31 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 5611

Longsor Jembatan Siduadua Disebut Faktor Alam, Walhi: Tunjukkan Citra Satelitnya

istimewa PASKA-LONGSOR: Sejumlah kendaraan melintas paska-longsor menerjang Jembatan Sidua-dua, beberapa waktu lalu.
istimewa
PASKA-LONGSOR: Sejumlah kendaraan melintas paska-longsor menerjang Jembatan Sidua-dua, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda dan Dinas Kehutanan Sumut kompak menyebut longsor yang menerjang lewat Jembatan Siduadua, Kecamatan Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, disebabkan faktor alam. Dan bukan faktor ulah manusia. Menurut Dinas Kehutanan, ada mata air yang menyebabkan pori-pori tanah menggembur dan membuat tanah di atas jembatan menjadi lumpur. Poldasu juga menyatakan, tim tidak menemukan perambahan hutan lindung di hulu.

Menyikapi opini itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Dana Prima Tarigan, meminta kedua instansi lintasn

sektoral itu transparan dalam memberikan penjelasan ke publik. “Kalau memang Polda maupun Dishut Sumut menyatakan kejadian longsor itu bukan karena ulah manusia, tunjukan mana citra satelitnya! Paparkan ke publik. Jangan sekedar memberikan keterangan tanpa menunjukkan bukti-bukti. Karena masalah longsor ini sudah menjadi masalah publik,” ungkapnya, Selasa (22/1).

Ia menyesalkan sikap pemerintah yang disebutnya mirip seperti pemadam kebakaran. Di mana setiap kejadian serupa, pemerintah dinilai tidak mengusut sampai ke akar masalah. “Pemerintah hanya turun ketika terjadi bencana, tapi tidak mengusut ke akar permasalahannya. Hal ini yang sangat disayangkan. Seperti longsor di Jembatan Siduadua itu, sudah terjadi beberapa kali. Untungnya tidak ada korban, bagaimana kalau ada korban?” sebutnya.

Soal keberadaan Hutan Konsesi yang dikelola sebuah perusahaan bubur kertas di atas kawasan jembatan, menurutnya, harus diselidiki apakah kegiatan penebangan di hutan konsesi itu berpengaruh akan longsor yang terjadi di Jembatan Sidua-dua.

“Perlu dilihat pengaruh penebangan di hutan konsensi itu, mulai dari kemiringan dan jaraknya. Terus ‘kan ada hutan lindung. Apakah itu ditebangi warga dan siapa bekingnya? Itu perlu… karena dampaknya bakal ke masyarakat. Itu ‘kan kawasan lalulintas. Kalau terjadi longsor lagi dan menimbulkan korban jiwa, bagaimana?” ujarnya.

Untuk itu, Dana Tarigan mengimbau Pemprov Sumut atau pihak yang berkompeten untuk memetakan kawasan-kawasan rawan longsot di Sumut. Menurutnya, publikasi kawasan-kawasan rawan longsor itu perlu. “Tapi seperti yang kita lihat Pemprov Sumut seakan sepele. Harusnya mereka tunjukkan kawasan-kawasan rawan longsor tadi… di mana-mana saja titiknya. Jadi masyarakat bisa awas dan perhatian,” tuturnya.

Terkait investigasi lapangan yang mencari penyebab bencana longsor di Jembatan Sidua-dua, Walhi meminta polisi maupun dinas terkait, agar mengikutsertakan kelompok-kelompok masyarakat, baik masyarakat setempat maupun LSM yang konsen di bidang lingkungan.

“Dengan begitu, ada transparansi sehingga hasilnya maksimal. Atas dasar itu, Walhi Sumut berencana akan turun ke lapangan melakukan investigasi sendiri, untuk melihat apa penyebab longsor. Masa iya ketika terjadi longsor lagi, kita menyalahkan mata air?” sebutnya.

Terakhir ia meminta pemerintah mengambil tindakan cepat, mengantisipasi longsor susulan. “Kasihan masyarakat di sana kalau pemerintah cuma mengorek longsoran saja. Harus segera dibuat langkah konkrit, supaya longsor tidak berdampak lebih besar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, longsor di Jembatan Siduadua Parapat mulai terjadi sejak 15 Desember 2018. Hasil pencitraan video drone BBPJN II sebelumnya, ada kerusakan yang disebabkan ulah manusia dalam bencana tersebut.

