bagus/sumutpos
BERSAMA: Panitia Maulid Nabi SAW DPP Aceh Sepakat Sumut.
bagus/sumutpos BERSAMA: Panitia Maulid Nabi SAW DPP Aceh Sepakat Sumut.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat akan melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H di Masjid & Balai Raya Aceh Sepakat di Jalan Mengkara, Medan, Sabtu (2/2) mendatang. Acara ini, akan dihadiri 5 ribu warga Aceh di Sumut, berbagai daerah dan Malaysia.
Ketua Panitia Maulid Raya DPP Aceh Sepakat Sumut, H. Akbar Himawan Buchari, SH menjelaskan, acara tahunan yang diselenggarakan oleh masyarakat Aceh di Medan ini, terlebih dahulu menggelar Samadiah dan Doa di Masjid Raya Aceh Sepakat, usai salat Magrib berjamaah.
“Dilaksanakan Samadiah dan Doa yang ditujukan kepada para pendahulu dan sesepuh masyarakat Aceh Sepakat yang telah meninggal,” ucap Akbar dalam jumpa pers di Kantor DPP Aceh Sepakat Sumut di Medan, Rabu (30/1) siang.
Kemudian, pada hari pelaksanaan Maulid Raya, Akbar mengatakan akan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Letjen TNI (Purn) H. Edy Rahmayadi beserta Wakil Gubernur Drs. H. Rajekshah, M.Hum, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kepala Pengadilan Tinggi Medan. Serta turut diundang juga Plt. Gubernur Aceh Bapak Ir H Nova Iriansyah, MT.
Akbar mengungkapkan, pelaksanaan perayaan Maulid Nabi ini, sebagai bentuk syiar agama bagi umat Islam. “Kita juga dalam Pelaksanaan Maulid Raya ini, berbagi dengan menyantuni anak yatim piatu dari Panti Asuhan Yayasan Darul Aitam,” pungkas Akbar.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Aceh Sepakat, Suriadin Noernikmati, ST. MM mengungkapkan, pelaksanaan Mauli Raya digelar oleh DPP Aceh Sepakat dana bersumber dari swadaya masyarakat Aceh Sepakat sendiri. “Kegiatan ini jadi ajang silaturahim bagi sesama warga Aceh. Hadir juga warga Aceh yang merantau di Malaysia itu, tergabung di dalam Komunity Acheh Malaysia, dipimpin oleh Datuk H.Mansyor Bin Usmani,” pungkas Suriadin.
Dalam jumpa pers ini, dihadiri oleh Sekretaris Pelaksana, Islahuddin Yahya, Bendahara Pelaksana, H. Hasbi Mustafa,DPP Aceh Sepakat Sumut, yakni Sekretaris Umum, Mahyani Muhammad, dan Bendahara Umum, H. Arbie Abdul Gani serta pengurus DPP Aceh Sepakat Sumut, lainnya.(gus/ila)
SOPIAN/SUMUT POS
RESMIKAN: Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi didampingi Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan bersama undangan usai meresmikan Masjid Agung milik Pemko Tebingtinggi.
SOPIAN/SUMUT POS RESMIKAN: Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi didampingi Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan bersama undangan usai meresmikan Masjid Agung milik Pemko Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi meresmikan Masjid Agung dan tiga bangunan lainnya milik Pemerintah Kota Tebingtinggi,
Rabu (30/1).
Peresmian Masjid Agung dan tiga bangunan lainnya seperti gedung Islamic Centre, Balai Pertemuan Kartini serta Balai Kota Tebingtinggi ditandai dengan penandatangan batu prasasti dan pengguntingan pita oleh Ketua TP PKK Provsu Hj Nawal Lubis Edy Rahmayadi, di halaman Kantor Balai Kota, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi .
Keempat gedung baru berbiaya puluhan miliar rupiah dibangun secara bertahap multy years dari dana APBD Kota Tebingtinggi.
Gubsu H Edy Rahmayadi mengatakan, sejak dulu posisi kota Tebingtinggi merupakan kota penghubung, letaknya sangat strategis dan sangat potensial untuk dijadikan sebagai kota besar. Setidaknya ada dua kawasan ekonomi yang apabila hendak menuju ke sana pasti melewati kota Tebingtinggi, yakni Pelabuhan Kuala Tanjung dan pabrik peleburan aluminium PT Inalum, serta kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei.
