24 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 5674

Peletakan Batu Pertama Masjid Komplek Grand Monaco

istimewa/sumut pos BATU PERTAMA: Camat Deli Tua Kurnia B Sinaga saat meletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Akbar Komplek Grand Monaco. didampingi Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KUA, Developer dan perwakikan warga non Muslim
istimewa/sumut pos
BATU PERTAMA: Camat Deli Tua Kurnia B Sinaga saat meletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Akbar Komplek Grand Monaco. didampingi Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KUA, Developer dan perwakikan warga non Muslim

Ratusan umat Muslim Komplek Grand Monaco di Jalan Eka Surya bersyukur atas rencana pembangunan fasilitas rumah ibadah di lingkungan itu.

Sebab, selama ini warga terpaksa melaksanakan salat Jumat atau Salat Tarawih saat bulan Ramadan di kolam renang atau di jalan kompek mereka.

Pembangunan Masjid Al-Akbar dilakukan dengan peletakan batu pertama dan dihadiri langsung Camat Deli Tua, Kurnia B Sinaga, Sabtu (17/12) lalu.”Allhamdulillah semoga pembangunan Masjid Al Akbar lancar dan warga Muslim di Komplek Grand Monaco dapat melaksanakan ibadah salat dan juga kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya di Masjid. Bukan seperti tahun-tahun sebelumnya karena tidak memiliki fasilitas tempat ibadah warga harus sholat taraweh di Kolam Renang atau dijalan komplek dengan mendirikan tenda,” ujar Camat Deli Tua Kurnia B Sinaga usai prosesi peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Akbar.

Selain itu, peletakan batu pertama itu juga dihadiri warga nonMuslim. Seorang beragama Nasrani, Surya Purba pun menunjukkan sikap toleransi tinggi dengan hadir dan turut mendoakan agar pembangunan Masjid dapat terealisasi sebagaimana diharapkan. Hak ini pun diapresiasi Camat Deli Tua.

“Kita bangga dengan sikap yang ditunjukan warga-warga Grand Monaco yang nonmuslim. Seperti Pak Purba tadi, beliau hadir dalam rapat dan menyampaikan kritikan, saran, pertanyaan serta masukan yang intinya untuk kebaikan warga kita. Saya juga bangga beliau ikut meletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Akbar. Nilai-nilai luhur inilah yang harus tertanam didiri kita. Kekompakan, semangat persatuan dan kesatuan, toleransi antar umat beragama harus terus terpupuk,” kata Sinaga.

Dengan adanya rapat warga Komplek Grand Monaco terkait pembangunanan Masjid yang digelar sebelum peletakan batu pertama pembangunan Masjid, Kurni B Sinaga pun berharap bahwa persoalan yang sempat timbul di masyarakat telah terselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi tujuan pembangunan rumah ibadah ini merupakan hal postif dan merupakan hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Kalaupun sebelumnya ada kealpaan dari berbagai pihak seperti halnya developer yang tidak menyediakan fasum tempat ibadah, panitia yang membuka akses tembok untuk pembangunan masjid dan juga keberatan sebahagian masyarakat yang dibuka temboknya seharusnya sudah clear. Sebagai pemerintah tentu saya harus hadir,” ajaknya.

Sekadar informasi, sebelumnya telah ada rapat warga komplek membahas rencana pembangunan Masjid Al Akbar dipimpin Camat Deli Tua Kurnia B Sinaga. Meskipun hanya beberapa orang, namun tetap berjalan maksimal. Begitu juga soal keamanan komplek karena pembangunan Masjid, perwakilan panitia menegaskan tidak ada masalah di lingkungan ini. Karena akan dibangun tembok tinggi (pagar), serta memasang CCTV.

“Pertama yang perlu diingat kalau Masjid ini menjadi Fasum Komplek Grand Monaco. Tentu kita juga sebagai warga didalam komplek tidak ingin kecolongan atau mengabaikan prihal keamanan itu. Saya ucapkan terimakasih atas dukungan dari seluruh warga termasuk warga non muslim yang memberikan dukungan dan doanya untuk pembangunan Masjid ini,” ujar Akmal selaku perwakilan panitia pembangunan Masjid.

Dirinya juga berharap pembangunan Masjid Al-Akbar dapat diselesaikan sebelum Ramadhan mendatang. Sehingga warga komplek Grand Monaco bisa melaksanakan salat tarawih dan Ied.

