29 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 5563

King Kobra Beracun Nangkring di Atas Lemari Marga Lase

(Dok. Pribadi) Pawang ular Rinaldy ketika mengamankan King Cobra dari rumah warga di Tapteng, Rabu (13/2).
(Dok. Pribadi)
Pawang ular Rinaldy ketika mengamankan King Cobra dari rumah warga di Tapteng, Rabu (13/2).

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara dihebohkan seekor ular king kobra.

Ular dengan panjang 320 cm dan diameter 7 cm tersebut ditemukan berada di atas lemari pakaian pemilik rumah bermarga Lase, Rabu (13/2/2019) sekira pukul 15.30 WIB.

Beruntung, seorang pawang ular bernama Rinaldy, 26, yang juga merupakan warga sekitar, berhasil menangkap ular berwarna abu-abu tersebut.

Rinaldy, yang ditemui di rumahnya mengaku kalau ular tersebut berjenis kelamin betina. Sekilas dijelaskannya cara menangkap ular tersebut.

Setelah mengetahui ular tersebut berada di atas lemari, dia kemudian mencoba menjepit kepala ular, namun tidak berhasil karena licin.

Dengan kondisi kepala mengembang, Rinaldy kemudian menarik ular hingga jatuh ke lantai dengan menggunakan hock, sebuah alat pengait khusus binatang reptil.

“Kepalanya waktu itu lagi ngembang, memang gak maksimal lagi, karena ular itu sudah kelelahan. Pertama kucoba menjepit dengan penjepit, gak bisa, licin. Kuambil hock, langsung kutarik sampai terjatuh ke lantai,” kata Rinaldy.

Dengan kebiasaannya menaklukkan ular, anak kandung Kepala Dinas Pertanian Tapteng dr Iskandar tersebut langsung menggenggam kepala ular.

(Dok. Pribadi)
Pawang ular Rinaldy ketika mengamankan King Cobra dari rumah warga di Tapteng, Rabu (13/2).

Tiba-tiba, dia merasakan panas seperti terbakar pada kulit tangannya. Ternyata, ular ganas tersebut meneteskan seluruh racunnya hingga membasahi tangan Rinaldy.

Melihat kondisi yang tidak memungkinkan, dia akhirnya melumpuhkan 2 taring racun ular tersebut.

“Panas kurasa, kulihat menetes racunnya terus sampai ke tanganku. Langsung minta air untuk menyiram racun di tangan,” pungkasnya.

Menurutnya, keberadaan ular di rumah Lase karena sedang mengejar ular. King kobra dikenal sebagai ular pemangsa sesama. Jangankan ular jenis lain, ular jenis yang samapun akan dimakan bila ukurannya lebih kecil.

“Makanya disebut king kobra, raja ular. Ular ini makanannya ular juga. Semua ular dimakan, asalkan ukurannya lebih kecil dari dia. Hebatnya, ular jenis ini gak mempan dengan racun ular manapun. Karena, dia punya imun yang kebal dengan segala racun,” terang Rinaldy.

Ini katanya ketiga kalinya dia menemukan ular king kobra. “Yang pertama ditemukan di depan rumah, betina. Kemudian di daerah Poriaha, betina juga, tapi tidak saya ambil. Karena, saya lihat dia sedang menjaga telurnya,” ketusnya.

Sekilas, pria yang juga ahli mengobati hewan tersebut menjelaskan kebiasaan ular king cobra yang tidak senang bila ada yang mencoba masuk ke daerah kekuasaannya.

“Mungkin, ada ular lain yang melintas dari daerah teritorialnya, langsung dikejar. Kita kalau sudah tahu ada ular kobra di situ, kalau bisa kita langsung saja menjauh,” jelasnya.

Setelah berhasil menangkap ular tersebut, diapun langsung memasukkannya ke dalam sebuah kotak plastik dan mengikatnya. (ts/nt/JPG)

Tiket Garuda Group Turun 20 Persen, PHRI Berharap Bisa Diikuti Maskapai Lain

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS TIKET: Karyawan maskapai Garuda Indonesia melayani calon penumpang di counter penjualan tiket Jalan Mongonsidi Medan, beberapa waktu lalu. Mulai Kamis (14/2) kemarin, Garuda Indonesia Group menurunkan harga tiket 20 persen.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TIKET: Karyawan maskapai Garuda Indonesia melayani calon penumpang di counter penjualan tiket Jalan Mongonsidi Medan, beberapa waktu lalu. Mulai Kamis (14/2) kemarin, Garuda Indonesia Group menurunkan harga tiket 20 persen.

SUMUTPOS.CO – Garuda Indonesia Group melalui lini layanan full service Garuda Indonesia dan Low Cost Carrier (LCC) Citilink Indonesia serta Sriwijaya Air-NAM Air Group mengumumkan penurunan harga tiket di seluruh rute penerbangan sebesar 20 persen mulai hari ini (14/1). Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan tindak lanjut dari inisiasi awal Indonesian National Air Carrier Association (INACA) yang sebelumnya baru berlaku di beberapa rute penerbangan.

DIREKUR Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra mengatakan, langkah ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan sejumlah asosiasi industri nasional serta arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan tarif tiket penerbangan dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian nasional. “Penurunan tarif pesawat ini juga untuk menunjang pertumbuhan sektor pariwisata, UMKM, hingga industri nasional,” kata I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dalam keterangan resminya, Kamis (14/2).

“Garuda Indonesia Group memastikan komitmen penurunan harga tiket pesawat sejalan dengan dengan sinergi intensif yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan transportasi udara tetap terjaga,” tambah Ari.

