29 C
Medan
Sunday, January 11, 2026
Home Blog Page 5371

Dua Pemerkosa dan Pembunuh Calon Pendeta Ditangkap, Tokoh Pemuda Nias Apresiasi Kinerja Polda Sumsel

ist/sumut pos BERBINCANG: Tokoh Pemuda Nias, Zaman K Mendrofa saat berbincang dengan wartawan.
ist/sumut pos
BERBINCANG: Tokoh Pemuda Nias, Zaman K Mendrofa saat berbincang dengan wartawan.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Tokoh Pemuda Nias di Kota Medan, Zaman K Mendrofa mengapresiasi kinerja Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Calon Pendeta (Vikaris), Melinda Zidomi asal Nisel di Kabupaten Oki, Sumsel. Dua pelaku ditangkap di kawasan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (28/3).

“Ini merupakan perbuatan yang sangat keji dan biadab. Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumsel yang cepat mengungkap kasus ini dan kita harap pelakunya dihukum seberat-beratnya, jika perlu hukum mati,” kata Zaman kepada wartawan menanggapi kejadian kasus pembunuhan yang heboh diberitakan, beberapa hari lalu.

Menurut Zaman, pembunuhan yang disertai pemerkosaan yang menimpa Melinda Zidomi ini diduga dilakukan dengan terencana dan oleh orang yang dikenal korban.

“Hal ini dibuktikan, di mana pelaku menggunakan penutup wajah dan hanya korban yang diserang secara brutal,” katanya.

Selain itu, Zaman juga mengecam adanya beberapa akun FB yang membuat status atau komentar seakan-akan senang dengan kejadian yang menimpa korban. Untuk itu, dia meminta warga Nias yang ada di Sumsel untuk menahan diri.

“Kita minta warga Nias di sana untuk menahan diri, jangan emosional menyikapi status dan komentar yang tidak bersimpati, bahkan cenderung bersyukur atas kejadian ini. Yang jelas, saat ini pembunuhnya sudah tertangkap dan kita harap dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumsel dan Polres OKI berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan vikaris atau calon pendeta, Melindawati Zidemi (24). Dua pelaku ditangkap di kawasan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Hingga kemarin, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Saat dikonfirmasi, Kapolres OKI, AKBP Donny Eka Saputra membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, pelakunya sudah ditangkap,” katanya saat dihubungi, Kamis (28/3).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat di sekitar lokasi dan kemudian langsung mengejar pelaku. Saat diperiksa, kedua pelaku sempat tidak mau mengaku.

Namun, masyarakat memang melihat pelaku berada di lokasi pada saat kejadian. Dirinya pun enggan menjelaskan lebih detail terkait penangkapan tersebut. Karena masih dalam proses penyelidikian. “Besok (hari ini, Red) akan dirilis Kapolda di Palembang untuk lebih jelasnya,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial H dan N. Keduanya yakni, buruh perkebunan sawit.

“Ya benar, keduanya berhasil ditangkap berkat tim di lapangan dan keterangan dari masyarakat,” katanya saat dihubungi, Kamis (28/3).

Ia mengaku berdasarkan pemeriksaan sementara motif pembunuhan karena pelaku menyimpan dendam pribadi terhadap korban. Meskipun begitu, polisi masih akan mendalami lagi dengan memeriksa kedua pelaku.

“Untuk motif sementara itu dendam. Tapi, besok akan disampaikan lebih jelas,” singkatnya. Seperti diketahui, Melindawati Zidemi (24) ditemukan warga tewas dalam kondisi telanjang di areal perkebunan sawit, OKI, Sumsel, Selasa (26/3). (adz/jpc)

Terkait Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD se-Kota Binjai, Pulangkan Kerugian Negara, Terdakwa Jual Rumah

teddy/sumut pos TERIMA: Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting (kiri), menerima kedatangan PH Dodi Asmara, Komalasari (berhijab) untuk mengembalikan kerugian negara.
teddy/sumut pos
TERIMA: Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting (kiri), menerima kedatangan PH Dodi Asmara, Komalasari (berhijab) untuk mengembalikan kerugian negara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai kembali berhasil menyelamatkan kerugian negara. Kali ini, pengembalian kerugian negara datang dari terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar se-Kota Binjai, Dodi Asmara.

Kemarin (25/3), Penasehat Hukum (PH) Dodi Asmara, Komalasari mendatangi Gedung Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.

Tujuan Komalasari ingin mengembalikan sisa kerugian negara dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD se-Kota Binjai sebesar Rp249.143.300.

“Ya perintah majelis (pengembalian uang). Diperintahkan kepada JPU untuk yang menerimanya,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada Sumut Pos, Kamis (28/3) petang.