“Insyaallah kalau selesai pembangunan tidaklah lagi kita menggunakan kolam renang atau jalanan komplek untuk salat tarawih atau salat hari raya. Kalau sudah ada masjid masyarakat lain juga lebih nyaman tidak terganggu karena jalananan dipakai atau kolam dipakai,” pungkasnya. (bal/ila)

Tengku Eswin Langsung Kirim Tanah Timbun

ISTIMEWA TALI ASIH: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin menyerahkan tali asih kepada warga yang hadir dalam reses di Labuhandeli, Medan Marelan. Lingkungan IV Gang Masjid, Kelurahan Labuhandeli, Medan Marelan, Minggu (16/12).
ISTIMEWA
TALI ASIH: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin menyerahkan tali asih kepada warga yang hadir dalam reses di Labuhandeli, Medan Marelan. Lingkungan IV Gang Masjid, Kelurahan Labuhandeli, Medan Marelan, Minggu (16/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Taman Pemakaman Umum (TPU) di lingkungan IV, Kelurahan Labuhandeli, Medan Marelan kondisinya memperihatinkan. Pasalnya, kondisi tanah di TPU tersebut rendah, sehingga jika turun hujan sering kebanjirann

“Kami mohon ini dapat menjadi perhatian dari Bapak Anggota Dewan,” kata H Ramli Rasben kepada Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar saat menggelar reses III tahun 2018 di Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan IV Gang Masjid, Kelurahan Labuhandeli, Medan Marelan, Minggu (16/12). H Ramli berharap, Tengku Eswin dapat membantu penimbunan TPU tersebut dengan tanah timbun.

Sedangkan Sufyan Tsauri meminta kepada Tengku Eswin ST agar memberikan fasilitas olahraga seperti tenis meja kepada pemuda yang ada di Kelurahan Labuhandeli, agar mereka mempunyai kegiatan olah raga di sore hari. “Hal ini juga salah satu upaya pencegahan dari pengaruh Narkoba. Sebab kalau para pemuda sudah mempunyai kegiatan olahraga, niscaya tidak akan terjerumus kepada perangaruh Narkoba,” harap Sufyan Tsauri.

Sementara Nurul, warga lainnya menanyakan persoalan jalan di lorong Masjid Ujung atau dekat paluh, dimana jalan di daerah tersebut belum tersentuh pembangunan, sehingga kondisinya sangat buruk yang mengakibatkan aktivitas masyarakat setempat sangat terganggu.

Fasilitas dan pelayanan BPJS Kesehatan juga masih menjadi keluhan masyarakat yang berobat di rumah sakit provider, terutama para peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI). Seperti yang diungkap Deliana, seorang ibu rumah tangga warga Labuhandeli, Medan Marelan. Dia mempertanyakan

tentang fasitas BPJS Kesehatan. Sebab menurutnya, sering pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan PBI tidak terlayani dengan baik di rumah sakit.

Menjawab keluhan masyarakat tersebut, Tengku Eswin mengatakan, semua persoalan dan permohonan dari masyarakat tersebut akan di tampung untuk disampaikan kepada pada pihak terkait.

Disebut anggota Komisi B DPRD Medan ini, semua yang mengemukan dalam reses ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk diteruskan kepada Wali Kota Medan selaku pihak pemangku kebijakan.

Namun permohonan tanah timbun untuk tanah wakaf pekuburan yang dimohonkan warga, Sekretaris DPK Kosgoro 1957 Kota Medan ini langsung membantu dengan mengirimkan satu truk tanah timbun. Sedangkan untuk bantuan sarana olah raga bagi pemuda berupa tenis meja, Eswin berjanji akan mengirimkannya dalam beberapa hari ke depan.

“Ini cukup baik. Secara pribadi, saya sangat mendukung, sebab dengan berolahraga salah satu upaya untuk menghindari dari pengaruh jahat narkoba, namun untuk mendatangkan perangkat tenis meja seperti yang diusulkan saudara Sufyan Tsauri tersebut saya pikir tidak bisa secepatnya, tapi insyaallah dalam beberapa hari ke depan saja akan mengirimkannya,” pungkas Eswin.(adz/ila)

Dinilai Telah Menzalimi Buruh, PT Panamtama Diadukan ke DPRD Sumut

IQBAL/SUMUT POS unjukrasa: Koordinator Aksi AMPK Sumut, Asril Hasibuan dan buruh lainnya saat berunjukrasa di Gedung DPRD Sumut.
IQBAL/SUMUT POS
unjukrasa: Koordinator Aksi AMPK Sumut, Asril Hasibuan dan buruh lainnya saat berunjukrasa di Gedung DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Karyawan (AMPK) PT Padasa Enam Utama (Panamtama) berunjukrasa di Gedung DPRD Sumut, Senin (17/12). Mereka meminta agar manajemen PT Panamtama mempertanggungjawabkan dan mengembalikan hak karyawan termasuk membayar kerugian selama ini.

