27 C
Medan
Monday, January 12, 2026
Home Blog Page 5373

Edar Sabu, Bripda Andi Terancam Dipecat

DAKWAAN: Andi Adi Putra Perdana alias Bogat, oknum polisi pengedar sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (27/3).
DAKWAAN: Andi Adi Putra Perdana alias Bogat, oknum polisi pengedar sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (27/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Ditsabhara Polda Sumut, Bripda Andi Adi Putra Perdana alias Bogat (24) terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3). Dia nekat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

DALAM agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi polisi, terungkap bahwa terdakwa ditangkap setelah melakukan pengembangan.

“Sebenarnya, target kami bukan si Bogat ini yang mulia. Tapi pada saat kami datang ke kedai itu, bertemu dengan dia makanya kami tangkap,” ucap Doclas L Tobing dan Budi Syahputra saksi dari Polda Sumut di ruang Cakra 4.

“Ohh jadi terdakwa ini bukan targaet kalian ya. Jadi siapa target kalian?,” tanya Majelis hakim yang diketuai Rosiana Pohan.

“Fahri yang mulia,” jawab saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Sudah berapa lama kamu memakai sabu ini?,” tanya hakim Dominggus Silaban.

“Sudah lama yang mulia,” jawab terdakwa.

Jawaban terdakwa lantas membuat hakim heran. Pasalnya, di usia yang tergolong muda menjadi polisi, terdakwa telah lama memakai sabu.

“Gawat juga penerimaan polisi ini, masa orang macam gini bisa diterima menjadi polisi,” katanya.

“Kamu ini terancam dipecat dari polisi ini,” sambung hakim Rosiana Pohan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edmond Purba menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap pada Oktober 2018. Penangkapan sukses berkat informasi dari rekan terdakwa, Fahri alias Black. “Atas informasi itu, polisi melakukan penyidikan,” kata JPU dalam sidang di Ruang Cakra 4.

Petugas Doclas L Tobing dan Budi Syahputra kemudian menyuruh informan agar memesan sabu-sabu lewat Fahri alias Black sebanyak 1 gram dengan harga Rp800 ribu.

Setelah sepakat, mereka bertransaksi di sebuah warung di Jalan Setia Makmur, Sunggal Kanan, Deliserdang. “Sekira pukul 18.00 WIB, Fahri masuk ke kedai menjumpai informan. Setelah sabunya ditunjukkan, informan ke luar dari kedai,” kata JPU.

Petugas Doclas dan Budi yang sebelumnya sudah membuntuti dari luar, kembali masuk ke kedai dan langsung menangkap Fahri. Dari Fahri diamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 1,03 gram di dalam kotak bungkus rokok.

“Kemudian satu buah timbangan digital berwarna biru tua dan satu unit handphone,” urai JPU. Fahri kemudian mengaku mendapat s abu tersebut dari terdakwa Andi Adi Putra Perdana yang ternyata seorang oknum Polisi.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah terdakwa di Jalan Setia Agung Pasar 3, No 99, Desa Sunggal Kanan, Deliserdang. Polisi kemudian menangkap Andi dari sebuah gudang di dekat rumahnya. (man/ala)

Kampanyekan 02, Pegawai PTPN IV Divonis 3 Bulan

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pegawai PTPN IV, Ibrahim Martabaya akhirnya diganjar dengan hukuman 3 bulan penjara.

Selain itu, dia didenda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pegawai BUMN itu melanggar undang-undang pemilu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 280 Juncto Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017, sebagaimana dakwaan JPU.

“Menghukum terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap hakim Aswardi, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3) sore.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya netral. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” sebut Aswardi.

Meski sependapat dengan tim JPU, namun vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya terdakwa dituntut 6 bulan penjara.

Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ditanya pendapatnya, Ibrahim didampingi istrinya masih enggan berkomentar.

