Home Blog Page 5489

Dua Maling Motor Dipergoki Korban

FACHRIL SYAHPUTRA/SUMUT POS DIAMANKAN: Feby dan Lana diamankan warga karena ketahuan mencuri sepeda motor, Minggu (17/3).
FACHRIL SYAHPUTRA/SUMUT POS
DIAMANKAN: Feby dan Lana diamankan warga karena ketahuan mencuri sepeda motor, Minggu (17/3).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian sepeda motor, Feby (21) dan Lana (20) ditangkap massa di Perumahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (17/3) sore.

Kedua warga Pasar 4, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu langsung diserahkan masyarakat ke Mapolsek Medan Labuhan.

Duo maling motor itu sebelumnya sudah mengintai sepeda motor target. Dengan mengendarai sepeda motor jenis bebek, keduanya menarget sepeda motor Yamaha Vega BK 3453 ET milik Zulkifli di pinggir jalan.

Merasa kondisi aman, satu dari dua pelaku turun dan coba membawa kabur sepeda motor korban. Saat itu, korban memancing ikan.

Namun, aksi keduanya dipergoki korban dan meneriaki maling. Kedunya berhasil ditangkap masyarakat sekitar.

Warga yang kesal memukuli keduanya. Kemudian, warga menyerahkan kepada pihak kepolisian yang datang ke lokasi. Petugas kemudian memboyong keduanya ke Mapolsek Medan Labuhan.

“Tadi, kereta (sepeda motor) diparkir di dekat tempat saya mancing. Rupanya, mau dicuri mereka, makanya saya teriak rampok, lalu warga sekitar menangkap mereka,” kata korban di kantor polisi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar H Pohan yang mengaku sudah mengamankan keduanya. “Korban sudah kita arahkan buat laporan, kasusnya sudah kita proses,” katanya. (fac/ala)

Kejari Binjai Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka ke PN Tipikor Medan, Kajari Binjai: Demseria Itu Memang Wajib Dipecat,

DOK SUMUT POS TIBA: Demseria Simbolon tiba di Kejari Binjai usai diamankan pihak Kejaksaan, beberapa waktu lalu.
DOK SUMUT POS
TIBA: Demseria Simbolon tiba di Kejari Binjai usai diamankan pihak Kejaksaan, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, pekan ini. Masing-masing, Demseria Simbolon, AS dan OS.

Demseria diketahui merupakan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana negara. Sedangkan AS dan OS tersandung perkara dugaan kredit macet dan jaminan fiktif BRI. Demikian dibeber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Senin (18/3).

“Minggu ini tim penyidik akan melimpahkan berkas 3 tersangka dari 2 pokok perkara ke PN Tipikor Medan. Dakwaannya sudah selesai,” jelas Victor.

Mantan Kajari Kualatungkal ini menyebut, tim Jaksa Penuntut Umum bakal menyidangkan satu persatu tersangka yang sudah ditetapkan dalam sejumlah kasus.

“Untuk perkara Demseria, ada dua tersangka. Satu lagi, Muhaimin Adamy belum disidang, menyusul,” ujar dia. Sejauh ini, tersangka Muhaimin Adamy memang belum ditahan penyidik.

“Demseria itu memang wajib dipecat. Kalau tidak, BKD bisa kena,” jawab Kajari menanggapi pemecatan yang dilakukan Pemerintah Kota Binjai terhadap Demseria. Sementara, untuk perkara dugaan kredit macet dan jaminan fiktif BRI yang ditahan oleh tim penyidik ada dua tersangka dari tiga orang yang menyandang status tersebut.

“Satu lagi belum ditahan, tapi asetnya sudah disita,” tandas mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Ketiganya masing-masing, mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan berinisial AS, mantan Surveyor atau pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian berinisial OS dan pemohon kredit berinisial DS.

