SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTRE: Ratusan orang mengantre untuk merekam data pembuatan E-KTP di Gedung Serba Guna Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (3/12).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara menggelar kegiatan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan sistem cepat, Kegiatan tersebut berlangsung mulai dari tanggal 3 s/d 6 Desember 2018
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS ANTRE: Ratusan orang mengantre untuk merekam data pembuatan E-KTP di Gedung Serba Guna Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (3/12).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan diam-diam telah mengeluarkan kebijakan baru dalam pengurusan KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan yang diberlakukan yaitu pengurusan dokumen negara tersebut kini dialihkan ke kantor kecamatan.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Medan, Arpian Saragih mengatakan, pengurusan e-KTP melalui kantor kecamatan berlaku sejak 1 November lalu. “Memang sekarang melalui kantor kecamatan pengurusannya (e-KTP). Namun pencetakan tetap di Disdukcapil,” katanya yang dihubungi Sumut Pos, kemarin.
Menurut Arpian, pemberlakukan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan daerah. Dengan kata lain, melakukan terobosan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat tidak jauh-jauh lagi melakukan pengurusan untuk datang ke kantor Disdukcapil,” akunya.
Diutarakan Arpian, kebijakan yang dilakukan ini belum tahu sampai kapan berlaku dan mungkin juga bisa seterusnya. “Kita lihat nanti bagaimana hasil evaluasi, apakah seterusnya atau sementara. Namun, diharapkan dapat berlangsung seterusnya karena masyarakat lebih dekat ke kantor kecamatan,” tuturnya.
Arpian menyebutkan, pada dasarnya pelayanan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan di Disdukcapil. Hanya saja, lokasi pengurusan sudah berpindah tempat. “Setiap kecamatan di Kota Medan ditempatkan petugas Disdukcapil untuk melayani masyarakat, ada dua sampai tiga orang petugas,” kata dia.
Disinggung soal stok blangko e-KTP saat ini, Arpian tak menjawab pasti. Ia mengaku tak mengingat jumlah stoknya. “Jumlahnya ada itu diumumkan pada layar monitor yang ada di kantor. Di layar tersebut tertera berapa yang sudah dicetak dan stok yang tersisa,” kata Arpian.
Sementara, salah seorang warga Medan Johor, Aliq, mengaku kecewa sudah jauh-jauh datang ke kantor Disducapil Medan tetapi pelayanan sudah dialihkan. “Seharusnya disosialisasikan dong, jangan hanya ditempel selebaran di kantor saja. Misalnya, kepling memberitahukan kepada warga,” ucapnya.
Meski begitu, kata dia, bila memang demikian diberlakukan tentu sangat membantu masyarakat. Sebab, tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil. “Jadi dekat sih memang, enggak jauh-jauh lagi. Mudah-mudahan- seterusnya dilakukan seperti ini,” ujarnya. (ris/ila)
istimewa/sumut pos
SUMPAH: Dermawan Milaya diambil sumpah sebagai Ketua KT Sumut.
istimewa/sumut pos SUMPAH: Dermawan Milaya diambil sumpah sebagai Ketua KT Sumut.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dermawan Milaya terpilih sebagai Ketua Karang Taruna (KT) Sumut dalam Temu Karya KT Provinsi Sumut 2018 di Hotel Miyana, Medan, 1-2 Desember kemarinn
Dedy, panggilan akrab Dermawan Milaya, terpilih secara aklamasi memimpin KT Sumut periode 2018-2023 dalam Temu Karya KT Provinsi Sumut yang merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi KT untuk tingkat provinsi.
Kegiatan Temu Karya KT Provinsi Sumut dibuka Gubernur Sumut yang diwakili Kepala Dinas Sosial H. Rajali S. Sos, MSP. Hadir Pengurus Karang Taruna Nasional (PKTN) di antaranya Wakil Ketua Umum Ir. Budi Setiawan MSi, Sekjen Deden Sirajuddin SE MM dan Wasekjen Drs M. Satria MSi serta Direktur Eksekutif Faisal Anwar SH bersama Ketua KT Kab/Kota se Sumut.
Rajali mewakili Gubsu dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada KT sebagai mitra pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial guna mewujudkan peningkatan pembangunan kesejahteraan sosial sejalan dengan visi dan misi Sumut yang Bermartabat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKTN Ir. Budi Setiawan MSi, dalam kata sambutannya mendukung sepenuhnya diselenggarakan Temu Karya KT Provinsi Sumut dalam rangka memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus baru periode 2018-2013.
Budi menjelaskan, bahwa Temu Karya KT Provinsi dianggap sah jika dihadiri oleh KT satu tingkat di atasnya, pembina atau pemerintah setempat termasuk Karang Taruna Kab/Kota.
