26 C
Medan
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 5699

Wakil Ketua DPRD Tapteng Diringkus di Padang

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakil Ketua DPRD Tapteng, Awaluddin Rao
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Ketua DPRD Tapteng, Awaluddin Rao

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelarian Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Awaluddin Rao berakhir. Politisi Partai Gerindra ini diringkus personel Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dari tempat persembunyiannya di Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/12) malam. Dengan begitu, tinggal satu lagi dari lima tersangka yang masih buron yakni Sintong Gultom, dari Fraksi Partai Demokrat yang juga mantan Ketua DPRD Tapteng.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama Putra membenarkan penangkapan itu. “Awaluddin Rao sudah kita tangkap, tinggal satu lagi dari lima tersangka Anggota DPRD Tapteng yang menjadi tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (6/12).

Rony juga membenarkan kalau Awaluddin Rao ditangkap di Kota Padang. Di sana, dia bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya. “Domisili Awaluddin di Tapteng. Kita dapat informasi, dia di Padang Sumbar, langsung kita jemput,” katanya.

Kini, lanjut Rony, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut tengah mengejar seorang lagi tersangka yang masih buron, yakni Sintong Gultom. “Satu tersangka atas nama Sintong Gultom masih kita kejar,” ujarnya.

Menurut informasi yang beredar, bakal ada penambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Sayang, orang nomor satu di Ditreskrimsus Polda Sumut ini masih enggan memberikan keterangan lebih jauh. Dia berdalih, penyidik masih fokus terhadap kasus yang membelit kelima tersangka. “Belum ada kita tetapkan tersangka lain, masih kita fokuskan untuk menyidik kelima tersangka ini yang baru,” ungkapnya.

Remaja DPO Maling Motor Diciduk

ist/SUMUT POS DIAMANKAN: MAW diamankan di Mapolsek Stabat.
ist/SUMUT POS
DIAMANKAN: MAW diamankan di Mapolsek Stabat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Stabat, MAW Honda Supra X 125 BK 6838 PAP warna Biru Hitam (16) akhirnya diringkus. Ia ditengarai mencuri sepeda motor milik Suwarti (54), Sabtu (10/11) lalu.

Warga Dusun II Sidomaju, Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat itu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Stabat, Kamis (6/12).

Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/164/X/SU/Lkt/Sek-Stabat, tanggal 10 Oktober 2018. “Kejadiannya sekitar hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 pukul 14.00 WIB,” kata AKP Arnold.

Kepada penyidik, korban mengaku telah kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BK 6838 PAP warna biru hitam.

“Sepeda motor korban atas nama Sulaiman. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah sekira pukul 20.30 WIB. Kemudian korban nonton TV sampai pukul 12.00 WIB,” jelas Arnold. Setelah itu, korban tidur. Sekira pukul 04.00 WIB korban bangun pagi hendak memasak.  

Saat itulah, dirinya melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di parkiran semula. Korban kemudian berusaha mencari sepeda motornya di sekeliling rumahnya. “Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000,” tutur dia.

Berbekal laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama, petugas di lapangan mengidentifikasi identitas pelaku. Sayang, pelaku yang coba diamankan berhasil kabur. Pelaku sempat jadi DPO.

“Nah, hari Selasa 4 Desember 2018, sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek Stabat mendapat laporan via handphone dari masyarakat Kebun Balok ada DPO di desa mereka,” kata Arnold.

Tidak ingin pelaku kabur kembali, petugas langsung menyergap pelaku. Saat ditangkap, pelaku berusaha bersembunyi dibalik kursi dan hendak kabur.

“Dengan sigap kita langsung menangkapnya. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian,” tegas Arnold.(bam/ala)

 

Miliki 1 Kg Sabu, Martunis Pasrah Dituntut 14 Tahun

Ilustrasi-sabu
Ilustrasi-sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menuntut terdakwa Martunis (31) selama 14 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di dalam lemari pakaiannya.

“Menuntut terdakwa Martunis selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” tandas JPU Nur Ainun di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/12).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe itu, Nur Ainun menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai tuntutan, majelis hakim menanyakan apa pembelaan terdakwa. Namun, terdakwa hanya bisa pasrah.

