28 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 5591

Terindikasi Kuat sebagai Otak Pencemaran Danau Toba, Gubsu: Proses Hukum Aquafarm

istimewa KERAMBA: Seorang pekerja di jaring apung yang ada di perairan Danau Toba, belum lama ini.
istimewa
KERAMBA: Seorang pekerja di jaring apung yang ada di perairan Danau Toba, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menerima hasil investigasi dari Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut terkait kasus pembuangan limbah ikan mati ke perairan Danau Toba. Sebagaimana dalam hasil investigasi itu, PT Aqua Farm Nusantara terindikasi kuat sebagai otak pembuangann

limbah ikan mati dengan modus membagi-bagikan ikan kepada masyarakat yang baku mutunya di bawah standar.

Berdasarkan laporan investigasi itu pula, Gubernur Edy dengan nada keras menegaskan, PT Aquafarm Nusantara harus diproses secara hukum. “Sangat jelek itu. Kita sudah perintahkan itu untuk diusut,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (1/2).

Lalu apa upaya yang dilakukan Pemprovsu? Edy mengatakan, akan mengusutnya lewat jalur hukum. “Kita usut lewat hukum. Sudah nggak benar itu ya, sangat nggak benar. Kita itu, satu sampah saja sudah rebut. Apalagi itu, pencemaran ikan yang membusuk seperti itu,” katanya.

Ia juga tidak menepis jika PT Aquafarm Nusantara termasuk kategori perusahaan yang bandel. “Nanti hukum yang main, kita laporkan lewat hukum. Itu tak benar begitu. Tapi, namun demikian yang paling benar nanti, kan nanti dari penyelidikan, sidik gitu ya, kita arahkan ke arah hukum ya,” sebut Edy.

Sebelumnya, Kepala DLH Sumut Binsar Situmorang menjawab wartawan, Rabu (30/1) mengatakan, PT Aquafarm Nusantara diduga mengumpulkan ikan-ikan mati lalu dibagi-bagi kepada masyarakat sekitar. Sebagian masyarakat membuang ikan mati itu ke Danau Toba.

Pihaknya kata Binsar turut mempertanyakan mengapa ikan-ikan mati itu diberikan kepada masyarakat. Apakah itu dilakukan dengan segaja atau bukan, apakah perusahaan itu memberikan uang bagi masyarakat untuk membuang limbah ikan mati itu ke Danau Toba. “Kalau memang PT AN tidak memberikan uang kepada masyarakat, mengapa PT AN memberikan ikan-ikan mati itu ke masyarakat, apa modusnya ini. Makanya temuan itu terus kita kumpulkan dan kita telaah,” katanya seraya mengaku bahwa sudah menyampaikan hasil investigasi pihaknya ke Gubsu.

Cabut Izin Usaha KJA Aquafarm

Sebelumnya, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dalam siaran persnya pada Kamis (31/1) lalu, mendorong Kepala DLH Sumut untuk segera mencabut izin perusahaan PT Aquafarm Nusantara. Drs Maruap Siahaan MBA selaku ketua umum yayasan tersebut mengatakan, sejak 2015 lalu YPDT sudah mempublikasikan adanya bangkai ikan mati yang dibuang ke danau.

“Ketika itu (Juni 2015), YPDT merilis bangkai ikan PT Aquafarm Nusantara (PT AN) yang ditebar sembarangan di lokasi pinggir danau dan ada yang dikubur, sehingga bau busuk menyengat luar biasa di sekitar pemukiman masyarakat. Selain itu, limbah cair pembusukan mengalir langsung ke danau. Ikan mati diberikan ke masyarakat itu bukan cerita baru. YPDT sudah mengingatkan bahaya epidemi sejak 2015,” sebut Maruap Siahaan dan Jhohannes Marbun, Sekretaris Eksekutif YPDT.

Lebih lanjut dikatakan Maruap, temuan-temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang saat itu masih dijabat Rizal Ramli, pada Oktober 2015 lalu. Saat itu Meko Kemaritiman berjanji untuk menutup perusahaan KJA dengan memberi tenggat waktu selambatnya Desember 2016. Namun hingga waktu yang ditentukan, janji menteri tersebut tidak terealisasi sampai kini dengan menteri yang menggantikannya. “Oleh sebab itu, pada 23 Januari 2017 secara resmi YPDT melaporkan dugaan pidana perusahaan KJA tersebut ke Polda Sumut dan Kepala DLH Sumut, serta melakukan beberapa langkah hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” sebut Maruap.