“Kota Tebingtinggi adalah kota penghubung dan merupakan kota singgah, jadi saya berharap kedepannya Tebingtinggi menjadi kota besar yang tentunya harus memiliki sarana dan infrastruktur yang baik untuk menunjang kinerja pemerintahannya dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya,”ujar Edy Rahmayadi.
Sebelumnya, Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan memaparkan, bangunan Masjid Agung dan gedung Islamic Centre yang menelan dana sekitar Rp 64 miliar tersebut bisa menampung hingga 3.000 jamaah, sedangkan di gedung Islamic Centre yang lokasinya berdampingan mampu menampung sekitar 1.000 pengunjung, sehingga bisa digunakan untuk event-event kegiatan keagamaan tingkat provinsi bahkan nasional.
“Insya Allah seleksi Tilawatil Quran Sumut 2019 dan MTQ Nasional tahun 2020 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Pemko Tebingtinggi siap menampungnya, tentunya dengan fasilitas yang ada di kota Tebingtinggi,”jelasnya.
Adapun bangunan gedung Balai Pertemuan Kartini berkapasitas 3.000 pengunjung dengan konstruksi komposit berbiaya Rp 34 miliar, dibangun untuk menjawab permintaan pemerintah pusat yang menjadikan kota Tebingtinggi sebagai kota buffer yang mendukung kegiatan ekonomi baik yang ada di Kuala Tanjung, Sei Mangkei maupun kawasan strategis nasional Danau Toba sebagai kawasan pariwisata.
“Maka sebagai titik sentral tersebut, kota Tebingtinggi harus mempersiapkan diri,”ujar Umar Zunaidi.
Sedangkan kantor Balai Kota berlantai 4 yang dibangun secara multy years dan berbiaya Rp 34,6 miliar juga menggunakan teknologi konstruksi komposit, yaitu gabungan beton dan baja dibangun agar lebih irit biaya.
“Kami faham dengan konstruksi tanah kota Tebingtinggi yang labil sehingga bangunan-bangunan yang akan diresmikan nanti semuanya menggunakan tiang pancang dengan kedalam 11 meter untuk menjamin konstruksi bangunan gedung supaya lebih kokoh,”terang Umar Zunaidi. (ian/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan empat perkara dugaan Persekongkolan Tender yang terjadi di Sumatera Utara, di KKPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) di Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/1).
Keempat kasus tersebut adalah sidang lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan KPPU Perkara No.13/KPPU-L/2018, terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2017.
Kemudian, sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.14/KPPU-L/2018, terkait Tender Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) – Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017.
Ketiga, sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.18/KPPU-L/2018, terkait Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018, dan keempat, sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 23/KPPU-L/2018 terkait Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS Provinsi Aceh – Barus – Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018.
Untuk Perkara No. 13/KPPU-L/2018, agenda sidang yang digelar adalah pembacaan dan penyerahan tanggapan dari para terlapor, yaitu PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I, PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumut TA. 2017 sebagai Terlapor IV.
Dijelaskan Kepala KPPU KPD Medan, Ramli Simanjuntak kepada wartawan, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Afif Hasbullah dan didampingi oleh Ukay Karyadi serta Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai anggota majelis komisi.
“Sedangkan untuk Persidangan Perkara No. 14/KPPU-L/2018, Perkara No. 18/KPPU-L/2018 dan Perkara No. 23/KPPU-L/2018 merupakan sidang perdana dengan agenda Pembacaan dan Penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU,” ucap Ramli.
Disebutkannya, dalam LDP nya, investigator menyatakan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pasal 22 UU 5/99 terkait persekongkolan tender dan merekomendasikan untuk dilanjutkan ke Pemeriksaan Lanjutan. Majelis komisi pada ketiga perkara tersebut adalah Guntur Syahputra Saragih, Yudi Hidayat dan Dinni Melanie.
“Adapun yang menjadi terlapor pada Perkara No. 14/KPPU-L/2018 adalah PT. Dewanto Cipta Pratama sebagai Terlapor I, PT Bangun Mitra Abadi sebagai Terlapor II dan Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor III,” jelas Ramli.
Ramli Simanjuntak menegaskan, KPPU menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.
“Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan sehingga nantinya dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (gus/han)
ADITIA LAOLI/SUMUT POS
TANDATANGANI: Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua menandatangani Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
ADITIA LAOLI/SUMUT POS TANDATANGANI: Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua menandatangani Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan bencana, melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Senin (29/1).
Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Gunungsitoli, salah satunya adalah fakta bahwa Kota Gunungsitoli merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi bencana yang cukup tinggi.
