26 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 547

Kalah Sidang, PT MTF Enggan Bayar Pesangon PHK

Devi SH dari Firma Adil

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cq Human Capital Division Division Head belum juga membayar uang pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) Alman Marali Sijabat (45) sebesar Rp82 juta lebih. Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah memerintahkan PT MTF segera membayar hak-hak Alman yang dipecat setelah delapan tahun bekerja segera dibayar. Hal itu tertuang dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (BHT) yang digelar di PN Medan, Rabu 24 Januari 2024 lalu.

“Kenyataannya, tiga bulan lebih setelah putusan hakim tersebut, kami tidak melihat ada iktikad baik dari PT MTF untuk membayar pesangon Alman, makanya kami kembali melayangkan gugatan baru ke PHI PN Medan atas dugaan melawan hukum PT MTF ke PN Medan dengan No Register 287/Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 4/4/2024, dengan nominal Rp1 miliar,” tegas Devi Ilhamsah SH didampingi Andri Fauzi Hasibuan SH dan rekan lainnya, Yasir Arafat Caniago SH, Aldes Feriawi Sijabat SH, dan Najib Fahmi SH, di Kantor Firma Hukum Andry Fauzi & Devi Ilhamsah LAW Firm (Firma Adil) Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Rabu (1/5).

Menurut Devi Ilhamsah SH, dalam masalah ini PT MTF kelihatan sekali tidak menghargai dan menghormati putusan yang BHT. Ditambah lagi, ketidakhadiran mereka dalam sidang pertama gugatan kedua yang digelar di PN Medan, Selasa kemarin, (23/4).”Kita lihat sidang kedua yang diagendakan digelar di PN Medan, Selasa (14/5) nanti, apakah mereka hadir atau tidak,” tandas pria berkaca mata ini.

Diakui Devi Ilhamsah, bahwa utusan PT MTF ada menghubunginya untuk menyelesaikan pembayaran pesangon Alman. Dengan persyaratan, pembayaran hanya dilakukan melalui rekening milik PT MTF. Kemudian untuk menyelesaikan perkara persidangan gugatan, Alman harus menandatangani teken kuasa dan surat yang disodorkan dari PT MTF. “Inikan sama saja tidak menyelesaikan perkara, sementara Alman sudah menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada kita, Firma Adil sebagai kuasa hukumnya, apakah mereka tidak berpikir ya?” ujar Devi SH.

Sementara, pihak kuasa perkara PT MTF, Damianus Aditya mengakui bahwa dirinya ada diutus perusahaan untuk menyelesaikan masalah Alman Marali Sijabat.” Ya, memang ada, tapi saya hanya untuk mencari jalan tengahnya saja,” aku Aditya saat dihubungi melalui telepon genggam.

Namun untuk memaparkan perkara selanjutnya, Aditya tidak berkomentar lebih jauh.”Untuk keterangan selanjutnya, saya tidak bisa berkomentar karena harus ada izin perusahaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Alman Marali Sijabat yang menetap bersama istri di Jalan Dorowati No 4 Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan ini, bercerita, bahwa dia bekerja di PT MTF sejak 9 Januari 2014. Itu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 144/KKWT/HRD/I/2014 yang ditempatkan di Cabang Rantau Prapat.
Setahun bekerja sebagai karyawan kontrak, kemudian Alman diangkat sebagai pegawai tetap di PT MTF terhitung 9 Januari 2015, berdasarkan Surat Keputusan No: 0102/SK-HRS/HRD/I/2015 tentang Pengangkatan Pegawai yang ditetapkan di Jakarta, 23 Januari 2015.

Karena kegigihannya bekerja, Alman beberapa kali dimutasi dan mendapatkan promosi jabatan. Terakhir kali Alman ditempatkan di Kantor Cabang MTF Medan 2 dengan posisi jabatan Recovery Head Regional I Medan berdasarkan surat keputusan no: 00045/SK-HCP.SVC/HC/VII/2021 yang ditetapkan di Jakarta 1 Juli 2021.

