28 C
Medan
Thursday, April 9, 2026
Home Blog Page 5627

Dirampok, Simbolon Tewas Lompat dari Angkot

IST/SUMUT POS TEWAS: A Simbolon (kiri) tewas usai dirampok salah satu pelaku (kanan).
IST/SUMUT POS
TEWAS: A Simbolon (kiri) tewas usai dirampok salah satu pelaku (kanan).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi perampokan di dalam angkutan kota (Angkot) memakan korban. A. Simbolon (25) tewas usai melawan dan melompat dari dalam Angkot Morina 81 tujuan Belawan.

PERISTIWA terjadi di Terminal Amplas, Selasa (15/1) malam. Saat itu, korban baru saja menumpangi angkot dari Terminal Amplas menuju Belawan.

Kedua pelaku kemudian turut naik ke dalam angkot dan duduk di dekat korban. Menurut sopir Angkot Morina 81, Beni Lumbangaol (41), ia mengenal salah seorang pelaku.

“Saya kenal sama satu pelakunya, namanya Joko (25). Sempat saya tanya mau ke mana, katanya mau ke depan,” ucap Beni Lumbangaol saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Patumbak.

Dijelaskan Beni, saat di dalam angkot, korban duduk di bangku dekat pintu samping. Tepat di sebelahnya kedua pelaku duduk.

Sekitar 500 meter setelah Angkot berjalan, pelaku lalu meminta uang untuk minum tuak terhadap korban. “Saya lihat dikasih Rp50.000, tapi mereka (pelaku) nggak terima,” jelasnya.

Merasa permintaannya tak dipenuhi, kedua pelaku lalu mencoba merampas handphone korban. Namun korban berontak.

Korban langsung coba menyelamatkan diri dengan cara melompat dari dalam angkot. Korban yang masih sadarkan diri kemudian berteriak minta tolong.

Melihat kejadian itu, Beni mengaku langsung menghentikan laju angkotnya. “Habis itu saya dibantu warga kemudian melarikan korban ke RS Mitra Medika lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak,” ungkap Beni.

“Sementara kedua pelaku melarikan diri. Tak lama dirawat, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya di RS Mitra Medika,” terangnya. Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak mengaku sudah mengamankan satu pelaku.

“Ya benar sudah kita amankan satu pelaku. Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Sejauh ini supir angkot tersebut masih kita periksa dan kita jadikan saksi,” tuturnya.(dvs/ala)

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan Nasabah BCA Rp575 Juta

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi telah mengetahui identitas pelaku perampokan Ritwar Chang (48) warga Jalan Pukat VIII, Mandala, Sabtu (28/12/2018) lalu. Namun polisi belum mau spesifik mengungkap identitas para pelaku .

“Detail hasil penyelidikannya sudah saya sampaikan ke pimpinan. Tapi untuk yang disampaikan ke media, saya mohon yang umum saja. Karena saat ini kami masih mengejar pelakunya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (16/1).

“Kalau untuk jumlah pelaku sudah kami ketahui. Para pelaku orang mana pun kami sudah tahu. Tapi tidak bisa kami sebutkan, nanti pelakunya malah kabur jauh. Biarkan tim Pegasus bekerja dulu,” sambung Putu.

Putu meminta agar korban dapat bersabar. Pasalnya, hingga saat ini tim Pegasus Polrestabes Medan masih terus memburu para tersangka.

“Sebelumnya kami tau korban datang melapor sehari setelah kejadian, saat ini masih kami tangani,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, laporan korban diterima dalam Nomor: STTLP/2859/YAN.2.5./XII/2018/SPKT RESTABES MEDAN. Dalam laporan itu, korban mengaku peristiwa terjadi, Jumat (28/12/2018) lalu.

Dijelaskan korban, siang itu baru saja melakukan penarikan uang di BCA Jalan Bukit Barisan Medan senilai Rp 575 juta. Ia kemudian menyimpannya ke dalam kantong plastik hitam.

