PERLIHATKAN:
Jhon Pratama Purba (jongkok) memperlihatkan plat palsu yang diganti dari mobil curiannya.
PERLIHATKAN: Jhon Pratama Purba (jongkok) memperlihatkan plat palsu yang diganti dari mobil curiannya.
BERASTAGI, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Reskrim Polsekta Berastagi mengamankan tersangka pelaku pencuri mobil. Jhon Pratama Purba (38) warga Desa Simpang Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo tidak bisa berkutik ketika petugas menangkapnya, Kamis (10/1) malam.
Kanit Reskrim Polsek Berastagi Iptu J Munthe mengatakan, penangkapan Jhon Pratama bermula atas laporan korban Saito pada Kamis (10/1) lalu. Pengaduan korban diterima dengan nomor: LP/17/I/2019 Res T. Karo/Sekta Berastagi.
“Usai korban melapor, pihak kami langsung bergerak guna mencari keberadaan posisi mobil. Mobil tersebut akhirnya bisa kami amankan di kota Medan. Kemudian kami melacak tersangka Jhon Pratama yang berhasil diamankan di Berastagi, tepatnya di samping Klinik Mandiri,” ucap Munthe.
Kepada penyidik, Jhon Pratama berdalih baru sekali mencuri mobil. Ia mencuri mobil korban di Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, tepat di depan Warkop Anda, Senin (7/1) sekira pukul 21.30 WIB.
“Guna mengelabui petugas, dirinya juga merubah plat nomor kendaraan dari semula BM 1265 AJ menjadi BK 1218 AK,” imbuh Munthe.(deo/ala)
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Kades Rambung, Haidir menjalani sidang perdana korupsi dana desa, Jumat (11/1).
AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Kades Rambung, Haidir menjalani sidang perdana korupsi dana desa, Jumat (11/1).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Haidir, Kepala Desa Rambung Estate, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/1). Ia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penyimpangan Dana Desa Tahun 2016.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Harahap, diketahui dana desa yang diterima Desa Rambung Estate Sei Rampah Serdangbedagai Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp865 juta.
Namun pada pengerjaan kegiatan, dana tersebut tidak semua digunakan sesuai anggaran yang ditetapkan. Seperti pembangunan drainase dan lain sebagainya.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembuatan drainase Dusun I dan Dusun II sepanjang 765 meter yang terletak di Desa Rambung Estate Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai Tahun Anggaran 2016, ditemukan fakta yaitu adanya kekurangan volume pekerjaan pembuatan drainase Dusun I dan Dusun II,” ungkap JPU Doni Harahap di hadapan majelis hakim, Ahcmad Sayuti.
Hal yang sama juga ditemukan pada kegiatan pekerjaan lain, terjadi penyimpangan dari proyek yang dianggarkan.
“Sehingga berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Rambung Estate ditemukan kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp360 juta lebih,” kata JPU.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai sidang, terdakwa mengaku menyesali dengan perbuatannya. Akibatnya, anaknya yang duduk dibangku kuliah juga terpaksa harus berhenti.(man/ala)
AGUSMAN/SUMUT POS
TERTUNDUK: Dua nelayan asal Kabupaten Batubara yang nyambi jadi kurir sabu tertunduk saat JPU membacakan tuntutan.
AGUSMAN/SUMUT POS TERTUNDUK: Dua nelayan asal Kabupaten Batubara yang nyambi jadi kurir sabu tertunduk saat JPU membacakan tuntutan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Taufik alias Buyung dan M Toni alias Uwak, dua nelayan asal Batubara duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya lantaran menyimpan sabu seberat 298 gram, Jumat (11/1).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Irma Hasibuan, menyebutkan kalau kedua terdakwa diamankan di tempat yang berbeda. Terdakwa Buyung yang pertama kali diamankan pada 24 September 2018.
Saat itu, Buyung melintas di Jalan Imam Bonjol Desa Hilir Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumut.
Saat digeledah dalam mobil Honda Accord BK 1128 UT yang dikendarai Buyung, ditemukan 298 gram. Setelah mengamankan terdakwa Buyung dihari yang sama, pihak BNNP langsung mengejar dan menangkap Uwak di Jalan Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Kata JPU, saat petugas menginterogasinya, terdakwa Taufik mengaku menerima upah terdakwa M Toni.
