29 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 5610

Kecamatan Salapian Tuan Rumah MTQ ke-52

bambang/sumut pos MTQ: Panitia MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Langkat menggelar rapat akhir di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.
bambang/sumut pos
MTQ: Panitia MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Langkat menggelar rapat akhir di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-52 tahun 2019 tingkat Kabupaten Langkat akan diselenggarakan di Kecamatan Salapian. Hal itu diputuskan pada rapat akhir panitia di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (23/1).

Rapat yang dipimpin langsung Sekdakab Langkat, dr H Indra Salahudin MKes MM selaku ketua umum pelaksanaan MTQ ke 52, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekbangsos Drs H Amir Hamzah MSi selaku wakil ketua MTQ.

Dalam arahannya, Amir Hamzah mengatakan bahwa pelaksanaan MTQ tahun 2019 yang berdekatan dengan detik-detik berakhirnya masa jabatan H Ngogesa Sitepu SH sebagai Bupati Langkat, harus berjalan dengan sangat baik dan sukses.

“Untuk itu, saya minta kepada semua panitia, dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing -masing, dengan baik dan penuh tanggung jawab. Semoga kerja keras kita ini, menjadi amal sholeh yang dicatat pada sisi Allah SWT,” pintahnya.

Dengan begitu semoga nantinya, kata Amir Hamzah, tidak menemui kesalahan yang berarti pada hari H pelaksanaan MTQ tersebut.

Sekretaris LPTQ Langkat, H Irfan Yusuf mengatakan, bahwa kegiatan MTQ bukan hanya sekedar sebagai lomba semata, untuk mencari yang lebih baik atau sang juara. Namun lebih untuk membentuk dan mengkader generasi Langkat agar menjadi generasi yang hidup berdasarkan nilai-nilai Alquran.

“Hal ini selaras dan sesuai dengan visi dan misi Bupati Langkat, untuk membuat Langkat terus menjadi daerah yang religius. Untuk itu mari kita bersama, menyukseskan kegiatan ini,” imbuhnya.

Sebab, sebutnya, semua pasti ingin melihat pelaksanaan MTQ ke-52 berjalan dengan lancar, dan pastinya juga dapat berlangsung dengan meriah. “Maka kita harus bersama untuk berupaya, agar MTQ ini dapat berlangsung lebih baik dan semarak, dari pelaksanaan MTQ yang sebelumnya,” cetusnya.

Sekretaris MTQ ke 52, Kabag Kesos H Syahrizal SSos MSi, menerangkan, pelaksanakan MTQ dilaksanakan di Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat pada tanggal 11-15 Februari 2019 mendatang. “Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Langkat. Untuk lokasinya, bertempat di Tanah Lapang Bola Kaki Tanjung Keliling Kec. Salapian,” sebutnya.

Pelaksanaan MTQ ke- 52 akan diikuti 942 peserta yang berasal dari 23 Kecamatan se Kabupaten Langkat dan PT LNK, yang terdiri 406 orang peserta putri dan 425 orang peserta putra, sedangkan lainnya terdiri dari official putra berjumlah 83 orang dan putri 28 orang. “Dengan total peserta putra 508 orang dan putri 434 orang,” paparnya.

Turut hadir seluruh anggota MTQ Langkat dan panitia lokal dari Kecamatan Salapian dan Camat Salapian Sinar SH, KTU Kementrian RI dan KAU se Langkat. (bam/han)

PT LNK Gagal Tampung Aspirasi Warga

Teddy Akbari/sumut pos OKUPASI: -Sastra selaku Kuasa Hukum PT LNK saat memberikan keterangan Pers di Kebun Padangbrahrang, Jalan Binjai-Kuala, Selesai, Langkat.
Teddy Akbari/sumut pos
OKUPASI: -Sastra selaku Kuasa Hukum PT LNK saat memberikan keterangan Pers
di Kebun Padangbrahrang, Jalan Binjai-Kuala, Selesai, Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Rencana PT Langkat Nusantara Kepong untuk menampung aspirasi warga atas penolakan okupasi atau pendudukan lahan seluas 240 hektare di Dusun III, Desa Nambiki, Selesai, Langkat, Rabu (23/1), gagal.

