27 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 5741

Dana Desa Sekip Rp150 Juta Digondol Maling

Maling-Ilustrasi
Maling-Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Uang Dana Desa Rp150 digondol maling dari dalam jok sepedamotor, Bendaraha Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Fitriana, Kamis (22/11). Akibatnya korban mengalami kerugian Rp150 juta.

Uang untuk pembayaran pekerjaan itu, raib ketika Fitriana memarkirkan sepedamotor Yamaha Mio miliknya di parkiran Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deliserdang.

Uang itu baru diambilnya dari Bank Sumut Cabang Lubukpakam. Kemudian disimpan di dalam jok sepeda motor.

Fitriana mengetahui hilangnya uang itu ketika hendak memasukkan berkas-berkas kependudukan ke dalam jok sepedamotornya. Wanita berhijab itu kaget mengetahui hilangnya uang yang baru diambilnya dari Bank Sumut. Spontan Fitriana histeris. Akibatnya, areal parkir menjadi heboh dan mengundang perhatian pegawai yang bertugas disana.

Dengan dibantu pegawai disana, Fitriana bersama sama pegawai memutar rekaman CCTV yang ada di Kantor Disdukcapil Deliserdang. Dalam rekaman terlihat jelas seorang pria membongkar jok sepedamotor Yamaha Mio milik Fitriana.

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria diperkirakan berusia 45 tahun mendekati sepeda motor milik korban. Pria itu diduga bersama seorang temannya lebih muda yang bertugas memantau sekitar parkiran.

Selanjutnya, pria yang mengenakan baju batik warna biru itu membongkar bagasi menggunakan sebuah kunci T lalu mengambil bungkusan berisi uang dari dalam.

Berhasil mengambil uang, pria itu langsung menuju keluar parkiran diikuti oleh temannya dari belakang.

“Mungkin sudah diikuti dia dari bank, makanya tau malingnya ada uang dalam jok itu,” sebut seorang staf Kantor Desa Sekip.

“Mohon bantuan kawan-kawan jika ada melihat. Pelaku jelas terlihat dalam rekaman itu,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, Sumardi, membenarkan adanya kehilangan uang Rp150 juta itu.

“Biasanya Fitri kalau mengambil uang dari bank langsung ke kantor desa. Ini dia ke Capil, mungkin ada urusan. Uang itu dana desa untuk pengerjaan proyek desa,” beber Sumardi.

Kapolsek AKP Gudo Siswoyo SPd, mengaku sudah menerima laporan korban. “Sabar ya, nanti kalau ada dapat pelakunya, kita kabari teman-teman,” singkat Gudo, Kamis (22/11).(btr/ala)

Terkait Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu, Asiong Dituntut 4 Tahun Penjara

AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Effendy Syahputra alias Asiong mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Effendy Syahputra alias Asiong mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pemberi suap kepada mantan Bupati Batubara Pangonal Harahap, dituntut 4 tahun penjara. Selain itu, Effendy Syahputra alias Asiong dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Effendy Syahputra alias Asiong,” ucap JPU KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy SH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/11)
JPU KPK, Dody Sukmono dan Agung Prasetyo Wibowo menilai, terdakwa Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer. Yakni, pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 31 tahun 2001 juncto pasal 64 KUHPidana.

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah RI yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” urai JPU.

Dalam uraian yuridisnya, JPU KPK menyebut bahwa dari fakta persidangan berupa keterangan 19 orang saksi, surat dan bukti petunjuk, terungkap sejak tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa Effendy Syahputra telah melakukan penyuapan terhadap Pangonal Harahap.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.“Jadi selama kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa mengucurkan dana kepada Bupati Pangonal Harahap, untuk mendapatkan proyek, yang totalnya mencapai Rp42 miliar lebih dan ditambah 218 ribu dollar Singapura,” tegas JPU.

Diuraikan JPU, pada akhir tahun 2016 terdakwa mengucurkan dana Rp12 miliar lebih kepada Pangonal Harahap. Dana itu disalurkan melalui Bank Sumut dan Bank BCA.

Selain itu, melalui sejumlah rekening orang kepercayaan Bupati Pangonal Harahap. Seperti, Abu Yazid dan Antony Hasibuan.Pemberian uang kepada Bupati Pangonal oleh terdakwa, terus berlangsung hingga tahun 2018. Termasuk pemberian 218 ribu dollar Singapura.

Dirincikan lagi, uang juga beberapa kali diserahkan sebagai komitmen fee, melalui cek dan transfer, melaui Abu Yazid, Anthony Hasibuan, Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga.

“Pemberian uang kepada Bupati Pangonal, melalui orang yang sama baik melalui tranfers, cek maupun pemberian langsung di rumah dinas Bupati terus berlangsung hingga tahun 2018,” ungkap JPU.

Uang suap yang diberikan ke Pangonal itu, untuk mendapatkan proyek pembangunan sejumlah ruas Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten di Labuhanbatu.

“Semua paket pekerjaan baik berupa proyek APBD Kabupaten Labuhan Batu maupun APBD Provinsi Sumut diberikan kepada Asiong,” tandas JPU.