“Untuk mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa memperoleh upah dari M. Toni Als Uwak sebesar Rp2 juta,” ucap JPU, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Atas perbuatan kedua terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi,” tandas majelis hakim.(man/ala)
PERIKSA: Petugas Aviation Security (Avsec) bandara memeriksa petugas porter usai memasukkan barang ke bagasi pesawat.
PERIKSA: Petugas Aviation Security (Avsec) bandara memeriksa petugas porter usai memasukkan barang ke bagasi pesawat.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyoroti mengenai kebijakan bagasi berbayar. Setelah maskapai Lion Air mengenakan kebijakan bagasi berbayar, hal serupa akan diikuti oleh Citilink.
Kemenhub bahkan sudah memberikan lampu hijau untuk hal tersebut dengan catatan diperlukan waktu dua minggu untuk sosialisasi.
“Bagi YLKI, ini bukan perkara sosialisasi saja, tetapi menyangkut hak konsumen yang berpotensi dilanggar,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi lewat pesan WhatsApp, Jumat (11/1).
Sebab faktualnya pengenaan bagasi berbayar pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik.
“Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat,” kata Tulus.
Karena itu, seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut.
“Jika tak diatur diawasi, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai, karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services policy, seperti Garuda, dan Batik. Sementara service yang diberikan Lion Air, dan nantinya Citilink masih berbasis low cost carrier,” tutur Tulus.
“Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen. Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat?,” imbuh Tulus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengatakan hingga hari Jumat (11/1) belum ada penumpang yang membeli bagasi berbayar.
“Laporan sementara dari pengelola bandar udara bahwa belum ada penemuan penumpang yang membeli bagasi berbayar, kondisi aman dan lancar,” tutur Polana.
Adapun salah satu langkah yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar yaitu dengan menempatkan personil security airline di area check in counter.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
“Sebagaimana diketahui bahwa Lion Air dan Wings Air termasuk dalam kategori pelayanan no frills atau pelayanan dengan standar minimum, sehingga sesuai dengan PM 185 Tahun 2015 maskapai tersebut dapat untuk menerapkan peraturan bagasi berbayar,” tandas Polana. (chi/jpnn/ram)
BERI INFORMASI: Seorang costumer service BPJS Kesehatan melayani peserta yang membutuhkan informasi terkait kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Karya Medan, belum lama ini. Tahun ini, Pemko Medan menambah anggaran program jaminan kesehatan untuk warga miskin di Kota Medan tanpa identitas (unregister) menjadi Rp5 miliar.
BERI INFORMASI: Seorang costumer service BPJS Kesehatan melayani peserta yang membutuhkan informasi terkait kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Karya Medan, belum lama ini. Tahun ini, Pemko Medan menambah anggaran program jaminan kesehatan untuk warga miskin di Kota Medan tanpa identitas (unregister) menjadi Rp5 miliar.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggaran program jaminan kesehatan untuk warga miskin di Kota Medan tanpa identitas (unregister) di Tahun 2019 bertambah hingga 100 persen, dari Rp2,5 miliar pada tahun sebelumnya, menjadi Rp5 miliar. Anggaran ini dimaksudkan untuk membantu warga Kota Medan yang belum memiliki kartu identitas, saat mendapat perawatan medis di rumah sakit provider BPJS Kesehatann
KETUA Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengaku sangat mendukung penambahan anggaran ini. “Ini sudah tertuang dalam MoU antara Dinas Kesehatan Medan dengan BPJS Kesehatan. Anggarannya ditambah jadi Rp5 miliar untuk pasien unregister, tapi khusus warga Medan. Apabila ada penduduk di luar Medan, maka diserahkan kepada Dinas Kesehatan Sumut,” kata Bahrumsyah kepada wartawan, Jumat (11/1).
Menurut dia, untuk menentukan pasien unregister, bisa dilakukan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, yang terpenting diperuntukkan bagi warga Medan tanpa identitas, misalnya mengalami kecelakaan di jalan. “Selain kepada BPJS (Kesehatan), Dinkes juga telah melakukan MoU dengan pihak rumah sakit yang juga provider (BPJS Kesehatan),” ujar politisi PAN ini.
