25 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 5712

Umar Zunaidi: Bedakan Aliran Sesat dan Aliran Kepercayaan

SOPIAN/SUMUT POS PEMAPARAN: Wali Kota Tebingtinggi Ir Umur Zunaidi Hasibuan ketika menjadi narasumber dalam peningkatan pengawasan aliran sesat.
SOPIAN/SUMUT POS
PEMAPARAN: Wali Kota Tebingtinggi Ir Umur Zunaidi Hasibuan ketika menjadi narasumber dalam peningkatan pengawasan aliran sesat.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, masyarakat harus bisa membedakan antara aliran sesat dan aliran kepercayaan. Hal ini perlu ditekankan, agar tidak menimbulkan adanya tindakan main hakim sendiri, karena Indonesia merupakan negara hukum.

Hal itu disampaikan Umar Zunaidi saat menjadi narasumber pada pertemuan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang digelar di Aula Kantor Camat Rambutan, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Senin (3/12).

Sebab, lanjut Wali Kota, di UUD 45 telah dijamin kebebasan beragama dan tidak ada larangan untuk orang beragama. Dan di Indonesia, ada enam agama yang diakui yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu serta Budha dan Khonghucu.

“Dalam ketentuan-ketentuan peraturan itu, umat beragama itu perlu berjalan satu kerukunan dan kerukunan itu ada dua, yaitu kerukunan di antara umat beragama itu sendiri, dan kerukunan antar umat beragama,”terangnya.

Masih kata Umar Zunaidi, bila di dalam agama itu sendiri terdapat hal-hal yang menyesatkan, maka yang bertugas pertama sekali untuk menilainya adalah agama itu sendiri bersama Kementerian Agama yang ada, untuk melihat adakah pelanggaran apakah ada aliran yang mengatasnamakan agama, tapi tidak cocok dengan agama itu sendiri.

“Kalau ada aliran-aliran yang bertentangan dengan agamanya masing-masing maka itu disebut aliran sesat, tapi berbeda dengan aliran kepercayaan. Di Indonesia ini banyak sekali aliran-aliran kepercayaan dan tidak ada hubungannya dengan agama dan tidak melanggar hukum,”bilang Umar Zunaidi.

Maka dari itu, Umar berharap kepada semuanya agar bisa membedakan yang mana aliran sesat dan yang mana aliran kepercayaan, agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai dan menindak lanjutinya. Aliran-aliran kepercayaan yang ada di daerah masing masing harus dihargai dan keberadaan aliran kepercayaan ini tentunya perlu diawasi melalui Bakorpakem.

“Kita jangan main hakim sendiri di dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang di sebabkan aliran sesat karena kita negara hukum,”tegasnya.

Sedangkan Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel SH menyampaikan, dibentuknya Bakorpakem dan diadakannya kegiatan ini untuk menjaga serta mengawasi, agar setiap kegiatan yang ada di masyarakat yang tidak sesuai dengan aliran agama dan aliran kepercayaan yang ada serta gerakan radikalisme.

”Karena bila tidak diawasi dengan seksama, maka aliran sesat yang berbahaya ini bisa berkembang yang dapat menyebabkan perpecahan, baik perpecahan dimasyarakat dan kelompok agama,”terangnya.

Sementara itu, Kakankemenag Kota Tebingtinggi Drs Saparudin mengatakan, kita harus meningkatkan kerja sama antar instansi pemerintah yang ada di Kota Tebingtinggi untuk melakukan pengawasan aliran sesat.