Ketua KT Sumut terpilih Dermawan Milaya, usai terpilih menyatakan komitmennya untuk memajukan KT hingga di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. “Kita akan mengupayakan pendirian koperasi dan pembinaan UMKM. Juga akan memberikan pelatihan-pelatihan bagi SDM yang ada di Sumut agar bisa mandiri dan berkreasi untuk bisa disalurkan ke industri-industri di Sumut,” ucapnya.
“Sehingga bisa membantu program pemerintah megurangi angka pengangguran dan juga membina pusat produk-produk UMKM dan Home Industri di Sumut agar bisa mempuyai standarisasi yang baik. Sehinga bisa bersaing baik di pasar lokal maupun luar negeri.
Dedi juga menyampaikan perlunya kerja sama dan kemitraan KT dengan BUMN dan perusahaan PMA dan Swasta di Sumut untuk bisa membantu CSR mereka guna mendukung program KT dalam kesejahteraan sosial dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Sumut. “Dan itu menjadi target pencapaian program yang akan datang,” pungkasnya. (dek/ila)
OLAH TKP: Petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di basement Pasar Petisah, Minggu (2/12).
OLAH TKP: Petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di basement Pasar Petisah, Minggu (2/12).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelompok pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B), meminta aparat kepolisian setempat menindaklanjuti setiap laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Petisah Medan.
Ketua DPP P4B Suwarno mengatakan, belakangan ini kerap terjadi curanmor di basement Pasar Petisah Medan. Pihaknya sangat menyayangkan oknum dari pengelola parkir setempat yang terkesan tak acuh jika ada kehilangan ranmor di lokasi tersebut.
“Kami berharap dan meminta Polsek Medan Baru segera turun untuk menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan yang belakangan terjadi di basement Pasar Petisah. Sebab kondisi ini membuat ketidaknyamanan kami selaku pedagang dan masyarakat yang berbelanja di Pasar Petisah,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (3/11).
Tak hanya kendaraan roda dua saja yang kerap hilang di lokasi itu, kendaraan roda empat juga pernah raib di basement pasar tersebut. Parahnya, pihak pengelola parkir justru tidak menunjukkan itikad baik ketika diminta pertanggungjawaban.
“Baru-baru ini salah seorang anggota P4B yang juga pedagang di Pasar Petisah kehilangan sepeda motornya saat parkir di basement. Kejadian ini sudah kami laporan ke Polsek Medan Baru. Tapi kami menyayangkan sikap pengelola parkir yang tak mau tahu dan tak mau tanggung jawab dengan kehilangan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Warno.
Padahal, kata Warno, setiap kendaraan hilang di lokasi parkir yang dikelola pengelola parkir resmi wajib diganti.
Hal ini kata dia, mengacu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK) pada 21 April 2010, di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.
“Dengan begitu, para pengelola parkir semestinya tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat parkir di lokasi yang mereka kelola,” tegasnya.
Sekjend DPP P4B Rahmad Syah Ramadhan Harahap menambahkan, Pemko Medan dapat melakukan penindakan terhadap pengelola parkir yang tidak menaati keputusan hukum dengan memberikan sanksi. Misalnya, secara administrasi dengan mencabut izin kegiatannya.
“Ya, sekarang tulisan ‘Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami’ di titik-titik parkir itu sudah tidak berlaku. Putusan MA sudah jelas dan ini putusan tertinggi otomatis berlaku bagi pengelola parkir di seluruh Indonesia, termasuk di Banjarmasin,” katanya.(prn/ala)
BELAWAN , SUMUTPOS.CO – Pembagunan Islamic Center di Jalan Rawe VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, hingga kini belum juga terlaksana. Setelah memasuki tahap pembebasan lahan seluas 22 hektare, belum berdiri pondasi untuk bangunan budaya Islam di Kota Medan tersebut Wali Kota Medan, HT Dzulmi Edin usai menghadiri Maulid Nabi yang diselenggarakan Pemko Medan di Lapangan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (3/12), mengatakan, pihaknya akan merencanakan pembangunan akses jalan pada awal tahun 2019, sehingga pembuka jalan akan memudahkan distribusi material ke lokasi lahan pembangunan Islamic Center.
“Pembuka jalan dulu kita buka, mudah – mudahan di tahun 2019, pondasi sudah berdiri. Sudah ada programnya sesuai dengan desain bangunan Islamic Center tersebut,” kata Dzulmi Edin tak mau banyak komentar.
