Home Blog Page 5358

Setelah Dianiaya, Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Keluarga Yustin Surbakti Minta Keadilan kepada Kapolda Sumut

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban penganiayaan dan pengeroyokan, Yustin Surbakti alias Pio (42), memohon perlindungan hukum kepada Kapoldasu atas kasus dan peristiwa yang dialami Pio. Pasalnya, selain tidak memperoleh keadilan hukum, warga Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu itu juga mendapat perlakuan semena-mena.

HAL ini dikatakan keluarga Yustin Surbakti alias Pio kepada wartawan melalui kuasa hukumnya Daniel Simbolon SH, Bahota Silaban SH MH, dan Erikson P Simangunsong SH dari Kantor Hukum Daniel Simbolon SH & Rekan, kemarin.

Menurut mereka, dalam kasus ini, sejumlah aparat Kepolisian juga dianggap tidak netral. Menurut penjelasan kuasa hukum, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Yustin Surbakti terjadi pada 10 November 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, di Jalan Namori, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Pio melihat temannya diserang sekelompok orang dengan berbagai senjata tajam.

Spontan, Pio berusaha melerai. Namun naas, malah dia yang diserang sekelompok orang tadi secara membabi buta. Akibatnya, tangan Pio hampir putus terkena sabetan senjata tajam, termasuk luka-luka lain yang juga sangat serius di sekujur tubuhnya.

Untuk menyelamatkan nyawanya, Pio pun dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik. Namun karena lukanya cukup parah, Pio dirujuk ke RS Columbia Asia di Jalan Listrik Medan. Dari puluhan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan itu, lanjut Daniel Simbolon, hanya 3 orang yang ditangkap dan diproses hukum di Polrestabes Medan.

Ketiganya masing-masing, Jonathan Bangun (Atan), Basir dan Samuel. Sedangkan para pelaku lainnya, sampai sekarang bebas berkeliaran.

“Kami sangat menyayangkan kinerja aparat kepolisian yang seolah-olah ‘takut’ dan berpihak dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Pio. Begitu banyak pelakunya, namun sampai sekarang bebas berkeliaran, hanya 3 orang saja yang ditangkap”, papar Simbolon.

Seharusnya, lanjut advokad yang sudah malang melintang di dunia hukum ini, tindakan brutal dan tidak berprikemanusiaan pelaku, ditindaklanjuti dengan tegas oleh apartat kepolisian tanpa tebang pilih.

Apalagi pada saat kejadian, tambah Daniel, sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Pancurbatu juga ikut menyaksikan, namun tidak ada upaya melerai. Malah terkesan membiarkan peristiwa itu terjadi.

Untuk itu, keluarga korban, Yustin Surbakti alias Pio melalui kuasa hukumnya, meminta pertolongan kepada Kapoldasu agar memerintahkan jajarannya segera menangkap para pelaku penganiayaan tersebut dan segera diproses hukum.

Termasuk menindak tegas oknum aparat kepolisisian yang seakan-akan membiarkan peristiwa itu terjadi, agar masyarakat pencari keadilan bisa kembali percaya kepada aparat penegak hukum.

Pio Ditahan

Penderitaan yang dialami korban pengeroyokan dan penganiayaan, Pio belum selesai sampai disini. Derita masih berlanjut.

Sebab, setelah mengalami penganiayaan, Pio yang baru keluar dari rumah sakit dan masih harus mendapatkan penanganan medis, justru menjadi tersangka dan sampai sekarang ditahan di Polrestabes Medan.

Pio tidak mendapat penangguhan penahanan. Meskipun keluarga melalui kuasa hukum telah mengajukannya agar perawatan medis terhadap Pio bisa terus berjalan.

Menurut kuasa hukum Pio, Daniel Simbolon mengatakan, penangkapan dan penahanan kliennya sangat tidak masuk akal. Ada keganjilan yang terjadi dalam peristiwa itu, hingga membuat korban bisa menjadi tersangka dan sampai ditahan. Padahal, korban masih harus mendapat perawatan medis.

Diduga, kasus yang menimpa kliennya ini adalah ‘pesanan’. Ada juga dugaan penyimpangan hukum dan pemutar balikkan fakta di lapangan. Untuk itu, melalui suratnya tertanggal 10 April 2019, keluarga Yustin Surbakti alias Pio meminta Kapoldasu memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada mereka.

