28 C
Medan
Saturday, January 3, 2026
Home Blog Page 5364

Gaji Guru Honorer Hanya Rp 100 Ribu, Kasek SDN Keluhkan Ketentuan Dana Bos

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri mengeluhkan ketentuan penerimaan gaji guru honorer, yang dialokasikan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS). Pasalnya, ketentuan gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 sangat kecil.

“Dalam Permendikbud tersebut diatur petunjuk teknis (juknis) Dana BOS untuk alokasi gaji guru honorer, yakni 15 persen dari nilai bantuan anggaran yang bersumber dari APBN. Gaji tersebut bagi guru honorer yang belum mendapat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan. Setelah dihitung-hitung, ternyata gaji mereka hanya sekitar Rp100.000 lebih sedikit per bulan. Jumlah ini miris sekali dan menjadi polemik bagi kepala sekolah,” ujar Kepala SD Negeri 060959 Medan Belawan, Rosita Harianja, baru-baru ini.

Apabila gaji yang hanya Rp100.000 lebih sedikit tersebut diberikan ke guru, ia merasa sangat prihatin. Karena para guru bekerja mendidik anak bangsa untuk meraih masa depan yang dicita-citakan.

“Kalau dikasih haya 15 persen dari dana BOS, apakah ini manusiawi? Jelas tidak. Makanya kami ingin menambah gaji guru honorer, tetapi bingung sumber dananya dari mana. Kami khawatir melanggar aturan,” tuturnya.

Ia berharap ada perubahan terhadap aturan tersebut dalam persentasi alokasi gaji guru honorer. Dengan begitu, para gurui dapat sejahtera.

Hal senada disampaikan Kepala SD Negeri 060957 di kecamatan yang sama, D Sinaga. Menurut dia, Permendikbud terbaru tersebut semakin memperkecil kesejahteraan guru honorer. Ditambah lagi, tidak ada pengangkatan guru PNS. Sementara guru honorer masing-masing di setiap sekolah minimal 4 orang.

“Kalau di sekolah saya, setiap bulan gaji guru honorer dianggarkan untuk 8 orang. Untuk nilai gaji mereka, memikirkannya saja sangat sulit, karena persentase yang dibolehkan terlalu kecil,” ucapnya.

Untuk itu, dia meminta kepada Komisi B DPRD Medan bisa mencarikan solusinya dengan mengusulkan kepada Pemko Medan. Sehingga kesejahteraan guru honorer bisa terbantu.

Kasek Diminta Cari Solusi

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengakui, memang gaji guru honorer sebesar 15 persen dari dana BOS, sangat miris. “Tapi seperti itu juknisnya, mau tidak mau harus diikuti. Kalau tidak, akan menjadi temuan,” kata Bahrumsyah.

Oleh sebab itu, kepala sekolah diminta bisa mencari solusi. Misalnya, di sekolah ada koperasi yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, jika ada keuntungan sedikit dari pihak ketiga terhadap penjualan buku, maka bisa disisihkan untuk gaji mereka.

“Komisi B telah mengalokasi bantuan dana dari APBD untuk gaji guru honorer. Yaitu bantuan kesejahteraan guru non-PNS dan nonsertifikasi untuk sekolah negeri dan swasta, dengan total Rp25 miliar lebih. Per bulannya setiap guru honorer mendapatkan bantuan Rp250 ribu,” tuturnya.

Tak hanya itu, mulai tahun 2019, Rp15 miliat dari APBD Medan juga dianggarkan untuk honorer. “Besaran yang akan diterima lumayan sebesar, yakni Rp600 ribu perbulan untuk 1.962 guru,” katanya.

Anggota Komisi B, Surianto meminta Pemko Medan dapat mengatasi persoalan hak guru honorer dengan membuat kebijakan. “Buatlah kebijakan dan berikan gaji yang manusiawi kepada mereka. Sebab mereka juga butuh biaya untuk kehidupan sehari-harinya,” ujarnya.

Diutarakan Surianto, penghasilan guru honor sekolah negeri jika dibandingkan dengan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) yang dibentuk Pemko Medan, berbanding terbalik. Padahal, guru itu tugasnya mencerdaskan anak bangsa. “Harusnya guru honorer yang lebih diperhatikan,” ucapnya.

Dia berharap, Kota Medan dapat meniru dengan Kota Depok. Pada APBD-nya telah menyepakati kalau guru honor sekolah negeri yang masa kerjanya 0-4 tahun, akan menerima gaji Rp1 juta per bulan. Dan masa kerja 4-20 tahun menerima gaji Rp4 juta per bulan.