Potensi bencana tersebut, akibat kondisi daerah yang berbatasan dengan laut, berbukit-bukit, serta tekstur tanah labil yang dapat memicu terjadinya longsor di beberapa titik. Ranperda itupun disepakati untuk dapat diteruskan pada proses tahapan selanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Gunungsitoli juga menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli akan memiliki payung hukum yang jelas dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di masa yang akan datang.
Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota DPRD Kota Gunungsitoli dalam proses pembahasan Ranperda, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. (mag-5/han)
BATARA/SUMUT POS
TINJAU: Ketua Komisi D DPRD Deliserdang, dr T Darwin Sembiring meninjau jembatan penghubung dua desa yang nyaris ambruk di Namorambe, Selasa (29/1)
BATARA/SUMUT POS TINJAU: Ketua Komisi D DPRD Deliserdang, dr T Darwin Sembiring meninjau jembatan penghubung dua desa yang nyaris ambruk di Namorambe, Selasa (29/1)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi D DPRD Deliserdang, dr T Darwin Sembiring terkejut menyaksikan jembatan penghubung Desa Kuta Tengah – Namo Mbaru di Kecamatan Namorambe, terancam ambruk karena aktivitas usaha Galian C.
Pondasi jembatan sudah bergeser beberapa centimeter dari bahu jembatan. Akibatnya, masyarakat yang hendak melalui jembatan was-was dan tak berani melintas.
Merasa prihatin dengan kondisi jembatan tersebut, Darwin berjanji akan membawanya dalam rapat DPRD Deliserdang. “Kita turut sedih karena jembatan yang informasinya baru dibangun dengan biaya miliaran rupiah sudah rusak, karena ulah penambang di alur sungai,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/1).
Warga sekitar yang enggan namanya dikorankan, meminta pihak terkait agar segera menghentikan penambangan di sungai yang mengakibatkan rusaknya penyangga jembatan. “Karena akibat ulah penambang, warga khawatir melintasi jembatan karena mau ambruk, dan memilih jalur alternatif dengan memutar arah ke Kecamatan Delitua,” kesalnya.
Terpisah, Kadis PUPR Deliserdang Ir Donald P Lumbantobing saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa jembatan penghubung antar dua desa dengan panjang 70 meter dan lebar 6 meter. “Jembatan itu sudah lama. Memang saat ini kondisi pondasi jembatan bergeser, dan statusnya rawan akibat adanya aktivitas penambangan galian C di sungai,” terangnya.
Menurutnya, sudah berapa kali diantisipasi melalui kordinasi dengan Camat Namorambe agar tidak ada aktivitas galian di sungai tersebut. Mengingat jembatan agar bertahan awet demi aktivitas warga. Namun sepertinya Camat terkesan pasif melihat ada galian di wilayahnya.
Camat Namorambe, Eko Sapriadi SSos membenarkan jembatan nyaris ambruk dan membantah pasif terhadap galian C di sungai tersebut. “Sudah 6 tahun lalu itu kerusakannya dan sudah lapor ke Dinas PUPR. Pergeseran pondasi salah satu penyebabnya akibat galian dan penggerusan. Wewenang menghentikan galian tidak berada di Camat namun sudah ke provinsi karena pengusaha sudah memiliki izin,” terangnya singkat.(btr/han)
SOLIDEO/SUMUT POS
TINJAU: Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal SE saat meninjau pembukaan jalan alternatif Karo-Deliserdang, Rabu (30/1).
SOLIDEO/SUMUT POS TINJAU: Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal SE saat meninjau pembukaan jalan alternatif Karo-Deliserdang, Rabu (30/1).
KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal SE meninjau pembuatan jalan alternatif yang menghubungkan Karo-Deliserdang hasil TMMD ke 101 dan Karya Bakti TNI AD anggaran 2018 APBD,
di Desa Serdang, Rabu (30/1).
Dalam peninjauan itu Bupati Karo dan Dandim 0205/TK turut didampingi Kasdim 0205/TK Mayor Inf Daulat Marpaung, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi Msi, Kepala Dinas Perhubungan Gelora Fajar Purba SH, Camat Barus Jahe Kalsium Sitepu dan para kepala desa Se-kecamatan Barus Jahe.
Menurut Dandim, peninjauan ini, sengaja dilakukan untuk memastikan program lanjutan TMMD KE-101 2018 yang telah selesai dikerjakan oleh Kodim 0205/TK dengan anggaran Rp1,6 miliar dengan pengerjaan pembukaan jalan sepanjang 2,7 Km.