Pada 6 April 2023, Alman menerima Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja ( SK PHK) Nomor 146/MTF/HCP/III/2023 yang ditetapkan di Jakarta 1 April 2023 diputuskan oleh PT MTF di Jakarta (tergugat satu) kemudian disampaikan PT MTF di Medan sebagai tergugat kedua. “Selama bekerja saya tidak memiliki masalah, dan baik-baik saja, dan saya pun heran kenapa di PHK,” tuturnya.
Dalam PHK, Alman tidak diberikan pesangon sebagai mana diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.

“Kemudian saya datang ke Kantor Firma Adil Andry Fauzi & Devi Ilhamsah LAW Firm (Firma Adil) agar mau membantu masalah saya ini, mereka sangat gigih membantu saya, dan syukur gugatan yang didaftarkan 11 Oktober 2023, baik itu di Dinas Ketanagakerjaan dan PHI PN Medan semuanya dimenangkan oleh pihak kita,” terangnya.

Perlu diketahui, dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Medan yang diketuai Hakim Ketua Fauzul Hamdi SH MH dan Hakim Anggota, Surya Dharma SH SE MH serta Budiyono SH yang dibantu Panitera Pengganti PHI Enike Hertika Purba SH MH, Rabu 31 Januari 2024 membacakan pengabulan permohonan penggugat untuk meminta PT MTF membayar pesangon PHK Alman Marali Sijabat sebesar Rp82.112.360, berdasarkan Putusan No.241/pdt.sus-PHI/2023/PN Mdn yang ditetapkan, Rabu 24 Januari 2024.

Hasil persidangan saat itu juga dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-court).(azw)

Komisi III Soroti Perolehan Pajak Tempat Hiburan di Kota Medan yang Belum Maksimal

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, Hendri Duin Sembiring.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan menyayangkan belum maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Tempat Hiburan di Kota Medan. Padahal, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution terus bekerja keras untuk melakukan percepatan pembangunan.

“PAD dari sektor pajak tempat hiburan masih minim, padahal ini sektor yang sangat potensial untuk menambah PAD yang bertujuan untuk melakukan percepatan pembangunan Kota Medan,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, Hendri Duin Sembiring kepada Sumut Pos, Rabu (1/5/2024).

Dikatakan Duin, dari hasil rapat evaluasi kinerja dan realisasi anggaran Triwulan I (TW1) 2024 yang digelar Komisi III dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan beberapa hari yang lalu, terlihat bahwa sejumlah perolehan pajak dan retribusi yang dikumpulkan Pemko Medan masih sangat minim dan belum maksimal. Termasuk dari sektor pajak tempat hiburan.

“Kalau kita amati dari laporan pajak yang masuk di TW1 2024, sejumlah tempat hiburan terlalu sedikit membayar pajaknya. Laporan yang masuk ke Pemko, para pengusaha mengaku kalau tempat usahanya sepi. Padahal kita tahu, dari dulu tempat hiburan selalu ramai,” ujar politisi PDIP tersebut.

Untuk itu, tegas Duin, kedepan Pemko Medan perlu melakukan kajian untuk memaksimalkan perolehan pajak tempat hiburan di Kota Medan. Kemudian, Pemko Medan juga dinilai harus melakukan berbagai terobosan agar perolehan pendapatan dari sektor pajak hiburan bisa meningkat secara signifikan.

“Kota Medan butuh pembangunan. Oleh sebab itu, Kota Medan juga butuh pendapatan untuk menunjang pembangunan tersebut. Makanya, Pemko Medan melalui OPD-OPD terkait harus melakukan berbagai inovasi untuk memaksimalkan dan menggali potensi PAD yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam rapat evaluasi kinerja dan realisasi anggaran Triwulan I (TW1) 2024 yang digelar Komisi III DPRD Medan dan Bapenda Kota Medan diketahui, bahwa realisasi anggaran Triwulan TW1 2024 mencapai Rp403,8 Miliar lebih. Pemko Medan mengklaim, realisasi itu meningkat dibandingkan realisasi anggaran TW1 2023 yang hanya mencapai Rp262,2 Miliar. (map)

Dugaan Perselingkuhan Kades, Masyarakat di Tanjungpura Langkat Segel Kantor Desa

STABAT, SUMUTPOS.CO – Peristiwa menghebohkan terjadi di Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Kamis (26/4/2024) malam. Puluhan masyarakat menggeruduk kantor desa karena diduga buntut dari perselingkuhan yang dilakukan kepala desa berinisial NH.