Sejauh ini, OS dan AS yang sudah ditahan oleh penyidik dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Dalam perkara ini, DS melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu. Ketiga perusahaan ini menjaminkan bangunan berupa rumah toko (ruko) dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif. Mengenai perkara Demseria, Kejari Binjai sudah menetapkan dua tersangka. Adalah, Demseria Simbolon dan oknum pejabat di PT Taspen bernama Muhaimin Adamy.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Demseria bolos 7 tahun namun tetap menerima gaji sebesar Rp4.367.900. Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diduga diajukan Adesman Sagala (suami Demseria) pada 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900.

Kuat dugaan, Demseria memuluskan langkah ini dengan cara memalsukan dokumen. Akibatnya, sejumlah pejabat esselon II sudah diperiksa. Seperti mantan Kadis Pendidikan Dwi Anang Wibowo dan mantan Kadisdukcatpil Kota Binjai Iswan. (ted/ala)

Terdakwa Sabu Menangis Dituntut 3 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS MENANGIS: Rahman alias Alex, terdakwa pemilik 4,42 gram sabu, menunduk sambil menangis dihadapan hakim, Senin (18/3).
AGUSMAN/SUMUT POS
MENANGIS: Rahman alias Alex, terdakwa pemilik 4,42 gram sabu, menunduk sambil menangis dihadapan hakim, Senin (18/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rahman alias Alex (39) tak kuasa menahan tangis di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/3). Pasalnya, dia dinyatakan bersalah karena menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 4,42 gram.

“Meminta kepada Majelis yang menyidangkan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahman dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika, dalam amar tuntutan yang dibacakan singkat.

“Sudah dengar tadi, kurang apa mau ditambah lagi?,” ucap hakim ketua Eliwarti kepada terdakwa.

Terdakwa Rahman pun hanya bisa tertunduk, dan memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.

“Saya tulang punggung keluarga Bu Hakim,” jawab terdakwa yang sesunggukan di hadapan majelis.

“Ya sudah, minggu depan kamu sampaikan pembelaanmu ya,” kata hakim Eliwarti yang kemudian menutup sidang.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa membeli sabu seberat 4,42 gram seharga Rp2,5 juta dari Hengki (DPO) di Jalan Jati III Gang Nasional Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, 10 November 2018.

Setelah selesai melakukan transaksi jual beli sabu, tiga bungkus plastik kecil sabu-sabu disimpan terdakwa di dalam dompet warna merah.

“Terdakwa melihat ada yang mendekatinya yaitu saksi Hasan Saleh, saksi Arifin Lumbangaol, saksi Zul Efendi (polisi). Mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung berlari dan saksi sambil melakukan pengejaran,” ucap Vina Monika.

Kemudian, terdakwa melemparkan dompet warna merah bersama dengan isinya kedalam parit. Setelah terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.(man/ala)

IRT Ketagihan Maling Hp di Masjid Al Jihad, Gagal Pada Aksi ke 3

DIVA/SUMUT POS APIT: Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengapit Suri Catur Ningrum alias Suci, pencuri hand phone jamaah wanita di Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Medan Baru.
DIVA/SUMUT POS
APIT: Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengapit Suri Catur Ningrum alias Suci, pencuri hand phone jamaah wanita di Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Medan Baru.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi Suri Catur Ningrum alias Suci (34) yang kerap mencuri hand phone (Hp) di Masjid Al Jihad akhirnya terhenti. Ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan oleh pengurus kenaziran Masjid Al-Jihad Medan lantaran tertangkap basah hendak mencuri hand phone milik salah seorang jamaah, Selasa (12/3).

WARGA Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, Sunggal ini sudah beberapa kali mencuri handphone jamaah perempuan di masjid itu.

Ia diketahui pernah mencuri hand phone milik Putri Ritonga (25) pada 23 Februari 2018.

“Jadi waktu kejadian itu, petugas bersama pihak keamanan Mesjid Al-Jihad, Jalan Abdulla Lubis, Kecamatan Medan Baru melihat rekaman CCTV dan terlihat tersangka mengambil HP dari tas korban. Namun pasca kejadian itu, pelaku tidak kembali ke mesjid tersebut,” sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Senin (18/3).

