27 C
Medan
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 5697

PRT Asal Langkat Tewas di Bus

TERGELETAK: Mariana, PRT asal Langkat tergeletak di lantai bus. Ia muntah lalu meninggal dunia di dalam bus.
TERGELETAK: Mariana, PRT asal Langkat tergeletak di lantai bus. Ia muntah lalu meninggal dunia di dalam bus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita penumpang Bus PT Halmahera menghembuskan nafas terakhir di dalam kendaraan penumpang umum tersebut, Jumat (7/12) sekira pukul 06.30 WIB. Tidak ditemukan tanda atau bekas mencurigakan di tubuh korban. Dugaan kuat, korban meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.

“Korban tewas di Jalan Tol Tanjung Morawa dalam perjalanan dari Pekan Baru Riau,” terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak.Kata Budiman, Mariana (26) merupakan warga Jalan Nusantara, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Kamis (6/12), korban berangkat dari Pekanbaru menuju ke Medan dengan menumpang Bus PT Halmahera.

Saat pergantian sopir di Bagan Batu, seorang penumpang lainnya, Roland Panjaitan melihat pekerja rumah tangga (PRT) tersebut duduk di belakang bus (area smoking). Saksi melihat korban sudah posisi di lantai bus. “Ketika itu, saksi menegur korban karena sempat menjerit dan muntah-muntah. ‘Jangan di situ muntah karena mengganggu penumpang lainnya. Duduk saja di bangku’,” ujar Budiman menirukan ucapan Roland.

Saat berada di Tanjung Morawa, lanjut Budiman, korban terlihat masih berada di lantai bus sehingga berusaha dibangunkan. Namun, sudah tidak bergerak dan kaku. Selanjutnya, sopir bus menuju Mapolsek Patumbak. “Kemudian kita menghubungi pihak Inafis, lalu membawa jasad korban ke RS Bayangkara,” kata Budiman.

Sampai saat ini, polisi masih menunggu keluarga korban untuk menyerahterimakan jasad wanita tersebut. “Sampai saat ini keluarga korban belum ada yang datang. Kita masih menunggu untuk menyerahlan jenazahnya,” pungkasnya. (dvs/ala)

Dijerat Kabel Charger Handphone, Pensiunan TNI Dibunuh Cucu Sendiri

BAMBANG/SUMUT POS DIBOYONG: Petugas Reskrim Polsek Stabat memboyong Yopi, pembunuh Pelda Purnawirawan M Amin Ismail yang tak lain adalah kakeknya, Jumat (7/12).
BAMBANG/SUMUT POS
DIBOYONG: Petugas Reskrim Polsek Stabat memboyong Yopi, pembunuh Pelda Purnawirawan M Amin Ismail yang tak lain adalah kakeknya, Jumat (7/12).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan pensiunan TNI Pelda Purnawirawan M Amin Ismail (75) terkuak. Ternyata, pelaku adalah cucunya sendiri, Yopi Ari Prabowo (30). Pelaku tega menghabis korban yang sedang sakit menggunakan sebuah palu. Jenazahnya kemudian ditinggalkan berlumuran darah di rumah korban, Komplek Perumahan Pemda, Jalan Murai, Lingkungan 10, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Juriadi membenarkan kalau anggota Sat Reskrim Polres Langkat membenarkan penangkapan tersangka. Yopi ditangkap dari rumahnya di Jalan Perwira, Kelurahan Satria, Kota Binjai, Jumat (7/12) dini hari.

“Pelakunya adalah cucu korban yang tinggal di Kota Binjai dan merupakan otak pelaku dan pelaku tunggal,” sebut Kapolres AKBP Doddy Hermawan. Terungkapnya kasus ini dengan mencari dan menyelidiki handphone korban yang hilang. Polisi akhirnya mengetahui posisi handphone.

Lilik Suhardi (40) warga Jalan Nenas, Kelurahan Bandar Sinembah, Binjai Barat, Kota Binjai kemudian diamankan. “Polisi mendatangi rumah pelaku Lilik dan mengamankan pelaku serta handphone korban. Dari situ kita terus melakukan pengembangan temuan tersebut,” tambahnya.

Ketika diinterogasi, Lilik mengaku mendapat handphone itu dari Yopi Ari Prabowo. Pelaku menjualnya seharga Rp 80 ribu kepada Lilik.

