31 C
Medan
Tuesday, April 7, 2026
Home Blog Page 5279

Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Defisit anggaran BPJS Kesehatan harus segera diselesaikan. Saat ini salah satu sumbernya adalah iuran yang masuk tidak sama dengan iuran yang dihitung secara aktuaris. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah melakukan rapat untuk menghitung nilai aktuaris yang baru.

Pada awal terbentuknya BPJS Kesehatan, DJSN mengusulkan standar iuran untuk pasien kelas III maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI) Rp36 ribu. Namun, hingga kini nilai tersebut tidak dipatuhi pemerintah. Pada tahun ini saja, iuran PBI masih Rp23 ribu. Padahal, jumlah peserta sudah dinaikkan menjadi 98 juta orang.

Anggota DJSN Ahmad Ansyori mengatakan bahwa DJSN sudah tiga kali melakukan rapat untuk membahas besaran iuran. Hari ini rencananya kembali dilakukan rapat untuk membahas kenaikan yang pantas. Sudah ada wacana bahwa iuran harus naik menjadi Rp38.000 untuk peserta PBI. “Namun, ini masih tentatif,” ungkapnya kemarin (26/5).

Menurut dia, untuk iuran PBI memang harus ada kenaikan. Sebab, iuran yang ditetapkan sekarang tidak relevan lagi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, saat ini usulan tersebut tengah dalam kajian. “Masih dibahas apakah iuran ini (naik),” ujarnya.

Nila mengatakan, salah satu penyebab defisit yang dialami BPJS Kesehatan adalah terlalu kecilnya besaran iuran. “Kan salah satu defisit kendalanya dari iuran juga tapi belum diputuskan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, hal lain yang tengah dikaji terkait BPJS kesehatan adalah menaikkan angka Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan menyangkut ketersediaan anggaran.

“Tetapi masih dalam pembahasan, saya tidak bilang itu pasti, masih dalam pembahasan,” tuturnya.

Soal kapan kajian itu akan diputuskan, Nila belum bisa memastikan. Jika sudah ditetapkan, akan disampaikan ke publik.

Untuk diketahui, wacana untuk menaikkan besaran iuran bukan hal yang baru. Usulan tersebut sudah banyak disuarakan salah satunya oleh Ikatan Dokter Indonesia.

Saat ini, besaran iuran beragam tergantung kelas. Kelas III,biaya iuran per bulan sebesar Rp 25,5 ribu, kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp 80 ribu. (jpc/ram)

BI Paparkan Sistim Pembayaran di 2025, LinkAja dan Gopay Bisa Saling Baca QR Code

Uang digital
Uang digital

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perkembangan digitalisasi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital terus berkembang secara signifikan. Karena itu, Bank Indonesia (BI) menyatakan lima visi sistem pembayaran  Indonesia (SPI) 2025 untuk memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekonomi dan keuangan yang lebih kondusif.

Gubernur BI, Perry Wajiyo mengatakan, visi ini untuk mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional.

Kemudian mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Menjamin interlink antara Fintech dengan perbankan. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat.

“Selain itu melalui kewajiban keterbukaan untuk data atau informasi atau bisnis publik, dan penerapan reg-tech dan sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan,” tuturnya.

Terakhir, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antarnegara.

Sebagai langkah awal transformasi digital di sistem pembayaran Indonesia dalam membantu percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan digital. BI melakukan soft launching QR code Indonesia Standard (QRIS). Hadirnya QRIS tersebut memungkinkan pembayaran melalui QR akan terkoneksi dan terinteropabilitas dengan menggunakan satu standar QR Code. Dalam tahap awal, BI memperkenalkan QRIS untuk Merchant Presented Mode (MPM) dan akan mulai diimplementasikan pada semenster II-2019.

LinkAja, Gopay Bisa Saling Baca Code QR

Teknologi sistem pembayaran kini dalam tahap pengembangan transaksi menggunakan QR code.

Transaksi nontunai ini diharapkan bisa membantu mendorong gerakan nasional non tunai (GNNT).

