ist/SUMUT POS
INTEROGASI: Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu SIK menginterogasi para tersangka di Mapolres Asahan.
ist/SUMUT POS INTEROGASI: Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu SIK menginterogasi para tersangka di Mapolres Asahan.
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 9 orang perampok dibekuk petugas Satreskrim Polres Asahan di beberapa lokasi berbeda. Para pelaku kejahatan jalanan tersebut hasil kegiatan Operasi Sikat Toba 2018.
PARA pelaku masing-masing, Agung Gunawan (19), Dwi Agung Laksono (17), Fernando Simalango (18), Winarsih (23), Syahrizal (35), Dedek Yan Sahputra Daulay (31), Rizki Fadillah Lubis (34), M. Irsayad Alias Irsayad (32), Andre Syahputra Alias Andre (32) dan Muhammad Rio Wandana Sihombing (28).
Mereka ditangkap dalam waktu sepekan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dari para tersangka, disita barang bukti 2 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 3 unit mesin cuci dan 2 tabung gas ukuran 16 kilogram.
“Sembilan orang tersangka ini merupakan para pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Satu orang tersangka atas nama Syahrizal terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki nya, karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap,” ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK, MH saat menggelartemu pers di Mapolres Asahan, Senin (03/12).
Para pelaku ini, lanjut Faisal, selalu menggunakan senjata tajam dan dikenal sadis saat beraksi. Sebab, mereka tidak segan-segan melukai korban nya apabila melawan.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan di Kabupaten Asahan. Jangan coba-coba, pasti akan saya sikat,” tegas
Faisal di dampingi Waka Polres Asahan Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja. (ala)
SEPI: Rumah Yos tampak sepi ketika disambangi Sumut Pos, beberapa waktu lalu.
SEPI: Rumah Yos tampak sepi ketika disambangi Sumut Pos, beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang terhadap terdakwa Yos Sudarso alias Wak Yos menjadi perbincangan hangat oleh warga sekitar tempat tinggal terdakwa. Pasalnya, rumah yang terletak di Jalan Teratai, Gang Juhari, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utar sudah berulangkali digerebek.
WARGA heran, tuntutan dan vonis yang dijatuhkan hakim sangat ringan. Sebab, semua warga tahu, pria yang akrab disapa Yos itu merupakan bandar besar narkotika.
Bahkan, Yos dipecat dari Satuan Polisi Militer (PM) karena persoalan narkoba. Saat berdinas di militer, Yos pernah bertugas di Jambi.
“Bolak-balik digrebek rumahnya. Ada dua atau tiga kali rumahnya digerebek,” kata pria berusia 50 tahunan yang ditemui Sumut Pos di sekitar rumah Yos.
Pria yang minta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mengetahui persis Yos dikaruniai berapa anak. Namun, Yos tinggal bersama istrinya di rumah gedong berlantai dua tersebut. “Tapi entah istri yang keberapa itu,” kata pria yang mengenakan kaos kerah warna putih dipadu celana jeans biru.
Kata dia, Yos itu juniorannya. Yos kecil, ujar dia, tidak garang seperti sekarang. Malah menurut dia, seperti perempuan.
Beranjak remaja usai tamat SMA, Yos mengikuti tes menjadi prajurit TNI AD. Dia pun lulus.
“Setelah jadi (TNI), disitulah mulai garang. Dia dipecat. Banyak masalahnya. Kasus perempuan, penggelapan uang sampai narkoba ini. Pernah tugas di Pekanbaru juga (Yos),” ujar dia.
Penelusuran Sumut Pos, Yos jarang berkumpul dengan warga sekitar rumahnya. Warga juga mengenal Yos karena wajahnya yang bengis. “Yang lain saudara-saudaranya tidak bengis begitu wajahnya kayak dia. Rumahnya masuk ke dalam lagi, besar rumahnya. Di depan itu, rumah saudara-saudaranya,” ujar seorang perempuan berusia 50 tahun di warung penjual sarapan, Minggu (2/12).
