JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan tahap 2. Tiga tersangka itu antara lain, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, dan Abu Bokar Tambak.
“Penyidikan untuk ketiga tersangka telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/1).
Febri Diansyah menjelaskan, ketiga tersangka telah diperiksa KPK dengan memanggil 175 orang saksi, terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut, pejabat, pensiunan dan PNS pada lingkungan Pemprov Sumut, staf sekretariat DPRD Sumut, serta unsur swastan
“Ketiga tersangka juga telah kami periksa, sebanyak sekali dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Febri Diansyah.
Rencananya dalam ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun Febri belum membeberkan jadwal sidang. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Gubernur Sumatra Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho. Penerimaan suap berkisar antara Rp300 juta sampai Rp350 juta per orang.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. (bbs)
BERSIHKAN: Alat berat dioperasikan untuk membersihkan material longsor di Jembatan Sidua-dua, beberapa hari lalu.
BERSIHKAN: Alat berat dioperasikan untuk membersihkan material longsor di Jembatan Sidua-dua, beberapa hari lalu.
SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Sejak 15 Desember 2018 hingga saat ini, sedikitnya 18 kali Jembatan Sidua-dua di Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, diterjang longsor. Sejumlah skenario dipersiapkan. Diantaranya dengan membangun jembatan baru, persisnya di sebelah kanan dari arah Pematangsiantar atau merapat ke tepi Danau Toba.
Setiap kali longsor terjadi, jembatan kembar yang menghubungkan Kota Pematangsiantar dengan Parapat, pasti akan tertutup lumpur. Akibatnya, arus lalulintas terputus sehingga akses ke lokasi wisata Danau Toba pun terganggu. Padahal, jalan tersebut merupakan urat nadin
perekonomian daerah wisata itu.
Merespon peristiwa longsor itu, Komisi D DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang stakeholder terkait di gedung dewan, Selasa (29/1). Dalam rapat itu, terungkap rencana pembangunan jembatan baru ke arah Danau Toba dengan posisi lebih tinggi dari jembatan sebelumnya. Rencana pembangunan jembayan baru ini disampaikan perwakilan BBPJN Wilayah II Medan, Emri Dani Ritonga.
Menurut Emri, pembangunan jembatan baru itu merupakan hasil pembicaraan berbagai pihak yang dikoordinasikan Pemprov Sumut. Termasuk di antaranya yang turut serta berkoordinasi, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS), Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan serta Dinas Perhubungan Simalungun.
Secara teknis, kata manajer ruas jalan Siantar-Parapat, Sipayung, jembatan baru yang akan dibangun terbuat dari rangka baja. Berjarak 55 meter dari Jembatan Sidua-dua saat ini. Sebelum pembangunan dimulai, lebih dulu dilakukan penutupan akses jalan. Sebagai gantinya seluruh kendaraan yang melintas lewat dari Jalan Lingkar Luar Parapat. “Jalan lingkar luar ditargetkan tahun ini terbuka agar dapat dilalui sehingga arus lalulintas tidak terganggu,” ujar Sipayung.
Namun tidak dijelaskan rinci kapan pembangunan jembatan baru tersebut mulai dilaksanakan. DPRD Sumut belum menyatakan persetujuannya terhadap rencana tersebut. Diupayakan ada solusi-solusi lain agar longsor dapat diatasi dan jembatan dibawahnya tidak terganggu.
Sementara untuk penanganan jangka pendek, selain membangun jembatan baru, BBPJN II juga mengusulkan membuat kolam penjebak lumpur dan pembangunan ring net barrier, dimana keduanya dapat menampung material longsor.
Sementara terkait adanya dugaan kerusakaan di bagian hulu, Kepala Bidang Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Sumut Effendi Pane mengakui lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan lindung. Karenanya tidak ada kewenangan pihaknya untuk itu, selain melakukan pembinaan jika diperlukan.
Menjelaskan kondisi di sekitar lokasi, Kepala Dinas Perhubungan Simalungun Ramadhani Purba menyebutkan, di bagian hulu ada tiga titik mata air yang mengalir ke bawah. Kemudian ada dua titik diantaranya bertemu di tempat titik longsor. Karena dibulan-bulan tertentu, curah hujan menyebabkan debit air menggerus tanah. Tumpahan lumpurnya menyebabkan jembatan Siduadua yang berada di bagian bawah di tepi Danau Toba tertutup. Tidak bisa dilalui kendaraan yang melintas, kemacetan panjang di ruas jalan Siantar-Parapat pun berkali-kali terjadi. “Sejauh ini sudah 18 kali longsor karena memang ada patahan. Ini kemungkinan akan ada longsor besar sekali lagi, baru kemungkinan patahan akan mengecil,” ucapnya.