Berbekal keterangan Lilik, polisi kemudian meluncur ke rumah Yopi. Polisi akhirnya berhasil meringkus Yopi.  “Ketika diinterogasi, pelaku mengaku dialah yang membunuh korban,” kata Kapolres.

Selain mengambil handphone korban, Yopi juga membawa sepeda listrik milik korban dan sudah dijual kepada seorang warga di Binjai. “Awalnya pelaku sempat cekcok dengan korban. Sebab, pelaku meminta uang kepada korban. Namun, korban mengaku tidak ada uang dan dijelaskan kalau dia sedang sakit,” sebut dia.

Kapolres juga menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan alu tumbukan atau antam. Setelah membunuh dan membawa harta kakeknya tersebut, pelaku membuang alu itu ke Sungai Bingai, Titi Besi, Kota Binjai. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

“Sejauh ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Kita juga akan melakukan tes urine, apakah pelaku menggunakan narkoba atau tidak. Sebab, dengan tega pelaku menghabisi kakeknya sendiri,” tegasnya, sembari mengatakan pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas karena coba melawan.

Sementara, tersangka tertatih saat hendak digiring ke sel. Ia mengaku hanya meminta uang untuk ongkos. Namun korban tidak memberi. Pelaku malah dimarahi oleh kakeknya yang dipanggil dengam sebutan Abah. Ia juga membantah minta uang untuk membeli narkotika.

“Nggak ada minta berapa (jumlah tertentu), cuma minta uang aja sama untuk uang ongkos pulang ke Binjai sudah nggak ada lagi. Gak ada makai itu (narkotika). Biasa diminta dikasih,” ujar pria pengangguran.

Diberitakan sebelumnya, pensiunan anggota TNI, Pelda Purnawirawan M Amin Ismail ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu dalam rumahnya.

Jasad Amin pertama kali ditemukan oleh anaknya, Isda Afrian yang tinggal di Asrama TNI Kebun Lada, Kota Binjai.(bam/ala)

Kapal Tongkang Tabrak Kapal Nelayan, 1 Tewas dan 1 Hilang

TEWAS: Jenazah B Sianipar akan dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan. Sianipar tewas setelah kapalnya ditabrak kapal tongkang di perairan Pantai Labu, Deliserdang, Jumat (7/12).
TEWAS: Jenazah B Sianipar akan dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan. Sianipar tewas setelah kapalnya ditabrak kapal tongkang di perairan Pantai Labu, Deliserdang, Jumat (7/12).

Sebuah kapal nelayan skala kecil dengan alat tangkap pancing cumi ditabrak kapal tongkang. Peristiwa itu terjadi di perairan Pantai Labu, Deliserdang, Jumat (7/12) sekira pukul 02.00 WIB. KAPAL kecil yang bermuatan nelayan Belawan tenggelam. Akibatnya, 1 nelayan tewas, 1 hilang dan 2 selamat. Kasus kecelakaan laut itu telah ditangani Ditpolair Polda Sumut.

Korban tewas adalah B Sianipar (46) warga Lorong 5, Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Korban yang hilang Agung (20) warga Lorong 5, Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Sedangkan korban yang selamat masing-masing, Yuda Syahputra (36) warga Uni Kampung, Belawan dan Dedi Irawan (34) warga Lorong 5, Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Kecelakaan berawal saat mereka mencari ikan di sekitar lokasi. Tak disangka, kapal tongkang melintas dan menabrak kapal nelayan tersebut.

Akibatnya, kapal bermesim dompeng itu tenggelam. Para awak kapal pun terjatuh ke laut, masing-masing dari nelayan berusaha menyelamatkan diri. Korban yang selamat berhasil mengapung dengan alat seadanya dan diselamatkan kapal nelayan lain.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Ditpolair Polda Sumut dan Basarnas. Petugas terjun ke lokasi melakukan pencarian. Hasilnya, 1 nelayan ditemukan tewas dan 1 hilang belum ditemukan. Jenazah yang ditemuka, dievakuasi petugas Basarnas dermaga Ditpolair untuk dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Kasubdit Polair Polda Sumut, AKBP Nagari Siahaan mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus itu. Jenazah yang tewas telah dibawa visum ke rumah sakit. Sedangkan yang hilang masih dilakukan pencarian.