”Karena aliran sesat itu muncul dari kecil dahulu baru menjadi besar, peranan masyarakat dibawah harus melaporkan kepada pihak terkait apabila melihat gerakan aliran sesat ataupun gerakan radikalisme. Mari sama-sama kita bertukar informasi. Lebih meningkatkan kewaspadaan di level bawah itu sangat penting,”pintanya.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Tim Bakorpakem Tebingtinggi Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel, Kakan Kemenag Drs Saparudin, Ketua MUI Tebingtinggi Ahmad Dalil Harahap, Ketua FKUB Tebinginggi Abu Hasyim Siregar, Danramil 13 Tebinginggi Kapten PM Simanjuntak, Kapolsek Rambutan AKP Leo Sembiring , Camat Rambutan Muhammad Hasbie Ashshiddiqe MSI, Lurah se Kecamatan Rambutan, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama. (ian/han)

Dinilai Sengsarakan Buruh, APBD-SU Gugat PP No 78 dan Permenaker No 15 ke MA

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS DEMO BURUH: Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut Medan, beberapa waktu lalu. Dalam aksinya mereka meminta mencabut PP 78 /Tolak Upah Murah /Naikan upah minimum tahun 2019.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO BURUH: Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut Medan, beberapa waktu lalu. Dalam aksinya mereka meminta mencabut PP 78 /Tolak Upah Murah /Naikan upah minimum tahun 2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatra Utara (APBD-SU) akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung terkait PP No.78/2015 dan Permenaker No.15/2018. Sebab, dinilai telah merugikan buruh dalam mendapatkan upah layak.

Adapun alasan pengajuan gugatan dikarenakan kedua peraturan tersebut sangat bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003. Selain itu, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan real buruh yang ada di Sumatra Utara. Ditambah lagi, kebijakan itu menghilangkan hak buruh terutama di bidang sektoral.

“Untuk itulah kami dari pihak alianasi telah membentuk Tim Hukum Masyarakat Buruh dan Perkebunan Sumatra Utara (Tembus) dalam mengadvokasi hak buruh yang terabaikan karena adanya dua kebijakan tersebut,” ujar Ketua Umum Serikat Buruh Perkebunan (Serbundo) Indonesia, Herwin Nasution, didampingi Kordinator APBD-SU Natal Sidabutar dan perwakilan elemen buruh di Kantor Sekretariat Serbundo Jalan Garu VI No 70 Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, Senin (3/12).

Sedangkan M Sahrum perwakilan FSP KAHUT-KSPSI, meminta agar penetapan UMP oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi ditinjau ulang dan hendaknya mencontoh kebijakan penetapan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur.

“Penetapan UMP sebesar Rp2,3 juta tersebut sangat merugikan para buruh yang seharusnya upah layak tersebut sebesar Rp2,9 juta. Seharusnya Gubernur dapat menggunakan haknya dalam menentukan harga upah buruh yang disesuai pada kondisi pada saat ini,” paparnya.

Senada dengan itu, perwakilan SBMI Sumut, Baginda Harahap juga menyatakan revisi ini harus cepat dilakukan apalagi dalam beberapa pointnya di Permenaker No 15 Tahun 2018. Sebab, akan menghilangkan jenis usaha sektor unggulan yang telah ditetapkan selama ini. Dan, berubah menjadi klasifikasi jenis usaha biasa melalui syarat ketentuan sektor unggulan dengan variabel kategori usaha sesuai KBLI Lima digit.

Selain mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung, pihaknya juga akan membahas masalah ini ke DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang pengupahan. Kegiatan ini turut dihadiri lembaga perwakilan buruh diantaranya, FSPI-KPBI, FSPMI-KSPI Sumut, SBSI 1992, SBSI, KPR, FSP NIBA-KSPSI, Serbundo, PPMI, dan LBH Medan. (man/ila)

Belawan Jadi Pilot Project Perlu Dikaji Ulang

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagas program Desa Inovatif Digital era Revolusi Industri ke – 4, menjadikan Belawan menjadi pilot project, perlu dikaji ulang.

Aktivis nelayan, Alfian MY mengatakan, program untuk menggali potensi perikanan dan pertanian di wilayah pesisir dinilai baik. Hanya saja, program itu harus jelas sasaran wilayah dan tujuannya secara hokum agar tidak menimbulkan kerugian sepihak di kalangan nelayan.