Terkait Pungli Penerimaan Tenaga Honorer, Polisi Geledah Balai Kota Binjai

teddy/SUMUT POS GELEDAH: Petugas Sudit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut menggeledah Balai Kota Binjai, Selasa (22/1) sore. Penggeledahan terkait kasus pungutan liar penerimaan honorer Pemko Binjai.
teddy/SUMUT POS
GELEDAH: Petugas Sudit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut menggeledah Balai Kota Binjai, Selasa (22/1) sore. Penggeledahan terkait kasus pungutan liar penerimaan honorer Pemko Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas dari Subdit I/Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggeledah Balai Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Binjai Kota, Selasa (22/1) pukul 15.00 WIB. Kedatangan mereka diduga untuk mendalami dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Ismail.

Saat penggeledahan, Ismail yang sudah ditetapkan sebagai tersangka turut dibawa oleh petugas yang jumlahnya sekitar 8 orang. Tersangka merupakan oknum ASN yang statusnya golongan II A.

Dia juga sebagai pembantu surat menyurat atau yang mengantarkannya kepada Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham, maupun sebaliknya.

Sesampai di Balai Kota Binjai, petugas kali pertama menggeruduk ruang kerja tersangka. Usai dari ruang kerja Ismail yang berada di salah satu ruangan menuju ruang kerja Wali Kota Binjai, petugas bergeser ke ruangan pada Bagian Perekonomian di Balai Kota.

Terakhir, ruang Bagian Umum yang digeledah petugas. Ismail tampak mengenakan baju oranye.

Kepala Bagian Humas Kota Binjai, Rudi Iskandar Baros mengatakan, Pemko Binjai masih menunggu. Tak banyak kata yang dapat diucapkan Rudi Baros.

Selain Rudi Baros, Asisten I Pemko Binjai Otto Harianto dan Kepala Inspektorat Aspian juga mendampingi petugas yang melakukan penggeledahan.

“Kami cuma mendampingi APH (aparat penegak hukum, red) saja. Belum tahu. Mereka tadi menghubungi kami,” ujar Aspian.

Sementara, salah seorang personel Subdit I/Kamneg Reskrimum Polda Sumut, RA Purba yang diwawancarai wartawan menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Menurut dia, geledah ini dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen.

“Itu (ke ruang Wali Kota) untuk koordinasi. Untuk barang bukti uang ada, tapi belum bisa kita konfirmasikan. Masih pemeriksaan, iya ada dokumen,” ujar RA Purba usai penggeledahan.

Saat dicecar dugaan 20 calon tenaga honorer yang mau dimasukkan melalui pintu samping, Purba belum bisa menjelaskan lebih jauh.

“Kita lihat dahulu. Nanti kita lihat dari hasil penyidikan ya,” tandasnya.

Purba dan rombongan datang menggunakan dua mobil. Masing-masing Toyota Innova BK 78 FM dan Avanza BE 1386 CH warna hitam. Petugas yang melakukan penggeledahan meninggalkan Balai Kota sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, Ismail ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan personel Dit Reskrimum Polda Sumut diduga saat hendak transaksi pada salah satu tempat nongkrong atau kafe di Binjai Kota, Jumat (18/1) lalu.

Ismail diduga mau melakukan transaksi untuk memasukkan tenaga honorer ke Satuan Polisi Pamong Praja.

Barang bukti yang disita dalam OTT ini sebesar Rp6 juta. Menurut Rudi Baros, barang bukti Rp6 juta merupakan panjar untuk pengurusan masuk kerja sebagai tenaga honorer tersebut.