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan akhir tahun ini ditargetkan seluruh QR code bisa digunakan untuk semua layanan uang elektronik atau ewallet.

“Akhir tahun harus bisa semuanya lah, semuanya pada komitmen kok karena manfaatnya banyak,” kata Pungky di Gedung BI.

Pungky mengungkapkan nantinya satu QR code akan bisa dibaca oleh seluruh platform karena interkoneksi. Misalnya QR code milik LinkAja akan bisa terbaca oleh GoPay atau OVO.

Hal ini dilakukan agar layanan keuangan non tunai bisa lebih cepat dan lebih efisien. (jpc/ram)

Empat Terdakwa Bentrok IPK-FKPPI Divonis 40 Bulan

VONIS: Empat terdakwa bentrok IPK-FKPPI divonis 40 bulan penjara.
VONIS: Empat terdakwa bentrok IPK-FKPPI divonis 40 bulan penjara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa bentrok organisasi kepemudaan IPK-FKPPI divonis 40 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (27/5).

“MENJATUHKAN pidana penjara terhadap terdakwa Riki Sitepu dan Irfandi selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Fauzul Hamdi di hadapa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perwira Tarigan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrik dan Riswanto Ginting selama 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sambung Fauzul Hamdi.

Namun, tuntutan JPU soal merampas mobil sedan BK 1484 IPK warna loreng IPK tidak dikabulkan majelis. Majelis hakim memutuskan, barang bukti mobil sedan dikembalikan kepada pemiliknya.

Barang bukti lain yang disita yakni 1 bilah pisau sepanjang 40 cm yang terbuat dari besi berujung runcing. Selain itu, 1 potong baju loreng FKPPI yang terdapat bercak darah dalam keadaan robek.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut 56 bulan. Terdakwa Riki dan Irfandi dituntut 18 bulan. Sedangkan terdakwa Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh dituntut 12 bulan.

JPU Perwira mendakwa keempat terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2).

Kasus ini berawal dari bentrokan IPK melawan FKPPI di areal Arena Pasar Malam, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019. Bentrokan ditengarai bermotif rebutan lapak parkir. (ted/ala)

Karyawan Disekap, KSU Sasada Ganda Dirampok

BATARA/SUMUT POS DIRINGKUS: Empat perampok karyawan KSU Sasada Ganda berhasil diringkus personel Polsek Tanjung Morawa.
BATARA/SUMUT POS
DIRINGKUS: Empat perampok karyawan KSU Sasada Ganda berhasil diringkus personel Polsek Tanjung Morawa.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Empat perampok karyawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sasada Ganda berhasil diringkus personel Polsek Tanjung Morawa dari di tempat yang berbeda, Minggu (26/5) pukul 12.00 WIB.

Para pelaku masing-masing, Suheriyanto (22) alias Heri warga Dusun 10 Desa Payabakung Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Rahmat Agus Salim (32) warga Dusun 3 Desa Masjid Kecamatan Batang Kuis, Agus Syahputra (35) alamat Dusun I Desa Pantai Labu Kecamatan Pantai Labu dan Taufik Alhidayah (20) warga Desa Patumbukan Kecamatan Galang.

Dari tersangka polisi mengamankan 3 unit sepeda motor milik pelaku. Masing-masing, Honda Vario warna merah, Honda Kharisma warna hitam dan Honda Beat warna kuning.

Selanjutnya, mengamankan 1 bilah pisau kecil/rencong, buah masker mulut warna hijau,1 buah topi warna hitam bertuliskan FOX,1 helm warna hitam.

Turut diamankan sisa uang hasil rampokan Rp16 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, baju kaos hitam lengan panjang, tali pinggang warna hitam serta 2 unit ponsel masing-masing merk Samsung dan merk Nokia.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH membenarkan peristiwa tersebut. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan korban Muhammad Subri karyawan KSU Sasada Ganda di Dusun I Desa Wono Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

“Laporan korban diterima dengan nomor LP/37/V/2019/SU/Res.DS/Sek.Tanjung Morawa,” tegas AKP Ilham, Senin (27/5).