“Kota Depok yang memiliki APBD Rp2,802 triliun saja mau memperjuangkan hak guru honorer sekolah negeri, dengan penghasilan Rp1 juta sampai Rp4 juta per bulan. Kenapa Kota Medan yang notabenenya kota terbesar ketiga dan APBD-nya Rp6 triliun lebih, tidak mampu memperjuangkan itu? Hal ini tentunya perlu disikapi,” tandasnya. (ris)

SDN di Medan Belawan Hanya Punya 3 Ruang Kelas, Merger Sekolah Bukan Solusi

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan, Marasutan Siregar, untuk memerger atau menyatukan dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan, dinilai bukan solusi tepat. Apalagi ide itu muncul setelah isu SD yang hanya 3 ruang kelas itu, mencuat ke permukaan “Marasutan jangan asal bicara saja. Kalau ada rencana merger, tentu sudah dirancang dari awal.

Bukan sekarang setelah ada temuan,” ujar Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah, kepada Sumut Pos, Jumat (29/3).

Menurut dia, solusi merger bukan langkah bijak, di saat wilayah Medan Belawan masih kekurangan SD Negeri. “Justru sekolah dasar perlu ditambah lagi,” ucapnya.

Menurut Bahrumsyah, jika SD di-merger, berarti jumlahnya berkurang. “Lantas, bagaimana dengan siswa dan guru serta kepala sekolahnya? Bagaimana ruang kelas dan sarana prasarana sekolah? Apa sekolah yang dimerger bisa menampung jumlah siswanya? Harus dipikirkan juga hal itu,” kata Ketua DPD PAN Medan ini.

Karena itu, menurut dia, solusi untuk SD yang kekurangan ruang belajar itu adalah menambah ruang kelas, misalnya dengan meningkatkan bangunan menjadi dua lantai. Dengan begitu, jumlah SD Negeri tidak berkurang. “Tinggal ditambah tiga ruang kelas dengan dibangun bertingkat. Selain itu, tambah fasilitas pendukung seperti perpustakaan dan lainnya. APBD kita (Medan) cukup kok tahun ini, sekitar Rp6,11 triliun,” sebutnya.

Oleh karena itu, ia menilai wacana yang dilontarkan Marasutan tidak memiliki konsep yang jelas dan terkesan asal bicara. “Kalau seperti itu solusinya, berarti dia tidak paham dengan konsep membangun pendidikan. Belum lagi soal wajib belajar 12 tahun, seperti apa program yang dibuatnya? Sebab banyak juga anak SD Negeri putus sekolah karena orang tuanya memiliki keterbatasan biaya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi B, Irsal Fikri. Irsal mengaku heran dengan rencana yang digulirkan Marasutan, terkait persoalan SD Negeri tersebut. “Kalau di-merger, bukan solusi namanya. Solusi itu ya dibangunlah masing-masing sekolah,” kata Irsal.

Dia melanjutkan, solusi yang baik seharusnya tidak ada yang dikorbankan. Tetapi membawa dampak positif. “Jika setiap sekolah dibangun dan dikembangkan, tentu sangat baik dan kita mendukung. Tapi kalau di-merger, saya tidak setuju,” tukasnya.

Kadisdik Bungkam

Kepala Disdik Medan, Marasutan Siregar, yang coba dikonfirmasi, memilih bungkam. Saat nomor selulernya berkali-kali dihubungi, dia tak bersedia menjawab.

Sebelumnya, penyatuan kedua sekolah yang hanya memiliki tiga kelas sebagai tempat belajar, disampaikan Marasutan melalui Effendy Sipayung selaku Kasubbag Kepegawaian. “Jumlah siswa kedua SD negeri tersebut tak sampai 200 anak. Sudah ada rencana kita sebelumnya mau di-merger,” ujarnya.

Kata dia, apabila kedua sekolah digabungkan, kepala sekolahnya akan diisi oleh kepala sekolah yang pensiun atau yang sudah habis masa tugasnya. Sehingga tidak mengusik kepala sekolah lain.

Disinggung kenapa tidak kedua sekolah tersebut dibangun saja, dia mengaku bisa saja dilakukan. Tetapi karena mempertimbangkan jumlah muridnya yang di bawah 200 anak, maka dinilai lebih efisien jika digabung.

