29 C
Medan
Tuesday, April 14, 2026
Home Blog Page 5562

Dinkes Tebingtinggi Terus Cegah DBD

.
.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tebingtinggi bersama dengan masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Kota, melakukan kegiatan gotong royong di Kelurahan Tebingtinggi.

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Gotong-royong dipimpin langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia, Jumat (15/2). Kadis menjelaskan, bahwa kegiatan semacam ini setiap hari Jumat dilakukan dengan berpindah-pindah. Hal ini sebagai upaya memotivasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan di lingkungannya masing masing.

“Dengan kegiatan gotong-royong pemberantasan sarang nyamuk ini, bisa menurunkan angka kasus DBD yang terjadi di Kota Tebingtinggi. Ini menjadi sasaran pokok sesuai dengan intruksi Presiden RI Jokowi pada Rakerkesnas kemarin,” terangnya.

Kata Nanang, dalam Rakernas tersebut Bapak Presiden berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam ikut memberantas sarang nyamuk, selain melakukan tindakan 3 M.

“Pada prinsipnya kita berupaya semaksimal mungkin menurunkan angka kasus DBD di Tebingtinggi,” tuturnya.

Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan juga berpesan untuk tetap berprilaku hidup sehat. Agar Tebingtinggi tercipta menjadi Kota Sehat.

Selain kegiatan gotong royong, kata Nanang, untuk pencegahannya Dinkes sudah mengintruksikan semua UPTD Puskesmas di Tebingtinggi melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama di daerah yang pemukimanya padat penduduk.

“Para petugas kami di Puskesmas sudah turun ke lapangan langsung memberikan sosialisasi tentang pencegahan DBD dan mengenal tanda tanda yang terserang DBD. Agar masyarakat dapat mengetahui lebih dini dan cepat mengambil tindakan membawa ke Puskesmas atau rumah sakit,” pungkasnya.(ian/ala)

Massa Minta SP3 Ditinjau Ulang, Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Disoal

MENERIMA: Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan menerima surat pernyataan sikap, disertai bukti baru pada kasus dugaan ijazah palsu dari pimpinan aksi Krisman Zebua.
MENERIMA: Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan menerima surat pernyataan sikap, disertai bukti baru pada kasus dugaan ijazah palsu dari pimpinan aksi Krisman Zebua.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Bersama Penuntut Keadilan (BPK), berunjukrasa di Polres Nias, Rabu (13/2). Massa meminta Polres Nias untuk meninjau ulang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan atas kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa.

“KAMI minta bapak Kapolres Nias, meninjau kembali SP3 atas laporan saudara Lo’ozaro Zebua,” kata pimpinan aksi, Krisman Zebua.

Menurut massa, SP3 kasus dugaan ijazah palsu itu dinilai janggal. Karena saksi pelapor pada kasus itu belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nias.

“Bagaimana bisa dikeluarkan SP3, padahal saksi belum pernah dipanggil,” kata Krisman.

“Kami minta siapapun oknum yang terlibat dalam pemalsuan ijazah Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa dan sebagai caleg di Dapil I Kota Gunungsitoli, diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambung orator.

Tak lama, Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan datang menemui demonstran. Kapolres mengatakan, kasus tersebut bukan kasus baru.

Jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Nias, kasus itu sudah bergulir.

“Kasus ini dihentikan karena penyidik melihat tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Dijelaskan kapolres, tidak sedikit anggaran penyelidikan yang dihabiskan Polres Nias untuk perkara ini. Sebab, sebagian besar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jakarta.

“Penyidik sudah mendatangi beberapa instansi di Jakarta terkait laporan ini. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik berkesimpulan perkara tersebut tidak cukup bukti,” ungkap AKBP Deni.

Menurut kapolres, pihaknya sudah berkali-kali melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Sumut. Gelar juga dihadiri penyidik Polres Nias, pengawas Bid Propam Polda Sumut, Timwas dari Polda Sumut dan Kejaksaan Negeri.

“Di beberapa kali proses gelar perkara, maka diputuskan proses penyelidikan dan penyidikan tidak dapat ditingkatkan,” terangnya.

