28 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 5736

Pembuktian Butler

GOL LAGI Striker PSMS Felipe Martins diharapkan kembali menyumbang gol di Stadion Mandala Jayapura, Sabtu (24/11) sore ini.
GOL LAGI
Striker PSMS Felipe Martins diharapkan kembali menyumbang gol di Stadion Mandala Jayapura, Sabtu (24/11) sore ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memenangkan laga di kandang Persipura, Stadion Mandala, Jayapura, Sabtu (24/11) bukan hal mudah. Tapi PSMS tak punya pilihan lain. Menang atau semakin terpuruk.

Memang hal itu sangat berat. Tapi bukan hal mustahil. Seperti anggapan kala PSMS bersua Persib. Tak ada yang bisa percaya PSMS sang juru kunci bisa mengalahkan Persib.

Tiga poin memang harus diraih karena posisi PSMS dengan 34 poin sudah sangat mengkhawatirkan. “Kita ke sini dan sudah latihan tadi pagi, kita yakin dan siap antisipasi setiap situasi. Disiplin dalam rencana, dapat poin pasti bisa. Do or die (lakukan atau mati),” ucap Butler jelang laga.

Bagi Butler, duel ini bisa menjadi pembuktian terhadap mantan klubnya. Bahwa memecatnya adalah keputusan yang salah. Terbukti Persipura saat ini juga terlempar dari papan atas dengan menghuni posisi ke-13 klasemen pasca pergantian itu. Sebelumnya bersama Butler, Mutiara Hitam berada di peringkat kelima. Maka, Butler akan memimpin skuadnya untuk mengalahkan sang mantan.

“Saat saya awal musim di sini (Persipura), saya harus kontruksi tim baru. Ada banyak pemain sudah tua yang mungkin karirnya hampir selesai. Saya hormat dengan orang di sini. Saya bawa pemain muda di tim, dapat banyak poin. Saya tahu mereka bahaya sekali. Tidak apa-apa kalau mereka memainkan pemain senior atau muda. Ada banyak pengalaman di tim ini. Di situasi kemarin kecewa saat saya berangkat (didepak), karena saya kerja keras di jalan yang benar. Saya tidak tahu mereka (Persipura) sekarang peringkat 12, atau 13. Kapan saya di sini, kita nomor 1, itu yang bikin saya senang sekali,” ungkapnya.

Namun PSMS tak komplet. Tanpa Rachmad Hidayat dan Alexandros Tanidis adalah kerugian. Keduanya adalah amunisi baru di putaran kedua yang sudah jadi pemain kunci di lini serang dan poros pertahanan. Bagi Butler itu sudah biasa. “Ada pemain yang tidak bisa main karena akumulasi kartu dan cedera, itu biasa, situasi biasa musim ini. Setelah saya masuk ke PSMS selalu ada masalah, tantangan,” ujarnya.

“Ada 90 persen pemain muda (di PSMS) yang berasal dari Liga 2, lalu saya membangun kontruksi tim. Namun, sekarang saya bangga dengan bagaimana para pemain membuat impact tiap minggu, dan selalu kasih saya 100 persen. Kita telah mengalahkan Persib, SFC imbangi Persija, saya senang bagaimana progres tim saat ini. Besok ada satu lagi tantangan, saya tahu banyak oportunitas bagus di empat laga ini, dan kami coba untuk dapatkan poin,” bebernya.

Kehadiran Reinaldo Lobo menjadi pembeda saat PSMS tumbang 1-3 dari Persipura. Ketika itu Lobo absen sehingga Boaz Solossa dan Hilton Moreira leluasa mengobrak-abrik pertahanan PSMS. Selain itu menggantikan peran Rachmad, ada Antoni Putro Nugroho yang baru membuka rekening golnya. Mereka akan bahu membahu bersama Frets dan Felipe Martin.”Kita harus waspada. Kalau kita bikin strategi counter attack, deffensive tidak bisa. Kami pasti harus main offensive,” pungkasnya.