Sebab, kata pria yang menjabat Sekretaris Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (AMANSU) ini, di wilayah Belawan, lahan yang akan dimanfaatkan dianggap tidak efesien, mengingat pemanfaatan lahan sudah dipadati pemukiman masyarakat. Selain itu, lahan pesisir susah banyak dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya tambak perorangan.

“Ini harus dikaji ulang, kita bukan tidak mendukung program itu. Tapi, kalau program itu harus menggusur masyarakat dan mensengsarakan nelayan lebih baik program itu jangan dilaksanakan,” tegas Alfian.

Secara teknologi, pemanfaatan lahan pesisir untuk dijadikan lahan pertanian padi dan budidaya udang, sangat baik untuk kemajuan pengembangan industri bagi nelayan. Hanya saja, melihat kewilayahan tidak sesuai program itu dilaksanakan di Belawan.

“Intinya, jangan hanya kepentingan dari program itu, masyarakat pesisir jadi korban. Lihatlah, kondisi banjir pasang semakin hari volumenya naik, kalau program itu diterapkan, otomatis resapan air banyak yang tertutup, maka banjir pasang pasti semakin meningkat,” kata Alfian.

Hal senada juga dikatakan tokoh nelayan, Isa Al Basir. Pemanfaatan lahan pesisir untuk perikanan bersinergi dengan pertanian merupakan langkah untuk membangkitkan ekosistem laut. Namun, tidak sesuai dengan wilayah yang akan diterapkan di Belawan.

Sebab, wilayah Belawan, kata Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan ini, banyak lahan dijadikan sebagai areal tambak dan areal penangkapan ikan. Maka, pemanfaatan lahan itu disangsikan akan menimbulkan gejolak di nelayan.

“Ini harus disosialisasikan, janga hanya dilaksanakan, tapi arah dan tujuannya tidak jelas. Kita tidak mau ini jadi masalah di kalangan nelayan, jadi, lahan yang mau dimanfaatkan pun harus jelas,” pungkas Isa Al Basir. (fac/ila)

Pengurusan e-KTP Tak Lagi di Disdukcapil, Dialihkan ke Kantor Kecamatan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS ANTRE: Ratusan orang mengantre untuk merekam data pembuatan E-KTP di Gedung Serba Guna Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (3/12). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara menggelar kegiatan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan sistem cepat, Kegiatan tersebut berlangsung mulai dari tanggal 3 s/d 6 Desember 2018
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTRE: Ratusan orang mengantre untuk merekam data pembuatan E-KTP di Gedung Serba Guna Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan diam-diam telah mengeluarkan kebijakan baru dalam pengurusan KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan yang diberlakukan yaitu pengurusan dokumen negara tersebut kini dialihkan ke kantor kecamatan.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Medan, Arpian Saragih mengatakan, pengurusan e-KTP melalui kantor kecamatan berlaku sejak 1 November lalu. “Memang sekarang melalui kantor kecamatan pengurusannya (e-KTP). Namun pencetakan tetap di Disdukcapil,” katanya yang dihubungi Sumut Pos, kemarin.

Menurut Arpian, pemberlakukan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan daerah. Dengan kata lain, melakukan terobosan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat tidak jauh-jauh lagi melakukan pengurusan untuk datang ke kantor Disdukcapil,” akunya.

Diutarakan Arpian, kebijakan yang dilakukan ini belum tahu sampai kapan berlaku dan mungkin juga bisa seterusnya. “Kita lihat nanti bagaimana hasil evaluasi, apakah seterusnya atau sementara. Namun, diharapkan dapat berlangsung seterusnya karena masyarakat lebih dekat ke kantor kecamatan,” tuturnya.

