24 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 5710

Hari Ini Resepsi Milad 88 Tahun Al-Washliyah, Membangun Bangsa  yang Berakhlak Mulia

Logo Alwashliyah
Logo Alwashliyah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KELUARGA besar Al-Washliyah menggelar resepsi Milad 88 Tahun Al-Washliyah di Hotel Garuda Plaza Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (5/12). Sebelumnya sudah dilaksanakan rangkaian acara Milad seperti tausyiah akbar di Universitas Al-Washliyah, seminar nasional Kepahlawan di UMN Al-Washliyah dan rapat kerja di Gedung PW Al-Washliyah Sumut.

Berbagai kegiatan upacara, perlombaan seni dan olah raga juga menyemarakan Milad 88 Tahun Al-Washliyah juga dilaksanakan di berbagai perguruan tinggi dan sekolah binaan Al-Washliyah di penjuru nusantara.  ”Hari ulang tahun ke-88 ini bertema Merawat Persaudaraan dalam Membangun Bangsa yangBerakhlak Mulia,” kata Ketua PW Al-Washliyah Sumut Prof Dr Saiful Akhyar Lubis MA di Medan kemarin.

Saiful Akhyar Lubis yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut mengatakan bahwa seluruh warga Al-Washliyah di tanah air termasuk Sumut diingatkan untuk merawat persaudaraan. ”Semua itu dalam upaya membangun bangsa yang berakhlak mulia,” ungkap Ketua PW Al-Washliyah Sumut.

Ia berterima kasih terhadap semua pimpinan perguruan tinggi, sekolah, perngurus Al-Washliyah di Sumut yang telah berperan aktif dalam memperingati Milad 88 Tahun Al-Washliyah. ”Kita beri apresiasi atas berbagai acara yang dilaksanakan di Langkat, Serdangbedagai, Tanjungbalai, Medan dan berbagai daerah lain di Sumut,” katanya.

Dalam resepsi ini juga akan diundang pejabat-pejabat publik di Sumut berikut pejabat dari kabupaten/kota. ”Kita undang Ketua Umum Pengurus Besar Al-Washliyah Dr H Yusnar Yusuf Rangkiti dan sejumlah pejabat pemerintahan, pejabat TNI/Polri,” jekasnya.

Melalui berbagai rangkaian acara milad, Saiful Akhyar Lubis berharap Al-Washliyah dapat hidup zaman berzaman dimana warga Al-Washliyah berkontribusi lebih nyata untuk pembangunan bangsa sehingga masyarakat hidup bermartabat dan berakhlakul kharimah.

Dibagian lain, Saiful Akhyar Lubis juga memberi respon positif terhadap gagasan Harian Sumut Pos dalam menyusun buku 30 Mujahid Al-Washliyah Zaman Now yang memaparkan pendapat dari 30 mujahid Al-Washliyah kepada publik. Buku ini nantinya akan diterbitkan PWAl-Washliyah dengan kata pengantar dari Gubernur Sumut dan editor buku Dr H Asren Nasution MA yang juga Staf Ahli Gubsu. (dmp)

HUT Polair, Kapolda Minta Tingkatkan Pengamanan di Laut

istimewa/sumut pos WAWANCARA: Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto saat diwawancarai wartawan.
istimewa/sumut pos
WAWANCARA: Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto saat diwawancarai wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memperingati hari ulang tahun (HUT) Polair ke – 68 tahun, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Agus Andrianto, SH menekan kepada seluruh personel Ditpolair untuk meningkatkan pengamanan menindak penyelundupan di laut.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, Polair harus melakukan peningkatakan kinerja menindak penyelundupan. Selain itu, Polair harus mampu memberikan kontribusi mewujudkan keamanan dan keselamatan guna menjaga sumber daya pantai dari pihak yang merugikan,” tegas Kapolda, Selasa (4/12) di Mako Ditpolair Poldasu, Jalan TM Pahlawan, Belawan.

Dijelaskan jenderal bintang dua ini, untuk pengamanan laut dari bahaya penyelundupan, pihaknya telah melakukan sinergitas dengan stakeholder yang terlibat dalam pengamanan laut dengan TNI AL, KPLP,  Bea Cukai, Syahbandar dan intansi lainnya.

Dengan adanya kerja sama untuk melakukan kegiatan pengamanan dari kegiatan penyelundupan, akan terus dilakukan evaluasi sesuai dengan kordinasi melalui kementrian kemaritiman.

“Secara data yang dijabarkan, penyelundupan barang berbahaya dari laut, sudah mengalami penurunan. Untuk itu, kegiatan produktivitas masuknya barang ilegal akan terus kita tingkatkan, guna menjaga industri dalam negeri khususnya pakaian bekas,” ungkap Agus.

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia mengatakan, untuk meningkatkan pencegahan dan penindakan  penyelundupan barang ilegal di Sumatera Utara, DJBC Sumut akan terus melakukan sinergitas dengan Polri, TNI serta aparat penegak hukum lainnya.

“Untuk pantai pesisir timur sumatera, merupakan wilayah rawan penyelundupan, kita terus tingkatkan sinergitas untuk melakukan tindakan, sekaligus menutup titik – titik rawan penyelundupan pelabuhan ilegal yang ada di Sumatera Utara,” ungkap Oza.