Dijelaskannya, penemuan limbah bangkai ikan menggunakan goni plastik dalam jumlah besar beberapa waktu lalu di Desa Sirungkungon, di area perusahaan PT AN adalah sebuah peristiwa yang sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi. Peristiwa tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya berdasarkan pengakuan masyarakat di sekitar beroperasinya KJA maupun mantan pekerja perusahaan tersebut.

“Ini merupakan fakta yang cukup untuk mencabut izin PT AN dan memproses perusahaan tersebut menurut hukum yang berlaku. Bukti sudah terang-benderang dan disaksikan langsung oleh kepala daerah, kepolisian, maupun komunitas dan masyarakat setempat,” terang Ketum YPDT tersebut.

“Oleh karena itu, Pemerintah harus segera bertindak sebelum permasalahan tersebut menimbulkan konflik sosial dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.” lanjutnya.

Selain temuan tersebut, ada juga pengakuan masyarakat setempat bahwa PT AN memberi ikan mati dan busuk selama bertahun-tahun kepada masyarakat. “Ini sudah dapat dikategorikan pelecehan kemanusiaan, terutama kepada masyarakat Kawasan Danau Toba sebagai stakeholder utama.” sebutnya.

Hal ini sangat menyakitkan dan negara harus bertindak demi harga diri, harkat dan martabat manusia, khususnya orang Batak dan rakyat Indonesia pada umumnya. Belum lagi perbuatan menenggelamkan limbah bangkai ikan mati ke Danau Toba secara masif. Publik menduga bahwa PT AN memiliki masalah pada AMDAL sebagai syarat utama bagi setiap perusahaan memperhatikan dan menjaga lingkungan hidup.

Melihat fakta dan bukti kasat mata atas perbuatan PT AN tersebut, hal ini jelas adalah perbuatan pidana dan Kepolisian juga harus bekerja secara profesional melindungi masyarakat dan bukan melindungi perusak lingkungan hidup. (prn/bbs)

Alhamdulillah, Lumba-lumba Sudah Dilepas ke Habitatnya

EVAKUASI: Ikan lumba-lumba saat dievakuasi untuk dilepas ke laut, Jumat (1/2) dini hari.
EVAKUASI:
Ikan lumba-lumba saat dievakuasi untuk dilepas ke laut, Jumat (1/2) dini hari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu dari dua ekor lumba-lumba yang terdampar di Sungai Kualuh, Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil dievakuasi petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut. Dalam evakuasi ini, BBKSD Sumut dan Pemkab Labura dibantu Jakarta Animal Aid Network (JAAN) tim ahli dolphin (lumba-lumba) dari Jakarta. Meski harus melalui medan yang berat, namun evakuasi hewan mamalia itu berjalan dengan lancar.

Dari video yang dishare di grup FB Laburaku, lumba-lumba yang diperkirakan berusia 12 hingga 15 tahun itu dilepaskan Jumat (1/2) dini hari. Terlihat di video itu, lumba-lumba itu dimasukkan ke bak buatan di dalam mobil, kemudian dibawa ke perairan Tanjungbalai. Lumba-lumba itu berhasil dievakuasi dari Dusun Ramean II, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

“Alhamdulillah, satu ekor lumba-lumba yang masih hidup di Sungai Kualuh berhasil dievakuasi petugas BBKSDA dan masyarakat, kemarin,” ungkap Kepala Desa Kuala Beringin, Edi Mansur Pane, kepada wartawan, Jumat (1/2) siang.

Menurut Edi, proses evakuasi dilakukan mulai Kamis (31/1) petang hingga Jumat dini hari. Proses evakuasi tersebut, kata Edi, menggunakan jaring dan boat. Namun ada kendala dengan medan yang sulit. Hal itu, tidak menjadi kendala. Proses evakuasi berlangsung lancar.

Amang, seorang staff JAAN juga mengatakan, proses evakuasi dilakukan Kamis (31/1) petang sekitar pukul 18.00 WIB. Saat dievakuasi, di tubuh lumba-lumba terdapat luka di bagian punggung. Diduga luka itu disebabkan tabrakan dengan benda keras. Luka itu langsung diobati sebelum dievakuasi.

