30 C
Medan
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 5314

Modus Razia lalu Minta Uang Rokok, Oknum Polisi Larikan Sepeda Motor

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Modus melakukan razia, seorang oknum polisi berinisial R melarikan sepeda motor Honda Beat BK 2351 ACU milik Rudi Hartono (48). Tak terima, warga Jalan Kawat, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli ini melapor ke Mapolsek Medan Labuhan, Senin (20/5).

PERISTIWA terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, depan PT IKD, Sabtu (18/5) malam. Tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan.

Awalnya, korban akan pulang ke rumahnya. Tiba di lokasi, korban dipepet oleh oknum polisi berinisial R berpakaian dinas dan berboncengan dengan temannya memakai jaket.

Oknum polisi itu menanyakan surat-surat kendaraan korban. Karena tidak lengkap, oknum polisi itu meminta uang rokok. Karena tidak ada warung, oknum polisi itu mengambil alih sepeda motor dan membonceng korban menuju ke salah satu warung.

Setelah tiba di warung di kawasan Tanjung Mulia, korban turun dari boncengan menuju ke warung tersebut. Oknum polisi itu langsung kabur membawa sepeda motor korban.

Melihat itu, korban pun pasrah dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Labuhan.

“Malam itu aku distop, ditanya surat – surat aku. Karena tidak ada helm, dua polisi itu minta uang rokok. Ketika aku dibonceng naik kereta ke warung, kereta aku langsung dibawa kabur,” ungkap korban.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar H Pohan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan korban. “Kita tindaklanjuti laporan korban. Oknumnya sedang kita lakukan pencarian,” katanya.(fac/ala)

Serang SMAN 5, Geng Motor Diringkus

ist INTEROGASI: Kapolrestabes Medan (kanan) menginterogasi tiga pelaku yang menyerang SMAN 5.
ist
INTEROGASI: Kapolrestabes Medan (kanan) menginterogasi tiga pelaku yang menyerang SMAN 5.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Geng motor (Gemot) yang menyerang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 beberapa waktu lalu, dibekuk. Satgas Anti Geng Motor Polrestabes Medan berhasil meringkus tiga pelaku.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menyebut ketiga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga orang tersangka masing-masing berinisial, AMM (18) warga Jalan Komplek USU Medan. Pelaku ini merupakan seorang mahasiswa.

Kemudian dua pelaku lain merupakan pelajar SMA berinisial MF (18) dan LA (19). Keduanya warga Jalan Rahmadsyah Medan.

“Ketiganya diamankan setelah melakukan penyerangan terhadap sekolah SMA Negeri 5 di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Rabu (8/5) sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira.

Dijelaskan Dadang, akibat penyerangan itu gedung sekolah mengalami kerusakan. Di antaranya, bagian kaca pintu depan masuk sekolah sebanyak satu lembar telah pecah, kaca samping kiri kanan pintu 1 lembar, kaca jendela ruangan guru pecah dan tidak dapat dipakai lagi.

Tak terima, Kepala SMAN 5 Drs Harris M Simamora (59) melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Laporan Simamora tertuang dalam No.LP/ 400 /K/V/2019/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN KOTA.

Turut diamankan barang bukti 1 buah rekaman CCTV, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu BK 6824 AHE, 1 unit HP, kaca jendela sekolah yang pecah, dan 6 buah batu.(dvs/ala)

DPRD Medan Gagas Hak Interpelasi, Pembatalan PBI BPJS

M IDRIS/Sumutpos Teks foto: Komisi B DPRD Medan melakukan rapat bersama dengan Dinkes, Dinsos dan BPJS Kesehatan Medan terkait 12 ribu kartu peserta baru PBI yang belum didistribusikan tetapi sudah dicetak, Senin (20/5).
M IDRIS/Sumutpos
Teks foto: Komisi B DPRD Medan melakukan rapat bersama dengan Dinkes, Dinsos dan BPJS Kesehatan Medan terkait 12 ribu kartu peserta baru PBI yang belum didistribusikan tetapi sudah dicetak, Senin (20/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan berencana melakukan hak interpelasi kepada Wali Kota Medan, terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Hal itu disepakati usai menggelar rapat bersama dengan Dinkes Medan, Dinsos Medan dan BPJS Kesehatan Medan di ruang Komisi B, Senin (20/5), yang dipimpin Ketua Komisi B Bahrumsyah.

Sebagaimana dalam rapat, anggota DPRD Medan yang bergaung di Komisi B, Bahrumsyah (Ketua), Edward Ht Barat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf bersama Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin dan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan tidak menemukan titik terang apa alasan pembatalan 12 warga menjadi peserta PBI BPJS.

Padahal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Kota Medan sudah menyepakati ke 12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke 12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran, Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp21,5 miliar.

Terkait pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI BPJS, DPRD Medan menuding keuangan di Pemko Medan tidak sehat. “Kita menduga ada skenario politik tidak sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi Silpa dengan pengalihan kebutuhan lain,” ujar Bahrumsyah.

Maka itu, lanjut Bahrumsyah, masalah itu harus tuntas sehingga Komisi B akan mengajukan hak Interpelasi. DPRD Medan juga menyebut pengelolaan keuangan saat ini sangat amburadul.