Terkait polemik SP3 dalam kasus ini, kapolres menyarankan agar pelapor menempuh upaya hukum lainnya. Yakni dengan mengajukan Praperadilan di Penegadilan Negeri Gunungsitoli.

“Penyidik siap dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan,” tegas AKBP Deni.

Kapolres juga berjanji akan melakukan penelitian terhadap bukti baru yang diserahkan pendemo. Jika memenuhi unsur, akan diproses.

“Surat pernyataan saudara-saudara yang sudah disampaikan kepada kami beserta bukti-bukti baru, kalau ini sudah menjadi novum pasti kita proses,” kata Kapolres.

Lo’ozaro Zebua sebagai pelapor pada kasus ini, kepada wartawan mengaku kecewa terhadap penyidik Polres Nias.

Sebab, berdasarkan bukti-bukti yang dia miliki, yakni surat dari Dirjend Bimas Kristen bahwa tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Herman Jaya Harefa.

Lo’ozaro membeberkan beberapa kejanggalan pada ijazah SPdK atas nama Herman Jaya yang dikeluarkan STT Sunsugos. Diantaranya, tidak memiliki nomor seri ijazah, tidak ada izin penyelenggara ujian negara dan tidak ada nomor peserta ujian mahasiswa.

“Fotocopy ijazah SPdK yang diduga ilegal itu, serta penulisan tanggal dan bulan lahir tidak sesuai,” tandasnya.(mag-5/ala)

Ujian P3K Hanya Diikuti 24 Orang

.
.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Hanya ada 24 orang yang akan mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dari Kota Tebingtinggi. Mereka terdiri dari 19 tenaga pendidik (guru) dan 5 orang tenaga penyuluhan pertanian.

Itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tebingtinggi, Syaiful Fachri, via telepon, Jumat (15/2).

Disampaikan Fachri, peserta yang akan mengikuti ujian tersebut nama-namanya ditentukan dari pusat dan mereka adalah yang masuk dalam data base K2.

“Kita hanya menerima daftar nama-namanya saja, kewenangan sepenuhnya dari BKN pusat,” tegas Fachri.

Menurutnya, mereka yang sudah ditetapkan tersebut akan mengikuti testing dalam 3 tahap seperti layaknya ujian ASN. Tiga tahap itu masing-masing, ujian tertulis, ujian kompetensi dan wawancara.

“Kita di Tebingtinggi tidak punya kewenangan sama sekali menentukan siapa siapa orangnya yang meng ikuti ujian tersebut. Semua nama-nama ditentukan oleh pusat,” paparnya.

“Kita sudah menerima nama-nama tersebut, dan tinggal menanti petunjuk lebih lanjut dari pusat,” tandasnya. (ian/ala)

Disnaker Madina Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

ist BUKA: Disnaker Kabupaten Mandailing Natal membuka pelatihan berbasis kompetensi.
ist
BUKA: Disnaker Kabupaten Mandailing Natal membuka pelatihan berbasis kompetensi.

MADINA, SUMUTPOS.CO – UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja, memberikan kesempatan bagi warga Mandailing Natal untuk mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi tahun 2019.

Bagi yang berminat, bisa mendaftarkan diri di UPT BLK Dinas Tenaga Kerja Mandailing Natal, Jalan Willeam Iskandar Nomor 11, Dalan Lidang Panyabungan setiap hari kerja.

Persyaratannya, usia minimal 18 tahun, semua pendidikan, poto copy ijazah terakhir, surat keterangan domisili dan pas photo 3×4 berlatar merah.

Itu dikatakan Kabid Pelatihan dan Tranmigrasi Dinas Tenaga Kerja Madina, Salamuddin Nasution di Panyabungan, Jumat (14/2). Dikatakan Salamuddin, jurusan pelatihan yang dilatihkan berupa pelatihan otomotif. Seperti, servis sepeda motor konvensional, servis sepeda motor injeksi, tekhnik break system, tekhnisi tune up diesel dan pemeliharaan ringan sistem konvensional.