Sementara itu, Kadlan Sinaga, salah seorang tim JPU perkara ini menjelaskan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut.

“Kemudian diselidiki, masuk penyidikan dan dilimpahkan ke Gakkumdu, “sebutnya.

“Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian dia memosting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua,” sambung Kadlan.

Seharusnya lanjut Kadlan, sebagai ASN terdakwa tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Untuk putusan ini kita masih pikir-pikir selama tiga hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo.

Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu diposting terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.(man/ala)

Diupah Rp7 Juta, Mahasiswa UMN ‘Pikul’ 20 Kg Sabu, Hakim Feri Sormin: Mahasiswa Lontong Juga Kau!

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bayu Sutawan alias Bayu (28) hanya bisa tertunduk di hadapan Majelis hakim yang diketuai Feri Sormin. Pasalnya, Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (UMN) ini bersama Zulkifli alias Heri (berkas terpisah) nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, asal Malaysia.

Sebelum sidang dimulai, Feri Sormin yang mengetahui jika seorang terdakwa merupakan mahasiswa, lantas menghardiknya.

“Mahasiswa dimana kau?,” tanyanya kepada terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3).

“UMN Garu Dua pak,” jawab terdakwa.

“Kau seharusnya belajar, bukan malah menjadi kurir narkotika. Mahasiswa lontong juga kau,” hardik Feri Sormin.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, terdakwa mendapat telepon dari Black (DPO) pada 13 November 2018 .

Kepada terdakwa, Black menyebut bahwa barang haram asal Malaysia tersebut telah di tengah laut.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh MEX (belum tertangkap). MEX memberitahu jika barang telah di jalan dan minta di jemput di Simpang Inalum,” ucap jaksa dari Kejatisu tersebut.

Lebih lanjut katanya, setibanya di Simpang Inalum terdakwa bertemu orang suruhan MEX. Kemudian, menggunakan sepeda motor tiba di Pantai Bunga Kabupaten Batubara sekitar pukul 09.15 WIB.

Setelah bertemu, kemudian di bawah jembatan, terdakwa menunjuk dua jerigen berisi 20 bungkus sabu.

Lalu terdakwa membawa dua jerigen tersebut bersama dengan orang suruhan MEX menggunakan sepeda motor menuju simpang Inalum. Kemudian di simpang Inalum, terdakwa naik bus KUPJ menuju Medan.

“Saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar sekitar pukul 12.30 Wib, tiba-tiba bus dipepet oleh mobil Polisi,” ungkap Maria.

“Setelah bus berhenti, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan dua buah jerigen warna biru yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik, dalam kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Setelah menangkap terdakwa, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Setelah ditelusuri, barang haram tersebut milik seorang bos di Malaysia bernama Black.

Setelah itu, terdakwa bersama petugas melakukan ‘pancingan’ ke SPBU Jalan Gagak Hitam Ring Road Simpang Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

Di sana, petugas berhasil mengamankan Zulkifli. Setelah keduanya ditangkap, petugas membawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut. (man/ala)

Ditangkap, Mata Maling Kopi Diplester

SOLIDEO/SUMUT POS BAK TERORIS: Mata Angga Waruru ditutup bak tangkapan teroris saat diamankan di Mapolsek Berastagi.
SOLIDEO/SUMUT POS
BAK TERORIS: Mata Angga Waruru ditutup bak tangkapan teroris saat diamankan di Mapolsek Berastagi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Angga Waruru (21) tidak berkutik saat ditangkap mencuri biji kopi di warga Desa Gurusinga Berastagi, Senin (25/3) sekira pukul 18.30 WIB. Warga Jalan Udara, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu kini mendekam di sel Mapolsek Berastagi.

Angga tertangkap tangan sedang mencuri kopi milik Sada Malem br Karo (60) warga Desa Gurusinga. Sebelumnya, Sada Malem memerintahkan Roy Zeksen Surbakti (32) untuk melihat tanaman kopi di perladangannya.