Sebelumnya pada rapat tersebut terungkap kalau 12 ribuan kartu BPJS Kesehatan untuk warga Medan yang menjadi calon peserta baru PBI, hingga kini belum juga didistribusikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan. Padahal, kartu tersebut sudah dicetak. Ini menimbulkan kecurigaan Komisi B DPRD Kota Medan, di mana anggaran yang sudah dialokasikan sebesar Rp21,5 miliar akan dialihkan untuk kegiatan lain.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, dirinya sudah mendapat kabar bahwasanya kartu BPJS Kesehatan peserta baru PBI sebanyak 12 ribu tersebut belum didistribusikan. Bahkan, informasinya malah mau dibatalkan. Padahal, warga sudah tahu bahwa kartunya sudah dicetak.

“Penganggaran untuk program kesehatan ini tidak sepihak, melainkan harus ada kesepakatan antara DPRD dan Pemko Medan. Artinya, Pemko Medan tidak bisa ujuk-ujuk membuat kebijakan lain dengan sendirinya. Sebab, penganggaran ini sudah tertuang dalam peraturan daerah (perda). Jadi, tidak bisa dibatalkan begitu saja atau sepihak,” tegas Bahrumsyah yang memimpin rapat.

Diutarakan dia, pada bulan Maret dan April tahun ini, premi BPJS Kesehatan sudah berjalan dan anggarannya sudah dicairkan. Artinya, sudah dua bulan berjalan premi dan seharusnya masyarakat sudah menerima kartunya serta bisa memanfaatkannya. Namun, kenyataannya sekarang surat pengantar dari Dinkes Medan belum ada, sehingga menjadi pertanyaan premi yang dua bulan ini dikembalikan atau dilanjutkan?

Untuk triwulan pertama tahun ini sudah dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, baik yang peserta lama maupun peserta baru. Namun, yang baru belum bisa dimanfaatkan lantaran kartu belum didistribusikan tetapi sudah dicetak. “Uang sudah dibayarkan kepada BPJS Kesehatan untuk triwulan. Namun tiba-tiba ditunda atau dibatalkan oleh Dinkes Medan. Bahkan, disebut-sebut mau ditarik kembali anggaran yang sudah dialokasikan untuk program kesehatan warga Medan. Kalau seperti ini jelas sudah tidak benar,” cetusnya.

Kata Bahrumsyah, kalau memang prosesnya harus melalui validasi data dari Dinsos Medan, kenapa Dinkes Medan menyampaikan data ke BPJS Kesehatan? Kalau begitu, data yang masuk tidak boleh disampaikan Dinkes Medan ke BPJS Kesehatan tanpa ada validasi Dinsos Medan. Namun, Dinkes Medan malah memberikan data kepada BPJS Kesehatan.

Namun demikian, muncul pertanyaan bagaimana mungkin BPJS Kesehatan berani mencetak kartu peserta baru PBI sebanyak 12 ribuan kalau tidak ada komunikasi dari Dinkes Medan? “Sangat tidak masuk akal BPJS Kesehatan berani mencetak kartu peserta baru PBI tersebut tanpa ada persetujuan dari Dinkes Medan. Tapi, kenapa tiba-tiba Dinkes Medan berdalih harus ada validasi dari Dinsos Medan,” ucapnya.

Ia menegaskan kembali, tidak mungkin BPJS Kesehatan berani mencetak kartu tanpa ada komunikasi dari Dinkes Medan. Sebab, secara aturan BPJS Kesehatan tidak lagi membutuhkan rekomendasi validasi data dari Dinsos Medan untuk peserta baru PBI. “BPJS Kesehatan tidak bodoh, ada datang petugas Dinkes Medan memberi data. Lantas, tiba-tiba tanpa ada komunikasi BPJS Kesehatan lalu memproses data tersebut dengan mencetak kartunya. Artinya, hanya melakukan konfirmasi data saja lantas BPJS Kesehatan mencetak kartunya, itu jelas tidak mungkin dilakukan,” ungkap Bahrumsyah.

Disebutkan dia, BPJS Kesehatan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur, artinya ada komunikasi sebelumnya. Bahkan mereka telah melakukan hal ini sejak tahun lalu tetapi tidak pernah muncul persoalan.

“Dinkes Medan jangan berdalih harus ada validasi dari Dinsos Medan karena merujuk dari Permensos Nomor 5/2016. Padahal, Permensos tersebut sudah jauh belakangan sebelumnya. Artinya, sudah berganti kepala dinas tetap saja program kesehatan ini terus berjalan. Akan tetapi, kenapa kok sekarang digunakan payung hukum tersebut untuk program kesehatan ini yang sudah berjalan beberapa tahun? Kenapa tidak diterapkan pada tahun 2018? Kenapa tiba-tiba tahun ini baru teringat ada aturan tersebut lalu mau diterapkan pas ketika sudah dicetak kartunya,” papar Bahrumsyah.

Oleh sebab itu, politisi PAN ini menilai ada persoalan di Dinkes Medan kalau seperti itu kondisinya? Apakah memang bisa petugas Dinkes Medan memberi data lantas dicetak oleh BPJS Kesehatan? “BPJS Kesehatan tidak mungkin berani mencetak kalau tidak ada data yang mereka terima dari orang yang memiliki kapasitas. Jadi, jangan mempersulit yang sudah dianggarkan karena persoalan ini menyangkut nyawa orang dan tidak main-main,” ketusnya.