Atas laporan itu, tim gabungan Unit I Sat Reskrim Polres DS dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan.

“Minggu (26/5) sekira pukul 20.00 WIB, diterima informasi bahwa diduga tersangka bernama Suheriyanto sebagai karyawan koperasi turut membantu pelaku lain dengan memberikan informasi situasi di tempat kejadian perkara,” jelas AKP Ilham.

Selanjutnya, tim gabungan Sat Reskrim Polres Deliserdang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa mengamankan pelaku Suheriyanto di kantor Koperasi Sasada Ganda.

“Kepada kita (polisi), Suheriyanto mengaku aksinya didalangi Rahmat Agus. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Dusun 3, Desa Mesjid, Kecamatan Batangkuis,” tutur AKP Ilham.

Rahmat Agus lalu ditangkap. Dari keterangan Rahmat Agus, petugas melakukan pengembangan ke Pasar 4,5 Kelurahan Lubukpakam.

“Dari sana, kita mengamankan Agus Syahputra. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kembali di Dusun 1, Desa Pertumbukan, Kecamatan Galang dan mengamankan Taufik Alhidayah,” jelas AKP Ilham.

Pelaku melakukan perampokan di kantor KSU Sasada Ganda di Jalan Blok 1, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (25/5).

“Saat kejadian, Rahmat Agus berperan mengambil uang di berankas dan tas di dalam lemari. Kemudian, mengikat korban Novita Sari. Sebelumnya, korban dibekap dan ditodong pisau kecil ke lehernya,” beber AKP Ilham.

Saat kejadian, Novita Sari ditinggal sendiri dikantor oleh karyawan lain yang sedang berbuka puasa dan salat Maghrib.

“Kini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kepolisian Polres Deliserdang dan ditahan di Sel Tahanan Reskrim Polres Deliserdang,” pungkasnya.(btr/ala)

Wanita Pengedar Narkoba tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS PUTUSAN: Rahmadina menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (27/5).
AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Rahmadina menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak ada rasa penyesalan dari raut wajah Rahmadina alias Dina (33) saat dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Selain itu, dia juga di denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti mengedarkan sabu dan ganja, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5).

“Terdakwa Rahmadina terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang menuntut 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika,” tandas Deson.

Usai sidang, terdakwa Rahmadina yang dimintai keterangan terkait putusan tersebut mengaku tak menyesal dihukum 4,5 tahun penjara.

“Nggak apa-apa bang, biar nggak bandal kali aku di luar,” ucapnya dengan langkah gontai digiring ke sel tahanan sementara.

Dalam dakwaan JPU, petugas Reskrim Polsek Medan Barat terdakwa ditangkap di Jalan H Adam Malik Lorong I Gang Purnawirawan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, 27 Desember 2018.

Darinya, petugas menyita 1 buah dompet berisi uang Rp70 ribu, ganja dan 5 paket sabu.(man/ala)

Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, ‘Tangan Kanan’ Pangonal Divonis 4,5 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS PUTUSAN: Thamrin Ritonga, terdakwa kasus suap eks Bupati Labuhanbatu menjalani sidang putusan, Senin (27/5).
AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Thamrin Ritonga, terdakwa kasus suap eks Bupati Labuhanbatu menjalani sidang putusan, Senin (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tamrin Ritonga, tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dihukum pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5).

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menyebutkan, terdakwa Tamrin terbukti ikut serta dalam kasus suap yang melibatkan mantan bupati terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tamrin Ritonga dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap hakim Safril.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata hakim.

Selain pidana penjara, orang kepercayaan Pangonal Harahap ini juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tamrin Ritonga dalam kasus ini ikut terlibat membantu Pangonal Harahap menerima suap dari rekanan Efendi Sahputra.

Terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab, sudah sepenuhnya dibayarkan oleh Pangonal Harahap.

Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan uang korupsi tersebut tidak ada dinikmati terdakwa. Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa Tamrin Ritonga dan jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Thamrin ditetapkan terdakwa oleh KPK karena sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Efendy Syahputra kepada Pangonal. (man/ala)

Viralkan Video Hina Jokowi & Megawati, Mahasiswa Ditangkap, Polisi Buru Pembuat Running Teks

FACHRIL/SUMUT POS PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis memaparkan mahasiswa yang memviralkan hinaan kepada Presiden Jokowi dan Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.
FACHRIL/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis memaparkan mahasiswa yang memviralkan hinaan kepada Presiden Jokowi dan Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Serse Polsek Medan Labuhan menangkap seorang pria yang memviralkan running teks di SPBU Marelan berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri. Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta berinisial IPT (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

WARGA Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan itu kini mendekam di Mapolsek Pelabuhan Belawan.

Pelaku ditangkap karena merekam dan menyebarluaskan video rekaman dari running teks SPBU di Jalam Marelan Raya, Pasar III Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuban, Iptu Bonar Pohan.

Kepada polisi tersangka mengaku, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan. Saat itu, melihat papan bilboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Kemudian, tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsapp dan instagram.

Penyebaran informasi itu sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

“Tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan, dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 207 KUHP dengan hukuman penjara empat tahun penjara,” jelas Ikhwan.

Siapa yang membuat teks hinaan tersebut? Kapolres mengaku, pihaknya masih mendalami pelaku utama yang membuat teks tersebut. “Untuk sementara, kita menduga pelaku yang meretas ini adalah orang luar yang punya keahlian dalam bidang IT. Kita masih melakukan penyelidikan,” jelas Ikhwan.(fac/ala)

Atasi Banjir di Kota Medan, Pemko Harus Manfaatkan Kanal

Kanal pengendali banjir kota Medan
Kanal pengendali banjir kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan terus mendorong Pemko Me-dan untuk menyelesaikan persoalan banjir yang hingga kini masih terjadi. Selain memanfaatkan proyek Medan Urban Development Project (MUDP) atau pembangunan gorong-gorong yang tidak lagi berjalan, kini didorong memanfaatkan kanal yang dibangun di kawasan Titi Kuning.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Hendra DS menyayangkan, fungsi kanal yang dibangun sekitar tahun 2008 lalu ternyata tak efisien. Padahal, tujuan dibangunnya kanal dengan nilai proyek sekitar Rp240 miliar itu untuk mengantisipasi banjir. Namun, ternyata tidak berfungsi secara maksimal.

“Sangat disayangkan kanal yang dibangun dengan dana ratusan miliar, malah menjadi proyek sia-sia. Padahal, kanal dibangun untuk mencegah banjir di Kota Medan. Tapi, ternyata air yang tergenang tidak mengalir ke kanal. Makanya, kita jadi tak mengerti bagaimana studi bandingnya dulu sebelum dibangun,” ujar Hendra DS kepada wartawan, kemarin (27/5).

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemko Medan didorong memanfaatkan kanal tersebut. Untuk itu, pendekatan harus dilakukan kepada Pemprovsu dan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II.

“Kita mengapresiasi keterlibatan Gubsu (Edy Rahmayadi) yang ikut andil mengatasi banjir di Medan, dengan mengerahkan timnya mengorek sungai. Oleh sebab itu, banjir di Medan ini menjadi tanggung jawab bersama. Namun, banjir di Medan ini sudah menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan. Makanya, banyak hal yang perlu dilakukan dan pengobatannya tidak bisa tahap-bertahap tapi harus dilakukan menyeluruh,’’ ungkap Hendra.

Politisi Partai Hanura ini menyebutkan, persoalan banjir di Medan tidak bisa diatasi hanya dengan mengorek drainase saja. Melainkan, harus dicari permasalahannya, kemana pembuangan airnya. Seperti banjir yang terjadi akibat guyuran hujan deras di Jalan Pelajar Ujung dan Jalan Anugerah Mataram, Kelurahan Binjai, Medan Denai, beberapa waktu lalu. Belasan kenderaan bermotor mogok, lantaran air di parit besar meluap dan ketinggiannya mencapai satu meter lebih.