Memang, Dodi Asmara sudah masuk dalam persidangan. Pekan depan, sambung Victor, terdakwa Dodi dijadwalkan mendengarkan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.

Sayang, Victor tak dapat menjelaskan secara rinci ketika ditanya nasib tersangka lain yang belum bersidang. Apakah mengikuti sidang atau tidak.

“Nantilah kita lihat. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita ikuti perkembangannya,” jawab mantan Kasubdit Tipikor Kejagung ini.

Sementara, PH Dodi Asmara, Komalasari membenarkan adanya pemulangan kerugian yang telah dilakukannya. Tapi dia membantah pemulangan kerugian negara dilakukan atas perintah majelis hakim.

“BPKP kan sudah menyarankan bahwasanya sudah ada temuan kerugian negara. Makanya itu inisiatif Dodi melalui keluarganya untuk mengembalikan uang,” ujar Komalasari ketika dihubungi.

Menurut dia, uang itu berasal dari keluarganya yang menjual sebuah rumah. “Jual rumah orang itu,” jelas Komalasari.

Menurut dia, kliennya hanya menikmati Rp20 juta dari pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Karenanya, dia berharap, pemulangan uang ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan kepada kliennya.

“Ini kesalahan dia, salah memberikan kewenangan. Memberikan kepercayaan kepada orang yang salah,” ujar dia.

“CV (perusahaan) itu atas nama dia. Awalnya mau buka bisnis lain. Ternyata ada tawaran dari yang meminta, marga Nasution (marga yang minta CV Dodi jadi rekanan proyek Pemko Binjai). CV Dodi sudah ada sejak 2008-2009,” beber dia.

“Bagaimana caranya supaya bisa menjadi keringanan. Apapun ceritanya sudah melakukan kesalahan. Tapi bukan kesalahan mutlak,” tandas dia.

Diketahui, Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta melalui PH-nya yang bernama Ahmad Fadli Roza pada November 2018 lalu. Berdasarkan audit BPKP Sumut, proyek pengadaan ini telah merugikan negara sebesar Rp499.143.300. (ted/ala)

Cabuli Keponakan Oknum Guru SMPN 8 Divonis 7 Tahun

agusman/sumut pos SIDANG VONIS: Kasim Ginting, oknum guru cabul sesaat menjalani sidang vonis, Kamis (28/3).
agusman/sumut pos
SIDANG VONIS: Kasim Ginting, oknum guru cabul sesaat menjalani sidang vonis, Kamis (28/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Medan, Kasim Ginting (59) mengajukan banding karena dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti mencabuli dan memperkosa keponakannya sendiri bernama Mawar (nama samaran).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Kasim Ginting selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3) sore.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan Kasim Ginting merusak masa depan anak dan tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut,” ujar Mian Munthe.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. “Kami mengajukan banding majelis,” ujar terdakwa Kasim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, masih menyatakan pikir-pikir. “Kita masih pikir-pikir. Tapi kalau terdakwa banding, kita wajib mengajukan memory banding juga,” ucap Chandra.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, pada tanggal 25 Juni 2017, korban (Mawar) bersama ibu kandungnya, Nuratma Tior Nauli Hasugian datang ke rumah milik terdakwa Kasim.

Istri terdakwa merupakan adik kandung dari Nuratma. Korban menjadi anak angkat terdakwa dan di sekolahkan selama berada di Medan.

Lebih lanjut kata Chandra, terdakwa telah berulang kali menyabuli korban antara Agustus hingga November 2017. Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap, setelah korban mengadukan kepada Ibu kandungnya, tidak yang tahan lagi dengan kelakuan terdakwa. (man/ala)

Sekap Sopir GoCar, Oknum Polisi Divonis 3,5 Tahun

Agusman/sumut pos VONIS: Oknum polisi bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang vonis, Kamis (28/3).
Agusman/sumut pos
VONIS: Oknum polisi bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang vonis, Kamis (28/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum polisi di jajaran Polda Sumut, Asrial alias Katim (50), bersama tiga warga sipil lainnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3).

MEREKA masing-masing divonis 3,5 tahun karena memeras dan menyekap Mikhael Sihotang, seorang pengemudi Go Car di sebuah hotel di Padang Bulan.

Keempat terdakwa masing-masing, Asrial, Budi Hardi alias Budi, Alvy Syahrin Surbakti alias Alvi dan Auryn Kenekeysia (masing-masing penuntutan dilakukan terpisah).