Koordinator Aksi AMPK Sumut, Asril Hasibuan mengatakan bahwa PT Panamtama telah menzalimi para buruh yang telah berpuluh tahun mengabdi dan bekerja secara profesional, dalam meningkatkan kesejahteraan perusahan tempat mereka bekerja.

“Sayangnya hari ini perusahaan telah melakukan hal yang tidak sepantasnya didapat para buruh. Terjadi mutasi terhadap buruh yang umumnya rata-rata 50 tahun bekerja, serta tidak memberikan upah minimum kerja selama kurang delapan bulan dan tidak memperkerjakan para buruh tanpa adanya kejelasan,” ujar Asril.

Menurut mereka, perusahaan tersebut telah melanggar pasal 28 huruf a UU No 21/2000 yang menyatakan, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.

“Dari hal ini sama-sama diketahui, bahwa pihak PT Panamtama telah mengangkangi UU yang berlaku dalam mensejahterakan pekerja ataupun buruh. Kami meminta DPRD Sumut memanggil PT Panamtama agar mempertanggungjawabkannya.

Kepada Gubernur Sumut, kami meminta menindak tegas PT Panamtama yang telah menelantarkan pekerja, serta memberikan upah selama kurang lebih delapan bulan. Kami juga meminta Direktur/manager PT Panamtama membatalkan mutasi dan membayar upah sesuai UMK Kabupaten Asahan tahun 2018 serta mempensiunkan dini yang umumnya 50 tahun keatas,” sebutnya.

Wakil Ketua Komisi E Darmawan Sembiring saat menerima masyarakat mengaku akan menindaklanjuti keinginan masyarakat secara singkat melalui proses rapat dengar pendapat. “Akan kita tindaklanjuti keinginan masyarakat dengan mengagendakan pemanggilan untuk mendengar Rapat Dengar Pendapat,” singkatnya. (bal/han)

Hingga 20 November 2018 18 Gempa Guncang Sumut

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I menyebutkan, Sumatera Utara dari bulan Januari hingga 20 Nopember 2018 diguncang gempa sebanyak 18 kali.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Data dan Informasi Balai Besar MKG Wilayah I, Syahnan kepada Sumut Pos, Minggu (16/12) siang.

Dijelaskan Syahnan, 13 kejadian gempa bumi itu berpusat di laut dan 5 kali berpusat di darat. “Untuk kedalaman, dangkal sebanyak 13 kejadian dan menengah ada 5 kejadian. Untuk kekuatan gempanya, 12 kejadian < 4.0 SR dan 6 kejadian 4.0 = M = 5.0 SR tidak ada kejadian M > 5.0 SR, “ ujarnya.

Untuk gempa bumi dirasakan significant, ada 3 kejadian. Pertama adalah gempa bumi tektonik tanggal 13 November 2018 pukul 09:10:35 WIB. Gempa berkekuatan M 3.7, epicenter gempa bumi berada pada posisi 5.13 LU – 96.36 BT terletak di darat, 18 Km Tenggara Pidie Jaya, Aceh.

“Berdasarkan kedalaman, gempa bumi ini termasuk gempa bumi dangkal dengan kedalaman 10 Km. Dirasakan II MMI (I SIG-BMKG) di Pidie Jaya. Gempa bumi ini disebabkan oleh sesar lokal Pidiejaya, “ sambungnya.

Kemudian, lanjut Syahnan, gempa bumi tektonik tanggal 15 November 2018 pukul 11:31:30 WIB. Gempa bumi ini berkekuatan M 4.5, epicenter gempa bumi berada pada posisi 6.62 LU–93.89 BT terletak di laut, 180 Km Barat Laut Sabang, Aceh. Dijelaskan Syahnan, berdasar kedalaman maka gempabumi ini termasuk dangkal dengan kedalaman 20 Km, drasakan II MMI (I SIG-BMKG) di Sabang. Gempa bumi ini disebabkan oleh aktivitas West Andaman Fault.