Sementara itu Pelatih Persipura Osvaldo Lessa tak ingin kehilangan muka di kandangnya sendiri dengan ditumbangkan sang juru kunci. Apalagi Mutiara Hitam saat ini masih mengoleksi 41 poin dan tiga laga sisa masih belum bisa aman dari ancaman degradasi. “Kita punya posisi masih susah sampai sekarang, 41 poin belum selesai liga musim ini. Kita masih berpikir tentang posisi kita sampai sekarang. Kalau menang besok, kita bisa nafas, bisa pikir ke depan. Laga besok seperti final untuk kita, kalau menang kita pikir bagus untuk ke depan,” ujar Lesa.

Dia menjelaskan, dalam sepak bola bisa diprediksi layaknya matematika. “Kamu punya 11 pemain, kalau 9 main bagus, pasti menang. Kalau di bawah 9 bisa draw, kalau di bawah 7 bisa kalah. Tapi setiap pertandingan beda, ada waktu kamu main luar biasa, ada waktu kamu salah, coba, salah, coba, itu hidup, itu manusia. Pemain di lapangan bisa salah juga,” bebernya.

Persipura sendiri akan bermain komplit, tidak ada pemain akumulasi kartu kuning.”Tapi tim ini sudah siap. Kita latihan kemarin, hari ini juga, taktik juga. Mereka (pemain) sudah tahu komitmen bagaimana bisa main besok,” tegasnya. (don)

Sah, UMK Medan per Januari 2019 Rp2,9 Juta, Buruh Metal Bakal Gugat ke PTUN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019 akhirnya sah ditetapkan sebesar Rp2.969.824, 64. Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Hannalore Simanjuntak di kantor Disnaker Medan, Jalan Wahid Hasyim Medan, Jumat (23/11).

Menurut Hannalore, penetapan UMK Medan 2019 sudah berdasarkan survei dan masukann
baik dari serikat buruh maupun asosiasi pengusaha. “Sengaja baru kami umumkan hari ini setelah (UMK) mendapat persetujuan dari gubernur,” ujarnya.

“Hari ini kita umumkan UMK 2019 sebesar Rp2.969.824, 64 yang sudah berdasarkan survei dan masukan dari serikat buruh dan Apindo,” katanya.

Dia menjelaskan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Medan 2018 sebesar Rp2.577.000. Di mana jumlah tersebut masih di bawah UMK 2018 yang berjumlah Rp2.749.074,60 atau naik Rp220.750,64. “Upah ini mulai berlaku 1 Januari 2019,” pungkasnya.

Sementara elemen buruh, berbeda pendapat menyikapi penetapan UMK 2019 ini. Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI), Usaha Tarian mengindikasikan dapat menerima penetapan besaran UMK tersebut. Sedangkan Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) Willy Agus Utomo menolak keras, bahkan bakal melakukan perlawanan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua FSB KIKES KSBSI Usaha Tarian mengakui, sulit untuk mendongkrak agar nilai UMK 2019 bisa sesuai dengan usulan serikat buruh yang berjumlah Rp3.090.000. Dia mengindikasikan para buruh menerima penetapan tersebut.

Meski begitu, Tarigan menyebut serikat buruh mendorong agar Pemko Medan membuat program yang berpihak kepada buruh atau pekerja seperti beasiswa kepada anak buruh, maupun pasar murah yang khusus diperuntukkan kepada buruh. “Kita lihat di beberapa daerah, salah satunya di Jakarta, di mana Pemprov DKI membuat pasar murah yang menjual kebutuhan rumah tangga seperti sembako dan lainnya khusus kepada buruh dengan harga murah. Jadi yang membeli buruh yang memegang kartu serikat pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, dengan begitu beban atau kebutuhan hidup para buruh bisa berkurang. Sehingga upah yang didapat para buruh bisa memadai. “Ini yang sedang kami dorong agar bisa direalisasikan. Dalam waktu dekat perwakilan serikat buruh agar menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menyampaikan usulan tersebut,” ucap Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan dari perwakilan serikat buruh itu.