“Kalau mau dibangun pun, lahan tidak mencukupi. Dan itu menjadi persoalan. Sedangkan kalau mau ditingkatkan, harus diusulkan dulu ke Dinas Perkim-PR,” pungkasnya. (ris)

Liput Lokasi Judi, Wartawan Posmetro Medan Dipukuli

Korban penganiayaan pemilik perjudian saat membuat laporan.
Korban penganiayaan saat membuat laporan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kekerasan terhadap wartawan dialami Budi Hariadi (38), wartawan senior harian Posmetro Medan. Ia dianiaya dan diancam bunuh oleh pengusaha dan pengawas judi di areal lokasi judi tembak ikan, Komplek Brayan Trade Center, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kamis (28/3) pukul 13.30 WIB.

Kasus itu telah dilaporkan wartawan yang menetap di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota ke Mapolsek Medan Labuhan, dengan nomor LP/198/III/SU/2019/PEL-BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN.

Menurut Budi, dirinya ingin mengonfirmasi soal isu keberadaan judi ke areal tersebut. Setiba di lokasi, Budi masuk ke lokasi judi di areal pertokoan dua pintu. Di dalam, ia bertemu dengan pria bermata sipit diketahui bernama Ationg.

Ia pun memperkenalkan diri sebagai wartawan yang ingin konfirmasi soal informasi judi. “Aku jumpa sama si Ationg itu. Kubilang aku wartawan, mau konfirmasi. Si Ationg membawa aku ke belakang arena judi,” kata Budi.

Di area belakang, ia dipertemukan dengan seorang pria berbadan tegap berambut cepak yang sedang duduk di kantin. Pria cepak itu ternyata pengawas judi di lokasi itu. Si pengawas lantas menanyakan jati dirinya, dengan meminta kartu pers dan KTP.

“Waktu KTP dan kartu pers aku diambil, mereka memfoto kartu aku, sambil mengancam akan membunuh aku dan keluarga aku. Bahkan mereka bilang, jangan macam-macam kau, nanti bisa dipecat dari wartawan,” beber pria berusia 38 tahun menirukan ancaman pengawas lokasi judi tersebut.

Setelah itu, kartu pers dan KTP pun dipulangkan mereka. Ia beranjak dari belakang menuju keluar melewati area perjudian ikan di ruko itu. Kesempatan itulah dimanfaatkannya untuk mengambil foto sambil berjalan keluar.

Tak disangka, Ationg dan pria berbadan tegap melihat pengambilan foto itu. Si pria tegap itu langsung menarik handphone nya sambil membawa ia ke belakang arena lokasi judi tadi. Lantas, data di handphone itu dihapus oleh mereka. Selanjutnya si Ationg tiba-tiba mulai memukulnya.

Aksi Ationg diikuti pria tegap lainnya yang diperkirakan berjumlah 8 orang. Budi pun dipukuli hingga babak belur.

“Ketika si Ationg mulai mukuli aku, yang lain ikut mukul. Aku dihajar pakai bangku, gelas, dan dipijak-pijak mereka. Ibu yang jaga kantin itu sampai menjerit melihat aku dipukuli,” cerita Budi saat membuat laporan di kantor polisi.

Setelah babak belur dianiaya, hapenya yang dirusak dengan cara dicelupkan ke air, dipulangkan. Dan ia diperintahkan pulang. “Pas aku pulang, sempat dibilang mereka jangan takut hape kau rusak. Nanti bisa diganti,” ungkap Budi menirukan ucapan mereka.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, pihaknya akan memproses kasus penganiayaan tersebut. Kini, korban telah diperiksa dan segera ditingkatan untuk proses lanjutan.

“Ini atensi, setelah pemberkasan dan keterangan sudah cukup, kita akan segera lakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya. (fac)

Renovasi Rumah Dinas Gubsu, Kolam Rp4 Miliar & Pendopo Rp6 Miliar

Sutan Siregar/sumut pos Rumah dinas Gubernur Sumut yang direnovasi dengan anggaran Rp10 miliar lebih.
Sutan Siregar/sumut pos
Rumah dinas Gubernur Sumut yang direnovasi dengan anggaran Rp10 miliar lebih.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Renovasi rumah dinas Gubernur Sumut yang terletak di Jalan Sudirman No. 41 Medan, menghabiskan anggaran lebih dari Rp10 miliar, diambil dari APBD Sumut tahun 2018 dan 2019.

Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprovsu, Faisal Hasrimy, mengatakan, renovasi rumah dinas Gubsu tahun lalu dilakukan dengan pengerjaan pendopo dan renovasi kolam. Khusus pekerjaan pendopo dan kolam yang anggarannya dialokasikan pada tahun anggaran 2018, pembangunannya sudah rampung.

“Pembangunan kolam menghabiskan anggaran Rp4 miliar, sedangkan pendopo Rp6 miliar,” kata Faisal menjelaskan.

Menurut Faisal, karena bangunan tersebut merupakan heritage, maka pihaknya perlu mendapatkan izin dari ahli Cagar Budaya kota Medan untuk direnovasi. Dan izin renovasi sudah diperoleh.

Menanggapi biaya renovasi tersebut, anggota komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mengatakan masalah dianggap kemahalan atau tidak, akan bisa diketahui setelah proyek pengerjaannya selesai.

“Nanti, ketika proses pengerjaannya sudah selesai, kita akan lihat apakah hasil dan kualitasnya sesuai atau tidak, dengan spesifikasi yang dijelaskan dari awal. Apakah waktu pengerjaannya tepat waktu atau tidak. Jadi banyak hal yang bisa kita jadikan penilaian untuk itu,” ucap Zeira kepada Sumut Pos, Jumat (29/3).

Untuk menjelaskan mengenai proyek renovasi rumah dinas Gubsu tersebut, Komisi C akan memanggil Biro Umum Pemprovsu. “Kita akan minta mereka menjelaskan apa-apa saja yang direnovasi, bagaimana spesifikasinya, dan banyak hal lagi. Jadi kita bisa mengawasi proyek pembangunan itu, sesuai atau tidak dengan penjelasan mereka. DPRD Sumut sendiri mendukung renovasi rumah dinas yang akan ditempati pak Gubernur,” tegasnya.

Untuk itu, Biro Umum sebagai pihak pengadaan proyek, diingatkan agar melakukan pekerjaannya sesuai ketentuan yang ada. “Maksimalkan apa yang ada, hindari keborosan,” kata Zeira.

Rumah dinas Gubernur Sumatera Utara mulai direnovasi tahun ini. Anggaran awal yang disiapkan senilai Rp3,9 miliar, dan sudah dalam proses tender proyek melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan). Namun belakangan menghabiskan biaya Rp10 miliar. (mag-1)

Denda Rp50 Ribu Terlalu Ringan, Perda KTR Perlu Dikaji Ulang

M IDRIS/sumut pos sosialisasi: Anggota DPRD Medan Irsal Fikri saat sosialisasi Perda di Medan Maimun.
M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan Irsal Fikri saat sosialisasi Perda di Medan Maimun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) dinilai perlu dikaji ulang kembali. Alasannya, sanksi terhadap yang melanggar masih terlalu ringan.

“Setiap orang yang diketahui merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50 ribu. Itu terlalu ringan. Seharusnya, sanksi yang diberikan dapat membuat efek jera. Misalnya, kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp5 juta,” ujar anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho, saat melakukan sosialisasi Perda KTR di Jalan Pasar III Tapian Nauli Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Selasa (26/3) lalu.

Oleh karena itu, sambung dia, perda tersebut perlu dikaji ulang karena pelaksanaan di lapangan tidak maksimal. Apalagi, penegak perda tidak menindak tegas para pelanggar. “Perda jangan hanya dibaca saja, tapi harus benar-benar diterapkan. Tetapi kenapa (perda) tidak jalan dan apa kendalanya? Maka dari itu, perlu dikaji lagi,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Proklamasi, peran serta masyarakat dalam penerapan Perda KTR ini juga dibutuhkan. Masyarakat diharapkan proaktif melakukan pengawasan terhadap orang yang merokok secara sembarangan di fasilitas umum. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Masyarakat harus turut melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang merokok secara sembarangan. Bila menemukan, tegur karena memang ada aturan hukumnya. Kalau masih bandel, maka laporkan kepada pihak terkait dengan menyertakan bukti,” sebutnya.

Perda juga mengatur etika pemasangan iklan rokok dan pemasangan reklame serta sponsor rokok. Untuk itu, warga diminta untuk memberikan informasi apabila terdapat pemasangan iklan rokok yang tidak sesuai dengan isi perda.

“Bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda Rp5 juta. Begitu juga yang menjual rokok kepada usia di bawah 18 tahun, diancam sanksi 1 tahun kurungan penjara. Sedangkan, bagi setiap pengelola/penyelenggara tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok atau tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok pada area KTR, diancam pidana penjara 15 hari atau denda Rp10 juta,” paparnya.

