Home Blog Page 5473

Soal Pencemaran Air Danau Toba Akibat KJA, Kebanyakan Rapat Minim Tindakan

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa sanksi tertulis kepada PT Aquafarm Nusantara pada 1 Februari 2019. Namun sayang, sampai hari ini Pemprovsu melalui Dinas Lingkungan Hidup belum mempublis lagi kelanjutan atau respon atas sanksi teguran tersebut.

Padahal, dalam surat teguran tertulis yang dilayangkan kepada Aquafarm, banyak sekali bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan modal asing (PMA) tersebut selama beroperasi di wilayah ini. Antara lain mengenai dugaan pencemaran air Danau Toba, daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba tidak dapat lagi menerima dampak kegiatan keramba jaring apung (KJA) yang diproduksi perusahaan asal Swiss tersebut.

Pengamat Lingkungan Jaya Arjuna menyayangkan lambatnya sikap Pemprovsu atas aktivitas KJA oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan Danau Toba. Ia menilai, seharusnya untuk menyikapi masalah ini pemerintah provinsi maupun daerah serta stakeholder terkait, mesti melakukan langkah-langkah komprehensif dan juga teknis. “Jadi bukan dengan rapat-rapat saja. Harus mengacu pada hal-hal teknis juga untuk mengupayakan kualitas air (Danau Toba) terjaga,” katanya, Minggu (24/3).

Hemat dia, perusahaan-perusahaan di sana sudah berulangkali melakukan kerusakan lingkungan. Tapi sayang, pemerintah saat ini masih diam dan tidak melakukan tindakan tegas apapun. “Sudah berapa kali perusahaan KJA ini melakukannya. Bukan hanya sekali perusahaan itu melakukan ini, sudah ada tiga atau empat kali. Tapi apa yang DLH dan Pemprovsu dan pemkab lakukan hingga saat ini? Dasar hukum itu kan ada,” cetusnya.

Menurutnya, bila perusahaan atau perorangan melakukan pencemaran lingkungan, dengan membuang bangkai-bangkai ikan ke dasar perairan Danau Toba adalah bentuk hukum pidana. “Kalau membuang ikan mati itu sebagai limbah, itu sudah hukum pidana,” ujarnya, seraya menyebut untuk proses hukuman apa yang dapat dilekatkan kepada perusaahan itu adalah gawe dari pihak kepolisian. “Membuang limbah itu ada sanksinya, kita gak tahu apa sanksinya karena polisi dan hakim yang menetapkan. Gara-gara itu perairan bisa rusak, jika terbukti air sudah rusak bisa dibilang itu adalah kerusakan lingkungan dan hukumannya pidana,” sambung Jaya.

Dirinya juga menyayangkan kurang proaktifnya DPRD Sumut menyuarakan tentang masalah ini, dan juga belum melakukan upaya-upaya konkrit sesuai kewenangan yang dimiliki. “Jalankan aja perdanya dengan konsisten, kalau perdanya sudah bagus pertahanankan, tetapi kalau belum perbaiki,” kata akademisi Universitas Sumatera Utara ini.

Saat ini, beber dia, air Danau Toba telah tercemar dengan banyaknya KJA yang beroperasi di perairan itu. Padahal dalam aturan yang berlaku, untuk pengusaha KJA di Danau Toba hanya diberlakukan maksimal 10 ribuan ton produksi ikan. Apabila jumlah ini lebih, artinya air itu telah rusak dan tercemar akibat KJA ini. “Ada 10 ribu ton yang diperbolehkan kalau tidak salah, bagikan saja kuota berapa untuk produksi Ikan berapa kepada perusahaan tersebut,” kata dia.

Bahas Pencemaran, Bukan Administrasi

Sekretaris Eksekutif Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) Joe Marbun juga meminta pemerintah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Sumut yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan melalui PPNS nya, harus bersikap tegas. “Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup yang diberi kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki fungsi menyelidikan dugaan tindak pidana. Artinya, yang harus dibahas ini adalah masalah dumping limbahnya, bukan masalah adminstrasi atau kuota produksi perusahaan itu,” ungkapnya.