Bubarkan Dewan Pengupahan
Terpisah, elemen buruh lain yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menuding kepala daerah di Sumut tidak punya hati nurani terhadap kaum buruh di Sumut dalam penetapan upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP/UMK) 2019. “Kami sudah survei KHL buruh seorang lajang, kami survei pasar di Medan dan Deliserdang, 60 item kebutuhan hidup buruh, rata-rata biaya hidup buruh seorang lajang yang paling rendah adalah Rp4,4 juta, tapi pemerintah menetapkan Rp2,9 juta, buruh Sumut makin terjepit,” kata Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.

Menurut Willy, data hasil survei KHL yang mereka lakukan, telah disampaikan kepada dewan pengupahan daerah. Itu makanya, sebut Willy, mereka menuntut UMK Medan dan Deliserdang Rp3,5 juta serta untuk kabupaten/kota lain di Sumut naik di atas 20 persen. Namun menurutnya, bupati dan wali kota di Sumut tidak mengubris. “Jika pemerintah dalam hal ini gubernur, wali kota dan bupati hanya ikuti PP 78 dalam penetapan upah yang ditolak para buruh, lebih baik dibubarkan saja dewan pengupahan,” katanya.

Ia menilai, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak memahami kondisi riil kehidupan buruh Sumut, dengan memaksakan menandatangani SK UMP dan UMK Sumut yang naik hanya berdasarkan PP 78/2015 atau naik diangka 8,03 persen. “Anak SD pun tahu ngitung kenaikan upah kalau berdasarkan itu.

Upah buruh di Sumut ini sangat tertinggal jauh dari Kabupaten/Kota lain di Indonesia. Buruh kita di Medan dan Deliserdang sudah harus bekerja ganda untuk menghidupi dirinya sendiri, sungguh kejam sekali Gubsu, bupati, wali kota kita di Sumut ini yang tidak mau melihat kondisi buruh,” sebutnya.

Melihat kondisi ini, pihaknya berencana melakukan gugatan ke PTUN Medan terkait SK Gubsu atas UMK se Sumut yang dianggap dipaksakan tanpa memeprtimbangkan aspirasi buruh. “Jika SK UMP dan UMK sudah di tangan kami, kami akan gelar rapat dengan LBH kami dan mungkin segera kami gugat itu kepala daerah yang tak punya nurani sama kaum buruh,” tegasnya.

Tidak hanya itu, sambung Willy, FSPMI Sumut akan terus menadakan konsolidasi dengan serikat buruh lain di Sumut untuk segera merespon kebijakan Gubsu atas UMP dan UMK dengan cara melakukan aksi secara besar besaran. “UMP dan UMK Sumut murah, ada dugaan mafia upah murah di Sumut kita akan sampaikan dan kampanyekan ini agar mata Gubsu dan kepala daerah lainnya terbuka melihat kondisi kaum buruh,” pungkasnya. (prn/ain)

Sistem Rangking SKD, Syarat Berlaku

Ilustrasi
Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menerapkan sistem rangking untuk menyiasati kekosongan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2018. Pasalnya, angka kelulusan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah hanya berkisar 10 persen. Meski demikian, pelamar yang lolos passing grade SKD tak perlu khawatir. Mereka tidak bakal bersaing dengan pelamar yang “terselamatkan” melalui jalur pemeringkatan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai sistem kelulusan bagi peserta seleksi CASN. Yakni, peserta yang tidak lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan beberapa syarat.

“Syaratnya peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), dan peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini,” jelas Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Jumat (23/11).

Dalam aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, dijelaskan bahwa peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama, yaitu peserta SKD yang memenuhi ambang batas atau passing grade. Kelompok kedua, peserta yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD. Namun, peserta yang tidak memenuhi passing grade ini diberikan suatu aturan, salah satunya nilai minimal SKD untuk masing-masing formasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, kelulusan berdasarkan pemeringkatan nilai kumulatif ini diberlakukan apabila tidak ada peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan, atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan nilai kumulatif SKD bagi formasi umum, untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255. Formasi umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, lulusan terbaik, dan disapora juga dikenai aturan yang sama, yaitu nilai kumulatif paling rendah 255.