Surat juga ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, IRWASUM Mabes Polri, KADIV Propam Mabes Polri, Kabiro Wassidik Bareskrim Polri, Komisioner Kompolnas RI, Ketua Komnas HAM RI, Kepala Kejagung RI dan Irwasda, Kabag Wassidik, Kabid Bidkum serta Kabid Propam Polda Sumut.(adz/ala)

Baru 10 Hari Diresmikan Pemko Medan, Dinding Pasar Kampunglalang Roboh

ROBOH: Tembok bagian bawah basement Pasar Kampunglalang roboh sejak beberapa hari lalu. Diduga, kontraktor membangun Pasar Kampunglalang dengan asal jadi atau menyalahi speksi bangunan.
ROBOH: Tembok bagian bawah basement Pasar Kampunglalang roboh sejak beberapa hari lalu. Diduga, kontraktor membangun Pasar Kampunglalang dengan asal jadi atau menyalahi speksi bangunan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinding atau tembok bagian bawah luar basement Pasar Kampunglalang roboh. Padahal, pasar ini baru sepuluh hari yang lalu diresmikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada Sabtu (27/4) lalu.

Robihnya dinding tersebut membuat pedagang yang berjualan di Pasar Kampunglalang menjadi resah dan tak nyaman. Para pedagang merasa khawatir bangunan pasar menjadi rubuh secara keseluruhan.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem mengatakan, robohnya dinding tersebut terjadi sekitar satu minggu yang lalu. Hal itu diketahui dari informasi pedagang yang memberitahu kepadanya.

“Dinding yang roboh merupakan dinding bawah bagian luar basement, kondisinya menganga (terbuka lebar). Dikhawatirkan, areal sekitar dinding roboh tersebut rawan longsor dan bukan tidak mungkin juga bakal roboh,” ujar Erwina, Senin (6/5).

Menurut dia, robohnya dinding itu diduga karena bangunan yang tak sesuai dengan perencanaan. Bahkan, banyak juga dinding di bagian lain yang retak. Selain itu, di sebelah kanan parit belum dibersihkan. Aliran air masih menyatu dengan dinding.”Menurut kami gedung itu belum dianggap layak, karena di sebelah kiri juga ada tiang yang retak di lantai 2,” ungkapnya.

Diutarakan Erwina, kondisi seperti itu tidak hanya di satu titik saja tetapi diduga kuat keliling bangunan pasar pada dinding luar basement. Apalagi, dindingnya tidak menggunakan besi, melainkan hanya menggunakan batu saja.

“Saya yakin dinding itu semua tak pakai besi dibangun. Saya juga sudah tanya-tanya di lapangan, memang tidak pakai besi. Kalau begitu kondisinya, maka sangat bahaya dan riskan akan runtuh jika dibiarkan tanpa tindakan segera mungkin,” ujarnya.

Apabila dibiarkan begitu saja, lanjutnya, maka bukan tidak mungkin terjadi kerusakan lebih parah yang bisa menimbulkan korban jiwa. Untuk itu, diminta kepada Pemko Medan menurunkan tim ahli untuk meninjau kondisi bangunan pasar tersebut apakah benar-benar layak atau tidak.

“Kami meminta ditinjau ulang kondisi bangunan pasar. Pemko harus turunkan tim ahli untuk mengkaji agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Apakah itu memang sesuai standar atau bagaimana, jangan asal jadi bangunan itu,” tegasnya.

Erwina mengaku, sudah ada tim dari Pemko Medan yang datang untuk melihat kondisi dinding yang roboh. Namun, untuk tindakan belum ada dilakukan. “Kami minta segera dilakukan tindakan dan dicek ulang lagi struktur bangunannya, karena kami khawatir jika pembeli membeludak nanti, bangunan bisa roboh karena tidak mampu menahan beban yang begitu banyak. Sebab, menyambut Idul Fitri pembeli akan membekudak,” pungkasnya.

Sementara, menyikapi robohnya dinding tersebut anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar meminta kepada Pemko Medan segera membentuk tim untuk menyelidiki.”Harus dibentuk tim untuk menyelidiki robohnya dinding itu, apakah karena pengerjaannya yang tak sesuai atau sengaja dirusak? Hal ini yang perlu dicari tahu dan disampaikan kepada pedagang secara transparan,” ujarnya.

Kata Jangga, keberadaan tim yang akan dibentuk dinilai penting. Sebab, dengan membentuk tim semua pihak bisa mengetahui penyebab robohnya tembok tersebut.”Kontraktor harus bertanggung jawab, kalau memang tidak sesuai dengan peruntukannya. Apalagi, saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. Namun, lain halnya jika memang sengaja rusak maka patut dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini sudah masuk bulan Ramadan dan menuju lebaran tentu akan terjadi lonjakan yang cukup tinggi terhadap kehadiran pengunjung di Pasar Kampunglalang. Untuk itu, diminta Pemko Medan segera membereskan permasalahan robohnya dinding tersebut. Sebab, kennyamanan pedagang dan pembeli itu harus diutamakan.