Kemudian, Selasa (12/3) lalu, pihak keamanan masjid yang berada di Jalan Abdullah Lubis itu memberitahukan kepada petugas bahwa pelaku telah diamankan saat akan mau melakukan pencurian hand phone kembali.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah 3 kali melakukan pencurian hand phone di Masjid Aljihad Medan,” rinci Martuasah.

Sedangkan barang bukti hasil kejahatan tersangka sudah dijual kepada penadah. Antara lain, HP jenis Samsung S8 dijual seharga Rp1.2 juta di Pajak USU, HP Jenis Vivo Y 71 dijual Rp500 ribu di Pajak USU.

“Di aksi yang ketiga ini pelaku tertangkap tangan saat akan mencuri handphone milik jamaah. Memang petugas masjid sudah wanti-wanti dan memantau setiap gerak-gerik jamaah yang mencurigakan,” kata Martuasah.

“Jadi modusnya, dia masuk ke dalam masjid pura-pura ikut ibadah dan saat korban lengah pelaku mengambil hand phone korban,” pungkasnya.

Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Baru. Dia dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dvs/ala)

Medan Belum Terapkan Tilang e-CCTV, Butuh Kerja Sama Instansi Terkait

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan tilang e-CCTV atau tilang secara elektronik belum diterapkan di Kota Medan. Meskipun, beberapa kota besar telah menerapkan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Medan Renward Parapat mengatakan, tilang elektronik masih menunggu arahan pusat. Nantinya, dari Korlantas Polri kemudian ke Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan kemudian barulah kemungkinan ke Pemko Medan. “Belum, masih menunggu kebijakan pusat,” kata Renward yang ditemui usai menghadiri acara di Hotel Emerald Garden, Senin (18/3).

Menurut dia, dalam menerapkan sistem tilang elektronik membutuhkan kerja sama dengan intansi terkait. Apalagi, dapat tersambung viral ke media sosial bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di persimpangan jalan atau traffic light. “Disiplin berlalu lintas itu merupakan salah satu cerminan suatu kota. Kalau disiplin lalu lintasnya baik, tentu lebih baik,” ujarnya.

Renward mengaku, meski belum diterapkan pihaknya sudah mulai memberlakukan sistem e-CCTV di sejumlah titik persimpangan. Dari sistem tersebut, nantinya pengendara yang melanggar diekspos ke media sosial. “Sebenarnya sudah kita buat selama ini sistem seperti itu, tetapi tanggapan masyarakat masih kurang mendukung. Oleh karenanya, diminta kepada petugas membuat kreasi terhadap pengendara yang melewati batas berhenti di traffic light. Misalnya, dengan menyadarkan pengendara untuk tertib berlalu lintas dengan bahasa yang lucu tetapi tidak menyakiti hati atau menyinggung perasaan. Sempat viral di media sosial videonya, kalau tidak salah di persimpangan kawasan Jalan Dr Mansyur,” ungkapnya.

Kreasi seperti ini, sambung dia, dibuat dengan mempelajari di kota besar yang telah menerapkannya. Dengan begitu, harapannya pengendara atau masyarakat dapat tertib berlalu lintas terutama ketika berhenti di traffic light. “Sosialisasi seperti ini harus gencar dilakukan, sehingga tumbuh kesadaran masyarakat atau pengendara,” tuturnya. (ris/ila)

Renward mengatakan, sejauh ini sudah terpasang CCTV pada 80 titik baik di inti kota hingga kawasan pinggiran. Oleh karenanya, tahun ini menerapkan sistem Area Traffic Control System (ATCS) ke Intelligent Transport System (ITS).

“Sistem ITS ini lebih adaptif. Misalnya, kalau terjadi kemacetan di suatu kawasan ruas jalan, maka otomatis traffic light lebih lama warna hijau. Sedangkan sekarang sistem masih manual. Beberapa kota sudah menerapkan sistem ITS tetapi belum semua kawasan,” pungkasnya.