Menurut perempuan ini, Yos dikenal arogan. “Pernah kemarin ribut di sini. Kasar orangnya,” ujar dia sembari meminta Sumut Pos tidak mencantum namanya.
Diberitakan sebelumnya, aparat penegak diduga ‘bermain’ dengan kasus 1.500 butir yang diamankan dari tiga tersangka, Selasa (14/11) lalu. Pasalnya, Yos Sudarso yang sudah ditetapkan penyidik Satres Narkoba Polres Binjai sebagai pemilik barang haram itu divonis 8 bulan penjara. Sedangkan dua ‘kaki tangan’ Yos Sudarso, malah divonis masing-masing 17 dan 16 tahun penjara.
Seperti diberitakan awal, polisi menangkap Yos di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Selasa (14/5) lalu. Yos ditangkap tidak sendirian.
Jimmy warga Jalan Cinta Dapat, Gang Melati, Selesai, Langkat dan Robby Hamdani alias Roby warga Jalan T Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara turut diciduk. Keduanya disebut polisi sebagai kurir.
Penangkapan ini bermula dari kedua kurir yang melakukan transaksi dengan polisi. Polisi yang menyaru sebagai pembeli sukses menjebak Jimmy dan Roby.
Jimmy dan Roby menunjukkan barang bukti yang ditinggal dalam mobil plat B. Saat itu, Yos yang menunggu langsung diciduk polisi dengan temuan barang bukti dalam sebuah tas warna loreng hitam. Namun belakangan, saat persidangan semua berubah. Yos tidak terbukti menguasai pil dugem tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan mendakwa Yos dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat 2 dan subsidair Pasal 112 ayat 2 serta lebih subsidair Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Binjai, menyatakan terdakwa Yos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum. Yos malah hanya dinyatakan mengetahui tapi tidak melapor.
Kuat dugaan, kasus ini sarat ‘permainan’ oknum-oknum Kepolisian dan Kejaksaan.(ted/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) terjerat kasus dugaan penyimpangan biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2016 dan 2017 berdasarkan laporan polisi nomor : LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. Ketiganya anggota dewan yang kini menjadi tahanan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus yakni Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban dan Hariono Nainggolan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi membenarkan penahanan ketiga anggota dewan itu. “Benar ada ditahan. Kemarin, Jumat (30/11),” ungkap Tatan dikonfirmasi Senin (3/12) malam.
Menurut Tatan, kedua tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Karenanya pada akhir pekan lalu, ketiga tersangka dijemput paksa melalui Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka. Sekira pukul 21.00 WIB, ketiganya selesai menjalani pemeriksaan sejak pagi. Selanjutnya pukul 21.30 WIB ketiga kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Sumut.
“Selanjutnya pukul 22.10 WIB ketiganya diserahkan ke Direktorat Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sumut untuk kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
Sementara itu, untuk dua tersangka lagi, Tatan belum mendapat informasi kapan akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. “Nanti akan dijadwal penyidik untuk dua tersangka lain, mohon sabar,” ungkapnya.
Diketahui, dua anggota dewan lain yang belum ditahan pascadipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka adalah AR dan SG. Mereka seharusnya memenuhi pemanggilan penyidik Kamis (29/11) kemarin, namun mangkir.
Sebelumnya, Tatan juga mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp655.924.350.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka, ialah dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
Alhasil, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado. (dvs)
IST
DIAMBIL SUMPAH: Keempat anggota DPRD (DPRD SU) Pengganti Antara Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 saat diambil sumpah di ruang sidang Paripurna DPRD SU, Senin (3/12).
IST DIAMBIL SUMPAH: Keempat anggota DPRD (DPRD SU) Pengganti Antara Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 saat diambil sumpah di ruang sidang Paripurna DPRD SU, Senin (3/12).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah menghadiri pelantikan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut (DPRD SU) Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut, Senin (3/12).