Komitmen positif Garuda Indonesia Group sebagai BUMN tersebut sejalan dengan sinergi positif seluruh sektor penunjang layanan penerbangan dalam memastikan tata kelola industri penerbangan yang tepat guna, baik dari aspek aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara serta business sustainability maskapai penerbangan di Indonesia.

Lebih lanjut melalui penurunan tarif tiket penerbangan tersebut, Garuda Indonesia Group berharap akses masyarakat terhadap layanan transportasi udara dapat semakin terbuka luas, sehingga Garuda Indonesia Group dapat mengakomodir aspirasi masyarakat dalam memberikan pelayanan berkualitas yang dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat.

“Penurunan harga tiket tersebut kami pastikan akan menjadi komitmen berkelanjutan Garuda Indonesia Group dalam memberikan layanan penerbangan yang berkualitas dengan tarif tiket penerbangan yang kompetitif “ tutup Ari.

Namun, penurunan harga tiket pesawat ini malah berdampak pada harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Investor tampaknya tak berkenan dengan kebijakan yang diambil manajemen Garuda tersebut. Harga saham berkode GIAA tersebut hingga pukul 10.30 WIB turun 5,04 persen ke level Rp 452/saham. Volume perdagangan saham mencapai 41,15 juta saham senilai Rp 18,85 miliar.

Dalam riset Kresna Sekuritas, kebijakan tersebut membuat sulit bagi saham emiten penerbangan untuk melanjutkan penguatannya di minggu ini.

Penurunan harga tiket Garuda Indonesia Grup ini disambut baik Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut. Mereka berharap, penurunan harga tiket pesawat Garuda, Citilink dan Seriwijaya ini dapat kembali meningkatkan kunjungan wisata dan hunian hotel di Sumut.

“Kalau saya berpikir, kursi promo itu dibuka kembali. Jadinya, orang bepergian semakin banyak dan kunjungan ke Sumut bisa meningkat,” kata Ketua PHRI Sumut, Denny S Wardhana kepada Sumut Pos, Kamis (14/2) siang.

Denny juga berharap, penurunan harga tiket pesawat oleh Garuda Grup ini dapat diikuti oleh maskapai lainnya sehingga mengembalikan kondisi stabil. “Sudah cukup membantu. Namun, akan lebih baik lagi kalau maskapai lain juga ikut turunkan harga tiket supaya bisa meningkatkan kembali kunjungan wisata dan hunian hotel,” tutur Denny.

Terpisah, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (Asita) Sumut juga menyambut baik penurunan harga tiket pesawat yang dilakukan maskapai Garuda Indonesia. Namun Ketua Asita Sumut, Solahuddin Nasution menilai, jika penurunan hanya sebesar 20 persen maka hal tersebut masih terasa mahal, karena kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi belakangan ini sekitar 40 persen. “Harapannya bisa turun dengan angka yang lebih tinggi atau kembali normal seperti semula,” harapnya.

Ia menerangkan, adanya kenaikan harga tiket membuat penjualan tiket dari sejumlah travel agent yang ada di Sumut mengalami penurunan hingga 60 persen. “Penurunan tersebut bisa dibuktikan di bandata setiap hari saat ini sepi. Dan sampai saat ini penjualan tiket masing belum stabil atau masih mengalami penurunan,” terangnya.

Ia menuturkan, fenomena yang terjadi saat ini adalah masyarakat lebih banyak mencari tiket untuk perjalanan ke luar negeri dibandingkan domestik karena tiket ke luar negeri yang jauh lebih murah. “Kenaikan harga tiket juga berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan, khususnya wisatawan nusantara ke Sumut. Dan akan berpengaruh pada pergerakan wisatawan nusantara secara nasional,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, selanjutnya akan berdampak juga pada sektor-sektor lain, seperti penurunan hunian hotel, pendapatan restoran, transportasi lokal, toko-toko souvenir dan industri pariwisata lainnya yg selama ini mengandalkan pergerakan wisatawan. “Di sisi lain, akibat mahalnya tiket penerbangan di dalam negeri, masyarakat akan lebih memilih melakukan perjalanan wisata ke luar negeri. Maka akan terjadi kebocoran devisa,” ungkapnya.

Jika Berlarut Rugikan Sumut

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara memang saat ini belum memiliki data penurunan kunjungan wisatawan terkait kenaikan harga tiket pesawat. Namun jika harga tiket pesawat terus berlanjut, diperkirakan akan berdampak pada sektor pariwisata dan juga perekonomian Sumut.

“Boleh dibilang kejadian inikan baru berjalan satu bulan. Nah, untuk data jumlah wisatawan nusantara akibat dampak kenaikan tiket pesawat ini, kebetulan tidak ada di kita. Dan secara angka, bulan depan itu akan muncul. Itupun di destinasi utama. Tapi secara kasat mata, yang kita lihat bandara terlihat sepi sejak ada kenaikan tiket pesawat dan biaya tambahan untuk bagasi ini,” ujar Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Disbudpar Sumut, Muchlis Nasution menjawab Sumut Pos, Kamis (14/2).

Kondisi itu ia rasakan dan amati langsung di Bandara Kualanamu, Deliserdang, dimana terlihat tidak banyak pesawat parkir seperti biasanya. “Saya kan baru pulang juga dari Jakarta kemarin. Yang saya lihat pesawat parkir di KNIA itu sepi, malah yang ramai di Bandara Soekarno-Hatta. Artinya, minat penumpang turun karena tingginya harga (tiket pesawat),” katanya.