“Apalagi yang mau saya sampaikan pembelaan saya pak hakim. Saya menunggu putusan saja,” ujar Martunis.

Sidang ditunda hingga pekan dengan agenda putusan. Dalam dakwaan JPU, karena sering bertemu di kedai, terdakwa Martunis berteman dengan Surya (DPO) yang beralamat di Aceh.

Pada Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa ditawarkan oleh Surya untuk mengambil sabu dengan upah Rp 5.000.000.

Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jalan Gajah Mada Medan dan menerima 1 (satu) bungkus plastik besar berisi sabu.

“Terdakwa membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jalan Pacar Nomor 6 A Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Kota,” ucap Nur Ainun.

Senin 11 Juni 2018 sekira pukul 01.00 WIB, petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Dari penggrebekan itu, polisi menyita 1 (satu) plastik besar berisi sabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas JPU dari Kejari Medan.(man/ala)

Karyawan Adira Gelapkan 211 Unit Motor

BARANG BUKTI: Kapolres Sergai AKBP Arman Pasaribu didampingi Kasatreskrim AKP Alexsander Piliang memperlihatkan barang bukti kejahatan Erwin, Kamis (6/12).
BARANG BUKTI: Kapolres Sergai AKBP Arman Pasaribu didampingi Kasatreskrim AKP Alexsander Piliang memperlihatkan barang bukti kejahatan Erwin, Kamis (6/12).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Scorpion Polres Sergai meringkus pria berinsial Erwin Simamora (31). karyawan PT Adira Finance cabang Tebingtinggi. Erwin adalah salah satu dari 6 pelaku penggelapan 211 unit sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja.

“TERSANGKA kita tangkap di daerah Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisang, Kalimantan Tengah,” ujar Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Alexander Piliang di halaman Mapolres Sergai, Kamis (6/12).

Dijelaskan AKBP Pasaribu, akibat ulah Erwin, PT Adira Finance merugi Rp2 Milyar. Modus pelaku, menggunakan identitas warga sebagai konsumen untuk mengajukan kredit sepeda motor.

“Berbekal jabatan surveyor di PT Adira Finance Cabang Tebingtinggi, EW dengan mudah mengeluarkan sepeda motor tersebut,” jelas AKBP Pasaribu.

Setelah sepeda motor keluar, Erwin tidak menyalurkannya ke konsumen. Melainkan dijual kepada penampung.

“Terbongkarnya kasus ini ketika Riswanto (37), utusan dari PT Adira Finance cabang Tebingtinggi mendatangi rumah Jumiati (35) di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu,” tutur kapolres.

Jumiati tercatat sebagai konsumen pengambilan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2814 XAZ. Namun, Jumiati mengaku tidak pernah mengajukan perkreditan sepeda motor tersebut.

“Jumiati mengaku, dia pernah didatangi seseorang yang meminjam KTP nya untuk mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp900 ribu. Bantuan itu sudah diterima Jumiati,” beber kapolres.

Dari keterangan Jumiati itu, akhirnya PT Adira Finance Cabang Tebingtinggi membuat pengaduan ke Mapolres Sergai. Tuduhannya melakukan penggelapan sepeda motor.

“Pelaku yang sudah mengetahui telah dilaporkan ke polisi memilih kabur ke Kalimantan. Selanjutnya berhasil ditangkap, Selasa (4/12) dari persembunyiannya,” kata kapolres.

Erwin mengaku, selama 6 bulan bekerja di PT Adira Finance cabang Tebingtinggi sudah berhasil menggelapkan 211 unit sepeda motor. Diakuinya, dalam beraksi dia tidak sendirian. Ia dibantu 6 rekannya yang saat ini sedang buron.