Nantinya seluruh ruas jalan akan diterapkan sistem ITS, tidak hanya di inti kota tetapi kawasan pinggiran juga,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi mendukung penerapan tilang elektronik. Begitu, sistem e-CCTV dan juga ITS. “Tentu kami dukung karena sangat positif, sehingga masyarakat di jalan raya bisa tertib berlalu lintas. Soalnya, sama-sama kita ketahui kondisi lalu lintas di Medan ini semrawut,” ujarnya. (ris/ila)

Pemko Diminta Serius Kelola Sampah

istimewa/sumut pos SOSIALISASI: Wakil Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir Johan, saat sosialisasi tentang Pengelolaan Sampah, di Medan Labuhan, Sabtu (16/3) lalu.
istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Wakil Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir Johan, saat sosialisasi tentang Pengelolaan Sampah, di Medan Labuhan, Sabtu (16/3) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untum serius dalam proses pengelolaan sampah di sejumlah wilayah Kota Medan. Desakan itu sebagai upaya tindakan hukum terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan.

Penegasan itu disampaikan Wakil Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir Johan, dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, di Komplek Griya Martubung I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (16/3) lalu.

Politisi PKS ini mengatakan, permasalahan sampah tidak boleh lagi dianggap ringan. Apalagi masyarakat di kalangan rumah tangga sejak lahir hingga dewasa merupakan bagian pencipta sampah terbesar. Sehingga, banyak dari masyarakat yang membuang sampah rumah tangga mereka di sembarang tempat.

“Adanya penilaian kawasan terjorok dari Kementerian Lingkungan Hidup baru-baru ini kepada Kota Medan, menjadi cambukan bagi Pemko Medan agar lebih serius,” katanya.

Melalui sosialisasi Perda itu, Sekretaris Fraksi PKS mengajak masyarakat untuk turut mengelola sampah dengan baik. “Jadi, mari kita sama – sama menjaga lingkungan dari sampah. Saya berharap dengan kesadaran masing – masing, kita dapat mengelola sampah dengan baik untuk terjaganya lingkungan yang sehat dan bersih,” ajak Nasir kepada masyarakat.

Sementara, Sekretaris Lurah Desa Besar Supeno, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan itu, ia juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. “Dengan adanya perda ini, mari kita kelola sampah yang benar untuk mengurangi penumpukan sampah di lingkungan masyarakat,” katanya.

Meri (40) warga Pekan Labuhan, meminta Pemko Medan untuk memberikan bantuan subsidi bak sampah. Karena dengan adanya wadah pembuangan yang tepat, akan mampu menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan kekecawaan terhadap petugas pengangkutan sampah yang ada selama ini. Apalagi dalam pelaksanaan di lapangan, sampah masyarakat dikutip sering terlambat yakni baru dilakukan dalam jangka waktu seminggu sekali. Seharusnya sampah-sampah itu minimal dua hari sekali sudah diangkut ke TPA.”Jadi jangan hanya sekadar menjalankan wajib retribusi sampah (WRS) bagi rumah tangga, namun sampahnya jarang diangkut,” keluhnya. (fac/ila)

Uang Praktik Mahal, Fasilitas Buruk, Ratusan Mahasiswa Farmasi IKH Unjukrasa

DEMO: Mahasiswa Institut Kesehatan Helvetia Medan berdemo di depan kampusnya,di Jalan Kapten Sumarsono, No 107 Medan, Senin (18/3). Mereka menuntut pihak kampus melengkapi peralatan praktik di Laboratorium kampus karena saat ini peralatannya tidak memadai lagi.
DEMO: Mahasiswa Institut Kesehatan Helvetia Medan berdemo di depan kampusnya,di Jalan Kapten Sumarsono, No 107 Medan, Senin (18/3).
Mereka menuntut pihak kampus melengkapi peralatan praktik di Laboratorium kampus karena saat ini peralatannya tidak memadai lagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan mahasiswa farmasi Institut Kesehatan Helvetia (IKH) menggelar aksi di depan kampus mereka di Jalan Kapten Sumarsono, No 107 Medan, Senin (18/3) siang. Mereka menuntut pihak rektorat melakukan pembenahan fasilitas akademik.