Masyarakat kata dia, juga masih menunggu kebijakan presiden terkait tingginya harga tiket pesawat. Dimana salah satu faktor pemicunya ialah mahalnya harga avtur. “Pihak maskapai beli (avtur) pakai dolar, sementara penumpang bayar pakai rupiah. Inilah yang masih ditunggu masyarakat,” katanya.

Secara umum, Muchlis menyebut dampak tingginya harga tiket pesawat membuat kemampuan orang untuk berpergian makin berkurang, terutama untuk wisatawan nusantara. “Kalau bepergian luar negeri, saya rasa tidak begitu bermasalah. Tapi wisatawan domestik ini yang berat jadinya. Sebab costnya akan semakin besar apalagi Sumut secara demografi jauh dari kantong-kantong wisatawan utama kita. Yang terbesar itu datang dari Jawa Barat, DKI, Aceh dan Pekan Baru,” ujar pria berkacamata ini. “Artinya dengan naiknya tiket pesawat orang akan berpikir, kalau dulu bepergian dari Jakarta ke Medan atau Bandung-Medan, cuma keluarkan uang Rp800 sekali jalan, kini sudah harus Rp1,6 juta. Ini tentu akan semakin memberatkan,” sambungnya.

Hal kedua dengan berbayarnya bagasi pesawat, imbuhnya, orang tentu tidak mau lagi berat-berat menenteng barang bawaan. Menurutnya ini tentu akan berdampak secara ekonomi terhadap pelaku UMKM. “Jadi dampaknya itu tidak hanya pada perjalanan wisatawan, tetapi pelaku pariwisata lain seperti pengrajin suvenir, oleh-oleh dan lainnya,” pungkasnya. (gus/prn/bbs)

Menko Ekonomi Tinjau Inalum, Kualatanjung, dan Tol Medan-Binjai, Gubsu Sarankan Produksi Mesin dan Velg di Sumut

TINJAU: Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Gubsu Edy Rahmayadi meninjau pabrik peleburan aluminum PT Inalum di Kabupaten Batubara, Kamis (13/2).
TINJAU: Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Gubsu Edy Rahmayadi meninjau pabrik peleburan aluminum PT Inalum di Kabupaten Batubara, Kamis (13/2).

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Menteri Perekonomian Darmin Nasution bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meninjau pabrik peleburan Aluminum PT Inalum dan Pelabuhan Kualatanjung, Kabupaten Batubara, Kamis (13/2). Dalam kunjungan tersebut, peningkatan produksi dan layanan terus didorong.

Menko Darmin mengharapkan PT Inalum yang kini telah menjadi BUMN dapat terus berkembang dan meningkatkan produksi aluminium. Sebagaimana diketahui, perusahaan ini menghasilkan produk berupa Aluminium Ingot, Aluminium Billet dan Aluminium Foundry Alloyn

Saat kunjungan tersebut, Darmin melihat proses pengolahan aluminium menjadi berbagai produk bahan baku untuk dijadikan berbagai kebutuhan. Termasuk juga hasil produksi hilir, dimana proses reduksi menggunakan alumina, karbon dan listrik sebagai material utama.

Usai mengunjungi pabrik diversifikasi/peleburan aluminium, Darmin bersama Gubsu, jajaran Kemenko Perekonomian, Direksi PT Inalum dan PT Pelindo 1 meninjau operasional pelabuhan Kualatanjung yang berada di dekat lokasi industri.

Gubsu Edy Rahmayadi menyebutkan Inalum, Pelabuhan Kualatanjung dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei merupakan potensi pengembangan industri dan perekonomian. Karenanya, perlu ada peningkatan kapasitas produksi bagi PT Inalum dan pelayanan kepelabuhanan khususnya peti kemas. “Harus nambah produksinya. Karena sudah ada pelabuhan (Kualatanjung) dan kawasan ekonomi (KEK Sei Mangke),” ujarnya

Edy juga menyarankan kepada PT Inalum agar produksi bahan aluminium untuk kebutuhan otomotif, seperti mesin dan velg dilakukan di Kabupaten Batubara. Sehingga memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah ini. Hal ini menyikapi telah ditandatanganinya MoU PT Inalum-PT Toyota Motors Manufacturing Indonesia (TMMIN) di pabrik peleburan Aluminium Kuala Tanjung, Batubara, kemarin.

Kerja sama PT Inalum (persero) dengan PT TMMIN antara lain bertujuan untuk mengembangkan bahan baku velg. Termasuk studi kelayakan, pengecekan komposisi unsur kimia, struktur metalurgi, hasil pengecoran ingot, evaluasi material, hingga persiapan produksi massal.

Pada kesempatan itu, Edy Rahmayadi menyarankan, bila perlu produksi body, mesin dan velg yang menjadi langkah kerjasama/MoU antara keduanya itu bisa dilakukan di Sumut, khususnya di Kuala Tanjung, Batubara. “Kenapa tidak di Sumut saja, kok harus jauh ke Karawang buatnya? Kan kalau di sini lebih murah biaya produksinya,” saran Gubsu.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin menyebutkan bahwa penggunaan aluminium sebagai bahan dasar pembuatan mesin mobil disebutkan dapat mengurangi berat kendaraan dan secara otomatis menghemat bahan bakar. Karena itu pemerintah mendorong agar produksi untuk kebutuhan otomotif ini bisa ditingkatkan. Apalagi jika produsennya adalah perusahaan dalam negeri seperti PT Inalum yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Saya sudah bilang, supaya yang digunakan itu dari Inalum. Karena kalau pakai aluminium dia (kendaraan) lebih ringan,” ujar Darmin saat dijelaskan bagaimana kerja sama yang sudah dibangun selama ini antara PT Inalum dengan PT TMMIN dalam hal penggunaan produk aluminium.