Senada disampaikan Anggota Komisi B, Rajuddin Sagala. Kata Rajuddin, sepakat peserta yang unregister adalah warga yang menetap di Medan tetapi tanpa atau belum memiliki identitas. “Jangan pula orang luar Medan yang menikmati fasilitas ini, misalnya ada pelaku kriminal yang ditangkap di Medan dan dibawa ke rumah sakit provider BPJS (Kesehatan) karena babak belur dihajar massa. Akan tetapi, ternyata yang bersangkutan bukan warga Medan. Tentu tidak ditampung dalam anggaran unregister,” sebut politisi PKS.
Dikatakan Rajuddin, Dinkes Medan diminta jangan lalai seperti tahun lalu soal pembayaran klaim ke rumah sakit. Sebab, pihak rumah sakit dituntut agar melayani pasien unregister dengan baik. Namun, disisi lain klaim yang diajukan tidak dibayar dan tertunggak. “Sudah dianggarkan biayanya untuk menanggulangi pasien unregister. Jadi, jangan sampai tertunggak lagi,” tukasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita mengaku, tahun ini sudah dilakukan MoU kembali dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit terkait pasien unregister. Kesepakatannya sudah diteken dan tinggal berjalan prosesnya. “Rumah sakit yang bekerja sama menampung pasien unregister diantaranya, RSUD dr Pirngadi Medan, RSU Royal Prima, RS Mitra Medica, RSU Bina Kasih, RS Bandung dan RS Bhayangkara Medan. Selain itu, ada juga beberapa rumah sakit lainnya,” ujar Usma. (ris)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame dan bangunan bermasalah yang gencar dilakukan tim gabungan Pemko Medan, dinilai masih tebang pilih. Sebab, masih banyak yang bermasalah tetapi belum ditertibkann
Anggota Komisi D DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan komitmen Pemko Medan dalam menertibkan reklame dan bangunan bermasalah. Pasalnya, beberapa reklame dan bangunan bermasalah yang diusulkan untuk ditertibkan karena menyalahi peraturan, namun tidak juga ada tindakan.
“Seperti bangunan bermasalah di Jalan Ngalengko Medan yang sudah diadukan ke Komisi D (DPRD Medan). Beberapa waktu lalu petugas Satpol PP sudah turun ke lokasi, tapi penertiban tidak jadi dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui. Sampai sekarang bangunan tersebut masih berdiri dan belum ada disentuh,” kata Paul, kemarin (11/1).
Begitu juga dengan reklame yang ada di Jalan Prof M Yamin, lanjutnya, hingga kini tak kunjung dibongkar, padahal tidak memiliki izin. Alasannya, karena izin reklame itu sedang dalam pengurusan. “Bagaimana ini, sudah jelas-jelas berdiri lama sampai bertahun-tahun tanpa izin. Kok sekarang disebut pula izinnya masih dalam pengurusan,” sebut Paul.
Selain itu, sambung dia, reklame yang sempat ditumbangkan tim gabungan di Jalan Kejaksaan Simpang Tengku Umar. Ternyata, kini sudah kembali berdiri tegak. “Harusnya hal ini segera disikapi dengan melakukan penertiban lagi, sehingga para pengusaha bisa jera,” ucapnya.
Menurut Paul, masih adanya reklame dan bangunan bermasalah yang belum ditertibkan memunculkan dugaan adanya permainan. Karenanya, hal itu harusnya menjadi perhatian Inspektorat dan aparat hukum di Medan untuk menyelidikinya. “Penegakan peraturan melalui penertiban yang dilakukan sebagai upaya melakukan penataan estetika kota. Seharusnya Pemko Medan lebih tegas dalam menjalankan aturan agar menjadi contoh bagi pengusaha papan reklame nakal. Apalagi, pendapatan daerah dari pajak papan reklame tahun 2018 belum mencapai target,” tandasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Medan M Sofyan mengatakan, pembongkaran reklame ini akan terus berlanjut sampai tidak ada satupun yang bermasalah berdiri. Ia mengaku sudah dua ribu lebih reklame bermasalah yang ditumbangkan sampai dengan saat ini. “Tim gabungan akan terus gencar menertibkan reklame, termasuk bangunan bermasalah. Kita menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan, dengan begitu dapat membuat Kota Medan menjadi lebih indah dan enak dipandang,” katanya.