Ia menyebut, dalih pemerintah daerah yang menunggu duduk perkara kasus dumping limbah oleh polisi baru berani memberi sanksi, agaknya sebuah alasan memutar balikkan kewenangan. “Yang seharusnya dilakukan adalah PPNS turun melakukan menyelidikan dengan didampingi oleh polisi. Nah setelahnya bila ada ditemukan dugaan tindak pidana, tinggal PPNS melemparkan ke polisi sementara pemerintah memberikan sanksi pencabutan izin,” tegasnya.

Melihat yang terjadi saat ini seakan-akan ada saling lempar tanggungjawab yang dilakukan DLH Sumut atas kasus tersebut. “Jadi tidak saling lempar tanggung jawab. Karena hal itu merupakan tugas dan kewenangan yang diatur Undang-Undang,” terang Joe.

Pemerintah daerah pada dasarnya memiliki kewenangan tersendiri dalam kasus ini. Menurut Joe, ada penyesatan informasi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap masalah dumping limbah yang diduga dilakukan PT AN ke Danau Toba. “Jadi begini, Pemprov Sumut diberi kewenangan dalam membentuk aturan. Harusnya mereka mengawal mengawasi aturan yang mereka buat itu. Lah, ini kok malah mereka takut akan gugatan balik yang berpotensi dilakukan PT AN,” kata dia.

Kemudian, terkait lambatnya Pemprov Sumut memberikan sanksi terhadap dugaan pencemaran air Danau Toba itu, YPDT meminta agar Gubernur Sumut mengeluarkan statemen tegas terkait permasalah limbah dumping yang terjadi di Danau Toba diduga dilakukan PT AN. “Sampai saat ini kita belum tahu tahapan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah menghadapi isu pencemaran lingkungan di Danau Toba.

Pemprov Sumut belum pernah berbicara terkait dumping limbah itu. Mereka hanya bicara masalah soal administrasi yang dilanggar perusahaan asal luar negeri tersebut. Kita minta agar Pemprov Sumut sekarang ini bicara dan konsen soal masalah pencemarannya, jadi agar jangan ada penyesatan informasi di sini,” pungkas Joe.

Kepala DLH Sumut Binsar Situmorang tampak berkelit saat ingin dikonfirmasi Sumut Pos ihwal kelanjutan sanksi teguran tertulis pada Aquafarm, awal Februari lalu. Ia beralasan sedang ada rapat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. “Kami lagi rapat ini, nanti saja ya,” katanya sembari menutup telepon. Meski sudah dikirimkan pesan singkat sekaitan pertanyaan konfirmasi dan coba dihubungi kembali, mantan Kadis Tarukim Sumut ini tetap enggan menjawab dan memberi keterangan.

Meski begitu, ia sebelumnya mengungkapkan, sebagaimana hasil investigasi pihaknya atas kejadian pencemaran dan kerusakan akibat ikan mati di perairan Danau Toba oleh Aquafarm, ditemukan bahwa perusahaan asal Swiss itu lakukan pelanggaran karena over kapasitas produksi.

Kemudian Aquafarm melanggar dari sisi daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba. Pelanggaran lain Aquafarm tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai. “Sanksi tertulis telah dikirimkan, kita tunggu dalam enam bulan ini,” ujarnya.

Namun pembekuan seluruh izin tersebut, baru akan dilakukan setelah semua mekanisme sanksi tidak dijalankan Aquafarm. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 76 ayat 1 ayat 2, terdapat empat mekanisme sanksi.

Artinya gubernur tidak boleh langsung mencabut izin lingkungan, tetapi harus melalui empat tahapan mekanisme sanksi administratuf, yaitu teguran tertulis, pemaksaan, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.

Lebih lanjut Binsar menyebutkan Aquafarm melakukan tiga pelanggaran. Pertama, dari sisi kapasitas produksi. Aquafarm ternyata memproduksi ikan di luar kapasitas yang diizinkan berdasarkan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL).”Harusnya izin kapasitas produksi 26.464.500 ekor atau 26.464,500 ton per tahun, namun kenyataannya 27.454.400 atau 27.454,400 ton per tahun. Dalam hal ini ada kelebihan 1.000.000 ekor atau 1.000 ton. Temuan ini berdasarkan Laporan Semester I Aquafarm ke Dinas LH Sumut,” sebutnya.

