23 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 5633

Hj Nuraidah Motivasi Pengurus PKK Secanggang

.
.

LANGKAT, SUMUTPOS.Co – Ketua TP PKK Kabupaten Langkat Ny Hj Nuriadah Ngogesa meminta agar pengurus PKK Secanggang tetap semangat menjalankan program, serta terus memelihara keharmonisan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pertemuan bulanan PKK Kabupaten Langkat yang diselenggarakan di Halaman Mesh PT Buana Estate Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Jumat (11/1).

“Meskipun dalam waktu dekat ini, jabatan saya akan segera berakhir, saya berharap tali silaturahim dan kekompakan kita, tatap terjalin kuat,”ujar Nuraidah.

Selain itu, Ny Hj Nuraidah juga mengimbau, agar seluruh PKK Langkat, nantinya mendukung penuh pada kepemimpinan ibu Bupati terpilih Ny Tio Rita Terbit Rencana, dengan semangat dan tekat yang kuat. Sebab baik dirinya dan Ny Tio Rita, memiliki niat yang sama untuk memajukan dan membangun Langkat, terkhusus kemajuan pada kaum perempuan.

“Jadi terus lah gelorakan semangat untuk membangun Langkat, hingga para kaum ibu semakin sejahterah dan makmur,”imbuhnya. Nuraidah juga mengingatkan, bahwa untuk bulan depan acara pertemuan bulanan PKK Langkat, akan dirangkai acara perpisahan di di Taman Mini Selesai.

“Saya sangat berharap semua pengurus TP PKK Langkat dapat hadir, karena ini momen perpisahan kita, dipengujung akhir jabatan saya,”ujarnya. Camat Secanggang Sopiyan Tarigan SSos MAP , mengucapkan terimaksih atas kehadiran Ny Hj Nuraidah dan Ny Tio Rita beserta rombongan, semoga arahan Ny Nuraidah menjadikan motivasi untuk semakin menggiatkan kerja membangun secanggang.

“Saya mewakili seluruh warga Secanggang mengucapkan terimaksih banyak,”tuturnya. Manager PT Buana Estate Ir H Bambang Hermawan, memohon maaf apabila ada kekurangan disana sininya dalam penyediaan tempat dan sesuatu lainnya. “Semoga hubungan baik antara Pemkab Langkat dengan PT Buana Estate, terus terjalin dengan baik,”harapnya.

Pada acara itu TP PKK memberikan tali asih kepada 10 orang anak yatim, serta menggelar lomba tari aceh yang dikuti oleh 3 ketuta PKK Secangnag, Babalan dan Kuala, dan menampilkan senam lansia dari ibu – ibu binaan PKK Secangggang. Turut hadir ibu Bupati terpilih Ny Tio Rita Terbit Rencana, Kapolsek Secangga, Ibu bayangkari, Danramil Secanggang, kepala KUA secanggang, ketua IPHI, ketua MUI secangang, ketua DMI secangang , ketua al- Hidayah secangang, tokoh masyarakat/agama Secanggang dan lainnya. (bam/han)

Tiga CCTV Dipasang di Aliran Sungai

teddy/sumut pos Ahmad Yani
teddy/sumut pos
Ahmad Yani

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sumtera Utara belakangan ini kerap dilanda bencana. Meski demikian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai menyatakan, daerah yang memiliki lima kecamatan ini tidak masuk daerah rawan bencana. “Binjai tidak masuk daerah rawan bencana alam,” jelas Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Binjai, Ahmad Yani, akhir pekan lalu.

Meski demikian, kata Yani, bencana kapan saja dapat menerjang daerah yang berjuluk Kota Rambutan ini. “Bencana yang kerap terjadi di Kota Binjai, banjir dan angin puting beliung,” sambung Yani.

Karenanya, Yani bersama tim bencana alam terus melakukan pemantauan di setiap aliran sungai yang dinilai rawan. Bahkan, kata Yani, BPBD Kota Binjai juga sudah pasang CCTV di 3 aliran sungai. Tujuannya guna mengetahui langsung dan dapat memantau aliran sungai ketik peringatan dini bencana datang.

“Untuk early warning bencana, BPBD Binjai telah pasang CCTV untuk mengawasi ketinggian permukan air, sehingga nantinya BPBD lebih cepat menyampaikan himbauan kepada masyarakat ketika terjadi bencana,” ujar Yani.

Yani menambahkan, BPBD Binjai juga sering melakukan normalisasi aliran sungai. Selain itu, juga melakukan pembersihan daerah aliran sungai yang ada di Kota Binjai.

“Ada 7 kali BPBD Binjai melakukan mitigasi bencana alam dengan normalisasi aliran sungai dan pembersihan DAS,” pungkasnya. (ted/han)

Kasus Penyerobotan Lahan di Jalan Mongonsidi 3, Polda Sumut Kembali Usut Pelaku

dok/Sumut Pos Eni Lilawati.
dok/Sumut Pos
Eni Lilawati.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perjuangan Eni Lilawati mencari keadilan atas penyerobotan tanah warisan almarhum ayahnya, membuahkan hasil. Eni dipersilahkan membuat laporan ke Polda Sumut, Kamis (10/1).

DALAM laporannya, Rokkifeller Manurung yang menguasai lahan di Jalan Mongonsidi 3 No 28, Medan masih menjadi terlapor. Rokkifeller diduga memalsukan dokumen.

Sebelumnya, kasus penyerobotan ini sempat dilaporkan pada 28 November 2016 dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Namun, dihentikan penyidikannya dengan dalih tidak cukup bukti.