Sofyan menghimbau kepada seluruh pengusaha reklame dan bangunan bermasalah agar menaati semua aturan yang telah dibuat Pemko Medan. Hal ini untuk kepentingan bersama dan juga demi menciptakan nilai estetika kota. “Saya menghimbau untuk mengurus izin-izinnya, atau lakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, maka kami bongkar,” tegasnya. (ris)
Agusman/sumut pos
BERKUNJUNG: Menag Lukman Hakim Syaifuddin saat berkunjung ke UPT Asrama Haji, beberapa hari lalu.
Agusman/sumut pos BERKUNJUNG: Menag Lukman Hakim Syaifuddin saat berkunjung ke UPT Asrama Haji, beberapa hari lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Medan terus berbenah guna peningkatkan pelayanan dalam menyambut musim haji tahun ini. Menteri Agama RI Lukam Hakim Syaifuddin pun mengapresiasi pembangunan gedung Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Medan.
Apresiasi itu dikatakan Kepala UPT Asrama Haji Medan, Drs Sutrisno saat Menteri Agama mengadakan pertemuan dengan pengasuh pondok pesantren (ponpes) se-Sumut, kemarin. “Waktu Mentri Agama datang kemari, menanyakan tentang pembangunan asrama haji dan saya jelaskan. Menteri agama mengapresiasi dan mendukung pembangunan untuk pelayanan jamaah haji,” kata Sutrisno, kepada wartawan, Jumat (11/1).
Dalam pertemuan itu, Sutrisno menjelaskan, sudah menerima empat kali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pertama tahun 2014 pembangunan gedung Madinatul Hujjaj seluas 10.120 M dengan 176 kamar dan 2 aula. Digunakan untuk operasional haji. “Untuk operasional haji, cukup tapi 1 kamar buat 2 sampai 3 orang karena 1 kloter jamaah haji kan 393 orang,” sebutnya.
Tahun 2015, dari SBSN digunakan untuk mobiler gedung. 2017 untuk gedung jabal nur dan kamar VIP. Tahun 2018 untuk pembangunan aula bisa menampung 1.256 orang dengan 336 kamar. “Kalau 3 kloter, 1 kloter berangkat, 1 cadangan ditambah untuk petugas sekitar 400 orang karena 1 kloter bisa 200 petugas dan 200 dari P2IH dan P3IH,” ujarnya.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Agama, lanjut Sutrisno, ia juga berharap direhabnya ruang makan. Bila nanti ada SBSN berikutnya, digunakan untuk pembangunan dapur dan ruang makan. Aula Siskohat untuk petugas dari Garuda, Kanwil Kemenag dan Imigrasi yang selama ini terpisah dan akan digabung agat lebih efektif.
Selain itu, jelas Sutrisno lagi, tahun 2019 direncanakan antara gedung H Anif dan aula dibuat Media Centre Haji (MCH) dan 2 kamar untuk observasi kalau ada jamaah haji yang mengalami TB Paru. Karena selama ini dirujuk ke rumah sakit. Juga pemanfaatan gedung MCH untuk perpustakaan haji diluar musim haji.
Sedangkan pembangunan gedung Madinatul Hujjaj untuk pemberangkatan jamaah haji, Sutrisno mengatakan, sudah selesai dilakukan finishing, tinggal memoles mana yang kurang. “Minggu depan dilakukan uji coba AC di gedung Madinatul Hujjaj,” pungkasnya. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk membenahi sistem kerja menuju digitalisasi bukan sekadar wacana. Sistem pemerintahan berbasis elektronik atau yang juga dikenal dengan e-government ditargetkan segera terwujud pada bulan Maret 2019 mendatang.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah saat memimpin Rapat Koordinasi Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemprovsu dan BUMD bersama PT Telkom Indonesia Tbk, di Ruang Ferdinand Lumban Tobing Lantai 8 Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro No 30 Medan, Jumat (11/1).
“e-Government ini hanya bisa terwujud jika semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersinergi dan kompak. Sistem digital ini hanya alat, operatornya kita. Untuk itu, diharapkan semua OPD aktif menyediakan dan update data dari masing-masing dinas/badan. Tentunya akan ada penghargaan bagi OPD yang aktif, dan sanksi bagi yang tidak,” tegasnya.