“Memutuskan, menghukum para terdakwa masing-masing bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai Irwan Effendi di Ruang Kartika PN Medan.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Christina Natalia, yang sebelumnya menuntut keempatnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Atas putusan ini, baik para terdakwa dan JPU, masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian bermula dari terdakwa Budi, Alvy, Auryn dan Ferry Irawan Potu alias Ferry (DPO) berkumpul, Selasa (9/10/2018) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu, Budi menelepon Asrial dengan mengatakan ada TO (Target Polisi) yakni seorang bandar (BD) sabu yang sedang menginap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.

Selanjutnya, Asrial menemui saksi Budi yang sudah bersama dengan saksi Alvy dan Ferry di sebuah kafe di Jalan Kapten Muslim. Mereka pun sepakat merencanakan penangkapan korban.

Dengan mengendarai mobil rental Avanza saksi Budi bersama dengan terdakwa, Alvy dan Ferry pergi menjemput saksi Auryn di Jalan Simalingkar.

Selanjutnya, mereka bertemu dan mengambil kamar di hotel. Tujuannya agar Auryn Kenekeysia bisa menghubungi orang yang akan dijadikan sasaran untuk ditangkap dengan alasan sebagai pemakai atau memiliki sabu-sabu.

“Namun pengguna sabu yang ditargetkan curiga. Sehingga aksi mereka menjadi gagal. Namun Auryn menghubungi sopir Go Car yang dikenalnya dan dijadikan target berikutnya,” kata JPU Christina Natalia.

Lantas, Auryn menghubungi korban Mikhael Sihotang dengan cara menchatting dari WhatsApp dan mengajak bertemu di Hotel. Mikhael pun terperdaya sehingga mau datang ke Hotel Hawaii Padangbulan.

Akhirnya korban dan Auryn masuk ke dalam hotel. Tidak berapa lama, terdakwa Budi mengetuk pintu dan berkata dengan suara keras dengan modus membawa nasi goreng.

“Namun begitu dibuka, Budi langsung berteriak Polisi…polisi sambil menodongkan pistol dan memborgol tangan korban. Korban sempat berteriak minta tolong roomboy datang menghampiri.

“Kami Polisi, polisi” sambil menunjukan lencana Polri sehingga tidak ada yang menolong korban,” kata jaksa.

Kemudian, korban dimasukkan ke mobil Avanza B 371 M dengan posisi saksi korban diapit oleh terdakwa Asrial dan saksi Alvy. Sedangkan Ferry membawa mobil Datsun Go milik korban.

Selanjutnya, kawanan ini meminta tebusan sebesar Rp10 juta dan keluarga korban menyetujuinya dan akan menyerahkan uang perdamaian tersebut pada pagi harinya sekira pukul 10.00 WIB.

Sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa Asrial membawa korban ke hotel Milala In untuk menyekap korban. Namun disaat lengah, korban berhasil melarikan diri dalam keadaan terborgol. Mengetahui korban kabur, kawanan ini pun langsung kabur dari hotel.

Untuk menghilang barang bukti, mobil korban sempat dibawa ke Aceh dengan maksud untuk dijual. Karena tidak ada pembeli, akhirnya dibawa kembali dan akhirnya terjual lewat seorang agen mobil seharga Rp51 juta. Uang hasil pencurian itu pun dibagi-bagikan terdakwa.

Alat bukti yang digunakan kawanan ini seperti 1 unit mobil Avanza B 371 M yang dirental, 1 buah borgol dan 1 buah pistol replika milik Budi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana,” tandas JPU. (man/ala)

Penanganan Kondisi SD Negeri 060959 dan 060961, Marasutan Dinilai Lamban

TAK LAYAK: Kondisi Sekolah Dasar (SD) Negeri 060959 dan 060961 Medan Belawan yang tak layak. Ruangan kelasnya hanya 3 ruangan saja. Bahkan tak ada halaman untuk bermain. Kondisi ini sudah terjadi bertahun-tahun namun belum ada perhatian dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Pendidikan Kota Medan.
TAK LAYAK: Kondisi Sekolah Dasar (SD) Negeri 060959
dan 060961 Medan Belawan yang tak layak. Ruangan kelasnya hanya 3 ruangan saja. Bahkan tak ada halaman untuk bermain. Kondisi ini sudah terjadi bertahun-tahun namun belum ada perhatian dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Pendidikan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Dinas Pendidikan (Disdik) Medan yang akan menggabungkan kelas atau membangun gedung bertingkat SD Negeri 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan, hingga kini belum direalisasikan juga. Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar dinilai lambat menanganinya. Bahkan, dikhawatirkan penanganan kedua SD tersebut hanya sekadar wacana saja tanpa tindakan apapun.

“Harus dikaji benar solusi yang akan dilakukan. Jangan hanya melihat sisi efisiensi saja, melainkan secara keseluruhan. Kalau memang mau dimerger atau digabung dengan alasan jumlah murid yang sedikit, kapan mau dilakukan? Persoalan ini butuh langkah cepat untuk disikapi, bukan sekadar rencana yang nantinya hanya janji-janji saja,” tegas Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan M Yusuf, Kamis (28/3).