“Iya, batal karena ada warga yang sakit,”ungkap koordinator akwi warga, Gema Tarigan ketika dikonfirmasi Sumut Pos. “Selain itu, kami juga mau visum,” sambungnya.

Di lain tempat, PT LNK sudah siap menyambut kedatangan warga yang menolak dilaksanakannya okupasi. “Seharusnya hari ini, semalam dapat kabar sebagian warga ingin bertemu dengan pihak PT LNK. Kami menyambutnya jam 9, dan hadir di sini bersama Camat Selesai, Kades dan Kapolsek Selesai telah hadir menunggu. Namun, Kades mendapat telepon bahwa warga yang menolah okupasi tidak dapat hadir karena sesuatu hal,” jelas Kuasa Hukum PT LNK, Sastra di Kantor Kebun Padangbrahrang.

Sastra yang dipercaya menjadi juru bicara anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara II ini menyatakan, PT LNK sudah melakukan upaya secara maksimal untuk merangkul masyarakat demi jalannya pembangunan kebun sawit.

Sebab, okupasi dilakukan untuk melakukan penanaman ulang bibit sawit. Dalam proses pembangunan ini, bukan semata untuk perusahaan saja, melainkan untuk membawa kepentingan masyarakat. “Pajak juga didapat pemerintah dari perusahaan untuk meningkatkan PAD. Selain itu, lapangan kerja terbuka. Bisa menghidupi ribuan orang. Di sisi lain pembangunan juga akan memberi keindahan bagi Kabupaten Langkat khususnya Kecamatan Selesai,” ujar dia.

Soal keberatan okupasi, Sastra menduga, ada oknum yang menungganinya. Dia mengaku, sudah mendengar langsung keresahan yang terjadi. Juga ada konfik di antara masyarakat. Karenanya, dia menilai, okupasi ini harus dilakukan demi konflik yang terjadi tidak meluas.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat yang sudah menerima, ada seperti persekusi dari pihak lain. Saya tidak bilang ancaman, sehingga kalau itu dibiarkan terus, bisa menimbulkan disharmonisasi terhadap masyarakat itu sendiri. Di mana ada pembersihan lahan, pasti ada yang keberatan. Contohnya saja Kalijodo Jakarta, Lokalisasi Doli Surabaya,” urai Sastra.

Meski gagal bertemu, lanjut Sastra, PT LNK tetap membuka kesempatan untuk warga yang menolak okupasi. Artinya, PT LNK siap mendapatkan jadwal ulang dari warga untuk dapat bertemu lagi.

Bagi warga yang ingin mendapatkan tali asih, Sastra meminta agar mereka menjajaki koordinasi dengan perangkat dusun, desa maupun kecamatan. Syarat utama adalah dapat menunjukkan identitas. Sekaligus tunjukkan lahannya yang sudah diusahainnya selama beberapa tahun belakangan.

“Nanti dari Kades yang melapor ke PT LNK. Tim verifikasi dari LNK dan juga muspika, Polsek dan Polres. Kita juga harus melihat aspek hukumnya. Agar tidak tumpang tindih, bisa ditangkap jaksa nanti. Baru nanti diverifikasi. Kalau sudah clear, jadwalkan pembayaran lalu buat berita acara. Pembayaran di Kantor Camat Selesai,” beber dia.

“Rp50 juta paling besar tali asih diberikan untuk bangunan, Rp10 juga untuk bangunan gubuk dan Rp5 juta lahan per hektar yang diberikan untuk tali asih,” sambungnya

Dijelaskan Sastra, HGU tersebut berstatus masih tercatat sebagai aset Badan Usaha Milik Negara. HGU-nya berakhir pada 2020 mendatang. Disoal okupasi apakah tetap berjalan, dia membenarkannya. Meski tanpa pengawalan dari polisi berseragam lengkap, okupasi tetap berlanjut. (ted/han)

Susi Pudjiastuti: Pemikirannya Dianggap Bagus Dong

Susi Pudjiastuti.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nama Susi Pudjiastuti masuk dalam Top 100 pemikir global yang dirilis majalah Foreign Policy.