Terkait sistematika penghargaan dan sanksi ini, kata Wagubsu, akan dibahas lebih lanjut bersamaan dengan pembentukan tim pengawas yang akan mengontrol dan mengevaluasi perwujudan e-Government. “Saat ini, sudah ada beberapa sistem digital yang diaplikasikan Pemprovsu, namun belum optimal dan menyeluruh. Kita ingin berusaha menciptakan sistem yang bisa mengintegrasikan seluruh aktivitas OPD dalam satu platform atau yang dikenal dengan data center,” jelas Wagubsu Musa Rajekshah yang juga akrab disapa dengan Ijeck.
Untuk saat ini, Ijeck mengungkapkan aplikasi e-government masih fokus pada pembenahan sistem kerja internal Pemprovsu. Pengembangan selanjutnya akan diaplikasikan pada pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut M Fitriyus menjelaskan teknis perwujudan e-government yang dimaksud dalam rapat. “Data center ini disebut Dashboard Executive, modelnya seperti Sumut Smart Province, hanya saja lebih mutakhir baik dari penambahan aplikasi, bentuk penyajian dan kelengkapan data, dan lainnya,” ujar Fitriyus.
Dikatakannya, Dashboard Executive tersebut memungkinkan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memeriksa progres kerja setiap dinas secara real time begitupun dengan informasi dan data tertentu yang dibutuhkan. Misalnya, informasi daerah rawan bencana yang disediakan BPBD, data jumlah sekolah di Sumut oleh Dinas Pendidikan Provsu, dan lainnya. “Data-data ini tentunya menjadi dasar yang kuat untuk menciptakan kebijakan yang tepat sasaran,” ucapnya.
Mendukung perwujudan e-Government di Sumut, turut hadir dalam rapat tersebut GM Government Solution and Partnership PT Telkom Alfi Sumarta beserta rombongan PT Telkom Indonesia Tbk. Saat meninjau fasilitas Sumut Smart Province, Alfi memuji dan mengakui bahwa infrastruktur Pemprovsu menuju digitalisasi sudah bagus dan layak mendapat nilai A. “Hanya diperlukan penajaman-penajaman konten saja,” katanya.
Turut hadir dalam rapat tersebut para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, seluruh Kepala OPD Pemprovsu, pejabat BUMD Provsu, para ASN, akademisi, dan pakar IT. (prn)
Triadi wibowo/Sumut Pos
SKY BRIDGE: Kondisi Sky Bride yang berada di Jalan Stasiun Besar KA Medan. Bangunan ini terbengkalai karna tidak kunjung di operasikan.
Triadi wibowo/Sumut Pos SKY BRIDGE: Kondisi Sky Bride yang berada di Jalan Stasiun Besar KA Medan. Bangunan ini terbengkalai karna tidak kunjung di operasikan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bertahun-tahun Sky Bridge yang menghubungkan Lapangan Merdeka Medan dengan Stasiun Besar Kereta Api Medan dibiarkan terbengkalai. Bangunan yang menghabiskan dana APBD Kota Medan senilai Rp35 miliar lebih ini, kini dijadikan tempat menyimpan gerobak pedagang.
Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan, terbengkalainya sky bridge ini karena Pemko Medan dan PT KAI sama-sama saling menunggu. “PT KAI menunggu kesiapan Pemko Medan untuk membuka dan mengoperasikan Sky Bridge. Sedangkan Pemko Medan menunggu PT KAI menyelesaikan proyek double track,” ujar Ilhamsyah, baru-baru ini.
Menurut dia, walau masih menunggu, Pemko Medan tetap harus melakukan perawatan terhadap proyek yang sudah selesai dibangun pada Desember 2014 lalu itu. Jangan sampai sky bridge terlalu lama dibiarkan terbengkalai seperti sekarang ini. “Paling tidak ada perawatan, jangan dibiarkan seperti itu. Jadi, nanti ketika PT KAI sudah selesai maka tinggal dipergunakan saja. Jangan pula seolah-olah dibuat baru lagi,” ucapnya.