Ia menambahkan, adanya perda ini untuk memberi kebebasan terhadap masyarakat yang tidak merokok. Artinya, masyarakat bisa mendapat kesehatan lingkungannya.

Terpisah, dr Juanita, akademisi dari USU mengatakan, prevalensi merokok setiap harinya di Kota Medan cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena pengetahuan dan sikap responden tentang rokok serta bahaya merokok belum diikuti dengan perilaku sehat.

Untuk itu, Dinas Kesehatan Medan perlu meningkatkan sosialisasi bahaya rokok baik bagi kesehatan serta dampak ekonomi dan sosial bagi kehidupan masyarakat kedepannya. “Harus rutin melakukan edukasi kesehatan. Terutama pada remaja agar tidak mencoba untuk mulai merokok. Serta, perlu upaya promotif dan preventif,” ujarnya. (ris)

Pengurus Suara Usu Dipecat Gara-gara Cerpen, Rektor: Mereka Tidak Mau Mengakui Kekeliruannya

Bagus Syahputra/Sumut Pos REKTOR USU: Rektor USU, Prof Runtung Sitepu.
Bagus Syahputra/Sumut Pos
REKTOR USU: Rektor USU, Prof Runtung Sitepu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascpemecatan Yael Stefani Sinaga CS sebagai pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU, pihak Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) saat ini tengah melakukan rekrutmen kepengurusan baru Suara USU. Tujuannya, agar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) itu tetap berjalan secara normal.

“Perekrutan sedang berjalan. Wakil Rektor I yang menjalaninya,” ungkap Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu kepada wartawan di Medan, usai menghadiri Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Prov Sumut di Medan, Jumat (29/3).

Runtung mengatakan, ada tiga tulisan cerita pendek (cerpen) yang dinilai mengandung unsur pornografi di Suara USU. Ketiga cerpen itu dinilai jauh dari prinsip-prinsip moral yang dianut Perguruan Tinggi. Terakhir, adalah cerpen berjudul ‘Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya’, yang menjadi perhatian publik .

“Mereka (pengurus Suara USU, Red) tidak mau mengakui keliruannya Kalau kita biarkan di situ, lebih menjadi-jadi lagi. Saya menjaga nama baik dia juga dan USU,” ungkap Runtung.

Runtung mengatakan, arahan dari pembina Suara USU saja tidak mereka dengar. Apa lagi arahan dari Rektor USU. Makanya daripada menimbulkan konflik, Rektorat pun mencabut SK kepengurusan Suara USU.

“Kelakuan dia sudah melanggar janji kita. Jangan membawa-bawa orang luar. Ini UKM. Ini satu unit kecil di USU. Kalau pihak luar ikut campur, mereka tidak pro dengan penegakan nilai-nilai moral. Ada kelompok masyarakat melaporkan dia (pengurus Suara USU). Lebih baik kita berhentikan, dan kita angkat yang baru. Kemudian belajar kembali,” sebut Rentung.

Isi cerpen yang menuai masalah itu, menurut Runtung, menuai protes dari Pemerintah Mahasiswa USU. Namun pengurus Suara USU tidak mau mendengar. Padahal sudah banyak pihak yang menolak.

“Pemerintah mahasiswa sudah mengajak mereka rapat 2 minggu sebelum saya ajak rapat. Sudah melakukan pendekatan agar tulisan seperti itu tidak dimuat. Tapi tidak didengarnya. Kalau terjadi konflik antar mereka, tanggung jawab siapa? Tanggung jawab rektor?” kata Runtung agak meninggi.

Dari hasil pertemuan beberapa kali, menurut Runtung, pengurus Suara USU menilai cerpen yang mereka hasilnya tidak ada unsur pornografi. “Menurut mereka, tulisan itu biasa-biasa saja. Sudah dilakukan mediasi, agar dicabut. Mereka mengiyakan waktu saya di Jakarta. Saya pulang, tidak juga dicabut. Karena itu, Rektorat sudah menerbitkan SK kepengurusan baru. Kita perkuat Suara USU. Tegakkan nilai-nilai moral,” pungkasnya.

Ratusan Mahasiswa Dukung Rektor

Mendukung SK Rektor, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Aliansi Anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), menggelar aksi penolakan konten pornografi di depan Biro Rektor USU di Medan, Jumat (29/3) sore.