“Ini sudah masuk ke ramadan dan menjelang lebaran nanti. Sudah pasti intensitas jual beli di pasar lebih tinggi dari hari biasa, pengunjung lebih banyak dari sebelumnya. Jadi, yang terpenting itu kenyamanan pedagang dan pembeli,” pungkasnya. (ris/ila)

Hujan Sehari, Marelan Terendam Banjir

facharil/sumut pos BANJIR: Seorang warga berdiri di depan kediamannya yang terendam banjir di Marelan.
facharil/sumut pos
BANJIR: Seorang warga berdiri di depan kediamannya yang terendam banjir di Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki awal bulan suci Ramadan, sejumlah pemukiman warga di Kecamatan Medan Marelan terendam banjir, Senin (6/5). Banjir yang melanda ke sejumlah pemukiman warga diakibatkan hujan deras yang terjadi semalaman. Kondisi genangan air sudah mencapai setinggi betis orang dewasa, dampak ini menyebabkan aktivitas warga terganggu.

Seorang warga, Sarah mengaku, kondisi banjir yang melanda lingkungan rumahnya di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Marelan, sudah sering terjadi. Itu disebabkan banyaknya lahan resapan air yang ditimbun dijadikan komplek perumahan maupun sejumlah pergudangan.”Lihat sendiri, di sini lahan sawah saja sudah menjadi lahan perumahan dan pergudangan. Makanya resapan air menjadi berkurang,” katanya.

Sementara, warga lainnya, Syahril mengaku, dampak kebanjiran terjadi di Marelan akibat drainase tidak berfungsi dan sampah yang menumpuk di kawasan resapan air. Sehingga, air tidak berjalan normal.”Kalau sudah hujan, pasti banjir. Dimana – mana parit tidak normal, apalagi sampah banyak menumpuk,” bebernya.

Terpisah, tokoh masyarakat Medan Utara, Awalludin menilai kondisi banjir yang kerap terjadi di Marelan, umumnya karena drainase tidak berfungsi, untuk itu perlu adanya keseriusan dan kepedulian sosial secara khusus dari pemerintah dan legislatif.

Oleh karena itu, perlu adanya kesepakatan perencanaan tata ruang mengatasi banjir di Medan Utara, maka dapat mengalokasi perencanaan secara teratur dan terukur. “Kita tahu selama ini drainase sudah dibenari, tapi sasaran dan arahnya tidak terukur, sehingga tidak mampu mengatasi banjir berskala prioritas,” sebut pria akrab disapa Awel.

Ia juga menegaskan kepada pemerintah dan legislatif jangan hanya duduk menonton dengan kondisi bangunan diatas drainase. Sehingga, bangunan yang menjadi faktor penyumbatan dapat ditertibkan.

“Kita tahu, anggaran cukup besar untuk masalah insfrastruktur, tapi anggota dewan yang duduk di DPRD kalau hanya duduk menonton saja tidak ada gunanya. Ini menjadi PR besar, harapannya kepada legislatif untuk fokus memperhatikan masalah banjir yang ada di Medan Utara,” tegas Awel. (fac/ila)

Selama Bulan Ramadan PN Medan Buka hingga Pukul 15.00 WIB

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama bulan suci Ramadan 1440 H, jam kerja di Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya beroperasi dari jam 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Republik Indonesia.”Tentunya sidang seperti hari biasa, meski jam kerjanya sampai pukul 15.00 WIB, akan tetapi sidang seperti biasa tetap berlanjut,” ucap Humas PN Medan, Jamaluddin, Senin (6/5).

Dikatakannya, selama bulan Ramadan, proses persidangan di PN Medan juga tidak ada batas tertentu perkara yang akan disidangkan. Tetapi sidang berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditentukan.”Sebagaimana hari biasa, yang kita lakukan di bulan puasa tetap sama. Hanya jam nya saja yang berbeda. Makanya kita minta dipercepat jadwal kehadiran tahanan yang akan disidangkan,” paparnya.

Menurut Jamaluddin, bila hari biasa tahanan tiba di PN Medan sekitar jam 13.00, namun di bulan puasa dipercepat. “Kalau biasanya agak siang datang, sekarang kita pecepat. Kan tidak mungkin lama-lama sampai berbuka puasa di sini,” ujar Jamaluddin.

Perubahan jadwal tersebut, kata Jamaluddin, juga berlaku untuk persidangan perkara perdata. “Hal ini sudah kita sampaikan ke penuntut umum dan untuk yang perdata, juga sudah kita sampaikan kepada para pihak. Kita kan juga harus menghormati yang berpuasa,” ungkap Jamaluddin.

Namun, untuk perkara yang masih sidang lewat dari pukul 15.00 WIB, keputusan tergantung pada majelis hakim yang bersidang. “Makanya kalau di jadwalnya, kita percepat. Tetapi kalau masih ada sidang, itu tergantung majelisnya, bisa dilanjutkan atau ditunda dulu.

Jamaluddin menambahkan, ada sekitar 100 perkara yang disidangkan setiap hari di PN Medan, dan selama Ramadan pihaknya juga tidak ada membatasi perkara.