“Kami menginginkan transparansi dana berkaitan dengan uang praktikum selama masa perkuliahan Program Studi S1 Farmasi,” ucap Koordinator aksi, Julkardo dalam orasi unjukrasa itu.

Julkardo mengatakan, aksi ini dilakukan setelah seluruh menilai fasiltas perguruan tinggi tersebut tidak memadai untuk menunjang fasilitas perkuliah. Dengan itu seluruh mahasiswa S1 Farmasi yang telah bertanda tangan menyepakati untuk melakukan unjukrasa tersebut.

“Kami mahasiswa S1 Farmasi menginginkan realisasi dari pihak terkait agar melengkapi alat-alat dan bahan-bahan di Laboratorium sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sebelum kami menjalankan praktikum,” jelasnya.

Unjuk rasa ini, menurutnya menyikapi ketidakpastian pihak Birokrasi Rektorat Institut Kesehatan Helvetia dalam memfasilitasi sarana dan prasarana Laboratorium S1 Farmasi yang diperlukan selama masa perkuliahan Program Studi S1 Farmasi.

“Kami menginginkan untuk setiap kebijakan-kebijakan berkaitan dengan program studi S1 Farmasi yang dikeluarkan oleh pihak kampus, agar dapat dimusyawarahkan terlebih ahulu dengan mahasiswa maupun pihak-pihak yang bersangkutan dalam aturan tersebut,” tutur Julkardo.

Pihak mahasiswa terus mendesak perwakilan kampus untuk menerima mereka. Akibatnya, saling dorong terjadi dengan petugas keamanan. Selanjutnya, aparat kepolisian berjaga-jaga langsung mengendalikan suasan, agar hal tidak diinginkan terjadi.

“Kita disini hanya satu mahasiswa tidak ada perwakilan mahasiswa. Kita ingin tuntutan dipenuhi,” pungkas Julkardo.

Ersan, mahasiswa lainnya mengatakan, alat praktik di Laboratorium sangat minim dan tidak memadai. Padahal mahasiswa telah membayar cukup mahal biaya uang praktik per mata kuliahnya.

“Untuk setiap mata kuliah praktik, setiap mahasiswa diwajibkan membayar uang praktik sebesar Rp600 ribu, tapi alat praktik yang disediakan jauh dari kata lengkap. Benar-benar tidak memenuhi standar,” kata Ersan.

Tak hanya itu, mereka juga dibebankan untuk membayar uang ujian semester sebesar Rp350 ribu. “Bayangkan saja, setiap semester, mata kuliah praktik bisa mencapai 4 sampai 5 mata kuliah, kalau dikalikan Rp600 ribu, berarti per semester kami harus bayar uang praktik sebesar Rp3 juta, itu belum termasuk uang kuliah per semester Rp3juta. Kami juga harus membayar uang ujian Rp350ribu untuk bisa ikut ujian semester. Total dalam satu semester tiap mahasiswa harus membayar lebih dari Rp6 juta pada pihak kampus. Harusnya biaya yang mahal ini setimpal dengan kualitasnya,” ungkapnya.

Sedangkan perwakilan mahasiswa lainnya, Taffa mengatakan, aksi mereka ini bukanlah aksi pertama, namun sudah beberapa kali tapi belum ditanggapi.

Pantauan Sumut Pos, dalam aksi itu sempat terjadi kericuhan. Sebab, sempat terjadi kontak fisik dengan adanya tindakan saling dorong antara mahasiswa dengan sejumlah aparat kepolisian yang berjaga berikut pihak pengamanan kampus. Namun, tidak ada tindakan kekerasan dan pengerusakan dalam aksi itu. (gus/mag-1/ila)

Terkait Honorer yang Lolos Seleksi PPPK, Menungu Petunjuk Pusat

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Medan telah selesai dilakukan. Hasilnya, dari 197 honorer yang mendaftar hanya 97 orang yang lolos seleksi. Sedangkan 100 honorer tidak lolos.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap mengatakan, bagi mereka yang telah lolos seleksi masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat. Sebab, hingga kini belum ada petunjuk lanjut bagaimanan

terhadap mereka. “Kita masih menunggu petunjuk dari pusat, sampai sekarang belum ada arahannya seperti apa,” katanya.