Informasi dirangkum, NH diduga berselingkuh dengan istri yang bersuami berinisial AR. Dugaan perselingkuhan terungkap atas beredarnya video NH yang mendapat kejutan kue ulang tahun dari AR.

Dalam video berdurasi 30 detik, NH disulangi AR dengan kue ulang tahun di sebuah kamar yang belum diketahui persis lokasinya. Video tersebut juga cepat beredar luas di tengah masyarakat.

Bahkan, menjadi perbincangan hangat masyarakat di Kecamatan Tanjungpura, Langkat. Disebut-sebut AR adalah istri dari seorang pria yang bekerja sebagai perangkat desa di sana.

Namun kini, suami AR diduga sudah dinonaktifkan oleh NH. “Dulu di kantor desa, sekarang sudah tidak lagi. Kabarnya dipecat kades,” ujar seorang masyarakat yang menolak identitasnya ditulis, Minggu (28/4/2024).

Puluhan masyarakat menyegel Balai Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjungpura, Langkat diduga lantaran kesal dan sebagai bentuk meluapkan amarah mereka atas perilaku sang kades. Berondong-bondong masyarakat datang dan kemudian menyegel pintu masuk balai desa dengan dua kertas karton.

Karton pertama bertuliskan: kami masyarakat Desa Serapuh Asli tidak mau memiliki kades yang selingkuh dengan istri orang. Turunkan kades sebelum kami makan bolu ultah. Karton kedua bertuliskan: kami masyarakat Desa Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu, sebelum adanya keputusan dari Bupati Langkat.

Sementara, Camat Tanjungpura, M Nawawi mengamini, masyarakat sempat menyegel Balai Desa Serapuh Asli. Namun, kata dia, kini kondisinya sudah kembali normal.

“Kondisinya sudah normal, pelayanan kantor desa sudah berjalan kembali,” kata pria yang akrab disapa Nawi ini.

Dia menambahkan, unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan hingga Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) hingga pemerintah desa juga telah mencopot karton yang menyegel balai desa tersebut. “Kami telah membuka segelnya, agar masyarakat tidak dirugikan dan masyarakat tetap mendapat pelayanan,” ujar dia.

Soal desakan masyarakat untuk copot NH, kata Nawi, hal tersebut ada mekanisme dan aturannya. “Kita tunggu saja. Artinya, kita dari kecamatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Kita secara lisan juga sudah memberitahukan ke Dinas PMD. Dan di dalam hal ini yang berperan BPD, kita menunggu lah apa tindaklanjut dari BPD. Proses tetap berjalan,” tukasnya. (ted/tri)

Viral Saldo Rekening Hilang, Begini Saran BRI agar Uang Tetap Aman di Bank

SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini unggahan video yang menyatakan bahwa sejumlah nasabah bank BUMN kehilangan uang yang disimpan di rekening menjadi viral di media sosial (medsos). Dalam video tersebut dijelaskan bahwa kehilangan uang yang dialami nasabah merupakan efek oknum pemerintah semasa Pemilu 2024 yang dinilai menghabiskan biaya besar akibat alokasi bantuan sosial (bansos).

Kenyataannya, narasi video tersebut telah dinyatakan hoaks oleh platform turnbackhoax.id. Pemilik akun Instagram yang mengunggah video tersebut akhirnya meminta maaf atas kegaduhan yang dibuat di postingannya.

Di sisi lain, kasus kehilangan saldo rekening memang marak terjadi belakangan ini. Kebanyakan kasus ini terjadi dengan modus rekayasa sosial atau social engineering psikologis korban untuk membocorkan data pribadi.