Mengendarai mobil Suzuki Ertiga BK 1449, korban lalu meninggalkan Bank BCA sekira pukul 12.45 WIB. Kemudian, korban menuju Bank BCA di Jalan Asia simpang Jalan Lampung.

Korban yang memarkirkan mobilnya tepat di sekitar sebuah toko keramik di kawasan Jalan Lampung dan bergegas masuk ke bank tersebut.

Namun saat kembali ke mobilnya, korban terkejut melihat kerumunan orang dekat mobilnya. Ternyata, kaca mobil bagian depan mobilnya sudah pecah.

Salah seorang karyawan toko keramik Maju Jaya yang berada tepat di sekitar Bank UOB, melihat perampokan tersebut. Karena saksi sempat berinteraksi dengan pelaku.

Menurutnya, pelaku berdiri di depan toko keramik cukup lama sebelum menghancurkan kaca mobil korban. Kemudian, pelaku meninggalkan lokasi dengan mengambil bungkusan plastik hitam dari dalam mobil.(bbs/trm/ala)

Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Sabu Diciduk

IST/SUMUT POS DIAMANKAN: Agus dan Anan memperlihatkan sabu dagangannya di ruang penyidik Reserse Narkoba Mapolrestabes Medan usai diamankan, Selasa (15/1).
IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Agus dan Anan memperlihatkan sabu dagangannya di ruang penyidik Reserse Narkoba Mapolrestabes Medan usai diamankan, Selasa (15/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alih-alih untung, Agus Salim (30) dan Anan (28) malah ‘buntung’. Kedua warga Jalan Payageli, Gang Sulaiman, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini gagal menjual sabu dagangannya setelah diamankan polisi. Keduanya diciduk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (15/1).

“Ya benar. Keduanya kita amankan untuk dikembangkan lebih lanjut,” Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (16/1).

Dijelaskan Raphael, penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas menerima telepon dari seorang warga. Informan tersebut menyebut, di depan warnet Jalan Payageli Gang Sulaiman terlihat ada dua pria mencurigakan.

“Selasa sore anggota kami langsung menindaklanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Raphael.

Di lokasi, petugas melihat dua pria yang dimaksud. Keduanya sedang berdiri di lokasi parkir depan warnet.

Mengetahui kedatangan petugas, seorang tersangka langsung membuang sesuatu ke tanah. Petugas langsung membekuk kedua tersangka dan menyita dua paket sabu seberat 0,35 gram yang sempat dibuang.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku hendak menunggu seseorang yang bermaksud membeli dua paket sabu tersebut. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu dan sepedamotor Honda Supra Fit warna silver BK 6149 UP diboyong ke Mako guna diperiksa intensif,” pungkasnya. (bbs/trm/ala)

Berdalih Biaya Administrasi, Kasek ‘Sunat’ Dana Program Indonesia Pintar

.
.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Berkedok biaya administrasi, Kepala Sekolah (Kasek) Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Hiliserangkai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, diduga ‘menyunat’ dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kasek berinisial AM itu diduga merapuk keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

INFORMASI dihimpun, seharusnya setiap siswa menerima dana PIP sebesar Rp1.000.000. Namun karena dilakukan pemotongan oleh kasek, setiap siswa hanya menerima Rp850 hingga 900 ribu.

‘Menguapnya’ dugaan pungli AM berawal dari video yang sudah beredar luas di masyarakat. Dalam video berdurasi 2 menit 4 detik itu, tampak para siswa/siswi satu persatu menyerahkan amplop berisi sejumlah uang kepada AM.

Penyerahan dilakukan di dalam sebuah ruang kelas. Kemudian AM menyimpan uang tersebut di dalam buku yang sudah dia siapkan.

Setelah semua siswa menyerahkan uang, AM keluar dari dalam kelas dan pergi meninggalkan siswa-siswinya.

Kepada Sumut Pos, seorang siswa SMK Negeri 2 yang minta identitas dirahasiakan mau buka-bukaan soal ulah AM.

Sumber mengaku, uang yang diserahkan kepada kasek itu bervariasi. Untuk siswa kelas X dan XI sebesar Rp100.000 per siswa.