Menurutnya, begitu juga dengan gaji yang akan diterima PPPK nantinya. Sejauh ini, belum ada aturan lebih lanjut. Namun begitu, kabarnya hak PPPK setara dengan ASN tetapi tak mendapatkan tunjangan pensiun.”Informasinya begitu, PPPK (gajinya) setara ASN tapi belum tahu termasuk golongan berapa. Namun, persoalan gaji mereka sudah ada alokasinya, dari DAU (Dana Alokasi Umum),” pungkasnya.

Tak jauh berbeda disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga. Kata dia, gaji PPPK tidak jauh berbeda dengan ASN. “PPPK ini memang tidak mendapatkan tunjangan pensiun,” tutur Irwan.

Dia mengaku belum bisa memberikan gambaran berapa tambahan alokasi APBD 2019 untuk membayar gaji PPPK yang lulus seleksi. “Belum tahulah berapa tambahan anggaran untuk alokasi gaji dan tunjangan PPPK. Tapi, paling tidak gaji mereka sekarang disesuaikan dengan ASN beserta tunjangannya,” ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, seratusan pendaftar PPPK yang tidak lolos seleksi diminta jangan kecil hati. Sebab, masih ada kesempatan lagi nantinya. “Seleksi ini kan masih tahap pertama, kabarnya begitu ada gelombang kedua. Lihat saja penerimaan PNS, setiap tahun terus dibuka. Kemungkinan PPPK juga begitu,” kata Sabar yang ditemui di kantornya, Senin (18/3).

Diutarakan Sabar, bagi mereka yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama diharapkan belajar kembali untuk menguatkan kompetensinya. Sehingga, pada gelombang kedua bisa lolos nantinya. “Jangan pula tak punya kompetensi mau lolos seleksi. Wajar dong kalau tak lolos karena kompetensinya tak memenuhi. Makanya, diharapkan mengasah kembali kompetensi yang dimiliki,” harapnya.

Diketahui, Pemko Medan diberi kuota penerimaan PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 299 orang. Dengan rincian, 279 tenaga guru dan 20 penyuluh pertanian.

Namun, dari jumlah kuota itu hanya 197 orang yang mendaftar. Sedangkan 102 kuota kosong akibat tak ada yang mendaftar. Seleksi penerimaan PPPK ini bukan untuk umum dan bukan pengangkatan. Melainkan, hanya honorer eks Kategori 2. (ris/ila)

Perhatian Pemko Medan Masih Minim Terhadap Bangunan Cagar Budaya

istimewa/sumut pos SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan Irsal Fikri melakukan sosialisasi Tentang Pelestarian Cagar Budaya kepada warga di Jalan Sakti Lubis Medan. Gang Stasiun, Medan Maimun, Minggu (17/3). (M IDRIS)
istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan Irsal Fikri melakukan sosialisasi Tentang Pelestarian Cagar Budaya kepada warga di Jalan Sakti Lubis Medan. Gang Stasiun, Medan Maimun, Minggu (17/3). (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perhatian Pemko Medan dinilai masih minim terhadap bangunan cagar budaya. Akibatnya, sejumlah bangunan yang memiliki nilai sejarah tak jarang dialihkann

menjadi ruko bahkan pusat bisnis. Padahal, cagar budaya yang dimiliki Medan bisa menjadi ikon kota terbesar ketiga di Indonesia ini.