Menyikapi pemaparan Kadis Perhubungan Simalungun ini, anggota Komisi D Layari Sinukaban terlihat kecewa. “Praakkk…” politisi Partai Demokrat ini memukul meja ketika hendak mengomentari.
Kata Layari, karena keindahan Danau Toba yang sudah terdengar ke seluruh dunia, kabar apa saja yang terkait dengannya tersiar ke seluruh penjuru. Termasuk ke Benua Eropa. “Sampai-sampai radio kecil di Bulgaria ikut memberitakan longsor itu,” ungkap Layari yang merupakan mantan Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut.
Paparnya, karena kondisi alam di Bangun Dolok sudah diketahui, seharusnya Pemkab memiliki cara mengatasinya, sehingga longsor tidak berulang-ulang terjadi. “Apa gunanya ini ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional kalau tidak ada usaha menjaganya dari kemungkinan terjadinya bencana, bilang sama si JR begitu,” ucapnya dengan suara keras. JR yang dimaksudnya adalah Jopinus Ramli Saragih yang tak lain Bupati Simalungun.
Dengan posisi berdiri di depan screen yang menampilkan kondisi alam di kawasan Danau Toba, Layari yang baru ditetapkan menjadi anggota DPRD Sumut beberapa bulan lalu itu mencontohkan cara menanggulangi luapan air yang mengalir. Dengan cara memasang pipa sehingga air tidak tergenang dan satu ketika meluap.
Anggota Komisi D DPRD Sumut Aripay Tambunan juga meminta agar pembahasan penanganan paskalongsor ini dilanjutkan dengan kehadiran pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Sumut yang absen saat itu. Sebab untuk keberadaan mata air di dalamnya, harus ada kajian oleh pihak terkait.
“Yang kedua, kalau memang ini bukan termasuk kawasan hutan, kenapa tidak kita kembalikan saja statusnya menjadi hutan (lindung). Jangan lagi jadi tempat untuk mata pencaharian,” katanya disambut kata sepakat dari Dinas Kehutanan Sumut yang mengaku lahan dimaksud tidak pernah ditunjuk peruntukkan lahan sebagai kawasan hutan.
Sebagai rencana tindak lanjut, RDP Komisi D DPRD Sumut yang juga dihadiri Layari Sinukaban, Arfan Maksum, Jafaruddin Harahap dan Buhanuddin Siregar, juga diminta kepada Pemkab Simalungun, BWSS II, Dinas Kehutanan Sumut serta BBPJN II Medan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah dari berbagai pertimbangan.(prn)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG: Mantan Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS SIDANG: Mantan Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan, terkait kasus penipuan yang menjarat dirinya paska-Pilkada Kota Medan, 2015 lalu. Meski Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan atas hukuman 3 tahun penjara atas dirinya, namun hingga kini Ramadhan Pohan belum dieksekusi Kejaksaan.
Saat ditanyai soal kasus yang menjeratnya ini, usai diskusi ‘Jokowi Raja Impor?’ di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1), Ramadhan enggan memberikan komentarnya. “Ah itu nanti saja, saya nggak tahu,” ujarnyan
Ia juga enggan membicarakan kesiapan dirinya untuk menjalani eksekusi terhadap putusan tersebut. Ramadhan Pohan hanya menampik kalau dirinya belum mengetahui hasil keputusan yang dikeluarkan oleh MA. “Nanti sajalah itu, saya belom lihat, mana buktinya? Saya harus lihat dulu mana buktinya, nanti kalau saya jawab cuma hipotesa,” katanya.
Sebelumnya, Kejatisu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Sumanggar Siagian mengaku segera mengeksekusi Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipun senilai Rp15,3 miliar. Hal ini menyusul ditolaknya kasasi politisi Partai Demokrat itu oleh Mahkamah Agung dan menguatkan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. “Kita saat ini sedang menunggu salinan putusannya dari MA. Kalau sudah kita terima, baru kita akan segera eksekusi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (21/1) lalu.