“Anggota kita bersama Basarnas masih mencari yang hilang. Untuk kapal yang menabrak belum diketahui jenisnya, kita masih lakukan penyelidikan,” ungkapnya. (fac/ala)

Inkrah, KY Sudah Boleh Eksaminasi

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai menyatakan, putusan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa 1.500 butir ekstasi sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap). Dengan begitu, Komisi Yudisial sudah dapat melakukan eksaminasi terhadap putusan yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi itu.

“PARA terdakwa tidak ada mengajukan banding. Jadi dinyatakan sudah inkrah. Tinggal dieksekusi oleh jaksa. Statusnya sudah berubah menjadi narapidana, tahanan Lapas,” jelas Humas PN Binjai, David Sidik Simare-mare, Jumat (7/12).

Ketiganya masing-masing, Yos Sudarso warga Jalan Teratai Nomor 67, Gang Juhari, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara; Robby Hamdani alias Roby warga Jalan T Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara dan Jimmy warga Jalan Cinta Dapat, Gang Melati, Kecamatan Selesai, Langkat.

Sebelumnya, ketiga terdakwa menjawab pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan pada 21 November 2018 lalu.

Masing-masing terdakwa diberi waktu sepekan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Apakah banding atau menerima.

Ketiga terdakwa diadili oleh majelis hakim dalam dua berkas. Untuk Jimmy dan Robby Hamdani berkasnya nomor perkara 319/Pid.Sus/2018/PN Bnj dan Yos Sudarso nomor perkara 318/Pid.Sus/2018/PN Bnj.

Jimmy dan Robby dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transaksi dan mengedarkan 1.500 butir ekstasi. Jimmy divonis 16 tahun penjara. Robby divonis penjara 17 tahun.

Sementara, Yos Sudarso hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Perwira Tarigan. Alhasil, Yos hanya divonis 8 bulan penjara. Karena mengetahui tapi tidak melaporkan adanya transaksi 1.500 butir ekstasi.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Muslim Muis menduga, terjadi kongkalikong antara aparat penegak hukum. “Kalau jaksa terima, enggak ada yang banding lah,” kata dia.

Praktisi hukum asal Medan ini menilai, KY harus memeriksa putusan Yos. “Kalau perlu putusannya dieksaminasi. Enggak akan banding lagi itu. Enggak mungkin jaksa banding, terdakwa banding,” ujarnya.

“Kalau putusan tidak ada melakukan upaya hukum, makanya harus dieksaminasi,” sambung dia.

Menurut dia, eksaminasi dapat dilakukan oleh akademisi maupun KY. Jika terbukti ada kekeliruan dalam dakwaan maupun putusan saat eksaminasi, baik hakim dan jaksa dapat ditindak.

Eksaminasi adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim dan atau dakwaan jaksa. Apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip hukum.

Apakah prosedur hukum acaranya telah ditetapkan dengan benar. Apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan.

Diketahui, perkara ini diduga sarat ‘permainan’ oleh oknum kepolisian dan jaksa. Pasalnya, Yos yang ditetapkan penyidik Satres Narkoba Polres Binjai sebagai pemilik barang haram ini divonis 8 bulan penjara. Sedangkan Robby dan Jimmy dinyatakan sebagai kurir.

Ketiganya ditangkap polisi di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Selasa (15/5) pukul 15.00 WIB.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 1.500 butir pil ekstasi, uang tunai hampir Rp200 juta dan 6 unit telepon selular.

Kasus ini kemudian dipaparkan Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak didampingi Kasat Res Narkoba AKP Aris Fianto kepada awak media. Saat itu, semua barang bukti diperlihatkan di Mapolres Binjai, Rabu (16/5) lalu.(ted/ala)

Inovasi dan Kreativitas UKM Harus Dilindungi

SOPIAN/SUMUT POS SEMINAR: Pj Sekdako Marapusuk Siregar didampingi dr Sofyan Tan, Direktur HKI Dr Robinson Sinaga dan Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar diabadikan bersama peserta seminar seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Ekonomi Kreatif di Hotel Amanda, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (7/12 ).
SOPIAN/SUMUT POS
SEMINAR: Pj Sekdako Marapusuk Siregar didampingi dr Sofyan Tan, Direktur HKI Dr Robinson Sinaga dan Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar diabadikan bersama peserta seminar seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Ekonomi Kreatif di Hotel Amanda, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (7/12 ).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Direktorat Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menyelenggarakan seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Ekonomi Kreatif di Hotel Amanda, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat  (7/12 ).