Pada kesempatan itu, Wagubsu mengajak anggota DPRD Sumut untuk bersama-sama menjaga kondusifitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.
“Saya ingin mengajak saudara semua untuk bersama-sama menjaga situasi di Sumut tetap kondusif. Perbedaan pilihan yang dimiliki jangan sampai menimbulkan konflik yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Wagubsu menyampaikan, saat ini tahapan Pemilu telah memasuki masa kampanye. Bagi anggota DPRD Sumut yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan sekaligus sebagai tim sukses, diharapkan hal-hal tersebut tidak mengganggu kinerja pelaksanaan tugas-tugas dewan yang telah teragenda.
Wagubsu juga mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Begitupun kepada yang digantikan, diucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras selama bekerja di DPRD Provsu.
“Atas nama Pemprovsu, saya ucapkan selamat bertugas kepada yang baru dilantik. Kami yakin bahwa kapasitas, intelektual, serta pengalaman yang saudara miliki sangat berguna dalam pelaksanaan tugas-tugas dewan. Sehingga apa yang telah kita bina selama ini sebagai mitra akan dapat kita pertahankan dan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, empat anggota DPRD Sumut PAW sisa masa jabatan tahun 2014-2019 resmi dilantik.
Mereka adalah Layari Sinukaban SIP menggantikan Jenny Riany Lucia Berutu, Hj Jamilah menggantikan Syahrial Tambunan, Megalia Agustina SE menggantikan Rony Reynaldo Situmorang. Ketiganya berasal dari Fraksi Demokrat. Sedangkan yang terakhir berasal dari Fraksi Gerindera, yakni Robert Lumban Tobing menggantikan Astrayuda Bangun.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj Sabrina MSi, Asisten Administrasi Umum dan Aset Zonny Waldi SSos MM, Forkopimda dan anggota DPRD Sumut. (prn/han)
SOPIAN/SUMUT POS
PEMAPARAN: Wali Kota Tebingtinggi Ir Umur Zunaidi Hasibuan ketika menjadi narasumber dalam peningkatan pengawasan aliran sesat.
SOPIAN/SUMUT POS PEMAPARAN: Wali Kota Tebingtinggi Ir Umur Zunaidi Hasibuan ketika menjadi narasumber dalam peningkatan pengawasan aliran sesat.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, masyarakat harus bisa membedakan antara aliran sesat dan aliran kepercayaan. Hal ini perlu ditekankan, agar tidak menimbulkan adanya tindakan main hakim sendiri, karena Indonesia merupakan negara hukum.
Hal itu disampaikan Umar Zunaidi saat menjadi narasumber pada pertemuan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang digelar di Aula Kantor Camat Rambutan, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Senin (3/12).
Sebab, lanjut Wali Kota, di UUD 45 telah dijamin kebebasan beragama dan tidak ada larangan untuk orang beragama. Dan di Indonesia, ada enam agama yang diakui yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu serta Budha dan Khonghucu.
“Dalam ketentuan-ketentuan peraturan itu, umat beragama itu perlu berjalan satu kerukunan dan kerukunan itu ada dua, yaitu kerukunan di antara umat beragama itu sendiri, dan kerukunan antar umat beragama,”terangnya.
Masih kata Umar Zunaidi, bila di dalam agama itu sendiri terdapat hal-hal yang menyesatkan, maka yang bertugas pertama sekali untuk menilainya adalah agama itu sendiri bersama Kementerian Agama yang ada, untuk melihat adakah pelanggaran apakah ada aliran yang mengatasnamakan agama, tapi tidak cocok dengan agama itu sendiri.
“Kalau ada aliran-aliran yang bertentangan dengan agamanya masing-masing maka itu disebut aliran sesat, tapi berbeda dengan aliran kepercayaan. Di Indonesia ini banyak sekali aliran-aliran kepercayaan dan tidak ada hubungannya dengan agama dan tidak melanggar hukum,”bilang Umar Zunaidi.