Sumanggar menjelaskan, sebagai dasar eksekusi, proses penerimaan salinan putusan dari MA terlebih dahulu diberikan ke pengadilan negeri, kemudian baru diteruskan ke Kejatisu. “Belum tahu pastinya. Itu waktunya bisa seminggu bisa sampai dua minggu. Yang jelas, begitu kita terima akan kita eksekusi,” ujar Sumanggar.
Terpisah, Marasamin Ritonga, penasihat hukum Ramadhan Pohan, juga mengaku belum menerima salinan putusan MA itu. Mereka pun baru tahu permohonan kasasi kliennya ditolak. “Makanya kita belum bisa komentar. Biasanya kan harus ada pemberitahuan sama kita atau yang bersangkutan,” ucapnya.
Marasamin juga belum dapat memastikan, apakah kliennya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu. “Kemungkinan untuk itu pasti ada, tapi setelah kita pelajari dulu bagaimana isi putusannya. Nanti kita lihat dulu bagaimana, baru bisa tentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.
Diketahui, MA sebelumnya menolak kasasi politikus Partai Demokrat itu dalam sidang yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan perkara kasasi 1014 K/PID/2018. Dalam putusan itu majelis menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sebelumnya, Ramadhan Pohan divonis hukuman selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Medan pada Oktober 2017 lalu. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.
Dalam kasus penipuan ini, Ramadhan Poham dinilai bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KHUPidana. Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman selama 3 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa yang lain dalam kasus yang sama, yakni Savita Linda Hora Panjaitan divonis 9 bulan kurungan. Dalam dakwaan jaksa disebutkan Ramadhan Pohan bersama Savita Linda didakwa melakukan penipuan dengan korbannya Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.
Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. (bbs/man)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Labuhan meringkus pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Senin (28/1) sore. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Dedi Arianto (28) warga Jalan Veteran, Pasar 10, Kecamatan Labuhandeli telah meringkuk di sel Mapolsek Medan Labuhan.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Muhammad Harun (26) warga Jalan Beringin II, Kecamatan Labuhandeli. Pelaku yang menganggur itu awalnya meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4805 PAK milik korban, awal Januari 2019.
Ternyata, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan penggelapan sepeda motor itu ke Mapolsek Medan Labuhan. Berdasarkan laporan korban, polisi menangkap pelaku di kawasan Medan Johor.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Bonar Pohan SH mengatakan, pelaku mereka amankan di lokasi persembunyiannya. Pelaku merupakan residivis yang telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Pelaku sudah kita amankan, kita masih lakukan pemeriksaan intensif. apakah ada laporan warga yang bersangkutan juga pelakunya. Kita masih dalami kasus ini,” ungkap Bonar.(fac/ala)
SURYA/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasatresnarkoba Polres Sergai memberi keterangan kepada media terkait penembakan pengedar sabu, Senin (28/1).
SURYA/SUMUT POS BERI KETERANGAN: Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasatresnarkoba Polres Sergai memberi keterangan kepada media terkait penembakan pengedar sabu, Senin (28/1).
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Melawan saat ditangkap, satu dari tiga pengedar sabu ditembak kakinya oleh Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai). Tersangka ditembak di daerah Rantau Panjang, Kabupaten Deliserdang.
Sarwani (53) alias Iras warga Dusun III, Gg Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai kini diamankan di Polres Sergai.
Sarwani diamankan setelah polisi menangkap Herman (42) alias Alo warga Dusun II, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Dusun III, Gang Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan marak peredaran sabu,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, Selasa (29/1).
“Selanjutnya polisi melakukan undercover buy dengan target Herman. Anggota kemudian membeli 1 paket sabu seberat 0,14 gram seharga Rp50 ribu rupiah,” sambung kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu.
Transaksi pun disepakati oleh keduanya. Begitu terjadi transaksi, tak perlu waktu lama bagi polisi untuk meringkus Herman.
Saat pengembangan, Herman mengaku medapat sabu dari Imayadi (28) alias Sil warga Dusun III, Gang Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi. Kehadiran petugas ternyata diketahui oleh Imayadi.
Saat dilakukan penangkapan, Imayadi mencoba kabur dan bersembunyi di dalam kamar mandi rumah warga.
“Namun, Imayadi berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sergai,” kata kapolres.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan terhadap Imayadi. Kepada polisi, Imayadi mengaku sabu tersebut milik Sarwani.
“Sedangkan Imayadi merupakan kaki tangan Sarwani,” tutur kapolres.