Kepada Sumut Pos, Eni mengaku tidak akan tinggal diam. Menurutnya, penyidik Subdit II/Hardatahbang Polda Sumut yang menangani perkara penyerobotan lahan warisan orangtuanya itu terlalu membela terlapor.

“Penyidik Ditreskrimum menyebut terkait laporan saya sudah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2017 kemarin. Okelah, kalau menurut mereka kami tidak cukup bukti,” tutur Eni, Minggu (13/1).

“Tapi kemarin saya ketemu dengan Direskrimum, Kombes Andi Rian sama juga Kasubdit Hardatahbang, AKBP Edison Sitepu. Saya beberkan bukti-bukti yang saya punya menyatakan dokumen milik Rokkifeler atas lahan di Jalan Mongonsidi 3 itu palsu,” sambungnya.

Kata Eni, pertemuan itu cukup a lot. Ia meminta supaya kasus itu dibuka kembali meski telah dihentikan.

Belakangan setelah perdebatan panjang, Direskrimum Kombes Andi Rian mengarahkan Eni agar kembali membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polda Sumut.

LP itu pun diterima dengan nomor LP/32/I/2019/SPKT III Tanggal 10 Januari 2019 terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi sekira Juli 2004 dengan terlapor Rokkifeler Manurung.

“Harapan saya dengan begini orang yang menguasai tanah warisan ayah saya itu ditangkap. Saya minta supaya Polda Sumut tegas dan tidak ada kongkalikong,” kata Eni.

“Saya punya bukti-bukti yang nyata kalau dokumen terlapor, berupa Surat Keterangan Kepala Kampung Angrung Kecamatan Medan Baru tahun 1972 yang dijadikannya dasar untuk menguasai tanah itu palsu,” sambungnya.

Sementara itu, Hesti (rekan Eni) menyebut ada dua orang saksi yang melihat Rokkifeler memalsukan dokumen palsu itu.

“Jadi ada saksi yang pernah melihat si Rokki ini membuat dokumen di rumah seorang pengacara, Herbert Napitupulu di Jalan Mongonsidi III No 29 dengan menggunakan mesin ketika lama. Yang melihat itu orang sekitar, namanya Batya Sembiring. Satu lagi mantan istri Herbert, Maeka Empresida Siregar,” sebut Hesti saat mendampingi Eni di Mapolda Sumut.

Hesti menyebut, keduanya siap bersaksi untuk laporan terbaru ini.

“Keduanya siap bersaksi untuk dan keterangannya sudah kita kutip terlampir di secarik kertas ditandatangani di atas materai Rp6 ribu. Artinya mereka siap bertanggungjawan kalau memang dokumen itu dibuat-buat,” katanya.

Hesti yang berdomisili di Jalan Mongonsidi 3 juga menerangkan, terlapor juga pernah datang ke rumahnya untuk meminjam dokumen tanah milik Hesti. Kuat dugaan dokumen itu digunakan untuk membuat surat dokumen palsu tersebut.

“Pernah Rokki datang ke saya menyembah sampai menangis untuk meminjam surat tanah saya entah untuk apa tujuannya. Kejadiannya itu di 2004. Seminggu dokumen-dokumen tanah saya dipinjam baru dikembalikannya,” tukas Hesti.

“Tidak lama, muncul dokumen Surat Keterangan Kepala Kampung Angrung Tahun 1972 itu yang menyatakan tanah tersebut milik Guntur Manurung abang Rockki. Janggalnya dalam surat itu, kalau melihat tahunnya juga, si Guntur ini usianya tahun 1972 itu baru 8 tahun,” lanjutnya.

Hesti mengaku kesal dengan penyidik Subdit II/Hardatahbang. Menurutnya, penyidik tidak transparan dalam menghentikan penyidikan perkara penyerobotan lahan milik Eni.

“Pernah kami menanyakan apa alasan penyidik menghentikan kasusnya. Apa rupanya dokumen-dokumen Rokki yang dijadikannya dasar menguasai tanah itu. Kalau dasarnya Surat Kepala Kampung Anggrung Tahun 1972, kita bisa buktikan itu palsu. Tapi ya itu, mereka nggak mau terbuka. Mudah-mudahan laporan yang baru ini bisa menjerat terlapor,” katanya.

Sementara itu, Batya yang menjadi saksi dalam kasus penyerobotan lahan Eni mengatakan, Rokkifeller memiliki seorang istri yang merupakan PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim.

“Saya kenal sama si Rokki ini. Makanya saya berani bersaksi. Pernah saya lihat dia membuat dokumen palsu itu di rumah Herbert. Makanya saya berani bersaksi. Saya tidak berbohong,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Eni Lilawati sempat mengadukan permasalahan tersebut ke Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto.

Alhasil, Agus kemudian menyerahkan masalah itu kepada Direskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian agar ditindaklanjuti.

Menurut Eni, lahan tersebut merupakan warisan ayahnya. Saat ini dikuasai Rockki menggunakan dokumen palsu.(dvs/ala)

Eks Kades Sampali Terbitkan Ratusan SKT, Kerugian Negara Rp1 T Diduga Spekulasi Berdasarkan Asumsi

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Sampali, Sri Astuti didakwa melakukan penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) hingga merugikan negara Rp1 triliun. Namun, kuasa hukum terdakwa meragukan dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

“KALAU ada sampai 400 SKT, lalu dia (Sri Astuti) dikatakan menerima Rp300 sampai Rp500 ribu. 400 SKT dikalikan sekian apakah jumlahnya bisa jadi Rp1 triliun? Darimana hitungannya? Itukan logikanya. Kemudian yang Rp1 triliun lebih, itu rumusannya darimana?,” ujar Redyanto Sidi kepada Sumut Pos, Minggu (13/1).