“Aku akan bongkar kawan-kawanku yang lain. Karena aku bukan sendiri dan hasilnya tidak begitu besar yang aku dapat. Uang yang aku dapatkan dari situ buat untuk bayar hutang waktu aku kerja di Batam,” kilah Erwin dengan nada kesal. (sur/ala)

Tabrak Kendaraan Pengaspal Jalan, Pengendara Motor Tewas di Tempat

SOPIAN/SUMUT POS OLAH TKP: Petugas Lalu lintas Polres Tebingtinggi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (5/12) malam.
SOPIAN/SUMUT POS
OLAH TKP: Petugas Lalu lintas Polres Tebingtinggi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (5/12) malam.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Nyawa Ramli (59) melayang, Rabu (5/12) malam. Ia tewas usai menabrak kendaraan pengaspal jalan. Peristiwa terjadi di Jalan Umum Tebingtinggi Sipispis. Tepatnya di Desa Bandar Jambu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

Kanit Laka Polres Tebingtinggi Aiptu K Napitupulu mengatakan, sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi yang dikendarai korban melaju dari arah Tebingtinggi menuju Sipispis.

Diduga tidak memperhatikan alat berat yang parkir di sebelah kiri, korban langsung menabrak kendaraan tersebut. “Kejadian ini mengakibatkan kecelakaan lalulintas. Bagian depan dari sepeda motor Honda Supra berbenturan dengan sudut belakang sebelah kanan kompresor alat berat,” jelasnya.

Untuk sementara kerugian ditaksir mencapai Rp1 juta. Akibat peristiwa itu, warga Dusun II, Desa Bukit Cermin, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tewas di lokasi kejadian.

Sementara, pengemudi alat berat belum diketahui identitasnya. Sebab, kendaraan itu hanya parkir karena baru menyelesaikan pekerjaan.(ian/ala)

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Salim Hanya Dituntut 10 Bulan

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Salim Wongso, terdakwa pekerjakan anak dibawah umur hanya divonis 10 bulan penjara, Rabu (5/12).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Salim Wongso, terdakwa pekerjakan anak dibawah umur hanya divonis 10 bulan penjara, Rabu (5/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Cafe Ice Krim Garden, Salim Wongso (44) dituntut rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho. Pengusaha ini hanya dituntut selama 10 bulan penjara, karena dinilai telah terbukti mempekerjakan anak dibawah umur yakni TBS.

“Menuntut terdakwa Salim Wongso selama 10 bulan penjara,” kata Chandra di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/12) sore.

JPU menganggap perbuatan Salim Wongso terbukti melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.

Tuntutan JPU terhadap Salim Wongso sangat rendah jika dilihat dari pasal yang menjerat terdakwa.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta,” demikian bunyi Pasal 88.

Namun, JPU tidak menjelaskan secara detail mengapa tuntutan tersebut sangat rendah. Dalam dakwaan JPU, korban (Bayu) yang masih berumur 17 tahun mulai bekerja di Cafe Ice Krim Garden di Jalan Selamat Ketaren, Komplex MMTC Blok Q, Nomor 17, Kelurahan Medan Estate.

Terdakwa yang tidak ada memiliki izin usaha, langsung menerima korban untuk bekerja tanpa menghiraukan umurnya.

Wongso yang tinggal di Jalan Selamat Ketaren, Komplex MMTC, Blok Q Nomor 17, memberikan uang makan harian kepada korban sebesar Rp15.000. Sedangkan untuk gaji, terdakwa menyepakati Rp900.000 per bulan.

“Pada lantai 3 cafe tersebut terdakwa menyediakan musik DJ setiap Sabtu sampai jam 23.30 WIB dengan mengenakan tarif sebesar Rp15.000 per orang kepada setiap pengunjung,” tandas Chandra.

Sementara, pengunjung yang kerap datang untuk mendengarkan musik DJ adalah pelajar yang rata-rata usianya masih anak-anak.

Tak lama berselang, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian tentang cafe milik terdakwa yang tidak memiliki izin usaha dari instansi berwenang.

Mendapat laporan itu, Sabtu 11 Agustus 2018, petugas dari Polrestabes Medan langsung merazia cafe milik terdakwa.

Hasilnya, polisi mengamankan pengunjung dari kalangan remaja laki-laki dan perempuan yang sedang asyik berjoget serta para karyawan/karyawati cafe.