Arpian menyebutkan, pada dasarnya pelayanan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan di Disdukcapil. Hanya saja, lokasi pengurusan sudah berpindah tempat. “Setiap kecamatan di Kota Medan ditempatkan petugas Disdukcapil untuk melayani masyarakat, ada dua sampai tiga orang petugas,” kata dia.

Disinggung soal stok blangko e-KTP saat ini, Arpian tak menjawab pasti. Ia mengaku tak mengingat jumlah stoknya. “Jumlahnya ada itu diumumkan pada layar monitor yang ada di kantor. Di layar tersebut tertera berapa yang sudah dicetak dan stok yang tersisa,” kata Arpian.

Sementara, salah seorang warga Medan Johor, Aliq, mengaku kecewa sudah jauh-jauh datang ke kantor Disducapil Medan tetapi pelayanan sudah dialihkan. “Seharusnya disosialisasikan dong, jangan hanya ditempel selebaran di kantor saja. Misalnya, kepling memberitahukan kepada warga,” ucapnya.

Meski begitu, kata dia, bila memang demikian diberlakukan tentu sangat membantu masyarakat. Sebab, tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil. “Jadi dekat sih memang, enggak jauh-jauh lagi. Mudah-mudahan- seterusnya dilakukan seperti ini,” ujarnya. (ris/ila)

Teks foto:

Dermawan Milaya Pimpin Karang Taruna Sumut

istimewa/sumut pos SUMPAH: Dermawan Milaya diambil sumpah sebagai Ketua KT Sumut.
istimewa/sumut pos
SUMPAH: Dermawan Milaya diambil sumpah sebagai Ketua KT Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dermawan Milaya terpilih sebagai Ketua Karang Taruna (KT) Sumut dalam Temu Karya KT Provinsi Sumut 2018 di Hotel Miyana, Medan, 1-2 Desember kemarinn
Dedy, panggilan akrab Dermawan Milaya, terpilih secara aklamasi memimpin KT Sumut periode 2018-2023 dalam Temu Karya KT Provinsi Sumut yang merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi KT untuk tingkat provinsi.

Kegiatan Temu Karya KT Provinsi Sumut dibuka Gubernur Sumut yang diwakili Kepala Dinas Sosial H. Rajali S. Sos, MSP. Hadir Pengurus Karang Taruna Nasional (PKTN) di antaranya Wakil Ketua Umum Ir. Budi Setiawan MSi, Sekjen Deden Sirajuddin SE MM dan Wasekjen Drs M. Satria MSi serta Direktur Eksekutif Faisal Anwar SH bersama Ketua KT Kab/Kota se Sumut.

Rajali mewakili Gubsu dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada KT sebagai mitra pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial guna mewujudkan peningkatan pembangunan kesejahteraan sosial sejalan dengan visi dan misi Sumut yang Bermartabat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKTN Ir. Budi Setiawan MSi, dalam kata sambutannya mendukung sepenuhnya diselenggarakan Temu Karya KT Provinsi Sumut dalam rangka memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus baru periode 2018-2013.

Budi menjelaskan, bahwa Temu Karya KT Provinsi dianggap sah jika dihadiri oleh KT satu tingkat di atasnya, pembina atau pemerintah setempat termasuk Karang Taruna Kab/Kota.

Ketua KT Sumut terpilih Dermawan Milaya, usai terpilih menyatakan komitmennya untuk memajukan KT hingga di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. “Kita akan mengupayakan pendirian koperasi dan pembinaan UMKM. Juga akan memberikan pelatihan-pelatihan bagi SDM yang ada di Sumut agar bisa mandiri dan berkreasi untuk bisa disalurkan ke industri-industri di Sumut,” ucapnya.

“Sehingga bisa membantu program pemerintah megurangi angka pengangguran dan juga membina pusat produk-produk UMKM dan Home Industri di Sumut agar bisa mempuyai standarisasi yang baik. Sehinga bisa bersaing baik di pasar lokal maupun luar negeri.