“Ketiga adalah gempa bumi tektonik tanggal 17 November 2018 pada pukul 17:41:49 WIB. Kekuatan gempabumi M 5.0. Epicenter gempabumi berada pada posisi 0.91 LU–98.61 BT terletak di laut, 68 Km Barat laut Mandailing Natal, Sumatera Utara, “terangnya.

Berdasarkan kedalaman, gempa bumi ini termasuk gempa menengah dengan kedalaman 66 Km. Gempa bumi itu disebutnya dirasakan I-IIMMI (II SIG-BMKG) di Mandailing Natal. Gempa bumi inipun disebabkan karena adanya aktivitas subduksi lempeng Indo Australia terhadap lempeng Eurasia.

“Untuk Magnit Bumi, pengamatan yang diperoleh dari LEMI Variograph (digital) yang terdapat di Stasiun Geofisika Tuntungan, pada bulan November 2018, terjadi gangguan geomagnetic pada tanggal 04–05 November 2018 yang dikategorikan sebagai badai lemah (weak storm), “ tandas Syahnan.

Sebelumnya, Syahnan menyebut untuk di Sumatera Utara telah dipasang beberapa titik alat pengukur gempa bumi, yakni di Medan Tuntungan, Aek Godang, Parapat, Onowoembo dan Teluk Dalam. “Alat tersebut dalam kondisi baik dan masih difungsikan,”pungkasnya. (ain/han)

Asahan Raih Penghargaan Peduli HAM

ist PENGHARGAAN: Wakil Bupati Asahan, H Surya, BSc menerima penghargaan Peduli HAM dari Menteri Hukum dan HAM Yosana Laoly, baru-baru ini.
ist
PENGHARGAAN: Wakil Bupati Asahan, H Surya, BSc menerima penghargaan Peduli HAM dari Menteri Hukum dan HAM Yosana Laoly, baru-baru ini.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Asahan, H Surya, BSc menerima penghargaan Peduli HAM dari Menteri Hukum dan HAM Yosana Laoly. Asahan merupakan salah satu dari 271 kabupaten/kota se Indonesia yang menerima penghargaan tersebut.

Pemberian penghargaan dilaksanakan di Kementerian hukum dan Ham RI di Jakarta, Selasa (11/12), dan diterima oleh Wakil Bupati Asahan H Surya BSc.

Kadis Infokom Kabupaten Asahan H Rahmad Hidayat Siregar SSos MSi kepada Sumut Pos, Senin (17/12) mengatakan, Kabupaten Asahan telah mendapat penghargaan Peduli HAM dalam acara peringatan HAM sedunia ke 70 di Jakarta , Selasa (11/12).

“Peringatan HAM sedunia ke 70 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden RI Yusuf Kalla di gedung Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta,”katanya.

Lalu, Kabupaten Asahan memperoleh sertifikat penghargaan Peduli HAM kategori Tingkat Kabupaten atas dasar penilaian dan verifikasi serta penelaahan data yang dilakukan oleh tim verifikasi terhadap data capaian implentasi Hak Asazi Manusia di Kabupaten Asahan. (omi/han)

Capai Kesejahteraan Pelaku Ekonomi, UMKM dan IKM Harus Bersinergi

SOPIAN/SUMUT POS BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan ketika membuka diskusi prospek ekonomi Kota Tebingtinggi.
SOPIAN/SUMUT POS
BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan ketika membuka diskusi prospek ekonomi Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota TebingtinggI Ir Umar Zunaidi Hasibuan membuka rapat diskusi Prospek Ekonomi Kota Tebingtinggi tahun 2018 di Gedung Hj Sawiyah Nasution, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Senin (17/12).

Hadir sebagai narasumber yakni Kadis Ketahan Pangan dan Peternakan Marimbun Marpaung selaku Ketua Pokja bidang ketersedian dan kerawanan pangan, Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar Ketua pokja bidang distribusi dan akses pangan, dan dr Nanang Fitra Aulia selaku ketua pokja bidang konsumsi mutu dan keamanan pangan dan gizi.

Dalam sambutannya, Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) efektif untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“UMKM dan IKM harus bersinergi dan dipromosikan, agar sama-sama tumbuh untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pelaku ekonomi,”katanya.