Aksi tersebut disertai dengan Salat Ashar Berjamaah. Massa menuntut Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu untuk tegas mengambil sikap terhadap setiap oknum mahasiswa, yang membuat dan menyebarluaskan konten-konten yang dinilai mengandung unsur pornografi dan tidak sesuai dengan moral.

“Kami siap melakukan tatanan mahasiswa moral dan beretika. Kami siap di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan tatanan sosial lebih baik,” teriak massa mahasiswa menggunakan toa.

Unjukrasa itu digelar sebagai buntut dimuatnya cerpen berjudul ‘ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Di Dekatnya’, tulisan (Pemred) Suara USU, Yael Stefani Sinaga, yang dinilai menyuarakan LBGT.

“Kami menuntut pihak rektorat untuk membina suadara kami (Yael Stefani Sinaga Cs), dan menyelesaikan masalah dengan baik,” ucap massa.

Pimpinan Aksi Mahasiswa Aliansi Anti LBGT, Surya Darma, mengatakan menolak keras paham LGBT. Dan menuntut rektor USU sebagai pimpinan tertinggi menjaga moral dan etika seluruh civitas USU.

“Menurut kita ini penting disuarakan sebagai upaya perbaikan etika dan moral,” ungkap Surya kepada wartawan di Kampus USU di Medan.

Menururt Surya, unjukrasa tersebut bukan hanya terfokus pada cerpen dimaksud. Tapi mengenai moral yang mengikuti paham LGBT yang dinilai bisa merusak masyarakat.

“Indonesia punya budaya timur. Dan paham ini tidak cocok berkembang di Indonesia,” tutur Surya.

Ia menambahkan mereka akan terus menentang segala bentuk konten-konten yang tidak menjunjung tinggi etika dan moral. “Orang yang terkena paham LGBT bukan untuk dijauhi, tapi kita advokasi dan perbaiki moralnya,” pungkasnya.

Aksi mereka disambut Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu bersama jajaran.

Sehari sebelumnya, kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Bersuara (Somber) USU melakukan aksi demonstrasi, menolak SK Pencabutan Kepengurusan Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU, oleh Rektor.

Unjukrasa digelar di depan Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara USU di Kampus USU, Kamis (28/3) siang. (gus)

Terbengkalai Pascaambruk, Warga Minta Jembatan Sicanang Diperbaiki

no picture
no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sejak amblas beberapa waktu lalu, kondisi jembatan Titi Dua Sicanang kini terbengkalai. Padahal jembatan itu satu- atunya akses masyarakat menyeberan. Karena itu, masyarakat mendesak Pemko Medan agar segera menuntaskan perbaikan jembatan itu tahun ini. “Kondisi jembatan darurat tidak akan bertahan lama. Karena itu kami minta Pemko Medan segera menganggarkan dan membangun jembatan tersebut,” kata Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman, Jumat (29/3).

Ia mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan agar pembangunan jembatan tuntas tahun ini. Pasalnya, jembatan darurat yang dibangun pascajembatan amblas, dikhawatirkan akan menyusul ambruk, mengingat banyaknya mobil truk kecil membawa muatan tanah melintas di atas jembatan.

“Harapannya, pembangunan dilakukan melalui proses lelang. Panitia harus terbuka dan melibatkan kontraktor yang berkompeten atau berkualitas. Kami tidak ingin pembangunan jembatan gagal lagi, sehingga masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Menurut Abdul, pembangunan jembatan terbengkalai karena pemenang tender adalah orang yang sama, yang untuk ketiga kalinya menangani proyek jembatan itu. “Kami tidak ingin ini terulang kembali. Masyarakat siap ikut mengontrol proses tender hingga pembangunan selesai,” beber pria yang akrab disapa Atan ini.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP dikonfirmasi menjelaskan, pembangunan jembatan akan dilaksanakan tahun . Tapi pelaksanaan ditender usai Pemilu. (fac)

Iklan Kampanye di Media Massa Dijatah, KIP Minta KPU Buka Hasil Pleno

KPU
KPU

MEDAN – Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk membuka secara transparan ke publik hasil pleno mereka mengenai pengelolaan anggaran iklan kampanye media massa Pemilu 2019. Transparansi itu untuk menjawab keberatan dari sejumlah awak media.

“Jika memang mekanisme dalam menetapkan media yang mendapat jatah iklan kampanye dilakukan melalui hasil pleno sebagaimana pernyataan pihak KPU Sumut, buka saja ke publik bagaimana mekanismenya,” kata Wakil Ketua KIP Sumut, Robinson Simbolon, menjawab peserta dalam Diskusi Publik Kerjasama Kelembagaan bertema “Peran Sentral Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Hotel Madani Medan, Jumat (29/3).