Menteri Kelautan dan Perikanan itu berada dalam top 10 besar kategori pertahanan dan keamanan. Bagaimana responsnya?

“Senang saja. Berarti aku dianggap pintar dong. Pemikirannya dianggap bagus dong. Gitu saja,” ucap Susi saat dimintai tanggapannya di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/1).

Perempuan kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965 itu memang menjadi salah satu menteri di Kabinet Kerja yang cukup fenomenal.

Salah satu gebrakannya adalah penenggelaman kapal-kapal penangkap ikan ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia.

Gebrakan itu pula lah yang membuat Foreign Policy menempatkan Susi dalam daftar Top 100 pemikir global.

Pemilik maskapai Susi Air itu juga mengakui jika penenggelaman kapal tersebut bertujuan untuk keamanan.

“Kan penenggelaman untuk security tho. Ya mungkin itu saja maksudnya. Ya gembira, bangga. Gini-gini saya pemikirannya diakui gitu kan,” ungkapnya sembari tersenyum.(fat/jpnn)

Kasus Penipuan Eks Bupati Tapteng, Sukran Gugup Dituntut Tiga Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Eks Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung (kanan) dan kerabatnya Amirsyah Tanjung menjalani sidang tuntutan, Selasa (22/1).
AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Eks Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung (kanan) dan kerabatnya Amirsyah Tanjung menjalani sidang tuntutan, Selasa (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dan saudaraya Amirsyah Tanjung, gugup menghadapi sidang tuntutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1). Sebab, terdakwa kasus penipuan ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 38 Juncto Pasal 55(1) ke 1 dan meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” ucap Rosinta di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana dan kedua terdakwa.

Kedua terdakwa penipuan ini semakin panik saat wartawan mengambil foto. Keduanya buru-buru meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan.

Sukran yang diwawancarai enggan berkomentar dan mengarahkannya kepada penasehat hukumnya.

“Saya nggak mau berkomentar, ke kuasa hukum saja,” ucapnya. Saat wartawan ingin mengambil foto Sukran, Amirsyah Tanjung melarangnya. “Jangan foto-foto, nggak ada apa-apa ini,” kilahnya.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan terhadap tuntutan kliennya. Dalihnya, kedua terdakwa tidak ada menerima uang hasil penipuan.

“Kalau Sukran itu sama sekali tidak ada menerima uang, tidak ada menyuruh dan tidak ada menawarkan atau memerintahkan. Itu saja,” sebut Sutan Nasution SH.

Dia juga menampik, saat dituding Amirsyah yang menerima uang. Sebab katanya, tuduhan saksi JPU yang menyebutkan kedua terdakwa turut menerima uang dibantahnya.

“Itukan kata saksi JPU, kita lihat saja nanti di pledoi minggu depan,” tandas Sutan.

Sebelumnya, pada sidang dakwaan 15 November 2018, korban Josua Marudut Tua mengaku dirinya ditawari Amirsyah Tanjung untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Kabupaten Tapanuli tengah. Proyek itu rencananya dikerjakan pada tahun 2016, dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar.

“Saya ditawari proyek rehab Puskesmas oleh Amirsyah Tanjung. Saat itu, saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp375 juta,” ucap Josua.

Josua juga mengatakan, dirinya sempat bertemu membahas proyek tersebut bersama temannya Rolland Limbong dan Amirsyah Tanjung pada Januari 2016 di rumahnya.

Oleh Amirsyah Tanjung, Josua diminta mentransfer uang administrasi sebesar Rp375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan. Sedangkan Rp75 juta ke rekening Amirsyah sendiri.

“Yang pasti saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Sukran,” jawab Josua kepada JPU Kadlan Sinaga.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi Josua Marudut Tua Habeahan.

Josua mengatakan, sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada. Sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp450 juta.

Terdakwa terancam pasal 378 juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan Subsider Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.(man/ala)

Diadili, Penghina Jokowi Hanya Tertunduk

AGUSMAN/SUMUT POS BERI KESAKSIAN: Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut, Sastra SH memberikan kesaksian pada sidang penghinaan Jokowi, Selasa (22/1).
AGUSMAN/SUMUT POS
BERI KESAKSIAN: Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut, Sastra SH memberikan kesaksian pada sidang penghinaan Jokowi, Selasa (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Juara Seherman alias Kembar (29) tertunduk saat di dudukkan di kursi pesakitan Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1) sore. Ia diadili karena telah menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di akun facebook miliknya.