ASN Pemko Diminta Bekerja Maksimal

Sementara itu, DPRD Kota Medan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama Ramadan, tetap bekerja maksimal dalam melayani masyarakat. Hal ini lantaran jam kerja mereka dikurangi satu jam selama bulan puasa.

“Puasa jangan jadi halangan untuk bermalas-malasan, apalagi jam kerja ASN dikurangi selama ramadan. Jadikanlah puasa ini untuk memperbanyak ibadah, karena setiap perbuatan baik berlipat ganda nilai pahalanya. Selalu ingat, ASN merupakan pelayan masyarakat,” ujar Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, Senin (6/5).

Menurut Sabar, jangan setelah jam kerja dikurangi berdampak pada penurunan kinerja. Sebab, bekerja juga merupakan ibadah, dan di bulan ramadan momen nya berlomba-lomba mengerjakan ibadah dan mencari pahala.

Senada disampaikan anggota Komisi A DPRD Medan, Zulkarnain Yusuf Nasution. Menurut dia, seluruh ASN harus dapat bekerja seperti biasa. Sebab pekerjaan atau jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan tulus, sehingga dengan demikian pekerjaan tersebut akan selalu menjadi nikmat.

“Bulan Ramadan dimanfaatkan untuk melaksanakan ibadah puasa maupun ibadah lainnya, saatnya umat Islam mengejar pahala sebanyak-banyaknya. Pengurangan jam kerja ASN yang memang selalu diberlakukan ini juga memberi waktu luang bagi mereka bisa melakukan ibadah bagi yang muslim,” ujar Zulkarnain.

Diketahui, selama bulan ramadan Pemko Medan menetapkan jam pulang yang lebih cepat bagi aparatur sipil negara (ASN). Jam kerja yang mulanya sampai pukul 16.00 WIB, selama bulan puasa ini pulang pada pukul 15.00 WIB. (man/ris/ila)

THR ASN Pemko Medan Menunggu PMK

file/sumut pos Irwan Ibrahim Ritonga
file/sumut pos
Irwan Ibrahim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bukan hanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga masih menunggu secara resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Meskipun, telah beredar kabar THR akan dicairkan pada 24 Mei nanti.

“Memang kami dapat informasi secara lisan THR keluar tanggal 24 Mei. Akan tetapi, secara resmi PMK-nya belum ada keluar dan kita masih menunggu,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga, Senin (6/5).

Kata Irwan, dalam PMK tersebut nantinya menyangkut teknis. Artinya, berapa THR yang diterima setiap ASN. Kemudian, siapa saja yang mendapatkan dan lain sebagainya. “Kemungkinan dalam minggu depan akan keluar PMK terkait pembayaran THR,” ucapnyan

Disinggung apakah ada kemungkinan pembayaran THR sekaligus dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Irwan belum bisa memastikan. Namun, kalau tahun sebelumnya yaitu 2018 hanya diberikan THR saja.

“Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, TPP tidak. Sebab, TPP itu berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Jadi, kita usulkan dan pimpinan yang menyetujui,” tuturnya.

Meski demikian, sambung Irwan, pihaknya tetap menunggu PMK terkait THR. Apakah dibolehkan sekaligus dengan TPP atau tidak.”Kalau keuangan Pemko Medan tahun ini terbilang cukup untuk membayar THR maupun TPP, karena utang DBH (dana bagi hasil) telah dilunasi. Artinya, berapa jumlah THR siap disalurkan asalkan sudah ada regulasinya,” tukasnya.

Dia menambahkan, perkiraan alokasi THR yang akan dikeluarkan sama seperti satu bulan gaji dikalikan dengan jumlah ASN yang ada sekitar 14 ribu lebih. “Normalnya alokasi gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena aku sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, paling tidak dialokasikan untuk THR Rp100 miliar dan anggaran Pemko Medan cukup,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, pembayaran THR tidak boleh terlambat walaupun satu hari. Sebab, THR merupakan hak dari para pegawai untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Namun, yang menjadi persoalan asalkan kas di Pemko Medan mencukupi atau tidak. “Kalau cukup kasnya, ya enggak jadi masalah. Tapi kalau tidak cukup, itu yang menjadi masalah,” ujarnya. (ris/ila)

Kasus Gugatan Pondok Mansyur, Eksepsi Tergugat Dituding Keliru

Agusman/sumut pos SIDANG: Kuasa Hukum pemilik Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak (kiri) menyampaikan jawaban replik terhadap eksepsi dan jawaban tergugat I dan II. pada sidang lanjutan, Senin (6/5).
Agusman/sumut pos
SIDANG: Kuasa Hukum pemilik Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak (kiri) menyampaikan jawaban replik terhadap eksepsi dan jawaban tergugat I dan II. pada sidang lanjutan, Senin (6/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum Food Court Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak hanya tersenyum saat dituding gugatannya kabur dan tidak jelas.

