Employee Voluntarism Program (EVP) dalam program Baktiku Negeriku 2019 sedang membantu masyarakat desa Simanindo dalam menganyam tikar pandan sebagai satu komoditi potensial desa setempat.
Employee Voluntarism Program (EVP) dalam program Baktiku Negeriku 2019 sedang membantu masyarakat desa Simanindo dalam menganyam tikar pandan sebagai satu komoditi potensial desa setempat.
SIMANINDO, SUMUTPOS.CO – Telkomsel turut serta menurunkan karyawannya untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam kegiatan pembangunan masyarakat desa melalui program Employee Volunteering Program di Desa Simanindo, Samosir. Mengawali awal tahun ini, salah satu program CSR Telkomsel, Baktiku Negeriku ingin membangun masyarakat pedesaaan di berbagai daerah terpelosok di Indonesia lewat Teknologi, Pemberdayaan Masyarakat serta Pendidikan.
Dalam program “Baktiku Negeriku” ini seluruh relawan ikut kerja sukarela menularkan semangat gerakan peduli lingkungan (Green Movement). Program lain yang dilaksanakan yakni memberikan pelatihan bagi seluruh masyarakat setempat mengenai entrepreneurship, pemasaran digital dan literasi keuangan melalui pemanfaatan aplikasi Baktiku Negeriku. Telkomsel juga ikut mendorong digitalisasi desa setempat dengan membangun fasilitas Digital Center berisi perangkat komputer dan akses internet. Harapannya Digital Center tersebut dapat dimaanfaatkan oleh masyarakat untuk mengakses informasi bagi kemajuan desa setempat.
General Manager Sales Regional Sumbagut Telkomsel, Agus Sumirat mengatakan, “Sebagai perusahaan yang beroperasi dekat dengan masyarakat, Telkomsel ingin memberikan manfaat lebih bagi lingkungannya. Lewat program Baktiku Negeriku ini, kami berharap dapat menjalin hubungan yang lebih erat dengan masyarakat tidak hanya dalam pemanfaatan layanan Telekomunikasi, namun juga berkontribusi dalam mendukung terciptanya ekosistem digital desa untuk membangun potensi-potensi ekonomi desa setempat”.
Fase pertama dari program ini telah dituntaskan di delapan titik yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2017 lalu. Gelaran fase kedua berlanjut lagi pada akhir tahun 2018 dimulai dari Desa Gambung Ciwidey, kemudian berpindah ke Lembang-Bandung pada awal tahun 2019 dan berlanjut ke wilayah agrowisata desa Salem di Purwakarta. Untuk wilayah Sumatera, Desa Simanindo menjadi lokasi pertama diimplementasikannya program Baktiku Negeriku tahun 2019, dan akan dilanjutkan di Sawah Lunto, Sumatera Barat.
Berbagai potensi menarik dari Desa Simanindo seperti sektor pertanian untuk komoditas Jagung dan Bawang, wisata desa berupa ritual adat Sidabalok serta kerajinan tangan anyaman daun pandan dan cobek batu menjadi alasan dilaksanakan program “Baktiku Negeriku” di desa ini. Sebagai tindak lanjut potensi tersebut, dilaksanakan pula workshop khusus bagi masyarakat untuk lebih melatih kemampuan para masyarakat desa dalam mengembangkan potensi tersebut sekaligus memasarkannya ke pasar yang lebih luas melalui apikasi Baktiku Negeriku.
Dengan program CSR Telkomsel “Baktiku Negeriku” ini, Telkomsel berharap dapat tercipta berbagai potensi ekonomi desa yang lebih baik, terlebih melalui pemanfaat teknologi digital “Digital Center” dan aplikasi Baktiku Negeriku yang dipersembahkan oleh Telkomsel. Terlebih kepada masyarakat desa Simanindo, diharapkan semakin cerdas dalam mengolah berbagai sumber daya lokal setempat untuk dapat dipasarkan secara luas untuk membantu perekonomian desa Simanindo.
triadi wibowo/SUMUT POS
NYAMAN: Suasana asri dan nyaman di Galery dan Taman Bunga Tjong Yong Hian
di Jalan Kejaksaan
Medan,
Sabtu (2/1).
triadi wibowo/SUMUT POS NYAMAN: Suasana asri dan nyaman di Galery dan Taman Bunga Tjong Yong Hian di Jalan Kejaksaan Medan, Sabtu (2/1).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejarah peradaban Cina di Kota Medan dan sekitarnya, konon sudah dimulai sejak abad ke-12. Perkembangan Kota Medan dari masa ke masa tidak terlepas adanya peran dan perjuangan suku Tiongkok Peninggalan situs serta budaya yang ditinggalkan merupakan bukti tentang besarnya peran Tiongkok dalam membentuk Kota Medan.