Menjawab itu, Presiden Direktur PT TMMIN Warih Andang Tjahjono menjelaskan, perusahaan mereka telah menggunakan velg berbahan aluminium alloy untuk produksi velg mobil Toyota jenis Fortuner, Innova dan Sienta. Namun meskipun bahannya dari PT Inalum, produksinya masih berada di Pulau Jawa.

Ke depan pihaknya merencanakan produksi body mesin untuk mobil Toyota Kijang Innova menggunakan aluminium alloy sebagai bahan dasar yang lebih ringan dari besi yang biasa digunakan selama ini. Selain itu katanya, aluminium tidak rentan terhadap korosif atau berkarat. Sehingga jauh lebih awet.

Usai mendengarkan penjelasan pihak PT TMMIN dan Inalum terkait kerjasama dan produksi aluminium menjadi berbagai bahan kebutuhan otomotif, serta lainnya, Gubsu bersama Menteri Perekonomian pun ikut menyaksikan penandatanganan MoU antara kedua perusahaan tersebut. Selain Direktur Utama Budi Gunadi Sadikin, hadir juga jajaran direksi PT Inalum yang lain.

Tinjau Tol Medan-Binjai

Sebelumnya, rombongan Menko Perekonomian Darmin Nasution beserta Gubsu meninjau proyek pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I (Helvetia-Tanjung Mulia). Jalan Tol Seksi I sepanjang 6,071 Km itu diharapkan segera rampung.

Darmin menyampaikan, kunjungannya ke proyek tersebut untuk melihat secara langsung sudah sejauh mana progres pembangunan jalan tol itu. Karena, sesuai dengan informasi yang didapat menyebutkan, pembangunan jalan Tol Medan-Binjai terkendala pembebasan lahan yang belum clear.

“Pembebasan Tol Medan-Binjai selama ini mengalami kendala gugatan perdata menggunakan grandsultan palsu. Saya mau dengar dari Kajatisu sudah sejauh mana proses hukumnya. Karena ini persoalan gugat menggugat,” ujarnya.

Sementara Gubsu pada kesempatan itu mengharapkan agar Tol Medan-Binjai pada Seksi I Tanjung Mulia-Helvetia segera diselesaikan. Karena itu, berbagai kendala yang menghambat diharapkannya dapat segera diselesaikan. “Untuk itu, pak menteri undang Gubernur, Kapoldasu, Pangdam dan Kajatisu untuk rapat di Jakarta dan juga kementerian terkait seperti menteri ATR/BPN, BUMN, dan PUPR. Jangan sampai kalah negara dengan penggugat,” tegasnya.

Menurutnya pengoperasian Jalan Tol Medan-Binjai sangat dibutuhkan masyarakat Sumut. Selain untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas, juga untuk meningkatkan mobilitas dan aksesbilitas orang dan barang, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. “Waktu kita menuju kemari tadi dengan pak menteri, jalanan macet banyak truk yang ngantri. Kalau Jalan tol Medan-Binjai ini selesai sudah tentu tidak semacet tadi,” katanya.

Diketahui, ruas Tol Medan-Binjai terdiri dari tiga seksi. Seksi I (Tanjung Mulia – Helvetia) sepanjang 6,071 Km, Seksi II (Helvetia – Sei Semayang) sepanjang 9,051 Km dan Seksi III (Sei Semayang-Binjai) sepanjang 10,319 Km. Untuk Seksi II dan III sudah selesai 100% dan mulai beroperasi akhir 2018. Sedangkan untuk Seksi I, hingga kini belum rampung sekitar 700 meter lagi, karena yang masih terkendala pembebasan lahannya. (prn)

Soal Sanksi ke PT AN Terkait Pencemaran Danau Toba, YPDT: Pemprovsu Tak Tegas

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara (AN) kini tengah diselidiki aparat kepolisian. Polres Tobasa bersama Polda Sumut sudah turun mencari bukti-bukti ke perusahaan modal asing (PMA) itu.

Oleh Pemprov Sumut sendiri, melalui Dinas Lingkungan Hidup belum ada memberikan sanksi tegas terhadap PT AN. Terakhir, sikap yang dilakukan dinas tersebut memberi tenggat waktu 180 hari agar perusahaan budidaya ikan di Danau Toba itu membenahi sistem pengolahan limbahnya. Sikap Pemprov Sumut itu pun dianggap sebagai guyonan. Seakan-akan baru kali itu PT AN dilaporkan melakukan kejahatan lingkungan di kawasan Danau Toba.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), Joe Marbun menegaskan, menurut data mereka, sejak 2015 perusahaan tersebut telah melakukan pencemarann

Mereka juga sudah mengadukan hal itu ke DPRD dan Pemprov Sumut kala itu. “Kasus inikan sudah terang benderang sebenarnya, siapa pelakunya atau siapa itu berada di halaman rumahnya. Mereka punya SOP katanya kan? Apakah SOP itu mengisyaratkan monitoring? Sudah sejak 2015, kita publikasikan kasus bukan hanya di Tobasa, tapi juga di Samosir. Bangkai ikan busuk itu dibuang ke Danau Toba. Bukan hanya itu, air dari ikan mati yang dibuang ke tanah itu dialirkan ke Danau Toba. Lihat saja di Simalombu, bau tempatnya itu,” beber Joe memaparkan ulah apa saja yang dilakukan PT AN.