Ia membantah tudingan tersebut dengan penjelasan yang logis dalam sidang lanjutan dengan agenda Replik (jawabann

Penggugat atas jawaban dari Tergugat, red) di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/5).”Kami menilai, eksepsi yang disampaikan Tergugat I dan II pada persidangan sepekan sebelumnya, yakni tanggal 29 April 2019 lalu, keliru dan mengada-ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihak Tergugat I yakni Kasatpol PP Medan dan Tergugat II (Walikota Medan) menilai gugatan kliennya, Kalam Liano, kabur serta tidak jelas karena tanpa menguraikan letak dan posisi tanah obyek perkara sebenarnya. Padahal, saat menyampaikan surat peringatan pembongkaran food court tersebut, Tergugat I telah mengetahui pemilik tanah dan bangunan dimaksud.”Tergugat I sudah mengetahui siapa pemilik lahan dan bangunan food court itu saat membuat surat peringatan pembongkaran,” tutur Parlindungan Nadeak.

Pada kesempatan itu, pihaknya mencatat ada empat hal dalam pokok perkara tersebut yang disampaikan secara tertulis. Pertama, apa yang telah disampaikan secara mutatis mutandis (perubahan yang penting telah dilakukan), sepatutnya dianggap menjadi bagian dari uraian dalam kelompok perkara ini, sehingga tidak perlu diulangi lagi.

Tak hanya itu, pihaknya menolak seluruh dalil-dalil eksepsi maupun jawaban tergugat I dan II, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya. Begitu juga seputar tindakan membongkar atau merusak bangunan food court yang dilakukan tergugat I dan II, merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum di negeri ini.

“Tergugat berdalih demi penegakan Peraturan Walikota Medan nomor 83 tahun 2017, sehingga pembongkaran yang dilakukan bukan perbuatan melawan hukum. Dalil itu harus ditolak dan dikesampingkan,” kecam Parlindungan Nadeak.

Ia juga menyayangkan jawaban para Tergugat yang menilai tuntutan materil dan immaterial penggugat tidak jelas dasar dan rincian kerugiannya sehingga harus ditolak dan dikesampingkan. Menurut Parlindungan Nadeak, dalam gugatan sebelumnya telah dijelaskan dampak tindakan kesewenangan para tergugat yang telah merugikan kliennya.

Ditambahkannya, gugatan materil senilai Rp3,1 miliar diajukan karena kliennya merugi akibat tempat usahanya tidak beroperasi, sehingga berimbas pada pendapatan food court. Sementara, gugatan immaterial senilai Rp1 triliun diajukan karena harga diri kliennya dipermalukan akibat tindakan kesewenangan tersebut.

Hal itu diperkuat dengan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mewajibkan Tergugat mencabut Surat Kasatpol PP Medan sebagai dasar penerbitan surat perintah pembongkaran terhadap food court, pada persidangan medio Desember 2018 silam.

Usai mendengar penjelasan tersebut, Majalis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik menunda persidangan perkara Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn hingga Senin (13/5) mendatang, untuk mendengarkan duplik pihak Tergugat. Ia juga mengingatkan kuasa hukum tergugat, Daldiri, untuk menyiapkan Duplik disertai salinan di dalam compact disc (CD).”Kita akan siapkan Duplik disertai salinan dalam compact disc, majelis hakim yang Mulia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Daldiri mengklaim, kliennya bakal mengajukan kompetensi tentang PTUN. “Kita akan mengajukan kompetensi tentang PTUN,” ujarnya.

Mengenai kompetensi tentang PTUN, Parlindungan Nadeak menganggapnya sebagai suatu upaya hukum yang biasa dan merupakan hak setiap pencari keadilan di negeri ini.

Namun, Parlindungan Nadeak mempertanyakan esensi dari pengajuan kompetensi tersebut. Ia khawatir, upaya hukum tersebut malah semakin memperlambat proses hukum yang sedang berlangsung. “Saya berharap, hal ini bukan salah satu upaya pihak tergugat untuk menunda-nunda penyelesaian proses hukum kasus ini,” pungkasnya. (man/ila)

Ombudsman Soroti Sarana dan Fasum di Medan Dinilai Kurang Bermanfaat, hingga Mubazir

Istimewa/sumut pos PERTEMUAN: Pertemuan Berkala ‘Kedan Ombudsman RI’ Perwakilan Sumut di Hotel Lee Polonia Medan.
Istimewa/sumut pos
PERTEMUAN: Pertemuan Berkala ‘Kedan Ombudsman RI’ Perwakilan Sumut di Hotel Lee Polonia Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman Perwakilan Sumut menyoroti sarana dan fasilitas umum (fasum) di Kota Medan yang dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat. Hal itu bahkan membuat fasilitas tersebut menjadi mubazir.

APALAGI, pembangunan tersebut menggunakan uang rakyat tapi tidak bisa digunakan oleh rakyat. Hal tersebut terungkap dalam Pertemuan Berkala ‘Kedan Ombudsman RI’ Perwakilan Sumut, yang mengambil topik Identifikasi dan Efektivitas Layanan Fasilitas Publik di Kota Medan , di Hotel Lee Polonia Medan, kemarin.