Secara umum, ada lima situs peninggalan Cina yang usianya relatif sudah setua Kota Medan. Situs tertua dipercaya berada di Kecamatan Medan Marelan. Kawasan itu disebut Kotta Cinna.
Selain Kotta Cinna, ada situs kediaman Tjong A Fie Mension, yang dibangun pada 1900 silam. Bangunan berlantai dua bergaya arsitektur Tiongkok kuno ini terletak di Jalan Ahmad Yani (Kesawan) Medan, Sumatera Utara. Hingga saat ini rumah tersebut masih ditempati keturanan Tjong A Fie, yang juga etnis Tiongkok.
Situs lainnya yakni Taman Bunga Tjong Yong Hian, atau disebut Taman Mao Rong dahulunya merupakan makam dari Tjong Yong Hian dan istrinya Tjie On Yong (Madam Xu) di Jalan Kejaksaan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah. Walau tidak sepopuler Adiknya Tjong A Fie, namun Tjong Yong Hian turut berjasa dalam membangun kota Medan. (*)
istimewa
BERI MAKAN: Pekerja keramba jaring apung di perairan Danau Toba memberi makanan ikan.
istimewa BERI MAKAN: Pekerja keramba jaring apung di perairan Danau Toba memberi makanan ikan.
SUMUTPOS.CO – Pernyataan keras Gubsu, Edy Rahmayadi, yang menyebut akan menyeret PT Aquafarm ke jalur hukum terkait beberapa pelanggaran yang ditemukan sesuai hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, tampaknya sekadar ancaman saja. Buktinya, Gubsu cuma melayangkan surat teguran ke perusahaan milik Swiss tersebut. Dalam surat teguran itu, Aquafarm ditenggat 180 hari untuk mengolah air limbah dan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
DALAM teguran tertulis yang dilayangkan Gubsu, PT Aquafarm Nusantara diminta merevisi dan melaksanakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk masing-masing unit kegiatan di Kabupaten Serdangbedagai dan kawasan Danau Toba. “Dan peristiwa terkini terkait bangkai ikan mati yang dibagi-bagikan ke masyarakat oleh PT Aquafarm Nusantara lalu dibuang ke Danau Toba, menjadi bagian dalam surat teguran tertulis yang disampaikan Pemprovsu kepada mereka,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Binsar Situmorang kepada wartawan, Minggu (3/2).
Binsar membuka sejumlah hasil investigasi yang mereka temukan atas pelanggaran yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara. Salah satunya yaitu lebihnya kapasitas produksi ikan dari perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut.
Dari hasil investigasi tersebut, dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan, PT Aquafarm disebutkan, kapasitas produksi yang diizinkan sebesar 26.464.500 ekor atau setara 26.464,5 ton ikan/tahun. “Sedangkan kenyataannya kapasitas produksinya telah melebihi yang diizinkan. Produksi mereka dari laporan Semester I 2018 yang kita terima dari mereka sebanyak 27.454.400 ekor atau setara 27.454 ton. Artinya ada kelebihan muatan per tahunnya,” terangnya.
Diktum keempat keputusan Gubernur Sumut Nomor 660/4223/Tahun 2009 menyebutkan, apabila ternyata daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba tidak dapat lagi menerima dampak kegiatan Keramba Jaring Apung (KJA), maka dokumen lingkungan PT Aquafarm Nusantara harus ditinjau.
“Pada diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumut Nomor:188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung Perairan Danau Toba terhadap Kegiatan KJA menyatakan bahwa daya dukung maksimum Danau Toba untuk budidaya perikanan adalah 10 ribu ton ikan/tahun. Artinya kondisi saat ini sudah melampaui banyak kapasitas. Sampai saat ini mereka belum merevisi dokumennya. Sementara diktum itu sudah sering disosialisasikan,” katanya.