Menurutnya, pemerataan pembangunan di Medan Utara merupakan janji dari program Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sewaktu belum terpilih. Ketika itu, berkomitmen membangun kawasan bagian utara Medan dalam berbagai bidang termasuk pendidikan.

“Mana komitmen Wali Kota yang berjanji melakukan pemerataan pembangunan? Bahkan, menjadi prioritasnya sebelum terpilih. Tapi, kenyataannya berbanding terbalik dengan realisasinya,” tegas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini.

Untuk itu, lanjut Yusuf, apa yang pernah disampaikan wali kota sewaktu pencalonan ketika itu dapat benar-benar direalisasikan. “Sangat miris sekali melihat sekolah di kota metropolitan hanya memiliki 3 ruang kelas belajar. Seharusnya, di kota yang dianggap sudah maju ini tidak ada lagi kondisi seperi itu,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Disdik Medan Marasutan Siregar masih bungkam menanggapi persoalan tersebut. Saat dihubungi berkali-kali dan dikirim pesan singkat ternyata tak memberikan jawaban sedikitpun.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Disdik Medan, Ismail Fahmi juga enggan memberi keterangan. Ismail mengaku, untuk hal-hal yang menyangkut kebijakan langsung dengan kepala Disdik Medan. “Kalau kebijakan langsung dengan pak kadis saja, kecuali ada diberikan petunjuk kepada saya untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Disinggung berapa banyak jumlah SD Negeri yang di-merger hingga saat ini, Ismail tak bisa menjelaskan. Namun, dia menyatakan bahwa hingga 5 tahun terakhir tidak merger sekolah yang dilakukan Disdik Medan. “Merger sekolah (SD Negeri), sekitar 5 tahun yang lalu. Hal ini boleh dilakukan sesuai dengan Peraturan Mendikbud. Pertimbangannya, jumlah siswa sekolah di bawah 120 anak,” pungkasnya. (ris/ila)

Konvoi dan Aksi Corat-coret Siswa SMK Dibubarkan Polisi, 40 Sepedamotor Diamankan

Triadi Wibowo/Sumut Pos KONVOI: Siswa-siswi melakukan corat-coret dan konvoi di Jalan Balai Kota Medan, Kamis (28/3). Polisi mengamankan 40 sepeda motor sekaligus menilang karena melanggar UU Lalu Lintas.
Triadi Wibowo/Sumut Pos
KONVOI: Siswa-siswi melakukan corat-coret dan konvoi di Jalan Balai Kota Medan, Kamis (28/3). Polisi mengamankan 40 sepeda motor sekaligus menilang karena melanggar UU Lalu Lintas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan pelajar dari berbagai Sekolah Tingkat Kejuruan (SMK) di Kota Medan berkonvoi kendaraan di kawasan Lapangan Merdeka, Medan, Kamis (28/3). Mereka meluapkan kegembiraannya usai melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Di sana, ratusan pelajar itu melakukan corat-coret pakaian sekolah. Tak cuma itu konvoi pelajar yang terdiri dari sejumlah SMK itu membahayakan pengguna jalan lain. Kebut-kebutan dan ugal-ugalan di kawasan Lapangan Merdeka.

Konvoi tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian. Ratusan konvoi tersebut dihentikan aparat kepolisian. Puluhan personel polisi dari Lantas dan Sabhara turun menertibkan konvoi itu. Menggunakan kendaraan taktis, belasa polisi menggunakana kendaraan bermotor dan kendaraan taktis mengurai massa konvoi. Menggunakan pengeras suara, siswa-siswa SMK itu diperintahkan.

Apalagi, konvoi itu menyebabkan kemacetan, hingga pukul 17.30 WIB, Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Balaikota mengalami kemacetan, tepatnya di simpang Kantor Lonsum. Begitu juga arus lalu lintas di Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Pulau Pinang hingga Jalan Hindu.

Akibat konvoi kendaraan ratusan pelajar tersebut, jalan di seputaran kawasan Lapangan Merdeka macet total. Kondisi ini bisa dibilang terjadi tiap tahun seusai pelaksanakan UN. Sayang tak ada tindakan tegas, alih-alih pembubaran.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juli Prihantini kepada Sumut Pos mengatakan, setidaknya ada puluhan unit sepedamotor diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi kendaraaan.

“Kita keluarkan 40 tilang dan mengamankan kendaraan bermotor milik pelajar yang tidak memilki dokumen. Kita harapkan pelajar tadi memanggil orangtuanya agar kita beri penyuluhan dan imbauan ager tertib berkendara,” ungkap Juli via seluler.