Polisi kemudian menggerebek rumah Sarwani dan berhasil meringkusnya. Saat dilakukan pengembangan, Sarwani mencoba kabur.
“Anggota langsung menembak kaki tersangka Sarwani setelah memberi tembakan peringatan dan tidak diindahkan,” tegas kapolres.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah Sarwani. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 19,21 gram sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 3 buah mancis dan 2 unit timbangan elektrik.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) subsider 112 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara,” terang kapolres.(sur/ala)
SREENSHOT CCTV
CCTV: Korban mencoba kabur meninggalkan sepeda motor saat enam pelaku beraksi.
SREENSHOT CCTV CCTV: Korban mencoba kabur meninggalkan sepeda motor saat enam pelaku beraksi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepasang pengendara sepeda motor dibegal di Jalan Sutrisno, Minggu (20/1) sekira pukul 02.50 WIB. Aksi enam orang pelaku terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan jadi sorotan.
DALAM rekaman berdurasi 49 detik itu, pengendara sepeda motor tersebut disalip oleh enam orang menggunakan tiga sepeda motor.
Merasa dirinya terancam, korban banting stir ke kanan dan berusaha menaiki pulau jalan untuk melarikan diri. Namun naas, upayanya tak berhasil.
Komplotan pelaku berbalik arah. Kedua korban kemudian memutuskan untuk turun dari sepedamotornya.
Korban pria yang mengenakan pakaian putih dan teman perempuannya mengenakan baju hitam serta tas punggung, lari menyelamatkan diri.
Para pelaku kemudian berusaha membawa kabur sepedamotor yang ditinggal korban. Namun, korban sepertinya sudah membawa kunci sepedamotor tersebut.
Pelaku kemudian berusaha mendorong sepedamotor tersebut. Melihat itu, korban berusaha menghalau para pelaku dengan cara melempar batu.
Korban juga sempat meneriaki para pelaku. Namun para pelaku sukses menggondol sepeda motor korban.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis mengaku sudah menurunkan tim melakukan penyelidikan soal video viral tersebut.
“Saya sudah turunkan tim. Saat ini anggota masih lakukan lidik di lapangan,” ungkap Deny, Selasa (29/1).
Deny mengaku belum mengetahui ciri-ciri dari pelaku. Rekaman CCTV itu, katanya, tak memberinya banyak informasi soal pelaku. Apalagi, menurutnya pelaku juga belum ada membuat laporan polisi.
“Begitupun, mudah-mudahan bisa kita ungkap. Tim pun sudah kita turunkan melakukan penyelidikan soal para pelaku,” katanya.
Deny menyebut, Tim Pegasus Polsek Medan Kota juga dibackup Tim Pegasus Polrestabes Medan dalam mengejar para pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah menurunkan tim mengidentifikasi dan mengejar pelaku.
“Ya benar sudah kita turunkan tim. Kita sudah melakukan penyelidikan dan akan segera menangkap pelaku,” pungkas Putu singkat.(dvs/ala)
AGUSMAN/SUMUT POS
BACAKAN:
Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan pada sidang prapid terkait penangkapan dua warga oleh Polres Belawan, Selasa (29/1).
AGUSMAN/SUMUT POS BACAKAN: Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan pada sidang prapid terkait penangkapan dua warga oleh Polres Belawan, Selasa (29/1).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim tunggal yang dipimpin Morgan Simanjuntak, menyidangkan kasus praperadilan (prapid) terhadap Polres Pelabuhan Belawan atas penangkapan dua warga di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/1). Keduanya, Hasudungan Simatupang dan Syahrial digelar.
SIDANG yang beranggedakan pembacaan permohonan pemohon tersebut, berjalan cukup singkat. Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (30/1), dengan agenda jawaban dari termohon.
Kuasa hukum pemohon, Husein Hutagalung mengatakan, dalam permohonan prapid yang diajukan ia menilai polisi telah melanggar prosedur dalam melakukan penangkapan terhadap kedua warga Belawan tersebut.
“Termohon melakukan penangkapan terhadap Syahrial dan Hasudungan tidak didahului dengan pemanggilan. Ini kan bertentangan dengan prosedur. Kenapa mereka langsung ditangkap dan ditahan,” ucapa Husein.
Hal ini, kata Husein, termohon melanggar peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 Tentang Manajemen Pendidikan Tindak Pidana Pasal 11 ayat 3.