Pada pemeriksaan saksi, kata Redyanto, kerugian Rp1 triliun tersebut merupakan angka spekulasi berdasarkan asumsi.

“Misalnya dalam keterangan saksi-saksi termasuk ahli, itulah angka asumsi seandainya sekian ratus hektar tanah PTPN II itu, kalau ditanami tumbuhan yang bisa menghasilkan lalu hasil per hektar sekian rupiah dikalikan sehektar itulah asumsi yang menjadi Rp1 triliun lebih tadi,” terangnya.

Kemudian, saksi-saksi yang dihadirkan JPU, bukanlah saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya kata dia, saksi yang dihadirkan itu tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan.

“Kenapa? Karena yang diajukan adalah dari kantor akuntan publik yang pada pemeriksaan saksi itu, kita mendapati juga ahli tersebut, bukan akuntan. Tapi dia adalah orang yang bekerja pada kantor akuntan. Nah, ini kan tidak sesuai dengan ketentuan UU akuntan publik,” jelasnya.

Untuk itu dia menduga, bahwa perkara ini memang sengaja dipaksakan untuk memenuhi kuota perkara di kejaksaan. Hal itu kata dia, terungkap tidak adanya fakta-fakta hukum yang menyatakan kliennya bersalah.

“Termasuk juga yang menerima uang Rp300-500 ribu itu, tidak pernah klien kita menerima. Itu yang menerima adalah AS, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di persidangan,” bebernya.

Artinya kata Redyanto, dalam kasus ini seharusnya yang menerima uang ini layak untuk dijadikan sebagai tersangka. Terlebih dalam UU Pokok Agraria, bahwa tanah negara yang ditelantarkan dapat dipidanakan.

“Persoalannya kalau klien kita salah menerbitkan SKT, bagaimana dengan orang yang menelantarkan tadi? Inikan juga harus diperiksa oleh penyidik kan,” tutur Redyanto.

“Jadi supaya kasusnya berimbang, jangan hanya menjadikan klien kita seolah-olah paling bersalah dalam perkara ini. Harus fairlah,” pungkasnya.

Dalam lanjutan sidang Senin (14/1) ini, Sri Astuti akan menjalani sidang tuntutan JPU.

Diketahui, Sri Astuti menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penerbitan ratusan SKT hingga negara dirugikan senilai Rp1 triliun lebih. (man/ala)

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, Sri Astuti yang menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2.

Ia dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali.(man/ala)

Sebanyak 1.032 Peserta CASN Pemprovsu Lulus, Didominasi Guru dan Tenaga Medis

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelamar guru dan tenaga medis menjadi yang terbanyak dalam kelulusan calon aparatur sipil negara (CASN) 2018 pada formasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Adapun total kelulusan peserta formasi Pemprovsu berjumlah 1.032 orang, dari jumlah peserta yang bertarung di fase seleksi kompetensi bidang (SKB) sebanyak 1.242 orang.

“Artinya ada 210 orang yang gagal. Secara lengkap saya belum lihat data sebarannya, apakah untuk formasi guru, tenaga medis ataupun umum. Namun gambarannya yang terbanyak itu adalah tenaga medis, seperti jabatan dokter spesialis,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip kepada wartawan, Jumat (11/1).

Sebenarnya, kata dia, pengumuman kelulusan hasil peserta CASN formasin

Pemprovsu sudah pihaknya terima dari beberapa hari lalu. Namun lantaran Gubernur Edy Rahmayadi sedang ada kunjungan kerja ke luar kota, persetujuan darinya terlambat pihaknya proses. “Saya sampai mengutus staf untuk meminta tanda tangan pak gubernur, agar pengumuman hasil ini bisa segera kita sampaikan,” katanya.

Ia menambahkan, masih ada waktu setidaknya sampai akhir bulan ini guna menyampaikan hasil pengumuman CASN formasi Pemprovsu. Pihaknya menyarankan, kepada peserta yang lulus agar segera melengkapi pemberkasan yang dibutuhkan sesuai persyaratan. “Paling lama besok (hari ini, Red) hasilnya akan kita umumkan. Bagi 1.032 peserta yang lulus itu kami mengucapkan selamat dan segera lengkapi pemberkasan sebagaimana persyaratan yang diminta,” katanya.

Berkenaan pemberkasan yang perlu dilengkapi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, English Nainggolan sebelumnya menjelaskan, sesuai Peraturan BKN No.14/2018 antara lain yang penting nanti disiapkan yaitu surat lamaran, ijazah yang dilegalisir, surat keterangan catatan kebaikan (SKCK), surat dari BNN yang menyatakan bebas narkoba, serta surat-surat pernyataan seperti tidak pernah dihukum atau diproses hukum, dan pernyataan siap ditempatkan dimana saja.

“Ada juga pernyataan tidak sebagai anggota partai politik, jadi normatif saja sebenarnya syarat yang diminta,” katanya seraya mengaku tidak mengetahui kapan waktu pengangkatan ASN yang sudah lulus tahapan CASN. “Belum, belum ada arahan dari Jakarta. Nanti setelah pemberkasan selesai, lalu dikasih NIP-nya dan kepala daerah buat SK CPNS-nya. Kalau kita sih maunya secepatnya,” imbuh dia.