“Alhamdulillah, sudah berhasil kami evakuasi,” ujar Amang, Jumat (1/2).

Lantas petugas gabungan membawa lumba-lumba malang itu melalui jalur darat. Lumba-lumba dilepasliarkan di Muara Tanjung Balai sekitar pukul 24.00 WIB. Proses evakuasi memang memakan waktu yang cukup lama. Sebab, tim evakuasi mempertimbangkan habitat buaya yang ada di Sungai Kualuh.

Malangnya, induk lumba-lumba terlebih dulu mati. Terdapat luka seperti remuk di bagian lubang pernapasan. Di sana terdapat sistem navigasi mamalia cerdas itu. Diduga mamalia itu tersesat, sehingga bisa masuk 100 km dari muara sungai. Lumba-lumba betina indukan yang mati diperkirakan berusia 35-40 tahun. Petugas gabungan belum bisa memastikan penyebab kematiannya.

Terpisah, Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengakui kalau lumba-lumba malang itu mengalami luka di bagian punggung. Namun, luka yang diderita dalam katagori ringan. “Saat dievakuasi petugas BBKSDA dan masyarakat, kita lihat ada luka dibagian atas punggung lumba-lumba itu,” sebut Hotmauli.

Luka tersebut langsung ditangani secara medis dengan memberikan pengobatan terhadap hewan cerdas itu. Saat dilepas, kondisi lumba-lumba dalam keadaan sehat. “Syukurnya evakuasi berhasil dan hewan mamalia itu sudah dikembalikan ke habitatnya,” pungkas Hotmauli.

Untuk diketahui, dua ekor lumba-lumba putih di Sungai Kualuh di Dusun Ramean II, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terlihat pada Minggu (27/1). Video soal penampakan lumba-lumba tersebut sempat viral di media sosial. (gus)

Dilarang Melintas di Jalan Amir Hamzah, Sopir Truk Galian C Minta Perlindungan Polisi

.
.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pengemudi yang tergabung dalam Perkumpulan Sopir Truk Angkutan Barang ‘Armada Jaya Deliserdang’ meminta perlindungan ke Polsek Tanjungmorawa. Pasalnya, mereka mendapat larangan untuk melintasi Jalan Amir Hamzah, Desa Bandar Labuhan, Tanjungmorawa.

Menurut para sopir, meski mereka telah mematuhi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mereka masih dilarang oleh sekelompok masyarakat untuk melintas di Jalan Amir Hamzah Desa Bandar Labuhan.

Akibatnya, mereka yang mengais rejeki untuk menafkahi keluarganya sebagai sopir truk terkendala.

Larangan itupun mereka sampaikan ke Polsek Tanjung Morawa melalui surat No. 03/AJDS/2019 tertanggal 31 Januari 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa di Jalan Amir Hamzah Desa Bandar Labuhan, ada sekelompok masyarakat yang melakukan penyetopan terhadap truk bermuatan galian C. Sementara truk-truk bermuatan lainnya, yang diduga melebihi tonase dibiarkan melintas.

Sebelumnya, Kepala Desa Bandar Labuhan melalui surat No. 620.91/1401 tanggal 21 Desember 2018, pernah menyurati Kadis Perhubungan Deliserdang untuk meminta penjelasan tentang kelas Jalan Amir Hamzah, sekaligus rambu jalan dan Pita Kejut.

Surat itupun dibalas Kepala Dinas Perhubungan Deli Serdang melalui surat No. 551/92/PHB/2019 tanggal 25 Januari 2019 dan menjelaskan, bahwa Jalan Amir Hamzah Desa Bandar Labuhan merupakan jalan kelas III.

Dijelaskan juga, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19 ayat (2) huruf C menyebutkan bahwa jalan Kelas III yaitu Jalan Arteri, Kolektor, Lokal dan Lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Dalam peraturan yang dibuat di Desa Bandar Labuhan, sepertinya mereka tidak berpedoman pada UU No. 22 Tahun 2009. Mereka membuat aturan sendiri dengan hanya berpedoman pada roda truk yang melintas, sesuai dengan plank yang mereka buat di jalan tersebut, yaitu “melarang Truk Roda 6/10 (truk Galian C) melintas di Jalan Desa Bandar Labuhan, harap dipatuhi dan dihormati”.