Ketua MUI Medan, Muhammad Hatta sangat mengharapkan, agar pembangunan Islamic Centre dipercepat, karena sudah sangat dinanti umat Islam di Kota Medan. Pihaknya, sudah terus menerus melakukan pendekatan untuk mendesak agar pembangunan Islamic Center tidak tidak ditunda lagi.
“Secara pendekatan, sudah kita lakukan desakan, jadi kita harapkan pemerintah untuk lebih serius lagi memprioritaskan pembangunan itu, karena sudah bertahun tidak ada kejelasan. Kita minta, tahun depan sudah ada hasilnya,” sebut Hatta.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, M Nasir, mengungkapkan, Pemko Medan serius melaksanakan pembangunan Islamic Center. Saat ini, pembebasan lahan yang ditarget 40 hektar, sudah tercapai 22 hektar.
Dengan demikian, langkah awal pembangunan pondasi untuk segera dilakukan, agar secara berlahan fisik bangunan dapat berdiri hingga menunggu proses sisa pembebasan lahan.
“Kita terus mendorong Pemko Medan melalui dinas terkait, agar Islamic Center segera dibangun. Kita targetkan, agar tahun 2020 secara fisik bangunan sudah tuntas,” ketus Nasir.
Dijelaskan wakil rakyat dari Medan Utara ini, dengan berdirinya Islamic Center sebagai icon budaya Islam Kota Medan, dapat menunjang pertumbuhan perekonomian dan perkembangan insfrastruktur di Medan Utara.
“Kita terus mendesak, karena akan memberikan perubahan secara ekonomi dan pembangunan bagi masyarakat di sekitar Islamic Center. Harapannya, Pemko Medan dapat menutaskan pembangunan itu tahun 2020,” ungkap Nasir. (fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapolda Sumut), Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto memberikan apresiasi atas kinerja Polrestabes Medan yang menyukses program kerja 100 Kapolda Sumut.
Ia meminta kepada seluruh personel Polrestabes Medan terus bersinergi khususnya dalam pener-tiban reklame. “Program ini akan terus berlanjut dan ini program yang pertama dan ada program 100 hari ke dua, ketiga dan seterusnya,” ungkap saat memimpin Apel di Mapolrestabes Medan, Senin (3/12) yang dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto Mardiaz mengatakan bahwa kegiatan ini adalah agenda Kapolda Sumut, agar Pejabat Utama Polda Sumut (PJU), melakukan apel bergiliran di satker-satker jajaran Polda Sumut dan sekalian mengecek disiplin serta kelengkapan personel.
Ia juga berterimakasih kepada Polrestabes Medan yang berhasil mengamankan pelaksanaan reuni 212 di Medan. “Terima kasih kepada Kapolrestabes Medan yang berhasil mengamankan pelaksanaan Reuni Akbar ke-II Alumni 212 yang berjalan aman, tertib dan lancar, serta tetap terjaganya Harkamtibmas,” kata Kapolda Sumut yang disampaikan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum.
Dikatakan orang nomor dua di Mapolda Sumut ini, agar terus berupaya menjaga Kamtibmas di Kota Medan. “Kita lihat sekarang ini pelaku begal saat ini turun drastis dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya. Tentunya ini tetap harus terjaga ke depannya,” ujar Waka Polda Sumut.
Dijelaskan Mardiaz, pihaknya melakukan evaluasi di Polda bahwa ada korelasi antara kegiatan Kapolda Sumut yang selalu mengumpulkan masyarakat semua lapisan seperti tukang becak, supir angkot, penggali kubur, nazir masjid dan lain-lain.
“Selama ini kita lalukan pembinanan dan kita sentuh dari hati kehati semua lapisan masyarakat. Ini nampaknya menyentuh hati masyarakat sehingga masyarakat enggan dan sungkan berbuat kejahatan,” terangnya.
Mardiaz mengatakan, masalah anggaran pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan lainnya, Polda Sumut akan terus melakukan pengawasan. “Untuk jajaran reskrim, intel dan Bhabinkamtibmas, agar membentuk team dan supaya masyarakat tahu apa hak-hak mereka,” pungkasnya. (dvs/ila)
sutan siregar/sumut pos
CEDERA: Alexandros Tanidis diragukan tampil melawan PS Tira, karena mengalami cedera saat bentrok dengan Persebaya di Teladan, Sabtu (1/12).
sutan siregar/sumut pos CEDERA: Alexandros Tanidis diragukan tampil melawan PS Tira, karena mengalami cedera saat bentrok dengan Persebaya di Teladan, Sabtu (1/12).