Sesampai nya di perladangan, Roy melihat Angga sedang memetik kopi berikut dengan dahan seperti memanen tanaman milik sendiri.

Takut tidak memiliki saksi guna memperogoki pencurian tersebut, Roy lantas memanggil Saksi Herianto Ginting (38) dan Benny Gurusinga (37) warga setempat.

Ketiganya lantas menangkap remaja tersebut dan menyerahkannya ke Polsek Berastagi dalam keadaan mata diplester (ditutup). Selain tersangka, ketiganya juga menyerahkan kopi sebagai barang bukti. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp3 juta sesuai dengan nomor LP/III/2019/SU/RES.T. KARO/SEKTABERASTAGI. “Sedang kita proses,” singkat Kapolsek Berastagi, Kompol Aaron Siahaan, Rabu (27/3). (deo/ala)

8 Bulan Buron, Melawan Saat Ditangkap, Begal Depan Konjen Amerika Ditembak

Ist/SUMUT POS MENAHAN SAKIT: Ramadhan manalu, begal sadis yang menewaskan korbannya, menahan sakit usai dilumpuhkan Tim reskrim Polrestabes medan.
Ist/SUMUT POS
MENAHAN SAKIT: Ramadhan manalu, begal sadis yang menewaskan korbannya, menahan sakit usai dilumpuhkan Tim reskrim Polrestabes medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku begal sadis yang menewaskan Loei Wei Loen (66) di Jalan MT Haryono, Rabu (18/7/2018) akhirnya dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Ramadan Manalu terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat diciduk.

IA kini ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan penangkapan tersebut.

“Ramadan terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kirinya karena melawan saat ditangkap. Ia merupakan residivis yang bolak-balik keluar masuk penjara dalam kasus pemerasan yang dilaporkan korban nya di Polsek Medan Barat dan Polsek Medan Timur,” jelas Putu.

Seperti diketahui, Loei Wei Loen ditemukan tewas di Jalan MT Haryono. Tepat di depan gedung Uniland, kantor Konjen Amerika, Rabu (18/7/2018).

Kejadian bermula pada saat Aloen (nama panggilan korban), melintas dengan mengendarai Honda Supra BK 2902 KM di Jalan MT Haryono sekira pukul 05.30 WIB.

Warga jalan Sungai Deli, Kampung Mesjid, Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat itu berkendara seorang diri.

Tanpa disangka, tiba-tiba dari arah belakang pelaku dan rekannya datang menggunakan sepedamotor. Keduanya langsung merampas harta benda Aloen.

Korban yang kala itu melawan terjatuh. Kedua pelaku kemudian menghajar korban hingga tidak sadarkan diri.

Melihat korban tidak berdaya, para pelaku langsung menguras harta bendanya. Termasuk membawa lari sepeda motor korban.

Seorang warga yang melintas melihat korban terkapar. Warga itu kemudian melaporkan temuannya ke Polsek Medan Timur dan membawa korban ke Rumah Sakit Murni Teguh.

Namun sayang, lima jam setelah dirawat, Aloen dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian itu, pihak keluarga membuat laporan resmi dengan nomor LP/608/VII/2018/Restabes Medan/Sek Medan Timur.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah mengamankan satu tersangka atas nama Arif. Setelah delapan bulan peristiwa itu, tersangka Ramadan Manalu berhasil ditangkap Tim Pegasus Polrestabes Medan dari kawasan Jalan Karya Wisata, Senin (25/3). (dvs/ala)

Baru Kenal Pria dari Facebook, Perawan Mawar Direnggut di Kamar Kos

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perawan seorang siswi SMP di Medan, sebut saja Mawar (14), direnggut pria yang baru saja dikenalnya lewat facebook. Tak terima, keluarga korban melapor ke Mapolrestabes Medan.