Menurutnya, pemberian tenggat waktu kepada PT AN oleh Pemprov Sumut sudah keluar dari konteks masalah. Joe mempertanyakan soal pencemaran yang diduga dilakukan PT AN sejak 2015 yang langsung dilaporkan masyarakat sjeka 2015 lalu. “Sejak 2015 banyak pengaduan masyarakat ke DPRD dan pemerintah. Artinya, kalau mengulangi lagi masuk ke peringatan pertama, berarti pemerintah kita ini sudah bergerak sendiri-sendiri. Tidak melihat kejadian sebelumnya,” terang Joe.

Soal dalih Pemprov Sumut yang enggan memberi sanksi dengan dalih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, menurutnya itu sebuah alasan yang mengaburkan. Ia menyebut, Pemprov Sumut memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyelidikan. “Pemerintah kan ada PPNS. Mereka diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nah, diteruskannya laporan itu baru ke polisi. Tapi bukan lantas menyerahkan semua urusannya itu ke polisi,” jelasnya.

Atas dasar itu, Joe mempertanyakan ogahnya Pemprov Sumut menindak PT AN. Padahal, katanya sejak Januari 2017, laporan pencemaran lingkungan PT AN di Danau Toba sudah mereka layangkan. “Masalahnya bekerja,gak,” ungkap Joe.

“Mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan apapun yang telah mereka lakukan. Emangnya yang ngeluarin izin polisi, kan enggak. Dan artinya mereka punya kewenangan meninjau izin itu. Pemprov Sumut memiliki persyaratan-persyaratan dan ada payung hukumnya yang mengatur. Kenapa tidak mereka lakukan. Artinya mereka jangan buang badan,” tambahnya lagi.

Ketakutan-ketakutan Pemprov Sumut apabila mencabut izin PT AN itu menurut Joe terjadi karena oknum-oknum aparat di dalamnya tidak bekerja sesuai aturan. “Nah, ketakutan itu muncul karena apa. Karena mereka tidak jujur, tidak bekerja sesuai aturan. Harusnya kalau mereka bekerja sesuai aturan, mereka tidak perlu takut. Tapi ini mengungkapkan, Pemprov Sumut memiliki persoalan dengan perusahaan itu,” sebutnyaTerakhir, ia mengatakan, harusnya yang pertama kali bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan soal pencemaran Danau Toba oleh PT AN Pemprov Sumut sendiri dengan memerintahkan PPNS nya.

“Baru rekomendasi PPNS itu yang bisa dijadikan bahan kepada polisi untuk diproses secara hukum, jadi jangan dibalik-balik. Harusnya begitu,” pungkas Joe.

Kurang Koperatif

Sementara, penyelidikan dugaan pencemaran limbah yang diduga dilakukan PT AN di Danau Toba menjadi atensi Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut. Kasubdit IV Tipidter AKBP Herzoni Saragih mengatakan, perkara ini bermula dari laporan di Polres Tobasa dan laporan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia mengatakan, kemarin penyidik Subdit IV sudah melakukan supervisi ke PT AN, namun tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan dikarenakan kurang kooperatifnya pihak perusahaan.

“Tim kita sudah turun ke lapangan kemarin bersama dengan pihak Polres Tobasa. Namun, tim tidak bisa masuk dikarenakan kurang kooperatifnya pihak PT Aquafarm Nusantara,” sebutnya kepada Sumut Pos, Rabu (13/2).

Ia menyebut, tujuan masuk ke dalam perusahaan itu adalah untuk melakukan penyelidikan dugaan pencemaran air Danau Toba yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara. “Jadi ketika perusahaan tidak memberikan akses masuk, kita agak kesulitan untuk melakukan penyelidikannya,” ujar mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut ini.

Menurutnya, kasus ini menjadi atensi serius pihaknya, mengingat Danau Toba menjadi salahsatu pengembangan dan pembangunan dari pemerintah pusat. “Intinya kita akan terus lakukan lidik soal apa yang mereka buang, saat ini penyelidikan terus berjalan,” sebutnya.

Dalam perkara ini, Subdit IV/Tipidter membackup kasus itu bersama dengan Polres Tobasa. Pihaknya akan terus berupaya mencari tahu informasi soal apa yang dibuang oleh perusahaan itu ke Danau Toba. “Kalau perusahaan tidak mau berkoordinasi dengan baik untuk memberikan informasi apa yang mereka buang, anggota di lapangan akan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari mantan-mantan karyawan yang bekerja di perusahaan itu,” ungkapnya.

Pihaknya memang sudah mengirim karung goni yang mereka sita dari PT Aquafarm Nusantara untuk dikirimkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sumut. Karung itu memang tidak diketahui apa isinya. “Kita memang tidak tahu apa isinya, apakah ikan atau bukan. Tapi yang mau dicari tahu adalah apa kandungan dari karung itu. Sehingga segala upaya kita lakukan, kerjasama dengan semua pihak terkait mencari tahu apa kandungan atau unsur dari dalam karung itu, kemudian dari mana mereka mendapat izin membuang dumping limbah ke Danau Toba,” ceritanya.