Sedangkan kelas XII, AM mematok sebesar Rp150.000 per siswa. Bagi yang sudah tamat pada Mei 2018, AM meminta Rp175.000 per siswa.

Pungli ini berawal pada Oktober 2018. Saat itu, AM mengumumkan kepada para siswanya bahwa dana PIP akan segera cair.

“Kami disuruh kumpulkan data-data orang tua, fotocopy KTP dan KK. Tak lama setelah itu, bapak itu (AM) datang ke kelas menyodorkan beberapa berkas untuk kami tandatangani,” beber sumber sembari terus mengingatkan awak koran ini untuk tidak mencantum namanya karena takut nilai ujiannya jelek.

“Ada yang pakai materai, kami juga tidak tau gunanya untuk apa,” sambungnya.

Desember 2018, sebelum pembagian dana PIP, AMK mendatangi para siswa ke dalam kelas. Ia memberitahu setiap siswa akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp150.000.

AM berdalih, uang tersebut digunakan untuk biaya dirinya mengurus pencairan dana PIP tersebut ke bank.

Mendengar hal tak wajar itu, para siswa protes. Karena sempat diprotes, kasek menurunkan tarif menjadi Rp100.000 per siswa.

“Sempat protes bang, kami minta supaya kami sendiri yang mencairkan ke bank. Tapi buku tabungan kami ditahannya. Karena bapak itu terus memaksa, kami terpaksa mengikuti kemauannya Rp100.000. Katanya uang itu biayanya bolak-balik mengurus ke bank,” ungkapnya.

Menurut sumber, dana PIP diserahkan di ruang guru. Saat penyerahan, kasek menyuruh salah seorang guru honor mengambil video sebagai dokumen bahwa dana PIP tersebut benar-benar sudah diterima siswa.

Namun, itu hanyalah akal-akalan kasek mengelabui pimpinannya di Dinas Pendidikan. Sebab, setelah penyerahan dana PIP tersebut, AM mendatangi para siswa di dalam kelas untuk meminta jatahnya Rp100.000 per siswa.

“Lalu kami disuruh hitung uangnya pas Rp1.000.000. Tak lama, dia mendatangi kami di dalam kelas. Katanya sesuai perjanjian kalian harus serahkan Rp100.000,” kata siswa ini menirukan ucapan AM.

Terpisah, Kepala Cabang (Kacab) Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Gatimbowo Lase mengaku tidak mengetahui persoalan ini.

Menurut Lase, yang membawahi sekolah tingkat SMA/SMK di tiga daerah masing-masing, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Utara.

“Penyaluran dana PIP dan BOS tidak melalui kantor cabang. Pihak sekolah yang mengusulkan ke pusat melalui dinas pendidikan provinsi. Persoalan ini saya belum tau, nanti saya tanya kaseknya,” kata Lase. (mag-5/ala)

Preman Pembacok Petani Dibekuk, Pelaku Lain Masih Buron

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Reskrim Polsek Percutseituan dibantu Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk oknum preman sadis yang membacok salah seorang warga.

Sabri (44) warga Jalan Jermal XI, Gang Subur XI, Lingkungan IX, Kecamatan Medan Denai ditangkap karena telah membacok seorang warga di lahan garapan Jalan Datuk Kabu Gang Satria Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (15/1) lalu.

“Kami langsung bekerjasama dengan Tim Pegasus Satreskrim untuk mengejar pelaku Sabri dan teman-temannya,” ujar Kapolsek Percutseituan Kompol Faidil Zikri, Rabu (16/1).

Begitu mendapat informasi, Selasa petang petugas gabungan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Sabri. Pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Percut Seituan untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan terhadap pelaku lainnya.

“Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan korbannya, M Ibrahim Lubis (34) warga lahan garapan Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung Gang Satria Desa Bandarklippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Korban dibacok sejumlah preman, salah satunya diduga Sabri tak jauh dari rumah korban,” kata Faidil.