Sedangkan untuk jurusan komputer ada beberapa pelatihan. Diantaranya, practical office, practical office advance dan komputer operator asistant.

“Untuk jurusan listrik, masing-masing kegiatan pemasangan listrik bangunan sederhana dan pemasangan instalasi otomasi listrik industri,” tutur Salamuddin.

Selain itu, ada jurusan garmen (menjahit). Bagian yang dilatihkan masing-masing, asisten membuat pakaian, menjahit pakaian sesuai style dan menjahit pakaian dengan mesin.

“Selanjutnya jurusan las. Pelatihan yang diberikan berupa tehnik las SMAW 3 G,” sambungnya. Sedangkan jurusan elektronika, berupa teknisi audio video dan reparasi perangkat lunak. “Yang terakhir jurusan tata rias, dengan kegiatan penata rambut.(mag-6/ala)

Soekirman Resmikan Masjid Nur Sa’adah Desa Peringgan

SURYA/SUMUT POS POTONG PITA: Bupati Ir H Soekirman memotong pita tanda diresmikan Masjid Nur Sa’adah Desa Peringgan, Jumat (15/2).
SURYA/SUMUT POS
POTONG PITA: Bupati Ir H Soekirman memotong pita tanda diresmikan Masjid Nur Sa’adah Desa Peringgan, Jumat (15/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Masjid berawal dari sebuah kebaikan. Demikian hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Artinya, barang siapa yang membangun sebesar tempat burung bertelur pun rumah ibadah, maka akan dibangunkan rumah di surga oleh Allah SWT. Oleh karenanya, semua kebaikan-kebaikan yang sudah kita lakukan, hendaknya jangan dikotori oleh orang-orang yang salah jalan.

Demikian disampaikan Bupati Ir H Soekirman saat meresmikan Masjid Nur Sa’adah Desa Peringgan Kecamatan Sei bamban, Jumat (15/2).

“Dengan diresmikan masjid Nur Sa’adah ini, kita berharap dapat lebih semangat untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ujar Soekirman dalam sambutannya.

Dikatakannya, berkat usaha dan doa bersama masjid ini terbangun dengan megah. Itu semua karena ridho dari Allah SWT.

“Tugas kita adalah untuk memakmurkan masjid ini dengan memperkuat aqidah dan melaksanakan syariat. Marilah kita bersatu untuk menjadi umat RasulAllah agar kita mendapat syafaatnya dikemudian hari,” imbaunya.

Menurut Soekirman, semua umat-Nya adalah pemimpin. Oleh sebab itu, pemimpin tidak boleh membiarkan keburukan merajalela.

“Jangan tidak perduli pada kejadian di sekeliling kita, waspada lah. Jadikan masjid sebagai rumah terakhir kita dalam menangkal hal-hal negatif yang mungkin mengintai,” bilangnya.

Sementara, tokoh pemuda Sergai, Dimas Tri Adji SiKom menyampaikan, sudah seharusnya kita bersyukur dengan berdirinya masjid tersebut.

“Semoga membawa dampak yang baik bagi masyarakat sekitar, terkhusus untuk anak muda. Agar dapat meramaikan masjid dengan segala kegiatan yang positif,” tuturnya.

Menurut Dimas, kegiatan keagamaan sudah seyogyanya rutin dilakukan di masjid. Karena masjid saat ini bukan hanya menjadi tempat beribadah, akan tetapi manfaat masjid sangatlah banyak.

“Diantaranya agar masjid dapat makmur dan masjid dapat memakmurkan masyarakatnya,” jelasnya.

Ketua panitia pembangunan Masjid Nur Sa’adah, Supriona menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang telah sukarela memberikan bantuan pembangunan Masjid Nur Sa’adah.