Sedangkan lanjutan pekerjaan di akhir 2018 melalui APBD Karo dengan program Karya Bakti menelan biaya Rp1,5 miliar dengan peningkatan jalan sepanjang 2,5 Km. Kedua titik ruas jalan ini berbentuk ringroad, melewati kawasan Desa Serdang, berdasarkan hasil peninjauan dengan Bupati Karo, jalan yang sudah dikerjakan 5,2 Km dengan lebar 10-12 meter.
“Tadi kita tinjau Karya Bakti ini sudah hampir rampung progres pengerjaannya oleh anggota Kodim 0205/TK, tinggal sedikit lagi penyelesaiannya, intinya anggota saya masih bekerja, setelah sampai di batas kawasan hutan konservasi nanti baru kita berhenti bekerja, karena sesuai spesifikasi yang kami terima dari Pemda Karo, batasnya di perbatasan kawasan hutan konservasi,” tandas Dandim.
Dirinya berharap, jika Pemkab Karo bersedia melanjutkan peningkatan jalan yang terhenti di kawasan hutan konservasi yang menurut peta, tidak jauh lagi ke Desa Rumah Liang Kecamatan STM Hulu Deliserdang, jarak yang harus dibuka tinggal 2,5 km lagi.
Menyahuti Dandim 0205/TK, Terkelin Brahmana mengatakan, Pemkab Karo sangat mengapreisasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kodim 0205/TK, yang telah bekerja melalui TMMD KE-101 dan dilanjutkan karya Bakti.
“Tadi saya sudah berjalan sekitar 20 menit bersama Dandim menuju perbatasan wilayah Kabupaten Karo-Deliserdang, terbukti akses jalan ini sudah ada sejak zaman Belanda. Masyarakat Karo khususnya masyarakat Barusjahe sudah saling bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Rumah Liang Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang saling mengunjungi,” tandasnya. (deo/han)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Baru dua tahun berdiri, Pengurus Daerah (PD) Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Kabupaten Langkat, mampu mengukuhkan 13 Pengurus Kecamatan (PK) IPEMI. Pengukuhan inipun memecahkan rekok terbanyak pelantikan PK IPEMI di Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua PW IPEMI Sumut Yulidar Bugis SE pada acara Milad ke II PD IPEMI Kabupaten Langkat, sekaligus acara silaturahim pertemuan bulanan IPEMI Kabupaten /Kota Se Sumut, di Taman Mini Wisata, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (30/1). Menurut Yulidar Bugis, pencapaian rekor gemilang ini tidak terlepas dukungan dari ketua penasehat IPEMI Langkat Ny Hj Nuraidah Ngogesa.
“Saya berharap hal ini dapat dicontoh dan ditiru oleh PD IPEMI lainnya di Sumut,” imbuhnya. Selain itu, kata Ketua PW IPEMI Sumut, berkat dukungan Hj Nuridah selaku ketua TP PKK Langkat, IPEMI Langkat juga telah mampu meningkatkan pendapatan UKM yang ada di Kabupaten Langkat.
“Saya juga salut IPEMI Langkat yang selalu aktif dalam mengikuti setiap kegiatan,” sebutnya.
Dikesempatan yang sama, Hj Nuraidah berharap dengan momen ini selain dapat menguatkan jalinan tali silaturahim, juga sebagai tempat untuk berbagi informasi, tentang beragam produk- produk yang laris dipasarkan di Kabupaten/Kota masing – masing. “Tujuannya, agar dapat saling melihat peluang, untuk memilih produk yang akan dipasarkan, sehingga sesuai dengan minat konsumen di daerahnya masing-masing. Hal ini sebagai strategi untuk meningkatkan penghasilan jenis UKM yang akan dijalankan,” sebutnya.
Ketua PD IPEMI Langkat Hj Suwarsih, berharap pelajaran ini dapat dipahami dengan baik, agar bisa diterapkan untuk kemajuan bersama.
Pembukaan acara ini ditandai dengan pemotongan kue bolu Milad ke II IPEMI Langkat, serta dimeriahkan dengan persembahan tarian daerah dari pengurus dan anggota IPEMI Langkat, kegiatan tersebut juga memberikan santunan kepada sejumlah anak yatim.
Turut hadir ibu Bupati Langkat terpilih Ny Tio Rita Terbit Rencana, Ketua dan Pengurus IPEMI Kabupaten /Kota se-Sumut, Pengurus PD IPEMI Langkat, PC dan Pembina IPEMI Kecamatan se -Langkat, Dosen dari Universitas Panca Budi Binjai. (bam/han)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, yang menolak okupasi PT Langkat Nusantara Kepong (PT LNK) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat. Mereka meminta, wakil rakyat di Bumi Betuah ini dapat segera mengagendakan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat.