Pelanggaran kedua dari sisi daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba. Sesuai dengan diktum keempat keputusan Gubernur Sumut Nomor 660/4223/Tahun 2009 juga dinyatakan, apabila ternyata daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba tidak dapat lagi menerima dampak kegiatan KJA maka dokumen lingkungan PT Aquafarm harus ditinjau.

“Pada diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumut Nomor:188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung Perairan Danau Toba terhadap Kegiatan KJA menyatakan bahwa daya dukung maksimum Danau Toba untuk budidaya perikanan adalah 10.000 ton ikan per tahun. Artinya sudah melampuai banyak kapasitas. Sampai saat ini Aquafarm belum merevisi dokumennya. Sementara diktum itu sudah sering disosialisasikan,” katanya.

Pelanggaran lainnya ialah pada unit kegiatan pembenihan ikan, pengelolaan ikan, pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai, berdasarkan hasil pengawasan bersama antara UPT Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan serta Kehutanan KLHK dan DLH ditemukan Aquafarm juga tidak mengelola limbah cairnya di IPAL.

“Mereka langsung menyalurkannya ke badan air sehingga dapat diperkirakan limbah cair yang dibuang ke badan air belum memenuhi baku mutu lingkungan. Dan ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tepatnya Pasal 20 Ayat 3,” ucapnya. (prn/dvs)

Tim Teknis Kemenhub Periksa Kapal-kapal di Danau Toba, Banyak yang Harus Dibenahi

file/SUMUT POS BERSANDAR: Kapal Motor Penyeberangan di Danau Toba bersandar di dermaga, belum lama ini.
file/SUMUT POS
BERSANDAR: Kapal Motor Penyeberangan di Danau Toba bersandar di dermaga, belum lama ini.

BALIGE, SUMUTPOS.CO – Kapal-kapal motor yang beroperasi di Danau Toba ternyata banyak yang harus diperbaiki agar memenuhi standar pelayaran. Hal ini terungkap berdasarkan hasil ramp check kelaiklautan kapal yang dilakukan tim teknis dari Kementerian Perhubungan selama sepekan terhadap kapal-kapal di kawasan Danau Toba.

Tim Teknis Kementerian Perhubungan mengunjungi Danau Toba untuk memeriksa kelayakan kapal motor (KM) yang beroperasi sebagai kapal penyeberangan di kawasan itu. Kemenhub ingin memastikan sistem pelayaran supaya benar-benar nyaman dan aman. “Hasil temuan Tim Pelaksana pemeriksaan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di Danau Toba masih banyak yang harus dibenahi maupun diperbaiki,” kata Kepala Tim Satpel Tekhnis, Ibrohim di Pelabuhan Balige, Sabtu (23/3).

Ia mengatakan, diturunkannya Tim untuk pemeriksaan KM yang beroperasi di perairan Danau Toba bukan hanya untuk kebutuhan standar operasional, melainkan memastikan bagaimana keamanan dan kenyamanan penumpang. “Sekarang perlu kita pahamai, Danau Toba saat ini masuk dalam program Kawasan Strategis Parwisata Nasional(KSPN). Untuk mendukung program itu dibutuhkan standardisasi agar penumpang merasa nyaman dan aman menikmati pelayanan kapal,” sebutnya.

Adapun sejumlah kapal yang diperiksa berada di Pelabuhan Ajibata, Parapat, Muara, Samosir, Simanindo dan Balige. Kapal yang diperiksa seluruh jenis kapal baik besar maupun kecil. “Pertama yang diperiksa ukuran kelayakan seperti panjang dan lebar disesuaikan dengan gross weight dan kecepatan mesin berlanjuat bagaimana disainnya serta dimensi baru menuju kelengkapan pengamanan lain, “ terangnya.

Ibrohim yang didampingi, Kepala Bidang Lalin Dishub Tobasa, Ojak Samosir mengakui kekurangan-kekurangan yang dimiliki KM yang berlayar di Danau Toba ternyata tidak hanya pada kapal namun, juga didapat dari nakhodah. “Suatu keberanian (otodidak) selama ini yang tetap dilakukan untuk menjalankan kapal, meski demikian secara perlahan akan mendapat pendidikan dari sah bandar sehingga kedepan lebih diterapkan sistim pelayaran yang nyaman,” ucapnya.