Kepala Desa Bandar Labuhan ketika dikonfirmasi tentang masalah pelarangan tersebut, mengatakan bahwa aturan yang mereka buat itu merupakan hasil keputusan rapat antara Kepala Desa, BPD, LKMD, Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat. (btr/han)

Idaham Dukung Lomba Gateball Tingkat Sumut di Binjai

TEDDY AKBARI/SUMUT POS AUDIENSI: Wali Kota Binjai, HM Idaham diabadikan bersama pengurus Pergatsi Kota Binjai saat audiensi.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS
AUDIENSI: Wali Kota Binjai, HM Idaham diabadikan bersama pengurus Pergatsi Kota Binjai saat audiensi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, HM Idaham mendukung dan akan menfasilitasi lomba Gateball tingkat Sumut di Kota Binjai.

Hal itu disampaikan Idaham saat menerima audiensi Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) Kota Binjai di ruang kerjanya, Jumat (1/2).

Ketua Pergatsi Kota Binjai Yudhi A Siregar didampingi Miladri Nazdi Sekretaris dan Sri Ulina Ginting Bendahara beserta jajaran pengurus dalam kesempatan itu memohon dukungan kepada Idaham agar Pergatsi dapat lebih dikenal masyarakat Binjai.

“Kami ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang olahraga gateball, sehingga nantinya Binjai dapat melahirkan pemain gateball,” ungkap Yudhi.

Selain itu, dirinya juga meminta dukungan kepada Idaham terkait akan digelarnya perlombaan gateball tingkat Semata Utara yang direncanakan akan dilaksanakan di Kota Binjai.

“Dalam perlombaan tersebut kami juga akan mengundang peserta yang berasal dari Papua. Sekedar informasi di Sumatera Utara baru 10 kota/kabupaten yang ada olahraga gateball,” jelas Yudhi.

Menanggapi hal tersebut, Idaham didampingi Asisten Pemerintah, Otto Harianto sangat mendukung dan bersedia memberikan fasilitas yang dibutuhkan Pergatsi demi kemajuan olahraga di Kota Rambutan. “Prinsipnya Pemko Binjai akan memfasilitasi terhadap seluruh kegiatan yang positif, termasuk olahraga gateball,” tandasnya. (ted/han)

Polisi Tangkap Pengoplos Gas di Belawan

Pengoplos gas yang tertangkap.
Pengoplos gas yang tertangkap.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pelaku pengoplosan gas di Lorong Pemancar, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Pelaku adalah, Markus Zebua (46). Ia diamankan dari rumahnya bersama barang bukti 2 tabung gas ukuran 12 kg, 15 tabung gas ukuran 3 kg, timbangan dan 30 buah karet tabung.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra, mengatakan, pelaku melakukan pengoplosan gas sudah berlangsung selama 4 bulan. Selama ini, pelaku membeli gas dari pangkalan, kemudian dioplos di rumahnya.

Kegiatan melanggar hukum itu, kata Jerico, dilakukan pelaku seorang diri. Hasil keuntungan gas yang dioplos memperoleh hasil Rp50 ribu pertabung.”Pelaku kita tangkap di rumanya. Pada saat kita tangkap, pelaku sedang melakukan pengoplosan. Kini tersangka sudah kita amankan, akan segera dilimpahkan ke pangadilan,” ungkap Jerico. Selain itu, lanjut perwira berpangkat tiga balok emas ini, mereka juga mengamankan MS (34) warga Jalan Perbatasan, Hamparanperak, karena telah melakukan tindakan kekerasan dan penyekapan terhadap istrinya.

Selain itu, lanjut perwira berpangkat tiga balok emas ini, mereka juga mengamankan MS (34) warga Jalan Perbatasan, Kecamatan Hamparanperak. Tersangka diamankan karena telah melakukan tindakan kekerasan dan penyekapan terhadap istrinya.

“Penganiayaan dilakukan tersangka, karena kesal dengan istrinya. Lantas, tersangka membakar guling dan menusuk wajah istrinya dengan gunting. Selain itu, tersangka juga menyekap istrinya di kamar selama 2 hari,” jelas Jerico. (fac/ila)

Sudah 34 Puskesmas Terakreditasi

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Medan, sudah 34 yang terakreditasi. Hal dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita melalui Kepala Bidang Yankes, Masrita, Jumat (1/2) siang.