Pelanggaran lain ialah pada unit kegiatan pembenihan ikan, pengelolaan ikan, pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai, di mana berdasarkan hasil pengawasan bersama antara UPT Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan serta Kehutanan KLHK dan DLH, ditemukan Aquafarm juga tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Mereka langsung menyalurkannya ke badan air, sehingga dapat diperkirakan limbah cair yang dibuang ke badan air belum memenuhi baku mutu lingkungan. Dan ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tepatnha Pasal 20 Ayat 3,” ucapnya.
Atas dasar pelanggaran tersebut, sebenarnya dikatakan Binsar bahwa Aquafarm sudah layak mendapatkan sanksi adminstratif. Hal ini sesuai dengan Pasal 76 Ayat 1 dan 2 UU 32/2009 tersebut. “Sanksinya itu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan. Atas dasar itu pula berdasarkan amanat Pak Gubsu maka Pemprovsu memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada PT Aquafarm Nusantara sejak kita tetapkan Jumat, 1 Februari 2019 lalu,” katanya .
Pihaknya minta agar perusahaan tersebut menyesuaikan dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba, selambat-lambatnya 180 hari kalender sejak diterimanya surat teguran itu. Selanjutnya mereka juga diminta mengolah air limbah pada semua unit kegiatan di IPAL sampai memenuhi baku mutu yang dipersyarakatkan selambat-lambatnya 18 hari setelah teguran tersebut.
“Dan terakhir mereka harus tetap melaksanakan seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara mengenai sanksi pidana atas pencemaran Danau Toba yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara belum lama ini, Binsar menyebut bahwa hal itu merupakan domain pihak kepolisian. “Untuk proses hukum tentu kita serahkan ke Polres setempat yang sedang berjalan saat ini. Pada prinsipnya kami Pemprovsu melakukan sesuatu yang menjadi kewenangan kami sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” pungkasnya.
Doddy Shah konferensi pers seputar kasus hukum yang menjeratnya sebagai tersangka alih fungsi hutan di Langkat.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Paska-Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah pribadi Musa Idishah alias Dody di Komplek Cemara Asri pada Rabu (30/1) lalu, beredar video berisi tudingan bahwa tindakan kepolisian dalam kasus fungsi lahan tersebut terkait Pilpres 2019. Dalam video tersebut, terdengar suara seorang perempuan yang menuding personel kepolisian melakukan penggeledahan karena ada unsur politis. Dia pun mengancam akan memviralkan video yang direkamnya itu.
Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut juga menuding kalau latar belakang Polisi mengusut kasus alih fungsi lahan PT ALAM karena keluarga Dody tidak bersedia mendukung salah satu calon presiden. Video itu sendiri berlangsung selama 17 detik. “Saya viralkan ini Pak, pasti. Alasannya apa kemari? Alasannya apa? Nggak jelas ya. Kami diwajibkan pilih 01 kami nggak mau, inilah makanya kalian datang ‘kan, pengkhianat,” kata wanita di video itu.
Gerah dan merasa Korps Tribrata telah dilecehkan dengan video tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengaku telah menugaskan jajarannya menyelidiki pembuat video tersebut. “Pelaku yang memviralkan video itu akan kita mintai pertanggungjawabannya. Karena kita tidak pernah ketemu dengan perempuan itu, keluarga orang itu, apalagi dengan yang bersangkutan,” katanya Agus di sela-sela pembukaan Kejurnas Panjat Tebing Kapolda Sumut Cup 2019, Minggu (3/2).
Menurut jenderal bintang dua ini, video yang menuding Polisi tidak bekerja sesuai aturan alih-alih menjadi kepentingan politik, menurutnya tidak berdasar. Pengusutan dugaan alih fungsi hutan lindung yang diduga dilakukan PT ALAM ada bentuk penegakan hukum.
“Proses hukum terhadap PT ALAM murni penegakan hukum. Tidak ada unsur lain selain dari penegakan aturan yang berlaku terkait alih fungsi hutan lindung yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit itu. Jadi tolong masyarakat juga memahami. Tidak ada di situ kriminalisasi. Bila ada perbuatan melawan hukum, maka ada aturan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi menyatakan, pascaviralnya video tersebut, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan siapa sosok wanita yang merekam video tersebut. “Saat ini kasusnya masih diselidiki. Kita tengah mencari tahu siapa perempuan itu. Apakah keluarga dari Dody atau orang lain,” kata Tatan.