Dia melanjutkan, gara-gara sesuatu yang tidak pas, masyarakat menjadi korban tidak mendapat layanan kesehatan dari Pemko Medan. “Ada alur yang tidak benar terjadi di Dinkes Medan kalau memang seperti itu. Sangat aneh dan janggal, data yang diberikan Dinkes Medan untuk peserta baru PBI lalu diproses oleh BPJS Kesehatan dan dicetak kartunya. Namun, di tengah jalan tiba-tiba Dinkes Medan berubah haluan dengan mengacu kepada Permensos Nomor 5/2016,” ujarnya.

Jika memang belum menjadi ketetapan, lanjutnya, kenapa dibayarkan sehingga dicetak kartunya? BPJS Kesehatan baru bisa mengklaim ke BPKAD Medan apabila ada dokumen resmi dan sah dari Dinkes Medan. “Jadi, tidak mungkin BPJS Kesehatan langsung mengklaim ke BPKAD Medan tanpa ada surat resmi dan sah. Jika demikian alur atau pola keuangan di Pemko Medan, maka jelas amburadul,” beber dia.

Bahrumsyah menduga, ada intervensi atau intruksi pimpinan di Pemko Medan sehingga 12 ribu kartu yang sudah dicetak tapi belum juga didistribusikan. “Ada instruksi belakangan kepada Kepala Dinkes Medan, tapi tidak mungkin disampaikan olehnya untuk dibatalkan. Sehingga, mau tidak mau memasang badan agar program ini tidak berjalan. Kalau demikian yang dilakukan, tentu berbahaya dan akan bermasalah di kemudian hari. Ini akan menjadi masalah besar, karena sudah disepakati dan sesuai alurnya hingga dicetak kartunya tetapi mendadak belakangan diduga kuat ada instruksi untuk menghambat proses ini agar tidak berjalan,” ujarnya.

Menurut dia, Kepala Dinkes Medan awalnya sudah benar menerapkan seluruh alurnya. Namun, karena mendapat intervensi pimpinannya lantas berubah haluan. “Di dalam APBD kita tidak ada mengganggarkan kepada Dinsos Medan untuk melakukan validasi data sampai akhir tahun ini. Artinya, tak satu rupiah pun dianggarkan untuk itu. Oleh karena itu, seharusnya dari awal sudah ada perencanaan yang matang dari Sekda Kota Medan untuk masalah validasi yang tidak lagi dibebankan kepada Dinsos Medan. Kalau Dinsos Medan melakukan validasi maka menabrak aturan. Sebab, untuk validasi membutuhkan dana karena harus turun ke lapangan guna melakukan kroscek,” jabarnya.

Dia menyatakan, kalau memang mau dialihkan anggarannya jangan di tengah jalan. Jika memang teringat Permensos Nomor 5/2016, ketika melakukan rancangan anggaran bukan di saat sudah disahkan anggaran di Dinkes Medan. Artinya, ketika dilakukan rancangan APBD disampaikan bahwa proses validasi data untuk peserta baru PBI dilakukan oleh Dinsos Medan. Dengan demikian, sudah tertuang dalam nomenklatur APBD.

“Ini kok tiba-tiba, istilahnya enggak ada angin dan enggak ada hujan Permensos Nomor 5/2016 diterapkan kembali. Hal ini jelas tidak bisa dilakukan karena sudah diatur oleh Perda APBD (2019) dan tidak pernah mengamanahkan walaupun ada regulasi di atasnya (Permensos) untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan sosial. Artinya, aturan di atasnya harus diimplementasi melalui yang ada di bawahnya, bukan tumpang tindih. Jadi, lebih baik ketika pembahasan rancangan APBD tidak disetujui untuk penambahan peserta baru PBI. Daripada seperti ini, sudah disepakati ternyata di tengah jalan ada kebijakan yang melanggar aturan dan menghambat,” ketusnya.

Masih kata Bahrumsyah, sudah jelas diatur dalam Perda APBD bahwa validasi dilakukan oleh Dinkes Medan. Tapi Dinkes Medan malah bersikeras Dinsos Medan yang melakukan validasi karena berdasarkan Permensos Nomor 5/2016. Kalau begini caranya, jelas ada sesuatu yang ingin mengacaukan program yang sudah dirancang jauh-jauh hari.

“Jadi, ini mau diharapkan anggaran untuk program kesehatan supaya silpa. Selanjutnya, ketika perubahan APBD dialihkan ke kegiatan lain. Oleh karena itu, kami merekomendasi untuk segera melanjutkan program yang sudah dirancang sejak jauh-jauh hari. Jangan dipaksakan validasi kepada Dinsos Medan sementara tidak ada nomenklatur yang mengaturnya. Jangan pula berupaya menghambat dengan mencari-cari aturan sebagai payung hukum,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, anggaran yang dialokasi untuk program ini sebesar Rp21,5 miliar kini sudah memasuki bulan Mei tapi satu rupiah pun belum terserap. “Kami tidak mau ada skenario lain dibalik ini, hanya karena ingin dialihkan pada perubahan APBD nanti. Kalau memang begitu, kita jelas tidak setuju atau menolak,” ucapnya.