Mantan Kapolsek Medan Area ini mengatakan akan kembali memberi tindakan bagi konvoi serupa yang diprediksi masih akan terjadi mengingat masih ada UNBK SMA dalam sepekan ke depan. “Kalau ada konvoi lagi akan kita tertibkan lagi. Makanya kita imbau kepada orangtua agar tidak membiarkan anaknya ikut-ikutan konvoi ini. Sudah jelas konvoi begini membahayakan keselamatan diri pelajar itu sendiri,” pungkasnya.

Hingga pukul 18.30 WIB, petugas masih melakukan penertiban gelombang konvoi kendaraan dari para pelajar yang hadir di Lapangan Merdeka. Menggunakan pengeras suara dari atas kendaraan taktis, polisi meminta para pelajar agar pulang

Selanjutnya, polisi mengiring para siswa untuk bubar dan meninggalkan lokasi konvoi di Jalan Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Jalan Stasiun Kereta dan Jalan Pulau Pinang.

Kemendikbud RI Berkunjung ke Disdiksu

Sementara itu, di hari terakhir pelaksanaan Ujian Nasional, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Ajaran 2018/2019 tingkat Sumut, Kamis (28/3) kemarin. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut menerima kunjungan tim UN dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

“Ini sedang datang tim dari Kementerian di Disdik Sumut, sedang berbicara sama mereka,” ungkap Ketua UN Tingkat Provinsi Sumut, August Sinaga saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.

August mengatakan, kehadiran tim UN Kemendikbud juga dalam rangka kordinasi untuk pelaksanaan UN di Sumut.”Kordinasi juga lakukan keseluruhan dalam pelaksanaan UN,” tutur August.

Ia mengklaim pelaksanaan UN di Sumut berjalan dengan lancar, tanpa ada kendala dan keluhan diterima dimasing Pos Dinas Cabang (Discab) di Provinsi. Kini, pihaknya tengah fokus persiapan pelaksanaan UN Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ?Madrasah Aliyah (MA). Yang akan berlangsung 2 hingga 8 April 2019. “Kita persiapkan dengan pelaksanaan UN selanjutnya, SMA dan MA, pekan depan. Untuk persiapkan sudah mantap, tinggal pelaksanannya saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pelaksanaan UN di Sumut diikuti 965 sekolah SMK, terdiri Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) berjumlah 940 sekolah dan Ujian Nasional Kerta Pingsil (UNKP) sebanyak 25 sekolah. Siswa mengikuti UNBK sebanyak 89.490 siswa dan UNKP berjumlah 736 siswa dengan total 90.226 siswa. (dvs/gus/ila)

Dinilai Kurang Transparan Fasilitasi Iklan Media Massa, Wartawan Geruduk Kantor KPU Sumut

KPU
KPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan wartawan Kota Medan menggelar aspirasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (28/3) siang.

Aksi demo tersebut dilakukan karena KPU Sumut dinilai tidak transparan memfasilitasi iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa. Selain itu, KPU Sumut juga dianggap ‘mengkotak-kotakkan’ wartawan yang bertugas pada unit KPU Sumut akibat tidak transparan dalam pembagian iklan kampanye tersebut.

Dalam orasi damai itu, para kuli tinta yang dominan dari media online menyampaikan masalah makin diperuncing dengan adanya penunjukan langsung pihak KPU Sumut terhadap 10 media massa untuk penayangan iklan layanan kampanye Pemilu 2019. “Kami mempertanyakan kebijakan KPU Sumut menggunakan anggaran negara sebesar Rp3,5 miliar berkaitan penayangan iklan layanan kampanye Pemilu 2019 di media,” ujar Koordinator Aksi, Nelly Simamora.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumut melakukan penunjukkan langsung kepada 10 media yakni tiga media televisi (TV One, Metro TV, TVRI), dua radio, tiga media cetak (Waspada, SIB, Tribun Medan) dan lima media online (antarasumutnews.com, medanbisnisdaily.com, rmolsumut.com, suaramahadika.com dan sentralberita.com).

Sikap KPU Sumut ini menurut dia terkesan pilih kasih dan dituding seperti ‘mengkotak-kotakkan’ wartawan yang bertugas di sana. “Kebijakan KPU Sumut yang melakukan penunjukkan langsung dalam menggunakan anggaran layanan iklan kampanye Pemilu 2019 itu menyalahi Keppres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya.

Berdasarkan Keppres tersebut, lanjut Nelly lagi, seharusnya KPU Sumut dalam menggunakan anggaran negara tersebut harus melalui mekanisme tender. Kemudian perusahaan pemenang tenderlah yang mencari 10 media tersebut sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU. “Jadi tidak serta merta KPU Sumut yang menunjuk 10 media sebagaimana diatur dalam PKPU. Harus ada pemenang tender dulu,” katanya.