Robinson menegaskan, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi tentang mekanisme tersebut. Dan itu diatur oleh Undang-Undang keterbukaan informasi publik. “Pihak KPU Sumut juga wajib menjelaskan secara transparan ke publik,” ujarnya.

Didampingi Meysallina MI Aruan selaku Kepala Bidang Kelembagaan KIP Sumut, ia menyatakan siap memfasilitasi perusahaan media, dan mengimbau pihak yang keberatan terhadap kebijakan KPU itu untuk membuat permohonan secara tertulis.

“Dalam hal ini mari kita uji sikap terbuka KPU Sumut dalam melaksanakan anggaran iklan kampanye Pemilu 2019, apakah benar-benar sesuai prosedur,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah wartawan Kota Medan memprotes keputusan KPU Sumut yang terkesan tidak transparan dalam menetapkan nama-nama media yang berhak menayangkan iklan kampanye Pemilu 2019, dengan pagu anggaran senilai Rp3,5 miliar.

Ketua KPU Sumut Yulhasni dinilai telah melanggar Keputusan Presiden (Kepres) No 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, karena telah menetapkan 10 nama media yang terpilih untuk penayangan iklan kampanye tanpa proses lelang atau tender secara terbuka.

Seperti diketahui, KPU Sumut mendapat anggaran penayangan iklan ke media untuk 21 hari, dimulai 24 Maret-13 April 2019, sebesar Rp3,5 M. Dari angka tersebut besaran biaya iklan untuk dua media elektronik (radio dan televisi) senilai Rp2,7 miliar, tiga media cetak Rp630 juta, dan lima media daring (online) Rp154 juta.

Kebijakan KPU Sumut itu juga sempat membuat kegaduhan di kalangan perusahaan media. Hingga KPU didemo oleh puluhan pekerja pers, karena dianggap diskriminasi dalam menetapkan media yang mendapat jatah iklan kampanye Pemilu 2019. (prn)

Terdampak Pembangunan Bendungan Lau Simeme, Masyarakat Dapat Ganti Rugi

no picture
no picture

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Status tanah hutan produksi yang berpuluh tahun didiami masyarakat dari lima desa di Kecamatan Sibiru-biru, akhirnya akan segera dicabut. Hal itu dibenarkan salah satu anggota Komisi A DPRD Sumut, Hj. Jamilah.

“Iya benar, kelima desa itu namanya desa Sibiru-biru, STM Hilir, STM Hulu, Sibolangit dan Desa Mardinding. Prosesnya akan selesai sekitar tiga bulan mendatang, kita doakan saja supaya cepat selesai”, ucap Jamilah kepada Sumut Pos, Jumat (29/3)

Jamilah menyebutkan, saat ini masyarakat dari lima desa di kecamatan Biru-biru yang terkena dampak bendungan Lau Simeme diminta mempersiapkan surat-surat kepemilikan tanah mereka.

“Jika tidak ada suratnya, mereka harus meminta kepada Kades untuk membuat surat menguasai fisik. Dan hasil kunjungan kami kelahan yang kena Bendungan Lau Simemei yang dinyatakan Hutan Produksi, ter maka Dinas kehutanan siap akan mengeluarkan TORA, yang mana atas hal itu masyarakat akan mendapatkan surat sertifikat tanah mereka. Dengan sertifikat itu nantinya, masyarakat yang kena dampak bendungan Lau Simeme akan mendapat ganti rugi sesuai harga tanah di sana dari pemerintah. Ini janji dari Kades dan Camat serta Dinas Kehutanan dan BPN. Katanya proses ini akan makan waktu sekitar 3 bulan 2 minggu”, terangnya.

Menurut Jamilah, dirinya telah berkali-kali melakukan kunjungan ke lokasi tersebut. Dan benar, bahwa wilayah itu telah lama menjadi pemukiman warga.

“Kami sudah kunjungan, terakhir pada Senin (25/3) kemarin. Dalam kunjungan itu, kami melihat lokasi yang dikatakan hutan produksi adalah pemukiman, ladang bahkan ada kantor pemerintahan desa. Masak ada kantor pemerintahan di hutan produksi. Selain itu, hasil pihak pemerintah yakni Camat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan BPN pun menyanggupi untuk mengeluarkan lahan masyarakat dari hutan produksi dan memberi ganti rugi kepada masyarakat,” katanya.