Keluarga berharap, pelaku yang menodai anak di bawah umur tersebut diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Juwita, salah seorang keluarga korban, mau memberi keterangan awal musibah. Saat itu, Mawar mengenal pelaku dari jejaring facebook.

“Kejadiannya Senin (25/3) lalu. Adik kami berkenalan dengan pelaku di facebook. Mereka berkomunikasi sebelum terjadi pencabulan. Terus pelaku datang ke rumah dan jemput adik kami ini sehabis pulang sekolah,” terang Juwita kepada Sumut Pos, Rabu (27/3).

Pelaku kemudian membawa ke kamar kosnya di kawasan Pasar 8, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Di sana perawan Mawar direnggut.

“Jadi sejak Senin siang dia gak pulang ke rumah. Kami curiga, anak ini tak biasanya begitu. Terus ada tetangga yang melihat dirinya dipulangkan orang tak dikenal sorenya,” kata Juwita.

“Korban ini anak yatim piatu dari kecil diasuh sama tantenya. Sementara tantenya kerja di toko, makanya itu warga curiga kok dia dipulangkan ke rumah tantenya sama laki-laki yang tak dikenal,” sambung Juwita. Mendengar penuturan warga, pihak keluarga menginterogasi Mawar. Benar saja, korban telah digagahi.

“Ternyata betul di rumah laki-laki itu, anak itu dicabuli. Pertama dia dipaksa, karena enggak mau, baru dirayu sama pelaku diimingi akan dinikahi,” ujar Juwita.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung mendatangi Polrestabes Medan dan membuat pengaduan.

“Pelaku usianya sekitar 20 sampai 25 tahun. Kami harap pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Juwita.

Menurut keluarga, saat ini polisi menunggu hasil visum dokter terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku. “Kami sudah tahu di mana rumah pelaku, harapannya sebelum keluar visum pelaku diamankan. Karena kata polisi visum nya baru keluar tujuh hari lagi. Kalau cepat diamankan pelaku dia gak bisa kabur,” ungkapnya. (dvs/ala)

Rekonstruksi Pembunuhan Remaja 16 Tahun, Dianiaya & Korban Dibakar Hidup-hidup

REKONSTRUKSI: Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembakaran remaja di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (27/3).
REKONSTRUKSI: Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembakaran remaja di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (27/3).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Setelah menangkap Pos alias Pasu, satu dari empat tersangka pembunuhan Zulfan Bagariang (16), Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan rekonstruksi. Dalam rekonstruksi terungkap, korban tewas setelah beberapa hari dirawat di RS Bhayangkara. Oleh empat pelaku, korban dianiaya kemudian dibakar hidup-hidup, Sabtu (2/3).

Rekonstruksi berlangsung dengan 20 adegan di halaman Gedung Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (27/3). Kegiatan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi.

Dari adegan diketahui, kejadian berawal ketika pelaku IB alias Ibnu (DPO), AS alias Ahmad (DPO) dan ID alias Indra (DPO) sedang duduk-duduk di Jalan Pattimura Kota Tebingtinggi, Sabtu (2/3) sekira pukul 02.10 WIB. Tepatnya di depan Toko Ida Grosir.

Tidak lama, dari arah Jalan Ahmad Dahlan, dua orang rekan para pelaku bernama Tupek dan Ruli (saksi) datang ke lokasi tersebut.

Selanjutnya, Ruli diajak pelaku Ahmad dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik Ibnu pergi untuk mencari keberadaan korban Zulfan Bagariang.

Usai menemukan korban di Warnet Tasya Jalan Pahlawan, Ahmad yang juga masih merupakan teman korban mengajak korban ke Jalan Pattimura. Sedangkan Ruli tinggal di warnet tersebut. Setibanya di Jalan Pattimura, korban langsung ditanyai oleh pelaku Indra seputar tenda miliknya yang hilang. Sementara Tupek, diminta oleh Indra untuk menjemput seorang pelaku lainnya yakni Pos alias Pasu.