“Kami minta agar dipercepat untuk segera diagendakan,” ujar Gema Tarigan, Koordinator aksi menolak okupasi PT LNK, Rabu (30/1).
Jika dalam waktu dekat ini tidak diagendakan, lanjut Gema mengancam, warga Desa Nambiki akan menggeruduk Gedung DPRD Langkat di Stabat. “Dalam waktu tiga minggu ini tidak diagendakan, kami akan beramai-ramai datang ke Kantor DPRD Langkat. Harapan kita minggu ketiga (Februari), kita sudah diterima RDP,” ujar dia.
Tuntutan surat pengaduan yang dilayangkan ke DPRD Langkat, kata Gema, warga Desa Nambiki meminta agar wakil rakyat turun ke lokasi okupasi yang berujung konflik tersebut. Sekaligus, mendengarkan langsung aspirasi warga Desa Nambiki.
“Kemudian melihat apa yang telah dilakukan PTPN/PT LNK di Desa Nambiki. Kami juga meminta agar DPRD Langkat dapat menghadirkan Direksi PTPN II, Kepala BPN Langkat, Kapolres Binjai dan pihak lain yang dianggap perlu,” ujar dia.
Warga Desa Nambiki mendesak agar HGU PTPN II Nomor 1 Tahun 1991 digugurkan. Sebab, pemegang hak telah melanggar aturan perundang-undangan.
Ketentuan UU PA No 5/1960 Pasal 34. Disebutkan, HGU dapat digugurkan dan dicabut karena pihak pengelola melakukan penelantaran lahan. Selain itu, dalam UU No 39/2014 Tentang Perkebunan Pasla 18 disebutkan juga HGU gugur apabila pihak pengelola menelantarkan lahan selama 6 tahun terhitung sejak dikeluarkannya HGU.
Karenanya, warga Desa Nambiki mendesak pejabat yang berwenang menggugurkan HGU No 1 Tahun 1991 berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara, warga Desa Nambiki, Selesai, Langkat yang mendapatkan pendampingan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi dari Polres Binjai ke Polda Sumut. “Ada dua laporan yang diterima oleh pihak Polda Sumut,” jelas Gema.
Laporan yang dilayangkan warga Desa Nambiki pascabentrok saat okupasi dilakukan oleh PT LNK. Gema menguraikan, pelapor atas Nirmala Sari br Sitepu warga Pasar III, Kelurahan Padangcermin, Selesai, Langkat diterima laporannya di Unit 2 Subdit IV/Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada 24 Januari 2019.
Laporan ini berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/74/I/2019/SPKT II dengn Laporan Polisi Nomor : LP/180/I/2019/SPKT II. Dalam u?raian yang diperoleh Sumut Pos dalam STTLP ini, laporan korban diterima oleh Iptu Aman Putra Bangunsyah.
Laporan kedua dilayangkan Kastra br Sembiring warga Dusun VI Bangun Baru, Sei Bingai, Langkat sesuai STTLP Nomor 75/I/2019/Sumut SPKT II pada 2s Januari 2019. Dalam Laporan Polisi Nomor 109/I/2019, korban mengalami dugaan tindak pidana penganiyaan saat PT LNK melakukan okupasi pada 24 Januari 2019.
Terlapor dalam laporan korban masih dalam penyelidikan yang disebut mereka oknum polisi dari Polres Binjai. Kompol Karmudin Nadeak yang menerima laporan tersebut.
“Kami berharap laporan yang kami layangkan didampingi KontraS dapat diproses atau ditindaklanjuti oleh Polda Sumut,” sambung Gema.
Berdasarkan pantauan Gema, saat ini okupasi sudah tidak dilakukan lagi oleh PT LNK. Menurut dia, alat berat yang dikerahkan sekitar 8 unit, sudah balik kanan.
“Jum’at (25/1) terakhir okupasi berlangsung,” sambung Gema.
“Situasi sekarang sudah aman. Alat berat ditarik. Berkat bantuan Sumut Pos juga ini karena memberitakan. Kami warga Desa Nambiki mengucapkan terimakasih atas bantuan pemberitaannya,” tambah Gema.