Para jurnalis ini juga berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, BPK RI dan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Bila perlu kita akan surati presiden,” cetus Nelly.

Puas berorasi di depan kantor KPU Sumut, Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea didampingi Sekretaris Abdul Rajab, Kasubbag Hukum dan Teknis Maruli Pasaribu dan Bendahara Zulham, menyambut terbuka aspirasi para jurnalis.

Menurut Mulia, pada awalnya pihaknya menginginkan agar seluruh media yang bertugas di KPU Sumut mendapat iklan layanan kampanye Pemilu 2019. Hanya saja, sebut dia, penunjukkan terhadap 10 media sudah diatur dalam PKPU. “Kami hanya menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan saja. Soal teknisnya itu ada pada pihak Sekretariat KPU Sumut.

Sementara Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab tak bisa menjawab ketika pengunjuk rasa mempertanyakan dasar penunjukkan 10 media yang mendapat iklan kampanye Pemilu 2019. Terlebih lagi saat ditanya siapa pemenang tender atas penggunaan anggaran untuk pengadaan iklan layanan kampanye tersebut. “Justru yang kita herankan di pusat atau di provinsi lain soal penggunaan iklan layanan kampanye Pemilu 2019 ini tetap melalui proses tender,” bilang massa aksi.

Meski dikawal ketat aparat dari Polrestabes Medan, aksi puluhan wartawan berjalan tertib. Dalam aksinya mereka mengusung berbagai spanduk dari kertas karton yang bertuliskan antara lain ‘Copot Ketua KPUD Sumut, Penggunaan Anggaran Iklan Kampanye 2019 Langgar Keppres Nomor 16/2018’. (prn/ila)

Kepling Harus Dilibatkan dalam PKH

M IDRIS/sumut pos sosialisasi: Anggota DPRD Medan Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Nomor 9/2017, Tentang Kepling, di halaman depan Kantor Camat Medan Maimun.
M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Nomor 9/2017, Tentang Kepling, di halaman depan Kantor Camat Medan Maimun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya di Kota Medan, harus melibatkan kepala lingkungan (kepling).

Hal itu lantaran kepling lebih mengetahui dan mengenal warganya masing-masing apakah layak menerima bantuan yang digulirkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepling 7 Kelurahan Hamdan, Ronald mengaku, sejumlah warganya yang terbilang miskin mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan PKH atau sebagai KPM. Padahal, secara kategori kemungkinan besar memenuhi unsur.

“Banyak warga mengeluh kepada saya, kenapa tidak mendapat bantuan PKH? Lantas, saya pun bingung dan tidak bisa menjawab karena tidak masuk dalam tim penyaluran bantuan tersebut. Nanti kalau saya jawab dan salah pula, urusannya bisa repot,” ungkap Ronald menyampaikan aspirasi warganya dalam kegiatan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 9/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling yang digelar Anggota DPRD Medan Irsal Fikri, di halaman depan Kantor Camat Medan Maimun, Rabu (27/3) sore hingga petang.

Meski begitu, sambung Ronald, aspirasi warga tetap ditindaklanjuti dengan berupaya menyampaikan kepada petugas Dinas Sosial Medan yang membidangi bantuan PKH. “Belum sempat saya tanyakan ke petugas dinas sosial, karena kebetulan banyak urusan. Makanya, pas kali lah ada sosialisasi perda tentang kepling dan saya berharap kepling bisa dilibatkan dalam PKH, sehingga bisa menjawab keluhan warga,” ujarnya.

Senada disampaikan Kepling 8, Sumoro. Kata dia, beberapa warganya yang bisa dibilang termasuk miskin meminta didaftarkan sebagai KPM PKH. “Warga saya tanya, kenapa dia tidak dapat bantuan PKH? Padahal, secara kriteria kemungkinan memenuhi unsur,” tuturnya.

Menanggapi keluhan kepling tersebut, Anggota DPRD Medan Irsal Fikri menyatakan, sudah pernah disampaikan kepada Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis sewaktu pertemuan beberapa waktu lalu di Komisi B kenapa kepling tidak dilibatkan dalam PKH? Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bisa memberikan solusinya.

“Dinsos Medan memang sudah memiliki tim untuk pendampingan PKH. Akan tetapi, kenapa tim tersebut tidak melibatkan kepling? Sampai sekarang, belum bisa dijawab Dinsos Medan atau dicarikan solusinya bagaimana agar kepling dilibatkan dalam PKH,” ujar Irsal.