Dijelaskan Masrita, jumlah Puskesmas di Medan saat ini sudah 41 setelah 2 Puskesmas Pembantu (Pustu) dinaikkan statusnya. “Dulu Puskesmas kita 39 dan Pustu 41. Namun sejak Pustu Sicanang dan juga Rengas Pulau naik status, Puskesmas menjadi 41 dan Pustu menjadi 31. Jadi, ditargetkan tahub ini semua Puskesmas sudah akreditasi,” ungkap Masrita. Dikatakan Masrita, selain 7 Puskemas akan diakresitasi, pihaknya juga mempersiapkan 2 Puskesmas yang reakreditasi. Puskesmas Teladan dan Padang Bulan akan kembali disurvey pada Oktober mendatang untuk reakreditasi.

“Peraturan setiap 3 tahun reakreditasi. Bulan November, akreditasi Puskesmas Teladan dan Padang Bulan, 3 tahun. Jadi 1 bulan sebelum reakreditasi, disurvey kembali,” tambahnya. Disinggung soal Puskesmas yang akan direhabilitasi di tahun 2019, diakuinya juga ada. Namun, Masrita mengaku tidak mengingat jumlahnya.

“Akreditasi itu semata-mata untuk meningkatkan mutu dan layanan pada masyarakat. Kita hanya berusaha untuk memberi pelayanan terbaik agar dapat meraih akreditasi,” pungkasnya. (ain/ila)

PBI Disalurkan kepada 406.603 Jiwa

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2019 ini sebanyak 406.603 jiwa, dengan anggaran Rp112 miliar lebih. Sedangkan tahun 2018 lalu, anggarannya Rp91 miliar dengan jumlah penerima 330.000 jiwa.

Hal ini dikatakanKepala Bidang Layanan Kesehatan, Masrita.

Jumlah itu diperuntukkan kepada 406.603 jiwa pada tahun 2019, deng-an ketentuan perjiwa dibiayai Rp23 ribu per bulan. Namun, bisa saja jumlah itu bertambah ataupun berkurang, sesuai hasil ferifikasi BPJS Kesehatan.

“Kalau apakah semua PBI itu adalah orang miskin? Silahkan tanya ke Dinas Sosial. Kita menerima data dari Dinas Sosial, lalu kita sampaikan ke BPJS untuk diverifikasi. Setelah kartu keluar, kita sampaikan ke Dinas Sosial, “ ujar Masrita.

Selain itu, lanjutnya, jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI, tidak flat. Dicontohkannya, pada bulan Januari jumlah peserta PBI 300 ribu, pada bulan Maret hingga Desember jumlahnya naik. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan tetap membayarkan jumlah sesuai yang diverifikasi BPJS Kesehatan.

“Memang kita anggarkan tahun lalu itu Rp91 miliar untuk 330.000 jiwa. Namun, pada awal bulan misalnya jumlahnya jadi berkurang berdasar verifikasi BPJS. Lalu, pada bulan berikutnya jumlahnya naik karena ada peserta baru, jadi tetap kita bayarkan sesuai jumlah, “ paparnya.

Sebelumnya, Staf Bagian Umum, SDM dan Komunilasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Redo mengaku di tahun 2019, ada peraturan baru, di mana boleh naik kelas hanya 1 tingkat. Dicontohkannya, peserta BPJS Kelas III hanya boleh naik kelas ke kelas II. Namun, diakuinya untuk peraturan baru itu belum ada tekhnisnya. (ain/ila)

Alasan Banyak Pekerjaaan, Penertiban Reklame Merek Toko Berhenti

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban reklame merek toko yang dilakukan petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan ternyata tak berlanjut alias berhenti pada Jumat (1/2)n Padahal, sebelumnya dinas tersebut berjanji melakukan penertiban secara keseluruhan terhadap plank merek toko yang tak membayar pajak dan tak berizin.

Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon E Lase mengakui, memang penertiban tidak dilanjutkan pada Jumat (1/2). Alasannya, karena banyak tugas atau pekerjaan lain. “Tidak bisa setiap hari, karena ada tugas-tugas perizinan yang lain,” akunya saat dihubungi via seluler.

Jhon juga mengaku, penertiban akan berlanjut terus. Untuk itu, bakal dijadwalkan lagi kapan waktunya. “Sedang dijadwalkan ulang. Minggu depan mau kita jadwalkan lagi untuk penertiban tersebut,” katanya.