Menurut dia, tanah yang dilakukan okupasi oleh PT LNK saaat ini masih dalam sengketa perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya, warga Desa Nambiki, Selesai, Langkat yang menolak okupasi menghadang alat berat yang diturunkan PT LNK. Okupasi lahan seluas 240 hektar yang mendapat penolakan oleh warga berujung ricuh. Polisi mengamankan 10 orang yang dinilai agresif melakukan perlawanan terhadap okupasi PT LNK.
Meski demikian, mereka yang sempat diboyong ke Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dan dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. (ted/han)
Triadi Wibowo/Sumut PosKERAMBA: Pekerja memberikan makanan ikan di keramba jaring apung di peraiaran Danau Toba daerah Tiga Ras, belum lama ini. April mendatang KJA di perairan Danau Toba bakal dibersihkan.
Triadi Wibowo/Sumut PosKERAMBA: Pekerja memberikan makanan ikan di keramba jaring apung di peraiaran Danau Toba daerah Tiga Ras, belum lama ini. April mendatang KJA di perairan Danau Toba bakal dibersihkan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi X Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) memberikan kritik pedas terkait perkembangan pariwisata Indonesia. Menurut para wakil rakyat itu, Kementerian Pariwisata masih kurang melakukan sosialisasi.
Ketua Komisi X DPR RI Joko Udjiantoý mengatakan, pemerintah menaikkan target kunjungan dari 17 ribu menjadi 20 juta wisatawan mancanegara di 2019. Menurutnya, kenaikan target dari tahun sebelumnya itu akan sulit tercapai. “Penambahan tiga juta itu, tidak sederhana. Meski ada kerjasama dengan penerbangan, hotel memadai, infrastruktur dari saranan
dan prasarana ýmemadai,” ujar Joko saat kunjungan kerja Panja dan Tenaga Pendidikan Komisi X DPR RI di Universitas Negeri Medan (Unimed), di Kota Medan, Senin (29/1).
Politisi Partai Demokrat itu pun meminta, Menteri Pariwisata Arief Yahya gencar melakukan promosi. Sehingga, dampaknya memang terasa dengan peningkatan kunjungan. “Saya keliling dari Raja Ampat hingga ke Danau Toba, apa yang kurang dari kita? Apa? Yang kurang itu, satu promosi kita kurang. Kita sendiri orang Indonesiaý kurang tahu soal tempat wisata kita,” ungkap Joko.
Menurut dia, Kemenpar harus belajar ke Turki soal pengelolaan pariwisata. Karena Turki cukup banyak dikunjungi oleh wisatawan dari berbagai negara. “Coba seperti Turki, pariwisatanya dikonsep dari 20 tahun lalu. Memberikan kemudahan, orang umrah bisa dari Turki. Cemana menarik wisata, bisa dilakukan Turki dan UMKM berkembang dengan baik,” tandasnya.
Seperti diketahui bersama, pemerintah melalui Kemenpar memang sedang giat-giatnya membangun pariwisata Indonesia. Bahkan, kalendar event 2019 juga sudah diluncurkan.
Selain itu, pemerintah terus getol membangun infrastruktur di lokasi wisata. Misalnya saja di Danau Toba yang masuk sebagai satu dari sepuluh destinasi pariwisata nasional. Infrastruktur mulai dari jalan lingkar Samosir, hingga angkutan kapal terus mengalami perbaikan. Hal itu dilakukan, guna meningkatkan kunjungan ke Danau Toba. (pra/jpc)
BANGKAI IKAN:
Holmes Hutapea mengangkat karung berisi bangkai ikan yang diduga kuat ditenggelamkan PT AN ke dasar Danau Toba, beberapa hari lalu.
BANGKAI IKAN: Holmes Hutapea mengangkat karung berisi bangkai ikan yang diduga kuat ditenggelamkan PT AN ke dasar Danau Toba, beberapa hari lalu.
TOBASA, SUMUTPOS.CO – Pembuangan limbah ikan yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara dikhawatirkan dapat merusak destinasi wisata Danau Toba. Karenanya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumut didesak untuk mengusut tuntas pembuang bangkai ikan tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
KETUA Komisi X DPR RI, Joko Udjianto mengaku prihatin atas pencemaran yang terjadi di Danau Toba. Karenanya, dia mendesak Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan secara serius dan menindak para pelakunya. “Tentunya kita meminta aparat kepolisian memproses secara hukum. Apakah ia membuang limbah ikan sehingga pencemaran itu terjadi. Tentunya kita serahkan kepada ranah hukum. Itu harus dilakukan (penyeledikan),” kata Joko saat melakukan kunjungan kerja di Universitas Negeri Medan (Unimed), Selasa (29/1) pagi.