“Untuk di kawasan Denai itu, pembuangannya kan ke Sungai Amplas. Tapi, Sungai Amplas mungkin sudah tak mampu menampung air sehingga meluap. Hal ini berarti Sungai Amplas itu harus dikorek atau diperdalam lagi agar mampu menampung pembuangan air,’’ paparnya.

Diutarakan dia, persoalan banjir di Medan juga disebabkan perilaku masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan. Seringkali, sampah dibuang ke saluran drainase hingga tersumbat. “Perilaku masyarakat juga harus dirubah, jangan sembarangan buang sampah. Jadi, Pemko harus menegakkan Perda Sampah yang tidak berjalan karena tak konsisten lantaran sudah disahkan, tapi cuma jadi hiasan belaka,” ucap Hendra.

Menurut dia, apabila Perda Sampah berjalan atau diterapkan dengan tegas maka diyakini bisa mengurangi 70 persen masyarakat yang membuang sampah sembarangan baik ke drainase maupun sungai. “Di perda sudah ada sanksi hukuman penjara bagi yang sembarangan membuang sampah. Kalau ini ditegakkan, maka kesadaran masyarakat tentu semakin meningkat dan tentunya berdampak terhadap banjir,” pungkasnya.

Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengakui keberadaan kanal di Titi Kuning saat ini belum efektif. Dia juga menyakini, kanal tersebut merupakan salah satu alternatif mengatasi banjir di Kota Medan.

Menurut Eldin, dari hasil rapat bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan lintas instansi memang ada untuk dialirkan ke kanal Marindal. Bahkan, pengakuan dari BWSS II sudah dialirkan ke sana. “Memang itu salah satu kajian yang dibahas untuk mengalirkan air ke kanal. Akan tetapi, karena kondisi tehnis kemungkinan belum maksimal,” ujar Eldin beberapa waktu lalu.

Dikatakan Eldin, kanal merupakan kewenangan BWSS II. Sedangkan Pemko Medan lebih kepada drainase dan parit. “Ada saran agar saluran menuju ke pintu kanal diturunkan (dibuat lebih rendah),” katanya.

Eldin mengatakan, penanganan masalah banjir di Medan telah dibentuk tim bersama dari Pemko Medan, BWS Sumatera II, Pemkab Deli Serdang dan instansi terkait. Selain itu, dilibatkan juga akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Institut Teknologi Medan (ITM).

“Kita sudah melakukan pertemuan dan mengkaji persoalan banjir yang terjadi, bersama dengan Pak Gubernur. Dalam persoalan ini, akademisi juga dilibatkan karena mereka mumpuni,” ujarnya.

Eldin menuturkan, di samping itu pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap drainase-drainase dengan melakukan pengorekan. Termasuk juga, lubang inlet (lubang hisap) air terutama yang mengalami genangan di jalan-jalan inti kota. Dengan begitu, berfungsi secara maksimal mengalirkan air ke sungai.

“Kita juga terus bersinergi dengan lintas instansi untuk menangani atau menanggulangi masalah banjir. Dengan sinergitas yang terjalin ini, harapannya bencana banjir dapat cepat tanggap dalam mengatasi,” pungkasnya. (ris/ila)

Stand Ramadhan Fair Diduga Bayar Rp3 Juta, Mahasiswa: Copot Kadisbud!

no picture
M IDRIS/ Sumutpos
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan terkait adanya dugaan pungli untuk stand Ramadhan Fair, Senin (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelenggaraan Ramadhan Fair yang digelar Dinas Kebudayaan (Disbud) Medan pada tahun ini kembali menuai polemik. Setelah masalah tarif parkir kendaraan yang mencekik leher atau terlalu tinggi, kini persoalan menyangkut stand dan lapak yang ditempati oleh para pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Stand dan lapak yang berjumlah sekitar 200 lebih tersebut, diduga berbayar atau dipungut biaya. Tak tanggung-tanggung, tarif yang dipasang untuk mendapatkan stand dan lapak itu disebut-sebut harus merogoh kocek hingga Rp3 juta.