Ia menyebut, kemungkinan pemberkasan para peserta CASN yang lulus tidak dilakukan serentak.

“Mengenai itu belum ada arahannya dari Jakarta. Kemungkinan bisa serentak (pengumuman pemberkasan), namun kan belum semua pemda juga yang mengumumkan hasilnya,” katanya.

Ditegaskannya, bilamana ada formasi pada instansi pemda maupun kementerian yang tak terisi, tidak bisa untuk dilakukan pengajuan ataupun pengisian ulang pada jabatan dimaksud. “Ya, tidak bisa lagi. Kecuali ada pembukaan rekrutmen CPNS baru oleh pemerintah. Kondisi seperti itu dialami semua daerah, tidak hanya di Sumut,” katanya. (prn)

Awas Longsor Susulan, Jembatan Sidua-dua Kembali Ditimbun Longsor

LONGSOR LAGI: Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno (paling kiri) saat meninjau longsor yang kembali memutus akses ke kawasan wisata Parapat, Jumat (11/1).
LONGSOR LAGI: Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno (paling kiri) saat meninjau longsor yang kembali memutus akses ke kawasan wisata Parapat, Jumat (11/1).

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Sempat normal selama sepakan, arus lalu lintas Pematangsiantar-Parapat kembali terganggu. Material longsor kembali menimbun Jembatan Siduadua, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (11/1), sekitar pukul 14.30 WIB. Longsor inilah merupakan yang kedelapan kali terjadi dalam sebulan terakhirn

SAMA seperti longsor sebelumnya, menurut Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno, longsor ini terjadi di saat cuaca cerah. Dia pun memprediksi, longsor susulan masih akan terjadi. “Diperkirakan bakal ada longsor susulan. Karena ada tanah yang menyangkut di jalur longsor. Jadi tanah itu sudah menanti,” ujar Bambang.

Sebagai langkah awal, kata Bambang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PU untuk sesegera mungkin mengevakuasi material longsor dari Jembatan Sidua-dua. Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terpaksa dilakukan rekayasa seperti saat longsor sebelumnya terjadi. “Kita juga sudah memasang rambu-rambu longsor dan masih memberlakukan satu arah untuk menghindari kemacetan,” ujarnya.

Menurutnya, kenderaan yang datang dari Pematangsiantar menuju Parapat dialihkan melalui Simpang Palang keluar Girsang dan sebaliknya. “Arus lalulintas kembali diatur seperti longsor sebelumnya karena dikhawatirkan longsor susulan terjadi lagi dan membahayakan pengguna jalan melintas,” ujar Bambang.

Bambang juga belum dapat memastikan kapan arus lalulintas kembali normal dan untuk sementara police line sudah dipasang di sekitar jalab longsor.

Camat Girsang Sipanganbolon, Boas Manik menjelaskan, hingga saat ini pihaknya kembali melakukan pembersihan. Sejumlah alat berat dan personel gabungan diterjunkan. “Hingga sore ini saya masih di lokasi. Melakukan pembersihan,” katanya, Jumat (11/1) sore.

Boas mengatakan, jalur yang tertutup longsor hanya satu jembatan. Sehingga, pihaknya bersama kepolisian melakukan sistem buka tutup jalur. “Setiap satu jam sekali dibuka dan ditutup untuk proses pembersihan,” ungkapnya.

Poldasu Masih Kumpulkan Bukti

Kabar yang dihimpun, jalur yang menghubungkan Kota Pematangsiantar dan Parapat Danau Toba itu mengalami kemacetan panjang. Kendaraan harus mengantri untuk menunggu giliran melintas.

Banyak dugaan yang mencuat terkait berulangnya longsor terjadi. Mulai dari pembalakan liar, hingga kondisi perbukitan yang tidak ditanami warga dengan tanaman.

Namun, berdasarkan temuan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumut, diduga terjadi pembalakan hutan lindung yang menyebabkan longsornya lumpur ke bawah Jembatan Siduadua yang merupakan aliran sungai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Ia mengatakan tim dari Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) masih berada di Simalungun mengumpulkan bukti-bukti soal adanya dugaan pembalakan hutan lindung.

“Tim kita masih berada di lokasi, di Simalungun. Mereka kumpulkan bukti-bukti keterangan soal dugaan pembalakan hutan lindung dengan mengumpulkan keterangan-keterangan dari sejumlah pihak,” kata Rony.

Ditreskrimsus Polda Sumut juga sedang berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Simalungun. Ia pun membenarkan soal itu. “Kemarin Kasat Reskrim Polres Simalungun datang ke kita memberikan informasi-informasi perihal penyelidikan kami di sana. Artinya saat ini masih dikerjakan nanti kalau sudah ada perkembangan akan kita ungkap,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, longsor yang terjadi di jembatan Sidua-dua Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sumut diduga kuat akibat perambahan hutan yang terjadi di hulu sungai. Dari hasil amatan yang dilakukan Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, memang kawasan yang diduga dirambah itu masuk dalam kawasan hutan lidung.

Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih sebelumnya mengatakan, memang dari lokasi jembatan itu tidak sampai 1 kilometer sudah masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Dan di dekatnya ada pemukiman warga, Desa Bangun Dolok.