Sementara untuk formasi penyandang disabilitas, formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II, serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat mempunyai nilai kumulatif paling rendah 220. Peserta yang memenuhi ketentuan di atas dan berperingkat terbaik sesuai jenis formasi jabatan diikutsertakan dengan jumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD yang sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Tetapi, kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.

Hal yang perlu diingat adalah jumlah peserta SKB pada kelompok kedua (peringkat nilai kumulatif) paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama (peserta SKD yang memenuhi passing grade). Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB dari pemeringkatan nilai kumulatif berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Seperti diketahui, jumlah peserta dengan nilai tes SKD yang melebihi nilai ambang batas sangatlah sedikit, sehingga berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Permen Kemenpan RB tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi PNS dalam seleksi CPNS Tahun 2018 ini menyebutkan, alokasi penetapan formasi pada kementerian/lembaga/daerah perlu dioptimalkan guna pemenuhan kebutuhan PNS yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memerinci ketentuan baru yang tertuang dalam Permen PAN-RB 61/2018. Dia juga menjelaskan sejumlah contoh skenario pengisian fase SKB untuk formasi kosong. Bima mengatakan, ada perbedaan yang mendasar pada fase SKB antara formasi pemerintah daerah (pemda) dan instansi pusat.

Untuk formasi pemda, hasil SKB tidak akan menggugurkan nilai SKD. Sedangkan untuk instansi pusat, hasil SKB bisa menggugurkan nilai SKD.

Misalnya, ada pelamar yang mendapatkan nilai tinggi dan lolos PG, dia bisa gugur jika tidak bisa melalui SKB. Sebab, SKB di instansi pusat bisa berupa tes psikologi, kesamaptaan, ujian berenang, dan wawancara.

Bima lantas menjelaskan skema kelulusan dari fase SKD menuju fase SKB untuk instansi pemda.

1. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang, maka yang mengikuti SKB satu orang.

2. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian yang lolos passing grade awal tidak ada, maka yang mengikuti SKB tiga orang (rangking 1-3).

3. Formasi yang dibutuhkan dua orang. Kemudian yang lolos passing grade awal dua orang, maka yang mengikuti SKB dua orang (dari keduanya yang lolos passing grade awal).

4. Formasi yang dibutuhkan dua orang. Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang. Maka yang mengikuti SKB 4 orang, terdiri dari satu orang yang lolos passing grade awal untuk mengisi formasi (satu orang), dan tiga orang yang tidak lolos passing grade awal (rangking tiga terbaik) untuk memperebutkan formasi (dua orang).

5. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian peserta yang lolos passing grade awal tujuh orang, maka yang mengikuti SKB tiga orang (yang lolos passing grade awal dan rangking tiga terbaik). “Peserta yang tidak lolos passing grade awal dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal) dan menduduki rangking tiga terbaik untuk setiap formasi yang kosong,” kata Bima dalam keterangan tertulis.

Semisal formasi yang kosong satu, maka rangking 1-3 yang mengikuti SKD, dan semisal formasi yang kosong dua orang, maka rangking 1-6 orang mengikuti SKB.

Tidak Ada Persaingan
Bima menuturkan, ketika dalam satu formasi terpaksa diisi dari pelamar yang lolos PG dan hasil pemeringkatan, keduanya akan dipisah. Dengan begitu, tidak ada persaingan antara pelamar yang lolos PG dan hasil pemeringkatan.

Selain itu, dalam skema baru tersebut, ada kemungkinan pelamar CPNS bisa diterima di formasi lain yang masih sejenis dan dalam satu instansi. Kondisi itu diperkirakan terjadi untuk formasi guru.

Sebagai contoh, di SDN 1 Kebayoran Lama ada satu formasi guru matematika. Kemudian, yang lolos PG untuk formasi tersebut dua orang. Lalu, di SDN 2 Kebayoran Lama untuk formasi yang sama tidak ada satu pun pelamar yang lolos PG. Maka, ada potensi pelamar yang lolos PG tetapi gagal bersaing SKB di SDN 1 Kebayoran Lama akan lolos ke SDN 2 Kebayoran Lama.

