBU No 14.214.255, sepedamotor yang mereka kendarai tersenggol mobil truk tangki dari belakang.

Akibatnya, keduanya terjatuh. Andika kemudian tergilas ban belakang truk tangki sebelah kanan. Ia tewas di tempat. Sedangkan Safina Dalimunthe tersungkur ke aspal dan harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Sonny Harsono SIK melalui Kanit Laka Iptu Kando Hutagalung, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa naas tersebut.

“Benar, telah terjadi laka lantas di Jalinsum H Adam Malik By Pass Labuhanbatu antara KM 284-285 Medan – Aek Nabara, yang menewaskan seorang bocah berusia 10 tahun,” kata Iptu Kando Hutagalung melalui pesan Whatsapp (WA) miliknya.

“Petugas telah mengamankan sopir, dan kendaraan telah diamankan di Gudang Barang Bukti Polres Labuhanbatu sebagai barang bukti guna proses lebih lanjut. Sopir akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI no 22 THN 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya. (bud/des)

Cari Ikan di Sungai, Ayah 3 Anak Tewas Tenggelam

no picture
no picture

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Niat Basaruddin Hutasuhut (40) mencari ikan untuk lauk sahur malah berujung maut. Warga Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan ini ditemukan meninggal setelah tenggelam di Aek Hasugian, Kamis (9/5) sekira pukul 02.30 WIB.

Menurut Kepala Desa Tandihat Ranto Panjang Sipahutar, Rabu (8/5) malam selepas berbuka puasa, korban bersama dua temannya berangkat menuju Aek Hasugian yang ada di wilayah Desa Sihopur dan Siapporik Lombang.

Korban mencari ikan bersama dua rekannya, Asrul Fandy Sipahutar dan Yahya Mulia, dengan cara berenang ke dalam lubuk dengan membawa panah (mametok). Mereka menyelam menggunakan senter sekitar pukul 19.30 WIB.

Sekira satu jam mametok ikan, mereka lalu beristirahat. Sekira pukul 21.00 WIB, korban kembali menyelam ke salah satu lubuk ikan yang kedalamannya airnya mencapai lima meter.

“Lima menit menyelam korban tidak muncul -muncul. Merasa curiga, saksi korban melakukan penyelaman. Namun korban sudah tidak nampak. Yang didapati hanya sebuah senter yang masih menyala di dasar sungai,” katanya.

Menyadari Basaruddin hilang (tenggelam), saksi korban Yahya Mulia meminta bantuan Herman teman group pencari ikan lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut Kepala Desa setempat sekira pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, masyarakat Desa Tandihat dan Siamporik Lombang melakukan pencarian korban dengan menyelam. Sekira pukul 02.30 WIB dini hari jasad korban berhasil ditemukan di lokasi awal korban menyelam mametok ikan.

Diungkapkannya, korban meninggalkan istri dan tiga anak. Anaknya yang paling besar masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Jasad korban telah dijemput saudaranya untuk dimakamkan di Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat.

Korban dan keluarga memang berasal dari Desa Panobasan, dan baru menetap dan menjadi warga Sitandihat sekitar 5 tahun terakhir. “Saudaranya dari Panobasan sudah menjemputnya tadi menjelang subuh. Mereka kami lepas bersama tokoh masyarakat (Hatobangon),” ucapnya. (ran)

Pungli Warga, Oknum Kepling Divonis 4 Tahun Penjara

Gusman/Sumut Pos PUNGLI: Kamaruddin Kaloko, oknum kepling, yang diputus bersalah melakukan pungli ke warga, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/5).
Gusman/Sumut Pos
PUNGLI: Kamaruddin Kaloko, oknum kepling, yang diputus bersalah melakukan pungli ke warga, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor, Kamaruddin Kaloko, divonis 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan pungli terhadap seorang warga. Selain itu, terdakwa juga dibebani dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin menyatakan, Kamaruddin terbukti melakukan perbuatan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menyebutkan, sebagai penyelenggara negara, terdakwa telah melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya, untuk memaksa seseorang membayar dalam pengurusan ganti rugi tanah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaruddin Kaloko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ferry di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/5).

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Nur Ainun beberapa waktu lalu.

Atas putusan ini, pihak terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan JPU. “Kita terima,” kata Nur Ainun seusai persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, Kamaruddin telah melakukan pungutan atau menerima pembayaran Rp30 juta dalam pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi, milik saksi korban Roger Taruna. Lahan itu terkena perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp 4.292.000 per meter persegi.

Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan pencairan dari pemerintah. Kamaruddin menyatakan bisa menyusun persyaratan itu dengan syarat Roger membayar biaya administrasi.

Kamaruddin kemudian bertemu Roger di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dia mengatakan, jika ingin uang ganti rugi dicairkan, maka Roger harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang akan dibentuk Kamaruddin.

Selanjutnya Kamaruddin meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya. Uang itu diambil dari Rp325 juta yang akan dicairkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Roger Taruna.

Roger yang merasa kesal, melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan pada 5 September 2018. Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus saat menagih uang saat Roger melakukan pencairan di Bank Sumut. (man)

Pencuri Ini Lari sambil Nenteng Sangkar Burung, Diteriakilah

bambang/SUMUT POS PENCURI: Ifandi, pencuri burung Murai Batu dan sangkarnya, diamankan petugas kepolisian.
bambang/SUMUT POS
PENCURI: Ifandi, pencuri burung Murai Batu dan sangkarnya, diamankan petugas kepolisian.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Belum sempat menikmati hasil curiannya, Ifandi (29), warga Dusun Dondong Sejati, Desa Jantera Stabat, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, ketahuan oleh korbannya. Ia pun diamankan warga, Kamis (9/5) sekira pukul 06.00 WIB.

Kejadian tersebut bermula saat korban bernama Herianto (34), warga Lingkungan l Kelurahan Sidumulyo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, mengeluarkan sebuah sangkar berisi seekor burung jenis Murai Batu berekor putih, ke belakang rumahnya.

Usai mengeluarkan sangkar dan menggantungnya di belakang rumahnya, korban duduk tidak jauh dari sangkar burung tersebut.

Berselang 10 menit kemudian, korban kembali ingin melihat burung Murai Batu miliknya. Namun ia terkejut, karena sangkar berisi burung sudah hilang.

Korban pun berusaha mencari ke sekeliling. Tak berapa lama, korban melihat seseorang yang tidak dikenal, berlari ke arah Gang Mawar. Orang itu menenteng sangkar berisi burung Murai Batu miliknya.

Sembari berteriak “maling”, korban berusaha mengejar pria tersebut. Teriakan korban didengar warga lainnya, yang juga ikut mengejar pelaku.

Aksi kejar-kejaran terjadi. Pelaku berhasil diamankan oleh warga. Untung ia langsung mengakui perbuatannya. Warga pun menyerahkan pelaku ke Polsek Stabat Polres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, melalui Kasubbaghumas AKP Arnold Hasibuan, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/61/V/2019/SU/ Langkat/Sek-Stabat, tanggal 9 Mei 2019.

“Pelaku diamankan karena berusaha mencuri Burung Murai Batu milik warga,” katanya.

Menurut korban harga burung berikut sangkarnya senilai Rp10 juta.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seekor burung jenis Murai Batu, satu buah kandang burung, dan selembar kuitansi pembelian burung, guna proses hukum selanjutnya. (bam)

Asian Agri Manfaatkan Sisa Olahan Kelapa Sawit

Acara Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Asian Agri Group dengan Insan Pers Sumut, di Medan, Kamis (9/5).
Acara Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Asian Agri Group dengan Insan Pers Sumut, di Medan, Kamis (9/5).

MEDAN, SUMUTPOS,CO – Sejalan dengan upaya mendukung pencapaian UNSDGs –dalam hal keberlanjutan–, Asian Agri mengambil peran dalam bio-ekonomi, dengan memanfaatkan limbah padat dan cair – sisa olahan kelapa sawit.

“Dari proses pengolahan tandan buah segar (FFB) menjadi minyak sawit (crude palm oil/CPO) akan juga menghasilkan limbah padat berupa cangkang (shell), serabut (fiber), dan tandan kosong sawit (EFB). Setengah dari jumlah limbah padat tersebut merupakan tandan kosong sawit,” kata Ir Supriadi, perwakilan manajemen Asian Agri, dalam acara Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Asian Agri Group dengan Insan Pers Sumut, di Medan, Kamis (9/5).

Jumlah limbah padat itu, kata dia, sangat besar bila mengingat jumlah buah sawit segar yang diolah terus meningkat dari waktu ke waktu. Demikian pula kapasitas dari industri pengolahan minyak sawitnya. Maka saat ini terdapat potensi limbah yang siap untuk dimanfaatkan menjadi berbagai produk yang bernilai ekonomi tinggi. Satu di antaranya adalah bio-pellet –yang juga dapat diberikan kepada petani mitra kami yang mengusahakan budidaya sapi.