“Pembangunan boleh saja dilakukan, akan tetapi jangan sampai menghilangkan ciri khas dari Kota Medan. Keberadaan bangunan cagar budaya atau bersejarah saat ini, telah menjadi kepentingan sekelompok orang sehingga melupakan nilai-nilai salah satunya sejarah. Padahal, bangunan cagar budaya ini harus dijaga dan dilestarikan sehingga anak dan cucu kita nanti bisa mengetahui mengenai bangunan sejarah tersebut,” ungkap Anggota DPRD Kota Medan Irsal Fikri ketika melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya kepada warga di Jalan Sakti Lubis Gang Stasiun, Medan Maimun, Minggu (17/3).

Irsal mencontohkan, di kawasan Jalan Hindu terdapat sejumlah bangunan cagar budaya. Tak sedikit bangunan-bangunan tua itu, khususnya milik Pemko Medan yang terbengkalai seperti gedung Weren Huis (di persimpangan Jalan Hindu-Ahmad Yani). Bangunan tua yang berdiri sekitar tahun 1919 itu memiliki nilai sejarah sebagai supermarket atau plaza pertama, dan termegah di kota ini pada zamannya. “Di dekat kawasan itu juga, hanya ada satu yang masih terawat dan dijadikan kantor oleh PT Lonsum (London Sumatera),” ucap anggota dewan Komisi B DPRD Medan ini.

Diutarakan Irsal, sebagai legislatif yang merupakan mitra kerja Pemko Medan telah mendukung pelestarian bangunan cagar budaya. Dimana, dibuat Perda Nomor 2/2012 Tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. Keberadaan perda ini lantaran Medan merupakan multietnis dan multikultural, yang memiliki banyak bangunan cagar budaya.

“Bangunan-bangunan cagar budaya seperti Istana Maimun, Tjong A Fie hingga bangunan sejarah lainnya di kawasan Kesawan dan Medan Utara, masih minim perhatian dari Pemko Medan. Berbeda dengan Pemko lainnya seperti di Bandung, Padang dan Makassar. Bahkan, di Medan terdapat perbedaan mencolok dengan kondisi saat ini karena lebih banyak bangunan toko dari bangunan bersejarah. Terlebih, dengan gampangnya oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan akibat pengawasan yang lemah dari Pemko Medan,” ujarnya.

Kata Irsal, Istana Maimun juga masih kurang perhatian dari Pemko Medan. Alasannya, baru satu atau dua tahun ini memiliki lampu penerangan saat malam hari. Di sisi lain, herritage yang berada di samping gedung Bank Indonesia kini dijadikan bisnis akibat berdiri megah bangunan Hotel Aston.

“Seingat saya satu atau dua tahun lalu, di Istana Maimun itu (bagian luar) kalau malam hari gelap karena tidak ada lampu. Akibatnya, wisatawan pun tak tahu tempat apa itu. Sedangkan Hotel Aston itu dulunya kan kantor wali kota yang ada bangunan heritage, tapi kini jadi bisnis perhotelan. Artinya, bangunan cagar budaya yang dimiliki sudah bercampur dengan kepentingan pihak ketiga,” cetusnya.

Sedangkan kepada Pemko Medan, sambungnya, menerapkan Perda Nomor 2/2012 dengan benar sehingga seluruh bangunan bersejarah dapat terlindungi dengan bagus. “Seluruh bangunan bersejarah di Medan supaya dirawat dan dilestarikan, sehingga generasi muda tidak lupa akan cagar budaya. Pemko Medan dapat merawat dan rutin mensosialisasikan seluruh bangunan bersejarah yang ada di Medan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No 2 Tahun 2012 tentang Pelesatarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya terdiri 49 Pasal dan 20 BAB. Dalam BAB II disebutkan, adapun tujuan Perda yakni pada Pasal 2 mempertahankan keaslian bangunan dan lingkungan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Dalam BAB III ditentukan wewenang Pemko Medan dalam penyelenggaraan pelestarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan bangunan dan lingkungan cagar budaya. Pada pasal 5 dinyatakan, agar Pemko Medan melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan lingkungan cagar budaya. Melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap bangunan cagar budaya. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan serta pelaksanaan pemugaran bangunan cagar budaya.