Bahrumsyah menuturkan, ada kebijakan dari petinggi di Pemko Medan untuk membatalkan proses ini semua. Kalau begini, maka seperti memakan buah simalakama. “Kalau ada kebijakan di tengah jalan, tidak bisa dikorbankan sistem yang sudah berjalan. Kalau demikian, bisa rusak sistem dan masyarakat dikorbankan. Baru kali ini terjadi persoalan seperti itu, padahal sebelumnya program ini sudah beberapa tahun berjalan,” tuturnya.

Sambung dia, enggak ada pernah yang sudah dituangkan dalam APBD tiba-tiba dibatalkan. Tidak boleh itu terjadi, dan APBD 2019 yang disahkan wali kota ikut meneken. “Kita akan mempertanyakan kepada wali kota nantinya. Bahkan, menggulirkan hak interplasi karena menyangkut masalah nyawa banyak orang. Seorang pimpinan daerah tidak boleh meminta kepala dinas untuk melampaui kewenangannya atau menabrak aturan. Apa memang benar ada kebijakan dari Sekda yang mengintervensi kepala Dinkes Medan sehingga ingin membatalkan? Makanya, kami ingin memastikan lebih jauh,” tanya dia.

Ditambahkannnya, ada ketidaksinkronan di Dinkes Medan, kok bisa-bisanya kepala Dinas tidak mengetahui data yang dikirim ke BPJS Kesehatan hingga kartunya dicetak. Disisi lain, BPKAD Medan telah mengeluarkan anggaran untuk membayar klaim pencetakan kartu tersebut. “Makanya, ini perlu disikapi secara serius. Pemko kebingungan mencari dana segar, makanya dilakukan efisiensi hingga memotong gaji (memberhentikan) honorer (pegawai harian lepas). Padahal, efesiensi bukan memangkas tetap mengurangi anggaran kegiatan yang tidak bersifat prioritas. Makanya, ini sangat kejam dan bahaya,” kata dia.

Anggota Komisi B, Rajuddin Sagala yang hadir mempertanyakan kenapa kartu sudah dicetak tetapi belum didistribusikan apalagi digunakan, ada apa ini sebenarnya? “Saya heran dan mempertanyakan, kenapa sudah dicairkan dan dicetak kartunya tapi Dinkes Medan seolah-olah buang badan atau tidak tahu, ada apa ini? Dari yang disampaikan BPJS Kesehatan, mereka sudah mengajukan ke Dinkes Medan dan mendapat persetujuan untuk dicairkan ke BPKAD Medan. Jadi, sepertinya Pak Edwin sudah jelas tidak tepat diposisinya,” kata Rajuddin.

Sementara, Kepala Dinkes Medan, Edwin Effendi mengaku, prosedur untuk penambahan peserta PBI memang harus ada surat pengantar resmi dari pihaknya. Sebelum ada surat pengantar tersebut, maka belum menjadi ketetapan penambahan kepesertaan PBI dan ini sudah tertuang dalam kesepakatan dengan BPJS Kesehatan.

Namun, dalam proses peserta baru PBI ini, menurut dia, prosedurnya perlu melalui validasi Dinsos Medan yang tertuang dalam Permensos Nomor 5/2016. “Dalam Permensos tersebut tegas menyatakan tentang kepesertaan PBI. Awalnya kami memberikan untuk data peserta baru guna mempermudah tetapi belum menjadi ketetapan karena harus melalui proses validasi Dinsos Medan,” akunya.

Edwin bersikukuh bahwa pihaknya tetap membutuhkan validasi dari Dinsos Medan untuk penambahan peserta baru PBI. “Kita hanya mengantarkan data saja tetapi belum menjadi ketetapan karena butuh validasi dari Dinsos Medan,” katanya.

Disinggung adanya instruksi dari pimpinan di Pemko Medan sehingga belum juga terdistribusi kartu BPJS Kesehatan tersebut, Edwin tak menjawab pasti. Ia mengaku hanya mengikuti tupoksi atau kewenangannya sehingga kembali menerapkan Permensos 5/2016.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto mengatakan, peserta PBI bulan Mei 2019 belum ada penambahan satu pun. Artinya, belum mendapat data dari Dinkes Medan. “Kita hanya menunggu kapan data itu masuk dan paling lambat per tanggal 20 setiap bulan,” ujarnya.

Dikatakan Supriyanto, pihaknya baru bisa memproses apabila sudah ada surat resmi dari Dinkes Medan. Dengan kata lain, harus ada surat pengantar dari Dinkes Medan. “Kalau data yang disampaikan hanya secara lisan maka belum bisa diproses lebih jauh. Sebab, surat pengantar tersebut menjadi laporan pertanggungjawaban nantinya karena akan diaudit,” tegasnya.

Diakui dia, untuk pembayaran pencetakan kartu memang sudah ada persetujuan dari Dinkes Medan, makanya bisa mengklaim ke BPKAD Medan untuk dicairkan. “Kita tetap mengajukan ke Dinkes Medan lalu baru ke BPKAD,” ucapnya.