Turut hadir, Asisten Ekbangsos Ir. H. Kaharuddin, Kakan Kemenag Sergai Dr. H. Sarmadan Nur Siregar, M.Pd, Camat Sei Bamban Jarmen Sijabat, Kabag Kesra Sudarno, S.Sos, alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat serta masyarakat sekitar. (sur/ala)

Terkait Warga Mandi Pakai Air Tercemar, DLH Binjai Diduga Lindungi RSU Latersia

.
.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai seolah melindungi Rumah Sakit Umum Latersia. Pernyataan ini diucapkan Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Kota Binjai Nila Kesuma Saragih, ketika dikonfirmasi wartawan soal dugaan pencemaran air limbah RSU Latersia. Pencemaran ini berbuntut pada warga mandi dengan air berwarna hitam, ditambah buih beraroma tak sedap, layaknya comberan sejak 6 tahun belakangan.

“Kenapa dugaannya langsung ke Latersia? Saya kan bagian pengaduan. Saya terima dan akan konsultasi ke atasan saya dulu,” tutur Nila, Jumat (15/2). “Saya lagi di Medan, dinas luar, ada konsultasi,” imbuhnya.

Dia juga mengaku, DLH Kota Binjai pernah melakukan pemeriksaan terhadap limbah RSU Latersia. Tapi, Nila tak menjabarkan waktu pemeriksaan dimaksud. “Terkadang ini kan menduga, jadi harus dicek lagi. Air sumur itu kandungannya apa. Saya harus konsultasi ke atasan,” jelasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, DLH Kota Binjai diduga tidak pernah melihat sekaligus menganalisis dampak lingkungan warga yang dugaannya air sumur tercemar limbah RSU Latersia. Wartawan melakukan konfirmasi kepada Nila, lantaran Kepala DLH Kota Binjai dr T Amri Fadli tidak berada di kantor, Jalan Jambi, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan sekira pukul 10.08 WIB. Sekretaris DLH Kota Binjai Suriani, pun demikian. Selain Sekretaris, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Mahrujar, pun tidak berada di kantor.

Menurut Nila, DLH Kota Binjai hanya sebatas menampung laporan mengenai analisis dampak lingkungan dari RSU Latersia, per 6 bulan sekali. Pernyataan ini diungkapkannya ketika wartawan menanyakan terkait pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan hidup RSU Latersia tersebut. “Saya ada laporan juga ini. Evaluasi pemeriksaan tetap ada ke rumah sakit. Kalau pemeriksaan sumur itu bukan bidang saya. Amdal bidang kami, pemeriksaan rumah sakit, perusahaan, dan pabrik,” paparnya.

“Setiap perusahaan ada laporannya tiap 6 bulan sekali, dari situ kami turun. Latersia ini masih proses. Kami proses pemeriksaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Terkait air sumur tercemar warga, itukan ada prosedurnya (uji lab dan kelayakan). Tapi laporannya belum ada sampai ke kami,” jelas Nila.

Disoal IPAL RSU Laterisa, Nila kembali berdalih. Menurutnya, itu bukan ranahnya untuk menentukn sudah sesuai SOP atau tidak. Dia pun mengaku belum menjabat Kasi DLH saat IPAL RS Latersia dibangun. “IPAL itu bukan ranah saya men-judge-nya. Kalau pas pembangunan, kebetulan saya belum menjabat,” katanya.

Terkait pemberitaan yang heboh soal warga Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur, atau persisnya di belakang RSU Latersia, mandi dengan air tercemar, Nila terkejut. Bahkan, kedatangan Anggota DPRD Binjai pun mengejutkannya. “Dari warga, biasa ada laporan mohon pemeriksaan masuk ke kami, baru ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Tiba-tiba masuk koran. Pengaduan masyarakat yang mengeluh belum ada sampai ke kami,” tambah Nila.

Sebelumnya, Humas RS Latersia Endang, yang dihubungi wartawan melalui telepon selularnya, belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi langsung. Dia mengaku, tengah berada di lapangan tanpa menyebutkan daerahnya.

Dia menilai, air di sekeliling RSU Latersia tidak ada masalah. “Sudah kami cek, itu enggak masalah. Masyarakat sudah kami datangi bersama dinas kesehatan. Ya sudah. Masalahnya bagaimana lagi?” kata Endang.