SUMUTPOS.CO – PSMS Medan butuh kekuatan penuh saat menghadapi PS Tira pada laga tunda di Stadion Pakansari, Bogor, Rabu (5/12) besok. Namun, jelang pertandingan menentukan itu, dua pemain Ayam Kinantan masih diragukan tampil.
USAI mengalahkan Persebaya di laga tandang terakhir, PSMS langsung bersiap menghadapi PS Tira. Pasukan Peter Butler tersebut pun telah tiba di Bogor, Senin (3/12) siang. Mereka membawa 18 pemain.
Tidak ada kejutan dalam 18 pemain yang dibawa. Mereka adalah yang langganan menjadi starting line up. Rencananya, 18 pemain tersebut juga akan dibawa ke Makassar guna melakoni laga terakhir menghadapi tuan rumah PSM, 9 Desember mendatang.
Namun, dari 18 pemain tersebut, ada dua orang yang belum fit 100 persen. Mereka adalah Alexandros Tanidis dan Danie Pratama. Keduanya mengalami cedera saat lawan Persebaya.
Pelatih PSMS, Peter Butler mengatakan, keduanya akan dipantau dalam 48 jam ke depan. “Alex mendapatkan cedera di betis, sedangkan Danie di lutut. Sedangkan pemain lainnya tidak ada masalah,” ujar Butler, Senin (3/12).
Butler berharap agar kedua pemain itu menunjukkan perkembangan positif dalam dua hari ke depan, sehingga bisa dimainkan. “Kami akan melihat perkembangan keduanya dalam 48 jam ke depan, semoga bisa dimainkan,” tambahnya.
Pelatih asal Inggris tersebut mengaku optimisme tinggi untuk menuntaskan dua laga sisa dengan kemenangan, dan menyelamatkan tim ini dari zona degradasi. Dia mengaku bangga dengan perjuangan para pemain, yang sebagian besar berasal dari Liga 2.
“Saya bersyukur para pemain bisa menunjukkan kerja keras yang fantastis. Sejak saya datang ke klub ini pada Agustus lalu, mereka sangat bersemangat meski keadaan sulit sekalipun,” tegasnya.
Dia melihat komitmen para pemain sangat kuat. “Keinginan untuk mengembangkan skill secara individual dan tim sangat luar bisa. Kerja keras yang mereka tunjukkan setiap hari pantas dipuji. Dan saya tidak akan melupakan kesan yang mereka tinggalkan di saya,” ungkapnya.
Mantan arsitek Persipura ini mengakui berada di PSMS benar-benar satu tantangan. “Selama lima bulan di sini benar-benar suatu tantangan, namun saya menyukainya. Kami mendekati tantangan dua laga ibarat final ini dengan segala kesulitan yang ada. Namun saya meminta mereka untuk tetap disiplin dan fokus hingga titik akhir,” sebutnya.
Butler juga berterima kasih kepada masyarakat Medan, karena menerimanya dengan baik selama di PSMS. Dia berambisi membawa Ayam Kinantan tetap bertahan di Liga 1. “Melawan PS Tira, kami akan berusaha skuat tenaga untuk mendapatkan tiga poin,” pungkasnya.
Saat ini PSMS berada di peringkat 17 dengan 37 poin, tersisa dua laga lawan PS Tira dan PSM Makassar. Legimin Raharjo dkk butuk tambahan enam poin untuk memastikan bertahan di Liga 1 musim depan. (dek)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan penyelewengan dana kotak surat suara pada putaran Pilgubsu 2018 pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Perjuangan, mendapat tanggapan dari praktisi hukum dan tokoh pemuda. Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa PPK Medan Perjuangan.
Ketua Satgas FKPPI Medan Perjuangan Manasye Sibuea menyebut, tindakan yang dilakukan PPK Medan Perjuangan yang dipimpin Rusdianto telah menciderai institusi penyelenggara pemilihan umum.
“Kalau memang faktanya dana kotak suara tidak disalurkan kepada yang berhak dalam hal ini KPPS, berarti ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh PPK,” ujar Manasye. “Dan sudah selayaknya aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas dugaan dimaksud,” sambungnya.
Sebagai organisasi kepemudaan, FKPPI akan mempertanyakan kebenaran kasus ini ke KPU Medan ataupun Sumut. Diingatkannya, dengan tindakan yang dilakukan PPK, pihaknya secara resmi akan melaporkan ke Kejaksaan atau Kepolisian.
“Apabila hal ini benar terjadi, PPK harus bertanggungjawab atas dana dimaksud. Dalam waktu dekat ini, kita akan coba melakukan aksi damai ke KPU Medan dan Sumut, agar permasalahan ini terang benderang,” tegasnya.