Dedi juga menyampaikan perlunya kerja sama dan kemitraan KT dengan BUMN dan perusahaan PMA dan Swasta di Sumut untuk bisa membantu CSR mereka guna mendukung program KT dalam kesejahteraan sosial dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Sumut. “Dan itu menjadi target pencapaian program yang akan datang,” pungkasnya. (dek/ila)

Parkir Basement Pasar Petisah Rawan Maling

OLAH TKP: Petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di basement Pasar Petisah, Minggu (2/12).
OLAH TKP: Petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di basement Pasar Petisah, Minggu (2/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelompok pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B), meminta aparat kepolisian setempat menindaklanjuti setiap laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Petisah Medan.

Ketua DPP P4B Suwarno mengatakan, belakangan ini kerap terjadi curanmor di basement Pasar Petisah Medan. Pihaknya sangat menyayangkan oknum dari pengelola parkir setempat yang terkesan tak acuh jika ada kehilangan ranmor di lokasi tersebut.

“Kami berharap dan meminta Polsek Medan Baru segera turun untuk menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan yang belakangan terjadi di basement Pasar Petisah. Sebab kondisi ini membuat ketidaknyamanan kami selaku pedagang dan masyarakat yang berbelanja di Pasar Petisah,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (3/11).

Tak hanya kendaraan roda dua saja yang kerap hilang di lokasi itu, kendaraan roda empat juga pernah raib di basement pasar tersebut. Parahnya, pihak pengelola parkir justru tidak menunjukkan itikad baik ketika diminta pertanggungjawaban.

“Baru-baru ini salah seorang anggota P4B yang juga pedagang di Pasar Petisah kehilangan sepeda motornya saat parkir di basement. Kejadian ini sudah kami laporan ke Polsek Medan Baru. Tapi kami menyayangkan sikap pengelola parkir yang tak mau tahu dan tak mau tanggung jawab dengan kehilangan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Warno.

Padahal, kata Warno, setiap kendaraan hilang di lokasi parkir yang dikelola pengelola parkir resmi wajib diganti.

Hal ini kata dia, mengacu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK) pada 21 April 2010, di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.

“Dengan begitu, para pengelola parkir semestinya tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat parkir di lokasi yang mereka kelola,” tegasnya.

Sekjend DPP P4B Rahmad Syah Ramadhan Harahap menambahkan, Pemko Medan dapat melakukan penindakan terhadap pengelola parkir yang tidak menaati keputusan hukum dengan memberikan sanksi. Misalnya, secara administrasi dengan mencabut izin kegiatannya.

“Ya, sekarang tulisan ‘Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami’ di titik-titik parkir itu sudah tidak berlaku. Putusan MA sudah jelas dan ini putusan tertinggi otomatis berlaku bagi pengelola parkir di seluruh Indonesia, termasuk di Banjarmasin,” katanya.(prn/ala)

Pembangunan Islamic Center, 2019 Akses Jalan Dibuka

.

BELAWAN , SUMUTPOS.CO – Pembagunan Islamic Center di Jalan Rawe VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, hingga kini belum juga terlaksana. Setelah memasuki tahap pembebasan lahan seluas 22 hektare, belum berdiri pondasi untuk bangunan budaya Islam di Kota Medan tersebut Wali Kota Medan, HT Dzulmi Edin usai menghadiri Maulid Nabi yang diselenggarakan Pemko Medan di Lapangan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (3/12), mengatakan, pihaknya akan merencanakan pembangunan akses jalan pada awal tahun 2019, sehingga pembuka jalan akan memudahkan distribusi material ke lokasi lahan pembangunan Islamic Center.

“Pembuka jalan dulu kita buka, mudah – mudahan di tahun 2019, pondasi sudah berdiri. Sudah ada programnya sesuai dengan desain bangunan Islamic Center tersebut,” kata Dzulmi Edin tak mau banyak komentar.