Seminar HKI ini dihadiri oleh Direktur Fasilitasi HKI Dr Robinson Sinaga, Anggota Komisi X DPR RI dr Sofyan Tan dan dibuka oleh Walikota Tebingtinggi yang diwakili oleh Pj Sekdako H Marapusuk Siregar didampingi Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar SIP.

Kegiatan tersebut menghadirkan sekitar 100 orang peserta UKM dari Tebingtinggi dan Simalungun, dimana 25 produk UKM akan difasilitasi untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui mekanisme yang dipersyaratkan tanpa dikenakan biaya (gratis).

Dr Robinson Sinaga menyampaikan bahwa kedepan akan ditingkatkan lagi dengan target sekitar 100 penerima HKI untuk produk UKM Tebingtinggi. Disamping itu, pihak Bekraf Pusat akan melakukan fasilitasi akses pemasaran melalui berbagai media online.

Sementara itu, dr Sofyan Tan mengatakan kepada para peserta bahwa dalam menjalankan UKM setidaknya melihat 4M, yakni Market (Pasar), Management, Moral dan Modal. ”Karenanya dalam waktu dekat akan diupayakan agar UKM Tebingtinggi selain fasilitasi akses pemasaran juga melalui dukungan permodalan,”kata Sofyan Tan.

Sedangkan Pj Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar, menyampaikan bahwa inovasi dan kreativitas pengusaha UKM harus dilindungi melalui pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mencegah pihak lain mengambil keuntungan komersial tanpa izin dari penemu penciptanya.

“Sudah saatnya UKM merubah cara pandang, bahwa HKI juga sebagai aset tak berwujud yang dapat memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya dan lebih jauh lagi dapat meningkatkan perekonomian pelaku UKM,”bilang Marapusuk Siregar.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur HKI Dr Robinson Sinaga dan Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar telah menyepakati untuk penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) sebagai tindak lanjut dalam upaya peningkatan pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari kalangan pengusaha UKM di Tebinginggi. (ian/han)

Menkumham RI Resmikan Dua Tugu di Gunungsitoli

DIABADIKAN: Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, diabadikan bersama Walikota Gunungsitoli, Wakil Walikota Gunungsitoli, Sekda Kota Gunungsitoli, Kapolres Nias, Kajari Gunungsitoli, Ketua Pengadilan Gunungsitoli dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli, saat peresmian Tugu Gempa di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Kamis (6/12).
DIABADIKAN: Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, diabadikan bersama Walikota Gunungsitoli, Wakil Walikota Gunungsitoli, Sekda Kota Gunungsitoli, Kapolres Nias, Kajari Gunungsitoli, Ketua Pengadilan Gunungsitoli dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli, saat peresmian Tugu Gempa di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Kamis (6/12).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham)RI, Yasonna H Laoly meresmikan Tugu Gempa dan Tugu Durian yang baru selesai dibangun oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti kedua tugu di Taman Yaahowu, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Kamis (6/12).

Pada kesempatan itu, Yasonna Hamonangan Laoly mengajak para hadirin untuk sejenak mengheningkan cipta mengingat dan mendoakan arwah para sanak keluarga dan saudara-saudara yang telah menjadi korban bencana. Kemudian dilanjutkan peletakan karangan Bunga berwarna putih di depan tugu.

Tak jauh dari lokasi tugu gempa di Jalan Gomo, Pusat Kota Gunungsitoli, rombongan kemudian menuju area Taman Ya’ahowu untuk melaksanakan peresmian Tugu Durian, salah satu ikon Kota diharapkan dapat menjadi daya tarik wisatawan.

Walikota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas pembangunan tugu yang dapat terselesaikan dengan baik. “Tugu Gempa ini dibangun untuk mengenang kejadian gempa dahsyat 8,3 SR yang melanda kepulauan Nias pada tanggal 28 Maret 2005 silam. Kita harapkan Tugu Gempa ini menjadi sarana pengingat bagi masyarakat Kepulauan Nias, agar senantiasa selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan kepekaan terhadap mitigasi bencana”,ujar Lakhomizaro.