Kata Kepala STPD Medan ini sekaligus sebagai Ketua Tim Pemeiksa membawahi anggotanya yang datang dari KSOP Kuala Tanjung, Sibolga, Tapsel, Samosir, Humbahas, Taput dan Tobasa atas belum sepenuhnya kapal mendapat pemeriksaan ditambah untuk memberi kesempatan kepada pemilik kapal untuk melengkapi kekurangannya maka direncanakan waktu yang akan datang akan dilnjutkan pemeriksaan

“Sesuai data yang didapat, jumlah kapal lebih dari 350 unit. Yang dapat dikunjungi dan diperiksa hanya 280 unit dan akan berlanjut bulan berikut,” katanya.

Diketahui, ramp check kelaiklautan kapal di Danau Toba ini merupakan tindak lanjut perintah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, agar kapal-kapal di Danau Toba benar-benar layak beroperasi. Adapun ramp check kelaiklautan kapal, di antaranya meliputi pemeriksaan konstruksi kapal, kelengkapan alat keselamatan pelayaran, pemuatan, jalur evakuasi, dokumen kapal, manifes penumpang dan pemenuhan batas kapasitas kapal yang disesuaikan dengan sertifikat kapal.

“Sebagaimana perintah Menteri Perhubungan bahwa pelaksanaan ramp check ini adalah wajib dan harus dilakukan dan jika ditemukan ada kekurangan kelaiklautan kapal, maka dengan tegas kapal tersebut dilarang beroperasi sampai dapat terpenuhi kelaiklautan kapalnya,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) R Agus H Purnomo.

Agus menyebutkan, nantinya hasil pelaksanaan ramp check kelaiklautan kapal akan diserahkan ke Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat serta instansi terkait lainnya. Dia juga mengingatkan perlunya regulator, operator, dan user (pengguna jasa atau masyarakat) untuk bersinergi dalam mendukung terwujudkan keselamatan pelayaran.

“Keselamatan pelayaran harus menjadi kebutuhan dan tanggung jawab bersama. Jangan memaksakan naik ke atas kapal bila sudah penuh, dan pastikan selalu memakai life jacket di setiap pelayarannya. Dan untuk operator serta nakhoda, perhatikan faktor cuaca sebelum berangkat berlayar dan pastikan juga kapal laik laut,” tandas Agus.

Sementara itu, Direktur Kenavigasian Sugeng Wibowo yang didampingi Kasie Sertifikasi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Ikan, Dit Kappel Ari Wibowo mengatakan, perlu diadakan program pembenahan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal di Danau Toba dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. “Jangka pendek adalah pembagian life jacket yang dibagikan secara bertahap, pelaksanaan ramp check bersama Syahbandar Utama Belawan, Ditkapel, Biro Klasifikasi Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat dan sosialisasi keselamatan dengan menggunakan spanduk. Adapun dokumen kapal yang tidak sesuai akan ditertibkan, kompetensi awak kapal yang tidak sesuai akan dilakukan pendidikan serta akan dididik 100 orang petugas di Danau Toba,” ujar Sugeng.

Adapun untuk jangka menengah akan menambah jumlah kapal, melakukan deregulasi peraturan untuk memaksimalkan penegakan keselamatan dan kewajiban memiliki tiket resmi bagi penumpang sebelum naik ke atas kapal. Nantinya setiap kapal yang akan berlayar di Danau Toba wajib untuk mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten setempat. (bbs/adz)

Pemain Bersemangat Lagi, Sore Ini PSMS Latihan

PSMS
PSMS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PSMS akan kembali memulai aktivitas latihannya di Stadion Kebun Bunga, Senin (25/3) sore ini. Latihan dibesut Abdul Rahman Gurning ini akan diikuti para pemain dari hasil seleksi dan beberapa pemain yang dipertahankan dari musim lalu.

Pelatih PSMS, Abdul Rahman Gurning, mengatakan berharap semua pemain yang tersisa untuk hadir. Memang ada beberapa pemain yang sudah mundur seperti Saktiawan Sinaga dan teranyar Ahmad Fauzi.

“Seleksi berjalan masih. Mungkin untuk latihan perdana ini kita masih game. Setelah itu baru kita pikirkan kondisi fisik dan lain-lain. Soalnya kontrak kan belum ada,” kata Gurning.