Ketua MUI Medan, Muhammad Hatta sangat mengharapkan, agar pembangunan Islamic Centre dipercepat, karena sudah sangat dinanti umat Islam di Kota Medan. Pihaknya, sudah terus menerus melakukan pendekatan untuk mendesak agar pembangunan Islamic Center tidak tidak ditunda lagi.

“Secara pendekatan, sudah kita lakukan desakan, jadi kita harapkan pemerintah untuk lebih serius lagi memprioritaskan pembangunan itu, karena sudah bertahun tidak ada kejelasan. Kita minta, tahun depan sudah ada hasilnya,” sebut Hatta.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, M Nasir, mengungkapkan, Pemko Medan serius melaksanakan pembangunan Islamic Center. Saat ini, pembebasan lahan yang ditarget 40 hektar, sudah tercapai 22 hektar.

Dengan demikian, langkah awal pembangunan pondasi untuk segera dilakukan, agar secara berlahan fisik bangunan dapat berdiri hingga menunggu proses sisa pembebasan lahan.

“Kita terus mendorong Pemko Medan melalui dinas terkait, agar Islamic Center segera dibangun. Kita targetkan, agar tahun 2020 secara fisik bangunan sudah tuntas,” ketus Nasir.

Dijelaskan wakil rakyat dari Medan Utara ini, dengan berdirinya Islamic Center sebagai icon budaya Islam Kota Medan, dapat menunjang pertumbuhan perekonomian dan perkembangan insfrastruktur di Medan Utara.

“Kita terus mendesak, karena akan memberikan perubahan secara ekonomi dan pembangunan bagi masyarakat di sekitar Islamic Center. Harapannya, Pemko Medan dapat menutaskan pembangunan itu tahun 2020,” ungkap Nasir. (fac/ila)

Wakapoldasu: Program Penertiban Reklame Berlanjut

Mardiaz Kusin Dwihananto
Mardiaz Kusin Dwihananto

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapolda Sumut), Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto memberikan apresiasi atas kinerja Polrestabes Medan yang menyukses program kerja 100 Kapolda Sumut.

Ia meminta kepada seluruh personel Polrestabes Medan terus bersinergi khususnya dalam pener-tiban reklame. “Program ini akan terus berlanjut dan ini program yang pertama dan ada program 100 hari ke dua, ketiga dan seterusnya,” ungkap saat memimpin Apel di Mapolrestabes Medan, Senin (3/12) yang dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto Mardiaz mengatakan bahwa kegiatan ini adalah agenda Kapolda Sumut, agar Pejabat Utama Polda Sumut (PJU), melakukan apel bergiliran di satker-satker jajaran Polda Sumut dan sekalian mengecek disiplin serta kelengkapan personel.

Ia juga berterimakasih kepada Polrestabes Medan yang berhasil mengamankan pelaksanaan reuni 212 di Medan. “Terima kasih kepada Kapolrestabes Medan yang berhasil mengamankan pelaksanaan Reuni Akbar ke-II Alumni 212 yang berjalan aman, tertib dan lancar, serta tetap terjaganya Harkamtibmas,” kata Kapolda Sumut yang disampaikan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum.

Dikatakan orang nomor dua di Mapolda Sumut ini, agar terus berupaya menjaga Kamtibmas di Kota Medan. “Kita lihat sekarang ini pelaku begal saat ini turun drastis dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya. Tentunya ini tetap harus terjaga ke depannya,” ujar Waka Polda Sumut.

Dijelaskan Mardiaz, pihaknya melakukan evaluasi di Polda bahwa ada korelasi antara kegiatan Kapolda Sumut yang selalu mengumpulkan masyarakat semua lapisan seperti tukang becak, supir angkot, penggali kubur, nazir masjid dan lain-lain.

“Selama ini kita lalukan pembinanan dan kita sentuh dari hati kehati semua lapisan masyarakat. Ini nampaknya menyentuh hati masyarakat sehingga masyarakat enggan dan sungkan berbuat kejahatan,” terangnya.