Dia mengaku, pada pertemuan itu juga telah memperdebatkan kepada kepala Dinsos Medan dan mendesak agar kepling dilibatkan dalam tim penyaluran bantuan PKH. Sebab, hal ini menjadi sebuah problema bagi kepling ketika warganya ada yang mengeluh kenapa tidak menjadi KPM PKH.

“Masyarakat yang tidak menjadi KPM, mempertanyakan kepada kepling. Sementara, kepling sendiri tidak dilibatkan dalam tim PKH. Alasan pak kadis (Dinsos Medan), memang dalam Juklaknya (Petunjuk Pelaksanaan) dibentuk dan diberi kewenangan tidak menggunakan kepling,” sebutnya.

Untuk itu, sambung Irsal, persoalan kepling harus dilibatkan dalam PKH, nantinya akan dibahas sewaktu rapat internal Komisi B. Dalam rapat tersebut, diusulkan untuk melakukan pertemuan lagi dengan Dinsos Medan pekan depan guna mencari solusinya.

“Kita akan mintakan peran serta kepling dalam tim PKH. Sebab, kepling lebih mengetahui wilayah dan warganya seperti apa. Mulai dari yang miskin, kaum dhuafa dan lain sebagainya. Sedangkan petugas PKH hanya sekedar pendampingan saja, tidak mengetahui secara mendalam apakah benar-benar masih layak menerima bantuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kadangkala petugas PKH baik yang dari Dinsos Medan maupun Kemensos belum mengkroscek secara benar atau akurat warga miskin sebagai KPM. “Petugas tersebut sebagian terkadang hanya mengandalkan data dari Badan Pusat Statistik. Apalagi, data itu mungkin sudah kadarluarsa atau belum diperbaharui,” cetusnya.

Lebih lanjut Irsal mengatakan, terkait keberadaan Perda Nomor 9/2017 Tentang Kepling diminta kepada wali kota Medan untuk menerapkannya secara maksimal. Sebab, selama ini dirasakan belum maksimal.

“Hingga saat ini perda tersebut belum berjalan sepenuhnya, karena masih didapati kepling yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri. Padahal, di dalam perda itu dijelaskan bahwa kepling harus berdomisili di lingkungan tempat tinggal agar dia mengetahui apa permasalahan yang terjadi di wilayahnya,” ujarnya. (ris/ila)

Purna Jabatan, Wartawan Ulosi Manager PLN UP3 Medan, Lelan: Tak Ada Gading yang Tak Retak..

Markus/SUMUT POS DIULOSI: Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan, Lelan Hasibuan diulosi Kelompok Kerja Wartawan Listrik (Korwalis).
Markus/SUMUT POS
DIULOSI: Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan, Lelan Hasibuan diulosi Kelompok Kerja Wartawan Listrik (Korwalis).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki masa purna jabatan (pensiun) per 1 April 2019, Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan, Lelan Hasibuan diulosi Kelompok Kerja Wartawan Listrik (Korwalis) Regional Sumatera Utara.

“Saya mengucapkan terimakasih atas kerja sama yang cukup baik dengan wartawan. Kami merasa, pelayanan kami belum puas karena kami banyak kekurangan. Begitu juga saya, masih banyak kekurangannya. Tak ada gading yang tak retak,” ucap Lelan usai diulosi.

Lelan juga mengisahkan sebagian kenangannya dengan wartawan dalam mengemban tugas selama ini. Saat bertugas di PLN UP3 Nias (dulunya PLN Area Nias), Lelan mengaku pernah “mengusir” wartawan.

“Saat itu dia (wartawan,Red) ngaku warga dan janji ketemu dan saya pun terima dia di ruangan. Tapi akhirnya dia ngaku wartawan dan mau wawancara. Akhirnya saya suruh keluar untuk saya jadwalkan bertemu dengan saya nanti. Ini demi professional si wartawan,” katanya di sela acara pembukaan media gathering di Kantor PLN UP3 Medan, Jalan Listrik Medan, Kamis (28/3/2019).

Namun, Lelan Hasibuan menyebutkan bukan berarti alergi dengan wartawan. Hanya saja harus profesional. Baginya wartawan adalah mitra strategis untuk mendukung realisasi program kerja PLN. “Dan kepada pejabat PLN, saya selalu bilang mari bersinergi dengan wartawan,” katanya.

Lelan juga mengisahkan ketika pertama kali bertugas di PLN Area Binjai. “Saya dicegat sekuriti di pintu gerbang. Kata mereka banyak wartawan Pak, mereka takut kalau saya  tak berkenan. Lalu saya bilang, tak apa-apa, kan bisa berteman baik dengan mereka,” kata Lelan mengenang.