Tetapi, jika yang lolos PG pada formasi SDN 1 Kabayoran Lama itu hanya satu orang, pengisian formasi di SDN 2 Kebayoran Lama menggunakan basis pemeringkatan. Untuk fase SKB akan diambil tiga pelamar dengan nilai tertinggi untuk bersaing memperebutkan satu kursi.

BKD Sumut Tunggu Arahan Pusat
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih menuggu langkah lanjut dari pusat, untuk kelanjutan tahapan seleksi CASN 2018. Kepala BKD Sumut Kaiman Turnip, mengaku pihaknya baru menerima informasi tentang perubahan kebijakan penetapan standarisasi passing grade yang di tetapkan untuk masing-masing jenis tes.

“Intinya, saat itu masih dibuat sistem passing grade. Bedanya, ini kumulatif, yakni penjumlahan semua tes di SKD. Sehingga peserta yang tidak lulus passing grade masih berpeluang ikut tes SKB,” ujar Kaiman, Jumat (23/11).

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan tingkat kesulitan soal SKD CASN 2018 yang sangat tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, peserta yang tidak lolos passing grade SKD, masih berpeluang lanjut ke tahap SKB, dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD. “Kalau tidak salah, untuk passing grade nilai kumulatif itu sebesar 255 di nilai SKD,” katanya.

Tentang jadwal SKB di Sumut, Kaiman mengaku belum mendapat informasi. (kps/yes/jpc/wan/c10/agm/bal)

Tamin Sukardi dan Hadi Segera Disidang

ISTIMEWA DITAHAN: Tamin Sukardi saat ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, beberapa waktu lalu.
ISTIMEWA
DITAHAN: Tamin Sukardi saat ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara pengusaha Sumut, Tamin Sukardi, dan orang kepercayaannya Hadi Setiawan, ke tingkat penuntutann.

Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan dalam penanganan perkara korupsi di Medan.

“Hari ini dilakukan pelimpahanan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan terkait penanganan perkara tipikor ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/11).

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Febri, KPK telah memeriksa sekitar 29 orang sebagai saksi untuk kedua tersangka tersebut. “Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya dua kali,” kata dia.

Dalam kasus ini, Hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Medan Merry Purba diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi. Merry disangka menerima total 280 ribu dolar Singapura dari Tamin. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan pengadilan.

Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi. Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.

Menurut KPK, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura. Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya, Hadi Setiawan, kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018. (kps/net)

Giliran Tonnies dan Tohonan Ditahan

Febri Diansyah Juru Bicara KPK
Febri Diansyah
Juru Bicara KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Secara bergiliran, mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya berselang sehari dari penahanan Murni Elieser Verawaty Munthe dan Arlene Manurung, KPK kembali menahan dua mantan anggota DPRD Sumut, yakni Tonnies Sianturi dan Tohonan Silalahi, Jumat (23/11).

Dengan begitu, dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka, tinggal empat orang yang menanti giliran mendekam di tahanan. Mereka adalah Ferry Suando Tanuray Kaban yang hingga kini masih buron, Abu Bokar Tambak, Dermawan Sembiring, dan Syahrial Harahap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tonnies Sianturi dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Tohonan Silalahi di Rutan Polres Jakarta Timur. “Dilakukan penahanan 20 hari pertama dari tanggal 23 November 2018 terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana suap kepada DPRD Sumut periode 2009–2014 dan 2014–2019,” kata Febri di kantornya, Jumat (23/11).

Sebelum dilakukan penahanan, KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yakni Tonnies Sianturi dan Tohonan Silalahi dan Syahrial Harahap pada Jumat (23/11) kemarin. Namun tidak diketahui, apakah Syahrial Harahap memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Sementara Tonnies Sianturi dan Tohonan Silalahi usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan.