Diungkapkannya, sesuai kajian Indonesia kontenporer problem negara berkembang yang dihadapi itu adalah kemiskinan dan tingkat pengangguran.

“Namun apabila UMKM dan IKM tumbuh optimal, optimistis problematika terkait kemiskinan dan pengangguran tersebut dapat diminimalisir,”ujarnya.

Umar Zunaidi Hasibuan menyatakan kewirausahawan, inovasi dan kreasi sangat dibutuhkan untuk bisa menjawab tantangan yang kedepan dinilai persaingan semangkin ketat. (ian/han)

Kembangkan Rumah Kopi dan Rumah Pintar, Karo Terima Bantuan Kementerian Koperasi

IST DIABADIKAN:Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ir Meliadi Sembiring, MSc diabadikan bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Drs Seruan Sembiring, MSi di ruang rapat kementerian Koperasi dan UKM JI HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/12) siang.
IST
DIABADIKAN:Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ir Meliadi Sembiring, MSc diabadikan bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Drs Seruan Sembiring, MSi di ruang rapat kementerian Koperasi dan UKM JI HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/12) siang.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kementerian Koperasi dan UKM RI menyerahkan dana bantuan dalam rangka pemberdayaan masyarakat pasca bencana erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo. Bantuan ini akan

dimanfaatkan untuk pengembangan Rumah Kopi Karo, Rumah Pintar dan Perpustakaan.

Penyerahan bantuan yang berasal dari CSR perusahaan asal Korea itu diberikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ir Meliadi Sembiring, MSc, saat menggelar rapat dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Drs Seruan Sembiring, M. Si selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Kab. Karo di ruang rapat kementerian Koperasi dan UKM JI HR Rasuna Said Kav. 3-4, Jakarta, Senin (17/12) siang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Pemda Karo mengucapkan terimakasih atas bantuan tersebut. Setelah melakukan peninjauan, rumah pintar tersebut akan dibangun di Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga. Sedang rumah kopi akan dibangun di Desa Tambusen, Kecamatan Merek.

Sementara rumah perpustakaan akan dibangun di Desa Pertumbuken, Kecamatan Barusjahe. “Atas nama Pemda Karo, kami mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Koperasi yang telah mewadahi ini semua, sehingga telah terwujud. Selama ini kami memang sudah menjalin kerjasama dengan Pemda Karo, “jelasnya. Bupati berharap, setelah serah terima CSR ini, mudah-mudahan ketiga perwakilan yang menerima CSR ini akan kita dorong dan kita bantu fasilitasi apa yang perlu kita benahi dalam hal fasos dan fasum akan kita bantu sepanjang Pemda bisa, imbuhnya.

Sementara Sesmenkop Ir. Meliadi Sembiring membenarkan ada 3 (tiga) koperasi yang terkait dengan UKM sebelumnya, telah mengajukan permintaan CSR, tindak lanjutnya perusahaan Korea menggulirkan dana CSR nya ke Kab. Karo.

“Inilah dasar hari ini kita berkumpul untuk serah terima rumah kopi , rumah pintar dan umah Perpustakaan ,”ucapnya.

Bantuan ini adalah sangat cocok dan pantas di kab. Karo, khusus Rumah Kopi mengingat lokasinya yang kita survei sebelumnya, sangat strategis karena dekat dengan Danau Toba. Saat ini danau Toba sebagai parawisata andalan, secara otomatis dimana perkembangan wisata ada maka UKM hadir ditengah tengahnya.

Sebab Kabupaten Karo sedang berkembang wisatanya jadi Rumah Kopi sebagai penunjang sebelum sampai di tujuan Danau Toba. Maka orang maupun wisatawan akan singgah dulu di Rumah Kopi yang berada di lintasan jalan desa Tambusan, Kecamatan Merek dengan catatan sekitar Rumah Kopi jadikan sebagai res area, sediakan masjid dan kamar mandinya,

“Ini tentunya syarat untuk orang mau singgah, nah ini yang mau saya dorong Pemdanya dengan koperasi yang telah bekerjasama dengan pemdanya, jika mau maju kedepan itu harus sediakan. Kalau tidak, orang–orang yang mau ke daerah Toba enggan mau singgah karena faktor yang tadi belum memenuhi syarat, “jelasnya.