Dugaan pungutan liar (pungli) jual beli stand Ramadhan Fair tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Barisan Mahasiswa Kota Medan, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan, Senin (27/5).

Menurut mahasiswa, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah menegaskan bahwa stand-stand yang ada di acara Ramadhan Fair tidak diperjualbelikan dan hanya diberikan cuma-cuma kepada UMKM. Hal itu disampaikan wali kota sewaktu acara pembukaan pada Rabu (8/5) malam lalu.

“Sangat disayangkan, setelah kami melakukan penelusuran dan wawancara kepada pedagang yang berjualan di sana ternyata ada dugaan oknum-oknum Pemko Medan yang melakukan praktik pungli. Padahal, Wali Kota Medan saat menyampaikan sambutan pada acara pembukaan gratis tapi kenapa kenyataannya diduga berbayar,” ujar Koordinator Aksi, Wildan Lubis.

Diutarakan dia, pungli adalah sebagai bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dengan tujuan untuk mempermudah urusan. Pungli juga termasuk dalam gratifikasi yang melanggar hukum, dimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tangkap Kepala Dinas Kebudayaan Medan (OK Zulfi) dan penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) Ramadhan Fair tahun 2019, karena diduga melakukan pungli terhadap para pedagang UMKM,” ucapnya.

Ia menyebutkan, selain diduga melakukan pungli, Disbud Medan juga diduga melakukan praktik korupsi terhadap anggaran program pengelolaan keragaman budaya Ramadhan Fair tahun 2019, dengan total anggaran cukup luar biasa sebesar Rp3,065 miliar. Dengan penjabaran, untuk belanja makanan dan minuman senilai Rp165 juta, belanja pakaian kerja lapangan Rp100 juta dan penyelenggara kegiatan atau EO Rp2,8 miliar.

“Anggaran sebesar itu (Rp3,065 miliar) harusnya semua pihak terutama masyarakat Medan mendapatkan pelayanan yang maksimal dan tidak terkesan mubazir. Namun, kenyataan adalah sebaliknya,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, diminta DPRD Medan memanggil Dinas Kebudayaan Medan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna memberikan penjelasan secara transparan terkait kegiatan Ramadhan Fair 2019. Kemudian, evaluasi pelaksanaan Ramadhan Fair, yang disinyalir tidak ada kontribusi terhadap PAD Kota Medan.

“Kami juga minta audit dana program pengelolaan keragaman budaya Ramadhan Fair tahun 2019 sebesar Rp3,065 miliar. Wali kota harus copot Kadis Kebudayaan Medan. Kepada aparat hukum, tangkap oknum-oknum yang diduga melakukan pungli,” cetusnya.

Setelah hampir satu jam menyampaikan aspirasinya, aksi mahasiswa diterima oleh anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen. Perwakilan mahasiswa diminta untuk berdialog guna menjelaskan tuntutan yang mereka sampaikan.

Saat berdialog, mahasiswa melampirkan beberapa bukti dugaan pungli berupa kwitansi pembayaran stand sebesar Rp3 juta “Stand itu untuk sebulan dan bayar Rp3 juta. Ada juga yang bayar Rp2 juta, Rp 1 juta hingga gratis. Namun, wali kota sudah menyatakan stand tidak diperjualbelikan tapi cuma-cuma atau gratis,” ucap salah seorang mahasiswa.

Menanggapi itu, Wong Chun Sen mengaku akan menindaklanjuti informasi dari mahasiswa terkait dugaan pungli tersebut. Wong menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait. “Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami. Informasi dugaan pungli ini akan kita tidak lanjuti dengan memanggil pihak terkait termasuk EO,” ujar Wong.

Wong juga mengaku, akan menelusuri lebih lanjut dugaan pungli itu maupun praktik korupsi terkait gelaran Ramadhan Fair. Sebab, Ramadhan Fair hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat bukan malah membuat semakin menyusahkan. “Kenapa ada yang gratis dan membayar, sementara wali kota sudah memastikan tidak ada dipungut bayaran sepeserpun,” tegas Wong.