“Bahwa terdakwa Juara Seherman alias Kembar menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban membacakan dakwaan.

Menurut JPU, postingan warga Jalan Dusun I, Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dilakukan di akun facebebook miliknya bernama Kocu Tato.

Pada tanggal 9 Oktober 2018, Juara memposting “Hanya orang kafir dan pki lah yg memilih jokowi’ di Grup akun facebook Jokowi Presiden RI 2019,”.

Selanjutnya pada tanggal 25 September 2018, terdakwa juga memposting di dinding akun facebooknya dengan kalimat “Taik sama pemerintahan sekarang bukanya mensejaterahin rakyatnya mala mencekik rakyatnya,, Dasar jokonDasar jokon***’”.

Terdakwa juga memposting “Jokowi harus kita lengserkan, indonesia gk butuh pemimpin yg penipu yg takut dengan janda,”.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata JPU.

Usai dakwaan, JPU menghadirkan saksi yakni Sastra SH Mkn selaku Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti itu, Sastra mengakui bahwa dirinya mengetahui postingan terdakwa yang menghina Jokowi pada tanggal 12 Oktober 2018.

“Pada saat saya lihat postingan yang menghina Jokowi itu, saya belum tau siapa pemilik akunnya. Akun Facebook milik terdakwa bisa dilihat semua orang karena publik,” katanya.

Kemudian, Sastra mengirim surat resmi tentang keberatan atas postingan tersebut ke Polda Sumut.

“Saya sebagai Ketua DPD Banteng Muda Indonesia merasa keberatan dengan postingan tersebut dan mengirim surat resmi ke Polda Sumut. Supaya jera,” pungkasnya. (man/ala)

Mendagri: KEK Sei Mangkei & Danau Toba Jangan Sampai Mangkrak

Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu MUSREMBANG: Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Wagubsu Musa Rajekshah menghadiri pembukaan Musrembang RPJMD Provinsi Sumut 2018-2023 di Hotel Tiara Jalan Cut Meutia Medan, Selasa (22/1).
Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu
MUSREMBANG: Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Wagubsu Musa Rajekshah menghadiri pembukaan Musrembang RPJMD Provinsi Sumut 2018-2023 di Hotel Tiara Jalan Cut Meutia Medan, Selasa (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah se Sumatera Utara untuk tidak membiarkan proyek strategis nasional yang ada saat ini mangkrak. Pemda diminta saling bahu-membahu untuk mendukung percepatan berbagai proyek strategis tersebut rampung.

“Tahun ini Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla hanya memastikan menyelesaikan infrastruktur ekonomi sosial. Kalau di Sumatera seperti Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Danau Toba juga jangan sampai mangkrak. Harus ditunjang melalui RPJMD ini. Program APBD-nya itu apa untuk menyinkronkannya,” kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai membuka dan menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2018-2023, di Tiara Medan Hotel dan Convention Center Jalan Cut Mutia Medan, Selasa (22/1).

“Terus kaitan Kuala Tanjung sama. Inalum-nya juga. Kemudian (bandara) Kualanamu yang berkaitan dengan jalan tol. Masyarakat yang sudah beli tanah di situ, sekarang sepi. Ini juga indikasi sosial yang mesti dipertimbangkan dengan baik,” imbuh dian

Tjahjo menambahkan, karena strategisnya masalah pembangunan dan proyek nasional yang ada di Sumut, mesti melibatkan banyak pihak seperti akademisi, Forkompimda sampai masukan dari pers. Ia juga menyinggung masalah sampah dan reklame yang tak kunjung beres di Kota Medan. “Itu baru sampah, sudah tidak beres. Bagaimana mau menata kota metropolitannya? Juga masalah reklame yang belum beres-beres. Padahal ini harus terpadu dan komprehensif ditangani,” katanya.