Disinggung berapa banyak reklame merek toko yang tak membayar pajak dan tak berizin, lagi-lagi Jhon tak bisa menjawab jumlah pastinya. Ia berdalih harus melakukan kroscek langsung ke lapangan karena masih baru ditangani atau beralih kewenangan dari BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Medan.”Memang ada pertinggal datanya dari BPPRD, tapi kan kita harus memastikan apakah memang benar belum membayar pajak dan tak berizin atau sebaliknya,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kamis (31/1) siang petugas DPMPTSP Kota Medan melakukan penertiban reklame merek toko tersebut di Jalan Gatot Subroto kawasan Medan Petisah. Dalam penertiban itu, petugas tidak menurunkan dan menyita reklame yang tak taat aturan pajak. Petugas hanya mencoret-coret menggunakan pilox tulisan nama yang tertera pada reklame merek toko.

“Semua akan ditertibkan nantinya dan berproses, dimulai dari Jalan Gatot Subroto (kawasan Medan Petisah). Setelah dicoret, kalau pengusaha tak membayar pajak atau mengurus izin maka kita turunkan merek tokonya dan disita. Tapi, kalau taat aturan tentu tidak diberlakukan,” ujarnya.

Menurut dia, tujuan penertiban ini agar pelaku usaha taat pajak. Selain itu, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Perizinan ini sebelumnya ditangani oleh BPPRD. Namun, terhitung tahun ini beralih kewenangan kepada kita (DPMPTSP). Makanya, kita tertibkan dan tata kembali supaya PAD meningkat,” katanya.

Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menuturkan, pihak DPMPTSP Kota Medan harus melanjutkan penertiban itu secara keseluruhan. “Harus dilanjutkan hingga tuntas. Jangan sampai muncul asumsi pilih kasih atau tebang pilih. Padahal, tujuannya untuk menegakkan aturan dan sekaligus meningkatkan PAD,” ujarnya. (ris/ila)

Antisipasi Begal Polisi Diminta Rutin Patroli Malam

Komisi A DPRD Medan, Zulkarnain Yusuf Nasution
Komisi A DPRD Medan,
Zulkarnain Yusuf Nasution

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi komplotan begal yang terjadi di Jalan Sutrisno, Medan, beberapa waktu lalu dan rekaman videonya sempat viral di media sosial, mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Medan.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Zulkarnain Yusuf Nasution meminta pihak kepolisian khususnya jajaran Polrestabes Medan untuk melakukan patroli rutin malam hari pada jam-jam rawan. Hal ini untuk mengantisipasinya, karena para pelaku kejahatan begal kerap beraksi pada waktu tersebut.

“Pengamanan dan kewaspadaan harus lebih ditingkatkan kembali, sehingga mengurangi peluang untuk mereka bergerak. Di mana saja kawasan yang dianggap rawan begal, maka pihak kepolisian melakukan patroli secara rutin. Saya yakin polisi sudah tahu dan memetakannya,” ungkap Zulkarnain, Jumat (1/2).

Menurut anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, untuk mengantisipasi kejahatan begal tidak bisa hanya bergantung kepada kepolisian. Melainkan, butuh peran serta masyarakat. “Harus diaktifkan ronda atau jaga malam, terutama di lokasi yang dianggap rawan. Apabila memang dibutuhkan tambahan pos-pos pengamanan, maka tidak ada salahnya dibuat. Jadi, nantinya setiap malam secara bergantian warga ronda pada jam-jam rawan,” sebutnya.

Ia menambahkan, dihimbau kepada masyarakat khususnya bagi pengendara sepeda motor atau mobil jika ada melihat tindakan-tindakan yang mencurigakan maka segera cepat melaporkan aparat hukum. “Kota Medan sudah kondusif, jangan sampai terbuka peluang lagi untuk pelaku kejahatan beraksi tengah malam. Apalagi, menjelang Pemilu,” tukasnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Medan, Anton Panggabean. Dia meminta kepada aparat kepolisian selain menumpas aksi pembegalan, penyebab atau otak pelaku juga harus diungkap. “Menjadi tugas pihak kepolisian untuk menciptakan kembali rasa aman dan nyaman. Dalam mengantisipasinya, tentu rutin melakukan patroli khususnya pada malam hari,” ujarnya.