Karena bacokan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kaki kanan dan kiri. Pengaduan korban di Mapolsek Percutseituan diterima dengan Nomor:STTLP/45/I/2019/SPKT Percut, Tanggal 7 Januari 2019.

Dalam laporannya, korban dan keluarga sedang menanam bibit jagung di lahan garapan yang sudah dibelinya sejak dua tahun lalu dari seseorang. Namun Sabri dan temannya yang menenteng klewang serta tombak datang ke lokasi dan langsung mengusir korban. “Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Namun tidak lama berselang Sabri dan belasan pelaku lainnya kembali lagi ke lokasi sembari membawa klewang, samurai, tombak, arit, panah beracun dan bambu,” tutur kapolsek.

“Para pelaku menyerang korban dan keluarganya dengan membabi buta. Saat itu korban dan keluarga berusaha menyelamatkan diri. Namun korban tergelincir ke dalam parit, dan pelaku langsung membacok kaki kanan dan kiri korban. Korban dibawa warga ke rumah sakit terdekat, setelah itu melapor ke kantor polisi,” pungkasnya. (bbs/trm/ala)

Dua Warga Labuhan Didakwa Miliki 378,6 Gram Sabu

AGUSMAN/SUMUT POS DIADILI: Dua terdakwa diadili di persidangan karena menjadi kurir sabu seberat 378,6 gram, Rabu (16/1).
AGUSMAN/SUMUT POS
DIADILI: Dua terdakwa diadili di persidangan karena menjadi kurir sabu seberat 378,6 gram, Rabu (16/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga Kecamatan Medan Labuhan hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/1) sore. Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung karena telah menjadi kurir 378,6 gram sabu.

Keduanya masing-masing, Suryadi alias Onces (42) warga Jalan Rawe IV, Lingkungan V, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan dan Hasan Basri (42) warga Jalan Lingkungan 19, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam dakwaan JPU, pada Juni 2018, polisi yang menyaru sebagai pembeli menghubungi Suryadi untuk memesan sabu sebanyak setengah kilogram (500 gram). Lalu, Suryadi menghubungi Rasidi untuk memesan sabu yang dipesan polisi.

Pada Senin (31/7/2018) pukul 15.00 WIB, Rasidi menemui Hasan dan menanyakan apakah ada sabu setengah kilogram.

“Kemudian, Hasan menemui Iling (DPO) dan bertanya apakah ada sabu setengah kilo. Iling menjawab ada. Kemudian, Hasan, Rasidi, Suryadi dan Iling menemui pembeli. Dalam pertemuan itu, Iling sempat mengobrol dengan pembeli,” ujar Emmi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin.

Disitu, Iling berkata bahwa sabunya besok baru turun dari gudang. Selasa (31/7/2018), Hasan disuruh Iling untuk menemui pembeli dan melihat uang pembelian apa sudah siap. Setelah melihat uang pembeli telah siap, Hasan menemui Iling. Saat itu, Iling memberikan satu bungkus plastik hitam berisi sabu kepada Hasan.

Lalu, Hasan menemui pembeli yang telah menunggu dengan Rasidi dan Suryadi di sebuah tempat makan. “Saat hendak menyerahkan sabu tersebut, pembeli yang ternyata polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Hasan, Rasidi dan Suryadi,” pungkas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut.

Ketika diamankan, petugas juga menyita sabu seberat 378,6 gram. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Emmi. (man/ala)

Kasus Penyerobotan Lahan di Jalan Mongonsidi 3, Poldasu Janji Usut Tuntas

dok/SUMUT POS MENGADU: Eni Lilawati saat mengadu kepada Kombes Andi Rian, beberapa waktu lalu.
dok/SUMUT POS
MENGADU: Eni Lilawati saat mengadu kepada Kombes Andi Rian, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah penyidik dituding tak serius memeroses kasus penyerobotan lahan di Jalan Mongonsidi 3 Medan, Polda Sumut menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian belum lama ini mengatakan, laporan Eni Lilawati yang masuk 10 Januari 2019 di SPKT Polda Sumut sudah diterima pihaknya.