Begitu tiba di lokasi, Indra kemudian mengatakan kepada Pos bahwa menurut Zulfan jika tenda miliknya yang hilang diambil oleh Pos.

Mendengar perkataan pelaku Indra, Pos selanjutnya mendekati korban dan kemudian memukul wajah korban sebanyak satu kali mengunakan tangan kanannya sambil berkata “kau jangan melaga aku sama dia,”. Lalu korban menjawab bahwa dirinya tidak ada berkata demikian.

Ibnu kemudian berdiri dari tempat duduknya dan pergi menuju sepeda motornya untuk mengambil satu buah obeng. Kemudian, gagang obeng tersebut dipukulkan pelaku sebanyak dua kali ke punggung korban.

Sedangkan Ahmad yang sempat pergi sekitar beberapa menit, kemudian kembali datang dengan membawa satu buah botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi bensin. Oleh Ahmad, bensin diserahkan kepada kepada Indra.

Bensin tersebut lalu disiramkan Indra ke sekujur tubuh korban. Selanjutnya Indra menyalakan mancis miliknya dan membakar korban.

Setelah melihat korban terbakar, keempat pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban mencoba menyelamatkan diri dengan cara melompat kedalam sungai di sekitar lokasi kejadian.

Korban akhirnya ditolong dan dilarikan ke RS Bhayangkara oleh Hasan Purba, pengemudi becak bermotor yang kebetulan sedang berada di sekitar lokasi kejadian.

Namun, Senin (11/3) sekira pukul 09.00 WIB, Zulfan Bagariang akhirnya tewas akibat luka bakar yang cukup parah.

Kasat Reskrim AKP Rahmadhani mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memburu tiga pelaku lainnya. Sedangkan pelaku Pos alias Pasu, kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Akibat perbuatannya, Pos alias Pasu akan dijerat dengan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 80 ayat (2) dan (3) Juncto 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur AKP Ramadhani. (ian/ala)

Masjid Agung Dapat Dana Bansos Rp50 M

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelontorkan dana hibah bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 300 miliar lebih. Paling besar alokasi pada sektor ini dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 dan 2024 mendatang.

“Distribusi terbanyak memang kita berikan untuk Dinas Pemuda dan Olahraga, mengingat persiapan PON 2020 di Papua. Lalu PON 2024 kita tuan rumah, jadi butuh persiapan pembangunan sport centre yang secara bertahap dikerjakan mulai tahun ini,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Agus Tripriyono menjawab Sumut Pos, Rabu (27/3).

Secara rinci dia tidak mengingat persis alokasi anggaran bansos pada tahun ini. Namun salah satu paling besar akan dialokasikan sebagai upaya persiapan atlet Sumut dalam PON mendatang. “Seperti untuk mengikuti TC (training centre) bagi atlet kita. Lalu pembangunan infrastruktur PON 2024 karena kita bersama Provinsi Aceh menjadi tuan rumah,” katanya.

Selebihnya, kata dia, alokasi dana bansos sebagai bantuan pembangunan rumah ibadah dan lainnya yang dimohonkan oleh kelompok masyarakat. “Untuk lebih rincinya bisa ditanyakan ke Biro Binsos karena di mereka ada daftarnya,” pungkasnya.

Kabiro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprovsu, Muhammad Yusuf mengatakan, total alokasi dana hibah bansos TA 2019 ini lebih besar dibanding tahun anggaran sebelumnya. “Kenapa anggarannya lebih besar, karena untuk membantu pembangunan Masjid Agung Medan senilai Rp50 miliar, kemudian Masjid Ijtinul di Sibolga, Tapanuli Tengah yang pernah dilihat presiden juga akan dibantu Rp50 miliar,” katanya.