Selain melakukan penahanan, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tersangka Muhammad Faisal selama 30 hari ke depan. ýPerpanjangan penahanan dilakukan sejak 25 November sampai 24 Desember 2018. “Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 November 2018 sampai 24 Desember 2018 untuk tersangka MFL,” terang Febri.

Dalam mengusut dan mengungkap kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ini, hingga 16 November 2018 lalu, KPK telah menerima pengembalian uang suap sebesar Rp8 miliar dari mantan anggota DPRD Sumut yang kemudian disimpan di rekening penampungan lembaga antirasuah. “Ada total Rp8 miliar uang yang diterima, telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK,” Kata Pemberitan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat (16/11) pekan lalu. (bbs/adz)

Hadapi Bhayangkara U-16, PSMS U-16 Incar Tiket 8 Besar

PSMS
PSMS

SUMUTPOS.CO -PSMS Medan U 16 berpeluang mengamankan tiket babak delapan besar Pro Elite Academy U-16. Syaratnya mereka harus mengalahkan Bhayangkara FC U 16 dalam lanjutan laga Liga 1 U-16 di Stadion Teladan,Sabtu (24/11) sore dan Minggu (25/11).

Asisten pelatih PSMS U-16, Hendri Dinal mengatakan timnya harus memaksimalkan enam poin dari dua laga di pekan ini jika ingin lolos. “Jika ingin lolos ke babak berikutnya (8 Besar), tak ada pilihan kami harus memenangkan dua laga lawan Bhayangkara FC,” kata Hendri Dinal.

Ayam Kinantan junior saat ini mengoleksi 27 poin dan menghuni posisi ketiga klasemen. Ada peluang untuk meraih peringkat ketiga terbaik. Sementara PS Tira U16 (34) dan Persib Bandung U 16 (33) sudah tak tergeser sebagai 2 tim terbaik yang akan lolos dari Wilayah 1.

“Kami bersaing dengan tim lainnya yang masih berpeluang dari grup lain seperti Arema dan Persebaya, sebab itu kami harus memenangkan dua laga melawan Bhayangkara FC agar posisi kami aman,” kata Hendri Dinal.

Mengenai Bhayangkara FC yang kini menempati rangking keempat, PSMS U 16 tak mau menganggap remeh lawannya. “Kami akan menurunkan kekuatan terbaik dan tak mau menganggap remeh, meski Bhayangkara bisa dikatakan sudah tidak punya peluang lagi ke babak berikutnya,” papar Hendri.

Sementara, General Coordinator Bhayangkara FC, Achmad Yari mengatakan timnya sudah mengetahui kekuatan dan gaya main PSMS U 16. “Kami sudah menyiapkan strategi dan bertekad memenangkan dua laga di Medan,” ujar Achmad Yari. (don)

Terdakwa Narkoba Bantah Semua Dakwaan, Oknum Polisi Dituding Pasok Narkoba

agusman/SUMUT POs KELUAR: Hamdani bersama istrinya keluar usai mengikuti sidang, Kamis (22/11) sore.
agusman/SUMUT POs
KELUAR: Hamdani bersama istrinya keluar usai mengikuti sidang, Kamis (22/11) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus sabu dengan terdakwa Hamdani alias Deni (43) menjadi perhatian pengunjung sidang. Pasalnya, istri terdakwa menilai sidang yang beragendakan mendengarkan kesaksian 3 polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut itu, penuh rekayasa.

BAHKAN usai persidangan, Chairul Nissa menuding Bripka Rocky sebagai pemasok narkoba ke wilayah garapan Jalan Keramat Indah, Gang Dojo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.

“Kau harus bertanggungjawab dengan suamiku (Hamdani), gara-gara kau kaki suamiku cacat. Kau lihat saja nanti ya pasti akan kubalas perbuatanmu itu. Padahal selama ini kau yang pasok narkoba di tanah garapan itu,” ucap istri terdakwa sambil menunjuk-nunjuk Rocki.

Rocky yang habis-habis dicerca dan dituding sebagai pemasok narkoba hanya terdiam. Bahkan, Rocky tampak pucat dan tak sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Kejadian itupun sontak menjadi tontonan pengunjung sidang.