“Rinciannya, waktu tiga bulan dua minggu tersebut akan digunakan oleh Camat Biru-biru selama satu bulan, Dinas Kehutanan selama dua bulan dan BPN selama dua minggu”,sambungnya.

Seperti diketahui, kasus lahan dilima desa pada kecamatan Biru-biru yang lahannya terkena dampak proyek nasional berupa bendungan lau Simeme telah lama menjadi perhatian. Masing-masing masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan, menolak bila harus digusur tanpa ganti rugi dengan alasan lahannya merupakan bagian dari hutan produksi. Untuk itu, masyarakat setempat pun telah menempuh beberapa upaya dalam menyelamatkan lahan mereka tersebut, salah satunya dengan mendatangi serta mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) pada komisi A DPRD Sumut untuk menyelesaikan masalah ini. (mag-1/han)

Terbit Rencana Hadiri Syukuran Laut, Delapan Warga Jaring Halus Dapat Umroh Gratis

:BAMBANG/SUMUT POS DIABADIKAN: Bupati Langkat Terbit Rencana PA diabadikan bersama 8 warga Desa Jaring Halus yang mendapat umroh gratis.
BAMBANG/SUMUT POS
DIABADIKAN: Bupati Langkat Terbit Rencana PA diabadikan bersama 8 warga Desa Jaring Halus yang mendapat umroh gratis.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA hadiri syukuran laut (Jamu Laut) yang diselenggarakan warga di bibir pantai Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Kamis (28/3).

Syukuran dirangkai dzikir dan doa bersama, dipimpin oleh sesepuh dan pawang laut setempat.

Pada kesempatan itu, Bupati Langkat memberikan hadiah umroh gratis, kepada delapan orang warga setempat, yaitu kepada tiga orang bilal mayit, tiga orang penggali kubur, 1 orang nazir masjid dan 1 orang keturunan sesepu (pawang laut).

Dalam sambutannya, Terbit Rencana mengapresiasi tradisi budaya jamu laut oleh warga, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, sehingga selalu diberikan keamanan serta peningkatan ekonomi bagi warga pesisir. “Serta menambah nilai persaudaraan, kepedulian dan persatuan dalam menjaga dan melestarikan kawasan ini, baik menjaga ekosistem laut, maupun hutan mangrovenya,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Langkat juga berharap, agar para orangtua yang tinggal di pesisir, tetap memperhatikan pendidikan anak sebagai generasi bangsa, agar dimasa depan memilki kehidupan yang baik dan bermanfaat bagi keluarga, bangsa dan agama.

Terbit Rencana juga mengimbau, agar warga Secanggang memberikan hak suaranya pada Pemilu, tepatnya 17 april 2019 mendatang. Serta mengajak untuk bersama -sama menjaga keamanan dan ketentraman Kamtibmas kabupaten Langkat, baik menjelang dan hari H pesta demokrasi.

Kades Jaring Halus, Muktamar Laiyia, selain mengucapkan terima kasih atas kedatangan Bupati Langkat beserta rombongan, juga memohon kepada Bupati Langkat untuk membenahi infrastuktur akses jalan dari Secanggang, menuju Desa Jaring Halus.

“Kami sangat berharap pembenahan infrastruktur jalan tersebut,” sampainya, sembari mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Jaring Halus dan sekitarnya, untuk bersama menjaga pelestarian laut dan hutan mangrove.

Ketua Panitia Dilit Kumar mengatakan kegiatan jamu laut dilaksanakan 3 tahun sekali. Bahkan dahulu, budaya ini sudah sempat dipromosikan sebagai icon wisata budaya di Kabupaten Langkat. “Tujuanya bukan saja sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah, namun juga sebagai event untuk mengkampanyekan pelestarian laut dan hutan mangrove,” terangnya.

Selanjutnya, Dilit menjelaskan, pasca acara jamu laut, biasanya masyarakat sekitar akan mengosongkan desa ini dengan meninggalkan rumahnya. “Ini bukan himbaun dari sesepu setempat, tapi kebiasan masyarakat dari dahulu kala. Sebab selama, dua hari dua malam , setelah terlaksananya jamu laut, tidak dibolehkan barang apapun yang telah jatuh ke tanah atau lantai untuk diambil lagi. Jika hal ini dilanggar, maka jamu laut harus diulang kembali, maka masyarakat sekitar selama dua hari mengosongkan kampung,” paparnya. (bam/han)