Dengan sudah sebulan latihan vakum, kondisi fisik pemain dikhawatirkan menurun. Namun Gurning yakin para pemain tetap menjaga kondisi.

“Nanti di situ kami lihat, mereka jaga kondisi atau tidak. Makanya kami berharap latihan perdana ini bisa berjalan maksimal juga,” tambahnya.

Sementara itu striker seleksi PSMS, Jecky Pasarella mengatakan sejauh ini masih mendengar kabar akan memulai latihan meski belum dihubungi secara langsung.

“Belum dihubungi tapi memang saya dengar begitu di media. Mungkin besok pagi (pagi ini) dikabari. Tapi yang pasti saya siap berlatih lagi,” kata Jecky.

Diakui Jecky, vakumnya latihan kemarin, sempat membuat pemain bingung dan bertanya-tanya soal kondisi PSMS. Namun dia yakin akan segera ada titik terang. “Iya pasti kita bingung menanti kabar selanjutnya. Tapi dengan dimulainya lagi latihan mungkin akan lebih jelas ke depannya. Saya bersemangat lagi untuk mengeluarkan kemampuan terbaik saya,” pungkasnya. (don)

Pembobol Koperasi Simpan Pinjam Terekam CCTV

no picture
no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satu unit rumah yang dijadikan koperasi simpan pinjam di Jalan Anggrek, Lingkungan IV, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, dibobol maling, Jumat (22/3) dinihari lalu. Akibatnya, 1 unit sepedamotor jenis metik, 1 unit laptop dan 1 buah telepon genggam raib.

Informasi dihimpun, koperasi tersebut ketika dijarah kawanan pelaku diketahui tengah berpenghuni. Bahkan, aksi kawanan pelaku terekam CCTV.

Sayang, sejumlah kawanan terduga pelaku tak terekam jelas aksinya karena bergerak malam hari. Pemilik rumah yang dijadikan koperasi ini diketahui bermarga Harahap. Oleh Harahap, menyewakannya.

“Saya heran, ada orangnya di dalam rumah ini. Tapi bisa dirampok,” ujar Harahap, Minggu (24/3).

Warga sekitar juga heran. Pasalnya, rumah ini dilengkapi CCTV. Tapi, dapat terjadi perampokan. Akibatnya, warga sekitaran TKP heboh dengan aksi ini.

Bahkan banyak yang menduga, orang dalam juga pelakunya. Tak ayal, kejadian ini membuat warga resah. Terlebih lagi, rumah TKP tepat bersebelahan dengan rumah yang dihuni oleh Anggota TNI. Meski begitu, hal ini sudah dilaporkan ke Mapolsek Binjai Utara.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Iptu Rubenta Tarigan membenarkan adanya laporan korban. Menurut Kanit, seorang warga keturunan Aceh yang melaporkannya.

“Sudah kita terima LP-nya. Pembongkaran (rumah) tapi enggak (ada yang) rusak,” ujar Rubenta ketika dikonfirmasi.

Mantan Kanit Tipiter Polres Binjai ini menduga yang sama dengan warga. Adalah, dugaannya bahwa pelakunya merupakan orang dalam.

“Tapi enggak tahu juga (dugaan orang dalam). Masih lidik. Di rumah itu ada 7 orang. Barang yang hilang komputer dan kereta (sepeda motor),” kata Rubenta.

“Baru datang itu kereta dan komputer, tapi bisa hilang. Yang rusak juga tidak ada. Ketahuan barangnya yang hilang oleh yang menghuni di dalam, jam 5.30 WIB tahunya,” tandas Rubenta.(ted/ala)

Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Pengusaha Asal Medan Kabur ke Singapura

DPO: Soemarli alias Soemarli Lie masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.
DPO: Soemarli alias Soemarli Lie masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha asal Medan, Soemarli alias Soemarli Lie (66) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri. Pasalnya, ia diduga menggelapkan uang PT Alam Permai Makmur Raya sebesar Rp2 miliar.

MEWAKILI pelapor, Dimas Ambodo, mengatakan, penggelapan yang dilakukan Soemarli ketika ia masih menjabat sebagai Dirut di PT Alam Permai Makmur Raya.

Perusahaan itu bergerak di bidang agrobisnis yang berlokasi di Jakarta Pusat.