Sebelumnya, dalam persidangan yang diketuai Erintuah Damanik, majelis hakim langsung memberikan kesempatan untuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum menanyai tiga saksi polisi. Ketiganya masing-masing, Fadli, Yasir dan Rocky.

Dalam kesaksian ketiganya, secara bergantian mengatakan, bahwa Hamdani alias Dani menyerahkan 2 plastik bening berisi narkotika jenis sabu kepada Syafaruddin Pasai alias Udin (berkas terpisah).

Disebut, barang itu diserahkan di Jalan Keramat Indah, Gang Dojo, Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Senin (7/5) sekira pukul 09.25 WIB.

Mendengar keterangan para oknum polisi tersebut, Hamdani langsung membantahnya.

“Keterangan saksi tidak benar dan penuh rekasaya pak hakim,” tegas warga Jalan Jermal 15, Gang Spirit, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang itu.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi polisi, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pada pekan depan.

Dalam eksepsinya beberapa pekan lalu, Hamdani membantah semua isi dakwaan yang disampaikan JPU. Hamdani juga menyatakan tidak dapat menerima surat dakwaan tersebut.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Dameria Sagala SH sudah berulang kali menyatakan jika surat dakwaan JPU tidak jelas.

Bahkan Dameria menganggap, JPU tidak cermat membuat surat dakwaan. Karena surat dakwan itu tidak lengkap dan kabur.(man/ala)

Keterlibatan Bos Stroom dan D’Blues Menunggu Hasil Penyidikan

IST/SUMUT POS BUNGKAM: Kasatres Narkoba Polrestabes Medan , AKBP Raphael Priambodo (kiri) bungkam saat ditanya keterlibatan bos Karaoke Stroom.
IST/SUMUT POS
BUNGKAM: Kasatres Narkoba Polrestabes Medan , AKBP Raphael Priambodo (kiri) bungkam saat ditanya keterlibatan bos Karaoke Stroom.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belakangan, polisi sukses mengungkap peredaran narkoba di dua lokasi hiburan malam. Namun sayang, pemeriksaan hanya sampai pihak yang tertangkap. Sedangkan bos kedua lokasi hiburan malam itu tidak pernah ‘tersentuh’.

Pengungkapan pertama dilakukan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di Karaoke Stroom, Minggu (18/11). Tepatnya di Gedung Selecta, Jalan Listrik Medan.

Dari sana, polisi menangkap dua pengedar inex dan manager tempat hiburan malam itu.

Kemudian, personel Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengungkapan di Karaoke Grand D’Blues Jalan Kapten Muslim, Selasa (20/11).Dari sana, petugas menangkap dua pekerja dan satu pemasok inex ke lokasi hiburan malam itu.

Disoal tentang bos Karaoke Stroom yang tidak ‘disentuh’, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Priambodo bungkam.Pesan singkat berisi konfirmasi Sumut Pos ke nomor seluler miliknya tidak mendapat tanggapan.

Sedangkan, Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandy yang dikonfirmasi mengenai ada tidaknya keterlibatan pemilik Grand D’Blues mengaku belum bisa memastikan.

“Tergantung hasil pemeriksaan penyidik,” katanya.Menurutnya, saat ini pemeriksaan penyidik terhadap ketiga tersangka belum menjurus kepada ada tidak keterlibatan pemilik tempat hiburan. “Belum tahu, ya tunggu hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap, meminta polisi tidak berhenti sebatas menggerebek dua lokasi itu saja.

“Saya apresiasi apa yang dilakukan aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Dit Narkoba Polda Sumut. Pengungkapan yang mereka lakukan menjadi bukti polisi mulai melirik tempat-tempat hiburan malam yang ditengarai sarang narkoba,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (23/11).

Hamdani berharap Kepolisian tak sekedar berhenti menangkap orang dalamnya saja. Tapi harus bisa mengungkap jaringan pemasok dan keterlibatan bos-bos hiburan malam tersebut.(dvs/ala)

Polisi Kirim SPDP Terduga Bandar Narkoba, Kasi Pidum Binjai Mengaku Belum Tahu

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tersangka narkoba.