Hal senada dikatakan, Danyonmarhanlan I, Letkol Marinir James Munthe M Tr Hanla menegaskan, pihaknya bagian dari Lantamal I terus melakukan sinergitas dengan Polair dan instansi lain. Tujuannya, untuk melakukan patroli guna menjaga keamanan laut dari bahaya barang selundupan.

“Kita tetap siap untuk melakukan sinergitas, pada hari ini juga kita telah menangkap senanyak satu truk rokok tanpa cukai di Rancung, Lhokseumawe. Penindakan itu akan kita limpahkan ke polisi karena kewenangan mereka,” ungkap James Munthe.

Peringatan HUT Polair ke – 68 tahun, turut dihadiri pejabatab utama polda, kapolres sejajaran, Kakanwil DJBC Sumut, Oza Olivia, Lantamal I, Syahbandar, Yonmarhanlan I dan undangan lainnya. (fac/ila)

Kisruh Pengelolaan Pasar Peringgan Medan, Pemko Harus Kembalikan ke PD Pasar

Sutan Siregar/sumut pos PERINGAN: Suasana Pasar Peringgan. Pedagang Pasar Peringgan menolak pengelolaan PT Parbens.
Sutan Siregar/sumut pos
PERINGAN: Suasana Pasar Peringgan. Pedagang Pasar Peringgan menolak pengelolaan PT Parbens.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh pengelolaan Pasar Peringgan yang diserahkan Pemko Medan kepada pihak ketiga, yakni PT Parbens, terus menjadi sorotan Komisi C DPRD Medan. Pengelolaan yang diberikan kepada pihak swasta tersebut harus segera dikembalikan kepada PD Pasar.

“Pemko harus mengembalikan pengelolaan Pasar Peringgan kepada PD Pasar. Terbukti, sampai sekarang terus terjadi konflik antara pihak swasta dengan pedagang,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos, kemarin.

Sebab, lanjutnya, jika dibiarkan terus seperti ini, bukan tidak mungkin masalah semakin besar. Mulai dari pedagang yang tidak nyaman berjualan, royalti masih terutang atau belum dibayar kepada PD Pasar dan bahkan mencuat isu kutipan yang harus dibayar pedagang dengan nominal yang sangat memberatkan.

Menurut Boydo, pengelolaan pasar tersebut diberikan kepada pihak ketiga jelas menyalahi perda (Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014). Padahal, Pasar Peringgan merupakan aset terpisahkan dari Pemko Medan. Artinya, pasar tersebut merupakan aset dari PD Pasar. Namun, Pemko yang menguasai dan menyerahkan kepada PT Parbens untuk mengelolanya lewat kerja sama.

“Semestinya PD Pasar yang mengelola Pasar Peringgan karena merupakan asetnya. Terlebih, kita punya BUMD yang menangani persoalan pasar tradisional yaitu PD Pasar. Kalau memang perlu dikelola swasta, PD Pasar yang melakukan kerja sama bukan Pemko,” terangnya.

Boydo mengatakan, dasar diserahkannya pengelolaan pasar tersebut kepada PT Parbens sangat rancu. Apalagi, perusahaan itu tidak jelas kompetensi atau latar belakangnya dalam menangani pasar tradisional. “Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar Perda. Kalau memang ternyata dikelola pihak ketiga atau swasta, ngapain dibuat perda itu,” beber Boydo.

Diutarakan dia, sebelumnya persoalan yang sama pernah terjadi semasa dirinya menjabat Ketua Komisi C DPRD Medan tahun 2017. Ketika itu, Pasar Peringgan dikelola oleh PT Triwira Roka Jaya.

“Selaku mantan Ketua Komisi C dan kini menduduki lagi jabatan itu, saya merasa terhina dengan permasalahan Pasar Peringgan ini karena saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga (PT Parbens),” cetusnya

Boydo menuturkan, bila kondisi ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin terjadi dengan pasar tradisional lainnya yang sudah dipisahkan asetnya dari Pemko Medan. “Ini sudah tidak benar, kan gawat ketika PD Pasar sudah mengeluarkan surat kepada pedagang untuk menempati kios atau lapak. Tapi tiba-tiba Pemko Medan mengalihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Ada apa ini sebenarnya, dan pasti ada tekanan. Hal ini jelas merugikan pedagang,” paparnya.

Dikatakan Boydo, bila memang dikelola swasta, kenapa tidak ada kontes atau pelelangan untuk pengelolaan pasar tersebut. “Kok ujuk-ujuk langsung PT Parbens yang mengelola,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pengelolaan yang dilakukan PT Parbens terhadap Pasar Peringgan diharuskan memberi royalti kepada PD Pasar. Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama mereka dan juga pasar itu merupakan aset milik PD Pasar. “Sampai sekarang PT Parbens belum ada membayar royalti kepada kita,” sebut Rusdi.

Disampaikan Rusdi, karena PD Pasar selaku pembina dan pengawas pasar tersebut maka dibuatkan pernyataan bersama kepada PT Parbens yang diketahui Sekda Kota Medan sebelumnya Syaiful Bahri pada 21 Mei 2018. Inti dari pernyataan bersama itu ada tiga poin, salah satunya apabila surat izin sewa kios yang telah diterbitkan oleh PD Pasar berakhir, maka PT Parbens berhak menerbitkan surat izin yang baru.