Dikatakannya, pembangunan tugu durian adalah bukti keseriusan Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk memajukan pembangunan di sektor kepariwisataan. Dengan banyaknya opsi tujuan wisata yang menarik yang dapat ditawarkan di Kota Gunungsitoli, sehingga minat wisatawan untuk mau datang berkunjung ke Kota Gunungsitoli semakin bertambah. “Durian akan menjadi bagian dari promosi pariwisata Kota Gunungsitoli, kita akan laksanakan event rutin Festival Durian tiap tahun”,tandasnya.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengapresiasi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam meningkatkan daya tarik wisatawan. Ia mengatakan, ikon Kota mempunyai peranan penting dalam hal memperkenalkan potensinya kepada masyarakat luas.

“Saya harapkan, Pemko Gunungsitoli dan Kabupaten lainnya di Kepulauan Nias terus berbenah, ciptakan agenda rutin tahunan terkait pariwisata. Hal ini semata-mata agar pariwisata di Kepulauan Nias dapat maju dan tumbuh serta memberikan dampak yang siginifikan bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat”,ujarnya.

Menurut Yasonna, durian adalah keunikan tersendiri yang menjadi berkah bagi masyarakat Nias. Jika dibandingkan dengan durian varietas unggul lain seperti Musang King yang sudah lebih dulu terkenal, maka soal kualitas rasa, durian Nias tidak jauh berbeda.

Pada kesempatan ini, ia meminta masyarakat membudidayakan durian yang sebelumnya tumbuh dengan sendirinya di hutan-hutan Nias, untuk menghasilkan varietas bibit yang lebih unggul.

“Saya ini termasuk penggemar durian, di Jakarta durian Nias sudah sangat terkenal kualitasnya. Rasa durian Nias ini tidak jauh beda dengan durian Malaysia, lezatnya, enaknya hampir sama”,Kata Yasonna.

Usai penandatanganan Prasasti Peresmian Tugu Peringatan Gempa dan Tugu Durian, oleh Menkum dan Ham RI dan Walikota Gunungsitoli, acara kemudian dilanjutkan dengan makan durian bersama. sebagai bentuk rasa syukur dan sebuah penegasan bahwa durian Nias memang memiliki kualitas rasa yang enak, lezat dan tidak kalah saing dengan durian dari daerah lainnya.

Kegiatan ini disambut dengan sangat antusias oleh para hadirin dan undangan serta masyarakat yang turut hadir dan bergembira, atas diresmikannya kedua tugu ini yang telah menjadi ikon kebanggaan bersama masyarakat Kota Gunungsitoli yang Maju, Nyaman, dan Berdaya saing. (mag-5/han)

Hingga Desember 2018 Sembako di Langkat Tercukupi

.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kebutuhan dan ketersedian harga pangan di Kabupaten Langkat dari bulan Nopember hingga Desember mendatang, masih tercukupi dan terjangkau.

Hal itu disampaikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten dalam laporannya  pada rapat koordinasi bulanan bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Langkat di Ruang Rapat Sekdakab Langkat Kantor Bupati Langkat,  Stabat,  baru-baru ini.

Rapat dipimpin Kabag Perekonomian H Sutrisuanto S SosMAP selaku Sekretaris II TPID Kab Langkat,  yang dihadiri oleh 27 orang dari SKPD.

Dalam laporan yang disampaikan Dinas Perindag Langkat, beras Ir.64  berkisar antara Rp10.000 sampai Rp11.000 perkilonya,  gula pasir Rp.11.000 sampai Rp.12.000/kg, minyak goreng curah kuning Rp10.500   s/d Rp.11.000/kg,  tepung roti segi tiga biru Rp.8.000 sampai Rp8.500/kg, telur ayam broiler Rp23.000  sampai Rp24.000/kg, cabai merah Rp24.000 sampai Rp28.000/kg, kentang Rp8.500 sampai Rp9.000/kg, wortel Rp4.000 sampaiRp5.000/kg.

Untuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan pada  laporannya, bahwa ketersediaan beras bulan Oktober dan Nopember 2018 cukup tersedia, dikarenakan sebagian petani sudah mulai panen dengan harga padi gabah kering panen Rp4.500 sampai Rp5.000/kg, begitu juga Jagung pipil kering ditingkat petani seharga Rp4.500 sampai Rp5.000.

“Untuk daging sapi dan daging ayam broiler (Ayam Potong) juga cukup tersedia, harga daging sapi murni Rp105.000 sampai Rp110.000/kg dandaging ayam potong Rp26.000 sampai Rp28.000/kg.