Politisi Partai Demokrat itu mengaku, pernah berbincang dengan Menteri Pariwisata, Arief Yahya terkait destinasi wisata Danau Toba. Ketika itu, Joko berpesan kepada Arief, jangan sampai destinasi wisata Danau Toban
dan tempat lainnya tercemar dan dirusak dengan limbah dari perusahaan yang tidak bertanggungjawab. “Jangan sampai ada tangan-tangan kotor yang merusak destinasi pariwisata ini,” sebut Joko.
Ketua Komisi yang membidangi Pariwisata ini mengaku akan memantau kinerja Polda Sumut dalam menangani kasus pencemaran air danau terbesar di Asia itu. Menurutnya, Kepolisian harus bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan contoh agar alam wisata yang dimiliki dapat terjaga dan dirawat bersama. “Tidak ada deking-dekingan di sini, penyelidikan harus secara terbukaan. Siapa yang mendekingi?” tegas Joko.
Ia menilai, Danau Toba merupakan destinasi prioritas di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, apa yang terjadi di Danau Toba termasuk pencemaran airnya harus menjadi perhatian pemerintah dan segera dilakukan penanganan hukum secara prioritas. “Danau Toba merupakan destinasi yang sudah lama. Saya yakin sudah terbiasa menerima turis. Tidak ada alasan orang datang ke Danau Toba tidak senang. Pasti senang komentarnya. Danau Toba indah dan indah sekali serta menjadi pariwisata prioritas,” tandasnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Sumut Nezar Djoeli. Dia juga mendesak Polda Sumut menindaklanjuti hasil investigasi DLH Sumut atas pencemaran lingkungan di perairan Danau Toba yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara. “Jika memang terbukti dan jelas melanggar sesuai UU 32/2014, laporkan ke pemerintah pusat dan cabut seluruh izin-izin operasionalnya,” kata Nezar Djoeli kepada Sumut Pos, Selasa (29/1).
Berdasarkan UU 32/2014, kata Nezar, oknum-oknum yang terlibat nantinya selain mendapat sanksi pidana, juga dikenakan denda mulai dari Rp500 juta sampai Rp2 miliar atau dua tahun kurungan penjara. “Investigasi DLH Sumut harus disampaikan ke publik, sehingga insiden ini menjadi terang. Dan terpenting jika terbukti bersalah, maka harus dilakukan penindakan tegas,” katanya.
Politisi Partai NasDem ini menambahkan, peristiwa ini tentu sangat mengecewakan, sebab Danau Toba merupakan salah satu destinasi wisata internasional. Namun sayangnya masih ada saja oknum-oknum tak bertanggungjawab malah membuang limbah ke dasar danau. “Polisi menurut kami juga harus segera menginvestigasi hasil temuan dari DLH Sumut itu,” katanya.
Di samping itu, ia berpesan kepada para investor di Sumut terutama yang beroperasi di kawasan Danau Toba, kiranya jangan lagi coba-coba membuang limbah apapun ke danau tersebut, terlebih sampai membuat pencemaran lingkungan dan air Danau Toba. “Kalau terbukti PT Aquafarm Nusantara yang melakukan pembuangan ikan-ikan mati tersebut, maka ini menjadi peristiwa memalukan selaku investor atau perusahaan yang telah berinvestasi di Sumut,” katanya.
Kesadaran lain mesti timbul dari pegiat-pegiat pariwisata di Sumut terutama Danau Toba, untuk mencari tahu penyebab peristiwa ini terjadi ke perusahaan yang diduga telah mencemari danau terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT), Arie Prasetyo mengaku sangat terganggu dengan bangkai ikan yang dibenamkan di dasar Danau Toba yang ditemukan baru-baru ini. Arie mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bupati Toba Samosir. Ia bersama tim dari Kemenko Maritim juga turun ke lokasi tempat bangkai ikan ditemukan.
“Aquafarm di Sirungkungan memang perlu perhatian bersama untuk menjaga kualitas air Danau Toba,” ujar Arie usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Sumut, di gedung dewan, Senin (28/1).
Selanjutnya, ungkapnya, perlu dikaji lagi apakah lokasi Aquafarm melakukan usaha budi daya ikan dengan keramba jaring apung (KJA) sudah tepat di tempat tersebut (Sirungkungan). Juga apakah cara operasionalnya sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Dampak pencemarannya harus lebih terkontrol. “Kita menunggu petunjuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tindakan selanjutnya, kami nanti akan koordinasi dengan mereka,” tegas Arie.