“Sudah kami kasih pembinaan kepada PT Parbens dalam mengelola pasar tersebut. Apa yang kami lakukan kepada pedagang sesuai aturan, maka lakukanlah. Awalnya berjalan bagus, tapi ditengah jalan begitu kondisinya (terjadi kisruh). Jika Pasar Peringgan dibaratkan bus, sopirnya diganti. Mereka tinggal meneruskan yang telah kami lakukan. Kalau mau buat kebijakan baru, harus dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada pedagang, jangan main langsung diberlakukan saja,” pungkasnya. (ris/ila)

Terkait Ganti Rugi Lahan Tol Tanjungmulia, PN Medan Sarankan Berdamai

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses konsinyasi (ganti rugi) pembebasan lahan tol Tanjungmulia yang disengketakan warga dan ahli waris hingga kini masih terkendala pada proses hukum. Untuk itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyarankan kepada kedua belah pihak yang berseteru untuk berdamai.

“Kita minta kepada kedua pihak untuk berdamai sajalah, agar proses ganti rugi bisa terlaksana,” ujar Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Selasa (4/12).

Erintuah mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses pembuktian. “Sudah saya katakan kepada mereka tadi dipersidangan, ini masih dalam proses pembuktian,” tegasnya.

Sementara, mengenai desas-desus adanya ganti rugi sepihak yang telah dibayarkan kepada masyarakat, Erintuah menampiknya. Kata dia, sampai saat ini, uang ganti rugi yang berjumlah miliaran rupiah tersebut, masih tersimpan rapi di PN Medan.”Sampai kini uang ganti rugi sebesar  Rp9 miliar masih tersimpan di PN Medan. Jadi belum ada ganti rugi sepeser pun yang dibayarkan,” katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, proses pembangunan jalan tol Tanjungmulia tetap berjalan walau belum menemukan titik terang ganti rugi pembebasan lahan. “Makanya berdamai sajalah,” imbaunya.

Sebagaimana diketahui, ahli waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli X), melakukan gugatan ke pengadilan terkait tanah Grant Sultan No 264 di lahan pembangunan proyek jalan tol Medan-Binjai. Di mana, dalam persidangan tersebut, dimenangkan oleh pihak penggugat, dalam hal ini ahli waris.

Kemudian, akibat dari adanya proses banding yang dilakukan, proses ganti rugi menjadi tertunda. Alasannya, ganti rugi belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, di antaranya berbunyi, hak ganti rugi harus dibayarkan kepada pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektare tertunda.

Sementara, pada sidang Kamis (8/11) lalu, PUPR Sumut melalui kuasa hukumnya mengaku sudah membayarkan semua ganti rugi pembebasan tol Medan-Binjai, di atas lahan 3,5 hektare dalam perkara 448/Pdt.G/2017/PN Medan, berlokasi di Kelurahan Tanjungmulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang beragendakan putusan diketuai Ketua majelis hakim Fahren dibantu anggota Morgan Simanjuntak dan Saidin Bagariang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.  “Nggak mungkin berdamai Pak, kan udah dibayarkan semua,” tegas kuasa hukum tergugat I (PUPR) kala itu.

Sidang gugatan ahli waris Tengku Muhammad Dalih yang dikuasakan kepada Aprizon Alwi dan Dongan Nauli terhadap PUPR (tergugat I), Kanwil BPN Sumut (Tergugat II), BPN Medan (tergugat III), Walikota Medan C/q Camat Medan Deli c/q Lurah Kelurahan Tanjungmulia Hilir (Turut tergugat) seyogianya beragendakan pembacaan putusan terhadap gugatan tersebut. (man/ila)

Terkait Tembok Pondok Rubuh di Sidebuk-debuk, Ahli Konstruksi Teliti Bangunan Pondok

istimewa for SUMUT POS LONGSOR: Personel Polisi dan TNI serta warga menyaksikan dinding tebing yang longsor di pondok Pemandian Alam Daun Paris, Senin (3/12).
istimewa for SUMUT POS
LONGSOR: Personel Polisi dan TNI serta warga menyaksikan dinding tebing yang longsor di pondok Pemandian Alam Daun Paris, Senin (3/12).

KARO, SUMUTPOS.CO – Polres Karo menggandeng ahli konstruksi untuk meneliti bangunan pondok-pondok yang rubuh di Pemandian Air Panas Daun Paris, Raja Berneh, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Jika terbukti ada unsur kelalaian dalam pengelolaan, termasuk konstruksi bangunan pondok yang rubuh tersebut, Efianto Sembiring selaku pemilik tempat pemandian itu bakal jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, sudah 4 orang saksi diperiksa, termasuk Efianto. “Efianto selaku pemilik pemandian tersebut sudah kita periksa. Saat ini kita masih mendalami, apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa yang memakan korban jiwa ini. Kita juga akan berkoordinasi dengan ahli konstruksi untuk meneliti bangunan pondok-pondok yang rubuh itu,” jelas AKP Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (3/12) siang.

Meski demikian, sampai saat ini Efianto masih berstatus sebagai saksi. Namun status itu bisa berubah jadi tersangka, jika penyidik menemukan unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan 7 mahasiswa Universitas Prima Indonesia (Unpri) ini. “Kita akan terus mendalami kasus ini,” tegasnya.