Setelah dilakukan test urine, ternyata ada 4 pengunjung yang masih di bawah umur dinyatakan positif narkoba.(man/ala)

Yonmarhanlan I Silaturahim dengan Media, Danyon : Wartawan adalah Sahabat Marinir

Fachril/Sumutpos Yonmarhanlan-I foto bersama awak media.
Fachril/Sumutpos
Yonmarhanlan-I foto bersama awak media.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan I) menggelar silaturahmi bersama media cetak dan televisi di Mako Yonmarhanlan I, Jalan Serma Hanafiah l, Belawan, Kamis (6/12) pukul 09.00 WIB.

Acara yang digelar secara sederhana, para media massa disambut langsung Danyonmarhanlan I, Letkol James Munthe M Tr Hanla didampingi Pasi Intel, Kapten Robby Barus bersama Danki B, Kapten Marinir Yudha Bakti dan Kataud, Peltu Marinir Rusli.

Rangkaian kebersamaan yang berlangsung di ruangan terbuka, dilaksanakan makan bersama dan coffee morning, sekaligus bertukar pikiran membahas tentang pertahanan dan keamanan serta peran media massa di masyarakat umum.

Danyonmarhanlan I, Letkol Marinir James Munthe M Tr Hanla mengapresiasi silaturahmi yang terjalin media. Walaupun acara yang mereka laksanakan secara sederhana, dapat menjadikan sebuah bentuk kebersamaan antara wartawan dengan Yonmarhanlan I.

“Wartawan adalah sahabat Marinir. Segala kegiatan yang selama ini dilakukan Yonmarhanlan sangat terbantu dengan adanya peran wartawan untuk mempublikasikan kegiatan yang positif. Saya berterima kasih kepada wartawan yang sudah membantu tugas pokok saya sebagai pimpinan di Yonmarhanlan,” kata James Munthe.

Harapan orang nomor satu di Yonmarhanlan I ini, ke depannya wartawan dan Marinir dapat terus bersinergi, untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan yang memupuk kebersamaan. Misalnya, olah raga bersama dan menembak ceria, untuk mewujudkan suatu organisasi Sahabat Marinir yang mampu menjalin silaturahmi.

“Ini akan kita programkan secara rutin, guna mendorong rasa kebersamaan antara wartawan dengan Yonmarhanlan. Harapannya, langkah awal pertemuan ini, dapat mendorong kinerja batalyon secara positif di masyarakat,” kata Danyonmarhanlan I.

Sambutan silaturahim diapresiasi Rustam Effendi bersama rekan – rekan media yang hadir. Dengan pertemuan itu, wartawan Waspada ini mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan Yonmarhanlan I untuk bisa saling bertukar pikiran mewujudkan sinergitas dan mitra kerja.

“Harapan kita, bentuk coffee morning itu akan terus berlanjut. Kami dari wartawan sebagai sosial control, mungkin ada mempublikasikan kritikan untuk semua kalangan instansi khususnya di Yonmarhanlan, bukanlah bentuk kesenggangan, tapi sebagai sikap mitra kerja untuk bersinergi. Semoga, kebersamaan ini menjadi lebih baik, untuk tewujudnya wartawan adalah sahabat Marinir,” kata Rustam.

urut hadir dalam acara silaturahmi itu adalah wartawan cetak Medan Utara, wartawan televisi Medan Utara dan pejabat serta prajurit Yonmarhanlan I. Acara ditutup dengan kegiatan pemberian cendra mata dari Danyonmarhanlan I kepada media dan foto bersama. (fac/ila)

DJBC Bakar Ribuan Batang Rokok

Fachril/sumut pos ROKOK ILEGAL: DJBC Sumut menunjukkan rokok ilegal yang menggunakan cukai palsu, berhasil disita dan kemudian dimusnahkan.
Fachril/sumut pos
ROKOK ILEGAL: DJBC Sumut menunjukkan rokok ilegal yang menggunakan cukai palsu, berhasil disita dan kemudian dimusnahkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut menindak pelanggaran 23 kasus cukai rokok sepanjang tahun 2018, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Demikianlah dikatakan Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) DJBC Sumut, Fobi Tri S saat melakukan pemusnahan rokok ilegal di Dermaga DJBC Belawan, Jalan Karo, Belawan, Kamis (6/12).