Liasta Karo-Karo, salah satu peserta perwakilan UKM yang menerima CSR dari Korea terkait Rumah Kopi mengatakan, konsep program yang kami buat, agar orang sebelum sampai di Danau Toba maka kita upayakan wisatawan agar singgah di Rumah Kopi , dengan cara kami pihak koperasi sebagai pengelola telah berkoordinasi dengan kepala BPODT, agar setiap yang melintas wilayah Merek menuju objek Danau Toba akan singgah untuk memperkenalkan keaslian dan keunikan dari kopi Karo.

“Mudah mudahan Bupati Karo melalui Dinas Pertanian Sarjana Purba secepatnya memberikan pinjam pakai lokasi yang sudah lama kami minta di Desa Tambusan yang selama ini tidak terurus, dari pada mangkrak tidak berfungsi, lebih bagus kami koperasi UKM yang manfaatkan, kita tunggu saja peran Dinas Pertanian , sekarang kuncinya CSR ini dapat digunakan tergantung beliau, “harapnya. (deo/han)

Wabup DS Perintahkan Satpol PP Membongkar Tembok Setinggi 3 Meter Dibangun Tanpa IMB

BATARA/SUMUT POS BERDIRI: Seorang warga mengabadikan bangunan tembok setinggi 3 meter berdiri tanpa IMB di Desa Emplasmen Kualanamu.
BATARA/SUMUT POS
BERDIRI: Seorang warga mengabadikan bangunan tembok setinggi 3 meter berdiri tanpa IMB di Desa Emplasmen Kualanamu.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang H Zainuddin Mars perintahkan Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera membongkar pagar tembok tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin.

“Kita (Pemkab -red) tidak mau dianggap masyarakat tutup mata terhadap bangunan tanpa IMB di Beringin. Saya sudah perintahkan Kasatpol PP Deliserdang dan Camat Beringin untuk membongkar bangunan yang membuat tanda tanya masyarakat tersebut,” kata Zainuddin, Senin (17/12).

Ketika diwawancarai, Zainuddin Mars memerintahkan ajudannya menelepon Kasatpol PP dan Camat Beringin. “Kenapa bisa berdiri bangunan ribuan meter tanpa IMB di Beringin itu. Saya mau kalian harus ambil tindakan tegas,” kata Wabup kepada Kasat Suryadi Aritonang melalui sambungan telepon seluler.

Demikian, Wabup menghubungi Camat Ahmad Turmuzi. Dengan nada keras orang nomor dua di Kabupaten Deliserdang itu menyampaikan pertanyaan yang sama.”Kemana penglihatan kalian di kecamatan itu hingga bisa berdiri pagar tembok tanpa IMB. Segera berkordinasi dengan Satpol PP. Saya sudah perintahkan tadi agar kalian (Camat dan Satpol -red) segera ambil langkah tegas,” sebut Wabup melalui telepon.

Terpisah anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Golkar H Jasa Wardani Ginting SH menangapai serupa dengan Wabup. “Kita minta supaya dibongkar apabila tidak memiliki IMB. Bila ada indikasi mafia tanah agar segera ditangkap,” pinta Jasa.

Anggota DPRD lainnya dari Fraksi Demokrat, Edison Efendi Marpaung SE menyarankan agar berkordinasi dengan Ketua Komisi Bagian Hukum dan Pertanahan. Dia menyarankan agar dibuat kunjungan kerja (kunker) ke lokasi sekaligus mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan.

Membaca saran itu, Ketua Komisi C DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan SE mengaku siap melaksanakan saran dari anggota dewan lainnya. “Siap, saya selaku Ketua Komisi C akan segera menyurati (pemilik bangunan tanpa IMB di Emplasmen Kualanamu -red),” janjinya. (btr/han)

Hina Suku Batak di Facebook, Faisal Abdi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

DIAMANKAN: Faisal Abdi, terdakwa penghina suku batak saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/12).
DIAMANKAN: Faisal Abdi, terdakwa penghina suku batak saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, akhirnya menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37) karena terbukti mengHina suku batak di media sosial (medsos) Facebook.

Tak hanya itu, hakim yang diketuai Saryana juga menghukum Faisal Abdi untuk membayar denda Rp20 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Faisal Abdi bersalah, melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UURI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap hakim Saryana di ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/12).

Usai membacakan putusan, Faisal Abdi yang mengenakan lobe putih, tampak lega dengan hukuman yang diberikan kepadanya, yang sedari awal sempat cemas. Sebab, hakim mengurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Faisal Abdi menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. “Saya terima pak hakim,” ucap Faisal, yang kemudian menyalami majelis hakim satu persatu.