“Kisaran yang diminta sekitar Rp30 juta,” tandas Kabag Humas.(ted/ala)

Bawa 15 Kg Sabu, Brigadir Sofyan Diupah Rp10 juta

sutan Siregar/SUMUT POS PAPARKAN: Poldasu paparkan kasus sabu yang menjerat Brigadir Sofyan, Selasa (22/1).
sutan Siregar/SUMUT POS
PAPARKAN: Poldasu paparkan kasus sabu yang menjerat Brigadir Sofyan, Selasa (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Brigadir Polisi Sofyan hanya bisa tertunduk lesu ketika dirinya dipaparkan bersama tersangka 15 kg sabu lain di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (22/1). Akibat perbuatannya itu, Sofyan pun terancam hukuman mati.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, Brigadir Sofyan dan rekannya Alawi Muhammad alias Otong yang diamankan oleh petugas melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancamannya adalah hukuman mati. Kita tidak pilah-pilah yang melanggar kita tindak tegas,” katanya saat konprensi pers di Mapolda Sumut, Senin (22/1).

Hendri menjelaskan, penangkapan terhadap Sofyan dan Otong berdasarkan informasi dari masyarakat. Informan menyebut, kedua pelaku sedang membawa sabu-sabu dengan menggunakan sebuah mobil.

“Dari informasi tersebut, kami mengamankan kedua pelaku yang berinisial AM alias O dan S. Dalam jaringan ini, Brigadir S bertindak sebagai kurir yang diupah diatas 10 juta,” imbuhnya lagi.

Hendri menuturkan, saat ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku.

“Tersangka AM kita tembak di kaki sebelah kiri dan terangka S kita tembak di kaki sebelah kanan,” tuturnya.

Hendri menegaskan dalam penangkapan ini, petugas tidak tebang pilih. Baik itu oknum Polri, maupun yang lainnya kalau sudah melanggar hukum akan ditindak tegas.

“Siapapun itu, maka kita proses secara hukum dengan undang-undang yang berlaku. Baik anggota Polri. Apalagi para oknum tersebut telah merusak bangsa ini,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Ditres Narkoba Poldasu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 17,06 Kg dari sejumlah lokasi terpisah di Sumut.

Dari jumlah barang bukti tersebut, diamankan 10 orang tersangka, yang diantaranya Brigadir Sofyan.

Kemudian penangkapan lainnya, Polda Sumut berhasil menangkap MR alias R. Tersangka ditangkap di Jalan Mesjid, Desa Pekan Tanjungpura, Langkat, Sabtu (12/1) pukul 21.30 WIB. Darinya diperoleh barang bukti 369 gram sabu.

Sedangkan dari tersangka M dan MS, diamankan barang bukti 99,67 gram sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Helvetia, Minggu (13/1) pukul 15.00 WIB.

Kamis (17/1), petugas mengamankan 3 orang tersangka. Mereka masing-masing, Z alias U, RA alias PK dan SM alias H alias A dari Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan Sunggal. Dari ketiganya diperoleh 1 Kg sabu, 1 Unit mobil Toyota Avanza silver BK 2838 SKZ dan 3 handphone.

Selanjutnya, diamankan 500 gram sabu dari tersangka WS di Jalan Djuanda, Tebingtinggi, Selasa (15/1) pukul 16.00 WIB. Kemudian, 92,6 gram sabu dari tersangka FSBL di Komplek Tasbi II, Sabtu (19/1).

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Polisi Sofyan (35) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Warga Jalan Sudirman KM 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang bertugas di Sabhara Polres Samosir tidak sendiri.

Ia diamankan bersama Alawi Muhammad alias Otong (21) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tualangraso Kota Tanjungbalai.

Keduanya ditangkap Minggu (20/1) sekira pukul 01.30 WIB oleh Subdit 1 Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sumut di Jalan Asahan Kota Pematang Siantar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebuah tas travel berwarna hitam berisi 12 bungkusan plastik sabu dengan total 12 kg. Kemudian tiga tas lagi berwarna putih berisikan tiga bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3 kg.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ. (dvs/ala)

Oknum Ketua Sayap Partai Ditangkap Nyabu, Ketua Gerindra Marelan tak Ambil Pusing

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Darma Pertiwi Tarigan (46) yang ditangkap bersama Bripka M Zulfikar (42) dan Irwansyah (53), ternyata Ketua Brigade 8 Ormas Partai Gerindra Kecamatan Marelan. Meski mencoreng partainya, Ketua Partai Gerindra Marelan, Haris Kelana Damanik enggan ambil pusing.