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
DENGAR ASPIRASI: Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang (Pakai batik) saat menyerap aspirasi nelayan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (1/2).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS DENGAR ASPIRASI: Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang (Pakai batik) saat menyerap aspirasi nelayan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (1/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelompok Nelayan Kamtibmas Young Panah Hijau meradang. Sudah hampir dua tahun lebih, nelayan tradisional di sana kalah bersaing dengan kapal fisher atau kapal pemancing cumi. Bahkan, dari 700 sampan nelayan yang dulunya beroperasi ‘berburu’ cumi-cumi di perairan Belawan, Sumatera Utara, kini jumlahnya hanya tinggal
sekitar 200 sampan saja SAMPAN-SAMPAN nelayan tampak terparkir rapi di sepanjang daerah yang berada di Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan. Tak sedikit pula yang kondisinya sudah rusak, akibat sudah lama tidak berjalan. Meski beberapa nelayan masih aktif menjaring cumi-cumi di perairan tersebut, tak sedikit pula yang akhirnya memutuskan ‘nyambi’ sebagai kuli bangunan.
Pekerjaan lain yang digeluti para nelayan tradisional di sana, disebabkan hasil tangkapan mereka yang menurun drastis. Dahulu minimal bisa membawa 60-70 kilogram cumi-cumi selama melaut dua hari dua malam, sekarang hanya cuma dapat 4-5 kilogram saja perhari. Sebagian besar nelayan tradisional Young Panah Hijau pun, kini banyak tak melaut akibat merugi. Sebab biaya operasional melaut sehari yang mencapai Rp400 ribu, tak sebanding dengan hasil tangkapan yang dibawa.
“Maksimal pendapatan kami biasanya 100 persen, sekarang menjadi 15 persen. Drastis kali penurunannya. Untuk biaya operasional saja, kami harus menyiapkan minimal uang Rp400 ribu. Semenjak ada kapal mereka (fisher), kami pulang membawa hasil tidak mencapai target. Kami juga tidak bisa memulangi biaya belanja, tidak nutup biaya operasional,” kata perwakilan nelayan Kamtibmas Young Panah Hijau, Andika, saat menyampaikan aspirasi di hadapan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut, Mulyadi Simatupang, di Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (1/2).
Kapal yang dimaksud ialah kapal berukuran 10 sampai 30 GT yang ikut menangkap cumi-cumi di laut lepas perairan Belawan. Kondisi ini sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Mata pencaharian mereka pun nyaris punah, akibat kehadiran kapal modern penangkap cumi-cumi tersebut. Padahal 90 persen masyarakat daerah itu, sangat mengandalkan pekerjaan tersebut sebagai mata pencaharian.
“Kawan-kawan takut melaut karena hasilnya tidak maksimal. Capeknya dapat, hasilnya tak ada. Tempo hari (sebelum kehadiran kapal fisher), minimal 15-20 Kg tangkapan cumi pasti dapat. Tapi sekarang ini kami pastikan ke laut saja takut karena merugi,” keluhnya.
“Bahkan seperti saya baru pulang (melaut) semalam (Kamis), hanya dapat 4,5 Kg. Jikapun dijual harganya Rp40 ribu per kilogram. Pendapatan hanya Rp160 ribu, jadi jelas tak nutup biaya belanja. Lalu sampan yang beroperasi sekarang ini, tinggal sekitar 200 unit dari sebelumnya mencapai 700 unit. Kondisinya sebagian sudah banyak rusak karena lama gak dipakai,” timpal nelayan lainnya.
Ibarat buah mangga diambil putiknya, maka buahnya tidak bakal bisa tumbuh lagi. Seperti itulah kondisi nelayan Young Panah Hijau saat ini. Menurut mereka kapal fisher memang sudah melanggar Permen KKP 37/2017 tentang Standar Operasional Prosedur.
“Dengan alat tangkap mereka saat ini, itu sama saja bermaksud merusak produktivitas hasil laut.
Karena cumi-cumi kecil itu ikut diambil mereka menggunakan kapal tersebut. Jadi mereka sudah berani dan nyata-nyata melanggar SOP oleh karena itu kami dari nelayan Young Panah Hijau, sengaja mengundang Kadiskanla Sumut bersama Ditpolair Poldasu untuk melakukan tindakan kepada nelayan yang tidak patuh itu ,” sambung Andika.