Korban paling umum dari social engineering adalah nasabah perbankan. Sebagai contoh, pelaku meminta korban untuk mengunduh file apk dengan modus undangan pernikahan, kurir paket, atau e-tilang. Saat calon korban membuka file tersebut, pelaku kejahatan bisa mengakses data pribadinya. Pelaku pun bisa mengakses layanan perbankan.

Social engineering juga dapat terjadi ketika korban memberikan kartu ATM beserta PIN-nya kepada keluarga atau kerabat. Ada pula modus manipulasi lewat telepon sehingga korban memberikan kode one-time password (OTP) sehingga pelaku dapat menguras rekening korban.

Untuk menghindari modus penipuan tersebut, BRI mengimbau seluruh nasabahnya untuk selalu waspada dan menerapkan hal berikut.

1. Abaikan pesan dan panggilan dari nomor yang tidak dikenal
2. Tidak sembarangan mengeklik link yang dikirimkan
3. Pastikan kembali nama merchant saat bertransaksi menggunakan QRIS
4. Tidak mengunduh file apk palsu
5. Jika sudah terlanjur klik file apk palsu, segera matikan koneksi data seluler dan wifi pada perangkat, lalu uninstall file tersebut
6. Bersihkan data dan cache aplikasi bodong
7. Rahasiakan data pribadi, seperti username, PIN, OTP, nomor CVV, dan password
8. Segera hubungi Contact BRI 1500017 untuk melakukan pelaporan atas indikasi modus penipuan
BRI juga meminta seluruh nasabah untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa yang tidak jelas latar belakangnya. Jadi, pastikan dan cek validitasnya secara langsung.

Sistem perbankan memang dilengkapi dengan fitur keamanan. Namun, nasabah juga perlu teliti sebelum menerima telepon serta membuka file dan aplikasi. Hal ini menjadi kunci keselamatan nasabah.
Jika Anda mencurigai adanya tindakan penipuan, segera hubungi Contact BRI di 1500017. Anda juga bisa chat Sabrina via WhatsApp dengan nomor 0812-1214 017 untuk melakukan pengaduan.(*/rel)

Polres Labusel Ringkus 6 Debt Collector, Dua Orang Buron

MEDAN,SUMUTPOS.CO– Polres Labusel menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit mobil Honda HRV nomor polisi BK1105 NT, Selasa (23/4). Enam orang debt collector diamankan dan ditahan, sedangkan dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih diburu.

“Enam orang yang berperan sebagai debt collector sudah kita lakukan penahanan. Mereka hendak merampas mobil milik warga. Kita masih mengejar dua pelaku lagi,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov, Jumat (26/4) malam.

Dijelaskannya, aksi percobaan perampasan mobil itu bermula ketika korban Mahmudin Nasution (52), warga Padang Hulu, Tebing Tinggi, melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel. Korban bersama temannya, Irwansyah Saragih berniat ke Padangsidimpuan.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil korban diikuti Avanza merah BM 1495 CT ditumpangi tiga orang, memaksanya berhenti. Tapi, korban mengabaikannya hingga disalib paksa membuat spion kiri mobilnya terkena. Mobil korban terus dikutit Avanza merah dan hitam BM 1194 JH. Satu unit Xenia silver juga ikut memburu mobil korban hingga terkepung.

“Mobil korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan, hingga kondisi jalanan menjadi macet dan menjadi perhatian orang banyak,” jelas Maringan.

Selanjutnya, sejumlah orang dari tiga mobil tersebut menggedor pintu kendaraan korban dan memaksanya turun hingga membuat ketakutan. Karena merasa terancam dan takut dirampok, korban menabrak mobil yang mengepungnya hingga melintang di badan jalan, lalu melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat untuk meminta bantuan polisi.

“Korban dan para tersangka kemudian dibawa ke Polres Labusel dan korban membuat Laporan Polisi (LP) atas kejadian tersebut,” papar Maringan sembari menambahkan, LP/B/92/IV/2024/SPKT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 24 April 2024, pelapor atas nama Mahmudin Nasution.