“PERTAMA saya belum pernah ketemu dengan yang bersangkutan. Kedua, perihal masalah hukum yang dihadapinya biar itu menjadi tanggungjawabnya sebagai person dan tidak ada sangkut pautnya dengan partai,” ujar Haris, Selasa (22/1).

Menurutnya, Partai Gerindra Marelan terus melakukan upaya bagaimana membangun kawasan Medan Utara. Ia mengklaim, dalam perekrutan kader maupun eksternal Partai Gerindra dilakukan seleksi yang ketat.

“Makanya saya baru mendengar itu Ketua Brigade 8, eksternalnya partai tertangkap sedang mengkonsumsi sabu terkejut juga. Intinya kami ini di Marelan terus berupaya bagaimana membangun kawasan Medan Utara. Tapi kalau ada ditemukan kejadian begitu ya itu oknum lah,” paparnya.

Haris mengaku, selama kurang lebih tujuh tahun menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Marelan, belum pernah mendengar ada kader atau oknum eksternal partai yang tersandung masalah hukum.

“Sepengetahuan saya, sejak 2012 saya di sini menjabat belum pernah mendengar kabar ada yang tersandung masalah hukum. Sepengetahuan saya begitu,” paparnya.

Terpisah, Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago menyerahkan penyidikan anggotanya kepada Polsek Medan Labuhan.

“Tentunya kita serahkan penyidikan ke Polsek Medan Labuhan. Biar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan (sekarang Polrestabes Medan).

“Intinya saya sebagai Kapolsek nya pun tidak akan memberi toleransi bila saya sendiri tahu kalau dia mengkonsumsi narkotika,” sambungnya.

Menurutnya, pelaku mengkonsumsi narkoba di luar mako Polsek Pancurbatu. Artinya, apa yang dilakukan Zulfikar di luar tanggungjawabnya.

“Ya kan dia melakukan itu di luar polsek, kan tidak mungkin terus kita pantau dia sampai ke rumahnya. Intinya siapa personel tersebut harus ditindak atas perbuatannya. Saya juga menyerahkan masalah itu ke Kasi Propam Polrestabes Medan untuk pembinaan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Muhammad Zulfikar Hendri, oknum polisi Polsek Pancur Batu ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Labuhan, Sabtu (19/1). Bripka Zulfikar ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu di rumah seorang kader salah satu partai politik (Parpol).

Warga Komplek PLN, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan itu ditangkap bersama dua rekannya. Mereka masing-masing, Darma Pertiwi Tarigan warga Jalan Paluh Nibung, Kecamatan Medan Marelan dan Irwansyah warga Porsea, Tobasa. Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti alat hisap sabu, 2 sendok dan 2 paket sabu.(dvs/ala)

Coba Kabur, Perampok Didor

sopian/SUMUT POS Sandy Arman Saragih
sopian/SUMUT POS
Sandy Arman Saragih

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Mencoba melawan petugas dan kabur, Sandy Arman Saragih (36) terpaksa ditembak di bagian kaki. Betis kanan Saragih kini mengalami luka tembak.

“Ya benar. Pelaku warga Jalan KF Tandean, Gang Bawang Putih, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi,” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan, Selasa (22/1).

Kata Nainggolan, penangkapan bermula dari perampokan yang dilakukan pelaku terhadap dr Nidya Septi Ayu Eka Putri (28) warga Jalan Karya Kasih, Perumahan Johor Mas, Blok FN, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Korban dirampok ketika melintas di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi. Sadar menjadi korban perampokan, dr Nidya berteriak.

Warga dan personel Opsnal yang kebetulan melintas langsung menguber pelaku. Apes, pelaku berhasil diamankan warga dan polisi.