Selain dampak lingkungan yang juga dapat merusak ekosistem laut, kehadiran kapal fisher menurut nelayan tradisional memiliki dampak yang tak kalah hebat yaitu aspek sosial. Pertama, dampaknya mereka jelas kalah bersaing, mata pencaharian tenaga kerja perikanan tradisional juga menjadi mati. “Akibat kondisi kurang lebih dua tahun delapan bulan ini, kawan-kawan di sini kerja mocok-mocok sebagai kuli bangunan. Dan kegiatan lain diluar menangkap cumi-cumi seperti biasanya,
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Penyalaan lampu kapal fisher diduga kuat menyalahi peraturan perundang-undangan. Kemudian mereka juga menduga jaring dari kapal-kapal 10 sampai 30 GT itu tidak sesuai dengan Permen KP Nomor 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan. “Di situ posisi kami memancing, di situ pula kapal-kapal itu menghidupkan lampu menangkap cumi-cumi,” pungkas Andika.
Menyahuti keluhan dan aspirasi itu, Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang mengakui bahwa sering kali lampiran proses perizinan berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. “Kalau izinnya itu ke kami sudah sesuai semuanya. Kadang di lapangannya sering berbeda,” ujarnya.
Untuk itu ke depan, pengawasan dari DKP sendiri akan terus ditingkatkan. Pihaknya menyarankan nelayan tradisional Young Panah Hijau membentuk Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas). “Itu nanti kita bentuk. Senin (hari ini, Red) para nelayan bisa ke kantor kami untuk membicarakan masalah ini,” ucapnya.
Kata Mulyadi, pihaknya pada 2019 sudah mengalokasikan anggaran pengadaan kapal patroli untuk pengawasan di lapangan. “Karena kalau tim turun itu anggarannya harus banyak. Pada 2018 alokasi anggaran untuk pengawasan itu kecil. Atas dasar itu dari sinilah kita aktifkan. Dari sini pula saya jadi tahu bahwa permasalahannya itu bukan hanya trawl saja. Ada juga permasalahan yang seperti ini,” sebutnya.
Kompol Zonni dari Ditpolair Polda Sumut yang hadir dalam pertemuan itu, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan uji petik terhadap laporan para nelayan Young Panah Hijau. Hanya saja perlu dilakukan langkah koordinasi dengan DKP Sumut, terkait aturan main atau regulasi mengenai masalah ini.
“Pertama tentu kami mendorong supaya kawan-kawan nelayan di sini membentuk Pokwasmas. Langkah berikutnya kami bersama pihak DKP akan meninjau ke lokasi yang diduga banyak kapal fisher sebelum akhirnya mengambil tindakan. Jika terbukti kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.(*)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli saat menemui warga Sari Rejo yang menggelar demo di depan kantor DPRD Medan, baru-baru ini. Iswanda Ramli belum lama ini bertemu dengan Panglima TNI dan Menhan untuk membahas sengketa lahan Sari Rejo.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS DEMO: Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli saat menemui warga Sari Rejo yang menggelar demo di depan kantor DPRD Medan, baru-baru ini. Iswanda Ramli belum lama ini bertemu dengan Panglima TNI dan Menhan untuk membahas sengketa lahan Sari Rejo.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan terus berupaya memperjuangkan nasib masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, yang hingga kini belum bisa mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah mereka. Hal itu lantaran tanah Sari Rejo didaftarkan sebagai aset negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli mengatakan, pihaknya bersama dengan perwakilan warga Sari Rejo sudah bertemu dengan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu untuk membahas tentang kasus sengketa lahan Sari Rejo beberapa waktu lalu yang difasilitasi oleh Anggota Komisi I DPR RI asal Sumut, Meutya Hafid. Namun, dalam pertemuan itu belum ada kesepakatan. “Panglima TNI menyampaikan bahwa mereka hanya ingin mempertahankan aset negara,” ungkap Iswanda baru-baru ini.
Lantaran pertemuan belum menuai kesepakatan, sambung anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda ini, maka terus dilakukan berbagai upaya. Saat ini, perwakilan masyarakat Sari Rejo bersama DPRD Sumut dijadwalkan mendatangi Menteri Sekretariat Negara. “Jalan masih panjang, kami harapkan dapat membantu warga Sari Rejo mengatasi persoalan ini. Kami juga terus melakukan segala upaya demi mereka,” tuturnya.
Diutarakan dia, di kawasan Sari Rejo ada lahan yang sudah dilepas kepada pihak ketiga atau swasta dan kini telah berubah menjadi komplek pertokoan CBD Polonia. Pelepasan lahan milik aset negara tersebut menimbulkan tanda tanya besar. “Kenapa itu (lahan CBD Polonia) bisa dilepas, sedangkan untuk masyarakat kenapa tidak? Apalagi, masyarakat sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun,” sebutnya.