“Jelas ini bertentangan. Dari duduk persoalannya, dalam hal ini polisi juga harus tahu itu tindak pidana atau bukan yang dilanggar,” terang Husein.
Apalagi, sang pelapor Kartik yang melaporkan kliennya itu ke polisi karena dituduh membongkar pintu tembok di lahan yang disebut milik Timin Bingei Purba Siboro, juga belum jelas keberadaan tanahnya.
Husein juga menyesalkan sikap Polres Pelabuhan Belawan yang telah menangkap dan menahan kliennya atas kasus perusakan tembok itu. Padahal tembok tersebut adalah jalan umum yang ingin dibuka warga.
Jadi, penahanan terhadap dua kliennya itu tidak punya bukti kuat atas laporan Kartik yang juga sering disebut warga ada hubungan dengan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC).
Dijelaskan Husein, Kartik membuat laporan dan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan karena kedua warga itu dianggap menguasai tanah tanpa hak dan memasuki pekarangan tanpa izin dari pemiliknya. Padahal, di tanah itu ada juga beberapa warga yang membuka usaha.
“Tetapi, kenapa pihak Polres Pelabuhan Belawan tidak menetapkan tersangka kepada orang-orang yang membuka usaha tambak ikan dan juga mendirikan rumah,” ujar Husein. Untuk itu, dalam permohonan prapid, ia meminta agar kliennya dibebaskan dan memulihkan kembali hak dan martabatnya.
Diketahui, kisruh sengketa lahan terjadi saat PT STTC menutup akses jalan warga. Akibatnya, Jalan Simpang Buaya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan yang ditutup untuk jalan umum akhirnya dibongkar.
Sekadar mengingatkan, Polres Pelabuhan Belawan menangkap dan menahan Syahrial dan Hasudungan karena dituding merusak aset PT STTC.
STTC memegang SHM No 498 Tahun 1989 memiliki luas sekitar 3 hektare, sedangkan objek tanah hanya seluas 2 hektare. Dengan perbedaan luas itu, SHM nya diragukan keabsahannya.
Kisruh itu mulai terjadi sekitar tahun 2017. Kepemilikan tanah muncul antara PT STTC dan PT Jasa Marga.
Puncaknya akhir 2018, jalan tersebut ditutup PT STTC yang mengakui sebagai pemilik dengan alas hak milik bersertifikat yang diterbitkan BPN. (man/ila/ala)
AGUSMAN/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Saksi dari Dewan Pers, Ronny Simon dan Indra Gunawan memberikan keterangan pada sidang pencemaran nama baik H Anif, Selasa (29/1).
AGUSMAN/SUMUT POS BERI KETERANGAN: Saksi dari Dewan Pers, Ronny Simon dan Indra Gunawan memberikan keterangan pada sidang pencemaran nama baik H Anif, Selasa (29/1).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang pencemaran nama baik Haji Anif dengan terdakwa Abdul Hasiholan Siregar menjadi perhatian pengunjung sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/1) sore. Pasalnya, kepada majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban, ia mengaku nyawanya terancam selama di tahanan.
“SAYA sudah empat kali dibon sesama tahanan, kemudian saya dipukuli pak Hakim. Hari ini saya sehat, tapi sepulang sidang nanti nggak tau apa yang terjadi apakah saya sudah mati atau masih hidup,” ucap Hasiholan.
Menurutnya, sebelum sidang dirinya mendapat perlakuan tidak wajar yang dilakukan narapidana (Napi) lainnya.
“Saya nggak tau apakah ada yang menyuruhnya pak hakim, seminggu lalu saya muntah darah usai sidang,” kata Hasiolan lagi terbata-bata.
Sebelumnya, Ronny Simon dari Dewan Pers, dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Ronny menyebutkan bahwa media milik Hasiholan Siregar tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga kebenarannya diragukan.
“Karena ini, media www.medanseru.co, tidak terdaftar di Dewan Pers. Berita yang dimuat di situ belum tentu benar,” kata Ronny Simon.
Bahkan, alamat redaksi dari media www.medanseru.co juga tidak jelas dan tidak masuk ke ranah undang-undang pers No 40 Tahun 1999.
Apalagi, setelah ditelusuri pemberitaan H Anif yang dimuat di www.medanseru.co ternyata memang tidak benar.