Sebelum penetapan tersangka, sambung Maringan, pihak terlebih dahulu memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk rekaman vidio (petunjuk). “Maka diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN terhadap mobil yang digunakan korban Honda HRV BK 1105 NT,” ungkap Maringan.

Adapun, lanjutnya, para tersangka yang telah dilakukan penahanan, Prengkianik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34), warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Ali Sadikin Nababan (37), warga Rantauprapat, Labuhanbatu.

Kemudian, Vendratudion Nababan (28), warga Kabupaten Dairi, Nico (33), warga Rokan Hilir, dan Dani (36), warga Rantauprapat. Sementara dua pelaku yang masih buron, Gunawan (34), warga Rantauprapat dan Rais (36), warga Rantauprapat.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman peristiwa, 1 Toyota Avanza merah BM 1495 CT, 1 unit HRV putih BK 1105 NT dan 1 Avanza hitam BM 1194 JH.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Maringan. (dwi)

PalmCo Regional 1 Medan Lepas PS PTPN III Menuju Liga 3 Tingkat Nasional

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim PS PTPN III diberikan sejumlah arahan dan motivasi, termasuk pelatih dan seluruh official agar bekerja sama dengan baik untuk memaksimalkan usaha mengikuti pertandingan sepak bola Tingkat nasional. Arahan ini diberikan saat pelepasan Tim PS PTPN III di ruang kantor PTPN IV PalmCo Regional 1 Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan, Jumat (26/4).

Tim PS PTPN III akan berangkat pada hari Minggu, 28 April 2024 ke Kabupaten Subang, Jawa Barat untuk mengikuti pertandingan Liga III Nasional yang akan berlangsung selama sepekan tanggal 1-7 Mei 2024 di stadion Persikas, Subang.

Dalam kesempatan itu, Suhendri yang sedang bertugas ke kantor PTPN IV PalmCo Regional 1 Medan memberikan arahan kepada semua tim yang terdiri dari 26 pemain, 3 orang pelatih, official tim 5 orang dan pendukung tim 3 orang. Arahan tersebut dihadiri oleh Gusmar Harahap, Region Head PTPN IV PalmCo Regional 1, Yudi Cahyadi, SEVP Operation I dan Joni Raja Siregar, SEVP Operation II serta Christian Orchard, Kepala Bagian Hukum dan Kesekretariatan.

“Pada prinsipnya perusahaan PalmCo memaksimalkan dukungan kepada PS PTPN III agar lebih berprestasi di kancah Liga III Nasional. Pertandingan sepakbola merupakan hasil kerjasama semua tim bukan hasil kerja individual. Jadi jangan merasa sudah top, tapi teruslah berlatih dan jangan lupa berdoa, serta mintalah dukungan dari keluarga,” katanya kepada para pemain dan seluruh tim yang akan berangkat.

Demikian pula arahan disampaikan oleh Gusmar Harahap yang mengungkapkan kebanggannya atas prestasi yang telah diraih PS PTPN III sehingga pada tahun 2024 kali ini bisa bertanding di Liga III Nasional di Subang.

Baginya prestasi itu diharapkan memberi image positif perusahaan walaupun core business bidang perkebunan namun men-support cabang olahraga sepakbola kepada para pemain yang terdiri dari karyawan, anak karyawan dan masyarakat sekitar perusahaan yang berprestasi.

“Tanamkan disiplin, terus berlatih dan pahamilah bahwa dalam pertandingan pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Untuk itu fokus berlatih insyaallah akan diperoleh hasil yang terbaik,” katanya memberi semangat.

Christian Orchard Perangin-angin selaku Ketua Umum PS PTPN III dengan penuh keyakinan dan semangat terus menunjukkan gairahnya dalam mendukung semua tim agar mampu bertanding yang terbaik. Ia berharap hasil yang terbaik dapat diraih dan bisa membawa nama harum PalmCo Regional 1 di kancah nasional. (ila)

Pendiri dan Pembina Jarpim Relawan Prabowo-Gibran Daftar ke PBB untuk Pilkada Langkat

PILKADA: Ustadz Abbas Rambe, pendiri dan pembina Jarpim Relawan Prabowo-Gibran (4 kiri) mendaftar di Kantor DPC PBB Langkat, Jumat (26/4).ISTIMEWA.