“Jadi setelah kita petakan dan lihat lokasinya, memang dari Jembatan Sidua-dua itu ada kawasan hutan lindung, jaraknya tidak jauh sekira kuranglebih 800 meter. Nah, di kawasan hutan lindung yang kita duga terjadi perambahan ada pemukiman warga,” ungkap ketika ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya Senin (7/1) lalu.

Ia menyebut, di dekat pemukiman warga ada juga hutan lindung yang sudah berubah menjadi perladangan yang dibuat oleh warga. “Indikasi awal kita sepertinya ini warga yang membuka lahan untuk dijadikan ladang mereka. Tapi ini masih penyelidikan awal, kita masih kumpulkan data-datanya terlebih dulu,” terangnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk turun ke lapangan mengecek langsung dugaan pembalakan hutan lindung yang menyebabkan longsor di turun dan menutupi Jembatan Siduadua. “Kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kehutan Provinsi Sumut untuk turun ke sana melakukan pengecekan, mengumpulkan bukti-bukti dan mencari tahu siapa yang melakukan perambahan hutan di kawasan hutan lindung itu,” terangnya. (dvs/bbs/adz)

Akhirnya Ferry Kaban Serahkan Diri, Lengkap, 38 Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan

istimewa MENYERAH: Ferry ST Kaban, buronan KPK, tersangka penerima suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho akhirnya menyerahkan diri, Jumat (11/1).
istimewa
MENYERAH: Ferry ST Kaban, buronan KPK, tersangka penerima suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho akhirnya menyerahkan diri, Jumat (11/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelarian buronan KPK yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban berakhir sudah. Ferry yang buron sejak Oktober 2018 lalu, menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua, Serpong, Jumat (11/1).

Selain Ferry, KPK juga menjebloskan mantan anggota DPRD Sumut lainnya, Dermawan Sembiring ke tahanan. Dengan begitu, lengkap sudah 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantann

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada April 2018 lalu, ditahan lembaga antirasuah ini.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Ferry dan Dermawan masing-masing ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK dan di rutan Polres Jakarta Pusat dan di Rutan Polres Jakarta Pusat. “Tersangka Ferry merupakan daftar pencarian orang (DPO) KPK yang menyerahkan diri melalui kantor Polsek Kelapa Dua, Serpong tadi pagi,” ujar Febri.

Semenjak statusnya ditingkatkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 September 2018, Ferry tak kunjung menampakkan diri ke KPK. Penetapan DPO atas nama Ferry disebabkan karena yang bersangkutan selalu mangkir saat pemanggilan KPK.

Ferry pada saat itu dua kali mangkir dari pemeriksaan, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018. Baru pada Jumat, 11 Januari 2019, melalui Polsek Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Ipda Aslan Marpaung dan Brig R Hidayat mengantarkan Ferry ke gedung KPK. “Tadi jam 10 FST (Ferry Suando Tanuray) datang ke KPK dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/1).

Dengan ditahannya Ferry dan Dermawan, seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang diumumkan sejak 3 April 2018 telah dilakukan penahanan. Sebagian di antaranya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tersangka Dermawan adalah salah satu pihak yang mengembalikan uang ke KPK sekitar Rp270 juta. Kami hargai sikap koperatif tersebut, tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan,” terang Febri.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko mengatakan, mantan anggota DPRD Sumut tersebut datang bersama keluarganya. “Ferry datang bersama istri dan keluarganya yang akan menyerahkan diri ke KPK,” ujar Alexander, Jumat sore.

Alexander mengatakan, petugas kemudian mengawal Ferry ke gedung KPK untuk diserahkan kepada penyidik. “Selanjutnya dilakukan pengawalan oleh Ipda Aslan Marpaung dan dan Brigadir R Hidayat untuk diserahkan kepada penyidik KPK di Jakarta,” kata Alexander.

“Jika tersangka sudah masuk dalam DPO, maka siapa pun berhak mengamankan jika menjumpai,” lanjut dia.

Dalam perkara ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. KPK mengatakan, Ferry terancam hukuman lebih tinggi dibanding tersangka lain, karena dinilai tidak koperatif. (bbs/adz)

Pengelolaan Sektor Pariwisata Dinilai Buruk, Bupati Karo Jangan Malu Belajar

.
.

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Buruknya pengelolaan sektor pariwisata yang berimbas pada tak masuknya Pesta Bunga dan Buah Berastagi dalam kalender wisata nasional, dinilai cerminan dari kegagalan dan ketidakmampuan Bupati Karo, Terkelin Brahmana dalam memimpin. Jika ditarik lebih luas, secara langsung kegagalan sektor pariwisata ini juga cerminan dari buruknya pengelolaan semua program di Pemkab Karo.

Penilaian ini diungkapkan Hendra Gunawan Kaban, Ketua Umum Assosiasi Perusahaan Penyelenggara dan Pelaksana Acara (Appara) Indonesia saat berbincang dengan Sumut Pos, Jumat (11/1) siang. “Proyek APBD di Tanah Karo pasti berantakan semua. Aku berani memastikan program-program daerah pasti tidak.

dikelola dengan baik. Karena sektor pariwisata ini bersifat lintas sektoral,” tegas Hendra. Dipaparkannya, sektor pariwisata bersifat lintas sektoral karena mencakup semua pihak, baik sisi SDM, infrastruktur, kebersihan, tata kelola, izin dan sebagainya.