Saat akan dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan dan kabur. Petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku. “Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan medis. Selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan,” terang Nainggolan.(ian/ala)

IKANAS Sumut Gagas Monumen AH Nasution

Istimewa/sumut pos BERSAMA: Ketua DPD Ikanas Sumut, DR H Amarullah Nasution SE MBA bersama Sekretaris Drs H A Raja Nasution MSP dan Bendahara Drs Rivai Nasution MM.
Istimewa/sumut pos
BERSAMA: Ketua DPD Ikanas Sumut, DR H Amarullah Nasution SE MBA bersama Sekretaris Drs H A Raja Nasution MSP dan Bendahara Drs Rivai Nasution MM.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak hanya bangunan tua dan museum yang menjadi saksi sejarah dan memiliki daya tarik dari peninggalan arsitektur masa lampau. Monumen pun menjadi kekhasan arsitektur tersendiri bagi suatu daerah.

Untuk itu, DPD Ikatan Keluarga Nasution Dohot Anak Boruna (IKANAS) Sumut menggagas pembangunan monumen atau tugu Jenderal Besar Abdul Haris Nasution di Kota Medan. Bahkan, untuk membuktikan keseriusan dalam pembangunan monument tokoh yang menjadi sasaran dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965 ini, kepanitiaan segera dibentuk.

Menurut Ketua DPD Ikanas Sumut, DR H Amarullah Nasution SE MBA, pembangunan monumen Jenderal Abdul Haris Nasution ini adalah sebagai penghargaan bagi pahlawan nasional kelahiran Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 3 Desember 1918 itu. “Wajar kalau kita memberikan penghargaan atas jasa-jasa beliau,” kata Amarullah yang didampingi Sekretaris DPD Ikanas Sumut Drs H A Raja Nasution MSP dan Bendahara DPD Ikanas Sumut Drs Rivai Nasution MM kepada wartawan, kemarin.

Disebutnya, saat ini ada beberapa monumen yang berdiri di Kota Medan. Sebut saja monumen Ahmad Yani setinggi 11 meter yang berdiri gagah di Taman Ahmad Yani, persimpangan Jalan Sudirman dan Imam Bonjol Medan. Ada juga monumen Guru Patimpus di persimpangan Jalan Gatot Subroto dan Jalan S Parman. Kemudian monument Raja Sisingamangaraja XII di Jalan Sisingamangaraja, dan beberapa lainnya.

“Jadi kami rasa, sudah selayaknya monumen Jenderal Besar Abdul Haris Nasution didirikan di Kota Medan. Dan ini akan menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Utara, khususnya suku Mandailing. Apalagi monumen Ahmad Yani sudah berdiri di Kota Medan, mengapa monumen Abdul Haris Nasution yang merupakan putra daerah Sumatera Utara belum dibangun di Kota Medan?” ungkap Amarrullah.

Karenanya, Amarullah mengatakan, dalam waktu dekat ini akan dibentuk kepanitiaan pembangunan monumen Jenderal Besar Abdul Haris Nasution. Kepanitiaan ini nantinya akan beraudiensi ke Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan untuk meminta dukungan atas pembangunan monumen ini.

“Kita berharap, rencana pembangunan monument Abdul Haris Nasution ini mendapat dukungan penuh dari gubernur dan Wali Kota Medan. Soal di mana akan dibangun, itu nanti lebih lanjut akan dibicarakan,” ungkapnya.

Amarullah juga mengatakan, mereka juga akan mendiskusikan rencana pembangunan monumen ini dengan ahli waris Abdul Haris Nasition, sekaligus memohon restu agar pembangunannya dapat berjalan lancar. (adz/ila)

Pengusaha Tak Kooperatif, Kewajiban Tera Ulang SPBU di Kota Medan

SPBU: Petugas SPBU saat melayani konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM). Pengusaha SPBU diwajibkan mengikuti tera ulang untuk menghindari kecurangan pengisian BBM kepada konsumen.
SPBU: Petugas SPBU saat melayani konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM). Pengusaha SPBU diwajibkan mengikuti tera ulang untuk menghindari kecurangan pengisian BBM kepada konsumen.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Medan mengeluhkan tidak kooperatifnya pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan untuk mengikuti sosialisasi tera ulang SPBU.

Sedangkan, tera ulang merupakan wajib dilakukan untuk menghindari kecurangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah mengatakan, di Kota Medan, terdapat 98 SPBU. Ia mengimbau seluruh pengusaha SPBU untuk menjalani kewajibannya untuk melakukan tera ulang, agar tidak terjadi SPBU nakal.