PENDIRI dan Pembina Jaringan Relawan Pendukung Indonesia Maju (Jarpim) Ustadz Abbas Rambe mengambil formulir pendaftaran ke DPC Partai Bulan Bintang Langkat. Jarpim merupakan relawan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden tahun 2024.

Ustadz Abbas Rambe mendaftar untuk maju sebagai bakal calon bupati/wakil bupati Langkat. Ia mengutarakan bahwa saat mendaftar ke tiga partai politik di Langkat selalu didampingi relawan Jarpim.

Ia menegaskan bahwa dirinya beserta rombongan akan mendaftar ke partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

”Kemarin sudah mengambil formulir pendaftaran di DPD Partai Amanat Nasional Langkat. Selanjutnya menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati Langkat di Partai Golkar Langkat. Hari ini kita ke DPC Partai Bulan Bintang Langkat,” terangnya.

Direktur Eksekutif Jarpim Saharudin juga menambahkan bahwa Ustadz Abbas Rambe juga segera mendaftar ke Partai Demokrat Langkat dan Partai Gerindra Langkat.

“Hari ini kita mengambil formulir pendaftaran di DPC PBB Langkat. Dalam waktu dekat, kita akan ke Partai Demokrat karena sudah membuka pendaftaran penjaringan Pilkada Langkat,” terang Saharuddin didampingi Didampingi Ariswan, Nasbah Mufida dan Wan Aina.

Kedatangan Ustadz Abbas Rambe dan rombongan di kantor DPD PBB Langkat Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan III Mesra Perdamaian Stabat ini disambut Ustadz Zubir SPdI (ketua panitia penjaringan) dan tim.

Kalau Partai Gerindra sudah membuka pendaftaran penjaringan Pilkada, lanjut Saharuddin, kami juga akan kesana untuk mendaftarkan pembina Jarpim.

Setelah mengambil formulir pendaftaran Pilkada Langkat, Jarpim berkolaborasi dengan Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) melaksanakan pasar murah di Kantor Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat. Pasar murah ini disubsidi oleh Pembina Jarpim Ustadz Abbas Rambe. (dmp)

Jadi Sorotan, Harta Bambang Prabowo Naik Drastis Sejak Jabat Dirut RSUP Adam Malik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kekayaan mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Bambang Prabowo yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi menjadi sorotan. Pasalnya, semenjak menjabat Dirut RSUP H Adam Malik, hartanya naik secara drastis.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat wartawan pada laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (26/4). Bambang Prabowo yang saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018, rutin melaporkan hartanya secara Periodik ke KPK.

Ia tercatat melaporkan LHKPN sejak tanggal 27 Agustus 2012. Ketika itu, Ia menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pendidikan pada Rumah Sakit (RS) Jiwa Prof dr Soeroyo Magelang. Dalam laporan LHKPN tersebut, Bambang Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 128.204.509 atau Rp128 juta lebih.

Kemudian pada 1 Februari 2014, Bambang Prabowo kembali melaporkan harta kekayaannya. Saat itu, Ia menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) RS Jiwa Prof dr Soeroyo Magelang.

Namun, ketika menjabat Dirut RS Jiwa Prof dr Soeroyo Magelang, harta kekayaannya tercatat semakin berkurang dan minus, menjadi Rp563.257.491.

Hal yang sama juga tercatat pada laporan harta kekayaannya per tanggal 29 Februari 2016. Dilihat dari LHKPN, Bambang Prabowo melaporkan harta kekayaannya minus sebesar Rp777.186.924.

Kemudian, harta kekayaannya kembali naik setelah menjabat Dirut RSUP Adam Malik, menjadi Rp146.131.142. Ia melaporkan harta kekayaannya per tanggal 31 Desember 2017.