Kemitraan strategis dengan wartawan juga dirasakannya selama bertugas satu tahun lebih di PLN UP3 Medan. “Tugas-tugas kami menguatkan sistem kelistrikan Medan dan pelayanan pelanggan, terbantu betul karena teman-teman wartawan,” ungkapnya.

Meski nantinya sudah resmi per 1 April, namun Lelan Hasibuan mengatakan kesediannya untuk terus menjalin tali silaturahim dengan wartawan. “Dan semoga juga siapa yang nantinya menggantikan saya adalah yang juga siap bermitra dengan wartawan,” harapnya.

Penasehat Korwalis Eddy Madya Bukit dalam kata sambutannya menyampaikan permohonan maaf bilamana dalam sikap dan tutur kata wartawan yang tergabung dalam Kowarlis banyak kekurangannya.

Sebelumnya, Ketua Korwalis Benny Pasaribu mengatakan, media gathering akan diisi dengan pemaparan perkembangan terkini seputar ketenagalistrikan di Sumut, yang akan berlangsung di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, 29-30 Maret 2019.

Hadir pada pembukaan gathering itu, Manager PLN UP3 Medan Utara Rizal Azhari, Manager Listrik Perdesaan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut Tumpal Hutapea, Manager Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) PLN Unit UIW Sumut Aulia Mahdi, para anggota Korwalis dan anggota Ikatan Wartawan Online (IWO). (ila)

Terkait Tali Asih Dampak Reklamasi, Distanla Diminta Publikasi Data Nelayan

no picture
no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Penyaluran dana kompensasi atau tali asih kepada nelayan yang terdampak pembangunan pelebaran dermaga di Pelabuhan Belawan atau rekalamsi, masih terus dipertanyakan kalangan nelayan.

Sekretaris Koalisi Masyarakat Nelayan Bersatu ( KOMNAS) Sumut, Alfian MY, Kamis (28/3), mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka terima, Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan telah melakukan verifikasi data nelayan dengan jumlah 3228 yang akan menerima dana tali asih.

Data tersebut seharusnya dipublikasi secara tranparan oleh Distanla Kota Medan. Harapannya, data itu dapat dilihat secara terbuka, agar tidak terjadi kekeliruan kepada nelayan yang menerima dana tali asih tersebut.

“Kalau memang data 3228 nelayan sudah diverifikasi. Distanla Kota Medan sampaikan ke publik, mana tahu ada data yang sama atau ada data yang bukan nelayan bisa kita sanggah. Sampai saat ini, kita tidak tahu nama dari data itu, bisa saja ada yang bukan nelayan yang diverifikasi,” ungkap Alfian.

Keterbukaan publik, kata tokoh nelayan ini, telah diatur dalam undang – undang nomor 14 tahun 2018 tentang informasi publik, artinya masyarakat berhak menerima informasi secara transparan. Sehingga, seluruh nelayan bisa mengontrol hasil verifikasi yang ditetapkan oleh Distanla Kota Medan.

“Sebenarnya tidak sulit mempublikasikan nama – nama nelayan yang sudah diverifikasi. Data nama ditempelkan di setiap kelurahan, jadi secara terbuka bisa kita lihat nama nelayan yang berhak menerima,” sebut Alfian.

Harapannya, publikasi data nelayan secara transparan untuk segera dilaksanakan oleh Distanla, agar tidak terjadi kecurigaan di kalangan nelayan. Sehingga tidak menimbulkan gejolak sebelum penyaluran dana itu disalurkan. “Kita sampai saat ini tidak tahu siapa nama – nama nelayan yang menerima. Kalau ada di luar nelayan menerima, ini kan jadi masalah. Makanya kita minta secada transparan, agar tidak menimbulkan keributan atau gugatan dari nelayan yang keberatan,” tegas Alfian.

Apabila proses verifikasi data dipublikasi secara transparan, lanjut Alfian, tidak ada sanggahan atau masalah, silahkan pihak Pelindo melakukan penyaluran dana tali asih itu melalui proses perbankan.

“Kita tidak menghalangi proses verifikasi atau penyaluran dana tali asih itu, tapi kita ingin ada keterbukaan, jangan nanti menimbulkan masalah di belakang hari,” katanya. Terpisah, Manager SDM dan Umum PT Pelindo 1 Cabang Belawan, Khairul Ulya, mengatakan, pemberian tali asih sudah masuk tahap proses teknis di Bank Sumut. Berdasarkan data yang terverifikasi Distanla Kota Medan ada sebanyak 3228 nelayan yang akan menerima dana tali asih.

“Untuk dana yang akan disalurkan telah mereka siapkan. Kita sudah menerima data 3228 nelayan yang akan menerima dana tali asih. Saat ini kita masih proses di perbankan, bagi nelayan yang menerima akan akan buku rekening,” katanya. (fac/ila)