Selaku putra daerah yang sudah 30 tahun bergelut di bidang industri event, Hendra sangat menyesalkan terpuruknya sektor wisata Kabupaten Karo. Karena jika dikelola dan dimaksimalkan dengan baik, potensi wisata di Bumi Turang sangat luar biasa. “Destinasi wisata di Karo itu lengkap. Hanya saja tidak digarap secara serius. Kondisi ini adalah gambaran buruknya kinerja dan ketidakmampuan Bupati Karo secara langsung,” tegasnya.

Hendra menegaskan, kritikan ini diungkapkannya bukan untuk menjelekkan, namun kenyataan yang terjadi saat ini memang sangat menyedihkan. Bagi dia, batalnya penyelenggaraan Pesta Bunga dan Buah tahun 2018 lalu, serta tak masuknya pestival yang sudah merakyat dan dikenal seantero negeri, hingga ke manca negara itu merupakan kemunduran yang sangat memalukan. “Sebagai orang event, secara pribadi saya sangat malu. Saya sering kelabakan ditanya dan diejek teman seprofesi,” kesalnya.

Kegagalan dan ketidakmampuan ini tidak boleh hanya dialamatkan pada Kepala Dinas Pariwisata Karo yang notabene hanya berstatus sebagai pelaksana. Kendali tetap berada di tangan Bupati Karo. “Bagaimana bawahan bekerja dengan baik kalau pimpinannya sendiri tidak punya gambaran dan keinginan untuk memajukan pariwisata. Pimpinan bagus sekalpun, belum tentu bawahannya bisa, ini justru sebaliknya. Mungkin konsultan yang membuat visi misi Bupati Karo ini hingga dia tak punya gambaran untuk memajukan patiwisata,” cibirnya.

Masih kata Hendra, Kabupaten Karo sudah dianugrahi Tuhan dengan keindahan alamnya. Destinasi wisata sangat banyak, tinggal bagaimana mengelolanya. Anugrah keindahan alam ini harus dipantik dengan event. Selain itu, pariwisata Karo juga tidak punya konsep yang terarah, cetak biru atau blue printnya pun tidak jelas. Banyak potensi, tetapi gagap untuk aktualisasinya, hingga tak menarik lagi bagi wisatawan.

Jika tak memiliki kemampuan lanjut Hendra, Bupati Karo seharusnya jangan malu belajar dan bertanya. Panggil semua pelaku industri wisata, bahas dan rumuskan bersama-sama. Kalau malu tak mampu, tinggal panggil konsultan atau pun penyelenggara event. “Saya jamin pelaku event di Sumut ini bagus-bagus dan bisa dipertanggungjawabkan. Inikan enggak, belajar tidak mau dan auto pilot. Ya pantas saja sektor pariwisata terpuruk, soalnya tak difasilitasi oleh pemerintahnya,” sarannya.

Selama ini stigma yang terjadi di birokrasi pariwisata di Karo ini hanya berpatokan pada anggaran. Dengan kata lain, tujuannya hanya bagaimana cara untuk menghabiskan anggaran itu.

Untuk perbaikan ke depan, tahun 2019 ini Hendra meminta bupati segera membentuk forum tata kelola pariwisata yang minimal diketuai Sekda Karo. Hal ini perlu untuk menghindari faktor ego sektoral. Rembukkan dan bahas konsep iventnya secara matang, jika tak mampu carilah yang mampu. Setelah selesai semua baru ditenderkan. “Ini penting, karena selain pertanian, sektor pariwisata ini yang paling diandalkan di Kabupaten Karo.

Intinya bupati harus mempunyai keinginan dan gambaran untuk memajukan pariwisata Karo,” tegasnya. Sebagai contoh, Bupati Karo disarankan belajar ke Banyuwangi yang dulunya dijuluki sebagai kota santet dan dukun. Namun saat ini, sektor pariwisatanya sangat maju, bahkan mereka mampu menggelar 100 event dalam setahun.

Lalu bagaimana dengan Karo yang sejak dulu sudah dikenal sebagai daerah wisata tapi melaksanakan dua event (Pesta Mejuah-juah dan Bunga dan Buah) saja pun tak mampu. “Tak dipromoiskan pun, wisata di daerah ini sudah diketahui orang. Intinya modal awalnya sudah cukup, tinggal pengelolaanya yang belum baik. Jangan malu belajar, karena sektor pariwisata ini cerminan wajah dan kinerja Pemda Karo,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerhati Pariwisata Karo, Fery Sitepu juga mengaku tak begitu kaget jika Pesta Buah dan Bunga di Berastagi tak masuk dalam kalender pariwisata nasional. Menurut Fery, event tahunan seperti Pesta Buah dan Buah itu dulu sangat familiar di telinga wisatawan, baik domestik dan mancanegara. Namun saat ini, karena kemasan acara kurang didesain dan direncanakan secara matang, sehingga tidak memiliki daya tarik lagi bagi wisatawan.

“Padahal kalau dikemas kearifan lokal yang dimiliki secara profesional, akan mendatangkan keuntungan bagi masyarakat dan juga Pemkab Karo. Contoh itu Bali, Lombok dan daerah lain yang punya wisata ‘kampung’ tetapi memiliki nilai jual pasar menembus dunia. Itu baru hebat,” kata Fery Sitepu kepada Sumut Pos, Kamis (10/1).

Menurut dia, saat ini elemen masyarakat Tanah Karo termasuk kepala daerahnya, dinilai lebih senang one man show atau sendiri-sendiri. Hal ini pula yang menjadikan kabupaten dengan penghasil sayur dan buah-buahan itu, lambat berkembang bahkan maju sebagai salah satu daerah di Provinsi Sumut.