“Kita sama SPBU ini susah ngomongnya, ada 98 SPBU di Kota Medan. Kita buat panggilan, kita undang, 20 SPBU yang datang 15 SPBU. Kita undang lagi, cuma 10 SPBU datang,” kata Armansyah usai menghadiri sosialisasi tera ulang kepada pengusaha SPBU dari seluruh Kota Medan dan juga hadir Perwakilan Hiswana migas Provinsi Sumatera Utara beserta PT.Pertamina MOR I di Hotel Grand Antares, Senin (21/1).

Armansyah menjelaskan, tera ulang dipegang oleh Pemko Medan sejak 2017 lalu yang sebelumya dilaksanakan oleh provinsi. Ia menduga, selama ini tidak pernah dilakukan tera ulang, bahkan ada permainan si penera dengan SPBU. “Sehingga tidak masuk akal jika pengusaha SPBU tidak tahu akan wajibnya dilakukan tera ulang,” kata dia.

“Kenapa kemarin kami tangkap dan kami segel terhadap mesin pengisi BBM, karena yang disegel itu hanya yang di atas, badan ukurnya yang tiga tempat BBM keluar tidak disegel. Di bawah itu sebenarnya yang harus disegel karena dari situ minyak keluar ke Nozle, ada pada ini?” tambah Armansyah lagi.

Untuk menyikapi ini, pihaknya akan rutin melakukan tera ulang terhadap SPBU di Medan satu tahun sekali. Dengan mengubah sistem sebelumnya guna memperketat terjadinya kecurangan yang merugikan masyarakat banyak.

Selama ini, proses tera ulang yang dilaksanakan di SPBU diawali dengan turunnya tim pengawas kemudian dilanjutkan tim Tera Ulang. Ke depannya sistem akan dibalik, tim Tera terlebih dahulu diturunkan untuk melakukan pengecekan pada pompa ukur BBM yang keluar dari nozzle.

Selanjutnya, pengawas turun untuk melakukan apakah tera ulang yang dilaksanakan sudah benar.”Saya akan rubah sistemnya, sehingga tidak ada lagi permainan yang diduga dilakukan oleh tim Tera ulang bersama pihak SPBU,” tegas Armansyah.

Bahkan ia tidak segan memberi sanksi berupa merumahkan stafnya, jika terlibat melakukan kerja sama dengan pengusaha SPBU. Saat ini sudah 2 stafnya di rumahkan, karena ketahuan nakal melakukan permainan dengan pihak SPBU.

“Saat ini sudah ada 2 orang saya panggil untuk diperiksa oleh penyidik Polda Sumatera Utara, terkait keterlibatan kecurangan di SPBU yang baru saja di segel oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di salah satu SPBU di kawasan ringroad,” jelas Armansyah.

Dampak tersebut, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Terib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan penyegelan sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Kota Medan, Selasa (15/1) pekan lalu.

“Untuk kasus SPBU terus sama kita kawal sampai ke Pengadilan. Sekarang masih dilakukan proses pemberkasan,” tandas Armansyah.(gus/ila)

2.600 Nelayan Terverifikasi untuk Kompensasi Reklamasi Belawan, Februari Ditarget Tuntas

NELAYAN: Seorang nelayan bersiap untuk melaut. Saat ini beberapa wilayah perairan di Belawan terkena dampak reklamasi.
NELAYAN: Seorang nelayan bersiap untuk melaut. Saat ini beberapa wilayah perairan di Belawan terkena dampak reklamasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kompensasi yang akan diberikan kepada nelayan akibat dampak reklamasi pelebaran dermaga di Pelabuhan Belawan, masih dalam proses pendataan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan. Namun, sudah 2.600 nelayan yang sudah terverifikasi.

Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Ikhsar Rasyid Marbun mengatakan, saat ini pihaknya masih mendata terus nelayan-nelayan yang akan menerima dana kompensasi dampak reklamasi.

Setelah selesai proses pendataan selesai, selanjutnya data diserahkan ke Pelindo I. Sebab, mereka yang akan memberikan dana tali asih atau kompensasi itu kepada nelayan.