Namun demikian, walaupun kartu sudah dicetak, tetapi tetap belum bisa memproses dan menagihnya ke Dinkes Medan dikarenakan belum ada surat resmi. “Jika nantinya dibayarkan, maka akan kita kembalikan karena surat resmi yang masuk ke kita belum ada menerima sampai sekarang. Akan tetapi, lantaran belum ada surat resmi maka belum dapat diproses dan kita pertanyakan lagi apakah dikembalikan atau didistribusikan,” tandasnya.

Diketahui, alokasi anggaran untuk jaminan kesehatan khususnya PBI BPJS Kesehatan telah ditambah tahun ini dari sebelumnya Rp90 miliar menjadi Rp111,5 miliar. Otomatis, jumlah penerima bantuan kesehatan ini pun bertambah. Di tahun 2018, kepesertaan BPJS berjumlah sekitar 326 ribu jiwa. Maka dari itu, pada 2019 kuota bertambah 80.527 jiwa. Artinya, sekitar 400 ribu lebih penerima bantuan kesehatan yang diakomodir. (ris/ila)

Rujukan Berjenjang Bagi RS Pendidikan, Pendapatan RS Jadi Menurun

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta menghapuskan rujukan berjenjang kepada rumah sakit (RS) pendidikan. Sebab, adanya rujukan berjenjang tersebut menyebabkan pendapatan RS jadi menurun. Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan, Edwin Effendi.

Menurut Edwin, RS Pendidikan tentunya telah diwajibkan untuk memberikan pelayanan kesehatan, baik primer, sekunder dan tersier. Hal ini tertuang dalam PP 93 tahun 2015 tentang RS Pendidikan.

“BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan PP 93 tentang RS Pendidikan. Dalam PP tersebut, pada Pasal 12 menyebutkan, Rumah Sakit Pendidikan utama harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tertier,” ungkapnya, kepada wartawan kemarin.

Ia melanjutkan, artinya RSUD dr Pirngadi Medan selaku RS Pendidikan harusnya boleh menerima pasien yang ingin mendapatkan pelayanan primer, sekunder dan tersier. Hal itu boleh dilakukan tanpa harus menunggu pasien rujukan dari RS kelas C. “RS pendidikan harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer. Jadi seharusnya, pasien bisa langsung ke RS pendidikan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tertier,” jelasnya.

Edwin juga meminta BPJS Kesehatan mempertimbangkan pembayaran klaim RS yang melayani spesialisasi di luar kompetensinya. Karena ada RS kelas C memberikan pelayanan kesehatan yang seharusnya dilayani di RS kelas B. “Jadi BPJS harus mempertimbangkan pembayaran klaim tersebut,” ucapnya.

Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suryadi SpPD mengakui sejak diberlakukannya rujukan berjenjang itu, 40 persen pasien rawat jalan di rumah sakitnya mengalami penurunan. Karena itu, ia berharap, tidak diberlakukannya sistim rujukan berjenjang, karena banyak pasien yang mau berobat ke RSUD dr Pirngadi. “Dalam rapat kita dengan Dinas Kesehatan, bagian hukum Pemko Medan dan BPJS Kesehatan, intinya bagaimana masyarakat banyak berobat. RS Pirngadi merupakan RS pendidikan, utamanya untuk para dokter dan tenaga medis,” ujarnya.

Untuk itu, Suryadi berharap sistem berjenjang tidak diberlakukan di rumah sakit karena banyak pasien mau ke Pirngadi. Ia juga menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) menyebutkan, rumah sakit type B bisa melayani pelayanan tersier.

“PP No 93 tahun 2015 mengartikan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung ke RS kelas B, apalagi untuk pelayanan sekunder. Sementara BPJS Kesehatan berdasarkan SK Direktur harus melalui rujukan berjenjang. RS Pirngadi memiliki potensi dengan letaknya strategis di tengah kota, SDM cukup dan mumpuni, tenaga yang konsulen. Jadi kita tinggal menyempurnakan alat-alat kesehatan,” pungkasnya.

Diketahui, pemberlakuan rujukan berjenjang yang diberlakukan BPJS Kesehatan telah memberikan dampak bagi rumah sakit. Dampaknya, menyebabkan turunnya jumlah kunjungan pasien yang berimbas pada menurunnya pendapatan rumah sakit. (ris/ila)

Japnas Sumut Ajak Anak Yatim Nobar

M IDRIS/sumut pos BERSAMA: Puluhan anak yatim foto bersama dengan Japnas Sumut sebelum nobar film di bioskop Focal Point Medan, Senin (20/5).
M IDRIS/sumut pos
BERSAMA: Puluhan anak yatim foto bersama dengan Japnas Sumut sebelum nobar film di bioskop Focal Point Medan, Senin (20/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaringan Pengusaha Nasional Provinsi Suma-tera Utara mengajak sekitar 30 anak yatim Panti Asuhan Al Washliyah Pinang Baris menonton film Upin Ipin Movie di bioskop Focal Point Medan, dalam rangkaian kegiatan bulan suci Ramadan, Senin (20/5). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari Japnas Berbakti Provinsi Sumut untuk berbagi kebahagian di bulan ramadan.