Ia menyebutkan, untuk mendapatkan SHM maka lahan Sari Rejo harus dihapus status tanahnya oleh Kementrian Pertahanan (Kemenhan) di Kemenkeu. Sebab, hanya instansi tersebut yang bisa mengusulkan pelepasan aset kepada Kementerian Keuangan karena mereka yang mendaftarkan. “Makanya kita desak agar Kemenhan mengusulkan pelepasan aset untuk masyarakat,” cetusnya.
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, memang persoalan utama masyarakat Sari Rejo adalah sertifikat tanah yang tak kunjung keluar. Namun, masalah sertifikat tanah tersebut bukan kewenangan Pemko Medan melainkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat karena tanah itu telah didaftarkan sebagai aset negara. “Dalam mengatasi persoalan ini, tak hanya ke Kementerian Keuangan tapi juga menembus ke Istana Negara atau Presiden,” kata dia.
Sementara, Anggota DPR RI, Meutya Hafid saat berada di Medan beberapa waktu lalu mengatakan, persoalan tersebut sejak tahun 2016, beberapa kali berganti Menhan dan Panglima TNI, akan tetapi sampai sekarang belum juga terselesaikan. Oleh sebab itu, ia berharap kepada pemerintah dapat memberikan solusi agar masyarakat Sari Rejo bisa memiliki sertifikat tanahnya. (ris/ila)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REKLAME: Petugas membongkar papan reklame yang berdiri di atas pos polisi Jalan Gaharu Medan, belum lama ini.
Rabu (5/9) Kapoldasu dan Kapolres ikut turun ke lokasi penertiban karena persis di bawah papan reklame yang menjulang berdiri pos polisi milik Polresta. Pos harus terlebih dulu dirubuhkan sebelum tonggak reklame
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS REKLAME: Petugas membongkar papan reklame yang berdiri di atas pos polisi Jalan Gaharu Medan, belum lama ini.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gencarnya penertiban papan reklame bermasalah yang dilakukan tim gabungan Pemko Medan bersama aparat hukum, ternyata membuat ‘gerah’ pelaku usaha periklanan maupun advertising. Para pengusaha tersebut kini beramai-ramai mengurus izin reklamenya ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon E Lase mengatakan, ada 600 permohonan izin reklame yang masuk ke pihaknya. Ratusan izin tersebut masih dalam daftar antrean. “Permohonan izin reklame baru, meningkat tajam, semenjak gencarnya penertiban yang dilakukan. Saat ini, sudah mencapai 600 permohonan izin reklame yang masuk,” kata Jhon yang ditemui baru-baru ini.
Menurut Jhon, seluruh permohonan izin reklame tersebut sedang diproses dan dikaji terlebih dahulu. Ia mengaku, sangat berhati-hati dalam melakukan kajian terhadap ratusan permohonan izin itu. “Sesuai standar operasional prosedur (SOP), lama waktu penerbitan izin sekitar 21 hari kerja. Dalam proses penerbitan izin ini, semua ketentuan harus sudah dipenuhi semua,” paparnya.
Namun sayangnya, Jhon tak merinci secara detail ketentuan-ketentuan yang dimaksudkannya dan juga pertimbangan dalam menerbitkan izin papan reklame. “Sejauh ini belum ada izin (papan) reklame yang kami terbitkan,” tandas dia.
Sementara, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menyebutkan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame bermasalah atau liar yang ada. Katanya, seluruh reklame tidak berizin akan ditebang secara bertahap. “Kalau yang belum tersentuh akan segera ditertibkan. Kita ingin Kota Medan bebas dari reklame liar,” ujarnya.
Akhyar menuturkan, gencarnya penataan reklame belakangan ini membuahkan hasil. Sejumlah ruas jalan kini terlihat semakin bersih, indah dan asri. “Kondisi jalanan Kota Medan kini semakin baik. Perubahan positif itu terjadi berkat kerja keras yang terus dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan menyatakan, pihaknya akan terus menerus melakukan penertiban terhadap papan reklame bermasalah tanpa kenal lelah sedikitpun. Penertiban ini akan terus dilakukan guna menegakkan peraturan daerah.