Menurutnya pemda yang mendapat ‘jatah’ proyek strategis nasional mesti memberikan kontribusi nyata ke pusat. Seperti menata masyarakat untuk menerima perubahan tersebut, sampai kepada aspek budaya. “Makanya pembangunan harus terpadu. Karena itu pentingnya kegiatan musrembang ini,” katanya.

Kesempatan itu, pihaknya turut mengingatkan agar RPJMD sinkron dengan program strategis pusat. “Dalam RPJMD, harus ada sinkronisasi dengan program-program strategis pusat, begitu pula dengan program di kabupaten/kota. Dan yang lebih penting lagi dalam RPJMD, visi dan misi yang diusung saat kampanye harus terjabar di dalamnya. Karena hal tersebut merupakan utang politik yang harus dibayar pada masyarakat,” harapnya.

Saat ditanyakan soal manajemen keuangan Pemprovsu, Menteri Tjahjo menyebut, sejauh ini sudah bagus dan tersusun dengan baik. Namun ia mengingatkan agar pemberian dana hibah maupun dana aspirasi kepada DPRD, supaya dapat disinkronkan dengan program OPD.

Ia membuat perumpamaan, jangan sampai OPD Pemprovsu telah menyiapkan nasi goring, tetapi DPRD-nya justru mau buat nasi soto. “Makanya harus sinkron. Jadi kalau mau buat nasi goreng tinggal ditambahi kerupuk dan ikannya. Ini yang penting dari acara musrembang supaya semua bisa sinkron,” pungkasnya.

Rekrutmen CPNS 2019: Formasi 100 Ribu

Ilustrasi
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REGISTRASI: Peserta CASN melakukan registrasi sebelum mengikuti ujian SKD di Kantor BKN Sumut, Jalan TB Simatupang Medan, Jumat (26/10)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan melakukan rekrutmen CPNS 2019, yang pelaksanaannya setelah pemilu serentak17 April. Rencananya, formasi yang disiapkan adalah 100 ribu orang. Diketahui, untuk rekrutmen CPNS 2018 total formasi mencapai 238.015.

“Tahun ini kami akan merekrut 100 ribu PNS baru. Jumlah CPNS 2018 yang direkrut belum memenuhi kebutuhan pegawai terutama untuk tenaga guru dan kesehatan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Selasa (22/1).

Dia mencontohkan, dari 120 ribu formasi guru PNS yang disiapkan pada rekrutmen 2018, hanya terisi 105 ribu, Sementara jumlah guru PNS yang akan pensiun tahun 2018 dan 2019 mencapai 120 ribu.

“Enggak terpenuhi formasi guru yang kemarin makanya mau direkrut lagi. Pengadaan CPNS 2019 tetap ada formasi guru dan tenaga kesehatan,” tuturnya.

Mengenai kapan pelaksanaan rekrutmen CPNS 2019, Menteri Syafruddin mengatakan, usai pelaksanaan Pilpres. Saat ini pemerintah konsentrasi pada rekrutmen PPPK.

“PPPK dulu yang dibuka sebelum Pilpres (Februari), kalau CPNS nanti habis Pilpres. Yang penting formasinya sudah disiapkan,” ucapnya. (esy/jpnn)

Antar Berkas Sendiri tanpa Perantara, Pemberkasan CASN Pemprovsu Baru 50 Persen

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberkasan calon aparatur sipil negara (CASN) 2018 untuk formasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara baru diserahkan sekitar 50 persen perserta. Peserta yang lulus sebagai ASN nantinya diharapkan mengurus dan mengantarkan sendiri berkas yang diminta, sesuai ketentuan berlakun

“Sedang berjalan (untuk pemberkasan). Kalau tak salah, sudah ada 50 persenlah. Tapi itu ‘kan masih lama, sampai 15 Februari 2019,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip menjawab Sumut Pos, Selasa (22/1).

Pihaknya berpesan, supaya peserta yang telah lulus tetap mengikuti prosedur untuk kelengkapan berkas administrasi sesuai ketentuan berlaku. Kemudian jangan mudah terpengaruh dengan orang lain apalagi sampai mewakilkan penyerahan berkasnya ke BKD.