Soal tidak diterimanya uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumut dan Dinas Perikanan Sumut pihaknya meminta jawaban tertulis untuk menjadi pertimbangan. “Karena mereka menolak uji lab yang dimohonkan Polres Tobasa dengan alasan bentuk sampel barang bukti sudah tidak dapat diketahui bentuk dan jenisnya, penyidik sudah menyurati lab dan meminta jawaban tertulis. Intinya supaya kita tahu apa kandungannya,” pungkas Herzoni. (dvs)

Terkait Kasus Suap Gatot, 5 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun

Net DIVONIS: Empat anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Net
DIVONIS: Empat anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak lima anggota DPRD Sumatera Utara divonis masing-masing 4 tahun penjara, oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Empat orang di antaranya yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara seorang lainnya yakni Tiaisah Ritonga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan para anggota DPRD ini tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, mereka berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk mengembalikan uang terdakwa Rinawati Sianturi. “Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan kelebihan Rp500.000,” ujar anggota majelis hakim Hastopo saat membacakan pertimbangan.

Rinawati merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Menurut hakim, Rinawati dan empat anggota DPRD lainnya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Rinawati Sianturi terbukti menerima uang Rp504,5 juta.

Namun, dalam proses penyidikan dan penuntutan Rinawati sudah mengakui perbuatan dan menyerahkan uang yang dia terima seluruhnya kepada KPK. Dalam surat dakwaan, Rinawati didakwa menerima Rp505,5 juta. Ia kemudian menyerahkan seluruhnya kepada KPK. Namun, menurut hakim, dalam persidangan penerimaan yang terbukti hanya Rp504,5 juta. Dengan demikian, uang yang diserahkan Rinawati kelebihan Rp500.000. Menurut hakim, kelebihan itu wajib dikembalikan oleh jaksa. “Kepada terdakwa juga tidak perlu lagi dibebankan uang pengganti,” kata hakim.

Menurut hakim, para anggota DPRD tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Rijal Sirait menerima uang Rp 477,5 juta. Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Rooslynda menerima Rp 835 juta, dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta.

Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Lainnya, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Keempat anggota DPRD tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun

Selain Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi, pada sidang terpisah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tiaisah Ritonga, juga divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan yang sama. Namun ia hanya dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Kemudian, Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 297,5 juta.

Sebelumnya, Tiaisah sudah menyerahkan uang Rp 182,5 juta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Tiaisah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, dia belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan sudah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima.

Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut diberikan agar Tiaisah memberikan pengesahan terhadap Laporan LPJP APBD Sumut TA 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, serta persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hakim Cabut Hak Politik Kelima Tersangka

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap kelima anggota DPRD Sumatera Utara. Kelimanya dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Menurut hakim, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik perlu untuk melindungi publik atau masyarakat dari kemungkinan terpilihnya kembali para terdakwa sebagai anggota DPR atau pejabat publik. Menurut hakim, anggota Dewan merupakan perwakilan masyarakat yang bertugas menampung dan memperjuangkan aspirasi. Untuk itu, sudah selayaknya jabatan itu tidak diisi oleh orang yang berperilaku koruptif. (abba/kps)

Kisah Imigran Bangladesh Terdampar di Medan (3/Habis), Kami Jenuh, Kami Ingin Pulang…

fachril syahputra/SUMUT POS ILEGAL: Ratusan warga Bangladesh di Rudenim Belawan, beberapa hari lalu. Mereka mengaku ditipu agen tenaga kerja ilegal.
fachril syahputra/SUMUT POS
ILEGAL: Ratusan warga Bangladesh di Rudenim Belawan, beberapa hari lalu. Mereka mengaku ditipu agen tenaga kerja ilegal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga negara Bangladesh yang dititipkan di Rudenim Belawan, seluruhnya berjenis kelamin pria. Dalam usia produktif, antara 20-an hingga 40-an tahun. Mereka berbaur sesama rekan satu negara, dan mengaku sebagai korban penipuan agen tenaga kerja ilegal.

Maksud hati ingin mengadu nasib ke Malaysia, ternyata harus berurusan dengan pihak keamanan di Indonesia, khususnya di Medan. Meskipun mereka bukanlah tahanan di Rudenim Belawan, para imigran ini mengaku mulai jenuh dan tidak nyaman laksana hidup di penjara.

“Kami sudah jenuh di sini. Kami bukan penjahat. Kami ingin pulang,” kata Muhabbul dengan nada sedih.

Ia menyadari, niat bekerja ke Malaysia secara ilegal melanggar aturan. Tapi bagi mereka, pilihannya tidak banyak. Daripada hidup miskin di negaranya di Bangladesh, mencari pekerjaan ke negara lain menjadi pilihan utama.

“Kami bukan penjahat. Kami harap negara kami bisa memfasilitasi kami untuk secepatnya pulang ke tanah air kami. Anak saya 3 orang, masih kecil-kecil. Kami ingin pulang. Di sini sudah jenuh. Walaupun di sini bebas, tapi serasa dipenjara,” ungkap pria berusia 39 tahun ini.

Selama berada di Rudenim, para imigran ini tidak memiliki masalah soal makanan. Hanya saja, mereka juga tidak ingin berlama-lama terkurung tanpa pekerjaan di Rudenim. “Jujur saja, saya ada paspor. Kalau diizinkan pulang dengan biaya sendiri, saya siap,” harap Muhabbul.

Hal senada diutarakan M Sagor. Meskipun mereka menjadi warga asing di bawah pengawasan Imigrasi, meraka aman soal keperluan makanan dan keperluan hidup lainnya. Hanya saja, mereka memikirkan keluarga yang ditinggal di kampung.

“Anak istri saya sudah cemas. Semoga kami cepat dipulangkan. Saya pribadi berjanji tidak akan melakukan ini lagi,” akui Sagor menyesal.