Endang malah menuding balik, pembangunan septiktank milik masyarakat yang tidak sesuai. Mewakili manajemen RSU Latersia, Endang siap dipanggil dan melihat lokasi bersama anggota dewan, serta duduk bersama dengan dinas terkait. “Walau saya bukan orang kesehatan, saya tahu. Saya juga punya sumur, jauh dari rumah sakit bisa bau juga. Kalau septiktank jaraknya enggak sesuai, bisa merembes, jadi bau. Kalau masalahnya memang dari RSU Latersia, kita sama-sama mengecek dengan dinas kesehatan. Kami siap. Kami enggak menyembunyikan apa-apa,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Binjai, Jonita mengatakan, pencemaran lingkungan yang berdampak buruk bagi masyarakat, saat ini diatur dalam Perda. Para pelanggar aturan bisa dilaporkan, bahkan dipidanakan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2017, tentang Ketertiban Umum. “Dengan Perda ini, masyarakat sudah bisa melaporkan ke pihak berwajib, karena atas unsur pidana bagi pihak yang membuang limbah ini. Perda itu melindungi masyarakat agar nyaman, tidak terganggu, dan tercemarkan sumur-sumurnya dari RSU Latersia. Jadi ini akan digiring jika Pemko tidak menyikapinya,” tegasnya.

Jonita juga menyoroti terkait izin Amdal dan pengawasan, hingga evaluasi dari dinas, terkait pencemaran limbah diduga dari RSU Latersia. Dalam hal ini DLH dan Dinas Kesehatan Kota Binjai.

Atas temuan dugaan pencemaran lingkungan dan limbah, Jonita ke depan akan memanggil dinas terkait, yakni DLH dan Dinas Kesehatan Kota Binjai. Dia akan meminta dinas terkait dan pihak RSU Latersia duduk bersama, membahas permasalahan yang merugikan masyarakat. “Seyogianya RSU Latersia yang kata warga sudah berdiri 6 sampai 7 tahun, harusnya DLH dan Dinas Kesehatan melakukan respon. Ada indikasi pencemaran. Sebelum masyarakat terimbas limbah dan polusi rumah sakit, harusnya mereka (DLH dan Dinas Kesehatan) ada kontrol satu bulan atau 3 bulan dievaluasi. Tapi ini tidak dilakukan Pemko Binjai,” katanya.

“Ini masalah besar. Air harusnya bersih, jika tidak ada pencemaran untuk dikonsumsi. Pemko Binjai harus mengevaluasi ini. Kami akan panggil DLH dan Dinas Kesehatan serta menghadirkan RSU Latersia. Kami akan lihat apa benar pengolahannya, kalau benar pasti tidak hitam, dan steril dikonsumsi. Ini kecolongan Pemko Binjai. Ada 35 rumah masyarakat di belakang RSU Latersia tercemari, selama hampir 7 tahun. Wali Kota harus panggil kepala dinas. Mereka harus turun ke lapangan,” pungkas Jonita. (ted/saz)

4 Rumah di Sidikalang Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Jumat (15/2) sekira pukul 15.00 WIB, sebanyak 4 unit rumah di Jalan Panji Siburabura, Kelurahan Batangberuh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, rusak diterjang angin puting beliung.

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun para korban mengalami kerugian materil, karena atap rumah berterbangan dan hancur.

Adapun keempat rumah yang rusak dihuni oleh keluarga Rudianto Sigalingging/Inah boru Limbong (44), Ober Simamora (32)/boru Hutahayan, Malum Hutahayan/Hotma boru Hutagalung, serta Ramlan /boru Sinaga.

Rudianto Sigalingging menjelaskan, saat puting beliung terjadi mereka sedang berada di dalam rumah. Mereka berusaha berlindung dari amukan angin kencang serta gemuruh petir, serta hujan deras.

“Terjangan angin puting beliung berlangsung cepat, dan menghancurkan atap rumah bagian depan serta dapur,” tutur Rudianto.

Rudianto juga mengaku, kondisi rumah saat ini tidak layak huni, sehingga mereka terpaksa mengungsi ke rumah orangtuanya, tepat di samping kediamannya.