Kata dia, total anggaran tersebut diyakini sudah mengakomodir permintaan anggota dewan, yang sempat tarik menarik pada saat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Sumut 2018 dengan TAPD Sumut. “Kan ada usulan-usulan dewan setiap kali reses ke dapilnya membantu rumah ibadah. Itu yang mereka ajukan tapi tak ada kesepakatan waktu pembahasan PAPBD tampi hari. Ya, nilainya itu sebesar Rp80 miliar lebih. Makanya kemarin tidak ada PAPBD tapi sekarang masalah itu sudah clear,” katanya.

Adapun mekanisme penerima bantuan hibah bansos pada umumnya, termasuk yang diakomodir kalangan anggota dewan, terang dia, wajib mengajukan proposal kepada gubernur Sumut. Lalu dibuatkan rekomendasi tim survei untuk mengecek data calon penerima bansos yang diajukan itu. “Kemudian ditelusuri juga orang-orang selaku pengurus rumah ibadahnya. Jangan seperti yang lalu-lalu ada terungkap nama-nama pengurus adalah suami istri bahkan anaknya. Inilah yang harus diwaspadai makanya perlu ada tim survei,” katanya.

Pihaknya sendiri dalam urusan ini hanya sebagai pelengkap berkas calon penerima hibah bansos. Sementara untuk listing atau daftar nama-nama penerimanya, diakomodir oleh BPKAD. “Setelah dari tim survei memberi rekomendasi atas daftar si penerima, barulah dimasukkan dalam APBD. Selanjutnya diterbitkan surat keputusan (SK) gubernur sebagai lampiran sebagai penerima hibah tersebut,” katanya.

Untuk mekanisme pencairan bansos sendiri, sambung Yusuf, si penerima diwajibkan melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan dan setelah itu pihaknya usulkan ke BPKAD agar anggaran itu segera dicairkan.

“Kalau kami cuma membantu kelengkapan berkas awal dan akhir saja, sedangkan anggarannya ditampung di BPKAD. Udah gitu uangnya pun langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” pungkasnya. (prn/ila)

Pascapenyekapan dan Perusakan di Lahan Garapan, Penggarap dan Petani Deklarasi Lawan Mafia Tanah

no picture
no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat persitiwa penyekapan dan pengrusakan rumah di lahan garapan beberapa pekan lalu? Pasca kejadian itu, masyarakat penggarap yang berdomisili di Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, melakukan deklarasi dan syukuran perlawanan terhadap mafia tanah. Kegiatan perlawanan terhadap mafia tanah turut dihadiri dari berbagai aktivis petani dan ratusan masyarakat penggarap dari berbagai daerah di Medan dan Deliserdang.

Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Syaifal Bahri, Rabu (27/3), mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan adalah bentuk deklarasi dan acara syukuran serta doa bersama, sebagai bentuk tolak bala atas musibah penyerangan sekelompok preman bayaran di lokasi lahan yang ditempati masyarakat. “Ini adalah tanah rakyat, kita akan lawan siapa yang ingin merampas hak rakyat. Kita sudah membuat laporan ke Polda, untuk itu kita tetap mendukung dan mendesak agar Pak Kapolda menangkap mafia tanah,” ucap Syaifal.

Mengenang peristiwa biadab yang mereka alami, Syaifal, mengucapkan syukur kepada Presiden Jokowi yang telah membantu masyarakat penggarap untuk kembali bangkit membangun rumah mereka yang telah dirusak. Dengan acara syukuran ini, mereka kembali bersemangat untuk menghilangkan rasa trauma yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Hari ini, kami mengucap syukur, kami bisa semangat untuk menghilangkan rasa trauma. Ini semua berkat bantuan dari Presiden Jokowi yang turut membantu membangun rumah warga yang dihancurkan oleh mafia tanah. Semoga, kedepannya para pelaku biadab dapat segera ditangkap dan dihukum,” cetus Syaifal.

Hal senada juga dikatakan, Ketua Ke-lompok Tani Menggugat (KTM) Sumut, Unggul Tampubolon. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melawan mafia tanah.