Maka dari itu, Umar berharap kepada semuanya agar bisa membedakan yang mana aliran sesat dan yang mana aliran kepercayaan, agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai dan menindak lanjutinya. Aliran-aliran kepercayaan yang ada di daerah masing masing harus dihargai dan keberadaan aliran kepercayaan ini tentunya perlu diawasi melalui Bakorpakem.
“Kita jangan main hakim sendiri di dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang di sebabkan aliran sesat karena kita negara hukum,”tegasnya.
Sedangkan Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel SH menyampaikan, dibentuknya Bakorpakem dan diadakannya kegiatan ini untuk menjaga serta mengawasi, agar setiap kegiatan yang ada di masyarakat yang tidak sesuai dengan aliran agama dan aliran kepercayaan yang ada serta gerakan radikalisme.
”Karena bila tidak diawasi dengan seksama, maka aliran sesat yang berbahaya ini bisa berkembang yang dapat menyebabkan perpecahan, baik perpecahan dimasyarakat dan kelompok agama,”terangnya.
Sementara itu, Kakankemenag Kota Tebingtinggi Drs Saparudin mengatakan, kita harus meningkatkan kerja sama antar instansi pemerintah yang ada di Kota Tebingtinggi untuk melakukan pengawasan aliran sesat.
”Karena aliran sesat itu muncul dari kecil dahulu baru menjadi besar, peranan masyarakat dibawah harus melaporkan kepada pihak terkait apabila melihat gerakan aliran sesat ataupun gerakan radikalisme. Mari sama-sama kita bertukar informasi. Lebih meningkatkan kewaspadaan di level bawah itu sangat penting,”pintanya.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Tim Bakorpakem Tebingtinggi Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel, Kakan Kemenag Drs Saparudin, Ketua MUI Tebingtinggi Ahmad Dalil Harahap, Ketua FKUB Tebinginggi Abu Hasyim Siregar, Danramil 13 Tebinginggi Kapten PM Simanjuntak, Kapolsek Rambutan AKP Leo Sembiring , Camat Rambutan Muhammad Hasbie Ashshiddiqe MSI, Lurah se Kecamatan Rambutan, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama. (ian/han)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO BURUH:
Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut Medan, beberapa waktu lalu. Dalam aksinya mereka meminta mencabut PP 78 /Tolak Upah Murah /Naikan upah minimum tahun 2019.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS DEMO BURUH: Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut Medan, beberapa waktu lalu. Dalam aksinya mereka meminta mencabut PP 78 /Tolak Upah Murah /Naikan upah minimum tahun 2019.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatra Utara (APBD-SU) akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung terkait PP No.78/2015 dan Permenaker No.15/2018. Sebab, dinilai telah merugikan buruh dalam mendapatkan upah layak.
Adapun alasan pengajuan gugatan dikarenakan kedua peraturan tersebut sangat bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003. Selain itu, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan real buruh yang ada di Sumatra Utara. Ditambah lagi, kebijakan itu menghilangkan hak buruh terutama di bidang sektoral.
“Untuk itulah kami dari pihak alianasi telah membentuk Tim Hukum Masyarakat Buruh dan Perkebunan Sumatra Utara (Tembus) dalam mengadvokasi hak buruh yang terabaikan karena adanya dua kebijakan tersebut,” ujar Ketua Umum Serikat Buruh Perkebunan (Serbundo) Indonesia, Herwin Nasution, didampingi Kordinator APBD-SU Natal Sidabutar dan perwakilan elemen buruh di Kantor Sekretariat Serbundo Jalan Garu VI No 70 Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, Senin (3/12).
Sedangkan M Sahrum perwakilan FSP KAHUT-KSPSI, meminta agar penetapan UMP oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi ditinjau ulang dan hendaknya mencontoh kebijakan penetapan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur.