Dia juga mengungkapkan, pada April mendatang, pihaknya akan memulai penertiban keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba. Selama ini, KJA dipakai sebagai alat usaha budi daya ikan oleh sejumlah perusahaan, seperti PT Aquafarm Nusantara, PT Suri Tani Pemuka dan warga setempat.
Kata Arie, penertiban KJA dilakukan bersama dengan Kemenko Maritim dan pihak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Oleh Kemenko, beberapa waktu lalu sebagai lembaga independen LIPI diminta melakukan penelitian tentang usaha KJA yang saat ini memenuhi perairan Danau Toba.
“Penelitian dari LIPI itu kami kira bagus, data-data dari mereka jadi dasar action plan kita nanti,” ujar Arie.
Ungkapnya, hasil penelitian LIPI tidak berbicara soal zero KJA atau pemberlakuan zonasi. Tetapi ada strategi spesifik sebagai usaha mengurangi dampaknya. Di antara lokasi-lokasi di perairan Danau Toba yang dijadikan tempat berusaha KJA, sudah teridentifikasi beberapa titik yang over capacity (berlebih), ditinjau dari kemampuan lingkungan. “Untuk meng-handle yang sudah over capacity perlu segera dilakukan pengurangan,” tegasnya.
Dari beberapa daerah di perairan Danau Toba yang jumlah KJA-nya sudah melebihi kapasitas lingkungan, sesuai dengan penelitian LIPI, Arie menyatakan, di antaranya adalah Haranggaol. Agar dampak buruknya tidak melebar, maka harus dilakukan pengurangan.
Dibandingkan dengan penelitian serupa yang pernah dilaksanakan World Bank, dia menyebutkan LIPI lebih spesifik. LIPI menegaskan daerah mana saja yang KJA-nya harus dikurangi dan berapa banyak.
“Nanti arahnya akan k esana, Danau Toba menjadi zero KJA,” tandas Arie.
Sebelumnya, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) telah membuat pengaduan ke Polda Sumut tentang dugaan pencemaran lingkungan di Danau Toba yang diduga dilakoni PT Aquafarm Nusantara pada 2017 lalu. “Sudah dua tahun berlalu, tapi tak ada hasil. Kini kejadian lagi, tanggal 24 Januari kemarin,” ungkap Ketua Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan di halaman Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (28/1).
Robert mengaku sudah melakukan laporan ke Polda Sumut pada 23 Januari 2017 ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Jakarta pada Rabu 19 Juli 2017 dengan Laporan Polisi Nomor 706/VII/2017/Bareskrim. Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. “Itulah kenapa sekarang kami datang ke sini untuk mempertanyakan kenapa laporan kami tidak diindahkan,” ujarnya.
Saat itu, katanya, Polda Sumut cuma melakukan pemanggilan sekali kepada pelapor untuk meminta keterangan terkait dugaan pencemaran air Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) dan PT Suri Tani Pemuka (anak perusahan Japfa Comfeed) pada Senin (21/8/2017) dan selanjutnya belum ada perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Selain itu juga, akunya, pada pertengahan 2018 silam masyarakat Sirungkungon yang dimotori Arimo Manurung dan kawan-kawan telah melaporkan kasus PT AN ke Polres Tobasa. “Namun tidak ada progres dan perusahaan tetap saja beroperasi dan melanjutkan kejahatan di bidang ingkungan hidup,” katanya.
Sekali lagi dikatakan Robert, apa yang diduga dilakukan PT AN itu merupakan dugaan pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 15 ayat (l) huruf C UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan yang dilakukan oleh PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka.
Sementara itu, humas PT Aquafarm Nusantaran yang berada di Danau Toba Jonson Hutajulu saat dihubungi melalui selularnya, Senin (28/1) sekitar pukul 14.14 WIB menyatakan kalau dirinya tidak ada kapasitas untuk menjawab hal tersebut. “Langsung saja Abang hubungi Pak Afrizal humasnya. Karena satu pintu. Saya hanya humas di sekitar Danau Toba,” katanya.
Kemudian wartawan mencoba menghubungi Afrizal, namun yang bersangkutan tidak mengangkat dan membalas telepon. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terkait laporan tersebut. “Inikan laporan lama, kalau tidak salah tahun 2017 silam. Nanti akan saya telusuri dulu sudah sampai mana dan sejauh mana penelusuran terkait laporan ini,” katanya.
Yang pasti, sambung orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, kalau ada delik, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (gus/prn/dvs)