“Memang nelayan belum terima dana kompensasi yang diberikan oleh Pelindo I karena masih didata. Sejauh ini jumlah nelayan yang terdata lebih kurang sekitar 2.600 orang,” kata Ikhsar yang dihubungi, Selasa (22/1).

Dikatakannya, sekitar 2.600 nelayan tersebut sudah dilakukan verifikasi data dan akan menerima kompensasi. “Jumlah nelayan tersebut kemungkinan bisa bertambah nantinya, jadi data belum final dan masih bersifat sementara. Ditargetkan dua minggu lagi atau awal bulan depan (Februari) bisa proses pendataannya,” sebut Ikhsar.

Menurut Ikhsar, ada beberapa syarat atau kriteria nelayan yang akan mendapatkan dana kompensasi. Di antaranya, nelayan yang bermuatan kurang dari 5 gross ton (GT) atau tonase. Kemudian, nelayan yang benar-benar berdomisili di wilayah Kota Medan dengan dibuktikan KTP dan kartu nelayan. “Syarat paling utama adalah yang terdampak alur dan mata pencahariannya,” tuturnya.

Disinggung ada sekitar 5.000 nelayan yang terdampak, Ikhsyar menyebutkan kemungkinan tidak sampai segitu jumlahnya. “Kalau segitu jumlahnya (5.000), maka yang di atas 5 GT dan berdomisili luar Medan termasuk. Jadi, tidak sesuai persyaratan atau kriteria,” ucapnya.

Ia menambahkan, tidak ada target jumlah nelayan yang ditetapkan dari Pelindo I. Berapa jumlah yang terdata, itulah yang disampaikan untuk direkomendasi mendapat kompensasi.

“Makanya, dalam proses pendataan ini kita melibatkan berbagai lintas instansi seperti Kejaksaan, Kepolisian, Kecamatan dan Kelurahan. Sebab, bisa saja nelayan yang berada di kelompok lain mengaku terdampak dan memaksakan kehendak mendapat kompensasi,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, proses pendataan nelayan yang akan menerima kompensasi perlu dikaji ulang. Sebab, dalam menentukan siapa yang berhak menerima tidak ada payung hukumnya.

“Syarat atau kriteria nelayan yang menerima kompensasi atas pertimbangan-pertimbangan, tidak ada dasar hukum. Makanya, perlu dikaji ulang. Sebab, bisa saja ada nelayan lain yang terdampak tetapi belum terdata,” katanya.

Bahrumsyah menilai, pendataan tersebut hanya upaya akal-akalan saja untuk mengulur waktu. Dengan begitu, proyek reklamasi terus berjalan. “Kan bisa saja proses pendataan itu bagian dari mengulur waktu, agar proyek tersebut terus berjalan hingga kemudian tuntas,” tandas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan ini. (ris/ila)

Rencana Pemindahan Kantor Wali Kota, Bila Perlu, Bangun 27 Lantai

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana pembangunan gedung baru Balai Kota di lahan eks Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau hendaknya dibuat untuk semua dinas yang ada di Pemko Medan. Bahkan, dibangun vertikal seperti gedung pencakar langit. Bila perlu dibuat 27 lantai atau lebih.

“Jadi, semua pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih cepat. Dengan begitu, Wali Kota Medan atau Sekda bisa langsung mengontrol kinerja para kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dan staf dengan menempatkan CCTV di semua lantai,” ujar Ketua Komisi A Sabar Syamsurya Sitepu, menanggapi adanya rencana tersebut, Selasa (22/1).

Menurutnya, untuk dinas teknis seperti Pekerjaan Umum, Kebersihan dan Pertamanan serta lainnya bisa dibuat di luar gedung tersebut. Sebab, memiliki gudang peralatan yang tidak mungkin dibuat di gedung itu.

Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Medan, Hendra DS. Hendra mendukung pemindahan itu karena gedung saat ini kurang representatif. Tapi alangkah lebih bagusnya, pemindahan tersebut memperhatikan berbagai aspek seperti lalu lintas, termasuk kondisi di kawasan tersebut.