Sebanyak 283 warga Bangladesh dengan raut wajah sedih mengaku menyesal. Kini, mereka hanya bisa meratapi nasib yang terkurung di Rudenim.

Sebenarnya, para imigran itu telah dikunjungi pihak kedutaan Bangladesh. Dalam waktu dekat, para imigran itu rencananya akan segera dideportasi ke negaranya.

“Administrasi mereka lagi diurus. Setelah semua tuntas, mereka akan segera dideportasi. Untuk lebih jelas tanya ke kantor Medan,” ucap Kasi Kemanan dan Ketertiban Rudenim Belawan, Andi Bram.

Sebanyak 43 dari imigran asal Bangladesh pekan lalu telah dideportasi. Rinciannya lima orang pada Minggu (10/2), dan 38 orang pada Selasa (12/2). Saat ini masih ada 245 Imigran yang menanti kepulangan ke negara asalnya.

Kepala Rudenim Belawan, Victor Manurung mengatakan, pendeportasian dilakukan secara bertahap, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kedutaan Bangladesh. Biaya kepulangan ditanggung sepenuhnya oleh para imigran, yang sebelumnya telah memiliki tiket.

“Mereka ‘kan sudah memegang tiket. Kita hanya mengecek tanggal kepulangan sesuai tanggal kunjungan mereka selama tinggal di Indonesia,” katanya.

Menurut Victor, jadwal penerbangan menjadi alasan pemulangan imigran Bangladesh dilakukan secara bertahap. Namun begitu, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kedutaan, untuk proses pemulangan tersebut.

“Kalau kami maunya semuanya langsung dideportasi saja. Ngapain ditahan-tahan di sini (Rudenim)? ‘Kan kasian juga mereka,” imbuhnya.

Selama dalam masa penitipan di Rudenim, biaya makan para imigran sepenuhnya ditanggung oleh Keimigrasian. “Untuk itu (makan), memang sudah ada anggarannya disediakan,” ucap Victor.

Terhadap 288 Imigran Bangladesh tersebut, Victor menegaskan pihaknya telah melakukan pencekalan. Pencekalan tersebut, mulai dari 6 bulan hingga selamanya tidak bisa memasuki wilayah Indonesia. “Kita cekal selama 6 bulan, dan akan kita perpanjang lagi seterusnya,” punglasnya. (*/Habis)

Segera Kenalkan Manajemen Baru, Sore Ini Uji Coba Kontra Asam Kumbang

doni hermawan/sumut pos MANAJEMEN: Kehadiran Northcliff sebagai sponsor akan turut mempengaruhi perubahan manajemen.
doni hermawan/sumut pos
MANAJEMEN: Kehadiran Northcliff sebagai sponsor akan turut mempengaruhi perubahan manajemen.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tidak hanya perombakan skuad, PSMS juga akan menyiapkan perombakan di sektor manajemen. Perubahan ini diharapkan menjadi penyegaran bagi PSMS dalam segi finansial.

Doddy Taher yang menjabat CEO PSMS terlihat hadir pada laga uji coba kontra PS Thamrin Graha Metropolitan di Stadion Kebun Bunga, Rabu (13/2). Namun selanjutnya Doddy mengisyaratkan untuk tidak lagi duduk di kursi CEO.

Kabarnya kehadiran pihak Northcliff sebagai sponsor utama musim lalu akan turut mempengaruhi perubahan itu. Tak sekadar menjadi sponsor utama, nantinya perusahaan asal Singapura itu akan terlibat lebih jauh di struktur manejemen. “Nanti mereka inilah yang akan mengurus. Kalau saya nanti nonton-nonton sajalah,” kata Doddy.

“Ini lagi digodok dan berkomunikasi dengan mereka (Northcliff). Akan segera diputuskan dalam rapat manajemen. Yang jelas kalau permintaan mereka sesuai dengan kita maka akan terjadi (perubahan),” bebernya.

Doddy mengatakan sosok CEO baru dalam waktu dekat akan diperkenalkan manajemen. Dengan adanya struktur baru dia berharap sistem bisa lebih baik agar PSMS bisa kembali menembus Liga 1. “Kita harapkan bisa lebih baik dari yang lalu. Mereka nantinya akan membawa konsultan-konsultan dari luar juga seperti Khairul dari Singapura, sehingga terbangun sistem yang lebih baik,” katanya.

Selain itu nantinya manajemen baru akan membawa amunisi baru pula. “Mereka nantinya akan datangkan pemain-pemain naturalisasi. mungkin 2-3 orang,” bebernya.

Proses pembentukan manajemen baru ini nantinya akan diumumkan dalam waktu dekat. “Seminggu ini mesti selesai karena kan mau kontrak pemain. Targetnya tentu PSMS bisa promosi lagi ke Liga 1,” bebernya.

Doddy juga belum mau membeberkan apakah akan ada penjualan saham ke pihak Northcliff. “Itu nanti kita rapatkan. Tapi kalau memang mereka beli saham, wajar jika ada orang-orang mereka di manajemen,” ucapnya.

Sementara itu Pelatih PSMS, Abdul Rahman Gurning mengatakan kehadiran sponsor utama nanti apapun bentuknya akan positif untuk pembentukan skuad PSMS. Apalagi dirinya membutuhkan pemain-pemain berkualitas. Sejauh ini PSMS sudah melakoni tiga uji coba kontra tim lokal dalam rangka seleksi pemain.

“Kalau masuk sponsor bisa mendatangkan pemain-pemain bagus itu bagus. Ada banyak nama yang kita berikan kepada manajemen. Mudah-mudahan bisa didatangkan,” ucap Gurning.