Sementara Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Langkat menyampaikan, pada Nopember 2018 harga ikan laut masih mengalami kenaikan, karena cuaca buruk/kurang mendukung bagi nelayan untuk melaut.

Untuk deretan harga ikan dipasar yaitu  Ikan Tongkol Rp25.000/kg,  Gembung Kuring Rp35.000/kg,  Biji Nangka Rp20.000/kg, Kakap Merah Rp50.000/kg, Udang Kelong Rp90.000/kg, Udang kertas Rp55.000/kg. (bam/han)

Enam Pegawai Dishub Terindikasi Narkoba

BATARA/SUMUT POS TES URINE: Kadishub Jannes Manurung menyerahkan urine untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas BNN Deliserdang di Lubukpakam.
BATARA/SUMUT POS
TES URINE: Kadishub Jannes Manurung menyerahkan urine untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas BNN Deliserdang di Lubukpakam.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Enam orang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Deliserdang dinyatakan terindikasi mengkonsumsi narkoba. Hal ini terungkap setelah BNN Deliserdang melakukan tes urine terhadap 70 pegawai Dishub di Kantor Dishub, Jalan  Mawar, Tj Garbus Satu, Lubukpakam, Jumat (7/12).

“Diduga enam orang terindikasi narkoba. Namun belum dapat disimpulkan positif narkoba, karena bisa saja mengkonsumsi obat-obat tertentu. Senin depan sudah ada hasil keputusan resmi, tunggu hasil laboratorium dan pemeriksaan dokter dan psikolog kita,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang, AKBP Safwan Khayat.

Dikatakan Safwan, pihaknya sedang melakukan assesment dan memanggil 6 orang pegawai yang diduga positif narkoba tersebut. “Kalau yang diduga itu makan obat, alasannya akan kami tanya dari mana obatnya dan dokternya siapa. Sehingga obat yang dikandung itu ada unsur narkobanya atau tidak,”terangnya.

“Jangan-jangan, obat yang diduga dikonsumsi itu misalnya mengandung ganja. Tetapi tiba-tiba  dikandungan obat itu tak ada ganjanya, berarti yang diduga itu berbohong dan dinyatakan memang konsumsi ganja,” papar mantan Kapolres Tebingtinggi itu.

Menurutnya, kalau di kandungan obat itu ada kandungan morfin tentu, nanti akan dicocokkan darimana sumber obatnya. Kemudian, ditanyakan mengapa makan obat dan siapa dokter yang memberikan resep. “Resiko hasil tes ini berat, kalau dia positif, kita tidak tau kebijakan dari Kadishub Deliserdang bisa dipecat. Makanya kami hati-hati dalam menentukan hasil tes urine ini, positifnya yang bagaimana. Kalau dia dalam perawatan dokter harus dapat dibuktikan,” terang Safwan.

Terpisah, Kadishub Deliserdang Jannes Manurung SE membenarkan anggotanya diduga 6 orang positif narkoba usai melakukan tes urine. “Masih diduga 6 orang. Belum bisa dipastikan hasil resminya. Bisa saja pengaruh minuman keras dan obat-obat lain. Jadi belum pasti, kita tunggu saja hasil resmi dari BNN Deliserdang,” katanya.

Jannes mengatakan, melaksanakan tes urine dari BNN tanpa ada pengumuman kepada jajaranya dan secara tiba-tiba melaksanakan bersama BNN. ”Tujuannya, untuk mempersiapkan personel Dishub sebelum melakukan pemerikasaan urine kepada para pengemudi angkutan umum menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2019,”pungkasnya.(btr/han)

Menkumham Resmikan 17 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

GUSMAN/SUMUT POS TANDATANGANI: Menkumham RI Yasonna H Laoly, tandatangi prasasti 17 desa/kelurahan sadar hukum, Jumat (7/12).
GUSMAN/SUMUT POS
TANDATANGANI: Menkumham RI Yasonna H Laoly, tandatangi prasasti 17 desa/kelurahan sadar hukum, Jumat (7/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly meresmikan 17 Desa/Kelurahan sadar hukum serta pencanangan gerakan tertib pemasyarakatan layanan publik berbasis HAM, di Lapas Kelas I Medan, Jumat (7/12) pagi.

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan, kesadaran hukum merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum maupun di dalam menjaga ketertiban.

“Dan ini menjadi dasar bagi suatu kebutuhan negara, semakin tinggi kesadaran hukum negara, maka semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin tinggi tertib masyarakat,” ucap Yasonna.