“Saya tahu ada berita H Anif ditangkap yang dituliskan di situ. Tapi saat dicek, H Anif ada di rumahnya,” jelas Ronny.
Lebih lanjut memastikan kebenaran berita itu, pihaknya juga mengkonfirmasi Kejatisu. Namun ternyata memang tidak ada disebutkan jadi tersangka.
“H Anif dan Ajib Shah juga tidak kita temukan di Kejati. Kedua nama itu bukan tersangka,” ujar Ronny. Sedangkan saksi lainnya, Indra Gunawan yang pernah jadi rekan Hasiholan menuturkan, awal mula kenal dengan Hasiholan saat ia bekerja di beberapa media. Salah satunya sewaktu bekerja di Grup Jawa Pos. Dijelaskan Indra, usaha penerbitan pers memang harus berbadan hukum.
“Penanggung jawab dan redaksinya harus jelas, tapi untuk terdakwa ini saya tidak tahu,” ujar Indra. Lantas hakim menanyakannya, apakah mengetahui soal pemberitaan yang dimuat di www.medanseru.co terkait H Anif Shah yang dijadikan tersangka.
“Saya tidak ada kapasitas menilai itu, tapi yang saya lihat dari UU Pers 40 Tahun 1999, pers memiliki kewajiban memberikan hak jawab,” ungkapnya.
Usai sidang, Hasiholan mengaku kurang paham soal undang-undang pers dan waktu itu ia sedang sakit.
“Apalagi uji kompetensi juga baru-baru ini. Saat itu, www.medanseru.co itu sudah kita tutup,” kata Hasiholan. (man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar menjuluki Kota Medan sebagai Koya Spa. Sebab, jumlah panti pijat dan Spa di Kota Medan mencapai ratusan. Ironisnya, panti pijat yang ada tersebut mayoritas telah berubah fungsi diduga sebagai tempat prostitusi terselubung.
“Berdasarkan daftar dari Dinas Pariwisata (Medan), jumlah spa dan panti pijat mencapai 300-an
Jumlah itu menjadi terbanyak di Indonesia, sehingga Medan bisa dijuluki kota spa (panti pijat),” ujarnya saat rapat bersama perwakilan tempat hiburan di gedung DPRD Medan, Selasa (29/1).
Menurut dia, hasil kunjungan keluar kota beberapa waktu lalu, jumlah panti pijat atau spa di Bandung dan Surabaya hanya berkisar 100. Sementara di Medan melebih dari 100. “Jumlah 300 itu yang terdaftar, belum lagi yang tidak. Banyak kita cek di lapangan yang belum terdaftar,” kata Jangga.
Oleh karenanya, sambung Jangga, jumlah 300 tersebut masih mungkin bertambah lagi. Sebab, 300 panti pijat dan spa itu yang terdaftar dan memiliki izin. Sedangkan, yang tidak memiliki izin belum terdata. “Kita prediksi masih banyak panti pijat dan spa yang belum terdaftar,” cetusnya.
Ia mengaku, berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu di sejumlah tempat hiburan atau spa, tawaran prostitusi itu bahkan dilakukan ketika di pintu masuk. “Di Blow Art (Spa), tawaran ‘esek-esek’ disampaikan ketika berhadapan dengan customer servis-nya, dan terang-terangan disampaikan. Ada beberapa tempat lain juga seperti itu, saat sidak itu kita temukan,” ungkapnya.
Sementara, perwakilan manajemen Blow Art, Zulkifli Siregar membantah tudingan tersebut. Menurutnya, tempat usahanya tidak seperti yang disampaikan oleh anggota dewan. “Tidak seperti itu, tidak ada prostitusi di tempat kami. Pegawai yang kemarin menawarkan seperti itu sudah dipecat,” kilahnya.
Lian Sitanggang, perwakilan Grand Diamond Spa menyebutkan, besaran tarif pajak yang dibebankan sebesar 30 persen bagi panti pijat atau tempat hiburan dikeluhkan para pengusaha. Tarif tersebut dianggapnya terlalu besar dan bisa mengurangi jumlah pengunjung.
“Tarif pajak hiburan 30 persen terlalu besar, karena pajak itu oleh pengusaha dibebankan kepada pelanggan. Maka, secara tidak langsung mengurangi jumlah pelanggan yang datang karena akan berpengaruh terhadap harga,” keluhnya.