“Penetapan UMP sebesar Rp2,3 juta tersebut sangat merugikan para buruh yang seharusnya upah layak tersebut sebesar Rp2,9 juta. Seharusnya Gubernur dapat menggunakan haknya dalam menentukan harga upah buruh yang disesuai pada kondisi pada saat ini,” paparnya.
Senada dengan itu, perwakilan SBMI Sumut, Baginda Harahap juga menyatakan revisi ini harus cepat dilakukan apalagi dalam beberapa pointnya di Permenaker No 15 Tahun 2018. Sebab, akan menghilangkan jenis usaha sektor unggulan yang telah ditetapkan selama ini. Dan, berubah menjadi klasifikasi jenis usaha biasa melalui syarat ketentuan sektor unggulan dengan variabel kategori usaha sesuai KBLI Lima digit.
Selain mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung, pihaknya juga akan membahas masalah ini ke DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang pengupahan. Kegiatan ini turut dihadiri lembaga perwakilan buruh diantaranya, FSPI-KPBI, FSPMI-KSPI Sumut, SBSI 1992, SBSI, KPR, FSP NIBA-KSPSI, Serbundo, PPMI, dan LBH Medan. (man/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagas program Desa Inovatif Digital era Revolusi Industri ke – 4, menjadikan Belawan menjadi pilot project, perlu dikaji ulang.
Aktivis nelayan, Alfian MY mengatakan, program untuk menggali potensi perikanan dan pertanian di wilayah pesisir dinilai baik. Hanya saja, program itu harus jelas sasaran wilayah dan tujuannya secara hokum agar tidak menimbulkan kerugian sepihak di kalangan nelayan.
Sebab, kata pria yang menjabat Sekretaris Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (AMANSU) ini, di wilayah Belawan, lahan yang akan dimanfaatkan dianggap tidak efesien, mengingat pemanfaatan lahan sudah dipadati pemukiman masyarakat. Selain itu, lahan pesisir susah banyak dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya tambak perorangan.
“Ini harus dikaji ulang, kita bukan tidak mendukung program itu. Tapi, kalau program itu harus menggusur masyarakat dan mensengsarakan nelayan lebih baik program itu jangan dilaksanakan,” tegas Alfian.
Secara teknologi, pemanfaatan lahan pesisir untuk dijadikan lahan pertanian padi dan budidaya udang, sangat baik untuk kemajuan pengembangan industri bagi nelayan. Hanya saja, melihat kewilayahan tidak sesuai program itu dilaksanakan di Belawan.
“Intinya, jangan hanya kepentingan dari program itu, masyarakat pesisir jadi korban. Lihatlah, kondisi banjir pasang semakin hari volumenya naik, kalau program itu diterapkan, otomatis resapan air banyak yang tertutup, maka banjir pasang pasti semakin meningkat,” kata Alfian.
Hal senada juga dikatakan tokoh nelayan, Isa Al Basir. Pemanfaatan lahan pesisir untuk perikanan bersinergi dengan pertanian merupakan langkah untuk membangkitkan ekosistem laut. Namun, tidak sesuai dengan wilayah yang akan diterapkan di Belawan.
Sebab, wilayah Belawan, kata Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan ini, banyak lahan dijadikan sebagai areal tambak dan areal penangkapan ikan. Maka, pemanfaatan lahan itu disangsikan akan menimbulkan gejolak di nelayan.
“Ini harus disosialisasikan, janga hanya dilaksanakan, tapi arah dan tujuannya tidak jelas. Kita tidak mau ini jadi masalah di kalangan nelayan, jadi, lahan yang mau dimanfaatkan pun harus jelas,” pungkas Isa Al Basir. (fac/ila)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTRE: Ratusan orang mengantre untuk merekam data pembuatan E-KTP di Gedung Serba Guna Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (3/12).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara menggelar kegiatan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan sistem cepat, Kegiatan tersebut berlangsung mulai dari tanggal 3 s/d 6 Desember 2018
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS ANTRE: Ratusan orang mengantre untuk merekam data pembuatan E-KTP di Gedung Serba Guna Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (3/12).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan diam-diam telah mengeluarkan kebijakan baru dalam pengurusan KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan yang diberlakukan yaitu pengurusan dokumen negara tersebut kini dialihkan ke kantor kecamatan.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Medan, Arpian Saragih mengatakan, pengurusan e-KTP melalui kantor kecamatan berlaku sejak 1 November lalu. “Memang sekarang melalui kantor kecamatan pengurusannya (e-KTP). Namun pencetakan tetap di Disdukcapil,” katanya yang dihubungi Sumut Pos, kemarin.