“Pokoknya jangan berpikir ada orang yang bisa bantu. Jangan mau menggunakan orang lainlah. Memang sih belum ada kejadian seperti itu sama kita saat ini. Makanya selalu dan dari awal kami ingatkan. Kerjakan dan siapkan sendiri aja,” katanya.

Diketahui, total kelulusan peserta CASN 2018 formasi Pemprovsu berjumlah 1.032 orang, dari jumlah peserta yang bertarung di fase seleksi kompetensi bidang (SKB) sebanyak 1.242 orang. Meski begitu terdapat 210 orang yang gagal dalam rekrutmen CASN kali ini, alias sebagian formasi ada yang tidak terisi. Pelamar guru dan tenaga medis menjadi yang terbanyak dalam kelulusan formasi ASN Pemprovsu kali ini.

Berkenaan soal pemberkasan yang perlu dilengkapi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, English Nainggolan sebelumnya menjelaskan, sesuai Peraturan BKN No.14/2018 antara lain yang penting nanti disiapkan yaitu surat lamaran, ijazah yang dilegalisir, surat keterangan catatan kebaikan (SKCK), surat dari BNN yang menyatakan bebas narkoba, serta surat-surat pernyataan seperti tidak pernah dihukum atau diproses hukum, dan pernyataan siap ditempatkan di mana saja.

“Ada juga pernyataan tidak sebagai anggota partai politik. Jadi normatif saja sebenarnya syarat yang diminta,” katanya.

Ia mengaku belum mengetahui kapan waktu pengangkatan ASN yang sudah lulus tahapan CASN. “Belum, belum ada arahan dari Jakarta. Nanti setelah pemberkasan selesai, lalu dikasih NIP-nya dan kepala daerah buat SK CPNS-nya. Kalau kita sih maunya secepatnya,” imbuh dia.

Ia menyebut, kemungkinan pemberkasan para peserta CASN yang lulus tidak dilakukan serentak.

“Mengenai itu belum ada arahannya dari Jakarta. Kemungkinan bisa serentak (pengumuman pemberkasan). Namun kan belum semua pemda juga yang mengumumkan hasilnya,” katanya.

Bilamana ada formasi pada instansi pemda maupun kementerian yang tak terisi, tidak bisa untuk dilakukan pengajuan ataupun pengisian ulang pada jabatan dimaksud. “Ya, tidak bisa lagi. Kecuali ada pembukaan rekrutmen CPNS baru oleh pemerintah. Kondisi seperti itu dialami semua daerah, tidak hanya di Sumut,” katanya. (prn)

Dua Hari Jadi Plt Ketum PSSI, Besok Jokdri Diperiksa Satgas Antimafia Bola

istimewa KETUA UMUM: Joko Driyono menjabat Plt Ketua Umum PSSI setelah mundurnya Edy Rahmayadi di Kongres yang digelar di Bali, Minggu (20/1).
istimewa
KETUA UMUM: Joko Driyono menjabat Plt Ketua Umum PSSI setelah mundurnya Edy Rahmayadi di Kongres yang digelar di Bali, Minggu (20/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satgas Antimafia Bola memanggil Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Dia dipanggil sebagai saksi atas dugaan kasus pengaturan skor pertandingan (match fixing) di kompetisi Liga Indonesia 2018.

Pria yang akrab disapa Jokdri itu dijadwalkan memenuhi panggilan tim penyidik Satgas Antimafia Bola Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (24/1) pada pukul 14.00 WIB. Jokdri diperiksa tidak sendirian. Selain pucuk pimpinan PSSI itu, Wakil Bendahara Umum PSSI, Irzan Pulungan pun diagendakan untuk memenuhi pemanggilan tim penyidik. Akan tetapi kepada Wabendum PSSI itu dijadwalkan lebih dulu pada pukul 11.00 WIB.

“Bapak Joko Driyono dipanggil sesuai dengan agendanya pada Kamis 24 Januari jam 14.00 WIB di Polda Metro. Sementara Irzan Pulungann

Wakil Bendahara Umum dipanggil jam 11.00 WIB,” ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (22/1).