Mereka masing-masing, Suarni alias Ame (42) warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara; Suratman alias Kutil (36) warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Jalan Tuan Iman Nomor 16, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota; Juna Irawan (30) warga Jalan Tuan Seirukun, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota dan Pohan (48) warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Jalan Irian Nomor 38, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota.

“Sudah (dikirim) dalam satu berkas “ jelas Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Jumat (23/11).Sayangnya, mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini tak mengingat persis kapan SPDP tersebut dikirim kepada Kejaksaan Negeri Binjai. “Lupa pula saya (kapan). Pokoknya sudah. Seminggu setelah ditangkap kalau tidak salah sudah dikirim,” ujar dia.

Namun, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Binjai, Ondo Purba mengaku belum tahu soal SPDP dari Polres. Dia juga seolah buang badan.“SPDP tanya sama polisi lah. Aku enggak tahu-tahu, sudah masuk atau belum. Banyak kali yang masuk SPDP,” kata Ondo melalui telepon selularnya.“Mana aku hafal-hafal nama orang. Makanya coba tanya sama polisi,” sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar ini.

Bahkan Ondo mengaku, bukan dirinya langsung yang menerima. “Bukan aku yang menerima. Sekretariat itu yang menerima. Aku enggak ingat-ingat,” tandasnya.

Diketahui, dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.

Selain itu, polisi juga menyita 1 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, 1 buah kotak lampu dan 1 buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta 1 unit telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu.

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan ‘tangan kanan’ Suarni.Dua tersangka sisanya, Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar.(ted/ala)

Beri Keterangan Berbelit, Hakim Hardik Penghina Suku Batak

AGUSMAN/SUMUT POS LESU: Penghina suku Batak, Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet lesu dihardik hakim, Kamis (22/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
LESU: Penghina suku Batak, Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet lesu dihardik hakim, Kamis (22/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Erintuah Damanik, menghardik Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37). Pasalnya, penghina suku batak itu memberi keterangan berbelit dalam persidangan.

“Udah langsung ke pokoknya saja, jangan berbelit-belit lagi. Kau bilang hoax (status Joss menang 77 persen), kalau hoax aturannya kau balas hoax saja,” bentak Erintuah di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/11) sore.

“Jangan hoax kau balas dengan mendeskreditkan orang batak. Kalau gitu kan bodoh kau namanya, bodoh dilawan bodoh,” sambung Erintuah masih dalam nada tinggi.

Memet mengaku terpancing dengan salah satu akun sosial media di facebook (FB).

Aku tersebut menyatakan, pasangan Djoss menang telak mengalahkan pasangan Eramas dengan persentase 77 persen berbanding 23 persen. Status itu muncul disalah satu grup batak FB yang terdakwa Faisal sendiri ikut bergabung di dalamnya.

“Saya spontanitas saja karena dari semua suku batak di grup itu tapi tidak ada yang berani membalas komentar hoax yang menyatakan Djoss menang,” jawab terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan.

Begitu juga saat ditanya penasehat hukumnya, terdakwa mengaku tidak ada motivasi lain dan cuma spontanitas menjawab komen di status tersebut. “Tidak ada motivasi saya yang lain, cuma spontanitas saja,” jawab terdakwa lagi. Hakim Saryana langsung menunda sidang berikutnya dengan agenda tuntutan yang akan digelar Rabu (28/11) mendatang.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Faisal menulis komentar melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi dengan kalimat “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo Djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha…ha… Batak Tolol”.

Pernyataan itu ia unggah Rabu 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di rumah ibunya di Jalan Beringin, Pasar 7 Gang Pancasila 10-A, Dusun Kuini, Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Saat itu, terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (Quick Count) hasil pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi.

Lalu terdakwa melihat ada akun facebook (atas nama tidak ingat), menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu yang tidak sesuai. Akibatnya, status terdakwa itu menjadi viral dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL).(man/ala)