“Kami akan terus melakukan pembongkaran terhadap papan reklame yang bermasalah tanpa pilih kasih sedikitpun. Untuk itu, ini catatan bagi semua pengusaha advertising untuk tidak lagi memasang papan reklame yang tidak memiliki izin dan yang berada di zona larangan. Tidak ada tempat bagi papan reklame bermasalah di Kota Medan. Semua akan kita beri tindakan tegas tanpa terkecuali,” pungkasnya. (ris/ila)
Jika Proyek Apartemen De Glass Residence Tak Distanvaskan
Jika Proyek Apartemen De Glass Residence Tak Distanvaskan
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Gelas dan Jalan Belanga, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, yang keberatan dengan proyek apartemen De Glass Residence, tetap ngotot pembangunan tak dilanjutkan. Sebab, pembangunan apartemen dua tower setinggi 26 lantai tersebut mengganggu kenyamanan warga dan dampak lainnya di kemudian hari.
“Warga tetap menolak karena tidak hanya melihat ketika pembangunan proyek ini berjalan, tetapi ke depannya juga apabila apartemen itu berdiri. Apalagi, dengan ketinggian mencapai 26 lantai,” kata kuasa hukum warga yang keberatan, Fernando Sitompul saat dihubungi, akhir pekan lalu.
Menurut Fernando, dampak yang dirasakan warga terutama yang bersinggungan langsung atau berdekatan dengan apartemen. Seperti, aktivitas warga sehari-hari terganggu dari aspek lalu lintas karena tentunya menimbulkan kemacetan. Kemudian persoalan air, karena dengan ketinggian lebih dari 20 lantai tentu menyerap air tanah. “Kita minta dikaji ulang proyek tersebut. Dalam waktu dekat, kita akan mengadukan ke Komisi D DPRD Medan,” tuturnya.
Disinggung terkait kroscek ulang terhadap warga yang setuju dan melakukan tanda tangan keberadaan pembangunan De Glass Residence, Fernando menyebutkan, hingga kini belum ada dilakukan. Padahal, dari hasil pertemuan beberapa waktu lalu telah disepakati. “Saya sudah tanyakan kepada pihak kelurahan (Sei Putih Tengah) kapan rencana dilakukan korscek ulang itu? Jawabannya, kebetulan lurahnya sedang ada kesibukan rapat di kantor wali kota,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini memang pembangunan tidak ada lagi atau dihentikan sementara. Bahkan, alat berat yang digunakan untuk memasang paku bumi dengan sistem hidrolik jack in pile telah ditarik. Namun begitu, warga tetap mengawasi proyek tersebut. Sebab, dikhawatirkan suatu saat kembali melakukan aktivitas.
“Sebelumnya sudah pernah dihentikan sementara dan diawasi warga. Tapi, warga kecolongan dan proyek itu beraktivitas kembali. Mereka memasukkan mesin pada tengah malam saat warga sedang tidur terlelap,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan P Boru Hutahaean, salah seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan proyek tersebut. Diutarakan dia, ketika terjadi pemasangan paku bumi, maka rumahnya langsung bergetar seperti gempa bumi. “Tolonglah, aku mau ‘hidup’ lagi. Soalnya, aku terkejut terus. Maaf cakapnya, pas buang air besar aku ketakutan karena semua dinding di rumahku goyang,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, apabila kondisi ini terus-terus seperti itu dikhawatirkan rumahnya akan roboh. “Rumahku kebetulan semi permanen, dindingnya masih pakai triplek. Jadi tolonglah aku mau hidup nyaman. Sudah sempat protes tapi tetap juga,” ucapnya.
Sementara, Kepala Lingkungan V Sei Putih Tengah, Ani mengakui memang pembangunan De Glass Residence telah berhenti sementara kegiatan proyeknya. Alat-alat berat telah dikeluarkan.
Namun begitu, disinggung soal kroscek ulang, Ani berasalan tak mengetahui. Sebab, kroscek tersebut yang mengajukan dari warga yang keberatan. “Mereka yang minta cek ulang, sedangkan warga yang setuju tidak. Jadi, biarkan aja orang itu yang mengecek bukan kami,” ketusnya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Komisaris (Dekom) BUMD Pemprovsu gelombang kedua sudah memasuki tahapan wawancara, yang akan digelar hari ini, Senin (4/1) di Ruang Rapat Kumala Pontas, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro Medan.