Pertemuan ini diikuti 20 orang Kedan Ombudsman dari berbagai elemen masyarakat. Kedan Ombudsman adalah jejaring Ombudsman yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.

“Keberadaan sarana dan fasilitas umum sejatinya bermanfaat bagi masyarakat di suatu kota/daerah. Namun tidak sedikit sarana dan fasilitas umum yang dibangun dengan uang negara, justru tidak ada gunanya bagi masyarakat sebagai warga kota. Bahkan, ada di antaranya malah menyusahkan masyarakat itu sendiri,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Abyadi menjelaskan, kota terbesar nomor 3 di Indonesia ini dan berpenduduk sekitar 2,9 juta orang ini, sarana dan fasilitas umum belum dapat dinikmati dan dirasakan masyarakat sesuai dengan kebutuhan warganya sendiri di Kota ini.

“Terdapat sejumlah sarana dan fasilitas umum yang keberadaannya dinilai kurang bermanfaat bagi warganya. Bahkan, ada sarana dan fasilitas umum yang justru menyusahkan masyarakat,” jelas Abyadi.

Dalam pertemuan tersebut, mengidentifikasi sarana dan fasilitas-fasilitas publik di Kota Medan yang keberadaannya sebetulnya sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat. “Misalnya, keberadaan trotoar bagi pejalan kaki, jalan pemandu bagi tunanetra (guiding block), ruang terbuka hijau (RTH) atau taman kota, jembatan penyeberangan (sky croos) dan tempat parkir di instansi pemerintah. Dari segi fungsi, keberadaan sarana dan fasilitas-fasilitas publik ini sangat penting bagi masyarakat,” kata Abyadi.

Namun faktanya, keberadaan beberapa fasilitas-fasilitas publik tersebut justru tidak bermanfaat bagi masyarakat. Padahal, Pemko Medan sudah menghabiskan banyak uang untuk membangun sarana dan fasilitas-fasilitas publik tersebut.

Ia mengungkapkan keberadaan trotoar di Kota Medan justru banyak tidak bisa digunakan pejalan kaki dengan berbagai penyebab. Misalnya, sudah menjadi tempat pedagang menggelar dagangan, menjadi lokasi parkir dan sebagainya. Begitu juga jalan pemandu bagi tunanetra (guiding block) yang juga sudah ditutup dagangan para pedagang.

“Saya akui, ada beberapa titik trotoar dan pemandu jalan bagi tunanetra yang sudah bagus. Seperti di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol. Trotoar di kawasan ini benar-benar bersih dan dapat maksimal digunakan masyarakat pejalan kaki,” papar Abyadi.

Tapi juga harus diakui, banyak trotoar dan pemandu jalan bagi tunanetra yang dibangun di Kota Medan justru tidak ada gunanya. Karena faktanya tidak bisa digunakan pejalan kaki dan kelompok disabilitas karena beberapa faktor. Umumnya disebabkan, trotoar sudah ditutup dagangan pedagang.

“Begitu juga RTH/taman kota, harus diapresiasi. Beberapa tahun belakangan Pemko Medan terus melakukan penataan taman-taman kota di Medan, sehingga memperindah wajah kota. Namun, pengelolaan taman kota justru sering tidak nyaman bagi masyarakat akibat beberapa hal. Misalnya karena para pedagang yang tidak tertata, kurangnya kebersihan taman, toilet dan parkir yang bayar, dan sebagainya,” urai Abyadi.

Abyadi juga sangat menyoroti proyek pembangunan sky croos menghubungkan Stasiun Kereta Api (KA) Medan dengan Lapangan Merdeka. Yang kini, hanya menjadi bangunan yang tidak ada fungsi dan dibiarkan rusak begitu saja.”Sayangnya, sudah beberapa tahun pengerjaannya, tapi pembangunan sky croos ini terbengkalai. Sehingga, fasilitas umum ini menjadi tak bermanfaat,” kata Abyadi.

Tidak hanya itu, ada juga sarana umum yang justru menyusahkan masyarakat akibat terjadi kesalahan pengelolaan. Misalnya, adanya sejumlah ruas jalan yang menjadi pusat perbelanjaan atau pasar. Selain itu, ada juga beberapa ruas jalan yang menjadi lokasi parkir. Kondisi kedua fasilitas umum ini menimbulkan kemacetan yang justru akhirnya meresahkan masyarakat sebagai warga kota.

“Beberapa fakta ini membuktikan bahwa terdapat sejumlah sarana dan fasilitas fasilitas publik di Medan, keberadaannya sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai warga kota. Tapi akibat salah kelola dan tidak sesuai fungsinya, sarana dan fasilitas publik itu justru tidak ada gunanya bagi masyarakat. Bahkan, ada yang justru menyusahkan masyarakat karena menimbulkan dampak kemacetan,” tutur Abyadi.