Mardiaz mengatakan, masalah anggaran pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan lainnya, Polda Sumut akan terus melakukan pengawasan. “Untuk jajaran reskrim, intel dan Bhabinkamtibmas, agar membentuk team dan supaya masyarakat tahu apa hak-hak mereka,” pungkasnya. (dvs/ila)

Skuad PSMS Tiba di Bogor Tanidis dan Danie Diragukan

sutan siregar/sumut pos CEDERA: Alexandros Tanidis diragukan tampil melawan PS Tira, karena mengalami cedera saat bentrok dengan Persebaya di Teladan, Sabtu (1/12).
sutan siregar/sumut pos
CEDERA: Alexandros Tanidis diragukan tampil melawan PS Tira, karena mengalami cedera saat bentrok dengan Persebaya di Teladan, Sabtu (1/12).

SUMUTPOS.CO – PSMS Medan butuh kekuatan penuh saat menghadapi PS Tira pada laga tunda di Stadion Pakansari, Bogor, Rabu (5/12) besok. Namun, jelang pertandingan menentukan itu, dua pemain Ayam Kinantan masih diragukan tampil.

USAI mengalahkan Persebaya di laga tandang terakhir, PSMS langsung bersiap menghadapi PS Tira. Pasukan Peter Butler tersebut pun telah tiba di Bogor, Senin (3/12) siang. Mereka membawa 18 pemain.

Tidak ada kejutan dalam 18 pemain yang dibawa. Mereka adalah yang langganan menjadi starting line up. Rencananya, 18 pemain tersebut juga akan dibawa ke Makassar guna melakoni laga terakhir menghadapi tuan rumah PSM, 9 Desember mendatang.

Namun, dari 18 pemain tersebut, ada dua orang yang belum fit 100 persen. Mereka adalah Alexandros Tanidis dan Danie Pratama. Keduanya mengalami cedera saat lawan Persebaya.

Pelatih PSMS, Peter Butler mengatakan, keduanya akan dipantau dalam 48 jam ke depan. “Alex mendapatkan cedera di betis, sedangkan Danie di lutut. Sedangkan pemain lainnya tidak ada masalah,” ujar Butler, Senin (3/12).

Butler berharap agar kedua pemain itu menunjukkan perkembangan positif dalam dua hari ke depan, sehingga bisa dimainkan. “Kami akan melihat perkembangan keduanya dalam 48 jam ke depan, semoga bisa dimainkan,” tambahnya.

Pelatih asal Inggris tersebut mengaku optimisme tinggi untuk menuntaskan dua laga sisa dengan kemenangan, dan menyelamatkan tim ini dari zona degradasi. Dia mengaku bangga dengan perjuangan para pemain, yang sebagian besar berasal dari Liga 2.

“Saya bersyukur para pemain bisa menunjukkan kerja keras yang fantastis. Sejak saya datang ke klub ini pada Agustus lalu, mereka sangat bersemangat meski keadaan sulit sekalipun,” tegasnya.

Dia melihat komitmen para pemain sangat kuat. “Keinginan untuk mengembangkan skill secara individual dan tim sangat luar bisa. Kerja keras yang mereka tunjukkan setiap hari pantas dipuji. Dan saya tidak akan melupakan kesan yang mereka tinggalkan di saya,” ungkapnya.

Mantan arsitek Persipura ini mengakui berada di PSMS benar-benar satu tantangan. “Selama lima bulan di sini benar-benar suatu tantangan, namun saya menyukainya. Kami mendekati tantangan dua laga ibarat final ini dengan segala kesulitan yang ada. Namun saya meminta mereka untuk tetap disiplin dan fokus hingga titik akhir,” sebutnya.

Butler juga berterima kasih kepada masyarakat Medan, karena menerimanya dengan baik selama di PSMS. Dia berambisi membawa Ayam Kinantan tetap bertahan di Liga 1. “Melawan PS Tira, kami akan berusaha skuat tenaga untuk mendapatkan tiga poin,” pungkasnya.