Sementara, tokoh masyarakat Sumatera Utara, Samsul Hilal meminta kepada penagak hukum untuk menangkap para mafia tanah yang telah merusak dan menyekap masyarakat. Polisi tidak boleh diam atas peristiwa dialami masyarakat garapan di Labuhandeli. (fac/ila)

“Masalah ini sudah ditangani polisi, kita minta polisi tidak tidur. Kalau polisi tidak mengusut ini, maka musibah yang akan dialami rakyat. Apapun ceritanya, mafia tanah adalah musuh kita,” tegas Samsul.

Diungkapkan Samsul, seluruh lahan eks HGU merupakan lahan yang sudah dilepas masa kontarknya dengan perkebunan. Artinya, PTPN tidak ada hak atas lahan HGU. Harapnnya, kepada gubernur harus transparansi menyelesaikan masalah lahan eks HGU di Sumatera Utara.

“Tanah ini bukan milik perbenunan dan bukan milik negara, tapi milik bangsa indonesia. Kita jangan takut, peristiwa kemarin adalah bentuk perlawanan kita dengan mafia tanah. Makanya, polisi harus tegas menindak pelaku mafia tanah,” tegasnya lagi. (fac/ila)

Gedung SD Negeri 060959 dan SD 060961 Belawan

TAK LAYAK: Kondisi Sekolah Dasar (SD) Negeri 060959 dan 060961 Medan Belawan yang tak layak. Ruangan kelasnya hanya 3 ruangan saja. Bahkan tak ada halaman untuk bermain. Kondisi ini sudah terjadi bertahun-tahun namun belum ada perhatian dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Pendidikan Kota Medan.
TAK LAYAK: Kondisi Sekolah Dasar (SD) Negeri 060959
dan 060961 Medan Belawan yang tak layak. Ruangan kelasnya hanya 3 ruangan saja. Bahkan tak ada halaman untuk bermain. Kondisi ini sudah terjadi bertahun-tahun namun belum ada perhatian dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Pendidikan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Solusinya, gedung kedua sekolah itu akan ditingkatkan atau digabungkan. Salah satu upaya ini akan dilakukan.

Kepala Disdik Medan, Marasutan Siregar, melalui Kasubbag Kepegawaian mengatakan, Disdik Medan tetap berupaya untuk melihat dulu bagaimana kondisi nantinya, apakah bisa ditingkatkan atau gabungkan.

“Tidak mungkin kita tutup sekolah itu, bagaimana pula nasib kepala sekolahnya nanti? Untuk itu, rencana kita paling tidak di-merger tadi atau digabung menjadi satu sekolah. Sebab, jumlah siswa kedua SD negeri ini tak sampai 200 anak. Sudah ada rencana kita sebelumnya mau digabungkan,” katanya lagi.

Jika digabungkan, lanjutnya, maka otomatis kepala sekolahnya tidak ada diberhentikan. Jadi, nantinya jika ada kepala sekolah yang pensiun atau yang sudah habis masa tugasnya, maka langsung dimutasikan untuk mengisi jabatan itu.

“Kalau ditutup sekolahnya, kan tidak mungkin tentu ada yang terbuang kepala sekolahnya. Lalu, kemana dia ditempatkan dan bagaimana muridnya? Maka dari itu, rencana kita gabungkan dan kepala sekolahnya menunggu ada yang pensiun, lalu ditempatkan di sana. Tidak mengangkat kepala sekolah baru untuk menempati jabatan yang kosong, sehingga tidak mengusik keberadaan kepala sekolah lain,” tuturnya.

Sedangkan untuk solusi akan membangun sekolah tersebut, belum ke arah sana karena pertimbangan jumlah muridnya di bawah 200 anak, maka lebih efisien dilakukan penggabungan.