Informasi yang Sumut Pos peroleh dari website resmi Pemprovsu, Sabtu (2/2), terdapat tujuh peserta yang akan mengikutin
tahap wawancara dari 17 orang yang sebelumnya menjalani fase ujian tertulis. Antara lain nama peserta yang telah lulus ujian tertulis itu; Charlog, Anton A Kacaribu, Agus Salim Harahap, Panangaran Ritonga, Superman, Silmi dan Oloan Harahap.
Dalam surat pengumuman Nomor 11/Pansel-BUMD/2019 yang ditandatangani Ketua Pansel Anggota Dewas dan Dekom BUMD Pemprovsu, R Sabrina pada 1 Februari, tahapan wawancara mulai berlangsung dari pukul 14.00 WIB di Ruang Kumala Pontas, Lantai 8 Kantor Gubsu. Diterangkan pula, ketujuh nama peserta yang berhak mengikuti tes wawancara tersebut merupakan hasil penjaringan di fase ujian tertulis, pada 30 Januari 2018.
Anggota Pansel Anggota Dewas dan Dekom BUMD Pemprovsu, Ibnu S Utomo, sebelumnya enggan membeberkan nama peserta yang lolos dan akan mengikuti tes wawancara. “Untuk hasilnya langsung ke ketua pansel saja, bu sekda. Saya tidak berhak untuk menyampaikannya, dan harus satu pintu,” katanya, Kamis (31/1).
Dirinya hanya berkenan menyampaikan seputar materi yang diujikan kepada peserta seleksi. Antara lain menyangkut tanggung jawab sebagai Dewas maupun Dekom, serta bagaimana cara meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) BUMD. “Yang diujikan seputar peran Dewas dan Dekom BUMD, tapi detilnya silahkan ditanya bu sekda saja,” ujarnya.
Rekrutmen Dewas BUMD Pemprovsu gelombang II ini, sebelumnya juga diakui Ketua Pansel R Sabrina, dalam rangka mencari sosok-sosok yang lebih berkualitas lagi. “Jadi kan terakhir ada 22 calon yang sudah wawancara (seleksi gelombang I). Bukan berarti tidak ada dari mereka yang berkualitas, namun dengan seleksi tahap dua ini kita gabungkanlah nanti orang-orang terbaik,” katanya menjawab wartawan di Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Senin (28/1).
Sekdaprovsu ini juga membantah bahwa pendaftaran seleksi Dewas dan Dekom tahap II tidak karena adanya calon titipan dari siapapun. “Kalau ada titipan, kok nggak di seleksi sebelumnya,” tepis dia.
Ditambahkannya, bahwa dibukanya pendaftaran baru dalam rangka mengakomodir sosok-sosok terbaik yang mungkin tidak sempat mendaftar di seleksi tahap pertama. Selain itu, seleksi ini juga karena arahan Gubsu Edy Rahmayadi untuk mencari calon-calon yang lebih berkualitas lagi. (prn/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kondisi cuaca saat ini, panas dan hujan yang berganti, mengancam peningkatan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Hal itu dikatakan Dokter Spesialis Penyakit Tropik dan Infeksi, dr Umar Zein saat diwawancarai Sumut Pos, Minggu (3/2)n
“Saat ini di beberapa daerah di Indonesia memang sudah Kejadian Luar Biasa (KLB). Karena hujan dan panas yang berganti-ganti atau akibat faktor cuaca, “ ungkap Umar Zein.
Umar Zein mengatakan, upaya pencegahan seperti foging harus diintensifkan. Di antaranya, untuk pencarian kasus, sehingga ketika sudah ditemukan kecurigaan saja, sudah dapat dilakukan pencegahan dengan foging. “Foging itu juga harus dilakukan dengan benar. Mulai campuran dan konsentrasi obatnya, waktu foging, luas areal foging dan siklusnya, paling tidak 2 kali dalam 1 minggu, “ pungkasnya.
Terpisah, Kasubag Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengaku selama Januari 2018, pihaknya merawat 5 pasien DBD. Sementara sepanjang tahun 2018, dia mengatakan ada 73 orang pasien DBD dirawat inap di RSUP H Adam Malik dan 5 orang pasien dirawat jalan.
Sementara Kasubbag Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin mengaku selama Januari 2019, pihaknya merawat 1 orang pasien DBD. Diakuinya, hingga Kamis (31/2), pasien tersebut masih dirawat inap. Untuk jumlah pasien DBD yang dirawat RSUD dr Pingadi selama tahun 2018, Edison mengaku belum memegang data. (ain/ila)