Ketaatan hukum, lanjut Yasonna, sangat berkolerasi positif bagi kemajuan bangsa. Ia mencontohkan, negara Korea Selatan, Jepang dan China yang makin maju karena kesadaran hukum masyarakatnya benar-benar baik.

“Kesadaran hukum masyarakat merupakan satu elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, saya mengucapkan selamat kepada Pemprovsu, bupati, walikota, camat yang sudah memenuhi beberapa  indikator untuk desa sadar hukum. Kami berharap, supaya ini terus menerus ditingkatkan, terus menerus diperbaiki,” ujar Yasonna.

Di dalam desa sadar hukum, lanjut Yasonna,  masyarakat juga perlu menghargai hak-hak orang lain. Intoleransi yang sangat memuncak hanya karena persoalan politik, tidaklah sehat bagi bangsa.

Yasonna juga menyampaikan untuk terus memperbaiki pelayanan publik di dalam lapas dan memberikan kesempatan pendidikan bagi warga binaan, karena sesungguhnya warga binaan yang dibatasi hanya hak kemerdekaannya saja.

“Contoh seperti ini sudah kita terapkan di LP Tangerang, kita berikan mereka kesempatan belajar. Karena kehadiran negara tidak hanya di luar lapas tapi juga di dalam lapas,” pungkas Yasonna.

Ke-17 desa/kelurahan tersebut diantaranya, Desa Tanjungpasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabapaten Labura, Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura dan Desa Mungkur Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat.

Kemudian, Desa Pahangke Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Desa Pamatang Jering Kacamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Desa Perkebunan Tanjungkasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara, Desa Sipare-pare Kacamatan Air Putih Kabupaten Batubara dan Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Selanjutnya, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat kota P Siantar, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara kota P Siantar, Kelurahan Perdamean Kecamatan Siantar Marihat kota P Siantar dan Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari kota P Siantar.

Terakhir, Desa Balohili Botomuzoi Kecamatan Botomuzou Kabupaten Nias, Desa Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Kelurahan Pahang Kacamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai dan Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan kota Tanjungbalai. (man/han)

Sergai Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur

Surya Sumut Pos PENGHARGAAN : Bupati Ir H Soekirman meraih penghargaan bersama 39 kepala daerah Kabupaten/ Kota dari Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, Kamis (6/12).
Surya Sumut Pos
PENGHARGAAN : Bupati Ir H Soekirman meraih penghargaan bersama 39 kepala daerah Kabupaten/ Kota dari Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, Kamis (6/12).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) meraih penghargaan sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2018. Penghargaan tersebut ditandai dengan diresmikannya Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Sergai oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (6/12).

Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) H Ikhsan, AP MSi mengatakan kegiatan tersebut dirangkai dengan Penetapan dan Peresmian Pasar Tertib Ukur serta Temu Pelanggan Tahun 2018.

Disebutkannya, terdapat 39 Daerah Kabupaten/Kota yang telah diresmikan UML dan akan beroperasi serta menyelenggarakan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerjanya. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) hanya ada 2 (dua) Kabupaten yang menerima penghargaan ini, yakni Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat (Sergai) dan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Masih dikatakan Ikhsan, peresmian tersebut ditandai dengan penandatangan prasasti UML Kabupaten Sergai oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Kemudian, meresmikan Pasar Tertib Ukur  yaitu Pasar Dolok Masihul dan Pasar Sei Rampah, dan dilanjutkan pemberian piagam Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) UPT Metrologi Legal Sergai.

Usai menerima penghargaan, sambung Ikhsan, Bupati Ir H Soekirman berharap dengan adanya UML dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama pada bidang tera alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), juga dapat meningkatkan PAD.

Pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, bahwa kewenangan metrologi saat ini berada di daerah, sehingga keberlanjutan metrologi tergantung di daerah juga. Sedangkan pemerintah pusat hanya mendorong dan memberikan apresiasi kepada daerah yang sudah memiliki UML.

Penetapan ini juga akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. “Pemerintah berupaya secara terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,”Enggartiasto Lukita yang disampaikan Kadis Kominfo H Ikhsan, AP MSi.

Turut hadir dalam kegiatan acara tersebut, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, serta para Bupati dan Wali Kota yang akan menerima penghargaan, Kadis Perindag Sergai Hj Nina Deliana, SSos MSi. (sur/han)