Disinggung tentang izin pemandian tersebut, menurut Ras Maju, saat diperiksa Elfianto mengaku sudah memiliki izin pengelolaan. Termasuk izin bangunan di pemandian miliknya. Namun polisi belum memeriksa dan menyita izin-izin tersebut. “Kita belum periksa, karena kemarin masih sibuk mengurusi para korban,” ungkapnya.

Korban Tak Dapat Santunan
Lalu bagaimana dengan nasib para korban tewas dan luka? Menurut Ras Maju, korban tewas dan luka sudah diserahkan pada keluarganya masing-masing. Biaya formalin dan ambulans korban tewas ditanggung oleh pihak pengusaha (Efianto). Sedang biaya perobatan ke 9 korban luka masih dibahas Pemkab Karo dengan pihak rumah sakit.

Apa di tiket masuk pemandian tak dilengkapi asuransi? Ras Maju memastikan tak ada asuransi, karena pihak pengelola tak bekerja sama dengan perusahaan asuransi. “Pihak pengusaha tak kerja sama dengan perusahaan asuransi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Karo, Makmur Barus juga memastikan tak ada asuransi bagi para korban. Hal ini terjadi karena sebulan belakangan ini pihaknya tidak mengutip retribusi masuk bagi pengunjung. “Sudah sebulan lebih kami tak mengutip retribusi,” katanya.

Dipaparkan Makmur, retribusi ditiadakan karena pihaknya banyak menuai protes dari pengunjung karena kondisi jalan masuk ke lokasi rusak parah. “Tapi sekarang jalan masuk sudah diperbaiki pihak PUPR. Pengutipan retribusi akan kita berlakukan lagi setelah jalan masuk ke dalam selesai diperbaiki,” katanya.

Ditanya apakah pihaknya ada kerja sama dengan perusahaan asuransi? Makmur mengakui ada. “Kita kerja sama dengan perusahaan asuransi PT Alih Risiko Makna Sejahtera (ARMS) yang berkantor di Jakarta,” akunya.

Biasanya lanjut Makmur, pengunjung yang masuk ke lokasi kita tawarkan apakah ingin pakai asuransi atau tidak. “Kita hanya menawarkan, karena asuransi ini bersifat opsional, tidak bisa dipaksakan pada pengunjung. Namun sebulan belakangan ini kita tak lagi mengutip retribusi, otomatis para korban itu tak mendapat asuransi,” paparnya.

Lalu bagaimana dengan izin-izin lokasi pemandian tersebut? Makmur mengaku dinas yang dipimpinnya tak ada mengurusi izin apapun atas lokasi pemandian air panas tersebut. “Data kita ada 10 lokasi pemandian di sana. Kita tak tau mereka (pengusaha) ada izin atau tidak, karena masalah izin urusan Dinas Perizinan Karo. Sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2012, kami hanya bertugas mengutip retribusi lintas alam Gunung Sibayak saja,” tandasnya.

Namun, hingga sore Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karo, Susi Iswara terkesan enggan dikonfirmasi mengenai izin lokasi pemandian tersebut. Saat dihubungi, Susi tak kunjung mengangkat handphonenya. Bahkan saat disambangi ke kantornya, Susi juga tak berada di tempat.

Kalak BPBD Karo, Martin Sitepu yang dihubungi mengatakan kecil kemungkinan para korban tewas dan luka tersebut mendapatkan biaya santunan. Apalagi peristiwa itu bukan termasuk bencana. “Itu bukan termasuk bencana alam, karena ada unsur kelalaian di sana. Kalau masalah hujan, ya tiap hari hujan di sini. Seharusnya pihak pengelola melakukan antisipasi,” ujarnya.

Lanjut Martin, andaipun ada, dana ini bersifat tidak terduga. Itupun harus dirapatkan dulu, karena harus melalui persetujuan bupati. “Tapi tipis sangat kemungkinannya. Kalau pun bupati setuju, pencairannya baru bisa dilakukan tahun depan (2019),” tadasnya.

Cuma Andalkan Kades
Perintah Bupati Karo Terkelin Brahmana SH agar camat dan Muspika membentuk tim untuk mendata kembali lokasi-lokasi pemandian yang tak layak untuk menghindari kejadian serupa, dianggap angin lalu. Buktinya sampai hari ini tim tersebut tak kunjung dibentuk.

Mirisnya Camat Merdeka hanya mengandalkan kepala desa. “Saya sudah menyuruh kepala desa setempat untuk mengecek dan mendata lokasi pemandian itu,” kata Camat Merdeka, Terang Ukur br Surbakti. Bahkan, lanjut Terang, pihaknya sudah memerintahkan kepala desa untuk menyuruh para pengusaha pemandian datang ke kantor camat. “Kita akan menggelar pertemuan dengan pihak pengusaha,” akunya.

Pengakuan Terang jelas bertolak belakang dengan perintah bupati yang meminta camat dan Muspika mendata kembali lokasi-lokasi pemandian yang tidak layak mendirikan bangunan seperti bangunan di lokasi kejadian.

Menurut Terkelin, masih banyak bangunan di pemandian yang tak layak di lokasi, seperti materialnya terbuat dari kayu dan menyerupai gubuk. Dibangun dengan gundukan tanah, bukit dan tebing dengan dinding batu kecil dan besat sebagai sebagai penahan tanah.