Selain itu, dia juga mengeluhkan adanya pemasangan tapping box oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. Kata Lian, keberadaan tapping box mempengaruhi perhitungan pajak yang selama ini menggunakan metode self assesment. “Tidak semua tempat hiburan, panti pijat ataupun spa yang dipasang tapping box. Kalau mau adil, dipasang semua tempat hiburan,” ketusnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menyarankan agar pengusaha tempat hiburan membuat asosiasi. Dengan begitu, ketika ada usulan atau keberatan tentang regulasi bisa disampaikan melalui asosiasi secara resmi. “Misalkan tarif pajak 30 persen terlalu besar, bisa diajukan ke DPRD untuk penurunan. Kami pun bisa menggunakan hak inisiatif untuk merevisi aturan yang ada termasuk tentang jam operasional,” katanya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ia menegaskan akan dibentuk panitia seleksi untuk menjaring sumber daya manusia (SDM) berkualitas, yang akan mengisi posisi di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
“Itukan nanti ada pansel ya, dan pansel itulah yang menentukan. Saya tak mau ikut campur soal itu. Tapi saya mau tahu berapa nanti nilainya. Karena Sumatera Utara ini besar, harus dipimpin orang yang besar juga. Kalau gak kasihan nanti rakyat Sumut,” ujarnya menjawab wartawan, Selasa (29/1).
Pansel yang akan dibentuk nantinya, lanjut Edy terdiri dari unsur akademisi, pakar hukum, dan profesional. Dengan kualitas dan kompetensi pansel itu, ia berharap nantinya diperoleh hasil assessment yang memuaskan. Artinya SDM untuk mendapatkan pejabat eselon II dan III Pemprovsu dapat terjaring optimal.
“Sama seperti seleksi BUMD kemarin. Pas masuk nilainya ke saya, kok nilainya segitu-segitu. Masak orang Sumut nilainya segitu-segitu. Makanya saya minta diulangi. Kalau ada yang lebih baik kenapa kita pertahankan yang sudah ada,” ujarnya.
Gubsu menambahkan, dari assessment yang akan dilakukan nanti ada tes psikologi yang bertujuan mengetahui pejabat tersebut cocoknya ditempatkan di mana. “Sehingga tidak ada like or dislike. Segeralah akan dibentuk (panselnya). Kasih dululah saya bernafas,” ujar Edy saat disinggung kapan tahapan mutasi pejabat eselon II Pemprovsu akan dilakukan.
Diketahui sebelumnya, paskadilantik dan memimpin roda pemerintahan, Gubsu pernah mengungkapkan dirinya bersama Wagubsu Musa Rajekshah (Ijeck) akan ‘tancap gas’ untuk menyusun gerbong kabinetnya. Terlebih mengingat paling lama Februari 2019, mereka sudah dapat melakukan pergantian atau mutasi jabatan sesuai ketentuan berlaku. Salah satu wujud keseriusan Edy-Ijeck menemukan sumber daya manusia terbaik untuk perangkat kerjanya, akan memakai tenaga ahli dari luar Sumut.
“Untuk mendatangkan ahli-ahli itu kan harus dianggarkan dulu di APBD, dan itu sudah kita lakukan. Kalau APBD sudah jalan, kita bisa datangkan para ahli menilai orang-orang yang dapat bekerja sesuai sistem. Harapannya agar dapat hasil objektif untuk menilai kemampuan pimpinan OPD. Tidak hanya pimpinan Disbudpar, juga semua pimpinan OPD penilaian itu berlaku,” tegas Edy.
Mantan Pangdam I/BB juga mengisyaratkan tujuan dilakukan assessment untuk mengevaluasi pimpinan OPD yang sekarang ini menjabat. “Arahnya tentu ke sana (evaluasi/mutasi). Nantikan tim melihat dulu berapa jumlah personilnya, bagaimana kondisinya dan menentukan waktunya,” katanya.
Menurut dia, kualitas SDM yang dimiliki Pemprovsu saat ini akan menentukan kemajuan Sumut di masa mendatang. Maka dari itu, hemat Edy, setiap orang yang membawahi OPD wajib sesuai dengan keahliannya. “Tuntutan Sumut untuk bekerja itu memerlukan kualitas SDM. Makanya perlu dilakukan assessment. Saya juga harus tahu siapa-siapa yang saya bawa ini. Kemampuannya seperti apa saya juga harus tahu. Kalau saya tidak tahu, meraba-raba saya,” katanya. (prn/ila)