“Soemarli menjabat dirut di perusahaan tersebut mulai 2015 sampai 2016. Pelaku diduga telah menggunakan jabatannya sebagai dirut untuk menarik dana sebanyak Rp2 miliar. Dalihnya kepentingan penanaman modal kerja kebun dari Bank Permata dalam bentuk cek tunai pada tanggal 4 Mei 2015,” jabar Dimas, Minggu (24/3).

Terungkapnya penggelapan itu setelah pihak perusahaan melakukan audit pada 19 Maret 2018. Dari hasil audit, pengeluaran Rp2 miliar itu tidak memiliki bukti transfer ke rekening kebun milik PT Alam Permai Makmur Raya.

Untuk itu, PT Alam Permai Makmur Raya kemudian membuat laporan polisi terkait kasus penggelapan uang perusahaan tersebut ke Bareskrim Polri.

Korban diterima dengan Nomor Polisi: LP/B/1391/X/2018/BARESKRIM tanggal 30 Oktober 2018, dengan pelapor kuasa hukum pihak perusahaan.

“Oleh Bareskrim Polri lantas dikeluarkan surat DPO Soemarli dengan Nomor:DPO/R/26/XII/2018/Dit Tipideksus. Surat DPO tersebut juga ditembuskan salah satunya ke Polda Sumut mengingat alamat tempat tinggal pelaku di Medan. Pelaku ini juga memiliki banyak perusahaan di Medan,” ungkapnya.

Salah satu perusahaan milik Soemarli adalah PT Sumber Alam Makmur Sentosa yang berlokasi di Jalan A Rivai, Medan. Soemarli sendiri berdomisi di Jalan Hang Lekir No 2, Medan.

“Saat ini, yang bersangkutan tengah berada di Singapura. Oleh Mabes Polri yang bekerjasama dengan Interpol, telah dikeluarkan red notice,” sebut Dimas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha mengaku belum mendapat koordinasi dengan Mabes Polri.

“Saya belum tahu soal itu. Tapi bila memang masuk DPO, selebaran itu bakal ditempel di kantor polisi tempat di mana tersangka berdomisili. (Ketentuannya) kalau DPO memang begitu,” kata Putu.(dvs/ala)

Sempat Kabur, Maling Toko Ban Diringkus

DIAMANKAN: MS diamankan di Mapolsek Stabat.
DIAMANKAN:
MS diamankan di Mapolsek Stabat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Stabat, meringkus tersangka pembobol rumah toko (ruko) Metro Ban di Jalan KH. Zainul Arifin Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu (23/3).

Tersangka berinisial MS (41) kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Stabat. Dari warga Dusun Ampera I, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat itu menyita barang bukti 3 helm dan 2 tutup velg mobil. Informasi diperoleh, saat pelapor dan saksi hendak membuka toko miliknya, mereka terkejut melihat isi tokonya telah acak acakan, Selasa (18/2) sekira pukul 08.30 WIB.

Setelah diperiksa ke seluruh ruangan, diketahui jendela dan kaca nako yang ada di lantai dua telah rusak dicongkel pelaku. Kemudian, korban mengecek stok barang yang ada ditoko tersebut. Diketahui, beberapa barang telah hilang.

Antara lain, 16 helm boga anak, 3 helm klos GM, satu set tutup dop roda, as roda mobil, satu set tempat duduk mobil, 2 kaca mata helm, boneka tempat duduk, ban mobil berbagai merk, baterai merk GS, ban mobil kecil, dan velg mobil.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp10 juta. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Stabat. Menerima laporan, petugas meluncur dan melakukan olah tempat kejadian (TKP) perkara.

Kanit Reskrim Polres Langkat Iptu Mardianto, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dar laporan masyarakat. Informan mengaku, pelaku pencurian pembobol toko metro sedang tidur di rumahnya, kawasan Pajak Lama, Kelurahan Stabat Baru.

Kapolsek Stabat AKP B. Girsang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Mardianto untuk melakukan penangkapan.