Nah, semenjak menjadi Dirut RSUP Adam Malik, harta kekayaan Bambang Prabowo melejit pesat. Dalam waktu satu tahun tepatnya per tanggal 31 Desember 2018, harta kekayaan Bambang Prabowo naik menjadi Rp1.975.590.186.

Sejak saat itu, harta kekayaannya semakin bertambah. Berdasarkan detail data harta kekayaan yang Ia miliki dalam LHKPN terakhir, yakni pada 21 Februari 2020 untuk Periodik 2019, Bambang Prabowo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.167.653.829.

Dalam catatan LHKPN, harta kekayaan Bambang Prabowo, terbanyak untuk kategori tanah dan bangunan mencapai Rp1.837.500.000 yang terletak di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Bambang Prabowo memiliki tanah dan bangunan seluas 190 m2/162 m2 di Kota Salatiga, Jawa Tengah senilai Rp750.000.000. Lalu tanah seluas 125 m2 di Kota Salatiga, Jawa Tengah, senilai Rp 187.500.000 dan tanah dan bangunan seluas 112 m2/210 m2 di Kota Salatiga senilai Rp900.000.000.

Kemudian, Ia juga memiliki harta kekayaan alat transportasi dan mesin senilai Rp551.000.000, diantaranya motor Yamaha Mio Tahun 2015 senilai Rp6.000.000, mobil Toyota Fortuner VRZ Tahun 2016 seharga Rp385.000.000 dan mobil, Toyota Yaris TRD Tahun 2018, senilai Rp160.000.000.

Selain harta kekayaan tanah dan bangunan serta alat transportasi, Bambang Prabowo juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta dan kas setara kas Rp11 juta serta hutang sebesar Rp272 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan Bambang Prabowo selaku mantan Dirut RSUP H. Adam Malik, sebagai tersangka, Selasa (23/4) lalu.

Selain dirinya, Pidsus Kejari Medan sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik dan Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan RSUP Adam Malik.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar pada RSUP H Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man)

Gunakan Pita Cukai Bekas, Bea Cukai Medan Tindak Pabrik Miras Ilegal di Helvetia

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim Bea Cukai Medan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan, dan Kodim 0201 Medan, bersinergi melakukan penindakan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, Kamis (25/04/2024) malam pukul 19.30 WIB.

Penindakan ini merupakan pengembangan atas penindakan yang dilakukan Tim Bea Cukai Medan sebelumnya, yang berhasil melakukan penindakan atas pengangkutan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Di mana sebanyak 5 karton minuman yang diangkut itu diduga ilegal karena menggunakan pita cukai bekas.

“Sebanyak 5 karton minuman mengandung MMEA yang dibawa oleh pelaku bernisial RS itu, menggunakan pita cukai bekas. Rencananya akan dipasarkan di sekitar Kota Binjai,” kata Kepala Bea Cukai Medan, Wawan Darmawan saat melakukan Press Conference di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Jumat (26/04/2024).

Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, pada Kamis (25/4/2024) Tim Bea Cukai Medan dan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bersinergi dengan Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan untuk melakukan pengintaian. Ternyata benar, tim melakukan pengejaran terhadap sebuah angkutan sampai ke sebuah ruko di Jalan Kapten Sumarsono.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil melakukan penindakan dengan menghentikan kendaraan yang akan mengangkut MMEA ilegal keluar dari ruko, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ruko tersebut,” ungkapnya.

Pada saat pemeriksaan, lanjut Wawan, tim menemukan 50 karton yang berada di dalam mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nopol BK 1311 JJ, di mana masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.

Kemudian di dalam ruko, Tim mendapati satu unit Daihatsu Luxio dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk operasinal dan mengangkut bahan baku berupa etil alkohol, berbagai bahan penolong, serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Selain itu, Tim juga menemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

Selanjutnya, tim mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial SM, TM, dan RS dan 2 orang lainnya dengan inisial AM dan AL di tempat yang berbeda yang berlokasi di sekitar Kecamatan Medan Helvetia.