Disebutnya, masyarakat Karo memiliki rumah adat namanya Walujabu yang kalau di adat Batak disebut Rumah Bolon. Kata dia, di rumah Walujabu itulah kalimbubu, anak beru, senina dan sebuya berkumpul dalam satu atap. “Di situ artinya ada nilai kekompakkan. Dan sekarang kita lihat mana rumah itu yang menjadi identitas orang Karo? Jadi kekompakkan orang Karo udah tidak ada lagi, one man show,” katanya.

Bicara aspek pariwisata, ia meminta kepada bupati Karo agar memperbaiki semua infrastruktur terutama jalan. Ia gambarkan, jika ada kejadian truk terbalik di jalan lintas Karo, jarak tempuh ke destinasi wisata bisa berjam-jam baru sampai. “Dan industri pariwisata bukan hanya cara menjual, masyarakatnya juga harus mendukung dan investasinya juga harus dibuka,” kata pria yang pernah aktif di salah satu organisasi masyarakat Karo Sumut tersebut.

“Jadi menyangkut tentang tidak masuknya even wisata Karo pada kalender nasional, kembali kepada pemimpinnya. Disitu menyangkut seluruh aspek termasuk masyarakat dan pengusahanya,” katanya.

Hemat dia, selain sudah banyak melupakan kearifan lokal, saat ini masyarakat Karo kehilangan figur panutan. Baik dari figur pemimpin masyarakat seperti bupati, tokoh adat sampai tokoh masyarakat Karo itu sendiri. Semua figur dan kelompok masyarakat Karo, selalu bergerak sendiri-sendiri dan tidak ada lagi kekompakkan yang terjalin.

“Bagaimana kita mau membangun daerah kalau tidak bersatu. Tengok orang Bali walaupun dia berada di negara mana saja, tapi ketika waktu Ngaben, mereka itu pulang ke kampung halamannya. Semua one man show, one man show termasuk bupatinya,” pungkasnya. (deo/prn)

Pembangunan Jalur Alternatif Deliserdang-Karo, Dishut Sumut Proses Izin Kawasan Hutan

Harlen Purba Kepala Dinas Kehutanan Sumut
Harlen Purba
Kepala Dinas Kehutanan Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Utara mengklaim sudah memproses perizinan pemakaian kawasan hutan untuk pembangunan jalur alternatif Deliserdang-Karo.

“Saya kira kalau jalannya itu sudah lama ada, tentu pernah atau sudah ada kita proses. Iya, yang jalur Deliserdang-Karo itu kan,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Harlen Purba menjawab Sumut Pos di Kantor Gubernur Sumut, Jl. P Diponegoro Medan, Jumat (11/1).

Ia mengakui, bahwa untuk realisasi setiap pembangunan yang memakai kawasan hutan negara membutuhkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Tentu harus ada izin kementrian. Dan kami pasti proses selama ada permohonan yang masuk,” katanyan

Begitupun, dirinya akan kembali memastikan apakah sudah ada pihaknya proses izin terhadap jalan tembus yang menghubungkan Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Karo tersebut. Sebab seingat dia, jalan yang terlebih dahulu ada ketimbang kawasan hutan, tentu sudah ada perizinan atas pemakaian areal tersebut.

“Sekarang begini, jalan yang Anda sebutkan tadi itu mana lebih dulu ada, apakah hutan atau jalannya? Kalau sampai bisa tembus ke wilayah Tele Kabanjahe sana, jalan itukan sudah lama ada dibanding hutannya. Jadi tentu izinnya itu sudah dimohonkan. Tapi nanti saya pastikan lagi ke staf di kantor ya,” pungkasnya.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan sebelumnya menegaskan, jika ada kendala soal hutan lindung akibat realisasi dari pembangunan jalan tembus Deliserdang-Karo itu, pihaknya mendorong agar Pemprovsu meminta pembebasan dari Kementerian LHK.

“Dan kami siap membantu fasilitasi ke Kementerian LHK untuk percepatan pengerjaan jalan tersebut. Sehingga masyarakat akan lebih cepat menikmati dan merasakan manfaat dari pembangunan jalan Deliserdang-Karo,” katanya.

Tak Terawat Lagi

Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Deliserdang Jhon Erikson Purba ST kepada Sumut Pos mengatakan, saat ini jalur alternatif yang menghubungkan Deliserdang-Karo yang melintasi wilayah hutan lindung tak terawat. Bahkan, ruas jalan yang hanya dilakukan pengerasan itu, kini tak bisa dilalui kendaran.

Menurutnya, pembukaan jalur alternatif itu oleh Kodim 02/04 Deliserdang dalam program TMMD 2005. Saat itu Kepala Dinas Pekerjaan Umumnya Ir Faisal. “Dibuka mulai Kecamatan STM Hulu, wilayah Desa Pertumbuken (Buntu) sudah ada jalurnnya. Tetapi masih pengerasan belum jalan aspal,” kata Jhon Erikson Purba ST melalui sambungan ponsel, Jumat (11/1).

Harapan Pemkab Deliserdang waktu itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ikut berperan untuk merealisasikan. Pasalnya, jalan alternatif itu menghubungkan dua kabupaten. “Untuk wilayah kita sudah terealisasi, dibuka jalur baru. Meski saat itu melintasi hutan. Tapi untuk menembus Karo tak bisa, karena itu kewenangan Kabupaten Karo,” sebutnya.