“Saya khawatir bila dipindahkan ke sana (lahan eks RS Tembakau Deli) dapat menambah kemacetan baru. Karena, lahan eks RS Tembakau Deli berada persis di depan kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut yang selalu ramai didatangi warga untuk mengurus pajak kendaraan,” tuturnya.

Hendra meminta, pemindahan balai kota harus ke lokasi yang tepat dan penuh kajian. Pemindahan itu jangan pula menimbulkan masalah baru. “Kalau boleh, cari saja lahan yang masih banyak tanah kosong. Contohnya di kawasan Polonia atau daerah lain,” tukas dia.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga mengakui memang ada rencana Balai Kota dipindahkan. Kata Irwan, sebagai tempat baru dibidik lahan eks RS Tembakau Deli.

“Rencananya lahan tersebut akan dijadikan komplek perkantoran Pemko. Sebab, di lahan kantor wali kota saat ini sudah tidak memungkinkan untuk dikembangkan lagi. Pemko sudah memohon agar Menteri BUMN memberikan lahan eks RS Tembakau Deli untuk jadi komplek perkantoran yang baru,” kata Irwan.

Ia mengaku, permohonan agar lahan eks RS Tembakau Deli bisa dijadikan komplek Pemko Medan yang baru bukan kali ini. Melainkan, sudah dilakukan sejak 2014. Namun, Menteri BUMN belum memberikan izin.

“Pernah surat Pemko Medan dibalas, dan jawaban Menteri BUMN belum bisa memberikan lahan tersebut. Tapi, kenyataannya hingga sampai ini lahan eks RS Tembakau Deli masih belum dimanfaatkan. Makanya, kami menyurati dan memohon kembali,” pungkasnya. (ris/ila)

Besok, Ribuan Nelayan Tradisional Demo

fachril/sumut pos DEMO: Nelayan tradisional di Belawan saat menggelar demo, beberapa waktu lalu.
fachril/sumut pos
DEMO: Nelayan tradisional di Belawan saat menggelar demo, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ribuan nelayan tradisional yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan akan melakukan unjuk rasa ke Mako Ditpolair Polda Sumut Jalan TM Palawan, Kecamatan Medan Belawan, besok (24/1).

Ketua KNTI Kota Medan, M Isa Al Basir, mengatakan, aksi demo yang akan mereka laksanakan untuk menuntut agar penegak hukum tegas menerapkan tentang aturan alat tangkap terlarang dalam Permen KP 71/2016 dan Permen KP 2/2015.

“Kami nelayan kecil sangat diresahkan dengan beroperasinya kapal menggunakan alat tangkap pukat trawl dan pukat tarik dua. Makanya, kita meminta kepada polair tegas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap alat tangkap terlarang,” katanya, Selasa (22/1).

Diungkapkan tokoh nelayan ini, selama ini perairan Belawan sudah kondusif dengan ditegakkannya aturan tersebut, apabila terjadi pembiaran akan menimbulkan konflik horizontal antar nelayan.

“Kita cuma melakukan orasi, agar penegak hukum tegas. Karena, kami nelayan kecil sangat dirugikan beroperasinya nelayan modern menggunakan alat tangkap terlarang. Lihatlah, bibit ikan dan biota laut punah dibuat mereka,” kata Basir.

Untuk aksi yang akan mereka laksanakan, lanjut Basir, telah diajukan surat izin dengan tembusan ke DPRD Medan dan Diskanla Kota Medan. Rencananya, akan diikuti ribuan nelayan tradisional Belawan.

“Aksi kita memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan tradisional, semoga aksi yang kita gelar tidak ditunggangi pihak yang bertanggung jawab. Agar tidak terjadi yang tidak diinginkan selama aksi berlangsung,” cetus Basir.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Nagari Siahaan mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi soal demo tersebut dan tidak menghalangi nelayan untuk menyampaikan aspirasi.

“Kita selama ini sudah tegas untuk menindak dan mengawasi masalah alat tangkap terlarang, kalau mereka mau demo kita akan sambut dan menjelaskan di muka umum,” kata Nagari. (fac/ila)