Senada juga diungkapkan praktisi hukum kota Medan, Muslim Muis. Dirinya melihat, tindakan penyelewengan atas keuangan negara merupakan tindakan korupsi. Sebab, hal itu diatur pada UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dimana pasal 2 (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada ayat 3 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Apabila dugaan tersebut benar dilakukan, maka PPK sudah melakukan tindak pidana korupsi,” serunya.
Sementara ketua PPK Medan Perjuangan Rusdianto yang dihubungi via seluler, membantah dugaan yang ditujukan padanya. Dirinya mengaku, dana kotak suara yang diperuntukkan merupakan DIPA PPK, Soal anggaran kotak suara yang harus diterima KPPS, Rusdianto justru menyebut bahwa anggaran dimaksud sudah diserahkan ke KPPS.
“Kita duduk sama dululah bang, kita kumpul sama sekretariat PPK kecamatan, jumpa lebih enak, lebih pas, bang,” serunya saat dihubungi Sumut Pos, Senin (3/11) malam.
Bahkan, Rusdianto menuding bahwa yang menyebarkan informasi tersebut pihak PPL perjuangan.
Dikatakannya lagi, semua kegiatan dan dana untuk kegiatan dimaksud sudah terealisasi dengan baik. Karena, soal kotak surat suara dinilai sangat signifikan. Sehingga harus dilakukan dengan baik dari sisi pengamanan pihak Kepolisian.
Disinggung soal pengaduan mantan KPPS Medan Perjuangan yang menyatakan tidak menerima dana kotak suara, sementara berdasarkan investigasi dari kecamatan lainnya menyebut bahwa dana kotak suara merupakan hak KPPS, Rusdianto malah menantang untuk menyebut kecamatan dimaksud.
“Kecamatan mana bang, jangan lah gitu. Lebih baik duduklah bersama. Kalau boleh abang bilang ke pihak yang mengadu untuk membicarakan secara terbuka,” pintanya
Sebelumnya diberitakan, PPK Medan Perjuangan diduga tidak menyalurkan dana pendistribusian kotak surat suara pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018.(ala)
istimewa
BERSAMA: Kadispora Medan H Marah Husin didampingi Sekretaris Drs H A’zam Nasution MAP dan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Khairul Bukhori bersama tim juara.
istimewa BERSAMA: Kadispora Medan H Marah Husin didampingi Sekretaris Drs H A’zam Nasution MAP dan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Khairul Bukhori bersama tim juara.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – SMP Muhammadiyah 3 dan SMA Panca Budi berhasil menjadi juara Liga Pendidikan Kota Medan 2018. Mereka menjadi kampiun setelah meraih kemenangan pada partai final di Stadion Teladan, Medan, Senin (3/12) sore.
SMP Muhammadiyah 3 Medan berhasil mengalahkan SMP Negeri 29 Medan dengan skor 1-0. Gol tunggal Muhammadiyah 3 diciptakan Safwan menit ke-46. Sedangkan SMA Panca Budi menjadi juara usai mengalahkan SMK Budi Agung dengan skor 2-0. Dua gol Panca Budi dicetak Indra Saputra Lubis menit ke-11 dan Ferdy Adrian menit ke-22.
Hasil ini membuat SMP Muhammadiyah 3 berhak atas trofi, medali dan uang pembinaan Rp9 juta. Prestasi sekolah tersebut semakin bertambah setelah Farhan Pratama menyabet gelar top skor dengan 10 gol.
SMPN 29 sebagai runner-up menerima trofi, medali, dan uang Rp8 juta. Posisi ketiga direbut SMPN 28 yang mendapat Rp6 juta dan posisi empat diraih SMPN 48 Rp4 juta.
“Ini pertama kalinya juara Liga Pendidikan Medan. Pastinya ini hasil yang luar biasa. Pihak sekolah sangat bersyukur karena prestasi ini kami raih dengan perjuangan dan persiapan panjang dengan latihan tiga kali seminggu,” ujar Kepala SMP Muhammadiyah 3 Medan, Salmawati SPd didampingi PKS3 Sugen Raharjo dan tim pelatih Haris Nasution.
Sedangkan SMA Panca Budi menerima trofi, medali serta uang pembinaan Rp11 juta. Prestasi Panca Budi semakin bertambah karena siswanya, Ricki Bowo (10 gol) mengondol gelar top skor dan Yudha Pratama untuk gelar pemain terbaik.
Runner up diraih SMK Budi Agung meraih medali, trofi dan uang sebenar Rp9 juta. Posisi ketiga menjadi milik SMA Budi Agung setelah menundukkan Budi Mulia lewat drama adu penalti yang berakhir 6-4.