Usai persidangan, Faisal tampak mencium ibu dan istrinya yang setia menunggunya selama menjalani persidangan di pengadilan.

Dalam pesannya, Faisal pun menyatakan maaf secara terbuka kepada suku batak yang terlanjur dihinanya. “Saya menyampaikan maaf secara terbuka,” ucapnya singkat.

Sementara dari pihak pelapor yang turut hadir di persidangan, Daniel Pardede mengaku terima atas hukuman yang diberikan kepada Faisal.

Ia mewakili suku batak, mengaku telah memaafkannya. “Apapun keputusannya, saya pada prinsipnya menerima. Kalau bisa lebih ringan juga ngak apa-apa. Karena saya sebagai pelapor kedua, sudah memaafkan,” tandasnya.

Sebelumbya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan kasus penghinaan bagi suku batak ini dilakukan terdakwa pada Rabu, 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di kediaman Ibunya di Jalan Beringin Pasar 7 Gang Pancasila 10-A Dusun Kuini Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Saat itu, terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (Quick Count) hasil pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi.

Lalu terdakwa melihat ada akun facebook atas nama tidak ingat, menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu yang tidak sesuai dengan menyebutkan persentasi hasil peroleh suara pasangan Calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan Calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).

Merasa kesal, terdakwa menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi menulis kalimat “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo Djoss nyungsep silahkan makan kalian t..k b..i itu ha…ha… B.t.k T.l.l”.

Akibatnya statusnya yang menjadi viral, dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL).

“Jadi terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Randi Tambunan. (man/han)

Terapkan Restribusi Menara Telekomunikasi, Langkat Raup PAD Rp1 Miliar Lebih

Bambang/sumut pos bersama: Kadis DKominfo H.Syahmadi S.Sos M.SP, Sekretaris Diskominfo Wahyudiarto S.STP, Kabid Pengendali Telek dan Jasa Telekomunikasi bersama Kasi Pengendali Telekomunikasi Hadi Hariyono ST, saat berada di ruang kerjanya.
Bambang/sumut pos
bersama: Kadis DKominfo H.Syahmadi S.Sos M.SP, Sekretaris Diskominfo Wahyudiarto S.STP, Kabid Pengendali Telek dan Jasa Telekomunikasi bersama Kasi Pengendali Telekomunikasi Hadi Hariyono ST, saat berada di ruang kerjanya.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Kabupaten Langkat melalui Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) berhasil meraup Rp1 miliar lebih dari retribusi menara telekomunikasi.

Dimana sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat menargetkan Diskominfo untuk meraih retribusi tersebut sebesar Rp1 miliar pada tahun 2018.

Namun masih di pertengahan bulan Desember 2018, Diskominfo dibawah kepemimpinan H Syahmadi SSos MSP, telah melampui target yang ditentukan atau over target.

“Pada pertengahan desember ini, dinas kami telah terealisasi 100 persen lebih, dengan berhasil mengumpulkan satu miliar lebih, kemungkinan pada per 31 desember mendatang akan bertambah lagi. Untuk tahun depan, kami akan terus berupaya meningkatkan nilai PAD ini,”ujar Syahmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/12).

Syahmadi yang didampingi Sekretaris Diskominfo Wahyudiarto SSTP, Kabid Pengendali Telek dan Jasa Telekomunikasi serta Kasi Pengendali Telekomunikasi Hadi Hariyono ST, menjelaskan, pengutipan retribusi dari menara telekomunikasi di Sumatera Utara, baru Pemkab Langkat yang melakukannya.

“Saya ucapkan terimakasih atas bimbingan dan arahan Bupati Langkat Ir Ngogesa Sitepu, serta kerja keras staf Diskominfo sehingga berhasil over target meski pelaksanaan baru tahun ini dimulainya pengawasan retribusi menara telekomunikasi,”terang Syahmadi.

Selanjutnya, Syahmadi menjelaskan, bahwa sebelumnya retribusi menara telekomunikasi telah dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Menteri Dalam Negeri No 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.

“Meskipun telah dibatalkan, Bupati Langkat terus berupaya keras untuk mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda no 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi,” paparnya.

Dan melalui Perda tersebut, lanjut mantan Kadishub dan Kadsi DKP ini, Diskomifo Langkat menerapkan retribusi menara telekomunikasi, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi. (bam/han)