“Ya laporan sudah masuk ke kita,” kata Andi, belum lama ini kepada Sumut Pos.

Andi mengaku sudah menginstruksikan anggotanya menyelidiki tanah yang menjadi objek perkara di Jalan Mongosidi 3, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia itu.

“Intinya akan dipelajari dan diusut sesuai fakta-fakta hukum yang ada. Kita tidak main-main soal itu. Kalau perkara yang sebelumnya, laporan yang di 2016 itu belum saya yang menjabat,” terangnya.

Menanggapi pernyataan Kombes Andi Rian, Eni berharap polisi benar-benar serius mengungkap kasus itu.

“Harapan saya kepada penyidik agar tidak main-main, serius mengusutnya. Karena sudah banyak fakta-fakta adanya kejanggalan dokumen yang dimiliki pelaku penyerobotan lahan rumah saya, jangan nanti dihentikan lagi,” harapnya.

Evi mengatakan, memang ada orang yang mengaku penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumut bermarga Gultom menghubunginya. Petugas tersebut meminta Evi hadir ke Mapolda Sumut, Rabu (17/1) guna melakukan gelar perkara.

“Tapi saya kayaknya tidak bisa, soalnya sedang kondisi sakit. Saya minta hari Senin depan, tapi dia ngotot minta besok, 15 menit saja katanya,” terang Eni.

Perempuan yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini pun belum bisa memastikan apakah ia bisa hadir dalam gelar perkara itu. Namun, dia tetap berharap agar penyidik profesional dan tidak main mata seperti sebelumnya.

“Saya apresiasi kepada Direskrimum, pak Andi Rian. Ya mudah-mudahan beliau bisa menuntaskan masalah saya ini. Jangan seperti pejabat yang sebelumnya, bukti sudah jelas-jelas kasusnya malah dihentikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eni Lilawati pernah melaporkan kasus penyerobotan lahan di Jalan Mongonsidi 3 No 28 pada tahun 2016 lalu dengan terlapor Rokkifeller Manurung. Menurutnya, Rokkifeller menguasai lahan warisan ayahnya itu dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu. (dvs/ala)

Mahasiswa dan Pelajar Kompak Edar Sabu

aditya laoli/SUMUT POS Eflusi Zaman Daeli
aditya laoli/SUMUT POS
Eflusi Zaman Daeli

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO –Satres Narkoba Polres Nias mengamankan dua orang pria di Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Senin (14/1) lalu. Saat digeledah petugas, kedua pria yang masih remaja ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Pejabat Sementara (PS) Paur Subbag Humas Polres Nias, Briptu Restu Gulo menjelaskan, kedua pria yang diamankan berstatus mahasiswa dan pelajar.

Eflusi Zaman Daeli (19) warga Desa Banua Sibohou II, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara, merupakan seorang mahasiswa.

Selama ini, Eflusi tinggal di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Satu lagi, Meiman Jaya Telaumbanua (18). Warga Jalan Golkar, Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli ini masih berstatus pelajar.

“Ya, kita tangkap sekira pukul 20.30 WIB,” ungkap Restu.

Seperti biasa, polisi sukses menangkap keduanya berawal dari informasi masyarakat. Menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, personel Sat Res Narkoba menemukan satu buah plastik klep bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tidak jauh dari lokasi kedua tersangka. Kemudian, kedua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Nias untuk diperiksa,” katanya.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku telah menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu tidak jauh dari TKP.

“Sehingga kedua tersangka dibawa kembali ke TKP untuk menunjukkan barang bukti. Hasilnya, ditemukan satu buah plastik bening berisi sabu terbungkus kertas timah rokok di dekat tiang listrik tidak jauh dari TKP,” tutur Restu.