Liga Pelajar Kota Medan ini ditutup Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan, H Marah Husin Lubis. Dalam sambutannya, dia mengingatkan kepada para pemain untuk tetap berlatih, karena masih banyak even-even di masa mendatang.
“Jangan cepat puas dengan juara ini. Kalian harus terus berlatih, sehingga menjadi pemain profesional dan mengharumkan nama Kota Medan,” pesan Marah Husin didampingi Sekretaris Drs H A’zam Nasution MAP, Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Khairul Bukhori, Kasi Standarisasi Olahraga Prestasi Mangasi Simangunsong dan Ketua Panitia Pelaksana Yon Alferi. (dek)
M IDRIS/sumut pos
BERSAMA: Pedagang Pasar Peringgan bersama pihak Pemko Medan, PD Pasar dan Komisi C DPRD Medan, memprotes pengelolaan PT Parbens, Senin (3/12).
M IDRIS/sumut pos BERSAMA: Pedagang Pasar Peringgan bersama pihak Pemko Medan, PD Pasar dan Komisi C DPRD Medan, memprotes pengelolaan PT Parbens, Senin (3/12).
MEDAN, SUMUTPOSCO – Kisruh pengelolaan Pasar Peringgan ternyata belum juga terselesaikan. Para pedagang masih tetap menolak dikelola oleh pihak swasta yakni PT Parbens. Pedagang merasa teraniaya dan diusir. Mereka pun mengadukan persoalan tersebut ke Komisi C DPRD Medan.
Ketua Pedagang Pasar Peringgan, Bahtera Sembiring menyatakan, pengelolaan pasar yang kini dialihkan kepada pihak swasta sesuai Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014 pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4, seyogyanya dikelola oleh pemerintah, yakni PD Pasar bukan swasta.
Artinya, tidak dibenarkan dikelola swasta. Akan tetapi, kenapa Pemko bersikukuh agar dikelola pihak ketiga.
“Ada apa ini sebenarnya, kenapa Pemko ngotot mengalihkan kepada swasta? Apakah boleh dilakukan perjanjian tetapi melanggar perda?
Tentunya ini perlu dipertanyakan,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Medan, Senin (3/12).
Hadir dalam rapat tersebut selain pedagang, Lembaga Aliansi Indonesia Penelitian Aset Negara, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya, Sekretaris Badan Pengawas BUMD Medan Qamarul Fatah, Kabag Perekonomian Nasib dan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan.
Bahtera mengaku heran kepada Pemko Medan bersikukuh agar PT Parbens tetap mengelola pasar tersebut. Padahal, sudah jelas-jelas ada perda yang mengatur. “Pemko Medan tidak punya hak mengambilalih pengelolaan pasar itu. Sebab, pengelolaan yang sah sesuai aturan di tangan PD Pasar. Kami para pedagang masih memiliki surat izin dan sertifikat yang dikeluarkan PD Pasar. Tapi kenapa Pemko Medan merampasnya dengan alasan sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” cetusnya.
Disampaikan dia, pedagang curiga terhadap Pemko Medan yang ngotot diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Padahal, Pasar Peringgan merupakan aset dari PD Pasar yang sudah terpisahkan dari Pemko Medan. Sehingga, hak pengelolaannya bukan lagi Pemko Medan tetapi PD Pasar.
“Kami tidak tahu, apa Pemko Medan ada kongkalikong dengan pihak ketiga. Tapi kami menduga ada mengarah ke sana karena tetap juga dikuasai padahal sudah jelas merupakan aset PD Pasar,” sebutnya.
Tak jauh beda disampaikan pedagang lainnya, Emi Rosida. Sebelum dikelola PT Parbens, pasar tersebut dikelola oleh PD Pasar. Ketika ditangani PD Pasar, pedagang diminta untuk mengurus sertifikat atau surat dengan membayar sejumlah uang. Namun, baru tiga bulan ternyata pengelolaannya diambilalih Pemko Medan dan diserahkan kepada PT Parbens.
“Saya sudah 40 tahun lebih berjualan. Ketika beralih ke PT Parbens, tak berlaku lagi surat yang kami urus sama PD Pasar. Hilang hak kami berjualan di sana, dan kami enggak rela. Tolonglah kami para pedagang, kami hanya berjualan untuk mencari makan. Kalau tidak dibolehkan lagi berdagang, mau makan apa anak-anak kami,” ungkap Emi sambil menangis.
Menurut Emi, dengan keberadaan PT Parbens, otomatis pedagang terancam berjualan di sana. “Kami teraniaya, diusir dan dieksekusi untuk tidak lagi berjualan. Tolong kami yang rakyat kecil ini, mau minta perlindungan kepada siapa lagi,” keluhnya.