Untuk diketahui, Jokdri ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PSSI melalui Forum Kongres Tahunan PSSI 2019 di Sofitel, Nusa Dua, Bali pada Minggu (20/1) lalu. Forum itu disepakati karena pernyataan mengundurkan diri Edy Rahmayadi sebagai Ketua Umum PSSI.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola sudah memanggil pimpinan PSSI lainnya yaitu Sekretaris Umum PSSI Ratu Tisha dan Bendahara Umum PSSI Berlinton Siahaan. Tisha diperiksa pada Rabu (16/1). Sementara Berlinton Siahaan diperiksa penyidik pada Senin (14/1).

Argo menjelaskan, pemanggilan kepada Plt Ketum PSSI dan Wabendum PSSI tersebut masih berkaitan dengan dugaan kasus pengaturan skor yang dilaporkan antan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.

“Masih. Berkaitan dengan laporan Ibu Lasmi ya terkait dugaan pengaturan skor,” ujar Argo.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Jokdri harusnya diperiksa pekan lalu. Sebagai Wakil Ketua Umum PSSI minggu lalu, Joko mengaku siap memberikan keterangan. Namun, karena harus menghadiri kongres PSSI, yang bersangkutan minta diundur pada Kamis (24/1). “Selesai kongkres, dia akan memberikan keterangan. PSSI mendukung full mendukung kinerja Satgas Antimafia Bola dalam menuntaskan match fixing atau pengaturan skor di Indonesia,” tutur Dedi di Kompleks Mabes Polri hari ini.

Sekadar informasi, tak hanya Joko, Komite Eksekutif (Exco) PSSI Papat Yunisal pekan lalu juga mangkir dari panggilang penyidik. Seluruh pejabat PSSI yang dipanggil meminta pengaturan jadwal ulang pekan ini.(jpc)

Dinilai Kooperatif Sejak Awal Penyelidikan, Ramadhan Pohan Tak Dicekal

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS TERTIDUR: Ramadhan Pohan tertidur saat mengikuti sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERTIDUR: Ramadhan Pohan tertidur saat mengikuti sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum berencana melakukan pencekalan terhadap Ramadhan Pohan. Pasalnya, terdakwa kasus penipuan Rp15,3 miliar ini dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Belum, belum ada pencekalan. Kita akan melakukan pencekalan setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Nanti kan di situ ada poin penting yang bisa kita laksanakan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (22/1).

Dia mengaku tak khawatir, bila Ramadhan Pohan kabur ke luar negeri. “Dia kooperatif kok,” katanya.

Namun, Sumanggar mempertegas bahwa Kejatisu siap mengeksekusi Ramadhan Pohan untuk dijebloskan ke Lapas guna menjalani hukuman 3 tahun penjara sesuai putusan MA baru-baru ini.

Disinggung dimana Ramadhan Pohan berada, Kejati mengaku tak mengetahuinya. Hanya saja, Sumanggar mempertegas kembali, Kejatisu siap mengeksekusi politikus Partai Demokrat ini. “Kita belum terima putusannya, kalau salinan sudah diterima, pasti akan langsung kita eksekusi. Kira-kira satu sampai dua minggu lah,” sebutnya.

Terpisah, penasihat hukum Ramadhan Pohan, Marasamin Ritonga yang dihubungi juga mengaku masih menunggu salinan putusan itu. Mereka pun baru tahu permohonan kasasi kliennya ditolak. Marasamin menerangkan, kliennya tersebut telah bersikap kooperatif sejak awal penyelidikan sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan jaksa untuk tak melakukan penahanan.

“Enggak ditahan ya. Karena memang Pak Ramadhan Pohan itu sejak awal sudah kooperatif. Tentu hal tersebut menjadi pertimbangan subjektif jaksa. Kan bisa, pertimbangan subjektif itu karena terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan barangbukti dan lain-lain,” jawab Marasamin.

Disinggung lokasi keberadaan Ramadhan Pohan dan komunikasi terakhir, Marasamin mengatakan Ramadhan Pohan sedang berada di Jakarta. “Kabarnya beliau masih di Jakarta. Belum ada hubungan lagi setelah putusan MA kemarin,” tukasnya.

Diketahui dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara. Sementara di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Medan) Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ?sebesar Rp15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Savita Linda selaku Bendahara Pemenangannya di Pilkada Medan 2016 mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta. (man)