“Pemanfaatan limbah tandan kosong sawit yakni dengan mengirimkan kembali tumpukan limbah tersebut ke areal perkebunan dan menggunakannya sebagai mulsa dan pupuk alami,” ungkapnya.

Terobosan baru yang juga dilakukan Asian Agri yaitu memanfaatkan limbah cair – Palm Oil Mill Effluent untuk menghasilkan energi alternatif yang ramah lingkungan, yang juga merupakan langkah nyata Asian Agri untuk mengurangi pemanasan global dan perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi dari bahan bakar fosil.

Pengelolaan limbah cair Palm Oil Mill Effluent (POME) sebelumnya dimanfaatkan hanya untuk land application sebagai substitusi pupuk, menjaga kelembaban tanah dan menahan erosi di kebun sawit.

“Pada intinya, Asian Agri akan fokus untuk menjaga produksi yang berkualitas, serta memastikan kegiatan terlaksana secara efisien dan optimal dengan berorientasi pada keberlanjutan.

Dan untuk mewujudkan rencana dan komitmen tersebut, kami berharap sahabat-sahabat kami, insan pers Sumatera Utara akan terus mendampingi, mendukung dan mengingatkan kami akan keberlanjutan industri kelapa sawit yang kita cintai bersama,” tutupnya. (mea)

‘Tangan Kanan’ Pangonal Dituntut 5 Tahun Bui

SUAP: Thamrin Ritonga, terdakwa kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Ia dituntut hukuman 5 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/5).
SUAP: Thamrin Ritonga, terdakwa kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Ia dituntut hukuman 5 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Thamrin Ritonga dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Terdakwa terbukti ikut serta terlibat kasus suap terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, dalam sidang yang berlangsung di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/6).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” ucap jaksa KPK Mayhardi Indra Putra.

Menurut jaksa, terdakwa yang adalah ‘tangan kanan’ (orang kepercayaan, Red) Pangonal Harahap itu terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” beber jaksa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Disebutkan jaksa, Thamrin Ritonga dalam kasus ini terlibat membantu Pangonal menerima suap dari rekanan Asiong.

Jumlah suap mencapai Rp42 miliar dan SGD 218 ribu, dalam pengadaan proyek di Labuhanbatu selama 2016-2018.

Jaksa menambahkan, hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan tidak menikmati uang korupsi tersebut. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Thamrin juga tidak dibebankan uang pengganti.

Atas tuntutan jaksa, pada Kamis pekan depan, Thamrin akan membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, tampak Thamrin dipeluk anak dan istri serta anaknya. Thamrin tak banyak berkomentar. Ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Allah SWT.

Thamrin Ritonga bersama-sama dengan Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan, menerima pemberian uang dari Efendy Sahputra alias Asiong (vonis terpisah), selaku kontraktor. (man)

Wuling Luncurkan Cortez CT ‘The New Advanced MPV’ di Medan, Drive For A Better Life

ist/Sumut Pos LUNCUR : (Kiri-Kanan)Presiden Director PT Arista Jaya Lestari Ali Hanafiah, Network Development Director PT SGMW Motor Indonesia Chen Yi Cheng, Regional Sales Manager Wuling Motors Sulistyo, Samuel Guntur Operational Manager Wuling Arista pada peluncuran Wuling Cortez CT di Medan.
ist/Sumut Pos
LUNCUR : (Kiri-Kanan)Presiden Director PT Arista Jaya Lestari Ali Hanafiah, Network Development Director PT SGMW Motor Indonesia Chen Yi Cheng, Regional Sales Manager Wuling Motors Sulistyo, Samuel Guntur Operational Manager Wuling Arista pada peluncuran Wuling Cortez CT di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wuling Motors (Wuling) melanjutkan rangkaian kegiatan peluncuran Cortez CT di Medan. Bersama mitra diler PT Arista Jaya Lestari, Wuling memperkenalkan varian baru Medium MPV tersebut di Plaza Medan Fair (8/5). Cortez CT ‘The New Advanced MPV’ dibanderol dengan harga on the road mulai dari Rp243 juta hingga Rp293 juta.

“Kami melihat perkembangan pasar yang potensial di Sumatra Utara. Hal tersebut mendorong kami untuk melengkapi lini produk MPV dengan menghadirkan Cortez CT. Sejalan dengan semangat ‘Drive For A Better Life’, kami berharap melalui varian terbaru dari keluarga Cortez ini dapat membantu para konsumen untuk meraih kehidupan yang lebih baik,” ujar Sulistyo Nugroho selaku Regional Sales Manager Wuling Motors didampingi Samuel G.S PAAT Operational Manager Wuling Arista.