“Ini akan kita tertibkan karena dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan para tamu yang berada di gubuk tersebut. Intinya ke depan kita tidak mau terulang lagi kejadian seperti ini,” tegasnya kala itu. Namun kenyataannya, Camat Merdeka hanya mengandalkan kepala desa.

Kalangan DPRD Sumut meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mengawasi memperhatikan kondisi bangunan di tempat-tempat wisata yang ada. Hal ini menyusul runtuhnya tembok bangunan di kawasan pemandian air panas dan memakn korban jiwa.

Anggota DPRD Sumut dapil Karo-Dairi, Robert Lumbantobing mengatakan bahwa cuaca extrem belakangan memang cukup mambahayakan khususnya di daerah pegununga di Kabupaten Karo. Sehingga kecenderungan terjadi longsor cukup tinggi.

“Saran kita ke Pemkab setempat untuk cek kondisi dinding dan tebing yang berpotensi longsor dan berakibat fatal. Apalagi sampai memakn korban jiwa. Ini harus diperiksa dan diamati, dan menyarankan ke masyarakat untuk berhati-hati,” ujar Robert Senin (3/12).

Banyaknya tempat wisata di daerah Karo ini lanjutnya, perlu ada peningkatan keamanan dan kenyamanan sehingga masyarakat bebas dari rasa khawatir. Dengan begitu, pemerintah bisa memanfaatkan aturan untuk mengantisipasi daerah rawan longsor seperti membenteng.

“Bagi bangunan seperti yang sudah lapuk agar diperbarui. Ini saran kita untuk pemerintah setempat. Apalagi kan ada retribusi untuk masuk ke lokasi wisata. Sehingga kawasan pariwisata bisa tertata baik,” pungkasnya.

Sementara Anggota DPRD Sumut dapil yang sama Siti Aminah Perangin-angin berharap agar pemerintah segera melihat langsung kondisi keberadaan objek wisata yang ada di Karo. Karena Kabupaten ini memiliki banyak objek yang menjadi tujuan wisata masyarakat Sumut khusunya Kota Medan dan sekitarnya. “Kita prihatin mendengar kejadian ini. Kita berharap agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, dan pariwisata di Karo tetap menjadi tujuan utama masyarakat,” katanya.

Dua Mahasiswa Dirujuk ke RS Royal Prima
Dua mahasiswa selamat dalam peristiwa robohnya tembok pondok di pemandian air panas Daun Paris, Raja Berneh, Kecamatan Merdeka dirujuk ke Rumah Sakit Royal Prima Medan. “Dua mahasiswa selamat atau luka-luka dalam kondisi parah sudah dirawat di RS Royal Prima. Yang lainnya sudah pulang ke rumah,” ucap Kepala Humas UNPRI, Devi Marlin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (3/12) siang.

Devi menyebutkan kedua korban selamat itu, mengalami luka di sekujur tubuh dan kini tengah ditangani tim medis secara gratis, karena kedua mahasiswa itu pasien BPJS. “Kebetulan mereka pasien BPJS. Karena, UNPRI semua mahasiswanya menggunakan BPJS. Masuk di UNPRI langsung dapat BPJS,” jelas Devi.

Begitu juga, satu jenazah korban sudah dipulangkan ke kampungan halamannya ke Nias, kemarin. Dengan menumpang ambulans RS Royal Prima didampingi perwakilan pihak keluarga korban. “Satu jenazah itu, sedang dalam perjalanan,” tutur Devi.

Ia mengungkapkan, pihak UNPRI tidak ada memberikan santunan kepada mahasiswa yang meninggal dunia dan selamat dalam insiden tersebut. Karena, mereka pergi tanpa sepengetahuan pihak kampus dalam kegiatan malam keakraban antar Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA) di pemandian air panas tersebut. “Mereka itu, pergi tidak ada izin sama kita. Tanpa sepengetahuan kita, itu insiatif mereka,” jelas Devi lagi.

Rumah Angelita Dewina Sepi
Suasana duka tidak terlihat di kediaman Angelita Dewina Br Ginting di Jalan Penerbangan, Medan Tuntungan. Bahkan, rumah bernomor 34 itu tertutup rapat, tanpa ada penghuni. Warga yang tinggal tepat di samping rumah itu, Br Sitepu mengatakan, sejak tiga hari lalu, orangtua Angelita pulang kampung ke Tiga Binanga, untuk urusan pekerjaan. “ Sekitar 2 hari lalu, si Wina (Angelita Dewina, Red) yang terakhir kaluar dari rumah,” ungkap Br Sitepu.

Diakui Br Sitepu, sebelum berangkat ke pemandian air panas Daun Paris di Raja Berneh, Merdeka, Karo, dirinya sempat berbincang dengan Angelita. Saat itu, Br Sitepu tidak melihat gelagat aneh atau pertanda dari Angelita. Disebutnya jika semua berjalan seperti biasa. “Namun memang terakhir, dilawaninya anakku yang kecil ini. Waktu itu, ketawa dia lepas sekali. Tidak pernah aku lihat dia ketawa seperti itu, “ sambung Br Sitepu.

Dijelaskan Br Sitepu, Angelita merupakan sosok wanita ceria. Dia baik bertetangga dan juga bermasyarakat. Oleh karena itu, diakui Br Sitepu, teman-teman Angelita termasuk teman kampus, dekat dengan Angelita sehingga sering berkumpul di rumah Angelita. “Kemarin pergi dari sini ada beberapa orang teman-temannya juga. Aku cuma mengingatin dia, agar hati-hati,” sambungnya.