Sementara itu, rumah Ober Simamora yang masih tahap pembangunan, hancur mulai dari atap hingga tembok. Padahal, bangunan rumahnya hampir rampung. Selain merusak 4 rumah, 2 unit mobil terparkir di garasi rumah Ramlan Hutahayan, rusak tertimpa material rumah yang terbang terbawa angin puting beliung.

Berdasar pantauan wartawan, angin puting beliung serta hujan deras tersebut, menyebabkan sejumlah pohon, papan reklame, serta baliho bertumbangan di sepanjang Jalan Panji Siburabura. Tumbangnya pohon di jalan nasional Sidikalang-Medan, juga sempat menggangu kelancaran arus lalu lintas. (bbs/saz)

Menang di Pengadilan, Pedagang Pasar Baru Stabat Tak Jadi Pindah

.
.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bahagia dan senang. Itulah yang dirasakan oleh ratusan pedagang yang saat ini berjualan di kios-kios Pasar Baru, Jalan Perniagaan, Stabat. Sebab, Rabu (13/2) lalu, sidang putusan gugatan CV Susila Bakti, atas tergugat, yakni Pemkab Langkat, dimenangkan oleh Pemkab Langkat.

Sebagai objek yang diperkarakan, tentunya ratusan pedagang yang ada di Pasar Baru Stabat, merasa senang. Sebab, dengan dimenangkannya perkara tersebut oleh Pemkab Langkat, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan itu, berarti para pedagang masih bisa berjualan di pasar tradisional kepunyaan Pemerintah setempat.

Adapun isi keputusan hasil sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua H Irwan Effendi, serta anggota Ferry Sormin, dan Jamaluddin, adalah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam sidang putusan tersebut, para Pengurus Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (Ippabas) serta sejumlah pedagang, juga ikut hadir di Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, dari sidang tersebut menghasilkan 2 putusan, yang intinya memenangkan Pemkab Langkat. Usai Hakim Ketua membacakan putusannya, kami semuanya keluar dari ruang sidang,” ungkap H Salman, seorang pedagang Pasar Baru Stabat, yang hadir langsung di persidangan, Jumat (15/2).

Disoal apakah penggugat akan melakukan upaya hukum lainnya, H Salman mengatakan, dia belum mengetahui.

Menurutnya, adapun Pengurus Ippabas yang langsung ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Medan, yakni Azhari (Ketua), Ridwan (Wakil Ketua), Hermansyah (Sekretaris), Hj Juliati (Bendahara), serta beberapa perwakilan pedagang lainnya.

Diketahui, sidang putusan yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (6/2), ditunda oleh majelis hakim karena sesuatu hal, sehingga harus dilakukan pada Rabu (13/2). Bahkan, Rabu (6/2) lalu, ratusan kios dan pedagang kaki lima yang berada Pasar baru Stabat, Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, juga melakukan aksi tutup massal dan tidak melakukan jual beli. Tutupnya ratusan kios dan pedagang kaki lima yang ada di pasar ini, sebagai upaya mendukung Pasar Baru Stabat menjadi Pasar Pemkab Langkat. (bam/saz)

RUPS LB Bank Sumut 2019, Muchammad Budi Utomo Jabat Dirut Sementara

istimewa RAPAT: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memimpin RUPS LB Bank Sumut 2019 di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Pusat Bank Sumut, Jumat (15/2). Pada rapat ini, diputuskan, Muchammad Budi Utomo menjadi Direktur Utama Sementara PT Bank Sumut, untuk 6 bulan ke depan.
istimewa
RAPAT: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memimpin RUPS LB Bank Sumut 2019 di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Pusat Bank Sumut, Jumat (15/2). Pada rapat ini, diputuskan, Muchammad Budi Utomo menjadi Direktur Utama Sementara PT Bank Sumut, untuk 6 bulan ke depan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muchammad Budi Utomo diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) Sementara PT Bank Sumut, untuk 6 bulan ke depan. Pengesahan pengangkatan ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut 2019 di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Pusat Bank Sumut Jalan Imam Bonjol No 18 Medan, Jumat (15/2).

Diketahui sebelumnya, Muchammad Budi Utomo (53), merupakan komisaris non independen mewakili Pemprov Sumut selaku pemilik saham. Dia pernah bekerja di bank swasta nasional, yang kepemilikannya berada di tangan asing.