Menurut Arpian, pemberlakukan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan daerah. Dengan kata lain, melakukan terobosan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat tidak jauh-jauh lagi melakukan pengurusan untuk datang ke kantor Disdukcapil,” akunya.
Diutarakan Arpian, kebijakan yang dilakukan ini belum tahu sampai kapan berlaku dan mungkin juga bisa seterusnya. “Kita lihat nanti bagaimana hasil evaluasi, apakah seterusnya atau sementara. Namun, diharapkan dapat berlangsung seterusnya karena masyarakat lebih dekat ke kantor kecamatan,” tuturnya.
Arpian menyebutkan, pada dasarnya pelayanan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan di Disdukcapil. Hanya saja, lokasi pengurusan sudah berpindah tempat. “Setiap kecamatan di Kota Medan ditempatkan petugas Disdukcapil untuk melayani masyarakat, ada dua sampai tiga orang petugas,” kata dia.
Disinggung soal stok blangko e-KTP saat ini, Arpian tak menjawab pasti. Ia mengaku tak mengingat jumlah stoknya. “Jumlahnya ada itu diumumkan pada layar monitor yang ada di kantor. Di layar tersebut tertera berapa yang sudah dicetak dan stok yang tersisa,” kata Arpian.
Sementara, salah seorang warga Medan Johor, Aliq, mengaku kecewa sudah jauh-jauh datang ke kantor Disducapil Medan tetapi pelayanan sudah dialihkan. “Seharusnya disosialisasikan dong, jangan hanya ditempel selebaran di kantor saja. Misalnya, kepling memberitahukan kepada warga,” ucapnya.
Meski begitu, kata dia, bila memang demikian diberlakukan tentu sangat membantu masyarakat. Sebab, tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil. “Jadi dekat sih memang, enggak jauh-jauh lagi. Mudah-mudahan- seterusnya dilakukan seperti ini,” ujarnya. (ris/ila)
istimewa/sumut pos
SUMPAH: Dermawan Milaya diambil sumpah sebagai Ketua KT Sumut.
istimewa/sumut pos SUMPAH: Dermawan Milaya diambil sumpah sebagai Ketua KT Sumut.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dermawan Milaya terpilih sebagai Ketua Karang Taruna (KT) Sumut dalam Temu Karya KT Provinsi Sumut 2018 di Hotel Miyana, Medan, 1-2 Desember kemarinn
Dedy, panggilan akrab Dermawan Milaya, terpilih secara aklamasi memimpin KT Sumut periode 2018-2023 dalam Temu Karya KT Provinsi Sumut yang merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi KT untuk tingkat provinsi.
Kegiatan Temu Karya KT Provinsi Sumut dibuka Gubernur Sumut yang diwakili Kepala Dinas Sosial H. Rajali S. Sos, MSP. Hadir Pengurus Karang Taruna Nasional (PKTN) di antaranya Wakil Ketua Umum Ir. Budi Setiawan MSi, Sekjen Deden Sirajuddin SE MM dan Wasekjen Drs M. Satria MSi serta Direktur Eksekutif Faisal Anwar SH bersama Ketua KT Kab/Kota se Sumut.
Rajali mewakili Gubsu dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada KT sebagai mitra pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial guna mewujudkan peningkatan pembangunan kesejahteraan sosial sejalan dengan visi dan misi Sumut yang Bermartabat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKTN Ir. Budi Setiawan MSi, dalam kata sambutannya mendukung sepenuhnya diselenggarakan Temu Karya KT Provinsi Sumut dalam rangka memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus baru periode 2018-2013.