Disinggung sudah berapa lama Angelita tinggal di rumah itu, Br Sitepu menyebut sekitar 7 tahunan. Dikatakannya bahwa Angelita yang merupakan anak semata wayang, tinggal bersama ayah dan ibu di rumah itu dengan cara mengontrak. “Namun ayahnya lebih sering pulang kampung karena mengurus kebun di sana katanya,” tandas Br Sitepu. (deo/gus/ain/bal)

Terkait Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu, Asiong Menangis Memohon jadi JC

Gusman/Sumut Pos PLEDOI: Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, membacakan pledoi di PN Medan, Senin (3/12).
Gusman/Sumut Pos
PLEDOI: Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, membacakan pledoi di PN Medan, Senin (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim di PN Medan, Senin (3/12). Dalam pledoinya, Asiong memohon agar majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy, mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC).

Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini menyatakan, dirinya telah turut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus itu. Dia juga mengatakann
selama penyidikan berlangsung, ia kooperatif dan turut mencocokkan fakta penyidikan.

Dengan kerja sama dari pihaknyanya, menurut Asiong, Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp500 juta yang tidak memiliki barang bukti karena penerima uang Umar Ritonga (orang kepercayaan Pangonal) masih melarikan diri, menjadi kasus pemberian uang kepada Pangonal yang nilainya melebihi Rp40 miliar. “Saya ungkap semua. Tidak hanya pada 2018, tapi juga pemberian pada 2016 dan 2017,” sebut Asiong.

Asiong bercerita, jerat hukum yang dihadapinya berawal saat Thamrin Ritonga, salah seorang tim sukses Pangonal Harahap, datang menemuinya pada tahun 2016. Ketika itu, Pangonal sudah terpilih, namun belum dilantik sebagai bupati.

Thamrin meminta Asiong memberikan Rp7 miliar untuk membayar utang-utang Pangonal semasa kampanye. Pengusaha ini kemudian dipertemukan dengan Pangonal di salah satu hotel di Medan, untuk membicarakan mekanisme pengembalian uang itu nantinya.

Berdasarkan dakwaan, uang itu dibayar dengan proyek yang akan didapatkan Asiong. Uang yang diberikan kepada Pangonal merupakan bagian atau fee proyek untuknya.

Setelah pertemuan itu, Asiong bertemu lagi dengan Pangonal. Pertemuan itu dilakukan di pendopo Bupati Labuhanbatu, pascapelantikan. Asiong mengaku, pihak Pangonal kerap meminta uang. “Saya terkadang kesulitan untuk memenuhinya, bahkan saya harus berutang,” ucapnya.

Meskipun pengembalian uangnya diberikan dalam bentuk proyek, Asiong mengklaim pengerjaannya tetap sesuai ketentuan. “Saya tetap menjaga kualitas proyek karena itu untuk kepentingan masyarakat Labuhanbatu,” ucap Asiong.

Dengan dasar sikap kooperatif dan turut membantu membongkar pemberian uang yang jumlahnya melebihi Rp40 miliar kepada Pangonal, Asiong memohon kepada hakim agar dia menjadi JC. Dalam perkara ini, Asiong merasa bukan pelaku utama.

“Saya tidak pernah menyuap bupati. Mereka datang kepada saya untuk meminta uang. Saya tidak menyuap uang, tapi diminta. Tak pernah meminta proyek, tapi diberi proyek,” katanya.

Sebelumnya, penuntut KPK menuntut Asiong dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pengusaha ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang Perdana Pangonal Digelar 13 Desember
Sementara itu, sidang dakwaan kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, dijadwalkan digelar pada Kamis (13/12) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, dalam pesan siaran persnya, Senin (3/12).

“Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN Medan pada tanggal 29 November 2018,” ujarnya.

Sesuai dengan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, telah ditetapkan tanggal dan waktu persidangan. “Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan,” tandasnya.

Humas PN Medan, Jamaluddin yang dikonfirmasi terkait sidang perdana Pangonal Harahap tersebut, membenarkannya. “Khusus untuk kasus perkara Tipikor Pangonal, kami terima tanggal 29 November 2018. Dan telah ditetapkan pak ketua, majelis atas perkara itu, Irwan Efendi sebagai ketua majelis, Feri Sormin dan Daniel Panjaitan sebagai hakim anggota serta PP Juna Indari,” sebutnya.

Kata Jamaluddin, jadwal sidang Pangonal Harahap dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2018. “Berkas sudah ada pada majelis, mereka sudah membuat jadwal sidang yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK melimpahkan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta, Medan, Rabu (14/11). Yang bersangkutan akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap dua Pangonal Harahap didampingi oleh kuasa hukum dan seterusnya dibawa ke Rutan Tanjunggusta.

Kepala Rutan (Karutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, Rudi Sianturi mengatakan, Pangonal Harahap akan diinapkan sel Blok Tipikor. “Sementara diinapkan di Sel Blok Tipikor Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan,” tandasnya.

Eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap disangkakan menerima suap dari swasta yakni Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi bernama Efendi Sahputra alias Asiong terkait proyek di Labuhanbatu pada tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Pangonal Harahap disangka telah menerima suap hingga lebih dari Rp38 miliar dari pengusaha tersebut, setelah KPK melakukan penyidikan lebih lanjut dari 33 saksi untuk dimintai keterangan.