“Kalau mau dibangun pun, lahan tidak mencukupi dan itu menjadi persoalan. Sedangkan kalau mau ditingkatkan harus diusulkan dulu ke Dinas Perkim-PR. Kita lihatlah nanti bagaimana, digabung atau ditingkatkan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala SD Negeri 060959, Rosita Harianja mengaku setuju dengan digabungkannya sekolah yang dipimpinnya dengan SD Negeri 060961. Walau demikian, Rosita berharap dapat ditingkatkan bangunan sekolahnya. “Kalau begitu rencana kebijakannya, ya baguslah. Tapi, harapan saya dibangun masing-masing kedua sekolah itu,” ujarnya.

Apabila nantinya diputuskan untuk digabungkan, lanjutnya, maka diharapkan dibangun fasilitas atau sarana dan prasarana sekolah yang memadai. Selain ruang kelas yang cukup, juga terdapat perpustakaan dan halaman untuk upacara maupun bermain anak-anak.

Untuk diketahui, program merger SD negeri pernah digulirkan semasa Kepala Disdik Medan sebelumnya, Hasan Basri. Akan tetapi, tak diketahui bagaimana perkembangan dan kelanjutannya.

Merger dilakukan terhadap SD negeri yang minim siswa, karena dinilai sangat tidak efisien manajemen pengelolaannya dan proses belajar-mengajar. Penggabungan sekolah dilakukan apabila dalam satu komplek terdapat dua sekolah dan muridnya tidak sampai 200 siswa. Hal itu dibenarkan dalam ketentuan Kemendikbud. Terkecuali, sekolah swasta karena tak dibiayai oleh pemerintah.

Bukti Pendidikan di Medan Utara Masih Terpuruk

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Medan Utara Awaluddin menilai, fasilitas SD Negeri 060959 dan 060961 di Belawan memiliki fasilitas minim ruang kelas, merupakan ketidakseriusan Pemko Medan memberikan untuk meningkatkan citra pendidikan bagi masyarakat di Medan Utara.

Dengan demikian, ketertinggalan pendidikan yang dirasakan masyarakat, telah membuktikan keterpurukan dunia pendidikan dengan kesan adanya ketidakpedulian Pemko Medan untuk mempercetap pembangunan di Medan Utara khususnya pendidikan.

“Pendidikan adalah hak masyarakat, secara terang benderang Pemko Medan telah meninggalkan atau menganaktirikan Medan Utara untuk pendidikan. Artinya ini citra buruk yang dirasakan masyarakat atas kesan Pemko Medan yang tidak peduli,” kata Awaluddin yang mengaku kecewa dengan sikap Pemko Medan tidak tanggap dengan permasalahan yang ada di Medan Utara.

Sementara, Tokoh Pemuda Belawan, Alfian MY mengungkapkan, pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Bila memang sarananya tidak layak harus dicari solusinya. Ia meminta kepada keseriusan Pemko Medan meningkatkan sarana pendidikan di Belawan.”Kalau sarannya tidak laya, bagaimana hasil pendidikannya berkualitas. Jangan pembiaran ini menjadi momok buruk bagi Pemko Medan atas ketidakpedulian kepada Medan Utara,” tegas Alfian.

Ketua Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) Belawan menjelaskan, sarana pendidikan diketahuinya telah diambil alih oleh Pemprovsu. Ia menagih janji 100 hari kerja gubrnur dan wakil gubernur untuk dunia pendidikan. Buktinya, masih ada sarana pendidikan di Belawan sangat memprihatinkan.

“Kita juga kecewa dengan sikap Pemko Medan atas ketidakpedulian atas nasib pendidikan di Belawan. Ini yang membuat s masyarakat ingin melepaskan diri dari Kota Medan, karena kita merasa insfrastruktur tidak diprioritaskan khususnya pendidikan. Jadi kita seperti anak tiri. Apalagi hari ini kita sangat miris melihat sekolah yang hanya memiliki 3 ruang kelas,” ucap Alfian. (ris/fac/ila)