Sedangkan pada pasal 6 disebutkan, Pemko Medan harus menyediakan informasi yang benar dan akurat tentang pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan cagar budaya. Pemko wajib melakukan sosialisasi peraturan dan perundang undangan di Begitu juga pada BAB IV masalah hak dan kewajiban masyarakat. Pada pasal 7 disebutkan masyarakat berhak menikmati keberadaan bangunan cagar budaya. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan cagar budaya. Masyarakat juga harus berperan serta dalam rangka pengelolaan bangunan dan cagar budaya sesuai aturan pasal 8.

Pada BAB XVIII diatur masalah ketentuan Pidana, Pasal 46 disebutkan perbuatan pidana terhadap penyelenggara pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan bangunan dan lingkungan cagar budaya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan. Perda itu ditetapkan di Medan 8 Maret 2012.

Terpisah, Kabid IT Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid (YASMAR) Istana Maimun, Tengku Dicky menuturkan, selama ini memang ada bentuk perhatian Pemko Medan yang diberikan ke Istana Maimun. Namun, perhatian itu masih minim berupa penataan taman dan lampu yang ada di sekitar Istana Maimun.

“Dulu pernah ada pengecatan pada tahun 2012, tetapi sudah 2 tahun ini pengecatan untuk istana maimun tidak ada. Penerangan untuk lampu di malam hari juga baru-baru saja tepatnya tahun lalu di acara Presiden Jokowi di Istana Maimun,” cetusnya.

Dicky berharap agar Pemko Medan memberi perhatian yang banyak kepada Istana Maimun yang menjadi ikon Kota Medan. “Harapan kami tentunya perhatian yang diberikan kepada Istana Maimun besar, apalagi bangunannya butuh direnovasi,” tukasnya. (ris/ila)

Rencana Pemko Medan Membangun Pasar Aksara, PBB Hak Milik Deliserdang

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pemko Medan melakukan revelitasisasi terhadap Pasar Aksara yang berada di belakang Pos Lantas Percut Seituan mendapat dukungan dari Pemkab Deliserdang.

Namun, keberadaan pasar tersebut masuk wilayah Kabupaten Deliserdang sehingga Pajak Bumi dan Bangunannya menjadi pendapatan milik Deliserdang.

“Pasar Aksara milik Pemko Medan, namun secara wilayah punya Deliserdang. Makanya PBB bayar ke Deliserdang,” ujar Sekdakab Deliserdang Darwin Zein.

Senada, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Deliserdang, Agus Ginting mengatakan, secara wilayah Pasar Aksara berada di Deliserdang. Namun, pasar itu milik Pemko Medan. “Memang kita akui selama ini ada kesan seakan akan ada tarik menarik antara Medan dan Deliserdang terhadap pasar itu.Tapi selama ini memang Pasar Aksara bayar PBB,” pungkasnya.

Sementara itu, perangkat desa Medan Estate mengaku belum mengetahui pembangunan Pasar Aksara tersebut. “Tahun lalu (2018) memang ada wacananya mau dibangun pasar Aksara didesa kami. Tapi bagaimana kelanjutannya justru kami belum tahu. Belum ada pemberitahuan kesaya ataupun pak Kades (Faisal Arifin, SH). Nanti kalau sudah ada pemberitahuan lagi ke kami akan kami kabari,” ujar Sekretaris Desa, Rusmiati saat disambangi Sumut Pos, Senin (18/3) sore diruang kerjanya.

Menurut Rusmiati, banyak hal yang tidak diketahui oleh pihaknya terkait pembangunan pasar Aksara di Jalan Mesjid tersebut. Namun, soal lokasi pasar Aksara akan dibangun di Jalan Mesjid dusun I, Rosmiati membenarkannya.

“Iya, katanya memang mau dibangun di situ. Di Jalan Mesjid Dusun I, tepat di samping Gereja HKBP, ada lahan kosong di situ,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, Pasar Aksara akan segera dibangun kembali di Jalan Mesjid dusun I desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Untuk biayanya sendiri menelan anggaran Rp106 miliar. (btr/mag-1/ila)