“Selanjutnya, kita langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan melakukan penggerebekan. Namun, pelaku sempat melarikan diri melompati tembok. Melihat hal itu petugas mengejar dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Mardianto. (bam/ala)

2 Penyebar Hoax Surat Suara Dicoblos 01 dari Luar Sumut, Tujuan Pelaku Mendelegitimasi KPU

ist BERI KETERANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
ist
BERI KETERANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua orang pelaku penyebar video hoaks tentang surat suara sudah tercoblos pasangan capres no urut 01 , Jokowi-Ma’ruf Amin. Keduanya diamankan dari Purwakarta dan Bekasi Provinsi Jawa Barat.

“Motifnya, ingin mendelegitimasi (tidak absah) KPU,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, kemarin. Agus mengatakan, dua pelaku yang berhasil diamankan itu berkaitan dengan salah satu calon presiden.

“Mereka (pelaku) melakukan itu atas kemauan sendiri, secara pribadi. Yang bersangkutan menjadi salah satu pendukung pasangan capres,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, ada dua laporan yang diterima berkaitan dengan penyebaran video hoaks. Pertama, dari KPU Sumut. Kedua, KPU Medan. Tatan mengungkapkan, pelaku untuk penyebar dan pembuat video hoaks surat suara tercoblos untuk pelapor KPU Sumut adalah Usep Riyana.

“Pelaku UR (Usep Riyana), pekerjaan buruh harian lepas, usia 27 tahun, alamat Purwakarta, Jawa Barat. Dari yang bersangkutan disita barang bukti screenshoot akun facebook, handphone, kaos bertuliskan salah satu paslon capres, kemudian foto kopi petikan SK relawan capres,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku tidak mengetahui video yang disebarnya adalah kegiatan saat Pilkada di Taput. Sedangkan untuk pelapor KPU Medan, kata Tatan, terasangkanya adalah Andi Kusmana (25) warga Ciamis, Jawa Barat.

“Kedua pelaku tidak berkaitan, tapi simpatisan relawan dari capres 02 (Prabowo-Sandi). Tersangka mendapatkan video dari dunia maya, saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Sumut,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengunggah hoaks karena kemauannya sendiri. Pelaku juga tidak mengetahui jika video itu sebenarnya kericuhan di Pilkada Tapanuli Utara pada 2018 lalu.

“Jadi mereka mengambil video dari dunia maya, kemudian diedit diposting di wall yang bersangkutan,” pungkasnya. Selain meringkus dua tersangka penyebar hoaks soal surat suara tercoblos, Polda Sumatera Utara juga meringkus pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tersangka berinisial Zainal Arif (25) yang mengunggah kalimat ujaran kebencian di akun facebook miliknya. Dia diringkus polisi di rumahnya, Dusun I, Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Kamis (21/3).

Tatan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf di Sumut. Sastra membuat laporan ke polisi soal unggahan Zainal Arifin.

Postingan itu memuat kalimat: “Binatang Kau Jokowi Otak Setan Main Dukun #2019 Tetap Ganti Presiden”

“Postingan itu dilaporkan karena dinilai bisa menimbulkan keonaran dan kebencian,” ujar Tatan. Polisi lantas melakukan penyelidikan. Pelakunya pun langsung diringkus. Dari hasil pemeriksaan, akun facebook itu adalah milik tersangka.

Motif pelaku mengunggah postingan itu karena tidak puas dengan kinerja pemerintahan. “Dia menganggap pemerintahan yang sekarang ini tidak baik,” ujarnya.

Tatan melanjutkan, pelaku juga mengaku sebagai simpatisan salah satu pasangan capres yang bersebrangan dengan Jokowi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946. “Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.(dvs/ala)

Simpan Sabu di Dubur, Dian Divonis 7 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS VONIS: Dian Syahputra, terdakwa penyimpan sabu di dubur menjalani sidang vonis.
AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Dian Syahputra, terdakwa penyimpan sabu
di dubur menjalani sidang vonis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dian Syahputra alias Dian (24) hanya bisa pasrah saat dihukum selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Warga Jalan Pasar Sore Kecamatan Batin II Pelayang Kabupaten Muara Bungo ini dinyatakan terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 45 gram di dalam duburnya.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dian Syahputra alias Dian selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas hakim Erintuah.

Perbuatan terdakwa, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan terima.

Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha, meski tuntutannya lebih ringan satu tahun yakni selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Putusannya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ucap JPU Ucok usai sidang.