Selain tersangka dan barang bukti sabu, petugas juga menyita satu buah handphone android merk Samsung, 1 buah dompet berwarna hitam merek levis, 1 unit sepeda motor Honda Supra X BB 2681 UA. “Kedua tersangka kita tahan,” pungkasnya. (mag-5/ala)

Tak Mampu Lindungi Konsumen dari SPBU Nakal, Pertamina Dinilai Gagal

Pertamina
Pertamina

Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai PT Pertamina (Persero) telah gagal melindungi konsumen dari pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang melakukan kecurangan Sekretaris LAPK, Padian S Siregar mengatakan, SPBU yang melakukan kecurangan takaran harus dipidana dan dicabut izin usahanya. Sebab, penyegelan tidak cukup memberikan efek jera bagi SPBU nakal yang selama ini melakukan kecurangan seperti yang dilakukan SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad Medan.

“Penyegelan SPBU tersebut merupakan tamparan keras terhadap lemahnya pengawasan dilakukan Pertamina. Apalagi sudah tak rahasia lagi ada beberapa SPBU yang takarannya tidak pas, khususnya SPBU yang berada kawasan barat Kota Medan,” papar Padian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (16/1) siang.

Tak hanya itu, untuk memberikan efek jera, Pertamina harus berani memutus distribusi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU yang melakukan kecurangan takaran tersebut.

Termasuk, Pertamina bersama Pihak Metrologi harus melakukan tera ulang secara periodik untuk menghindari kecurangan lanjutan terjadi di SPBU lain yang terindikasi juga melakukan kecurangan.

“Kerugian miliaran yang diderita konsumen, pemerintah harus hadir memulihkan kerugian konsumen dengan menuntut pelaku usaha mengganti kerugian baik penerapan kebijakan atau melalui tuntutan secara hukum,” kata Padian.

Kata dia, Pemerintah dan Pertamina jangan melakukan tindakan menunggu ada kerugian dialami masyarakat atau konsumen hingga miliar rupiah. Karena, bila dilakukan upaya pengawasan secara periodik dan cepat merespon pengaduan atau keluhan konsumen maka SPBU yang curang akan mudah terdeteksi dan dilakukan tindakan.

“Tentu pengawasan SPBU menjadi tugas bersama tidak hanya Pertamina. Karena, yang berwenang melakukan penyidikan dan meneruskan pemidanaan adalah kewenangan PPNS Metrologi. Jadi, alibi Disperindag tidak boleh diterima merupakan kesalahan Pertamina semata, jadi penemuan SPBU nakal harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan termasuk Pemko Medan,” tegasnya.

Sedangkan untuk melindungi konsumen dari kecurangan tersebut, Padian meminta, idealnya penyegelan yang dilakukan jangan hanya pada satu atau dua SPBU saja. Tetapi, juga harus dilakukan pemeriksaan pada semua SPBU agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat takaran tidak pas.

Pertamina juga sebagai operator penyaluran BBM harus berperan aktif juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU nakal. “Jika perlu Pertamina tidak mendistribusikan BBM terhadap SPBU curang,” tegas Padian.

Selama ini, lanjutnya, pelaku usaha SPBU nakal bermain secara masif dan terorganisir untuk melakukan kecurangan tersebut. Sedangkan masyarakat sering mendapati pengisian BBM-nya tidak pas, namun sulit mengadu karena harus berdasarkan bukti.

Menurut Padian, untuk membuktikan takaran curang juga agak susah dilakukan karena tidak bisa pakai tangki, tapi menggunakan alat ukur. “Jadi mestinya Balai Metrologi Kemendag yang bisa bertindak. Mereka harus melakukan pengawasan. Jangan hanya 6 bulan sekali diperiksa,” ujar pria alumni Fakultas Hukum UMSU itu.

Kata Padian, LAPK akan mengikuti dan memonitor perkembangan kasus tersebut. Jangan sampai ada indikasi kembali permainan dalam penyelidikan dalam penegakan hukum terhadap pihak terkait.

Sebelumnya, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Terib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan penyegelan sebuah SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Kota Medan, Selasa (15/1) sore. Diduga merugikan masyarakat mencapai Rp6 miliar.