Anton mengaku, siap mendukung bilamana diperlukan bantuan anggaran operasional patroli untuk memberantas begal. Sebab, tujuannya tak lain untuk keamanan dan ketertiban masyarakat. (ris/ila)

Nelayan Dukung Diskanla Lakukan Verifikasi

Fachril/sumu tpos DISKUSI: Para nelayan saat berdiskusi mendukung Diskanla melakukan verifikasi.
Fachril/sumu tpos
DISKUSI: Para nelayan saat berdiskusi mendukung Diskanla melakukan verifikasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nelayan berdampak reklamasi untuk Pelebaran Pelabuhan Belawan, mendukung Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kota Medan tetap melakukan verifikasi data untuk penyaluran dana kompensasi atau tali asih kepada nelayan. Demikianlah dikatakan Kordinator nelayan Kelurahan Belawan I, Ahmad Jafar, Jumat (1/2).

Diungkapkannya, mereka mengapresiasi kerja dari Diskanla yang telah melakulan pendataan sebanyak 3000 hingga 3500 nelayan yang akan diberikan kompensasi atau tali asih. Sehingga, dalam waktu dekat Pelindo I melalui anak perusahaan PT Prima Terminal Peti Kemas akan segera merealisasikan hak nelayan yang berdampak reklamasi.

“Proses verifikasi data sudah selesai kemarin. Aftinya, Diskanla sudah bekerja maksimal untuk mendata seluruh nelayan yang akan menerima haknya dari dampak reklamasi,” ujar Ahmad Jafar.

Dijelaskan Ahmad Jafar, mereka tetap mengawal proses verifikasi yang hampir rampung. Bila ada beberapa data yang masih dilakukan pembenahan, pihaknya tetap mendukung dan mengawal Diskanla agar proses verifikasi tuntas, sehingga hak nelayan dapat tersalurkan.

Mengenai adanya oknum yang menunggangi, tegas Ahmad Jafar, pihak berwajib untuk mengambil tindakan tegas. Karena, kehadiran oknum yang tidak bertanggung jawan, akan mengganggu proses penyaluran kompensasi kepada nelayan.

“Kita kesalkan, selama proses verifikasi ada beberapa oknum caleg yang ingin ikut campur. Kami minta untuk tidak menghalangi atau mengganggu, makanya kita minta penegak hukum untuk tegas. Kalau sempat ini gagal, akan menimbulkan reaksi bagi ribuan nelayan yang ada di Marelan, Medan Labuhan dan Belawan,” beber Ahmad Jafar.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ismail yang merupakan kordinator Kelurahan Nelayan Indah, ia menilai proses verifikasi yang dibagi dengan 8 kelurahan dari Belawan, Medan Labuhan dan Marelan sudah berjalan baik. Dengan adanya oknum tidak bertanggung jawab, telah menghambat proses verifikasi yang dalam waktu dekat akan dilakukan penyaluran kompensasi.

“Intinya, kami mendukung Diskanla. Selama ini proses yang berlangsung sudah sesuai standar, jadi Diskanla jangan khawatir dengan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita akan awasi ini dan meminta penegak hukum tegas,” ucap Ismail.

Harapan Ismail, dana kompensasi atau tali asih yang akan disalurkan, agar segera direalisasikan, mengingat data yang sudah dikeluarkan Diskanla masih tahap perbaikan sudah sesuai dengan jumlah nelayan yang berhak menerima tali asih tersebut.

“Kita tetap mendukung sikap baik dari Pelindo, makanya hari ini kami 8 orang dari kelurahan sebagai kordinator nelayan, tetap mengawal dan membantu proses verfikasi hingga ini tuntas. Siapa pihak yang menunggangi, kami minta penegak hukum menindaknya,” kata Ismail.

Terpisah, Manager Umum PT Pelindo Cabang Belawan, Khairul Ulya mengatakan, pihaknya tidak ikut campur soal proses verfikasi data, untuk pendataan mereka serahkan kepada Diskanla berkordinasi dengan nelayan. Artinya, setelah data sudah akurat, pihaknya akan menyalurkan dana kompensasi atau tali asih tersebut.”Proses penyaluran dana akan diberikan langsung kepada nelayan melalui rekening pribadi nelayan. Sampai saat ini data itu masih kita tunggu,” pungkas Khairul Ulya. (fac/ila)