Dijelaskannya, pemusnahan 4.600 batang rokok merk JJ Mild dan 144.000 batang rokok Mahkota serta 160.000 batang rokok merk Bunga Cakra merupakan kasus terakhir yang mereka tindak di tahun 2018. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp114 juta.

“Sepanjang tahun ini, sudah ada 23 kasus pelanggaran cukai rokok yang diselundupkan di dalam negeri maupun dari luar negeri. Barang ini adalah hasil penindakan kepabeanan dan cukai,” ungkap Fobi.

Untuk pemusnahan barang milik negara, telah mendapat persetujuan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). Pelanggaran barang bukti yang dimusnahkan, telah menggunakan cukai palsu.

“Hari ini, 4.600 rokok JJ Mild, 144.000 rokok Mahkota dan 160.000 rokok Bunga Cakra kita musnahkan merupakan barang yang diselundupkan dari dalam negeri. Barang ini berasal dari Pulau Jawa untuk dipasarkan ke Sumatera Utara,” jelas Fobi.

Penindakan kasus cukai palsu tersebut, merupakan hasil penindakan dari DJBC dan Ditkrimsus Polda Sumut. Dari pengungkapannya, tidak ada diamankan tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Kita tahu, Sumatera Utara merupakan wilayah rawan peredaran barang kena cukai ilegal. Makanya, kita terus bersinergi dengan aparat hukum lain untuk melakukan penertiban terhadap barang ilegal di wilayah Sumatera Utara,” terang Fobi.

Barang bukti ratusan rokok bercukai palsu, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pejabat DJBC Sumut bersama petugas Ditkrimsus Polda Sumut. (fac/ila)

Serahterima Pasar Kampunglalang Belum Jelas, Pemko Dinilai Hanya Obral Janji

Kondisi Pasar Kampunglalang
Kondisi Pasar Kampunglalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Serah terima kios dan lapak Pasar Kampunglalang kepada pedagang hingga kini belum jelas. Padahal, sebelumnya bangunan pasar yang dilakukan revitalisasi disebut telah rampung. Karenanya, Pemerintah Kota Medan dinlai pedagang hanya obral janji kepada mereka.

Ketua Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem mengaku kecewa berat dengan Pemko Medan. Sebab, para pedagang sebelumnya telah dijanjikan serah terima pada bulan November sewaktu sosialisasi pada akhir Oktober lalu. Namun, hingga memasuki awal Desember belum juga terealisasi.

“Sudah pasti kecewa berat, apalagi pedagang berbondong-bondong datang untuk daftar ulang. Jadi, gak usah janji-janji manislah dan yang pasti-pasti aja. Kami enggak butuh janji tapi kepastian,” ujar Erwina kepada Sumut Pos, kemarin.

Diutarakan Erwina Pinem, pedagang berharap sebelum Natal dan Tahun Baru 2019, kios dan lapak dapat diserahterimakan. Sebab, sudah cukup lama pedagang terlantar akibat pembangunan yang tak kunjung rampung.

“Selain kepastian, pedagang butuh keterbukaan. Selama ini, kami terus dibohongi dan banyak yang ditutup-tutupi. Kami minta Pemko terbuka kepada pedagang karena yang mereka bangun itu rumah pedagang, tempat kami mencari makan,” cetusnya.

Erwina menyatakan, Pemko jangan lagi memberi informasi yang belum jelas atau angin segar kepada pedagang. “Kalau memang belum selesai ya disampaikan kepada pedagang seperti apa kondisinya, tapi ini tidak ada dan kami sangat sulit meminta informasi dari Pemko. Jadi, sesuailah dengan yang disampaikan kepada pedagang, kalau memang bulan Desember ini ya ditepati,” tegasnya.