Penyegelan tersebut, dipimpin langsung oleh Direktur Jendral PKTN Kementerian Perdagang, Veri Anggriono Sutiarto. SPBU tersebut, dinilai Very melakukan pelanggaran takaran ukuran Bahan Bakar Minyak (BBM) saat dilakukan pengisian ke kenderaan motor milik masyarakat.

Penyegelan tidak keseluruhan dilakukan oleh Kemendag hanya sebuah dispenser pengisian BBM dengan miliki 6 unit nozzle pengisian BBM jenis solar. Selainnya, tetap beroperasi seperti biasanya.

Atas perbuatan SPBU tersebut, pengelola atau pemilik SPBU diduga melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.

Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun. Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp2 Miliar atau penjara paling lama 5 tahun. (gus/ila)

Terkait Mutasi Pimpinan OPD, Gubsu: Sabar, Belum Enam Bulan…

Edy Rahmayadi Gubernur Sumut
Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengisyaratkan segera membuka lelang jabatan terkhusus posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu yang lowong akibat pensiun.

“Pastilah, pasti. Dalam waktu enam bulan kenapa Mendagri tidak melepas gubernur mengganti pimpinan OPD, agar gubernur tahu pasti si A, si B bisa kerja gak,” tuturnya menjawab wartawan di Kantor Gubsu Jl. P Diponegoro Medan, Rabu (16/1).

Edy menegaskan selama lima bulan lebih menjabat Gubsu, ia terus mengamati dan memantau kinerja perangkat daerahnya. Termasuk semua pejabat eselon II dilingkungan Pemprovsu.

“Kalau dia gak bisa kerja, tentu kita ganti. Kita akan cari orang yang bisa kerja. Dan itulah yang saya buat. Jadi selama enam bulan inilah yang saya lihat. Bukan like or dislike, saya pastikan itu,” katanya.

Mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB ini menyebut, ada dua indikator penilaian yang menurutnya cukup dalam melihat kinerja seseorang. Yakni keahlian (skill) dan bisa diajak bekerja sama. “Punya skill tak bisa kerja sama, itu tak bisa. Bisa kerja sama tapi tak ada skill, juga tak bisa. Jadi dua itu untuk maju itu,” katanya.

Lantas kapan mutasi jabatan akan dilakukan? Edy meminta wartawan bersabar menunggu waktunya. “Kan belum enam bulan. Rapot itu enam bulan, tunggu saja ya,” kata dia.

Ia menambahkan proses assestment bagi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprovsu masih terus dilakukan sampai saat ini. Dia belum puas betul dengan pencapaian assestment yang sudah dilakukan secara internal.

“Akan diulang lagi. Karena hasilnya belum memuaskan. Sudah ada yang melapor ke saya bahwa ada yang mendapat nilai sembilan. Tapi banyak juga yang belum mendaftar, makanya saya suruh ulang lagi,” pungkasnya.

Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip sebelumnya mengaku belum ada arahan Gubsu untuk lelang jabatan eselon II, III dan IV dilingkungan Pemprovsu. Meski begitu, ia menyebut pada 2019 ini ada sejumlah pimpinan OPD yang akan memasuki masa pensiun atau purna bhakti.

Antara lain Asisten Ekbang Ibnu Sri Utomo, Kadishub M Zein, Kadinkes Agustama, Sulaiman Hasibuan selaku Kabiro Hukum Setdaprovsu dan Kepala Inspektorat OK Hendry.

“Tapi sejauh ini baru Pak Ibnu saja yang sudah habis masa tugasnya. Yang dalam waktu dekat menyusul itu Pak Zein Kadishub, Agustama, Pak OK Hendry dan Pak Sulaiman Kabiro Hukum. Untuk kapan lelang jabatan itu belum ada. Nanti kan ditunggu kosong dulu barulah dibuka proses lelang,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan sampai sekarang belum ada menerima permohonan pindah tugas para pejabat eselon II Pemprovsu ke pemda lain. Walau begitu diakui Kaiman kabar tersebut sudah lama berhembus kencang di kalangan ASN Pemprovsu. (prn/illa)