Sore ini PSMS akan kembali berujicoba. Rencananya PSMS akan meladeni Asam Kumbang FC yang akan diperkuat beberapa mantan pemain liga seperti Yusrizal Muzakki dan Tri Yudha Handoko di sektor gelandang. (don)

Sekda Dituding Bagi-bagi Proyek, Massa Minta Periksa Wali Kota Siantar

.
.

SIANTAR, MEDAN.CO – Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari dituding bagi-bagi proyek di jajaran Pemko Pematangsiantar. Tudingan itu disampaikan dalam aksi massa yang tergabung dalam LSM Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (PENA RI) Kota Pematangsiantar, Kamis (14/2).

Aksi digelar di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Ketua LSM PENA RI Siantar, Agus Setiawan memimpin langsung jalannya aksi.

Massa menyebut siap memberikan bukti pendukung atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang mereka sampaikan.

Kuat dugaan, Budi Utari menerima gratifikasi bagi-bagi proyek pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kota Siantar.

“Praktek bagi-bagi proyek yang dilakukan Sekda dinilai sudah mencederai masyarakat Siantar. Segera tangkap Budi Utari,” teriak pengunjuk rasa.

Selain itu, massa juga meminta agar Kejari Pematangsiantar turut memeriksa Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah. Sebab ada dugaan terlibat.

Menanggapi desakan massa, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Bas Jaya Laia meminta agar memberikan bukti-bukti terkait dugaan yang disampaikan. Bentuknya berupa foto, video atau orang yang mau memberikan keterangan.

“Jangan hanya melaporkan, tetapi saya mau minta ada tidak bukti-bukti kongkrit atau bukti nyata ada pembagian proyek. Bukti berupa rekaman, foto dan lainnya. Mungkin itu bisa disampaikan ke kami (Kejari) nantinya,” kata Bas.

Bas berjanji, pihaknya tidak akan tinggal diam jika bukti di lapangan ada.

“Kalau ada data pendukung pasti akan kami proses. Tetapi kalau laporannya masih prematur kami dari pihak Kejaksaan hanya bisa melihat dan memantau dari laporan,” ucapnya.

Usai menggelar aksi, secara terpisah Agus Setiawan mengaku akan menyanggupi pernyataan Kasi Intel Kejari.

Adapun barang bukti yang akan ditunjukkan adalah foto dan beberapa saksi yaitu kontraktor. Sementara, dugaan yang dikumpulkan dari panjar proyek sekitar Rp600 juta.

“Kita berani melakukan ini karena ada data kita. Saksi kita ada dua. Satu dari pemain proyek dan satu dari masyarakat,” tutupnya.(pam/esa/ala/smg)

Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah, Eks Kasek SMKN 1 Medang Deras Dituntut 6 Tahun Penjara

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS TUNTUTAN: Terdakwa Muara Barus menjalani sidang di PN Medan, Kamis (14/2) sore.
BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
TUNTUTAN: Terdakwa Muara Barus menjalani sidang di PN Medan, Kamis (14/2) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Medang Deras, Kabupaten Batubara, Muara Barus (41) dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU), David Prima di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/2) sore.

Dalam amar tuntutan JPU, David Prima menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan sekolah tersebut.

“Meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Muara Barus ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap David di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Muara didenda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, dapat diganti dengan bulan kurungan.

Terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp286.337.000. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” tuntut David.

Menanggapi tuntutan JPU, pihak terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi pada persidangan pekan depan.

Dalam perkara ini, Muara didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dia bersama konsultan pengawas, Zulkarnain Panjaitan (almarhum), dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp436.337.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Perkara ini berawal dari pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Medang Deras yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2016 sebesar Rp2.497.940.000.

Diduga telah terjadi mark up pada proyek ini. Pemasok bahan bangunan menyatakan faktur yang digunakan pada proyek itu bukan miliknya.

Di berkas itu ditemukan penggelembungan harga bahan bangunan, sehingga merugikan keuangan negara.(gus/ala)

Kasus Korupsi IPA Martubung Ada Tersangka Baru

IST/SUMUT POS SEPI: Instalasi pengolahan air di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli tampak sepi.
IST/SUMUT POS
SEPI: Instalasi pengolahan air di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli tampak sepi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agaknya kasus korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Tahun 2012 akan ada tersangka baru.

SEBELUMNYA, Kejari Belawan sudah menetapkan mantan Kepala Divisi Air Limbah, Ir M Suhairi dan Direktur Utama PT Promit LGU, Flora Simbolon sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat ini, akan ada penetapan tersangka baru. Mereka dari pihak PDAM dan pihak rekanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Belawan, Nurdiono SH menjelaskan kasus yang telah menyerap anggaran penyertaan modal Pemprov Sumatera Utara senilai Rp58 miliar tersebut, Kamis (14/2).

Siapa tersangka baru itu? Nurdiono masih merahasiakan identitas koruptor tersebut.

“Sabar dulu ya, yang jelas dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru. Nanti akan kita press rilis,” ucapnya.

Saat ini, Ir M Suhairi dan Flora Simbolon telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta, Medan. Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Korupsi dana proyek PDAM Tirtanadi Sumut ini dilakukan tersangka dalam pengerjaan proyek IPA dan jaringan pipa transmisi di Kelurahan Martubung dan Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dana sebesar Rp58 M untuk proyek ini berasal dari dana penyertaan modal Pemprovsu. Pengerjaan dilakukan PT Wijaya Karya (Wika) bekerjasama dengan PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK). (fac/ala)