Wanita yang mengaku sudah berjualan di Pasar Peringgan sejak tahun 1971 ini berharap, pengelolaan pasar tersebut dikembalikan kepada PD Pasar. “Kami sangat rindu dan senang pasar ini dikelola oleh PD Pasar. Sebab, PD Pasar memperbaiki gedung yang bocor, mengecat dinding, dan dibersihkan sehingga menjadi rapi. Tapi kalau PT Parbens kami tidak mau karena cara mereka tidak cocok dengan pedagang,” akunya.
Valentine dan Muliana yang juga pedagang di sana menuding PT Parbens selaku pengelola pasar itu kejam dan tidak manusiawi dengan memperlakukan pedagang seenaknya sehingga meresahkan ratusan pedagang.
“Kami minta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin membatalkan perjanjian dengan pihak PT Parbens yang telah dilakukan enam bulan lalu. Kami juga harapkan PT Parbens angkat kaki dan diganti dengan PD Pasar Kota Medan dalam pengelolaan Pasar Peringgan ini,” ujarnya.
Dijelaskan dia, sejak pengelolaan Pasar Peringgan diambilalih dari PD Pasar ke PT Parbens pedagang Pasar Peringgan dikenakan lagi uang sewa mulai Rp5 juta sampai Rp8 juta untuk setiap pedagang. Padahal, sebelumnya pedagang sudah membayar uang sewa kepada PD Pasar Kota Medan.
“Kami diminta urus surat yang baru dan harus mengeluarkan biaya, sehingga nasib kami tidak lagi terkatung-katung seperti ini,” bebernya.
Ia menambahkan, sejak Pasar Peringgan dalam pengelolaan PT Parbens tindak-tanduknya sangat kejam bahkan menganca. Kalau tidak sanggup membayar, akan dikeluarkan dan kios pedagang digembok dan lampu dimatikan.
“Sudah ada beberapa pedagang diusir dan tidak memiliki kios lagi akibat kebijakan dari PT Parbens. Satu persatu pedagang diintimidasi dan diancam kalau tidak membayar uang sewa kios bakal dikeluarkan,” tegas pedagang yang mengaku sudah belasan tahun menekuni usahanya di Pasar Peringgan Medan.
Sementara, Sugono dari Lembaga Aliansi Indonesia Penelitian Aset Negara menyatakan, sejak pengelolaan diambil alih PT Parbens, para pedagang ketika berjualan terintimidasi karena sewenang-wenang. Bahkan, mereka dalam situasi ketakukan tapi sampai sekarang belum juga tuntas masalahnya.
Menurut Sugono, langkah yang dilakukan Pemko Medan dengan menyerahkan pengelolaan pasar tersebut kepada PT Parbens diduga telah menyalahgunakan kewenangan oleh oknum tertentu. Hal ini berakibat kerugian terhadap pedagang dan bahkan negara sendiri.
“Dari hasil penelusuran kami lewat perjanjian kerja sama antara Pemko Medan dengan PT Parbens, PD Pasar dikangkangi oleh tuannya sendiri yaitu Pemko Medan. Sebab, sesuai dengan perda yang ada bahwa pasar tersebut merupakan aset PD Pasar dan berhak mengelolanya. Akan tetapi, kenyataannya Pemko yang mengelola dengan mengambil alih dan menyerahkan kepada swasta,” jelasnya.
Ia menyatakan, dari hasil penelusuran juga PT Parbens tidak ada hubungan dengan pengelolaan pasar tradisional. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kontraktor. “Kami curiga ada apa antara Pemko dengan PT Parbens? Sebab, Pemko tetap ngotot dikelola pihak ketiga meski aturan tidak membenarkan,” tegasnya.
Menjawab berbagai keluhan yang disampaikan pedagang, Sekretaris Badan Pengawas BUMD Medan Qamarul Fatah mengaku tidak bisa mengambil keputusan terkait pengelolaan pasar tersebut. Sebab, ia tak memiliki kewenangan untuk memutuskan solusi dari persoalan yang terjadi. “Saya tidak bisa mengambil keputusan dan memberikan tanggapan yang lebih. Ini bukan kompetensi saya memberikan jawaban atas persoalan yang terjadi atau bukan kapasitas saya,” akunya.
Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menuturkan, tertanggal 25 Januari 2018 pengelolaan pasar diserahkan ke PT Parbens dari PD Pasar. Setelah itu, seiring berjalannya waktu terjadilah konflik antara pedagang dengan pengelola yang baru. Lantas, perjanjian tersebut dilakukan adendum (tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu). “Pada adendum tersebut, PD Pasar tidak ada dilibatkan sama sekali.