Ketua Japnas Berbakti Provinsi Sumut, Tengku Adri mengatakan, kegiatan yang dilakukan berbeda dari acara biasanya. Apalagi para anak-anak yatim ini belum pernah menonton film, maka pihaknya ingin mewujudkan keinginan mereka agar bisa dikenang dalam hidup mereka.

“Tujuan kami sangat sederhana yakni ingin menghibur para anak yatim dengan kegiatan yang berbeda dan nantinya bisa membekas dan menjadi kenangan dalam hidup mereka. Apalagi, banyak dari mereka yang belum pernah menonton bioskop, maka itu saat ini kami bisa wujudkan dengan menonton bersama,” katanya.

Adri mengaku, sebagai perhimpunan Jaringan Pengusaha Nasional yang independen dan berkomitmen untuk memajukan serta mensejahterakan bangsa Indonesia dengan memperjuangkan perubahan paradigma ekonomi bangsa yang berbasis konsumsi menjadi bangsa berbasis produksi.

“Japnas tidak hanya berbicara tentang berbagai usaha saja. Kami juga ingin membuat kegiatan sosial yang bisa membantu masyarakat, menyenangkan anak yatim dengan berbagai kegiatan positif seperti ini,” ujarnya.

Ketua Japnas Sumut, Syahrul Akbar mengungkapkan, kegiatan Japnas berbakti ini nantinya akan terus berlanjut. Japnas Sumut yang berdiri pada 27 November 2017 lalu dan ini merupakan rangkaian kegiatan Ramadan di tahun kedua yang pihaknya lakukan.

“Di tahun kedua ini, kami mulai muncul dengan melakukan sejumlah rangkaian kegiatan eksternal dan salah satunya dengan berbagi bersama anak yatim di bulan Ramadan. Kami berharap dengan kegiatan bakti sosial mengajak anak yatim nonton film bersama bisa menghibur mereka dan membuat pengalaman bagi mereka,” ungkapnya.

Syahrul menambahkan, selain kegiatan bakti sosial, pihaknya juga mengadakan rangkaian acara bulan Ramadan, yakni kegiatan Ngabuburit Bareng Pengusaha Sumut ‘Relaksasi Pasca Pemilu dalam Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif’ pada Selasa (21/5) mendatang. (ris/ila)

Warga Diingatkan Tak Merokok di Sembarangan Tempat

M IDRIS/Sumutpos Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda KTR di Jalan Garuda Gang Langgar, Medan Sunggal belum lama ini.
M IDRIS/Sumutpos
Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda KTR di Jalan Garuda Gang Langgar, Medan Sunggal belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan telah menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Me-dan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Produk hukum ini untuk menjamin kesehatan masyarakat.

“Merokok, bukan hanya merugikan bagi perokok sendiri, tetapi juga masyarakat di sekitarnya atau sering disebut dengan perokok pasif,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli ketika mensosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang KTR pada sosialisasi ke IX yang dilaksanakannya di Jalan Garuda Gang Langgar, Medan Sunggal belum lama ini.

Di dalam Perda, kata Nanda, telah diatur tempat-tempat yang dilarang merokok, yakni tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum. “Tujuannya adalah untuk memastikan merokok tidak di sembarangan tempat,” ujarnya.

Tempat anak bermain, lanjut Ketua PDK Kosgoro 1957 Medan ini, meliputi kelompok bermain, penitipan anak, pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, tempat hiburan anak dan tempat anak bermain lainnya. Tempat ibadah, sambung Nanda, meliputi masjid/musholla, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya serta angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Jadi, semua itu termasuk area KTR. Di area itu dilarang merokok dan kalau merokok di area itu akan dikenakan sanki pidana berupa kurungan badan ataupun denda seperti yang disebutkan diatas,” sebutnya.

Di dalam Perda juga, tambahnya, jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang merokok di tempat area yang dinyatakan sebagai KTR di Kota Medan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, lanjutnya, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di area yang dinyatakan KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah). “Artinya, promosi juga tidak boleh sembarangan,” katanya.

Sedangkan bagi setiap pengelola/penyelenggara, pimpinan atau penanggungjawab KTR tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan KTR, katanya, diancam kurungan paling lama 15 hari atau denda pidana paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Area atau tempat yang dinyatakan KTR sesuai Pasal 7, sebutnya, adalah fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan dan laboratorium. Tempat proses belajar mengajar, meliputi sekolah perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, tempat kursus serta tempat proses belajar mengajar lainnya.

“Jadi, output yang didapat dari penerapan Perda ini adalah bahwa DPRD bersama Pemko Medan konsern terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu juga, sarana pelayan umum terhindar dari kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan,” tukasnya.

Terpisah, dr Juanita, akademisi dari USU mengatakan, prevalensi merokok setiap harinya di Kota Medan cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena pengetahuan dan sikap responden tentang rokok serta bahaya merokok belum diikuti dengan perilaku sehat.