Budi menjelaskan, bahwa Temu Karya KT Provinsi dianggap sah jika dihadiri oleh KT satu tingkat di atasnya, pembina atau pemerintah setempat termasuk Karang Taruna Kab/Kota.
Ketua KT Sumut terpilih Dermawan Milaya, usai terpilih menyatakan komitmennya untuk memajukan KT hingga di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. “Kita akan mengupayakan pendirian koperasi dan pembinaan UMKM. Juga akan memberikan pelatihan-pelatihan bagi SDM yang ada di Sumut agar bisa mandiri dan berkreasi untuk bisa disalurkan ke industri-industri di Sumut,” ucapnya.
“Sehingga bisa membantu program pemerintah megurangi angka pengangguran dan juga membina pusat produk-produk UMKM dan Home Industri di Sumut agar bisa mempuyai standarisasi yang baik. Sehinga bisa bersaing baik di pasar lokal maupun luar negeri.
Dedi juga menyampaikan perlunya kerja sama dan kemitraan KT dengan BUMN dan perusahaan PMA dan Swasta di Sumut untuk bisa membantu CSR mereka guna mendukung program KT dalam kesejahteraan sosial dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Sumut. “Dan itu menjadi target pencapaian program yang akan datang,” pungkasnya. (dek/ila)
OLAH TKP: Petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di basement Pasar Petisah, Minggu (2/12).
OLAH TKP: Petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di basement Pasar Petisah, Minggu (2/12).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelompok pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B), meminta aparat kepolisian setempat menindaklanjuti setiap laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Petisah Medan.
Ketua DPP P4B Suwarno mengatakan, belakangan ini kerap terjadi curanmor di basement Pasar Petisah Medan. Pihaknya sangat menyayangkan oknum dari pengelola parkir setempat yang terkesan tak acuh jika ada kehilangan ranmor di lokasi tersebut.
“Kami berharap dan meminta Polsek Medan Baru segera turun untuk menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan yang belakangan terjadi di basement Pasar Petisah. Sebab kondisi ini membuat ketidaknyamanan kami selaku pedagang dan masyarakat yang berbelanja di Pasar Petisah,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (3/11).
Tak hanya kendaraan roda dua saja yang kerap hilang di lokasi itu, kendaraan roda empat juga pernah raib di basement pasar tersebut. Parahnya, pihak pengelola parkir justru tidak menunjukkan itikad baik ketika diminta pertanggungjawaban.
“Baru-baru ini salah seorang anggota P4B yang juga pedagang di Pasar Petisah kehilangan sepeda motornya saat parkir di basement. Kejadian ini sudah kami laporan ke Polsek Medan Baru. Tapi kami menyayangkan sikap pengelola parkir yang tak mau tahu dan tak mau tanggung jawab dengan kehilangan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Warno.
Padahal, kata Warno, setiap kendaraan hilang di lokasi parkir yang dikelola pengelola parkir resmi wajib diganti.
Hal ini kata dia, mengacu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK) pada 21 April 2010, di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.
“Dengan begitu, para pengelola parkir semestinya tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat parkir di lokasi yang mereka kelola,” tegasnya.
Sekjend DPP P4B Rahmad Syah Ramadhan Harahap menambahkan, Pemko Medan dapat melakukan penindakan terhadap pengelola parkir yang tidak menaati keputusan hukum dengan memberikan sanksi. Misalnya, secara administrasi dengan mencabut izin kegiatannya.
“Ya, sekarang tulisan ‘Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami’ di titik-titik parkir itu sudah tidak berlaku. Putusan MA sudah jelas dan ini putusan tertinggi otomatis berlaku bagi pengelola parkir di seluruh Indonesia, termasuk di Banjarmasin,” katanya.(prn/ala)