Terpisah, Kadis Kebudayaan Medan OK Zulfi belum berhasil diri diminta konfirmasinya terkait tudingan dugaan pungli Ramadhan Fair tersebut. Ketika dihubungi via seluler, nomor ponselnya memblok panggilan masuk. Sedangkan pesan whatsapp yang dikirimkan kepadanya, tak kunjung dijawab.

Untuk diketahui, Ramadhan Fair 2019 yang berlangsung hampir sebulan ini diikuti 135 pedagang berbasis kuliner dan 75 pedagang non kuliner. Selain menikmati aneka kuliner dan hasil kerajinan, para pengunjung juga dapat mengikuti tausyiah dan konsultasi agama. Kemudian menyaksikan atraksi seni dan budaya Islami dari artis lokal dan ibukota di antaranya Wali Band, Syahrul Gunawan dan Fanny KDI. Di samping itu juga dapat mengikuti sejumlah perlombaan bersifat religi seperti festival marhaban dan shalawat serta pemilihan da’i cilik. (ris/ila)

Lelang Jabatan Kepala BPKAD Medan, Hari Ini Terakhir Pendaftaran

Kepala BKD dan PSDM Pemko Medan, Muslim Harahap
Kepala BKD dan PSDM Pemko Medan, Muslim Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Dae-rah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan masih membuka pendaftaran lelang jabatan atau seleksi terbuka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pendaftaran jabatan setingkat eselon II khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan berakhir pada hari ini, Selasa (28/5).

Kepala BKDPSDM Medan, Muslim Harahap mengaku sejauh ini sudah ada 5 ASN yang mendaftar untuk posisi jabatan itu. Kelima pendaftar semuanya berasal dari lingkungan Pemko Medan. Meski begitu, sayangnya Muslim enggan membeberkan siapa saja ASN yang sudah mendaftar. “Pendaftaran masih dibuka dan besok (hari ini, Red) terakhir. Sampai sekarang, sudah 5 orang yang mendaftar,” ujar Muslim kepada Sumut Pos, Senin (27/5).

Ia menyebutkan, pendaftaran jabatan Kepala BPKAD Medan ini tidak dibatasi. Artinya, berapa pun jumlahnya ditampung. “Minimal yang mendaftar 3 orang, sedangkan maksimal tidak ada batasan. Jadi, kita tampung semua berapa yang mendaftar karena berkas administrasi pendaftar diverifikasi lagi apakah lolos seleksi atau tidak oleh tim panitia seleksi (pansel),” papar Muslim.

Diutarakan Muslim, setelah masa pendaftaran dan seleksi berkas berakhir selanjutnya akan diumumkan hasilnya pada tanggal 29 Mei. Hasil tersebut terkait siapa saja yang lolos verifikasi berkas. “Rabu (29/5) diumumkan hasil verifikasi berkasnya,” tutur Muslim.

Dia menjelaskan, dalam mendaftar lelang jabatan ini ada beberapa ketentuan antara lain ASN memiliki pangkat/golongan IV/a, minimal sarjana (S1), pernah menduduki jabatan eselon III minimal 3 tahun, usia maksimal 56 tahun pada saat dilantik, dan lain sebagainya. “Informasi dan persyaratan lengkap dapat dilihat di website BKD Pemko Medan,” jelasnya.

Muslim menambahkan, bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi maka akan mengikuti tahap berikutnya yaitu psikotes atau assesment, presentasi dan wawancara. “Assesment dijadwalkan pada 11-12 Juni, sedangkan presentasi dan wawancara 13-14 Juni. Untuk hasil keseluruhan seleksi akan disampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara, Kepala BPKAD Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku baru mengetahui jabatannya dilelang secara terbuka. Pun begitu, ia tidak mempersoalkan keputusan Wali Kota Medan untuk melelang jabatan yang dipegangnya sejak sekitar 7 tahun. “Saya baru tahu. Setelah dari sini mau dipindahkan ke mana, itu semua terserah pimpinan,” ujarnya. (ris/ila)