Setelah mengidentifikasi sejumlah sarana dan fasilitas layanan publik di Medan, para peserta Pertemuan Berkala Kedan Ombudsman itu, sepakat akan menindaklanjuti kegiatan tersebut dengan melakukan kunjungan langsung ke lapangan.

“Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kondisi fasilitas publik itu yang sebenarnya,” pungkas Abyadi.(gus/ila)

Pansus Minta Ditunda, Paripurna LKPj Gubsu Akhir Tahun 2018

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut akhir tahun 2018, yang seharusnya digelar, Senin (6/5) terpaksa ditunda. Hal itu dikarenakan pihak Panitia Khusus (Pansus) LKPj belum menerima data yang cukup dari OPD.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang memimpin paripurna sempat menskors rapat beberapa kali karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Namun, pada pukul 11.30 WIB, Wagirin membuka kembali rapat dan mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut harus ditunda atas permintaan Pansus sendiri yang disampaikan secara tertulis kepadanya.

“Ada permintaan penundaan sampai tanggal 13 Mei. Ini masalah teknis, saya tidak tahu alasannya. Pansus menyampaikan permohonan. Kalau hanya karena mi-nim yang hadir, kita bisa skors dan tunggu, tapi karena ada pemintaan tertulis dari pansus maka harus kita hormati sebagai sesama lembaga di DPRD Sumut agar tanggungjawab bisa disampaikan secara komprehensif,” ka-tanya.

Wagirin mengatakan agar jangan ada opini-opini yang lain atas penyampaian LKPj ini. Penundaan itu semata-mata untuk menjaga keseimbangan kepentingan antar lembaga. Di sisi lain, terkait minimnya kehadiran anggota dewan saat rapat paripurna tersebut, Wagirin menyebutkan, tingkat kehadiran yang rendah itu tidak ada kaitannya dengan hari pertama Ramadan. Ia mengakui memang kehadiran anggota dewan sering kali minim walaupun bukan bulan Ramadan.

Usai ditunda oleh Wagirin, Ketua Pansus LKPj, Syamsul Qadri Marpaung mengatakan, permintaan penundaan dikarenakan ada beberapa OPD yang belum bisa menyampaikan data dan belum bertemu dengan pansus karena mendampingi gubernur. Ia menekankan, penundaan ini bukan berarti paripurna LKPj dibatalkan.

“Rekomendasi sudah keluar, kita masukkan laporan apa adanya karena mengikuti jadwal Badan Musyawarah. Sebagaimana saran kawan-kawan anggota dewan, setelah paripurna sebelum rekomendasi kan masih ada rapat sinkronisasi, kekurangan itu akan disampaikan dalam sinkronisasi,” katanya.

Hal lain yang menjadi alasan permohonan penundaan, lanjutnya, karena di hari pertama Ramadan, khawatir tingkat kehadiran anggota dewan minim. Sebab masih banyak yang berada di dapil. Ia meminta agar hal itu dipertimbangkan.“Kita minta tambahan waktu, kalau tadi berjalan efektif, OPD hadir dalam rapat, mungkin bisa siap. Tapi waktu kita rapat terakhir, lembaga rekanan kita, yaitu Biro OTDA, Asisten I, tidak hadir karena mendampingi gubernur ke Dairi. Dinas Kesehatan juga tidak bisa menyajikan data BPJS Kesehatan 2018, kemudian PSDA tidak bisa menyajikan sisa anggaran belanja langsung dan tidak langsung, jadi kita minta ditunda dulu,” katanya.

Ia juga menekankan, tidak ada tarik menarik dalam permohonan penundaan paripurna tersebut. Sebagai Ketua Pansus, Syamsul mengaku, ia tidak lagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, begitupun wakil ketua pansus. Karenanya tidak ada kepentingan apapun dalam penundaan paripurna tersebut. (mag-1/ila)

Pelantikan Eselon II Pemprovsu Ditunda

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Senin (6/5), ditunda. Tidak diketahui apa alasan penundaan mutasi tersebut. San-ter beredar kabar di kantor Gubernur Sumut, prosesi acara mutasi akan dilaksanakan hari ini di Aula Raja Inal Siregar.

“Dari minggu lalu (Jumat, Red) informasi mutasi itu sudah masuk dan akan dilakukan Senin tanggal 6. Tapi gak tahu kenapa akhir-nya ditunda,” ujar sumber Sumut Pos di lingkungan Pemprovsu.

Namun menurut dia, dari informasi lain yang diperoleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) masih belum rampung menyusun para eselon II yang akan terkena rotasi tersebut. Hal ini disebabkan belum adanya persetujuan Gubernur Edy Rahmayadi terkait komposisi nama-nama yang mau dimutasi.