Dalam dakwaan JPU Ucok, terdakwa ditangkap petugas dari Polrestabes Medan di salah satu PO Bus, Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas, September 2018 sekira pukul 08.00 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 45 gram.

“Sabu tersebut terdakwa dapatkan dari Abdul Gani (belum tertangkap) di Kabupaten Bireun, Aceh atas perintah Irul (belum tertangkap) untuk dibawa ke Jambi dengan upah sebesar Rp5 juta,” ujar JPU dari Kejari Medan itu. (man/ala)

Nyabu di Belakang Rumah, Ilham Dicokok Polisi

no picture
no picture

INDRAPURA, SUMUTPOS.CO – Asik menghisap sabu di belakang rumah, Muhammad Ilham (39) tak berkutik dicokok petugas Polsek Indrapura. Tersangka diamankan di Lingkungan V, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Sabtu (23/3).

Ilham tak sendiri. Ia diringkus bersama tiga pemadat lainnya. Namun ketiga pemadat itu lebih gesit dari Ilham, sehingga bisa meloloskan diri dari sergapan petugas.

Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan mengatakan, pelaku diamankan sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, personel melakukan lidik dari informasi masyarakat yang menyatakan ada orang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut, personel langsung berangkat ke TKP dan menemukan empat orang pemuda sedang mengkonsumsi narkoba. Sewaktu dilakukan penyergapan, tiga orang melarikan diri. Sedangkan Muhammad Ilham tak berkutik saat diringkus polisi,” ujarnya, Minggu (24/3).

Dari TKP, polisi menemukan barang bukti dua paket kecil sabu dibungkus plastik transparan, dua buah mancis dan satu buah alat hisap sabu.

Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Indrapura untuk proses pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara.(trm/ala)

Pelaku Curanmor dan Narkoba Diamankan, Polsek Medan Area Hunting

ist DIAMANKAN: Salah satu tersangka yang terjaring hunting Polsek Medan Area diamankan, Sabtu (23/3) malam.
ist
DIAMANKAN: Salah satu tersangka yang terjaring hunting Polsek Medan Area diamankan, Sabtu (23/3) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk menekan peredaran narkoba dan angka krimininalitas, personel Polsek Medan Area menggelar hunting, Sabtu (23/3) malam. Hasilnya, 10 sepeda motor tanpa surat dan 5 pria diamankan.

Lokasi yang disisir petugas masing-masing, Jalan Menteng VII, Jalan Sabaruddin, Jalan Seto, Jalan Bhakti, Jalan Panglima Denai.

Kemudian Jalan AR Hakim, Jalan Medan Area Selatan, Jalan Emas, Jalan Menteng II, Jalan Wahidin, Jalan Puri, Jalan Bakaran Batu, Jalan Kapt. Jumhana, Jalan Asia Megamas, Jalan Pasar Merah, Jalan Thamrin, Jalan Logam dan Jalan Sutrisno.

“Kami telah melaksanakan patroli dan berhasil amankan dua pria yang diduga pelaku curanmor dan tiga pria yang diduga pengedar narkotika jenis ganja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan SH, Minggu (24/3).

Patroli ini dipimpin langsung oleh Iptu ALP Tambunan SH bersama 11 petugas. Petugas yang turut dalam gelar hunting tersebut, Ipda MP Hutauruk, Aiptu Fery Syam, Aiptu Hasan Saleh, Aipda J Hutagalung, Aiptu GP Siburian, Aiptu Panca, Bripka Ridwan, Bripka Zul Efendi, Bripka Arifin Lumbang Gaol, Bripka R Sitanggang, dan Bripka Akhirudin Parinduri.

“Dari pelaksanaan hunting yang kita gelar, telah mengamankan para pelaku perbuatan kriminal yang berbeda. Dua pelaku curanmor, atas nama Muhammad Rio dan Juliandi Syahputra,” ujar Iptu ALP Tambunan.

“Tiga pelaku narkotika, jenis daun ganja kering dari dua TKP. Keduanya Haei Junaidi dan Irfan Siregar. Mereka diamankan dari Jalan Langgar, Gang Mangga. Sedangkan Ferydian Syahputra dari TKP Jalan Bromo Gang Rela,” ujar Iptu ALP Tambunan.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan 10 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor. “Semua masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Iptu ALP Tambunan. (dvs/ala)