Menurut Erwina Pinem, jumlah kios dan lapak yang terdapat dari bangunan baru Pasar Kampunglalang mencapai 741 unit. Jumlah itu sudah mengakomodir dari seluruh pedagang yang akan menempati nantinya. “Sudah dihitung sendiri oleh pedagang jumlah kios dan lapak yang dibangun, totalnya 741 unit. Sedangkan untuk jumlah pedagang 732 orang. Jadi, masih lebih 9 unit lagi,” beber Erwina.

Disinggung apakah dibebankan biaya untuk menempati kios atau lapak, Erwina mengaku gratis. “Ini beda dengan Pasar Marelan sehingga tidak dikutip biaya lagi sewaktu menempati kios/lapak. Soalnya, kalau di Pasar Marelan yang bangun organisasi pasar bukan dari APBD,” akunya.

Namun demikian, pedagang nanti dikenakan biaya untuk perawatan per tahun. Tapi, sekarang belum ditentukan berapa biayanya. “Katanya nanti ada pertemuan atau musyawarah untuk menetapkan biaya perawatan tersebut. Namun yang jelas enggak lebih dari Rp1 juta per pedagang,” tukasnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengaku, serah terima Pasar Kampung Lalang ditargetkan dapat dilakukan akhir akhir tahun ini. “Targetnya tahun ini juga supaya cepat dimanfaatkan pedagang,” kata Akhyar yang ditemui saat berada di gedung DPRD Medan baru-baru ini.

Menurut dia, saat ini proses pembangunan dalam tahap finalisasi oleh kontraktor yang membangun. Apabila sudah rampung, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Perkim-PR. “Setelah diserahkan ke Dinas Perkim-PR kemudian ke Bagian Aset. Lalu, ke PD Pasar dan pedagang. Pokoknya secepatnya dituntaskan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim-PR Medan Samporno Pohan menyatakan proyek tersebut sudah rampung pembangunannya dan tinggal diisi oleh pedagang. Namun, pengisian lapak atau kios sedang dalam proses oleh PD Pasar.

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Kampunglalang dikerjakan oleh kontraktor PT Budi Mangun KSO. Padahal, kontraktor tersebut sebelumnya telah gagal mengerjakannya tetapi tetap diperpanjang juga oleh Dinas Perkim-PR.

Diperpanjangnya kontrak kerja itu, berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus tertanggal.

Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.

Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.

Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen.

Namun sayang, dalam kontrak kerja tersebut tidak dijelaskan berapa lama waktu yang harus ditargetkan pembangunan selesai mencapai 30 persen. Hanya saja, waktu penyelesaian proyek ini yang tercantum selama 300 hari terhitung masa perpanjangan kontrak kerja. (ris/ila)

Akibat Permintaan Overload dan Mesin Rusak, Sabtu & Senin e-KTP Dibagikan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS E-KTP: Seorang warga asal Kabupaten Karo menunjukkan e-KTP yang baru selesai pembuatan di Gedung Serba Guna Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (3/12).
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
E-KTP: Seorang warga asal Kabupaten Karo menunjukkan e-KTP yang baru selesai pembuatan di Gedung Serba Guna Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lambatnya pelayanan dalam program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) 2018 di Gedung Serba Guna Jalan Wiliem Iskandar/Pancing Medan kemarin, akibat permintaan perekaman e-KTP membeludak alias overload. Ditambah lagi, pada hari ketiga mesin perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengalami kerusakan.

Kadisdukcapil Sumut, Ismael Parenus Sinaga mengaku, setiap hari berkas permohonan yang mereka terima untuk pembuatan e-KTP jumlahnya di atas lima ribu sesuai kemampuan mesin. “Bayangkan saja di hari pertama saja sudah 10.700 berkas yang masuk, jadi sudah over dari target dan estimasi kami sebelumnya,” katanya.

Ia lantas membandingkan program serupa di Provinsi Jawa Barat, di mana, selama empat hari pelaksanaan gerakan itu berjalan, hanya mampu mencetak 10 ribu lembar e-KTP. “Coba misalkan pilihannya di hari pertama, lima ribu kita stop pendaftaran, apa yang terjadi? Sementara masyarakat yang datang mengurus membeludak, ya kita terimalah, maka jumlahnya sampai 10.700,” aku Ismael.