Untuk Efendi Sahputra alias Asiong sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntutnya dengan tuntutan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (man)

Tol Seirampah-Tebingtinggi Digratiskan 24 Desember

triadi wibowo/sumut pos JALAN TOL: Ruas jalan tol menuju Tebingtinggi. Ruas tol tersebut akan dilanjutkan setelah pengadaan tanah rampung November ini.
triadi wibowo/sumut pos
JALAN TOL: Ruas jalan tol menuju Tebingtinggi. Ruas tol tersebut akan dilanjutkan setelah pengadaan tanah rampung November ini.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Direktur Teknik PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT), Agus Choliq mengatakan jalan tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi sudah rampung pada Desember 2018. Untuk ruas tol Seirampah-Tebingtinggi sudah dapat digunakan pemudik sebelum Hari Natal dengan tidak berbayar alias digratiskan.

“Progres pekerjaan tol Seirampah-Tebingtinggi saat ini sudah 94,7 persen, tanggal 24 Desember 2018 sudah bisa digunakan uji coba dengan gratis untuk pemudik Natal dan Tahun Baru,” kata Agus melalui sambungan ponselnya, Minggu (2/12).

Agus mengimbau kepada pemudik yang menggunakan jalan tol, agar menjaga kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Pastikan saldo e-tol mencukupi dengan melakukan top up di ATM terdekat sebelum memasuki jalan tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi sehingga transaksi di pintu keluar akan lebih cepat dan lancar.

Fasilitas saat mudik, Agus Choliq akan mengusahakan pengadaan rest area sementara. Minimal ada toilet, bengkel dan kios bahan bakar minyak.

Disislain masih ada ditemukan dibeberapa titik ruas jalan tol Perbaungan-Seirampah. Ada yang sudah diperbaiki dan ada yang saat ini sedang diperbaiki.

Perbaikan dilakukan dengan membongkar jalan tol menggunakan alat berat dengan kedalaman beberapa centimeter, panjang sekira 5 meter dan lebar 2 meter.

Di persambungan jembatan dengan ruas tol ada juga dilakukan penimbunan dengan aspal hotmix, karena sebelumnya adanya susut beton.

Menurut Agus Choliq kerusakan di beberapa titik jalan tol yang ditangani JMKT telah diperbaiki. (btr/han)

KNIA 11 Kali Kebobolan Penyelundupan Sabu

IST/SUMUT POS PAPARKAN: Wakapolres Deliserdang, Kompol Arnis Santi memaparkan pengungkapan kasus sabu di KNIA, Senin (3/12).
IST/SUMUT POS
PAPARKAN: Wakapolres Deliserdang, Kompol Arnis Santi memaparkan pengungkapan kasus sabu di KNIA, Senin (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agaknya X Ray Kualanamu Internasional Airport (KNIA) kurang mumpuni. Pasalnya, 11 kali narkotika jenis sabu yang diselundupkan berhasil lolos melalui bandara bertaraf internasional itu.

HAL itu terungkap saat Khaldun alias Aldo (35) ditangkap lantaran ingin menyelundupkan 500 gram sabu, Rabu (28/11). Khaldun tak berkutik ketika petugas Avsec membekuknya.

“Tersangka mengontrak di Jalan Kiwi, Gang Lima, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal. Rencananya tersangka akan terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air,” ujar Wakapolres Deliserdang, Kompol Arnis Santi SE di ruang Media Center Bandara Internasional Kualanamu, Senin (3/12).

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah 11 kali menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Kualanamu. Modusnya, menyembunyikan di dalam sepatu.

“Tersangka kurir sabu. Mengantarkan barang ke sejumlah daerah di Indonesia. Mulai Palembang, Bogor dan Jakarta. Ketika ditangkap tersangka akan mengantar barang menuju Lombok, Nusatenggara Barat,” tutur Aris didampingi Kasatres Narkoba Polres Deliserdang, AKP Teuku Fatir Mustafa SIK.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Beberapa tempat digeledah. Mulai rumah kontrakan tersangka hingga tempat lainnya.

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti lain. Tersangka mengaku mendapat sabu dari rekannya berinsial WF (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, Khaldun menerima upah dari WF. Namun, pria asal Langsa Aceh ber KTP Bogor itu, tidak merinci berapa jumlahnya. “Akibat perbuatannya, tersangka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutur Aris.

Di sisi lain, atas pretasi itu Wakapolres Deliserdang menyerahkan reward (penghargaan) kepada para petugas Avsec Bandara Kualanamu yang berhasil menggagalkan penyeludupan tersebut.

Reward diterima tiga petugas Avsec didampingi Manager Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi. “Avsec akan meningkatkan pemeriksaan pada penumpang yang dicurigai,” kata Kuswadi. (btr/ala)

Pengurus LP3KD Periode 2018-2023 Dilantik

SOLIDEO/SUMUT POS LANTIK: Bupati Karo Terkelin Brahmana memukul gong pada pelantikan pengurus LP3KD Kabupaten Karo periode 2018-2023 di Jamburta Ras Berastagi, Minggu (2/12).
SOLIDEO/SUMUT POS
LANTIK: Bupati Karo Terkelin Brahmana memukul gong pada pelantikan pengurus LP3KD Kabupaten Karo periode 2018-2023 di Jamburta Ras Berastagi, Minggu (2/12).