Untuk itu, perlu ditingkatkan sosialisasi bahaya rokok baik bagi kesehatan serta dampak ekonomi dan sosial bagi kehidupan masyarakat kedepannya. “Harus rutin melakukan edukasi kesehatan, terutama pada remaja agar tidak mencoba untuk mulai merokok. Serta, perlu upaya promotif dan preventif,” ujarnya. (ris/ila)

Siap Alokasikan Anggaran Rumah Singgah ODHA

M IDRIS/sumut pos BERKUNJUNG: Anggota DPRD Medan foto bersama pengurus Yayasan Medan Plus saat berkunjung di ruang Sekretariat Gedung DPRD Medan, Senin, (20/5).
M IDRIS/sumut pos
BERKUNJUNG: Anggota DPRD Medan foto bersama pengurus Yayasan Medan Plus saat berkunjung di ruang Sekretariat Gedung DPRD Medan, Senin, (20/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membangun Rumah Singgah khusus bagi Orang Dengan Penderita HIV/AIDS (ODHA). Untuk penganggarannya.

DPRD Medan siap untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah singgah tersebut. Hal itu disampaikan Irsal Fikri saat menerima kunjungan Yayasan Medan Plus di ruang transit Sekretariat Gedung DPRD Medan, Senin, (20/5).

Dikatakan politisi PPP itu, keberadaan rumah singgah ini sangat banyak manfaatnya, diantaranya untuk membina para penderita ODHA. Tetapi kembali lagi kepada niat dan keseriusan Pemko itu sendiri dalam mengatasi persoalan ini.

“Pada prinsipnya, saya di sisa masa jabatan saya akan berupaya mendorong Pemko Medan melalui Dinsos Medan untuk segera membangun rumah singgah khusus bagi ODHA yang ada di daerah ini, “ katanya dihadapan rombongan yang dipimpin oleh Direktur Yayasan Medan Plus, Erwin.

Menurutnya, peningkatan kasus HIV/AIDS di Medan khususnya perlu mendapatkan perhatian khusus terutama Pemko Medan.

Apalagi di Medan juga telah memiliki Perda tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Hanya saja memang, belum berjalan maksimal karena belum adanya Perwal-nya.

Untuk itu, Irsal kembali menegaskan pihaknya akan segera memanggil Dinsos Medan guna membahas terkait rencana usulan pembangunan Rumah Singgah bagi ODHA tersebut.

“Medan sudah darurat HIV/AIDS seharusnya ada langkah nyata dari Pemko Medan salah satunya yaitu dengan membuat Rumah Singgah bagi ODHA, “ tegasnya.

Direktur Yayasan Medan Plus, Erwin menyebutkan bahwa kedatangan pihaknya bertemu dengan anggota Komisi II,Irsal Fikri guna meminta dukungan dari DPRD Medan terkait upaya penanggulangan HIV/AIDS di Medan.

Dikatakan Erwin, bahwa penanggulangan HIV/AIDS di Medan perlu mendapatkan perhatian dari semua stakeholder. Peran pemerintah, NGO maupun swasta sangat diperlukan dalam program penanggulangan HIV/AIDS di Sumut khususnya di Medan.”Di mana hingga 2018, Yayasan Medan Plus telah mendampingi ODHA sebanyak 5.114 orang, “ ujarnya. (ris/ila)

Gelar Buka Puasa Bersama Mitra, Grab Gandeng Rumah Zakat Galang Donasi Berbasis Digital

istimewa/sumut pos Buka puasa: Grab bersama ribuan mitra terbaik dan anak yatim di Medan, foto bersama di sela-sela buka puasa bersama.
istimewa/sumut pos
Buka puasa: Grab bersama ribuan mitra terbaik dan anak yatim di Medan, foto bersama di sela-sela buka puasa bersama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Grab menggelar buka puasa bersama dalam acara momen Apresiasi Mitra, yang dihadiri lebih dari 1000 mitra pengemudi GrabCar dan GrabBike yang berlangsung di Restoran Istana Koki, Jumat (17/5) malam.

City Manager Grab Medan, Valenciah Dwitahlie mengatakan, momen Apresiasi mitra hadir sebagai bagian dari inisiatif ‘Grab Mitra Sejahtera’ yang menjadi program utama untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan keluarganya.

“Momen ini merupakan salah satu wujud apresiasi kami atas kinerja dan komitmen para pengemudi terbaik kami. Kami berharap program ini dapat memberikan motivasi bagi para pengemudi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi Grab, dengan mengedepankan kualitas la-yanan dan keamanan bagi para pelanggan,” kata Valenciahn

Pada Ramadan tahun ini, Grab bekerja sama dengan Rumah Zakat di Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengajak warga Medan untuk turut menggalang perhatian bagi desa tertinggal dan masyarakat kurang mampu melalui program donasi berbasis digital, ‘Berbagi dengan Grab’ yang berlangsung 16-31 Mei 2019.

“Program ini terdiri dari, Digital Infaq bersama Rumah Zakat di Medan. Melalui program ini pelanggan Grab bisa berkontribusi menyumbang dengan memindai QR code yang tersedia di berbagai masjid dan mitra pengemudi Grab di Medan yang akan disalurkan ke Rumah Zakat bagi masyarakat tidak mampu dan anak yatim,” terang Valenciah.