Diterangkanya, jalur itu menembus hutan lindung. Tentu sepanjang jalur yang baru itu tidak ada warga yang bermukim. Semenjak selesai dibuka, sampai saat ini tak pernah dilintasi kendaran lagi. Pasalnyasepanjang jalan itu tak ada perkampungan warga. Jadi, jalan itu tak pernah mendapat perawatan. “Mungkin saat ini jalur itu sudah ditumbuhi tanaman semak. Untuk apa dipeliara atau dilakukan peningkatan terhadap ruas itu kalau tak berfungsi. Sama saja pemborosan,” terangnya.

Namun, Jhon Erikson berharap kepada Pemkab Karo dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar jalur itu diaktifkan lagi dengan membuka jalur dari wilayah Karo. Kemudian bila terbuka, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil ahlinya.

Diberitakan, Pemprovsu belum memberi atensi atas pembangunan jalan alternatif pada tahun anggaran 2019. Bahwa akan lebih mendorong dan fokus terhadap pelebaran jalan yang sudah ada, untuk lebih dikembangkan lagi terutama pada titik-titik rawan kemacetan lalu lintas. “Kami sudah rapat waktu ada seminar mengenai pembangunan jalan-jalan alternatif ini di Batam. Kami ada mengusulkan itu ke kementrian. Cuma dari pusat menyarankan lebuh efisien memanfaatkan yang sudah ada dan diperlebar, dibanding kita buat baru ataupun jalan tol. Itukan masih wacana-wacana,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Irman Oemar kepada Sumut Pos, Kamis (10/1).

Meski demikian, secara spesifik untuk jalan alternatif Deliserdang-Karo yang sudah mulai dilakukan tahun ini, kata dia, sudah dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut. “Di RPJMD memang sudah kita tarik untuk jalan Deliserdang-Karo itu,” katanya.

Mengenai status jalan itu yang akan ditingkatkan ke jalan provinsi, dia mengungkapkan hal tersebut juga baru sebatas wacana dan pihaknya ikut mendorong peningkatan status jalan dimaksud ke pemerintah pusat. “Kan ada prosedur dan ketentuannya untuk merubah (status jalan) itu. Tidak bisa kita sembarangan. Untuk jalan itu memang masih punya kabupaten,” katanya.

Diungkapkan Irman, pengembangan jalan alternatif Deliserdang-Karo sudah berjalan dan dimulai dari Bangun Purba hingga tembus ke Tele, Kabanjahe. Namun kondisi jalannya belum begitu baik meski sudah dapat dilalui kendaraan.

Pihaknya juga belum dapat memastikan bahwa untuk saat ini ruas tersebut akan mendapat prioritas terutama dalam hal pembebasan lahan, mengingat jalan tersebut berada pada kawasan hutan lindung. “Nanti akan dikaji lagi secara komprehensif termasuk wacana peningkatan status jalannya. Perlu penelitian dan pendalaman lagilah. Kalau kita melihat potensi kedepan bahwa lebih mengembangkan jalan alternatif yang sudah ada. Kami siap mendorong ke pusat untuk melakukan perbaikan-perbaikan jalan provinsi yang bersinggungan dengan jalan nasional. Terlebih pada titik-titik yang rawan kemacetan lalu lintas, itu dulu fokus kami 2019 ini,” paparnya. (prn/btr)

Polda Sumut Bekuk Penjual via Medsos, Satwa Langka Dibanderol Rp450 Ribu

.
.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap Arbain (25), pelaku penjual satwa liar dilindungi. Warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ini memasarkan satwa liar tersebut melalui media sosial, facebook.

ARBAIN ditangkap petugas Subdit IV/Tipiter di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/1) sekira pukul 20.30 WIB.

Personel Polda Sumut bersama dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menyaru sebagai pembeli.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menyebut, meski terang-terangan menjual melalui medsos, Arbain cukup lihai mengelabui petugas. Pelaku menggunakan akun dengan nama orang lain.

“Kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng,” katanya, Jumat (11/1).

Setelah melakukan transaksi, Polda Sumut mendapatkan tiga ekor anak lutung. Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan di rumah Arbain bersama Kepala Dusun III, Hapipudin.

Di sana, tim menemukan tiga ekor anak elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar/ kucing Tandang (Prionailurus Bengalensis).

Kepada petugas, ia mengaku menjual satwa liar sudah berjalan selama 6 bulan dengan menggunakan akun Facebook palsu itu.

“Tersangka juga bergabung dengan komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa liar kepada pembeli,” terangnya.

Diterangkan Rony, selama ini Arbain dalam menjual satwa dengan jenis lutung budeng, kucing akar/kucing kandang, musang, monyet, tupai menggunakan jasa kurir.

“Supaya tidak terpantau dia mengantarkan binatang ini melalui jasa kurir, kawasan penjualannya seputar Medan dan sekitarnya. Tujuannya agar identitas pelaku tak diketahui. Jasa kurir yang paling sering dimanfaatkan pelaku yakni Gojek,” katanya.

Dari mana satwa-satwa langka itu diperoleh? Rony menyatakan Arbain mendapatkannya dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak.

Dari hasil pemeriksaan Ditreskrimsus, hewan-hewan yang diperdagangkan tersangka dibeli dengan harga Rp25 ribu sampai Rp75 ribu.

“Hewan tersebut dijual dengan harga Rp200.000 hingga Rp450.000 per ekor,” ucap Tatan.

Tersangka di kenakan pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal 40 ayat (2) undang- undang negara RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman penjara.(dvs/ala)