Namun pada hari ketiga pelaksaan, lanjutnya, terjadi kerusakan dua mesin sehingga menyebabkan kelambatan percetakan e-KTP.

Meski demikian, bagi berkas yang sudah masuk namun belum selesai dicetak e-KTP-nya, pihaknya kembali tegaskan bahwa kartu identitas tersebut akan tetap diberikan meski gerakan ini sudah selesai terlaksana.

“Bahkan kami sudah memasang spanduk di lokasi, meski kegiatan sudah selesai kartunya akan kami bagi di tempat yang sama. Dan pada Sabtu sampai Senin jika baru selesai kartunya, boleh diambil langsung ke kantor kami. Jadi tak usah khawatirlah semua akan kami bagi. Kalaupun warga sibuk kami akan hubungi kapan bisa datang ke kantor untuk mengambil,” kata Ismael.

Diakuinya, kapasitas mesin dalam per hari yang mampu dioperasikan untuk permohonan pengurusan e-KTP hanya sebanyak 5.000. Bagi warga yang sudah mendaftar namun kartu identitas dirinya belum selesai juga di hari terakhir, kata dia, paling lama akan diberikan pada Senin depan.

“Jadi saat ini kami masih terus melakukan pencetakan sehingga Senin depan bisa dibagikan semua. Dan jika nantinya belum juga terdistribusikan pada hari itu, akan kami hubungi warga bersangkutan untuk mengambilnya,” katanya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir bahwa berkas yang sudah mereka mohonkan tersebut, akan diserahkan kembali melalui wujud e-KTP. Sebab dalam formulir pendaftaran, ada kolom yang tersedia, di mana, warga diminta mencantumkan nomor kontak sehingga ketika e-KTP itu selesai, petugas Disdukcapil Sumut akan menghubungi yang bersangkutan.

“Pembagian kartu identitas tersebut akan kami berikan dan layani langsung di kantor DIsdukcapil Sumut, Jalan Iskandar Muda Medan. Kalaupun tak siap juga pada Seninnya, nanti petugas kami yang akan menghubungi,” tegasnya lagi.

Ismael memaparkan, dalam program GISA 2018 yang diinisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, baru 50 persen yang diberikan kepada warga. Sementara untuk total pemberkasan yang masuk selama empat hari gerakan itu berlangsung, diperkirakan sebanyak 32 ribu berkas.

“Sampai kemarin (Rabu) itu berkas yang masuk 27 ribuan, sedangkan hari ini (kemarin,Red) ada sebanyak 5.000-an. Jadi kalau ditotal ada sekitar 32 ribu berkas pengurusan yang sudah kami tangani,” bilang Ismael lagi.

Lantas selama empat hari gerakan ini berjalan,sudah berapa e-KTP yang selesai dan diserahkan kepada warga? Ismael menyebut pihaknya sudah menyerahkan sebanyak 15 ribu kartu identitas diri. “Artinya sudah setengahnya yang kita siapkan dan distribusikan dari total berkas yang masuk selama kegiatan berlangsung,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan warga yang belum menerima e-KTP gratis mengamuk di Gedung Serba Guna Jl. Wiliem Iskandar/Pancing Medan, lokasi Program GISA 2018 dilaksanakan. Pasalnya, janji petugas Disdukcapil yang akan memberikan e-KTP pada Senin, ternyata hingga Rabu pagi belum juga rampung dan diserahkan. Tak hanya itu, kondisi didalam gedung juga menjadi ribut dan tidak tertib lantaran ketiadaan pihak keamanan. Di mana, disebabkan panitia atau petugas pada loket pelayanan dianggap tidak becus bekerja melayani masyarakat.

Diketahui, program GISA berlangsung selama 3 hari mulai 3-6 Desember. Disdukcapil Sumut menyediakan 20 ribu blanko kartu indentitas untuk dibagikan kepada masyarakat secara gratis. Gerakan ini terlaksana berkat dukungan dan kolabarasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Disdukcapil Sumut dan Disdukcapil kabupaten/kota. (prn/ila)