RUPS LB Bank Sumut 2019 digelar secara tertutup dan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. Turut hadir sejumlah bupati dan wali kota yang tercatat sebagai pemilik saham.

Diwawancarai usai rapat, Edy didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, menyampaikan, Muchammad Budi Utomo akan bertugas mengisi kekosongan dirut.

“Setelah itu, akan dilakukan proses pencarian dan pemilihan dirut yang akan mengawaki Bank Sumut ini. Pendaftaran untuk dirut ini akan dibuka Maret, karena masih ada ketentuan-ketentuan yang sedang disusun,” ungkap Edy.

Sebagai Plt Dirut Bank Sumut, lanjut Edy, Muchammad Budi Utomo tidak diperkenankan membuat kebijakan apapun, melainkan akan bertugas untuk memutuskan hal-hal yang tidak bersifat strategis. “Semoga dengan adanya dirut sementara ini, operasional jalan, dan proses pemilihan dirut berikutnya berjalan lancar,” harapnya.

Sementara itu, Plt Dirut Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, yang baru saja diangkat, menyampaikan, tugas utama yang menjadi prioritasnya selama 6 bulan, satu di antaranya, yakni menjaring pemimpin-pemimpin Bank Sumut ke depan yang lebih baik.

“Kemudian, menjalankan roda Bank Sumut untuk bisa maksimal operasionalnya, karena diperlukan kehadiran pemimpin. Sehingga Bank Sumut tidak stuck di sini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kami harus mampu memperbaiki kinerja Bank Sumut,” katanya.

Lebih lanjut, Muchammad Budi Utomo menyampaikan, ada 3 harapan dan arahan dari pemegang saham yang ditegaskan dalam Rapat RUPS LB Bank Sumut 2019. Ketiganya, yakni Bank Sumut harus bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat, maksimalkan pendapatan daerah, dan menjadikan sumber daya Bank Sumut lebih berkualitas, yang mampu bersaing di kancah nasional.

Dalam rangka proses penjaringan, lanjut Muchammad Budi Utomo, akan dilakukan secara profesional dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang ahli. “Kami mengutamakan, baik internal maupun eksternal, treatment-nya semua sama, yang penting profesionalitasnya yang akan dijunjung,” pungkasnya.

Selain pengangkatan Plt Dirut, RUPS LB Bank Sumut 2019 juga mem bahas tentang pemberhentian Dirut Bank Sumut sebelumnya Edie Rizliyanto, dan usulan penyempurnaan anggaran dasar PT Bank Sumut. (prn/saz)

Kasasi Ditolak, HTI Resmi Tidak Boleh Beraktivitas di Indonesia

Miftahul Hayat/Jawa Pos ILUSTRASI massa HTI. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia. Sehingga ormas tersebut resmi tidak boleh beraktivitas di Indonesia.
Miftahul Hayat/Jawa Pos
ILUSTRASI massa HTI. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia. Sehingga ormas tersebut resmi tidak boleh beraktivitas di Indonesia.i

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sehingga ormas tersebut resmi tidak boleh menjalankan aktivitasnya di Indonesia.

“Tolak kasasi,” demikan bunyi putusan amar putusan kasasi MA yang tertera di website MA, Jumat (15/2).

Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah Hakim Agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko. Perkara tersebut sudah diputus pada Kamis (14/2).

Putusan kasasi tersebut dibenarkan oleh Ketua Bidang Humas MA Abdullah, bahwa MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh HTI. “Iya benar hakim menolak kasasi HTI,” ujar Abdullah.

Abdullah menuturkan, putusan kasasi tersebut secara langsung menguatkan putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Secara langsung putusan kasasi menguatkan putusan PTUN dan putusan PT DKI,” jelasnya.

Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ideologi HTI dinilai tidak sejalan dengan Pancasila.

HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI.

Kemudian, vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. Namun, HTI merasa tidak puas hingga mengajukan kasasi ke MA. Alhasil MA menolak kasasi permohonan HTI. (JPC)