Berdasarkan keterangan, para pelaku telah beroperasi sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi sekitar 12.000 botol. Kegiatan legal ini telah merugikan negara secara materil
dan immaterial. Kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas tersebut dinilai sekitar Rp245 juta dengan nilai barang sebanyak Rp600 juta. Miras oplosan yang diproduksi ini telah merugikan para pengusaha pabrik MMEA yang telah patuh pada ketentuan cukai yang berlaku.

Selain itu, miras oplosan yang beredar ilegal juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat selaku konsumen. Sehubungan dengan hal tersebut, tim juga telah berhasil melakukan pencegahan peredaran MMEA illegal yang akan diproduksi lebih banyak lagi dengan adanya temuan atas pencegahan terhadap bahan baku, ribuan botol bekas, dan 4.387 keping pita cukai bekas yang digunakan untuk proses produksi miras ilegal.

Atas perbuatan tersebut Pelaku dikenakan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Cukai pada Pasal 50 yang mana para tersangka bisa dipidana dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pelaku dan barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Medan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap ruko yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono telah dilakukan penyegelan.

Menurut Wawan, pemberantasan terhadap BKC (Barang Kena Cukai) ilegal akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dan iklim usaha yang sehat. Wawan pun mengimbau
kepada para pihak atau pengusaha agar dapat menjalankan usaha secara legal. (mag-1/adz)

Surung Charles Lamhot Bantjin Resmi Jadi Penjabat Bupati Dairi

DAIRI, SUMUTPOS.CO– Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Hassanudin melantik, Surung Charles Lamhot Bantjin ST MAP menjadi Pj Bupati Dairi di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu di Medan, Jumat (26/4/2024).

Surung Charles Lamhot Bantjin yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi ini dilantik menggantikan Bupati Dairi periode 2019-2024, Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing yang masa jabatannya berakhir, 23 April 2024 lalu.

Pj Gubsu Hassanudin menyampaikan selamat atas pelantikan, Surung Charles Lamhot Bantjin sebagai Penjabat Bupati Dairi. “Saya menyakini dengan latar belakang birokrat di daerah, Surung Charles Lamhot Bantjin, akan mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Realisasikan pembangunan dan tingkatkan kualitas pelayanan publik.,”ucap Hassanudin.

Dengan dilantiknya Penjabat Bupati ini, Hassanudin berharap, segera melaksanakan roda pemerintahan. “Jaga kondusivitas masyarakat dan laksanakan tugas sebaik-baiknya,” pesannya.

Hasanuddin mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Dairi yang tumbuh sekitar 5, 24 persen. Pertumbuhan ekonomi yang cukup bagus, kata Hasanuddin. Hasanuddin kembali mengingatkan, agar menjaga sinergitas kepada pejabat sektoral, forkopimda dan lembaga vertikal lainya.

Tak lupa, Hassanudin pun mengingatkan, tugas mendesak yang harus dilakukan adalah memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, menjaga netralitas ASN, dan segera bentuk desk Pilkada.

Dalam keterangan pers bersama Gubsu, Pj Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin mengatakan, ada beberapa poin penting yang harus ia kerjakan sesuai arahan Gubsu, yakni pengentasan stunting, kemiskinan ekstrim, dan pelaksanaan Pilkada.

Saat ditanya, apakah akan segera melantik Pj Sekda, Surung menegaskan, sesuai arahan Gubernur, untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik, ia akan mengkoordinasikan dengan pemerintah di atasnya untuk pelantikan dan pengangkatan Sekda. “Kriteria Sekda yang akan saya pilih, sudah senior dan bisa berkolaborasi untuk mendorong percepatan pembangunan di Dairi,” tandasnya.

Saat itu juga, Ketua TP PKK Sumatera Utara, Ny Desy Hassanudin melantik, Ny Ermawati Berutu sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Dairi. Hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan unsur Forkopimda Dairi, para pimpinan OPD, mantan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu didampingi istri, Romy Mariani Simarmata serta undangan lainya. (rud/adz)