Dikatakan Ilhamsyah, masyarakat diminta mendukung program Pemko Medan ini, termasuk parkir sky bridge yang telah dibuka. Artinya, masyarakat jangan ada lagi parkir kendaraan di depan stasiun. “Kita berharap ada keterbukaan Pemko Medan dalam persoalan ini. Bahkan, kalau bisa gandeng pihak ketiga (swasta) untuk membuat lahan parkir baru di bawah Lapangan Merdeka (basement). Jadi, digali lalu dibuat parkir seperti di Malaysia. Apabila bisa terwujud, tentu semakin modern Kota Medan ini nantinya,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk ke depan hendaknya dibuat regulasi baru, misalnya peraturan daerah (perda) di kawasan Lapangan Merdeka. Konsepnya, tentu saling mendukung antara eksekutif dan legislatif demi pembangunan kota ini. “Dibuatlah perda khusus tentang kawasan Lapangan Merdeka. Konsepnya seperti apa, yang pasti bertujuan untuk pembangunan kota,” tukasnya.
Sementara, Manager Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh, Ilud Siregar mengaku, difungsikan atau tidaknya sky bridge merupakan kebijakan dari Pemko Medan. PT KAI tidak ikut di dalamnya. “Sky bridge itu kewenangan Pemko Medan, tergantung mereka untuk operasionalnya bukan PT KAI,” ujarnya.
Ilud menyatakan, apabila Pemko Medan ingin mengoperasionalkan sky bridge maka PT KAI dengan senang hati akan membuka pintu yang menghubungkan ke stasiun. “Semua tergantung Pemko Medan,” pungkasnya. (ris)
sutan siregar/SUMUT POS
DEPORTASI: Warga negara Bangladesh menaiki mobil yang akan membawa mereka ke Bandara Kualanamu untuk dideportasi ke negara mereka.
sutan siregar/SUMUT POS DEPORTASI: Warga negara Bangladesh menaiki mobil yang akan membawa mereka ke Bandara Kualanamu untuk dideportasi ke negara mereka.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan mendeportasi sebanyak 30 warga negara (WN) Bangladesh untuk dipulangkan ke negara asal. Mereka tertangkap di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, saat hendak menyeberang ke Malaysia.
KEPALA Kantor Rudenim Belawan, Victor Manurung mengatakan, pemulangan warga Bangladesh akan dilakukan dua tahap, dengan proses pemulangan awal pada hari itu sebanyak 15 orang dan dilanjutkan tahap kedua sebanyak 15 orang pada Sabtu (12/1).
“Ada 30 warga Bangladesh yang akan kita deportasi ke negara mereka. Pemulangan akan kita kawal sampai menuju Bandara Kualanamu,” terang Victor kepada wartawan, Jumat (11/1).
Menurutnya, seluruh warga Bangladesh yang dideportasi merupakan warga asing yang datang ke Indonesia menggunakan bebas visa. Mereka datang ke Indonesia melalui penerbangan Bandara Adisucipto dan Ngurah Rai secara bertahap hingga berjumlah 30 orangn
Tahap pertama pada 11 Desember 2018, datang melalui Bandara Adisucipto sebanyak 13 orang. Tahap kedua pada 12 Desember 2018, sebanyak 11 orang juga datang melalui Bandara Adisucipto, serta di hari yang sama ada 6 orang melalui Bandara Ngurah Rai. “Kedatangan mereka menggunakan bebas visa, sesuai dengan Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan, sehingga mereka bebas masuk ke Indonesia,” ungkap Victor.
Setelah mereka masuk ke Indonesia, warga Bangladesh ini bersama-sama menuju ke Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara untuk keluar dari Indonesia secara ilegal menuju Malaysia. Mereka ingin menyebrang menggunakan kapal namun berhasil diamankan petugas Poldasu. Kemudian mereka diserahkan kepada petugas Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan kordinasi antar dua negara, sebanyak 30 warga Bangladesh akhirnya dideportasi ke negara asal. “Mereka ini awalnya tertangkap, karena ingin menyebrang dengan kapal ke Malaysia, tujuan mereka ingin bekerja di Malaysia. Pada 18 Desember 2018 lalu mereka telah kita tampung di Rudenim Belawan. Pada hari ini (kemarin) dan besok (hari ini), mereka kita pulangkan ke negara asalnya,” urai Victor.
Ditambahkan Victor, untuk ke-30 warga Bangladesh yang akan dipulangkan akan dilakukan blaclist atau dilarang masuk ke Indonesia, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali. “Secara administari sudah kita berikan sanksi, deportasi ini tagap pertama di tahun 2019. Sebelumnya di tahun 2018 sudah ada 125 warga asing dari berbagai negara dideportasi. Kita akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap imigran gelap yang masuk ke Sumatera Utara khususnya Medan,” akhir Victor. (fac)