Cortez CT hadir dengan mengusung aspek Confident, Comfort, and Complete. Untuk menambah rasa percaya diri dalam berkendara, Wuling membekali Medium MPV ini dengan mesin 4 silinder segaris 1.500cc yang didukung oleh Turbocharger dari Honeywell. Cortez CT memiliki tenaga maksimal sebesar 140 HP serta torsi 250 Nm yang dihantarkan ke roda depan. The New Advanced MPV ini dipasarkan dalam dua pilihan transmisi, yakni manual 6 percepatan pada tipe C atau Continuously Variable Transmission (CVT) untuk di tipe C dan L.

Desain interior yang elegan diaplikasikan pada varian terbaru Cortez ini dengan hadirnya jok semi-leather bernuansa cerah dan panel bercorak modern. Kenyamanan penumpang semakin didukung dengan konfigurasi 7-seater serta ruang kabin yang lega. Cortez CT memiliki lima pilihan warna. Beragam fitur modern juga turut disematkan pada Cortez CT, seperti One Push Start/Stop Button, Keyless Entry, hingga Emergency Stop Signal (ESS). Selain itu, terdapat pula fasilitas lainnya meliputi Advanced 8” Entertaiment System with Navigation, 7” Multi Information Display, Convenient Electric Front Seat Adjuster,Classy Electric Sunroof, Rear Camera, Parking Sensor pada bagian depan dan belakang, USB charging dan lainnya. (rel/ram)

Perkuat Layanan di Ramadan-Idul Fitri, PLN Lubuk Pakam Gelar Buka Bersama Kowarlis

ist/Sumut Pos BERSAMA: Karyawan PLN Lubukpakam berfoto bersama dengan anggota Kowarlis usai acara buka puasa bersama di Medan, Rabu (8/5).
ist/Sumut Pos
BERSAMA: Karyawan PLN Lubukpakam berfoto bersama dengan anggota Kowarlis usai acara buka puasa bersama di Medan, Rabu (8/5).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lubuk Pakam memperkuat pelayanan listrik bagi pelanggan di wilayah pelayanannya.

PLN Lubuk Pakam antara lain telah memeriksa jaringan listriknya untuk memastikan tidak adanya gangguan. Kemudian disiapkan 29 genset, 9 unit trafo mobile, 253 petugas dan 24 posko pelayanan.

“Intinya kami menjaga keandalan pasokan listrik di Ramadan dan Idul Fitri 2019,” kata Manager PLN UP3 Lubuk Pakam, Krishartanto, melalui Manager Bagian Keuangan dan Sekretariat, Surya Saputra Sitepu.

Berbicara kepada wartawan di Medan, Rabu (8/5), dalam rangkaian acara berbuka puasa, Surya mengimbau agar masyarakat melaporkan ke Unit PLN dan Contact Center PLN 123 bilamana ada gangguan yang terjadi saat bulan suci maupun lebaran.

“PLN akan terus merespon setiap gangguan yang ada,” ujar Surya.

Acara buka bersama ini juga turut dihadiri Manager Bagian Pemasaran, Gebyar, Manager Bagian Perencanaan, Henko Zuhriadi, Manager Bagian Jaringan, Mangatur Simangunsong, dan Manager Bagian Transaksi, Muhammad Firdaus.

Dalam acara buka puasa bersama yang sekaligus memperkuat silaturahmi PLN Lubuk Pakam dengan wartawan itu, Surya Sitepu mengajak semua masyarakat untuk mendukung PLN dalam pelayanan listrik PLN kepada masyarakat dan segmen pelanggan lainnya.

Seperti diketahui, listrik menjadi hal yang penting saat penting, terutama saat perayaan hari besar. Saat Ramadan, aktivitas masyarakat bertambah, karena dilakukan mulai dini hari. Sedangkan istirahat juga dilakukan lebih lama, karena cenderung mengutamakan ibadah.

Selain itu, aktivitas kegiatan di temapt-tempat keramaian juga bertambah, karena mengutamakan pelayanan kepada pelanggan.

“Dengan kata lain, listrik benar-benar sangat penting saat bulan suci, karena itu kita akan bekerja keras untuk memenuhi permintaan masyarakat,” tutupnya.(ila/ram)