Saat ini PSMS berada di peringkat 17 dengan 37 poin, tersisa dua laga lawan PS Tira dan PSM Makassar. Legimin Raharjo dkk butuk tambahan enam poin untuk memastikan bertahan di Liga 1 musim depan. (dek)

Dana Distribusi Tidak Disalurkan Kepada KPPS, Penegak Hukum Diminta Periksa PPK Medan Perjuangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan penyelewengan dana kotak surat suara pada putaran Pilgubsu 2018 pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Perjuangan, mendapat tanggapan dari praktisi hukum dan tokoh pemuda. Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa PPK Medan Perjuangan.

Ketua Satgas FKPPI Medan Perjuangan Manasye Sibuea menyebut, tindakan yang dilakukan PPK Medan Perjuangan yang dipimpin Rusdianto telah menciderai institusi penyelenggara pemilihan umum.

“Kalau memang faktanya dana kotak suara tidak disalurkan kepada yang berhak dalam hal ini KPPS, berarti ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh PPK,” ujar Manasye. “Dan sudah selayaknya aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas dugaan dimaksud,” sambungnya.

Sebagai organisasi kepemudaan, FKPPI akan mempertanyakan kebenaran kasus ini ke KPU Medan ataupun Sumut. Diingatkannya, dengan tindakan yang dilakukan PPK, pihaknya secara resmi akan melaporkan ke Kejaksaan atau Kepolisian.

“Apabila hal ini benar terjadi, PPK harus bertanggungjawab atas dana dimaksud. Dalam waktu dekat ini, kita akan coba melakukan aksi damai ke KPU Medan dan Sumut, agar permasalahan ini terang benderang,” tegasnya.

Senada juga diungkapkan praktisi hukum kota Medan, Muslim Muis. Dirinya melihat, tindakan penyelewengan atas keuangan negara merupakan tindakan korupsi. Sebab, hal itu diatur pada UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dimana pasal 2 (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pada ayat 3 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Apabila dugaan tersebut benar dilakukan, maka PPK sudah melakukan tindak pidana korupsi,” serunya.

Sementara ketua PPK Medan Perjuangan Rusdianto yang dihubungi via seluler, membantah dugaan yang ditujukan padanya. Dirinya mengaku, dana kotak suara yang diperuntukkan merupakan DIPA PPK, Soal anggaran kotak suara yang harus diterima KPPS, Rusdianto justru menyebut bahwa anggaran dimaksud sudah diserahkan ke KPPS.

“Kita duduk sama dululah bang, kita kumpul sama sekretariat PPK kecamatan, jumpa lebih enak, lebih pas, bang,”  serunya saat dihubungi Sumut Pos, Senin (3/11) malam.

Bahkan, Rusdianto menuding bahwa yang menyebarkan informasi tersebut pihak PPL perjuangan.

Dikatakannya lagi, semua kegiatan dan dana untuk kegiatan dimaksud sudah terealisasi dengan baik. Karena, soal kotak surat suara dinilai sangat signifikan. Sehingga harus dilakukan dengan baik dari sisi pengamanan pihak Kepolisian.

Disinggung soal pengaduan mantan KPPS Medan Perjuangan yang menyatakan tidak menerima dana kotak suara, sementara  berdasarkan investigasi dari kecamatan lainnya menyebut bahwa dana kotak suara merupakan hak KPPS, Rusdianto malah menantang untuk menyebut kecamatan dimaksud.

“Kecamatan mana bang, jangan lah gitu. Lebih baik duduklah bersama. Kalau boleh abang bilang ke pihak yang mengadu untuk membicarakan secara terbuka,” pintanya
Sebelumnya diberitakan, PPK Medan Perjuangan diduga tidak menyalurkan dana pendistribusian kotak surat suara pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018.(ala)