Kalau tidak salah adendum dilakukan pada 23 Maret 2018,” terangnya.
Disebutkan Rusdi, pada adendum tersebut telah dijelaskan bahwa PT Parbens menetapkan kontribusi pedagang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kebijakan yang dilakukan PT Parbens seharusnya sama seperti yang diterapkan PD Pasar,” ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan memutuskan RDP diskor karena tidak ada solusi yang dihasilkan. Rapat dilanjutkan pada Senin (10/12) pekan depan dengan menghadirkan pemangku kepentingan yang bisa mengambil kebijakan yakni Sekda Kota Medan.
“Banyak persoalan yang terjadi dalam pengambilalihan pengelolaan Pasar Peringgan kepada PT Parbens. Mulai dari sudah terbitnya surat pedagang oleh PD Pasar tetapi tiba-tiba dialihkan Pemko kepada swasta sehingga tidak berlaku lagi. Kemudian, pedagang yang mengurus surat baru dipaksa keluar hingga retribusi tidak sesuai dengan perda dan memunculkan tarif baru. Artinya, pihak swasta tidak melakukan yang sesuai dengan kerja sama. Jadi, perlu dibahas untuk tidak tindakan pengelolaan pasar ini dan untuk direkomendasikan,” pungkasnya. (ris/ila)
BAMBANG/SUMUT POS
PENCARIAN: Tim BPBD dan Basarnas serta Polsek Tanjungpura melakukan pencarian seorang nelayan tenggelam usai antena kapal mereka nyangkut di Kabel Sutet.
BAMBANG/SUMUT POS PENCARIAN: Tim BPBD dan Basarnas serta Polsek Tanjungpura melakukan pencarian seorang nelayan tenggelam usai antena kapal mereka nyangkut di Kabel Sutet.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Seorang nelayan tenggelam, saat antena kapal boat yang mereka tumpangi tersangkut kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang melintang di aliran Sungai Serapuh Dusun V, Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (3/12).
Berdasarkan keterangan Fauzir Rahman (35) Nelayan Pangkalan Susu (Tekong Boat) serta Muhammad Jali (57) Warga Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, Minggu (2/12) sekira pukul 22.00 WIB, mereka dan nelayan lainnya berjumlah 9 orang memancing ke tengah laut menggunakan kapal boat.
Setibanya di Sungai Serapuh, Dusun V Pangkal Pasar, Desa Pulau Banyak, boat yang mereka tumpangi akan melintasi dibawah jembatan gantung. Bersebelahan dengan jembatan, melintang jaringan Saluran Tegangan Tinggi (STT) milik PT PLN yang berposisi telanjang dan kendur.
Naas, disaat air tengah pasang, boat mereka yang memiliki antena setinggi 1 meter sangkut di kabel Sutet yang kendur hingga menimbulkan percikan api yang menyambar ke boat.
Akibatnya, satu buah mesin Dompeng 28 PK dari boat yang mereka tumpangi juga meledak, sehingga membuat 4 penumpang boat terpental ke sungai, sementara tujuh penumpang lainnya masih bertahan di dalam boat.
Ke-empat penumpang yang melompat itu, tiga di antaranya selamat dan berhasil berenang ke tepi sungai. Sementara itu, korban yang bernama Muhammad Ilham, tenggelam. Hingga siang hari ini belum timbul juga dan belum ditemukan.
Kepala Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langkat, Drs Irwan Syahri, melalui Kasi Kedaruratan BPBD Langkat, Soegino SPd mengatakan, saat ini tim speed boat yaitu perahu karet sudah diterjunkan, guna mencari korban tenggelam.
Dalam pencarian jasad korban, turut di antaranya Tim BPBD Langkat dan BPBD Madya Binjai, Basarnas Madya Binjai, Tagana Kabupaten Langkat, Kepolisian Polsek Tanjung Pura dan Koramil Tanjung Pura, beserta masyarakat setempat.
Menyikapi masalah kabel Sutet, yang melintang di aliran sungai dan meresahkan masyarakat, tidak menutup kemungkinan akan timbul korban jiwa lain. Manajer bagian jaringan PLN Area Binjai Darwin Simanjuntak mengakui, kalau dirinya tidak bisa memberikan keterangan secara gamblang.
Karena permasalahan jaringan Sutet, bukan dibawah kewenangannya.Melainkan kewenangan dari pihak area di Medan. “Kalau terkait masalah Sutet, itu bukan kewenangan saya, silahkan saja bapak atau abang-abang konfirmasi ke Medan. Karena jaringan Sutet, kewenangan mereka yang menangani,” terang Darwin Simanjuntak. (bam/han)