Selain itu, lanjutnya, ada juga program 100 kebaikan bersama Pemprovsu. Melalui program ini, Grab akan menyumbangkan Rp100 untuk setiap perjalanan pelanggan Grab yang menggunakan Iayanan GrabCar di Medan selama periode program. Dana yang terkumpul akan disalurkan melalui Pemprovsu untuk mendukung pembangunan fasilitas umum di desa tertinggal di sekitar Medan, Binjai, Deliserdang dan Pematangsiantar.

“Grab terus berkomitmen untuk melayani masyarakat Indonesia, khususnya di bulan Ramadhan ini, kami ingin berkontribusi membantu memudahkan para pengguna Grab untuk dapat berbagi dan menghubungkan kebaikan serta menjadi Iebih dekat dengan sesama,” ujar Valenciah dan yakin program tersebut akan mendapat respon yang baik.

Valenciah menambahkan, Grab juga mengadakan program Liga Mitra Nasional 2019 khusus bagi mitra pengemudi GrabCar. Program ini akan diselenggarakan dari tanggal 1 April hingga 30 Juni 2019 di Surabaya, Medan, Bandung, Makassar, Semarang, Bali, Palembang, Manado dan Yogyakarta. (man/ila)

Tanda Tangan SPK UPT, Sekretaris Bina Marga Sumut Patok Rp10 Juta

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hal itu dibeberkan salah satu rekanan, A Lubis kepada wartawan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Senin (20/5).

“Masalah ini sudah menyebar di kalangan UPT se Sumut, yakni SPK yang ditandatangani sekretaris dibandrol Rp10 juta,” bebernya.

Menurut dia, kutipan sebesar Rp10 juta per UPT sangat memberatkan para UPT yang melakukan pengerjaan proyek. Mengingat, dalam hal penandatanganan sebenarnya bukan wewenang dari Sekretaris Bina Marga dan Bina Konstruksi Prvovinsi Sumut, melainkan wewenang dari bagian pemeliharaan di Dinas Bina Marga. “Jadi dari mana jalannya, SPK diterbitkan dan ditandatangni melalui Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dan membayar Rp10 juta,” ujarnya.

Sementara, Praktisi Hukum Andre SH mengatakan, sistem kerja seperti ini sudah bisa dikatakan pungutan liar (pungli). Mengingat, mekanisme yang seyogianya tidak dilakukan bagian sekteraris, malah diambil alih dan meminta uang Rp10 juta per UPT.

“Ini bisa catatan bagi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang ingin menjadikan Sumut bermartabat,” tegasnya.

Andre juga menegaskan, bahwa kasus ini bisa dilaporkan ke Kejatisu dan kepolisian. “Bisa ini dibawa ke pidana,” terangnya.

Sementara, Sekteraris Dinas Bina Marga dan Bina Kosntruksi Sumut, Hasudungan Siregar menepis tudingan dirinya melakukan kutipan.

“ Itu tidak benar, memang ada ditandatangani dua UPT tapi tidak ada kutipan, kalau pun ada ini dalam penyelidikan,” tandasnya.

Menurut sumber, Hasudungan Siregar sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala UPT Bina Marga Medan pada Tahun 2017. Hasudungan pernah diperiksa Tipikor Polda Sumut dalam dugaan penyimpangan paket pengerjaan proyek di Medan. “Baru-baru ini dia diperiksa,” kata sumber. (azw)

Polres Dairi Gelar Buka Puasa Bersama, AKBP Erwin: Jalin Kerukunan Antarumat Beragama

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS TALI ASIH: Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan Sik (2 kanan) memberikan tali asih kepada anak yatim dan kaum duafa saat menggelar buka puasa bersama.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TALI ASIH: Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan Sik (2 kanan) memberikan tali asih kepada anak yatim dan kaum duafa saat menggelar buka puasa bersama.

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Untuk menyemarakkan dan mengisi kegiatan keagamaan di bulan suci Ramadan 1440 Hijriah. Polres Dairi menggelar buka puasa bersama dengan forum komunikasi daerah (For kopimda), tokoh agama, tokoh ma syarakat serta masyarakat, Jumat (17/5).

Buka puasa bersama ini juga dihadiri Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing, Ketua PN Sidikalang, Afrizal Hadi, Kasdim 0206 Dairi Mayor Inf Daniel Pandia, Ka Rutan Sidikalang Jonni Gultom, Ketua KPU Freddy serta para anak yatim piatu dan kaum duafa.

Kegiatan buka puasa bersama diisi dengan tausiah oleh ustad Irwan Sidebang. Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan menegaskan, kegiatan itu untuk menjalin kerukunan antar umat beragama di wilayah hukum Polres Dairi.

Acara itu juga sekaligus menyemarakkan, serta mengisi kegiatan keagamaan dibulan suci Ramadhan, khususnya bagi masyaraat dan personil Polres Dairi yang beragama Islam.

Sementara Wabup Dairi, Jimmy AL Sihombing mengapresiasi kegiatan yang digelar Polres.

Jimmy mengajak semua warga untuk saling menjaga ketertiban dan saling menghargai bagi umat muslim selama menjalankan ibadah puasa.

Dalam kesempatan itu, Polres Dairi memberikan tali asih kepada anak-anak yatim piatu serta kaum duafa untuk penyemangat dalam menjalankan ibadah puasa maupun menyambut hari raya Idul fitri mendatang. (mag-10/han)