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana melantik pengurus Lembaga Pembinaan, dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah (LP3KD) Kabupaten Karo periode 2018-2023 di di Jamburta Ras Berastagi, Minggu (2/12).

LP3KD merupakan lembaga yang dibentuk Kementerian Agama, mampu membina, dan mengembangkan pesta paduan suara gerejani Katolik khususnya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Saya berharap bagi pengurus yang dilantik masa bakti periode 2018-2023 agar melaksanakan tugas sebaik-baiknya membantu Pemerintah Daerah untuk mengembangkan masyarakat, khususnya umat Katolik sehingga menjadi masyarakat Katolik yang maju, mandiri dan berdaya saing dalam bidang paduan suara Gereja Katolik,” kata Terkelin Brahmana dalam sambutannya.

Terkelin berharap kepada para pastor, suster dan biarawan, biarawati untuk membantu lembaga LP3KD menjalankan tugas. “Begitu juga tokoh masyarakat, para pemimpin umat agar dapat membantu setiap pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh lembaga ini.

Ketua LP3KD Suang Karo Karo menjelaskan, dasar terbentuknya LP3KD di Kabupaten Karo tahun 2018 karena ada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah Kabupaten Karo.

“Kedua, adanya Keputusan Bupati Karo 003. 2/517/KESRA/ 2018 tanggal 19 November 2018 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah Kabupaten Karo,” kata Suang Karo-karo yang juga Asisten I Pemkab Karo.

Ditegaskan Suang Karokaro, LP3KD hadir dengan peranan sebagai memuliakan nama Tuhan yang mencerminkan persekutuan umat, mengaktualisasikan nilai religius dalam pujian serta memperkokoh persatuan bangsa.

“Atas nama pengurus LP3KD dan jemaat Katolik yang hadir kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara ini. Secara khusus kami sampaikan terima kasih kepada Bupati Karo dan anggota DPRD Karo Thomas Joverson Ginting yang telah mendukung dan menampung anggaran kegiatan ini melalui APBD Karo,” imbuh Suang Karokaro.

Pengukuhan Pengurus LP3KD Kabupaten Karo dengan Ketua Suang Karokaro dan Sekretaris Maria Rasmekita Barus ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Karo. (deo/han)

BPJS TK Binjai Gelar Media Gathering, Pekerja Informal Penting jadi Peserta BPJS

istimewa/sumut pos BERIKAN: Kepala Kantor Cabang BPJS-TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar menyerahkan santunan kematian biasa sebesar Rp24 juta kepada para ahli waris.
istimewa/sumut pos
BERIKAN: Kepala Kantor Cabang BPJS-TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar menyerahkan santunan kematian biasa sebesar Rp24 juta kepada para ahli waris.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Binjai menggelar media Gathering bersama lebih dari 50 insan pers se-Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, di Balai Adat Melayu Kota Binjai, Senin (3/12).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar mengapreasi baik dan menilai kegiatan Media Gathering BPJS TK Binjai efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan insan pers terkait jaminan sosial dan perlindungan hak-hak pekerja.

Dia juga berharap, insan pers yang belum terakomodir hak-hak dan jaminan sosialnya oleh pemilik media massa, agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS-TK.

“Besar harapan saya, seluruh wartawan di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat sadar akan pentingnya program jaminan sosial nasional, demi melindungi hak-haknya dan lebih nyaman dalam bertugas,” ujar Kajari.

Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS-TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar menjelaskan, pentingnya pekerja sektor informal mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS-TK. Mengingat banyak manfaat yang akan didapat.

Apalagi, menurutnya, keikutsertaan pekerja sektor informal dalam program BPJS-TK dijamin oleh Pemerintah melalui penerbitan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2011.

“Jadi tujuan utama pertemuan ini ialah meningkatkan kemitraan dan kolaborasi BPJS-TK Cabang Binjai dengan insan pers di Binjai dan Langkat. Sebab kami sadar, tanpa pers segala informasi terkait program dan kegiatan BPJS-TK tidak akan sampai dan diterima oleh masyarakat,” ungkap Haris.

Sebelumnya, Koordinator Forwaka Binjai, Rahmad Fadli Sirait, didampingi PIC Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS-TK Cabang Binjai Farid Nur Imam mengatakan, kegiatan itu terlaksana atas kerja sama pihaknya dengan BPJS-TK Cabang Binjai.

“Tujuan utama acara tersebut tidak lain untuk meningkatkan silaturahmi, hubungan kemitraan, dan kolaborasi antara BPJS-TK Cabang Binjai dengan insan pers di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat,” katanya.

Hanya saja, menurut Rahmad, kegiatan ini tidak sebatas pertemuan antara BPJS-TK Cabang Binjai dengan para insan pers. Juga dirangkai dengan penandatanganan MoU dan pertukaran plakat antara BPJS-TK Cabang Binjai dengan Forwaka Binjai.

Kemudian, penyerahan kartu peserta BPJS-TK kepada perwakilan wartawan dan penyerahan santunan kematian biasa sebesar Rp24 juta kepada peserta BPJS-TK Binjai, yakni Atipah dan Efendi Simatupang, yang masing-masing diterima sang ahli waris, yakni Abdul Wahab dan Sriyana. (ted/han)