“Bisa ditanyakan sama kepala BKD selaku sekretaris Baperjakat. Pasti dia tahu kenapa alasan penundaan pelantikan atau mutasi hari ini (kemarin, Red),” beber sumber.

Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip tampak irit bicara ketika dikonfirmasi meng-enai penundaan mutasi pada hari itu. “Waduh, gak tau aku itu. Aku gak terlibat dalam tim,” katanya. Begitupun soal berapa banyak pejabat eselon II yang terkena mutasi, dirinya mengakui tak mengetahui. “Hari ini (kemarin,Red) ada kabar pelantikan pun saya gak tahu,” ungkapnya

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membenarkan bahwa pada Senin (6/5) akan merombak beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu. “Senin nanti sudah dipastikan, kecuali nantinya ada beberapa kendala yang memang dihadapi,” akunya kepada wartawan di Kantor Gubsu, (2/5) sore.

Pelantikan sendiri akan dilakukan di Aula Raja Inal Siregar Lantai II, Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan. Namun demikian, Gubsu tak mengingat persis berapa banyak eselon II yang akan dirotasi nanti-nya. “Berapa jumlahnya saya tidak hafal. Kemungkinan belasan. Mungkin ada juga yang tetap. Yang pasti akan dirotasi. Senin nanti kita lihat saja lebih pastinya,” katanya.

Edy mengamini kondisi tersebut pasti meng-akibatkan ada yang suka ataupun tidak suka. “Suka dan tidak suka itu hal yang biasa. Hanya saja kita sudah memastikan bahwa yang mendapat jabatan ini sudah sesuai dengan bidangnya,” kata orang nomor satu di Sumut tersebut.

Setelah rotasi dan pelantikan pejabat eselon II, Edy akan fokus pada pejabat eselon III atau jabatan fungsional. Kemudian juga akan fokus pada proses lelang jabatan, mengingat ada beberapa jabatan saat ini diduduki oleh pejabat yang akan pensiun dan sudah purna bhakti. (prn/ila)

Warga Protes Penutupan SPBU Dolokmasihul

surya/sumut pos PROTES: Ratusan warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Kecamatan Dolokmasihul Sergai menggelar aksi protes karena PT Pertamina menutup satu satunya SPBU di daerah mereka, Minggu (5/5).
surya/sumut pos
PROTES: Ratusan warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Kecamatan Dolokmasihul Sergai menggelar aksi protes karena PT Pertamina menutup satu satunya SPBU di daerah mereka, Minggu (5/5).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Lingkungan II Kelurahan Pekan, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menggelar aksi protes terhadap PT Pertamina, karena menutup satu satunya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah mereka.

Aksi protes itu dilakukan warga dengan cara memarkirkan sepeda motor mereka di depan SPBU 13.203.188 tersebut. Sebagian warga, juga terlihat membanting-bantingkan jerigen yang mereka bawa, karena tidak mendapatkan BBM. Dan membentangkan beberapa poster yang bertuliskan mendesak PT Pertamina agar membuka kembali SPBU tersebut.

“Kami kecewa, karena di saat-saat memasuki bulan suci Ramadan, warga tak bisa mendapat BBM di SPBU ini. Sebagian warga juga terpaksa membeli BBM ke SPBU yang ada di Kecamatan Perbaungan atau bahkan ke Kota Tebingtinggi yang jaraknya puluhan kilometer dari sini, agar bisa mendapat BBM,” teriak warga.

Tak hanya itu, warga Dolokmasihul yang mayoritas berprofesi sebagai petani juga mengalami kerugian karena sebagian alat pertanian mereka yang membutuhkan BBM jenis solar tidak dapat beroperasi lagi.

“Padahal SPBU ini satu-satunya tempat mengisi BBM bagi warga di empat kecamatan yakni Dolokmasihul, Serbajadi, Kotarih dan Bintangbayu. Jika dalam seminggu ke depan PT Pertamina tak bisa memberi solusi yang terbaik, maka kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi. Kepada Bapak Presiden Jokowi kami mohon sampaikan ke PT Pertamina agar membuka kembali SPBU di sini,” ucap warga berapi-api.

Salah seorang yang mengaku sebagai petugas SPBU mengakui, SPBU itu telah ditutup PT Pertamina sejak Jumat (26/4) lalu. Dia tak mengetahui pasti penyebab PT Pertamina menutup SPBU yang disebutnya memiliki karyawan sebanyak lebih kurang 20 orang itu.

“Jika sudah begini, kami juga sangat kecewa karena sudah kehilangan pekerjaan. Padahal, kuota per harinya di SPBU Dolokmasihul ini, untuk BBM subsidi jenis Premium maupun Solar sekira 8.000 liter dan itu selalu habis. Artinya masyarakat sangat butuh BBM. Kami berharap kepada PT Pertamina, kiranya dapat mengoperasikan kembali SPBU ini,” harapnya.(sur/han)