Sementara, kuasa hukum terdakwa tampak tidak menyangka dengan tuntutan 4 tahun terhadap Asiong. “Diluar perkiraan kita, namun kita akan melakukan pembelaan yang akan kita bacakan nanti. Tadinya kita berpikir, maksimal 3 atau 2,6 tahun,” tandas Pranoto.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong total sebesar Rp38.882.050.000 dan 218.000 Dollar Singapura secara bertahap. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek sejak tahun 2016, 2017 hingga 2018.(man/ala)

Dituntut 7 Tahun, Bripka Syahril Menangis Bacakan Pledoi

TEDDY/SUMUT POS PEMBELAAN: Bripka Syahril Perangin-angin membeberkan pembelaannya dalam sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (22/11).
TEDDY/SUMUT POS
PEMBELAAN: Bripka Syahril Perangin-angin membeberkan pembelaannya dalam sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (22/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Bripka Syahril Perangin-angin akhirnya mendengarkan tuntutannya setelah dua kali ditunda. Tuntutan Syahril dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herlina di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (22/11).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi Aida Novita Harahap dan Rinto Leoni Manullang, JPU menuntut terdakwa Bripka Syahril dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta. “Sehat?,” tanya Fauzul dalam persidangan terbuka secara umum. “Sehat yang mulia,” jawab Syahril.

Majelis Hakim kemudian mempersilahkan JPU membacakan tuntutannya. “Silahkan bacakan tuntutannya, poin-poin penting saja,” kata Fauzul. JPU kemudian membacakan tuntutannya. “Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta,” jelas Herlina.

JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Hanya saja, tuntutan yang dijatuhkan Herlina lebih rendah 1 tahun dari Candra Irawan yang sudah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa. “Sudah dengar Syahril (tuntutannya)? Mengerti?,” tanya Fauzul kepada Syahril.

“Mengerti yang mulia,” jawab Syahril.

“Kamu masih memiliki hak pembelaan. Apakah mau menyampaikan pembelaan secara lisan atau tulisan,” tanya Fauzul lagi. Syahril menjalani sidang tanpa didampingi penasehat hukum. Alhasil, Syahril yang tengah puasa membacakan pledoinya secara lisan. Majelis hakim kemudian mempersilahkan Syahril mengucapkan pembelaannya.

“Silahkan berdiri,” ujar Fauzul mempersilahkan Syahril memberikan pembelaannya.

Awalnya Syahril tampak ragu menyampaikan pembelaan. Sebab, Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis sedikit bercanda kepada terdakwa. “Saya ucapkan terimakasih kepada yang mulia atas kesempatan ini untuk menyampaikan pembelaan,” ujar Syahril mengawali pembelaannya.

“Jaksanya enggak kamu bilang?,” tanya Fauzul.

“Iya kepada Jaksa juga,” kata Syahril melanjutkan.“(Pakai) bu cantiknya enggak? Enggak usah lah ya,” canda Fauzul dalam persidangan. Syahril melanjutkan pembelaannya. Dia memohon maaf kepada institusi Polri atas tingkah lakunya. Sebab, ulah dia sudah mencoreng Korps Tri Brata.

“Saya mohon maaf kepada institusi saya. Atas perbuatan saya, institusi saya tercoreng,” jelas Syahril.

Ketepatan sidang itu turut disaksikan oleh personel polisi yang berpakaian sipil.

“Kau dengar Gusti (personel berpakaian sipil)?. Dia (terdakwa) mohon maaf. Kau sampaikan itu,” ujar Fauzul dalam persidangan.“Siap pak ketua,” jawab Gusti yang mengenakan kaos oblong.

Belum tuntas Syahril menyatakan pembelaan, Fauzul meminta agar terdakwa menyesali perbuatannya sungguh-sungguh.

“Bukan macam cabe, sesudah abis pedasnya dimakan lagi ya. Kenapa enggak kau pikirkan dulu ini hanya kesenangan sesaat,” ujar Fauzul.“Kamu juga sudah minta maaf kepada istri?,” tanya Fauzul. “Sudah yang mulia,” jawab Syahril.

Selesai Fauzul bergumam, Syahril kembali melanjutkan pembelaannya dengan meneteskan air mata. Syahril kemudian mengusap air matanya yang jatuh ke pipi kiri dengan kaos putih yang dikenakannya berlapis rompi merah. Setelah menetes air mata, Syahril pun tak mampu menahan kesedihannya. Di tengah memberikan pembelaan, Syahril menangis.

Berulang kali Syahril menyeka air matanya. Kemudian dia berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan. “Saya mohon kepada yang mulia untuk memberi keringanan. Anak-anak saya masih pada sekolah. Paling besar masih sekolah. Kesilapan ini yang mulia,” kata personel Polres Binjai yang dikaruniai tiga anak.

“Tiga-tiganya anak saya masih sekolah. Saya ingin bisa kembali cepat berkumpul dengan istri dan anak saya. Saya hanya disekolahkan tamat SMA. Orangtua saya bertani,” beber Syahril mengakhiri pembelaannya. Mendengar ini, Fauzul bertanya kepada JPU. “Bagaimana bu jaksa,” tanya Fauzul. “Tetap dengan tuntutan,” jawab Herlina.

Mendengar ini, Fauzul mengakhiri sidang. Selasa (27/11) mendatang, Syahril kembali bersidang dengan agenda putusan. “Sidang ditunda dengan agenda putusan pada selasa,” tandas Fauzul menutup sidang sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, Bripka Syahril Perangin-angin ditangkap dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam. Petugas mendapati barang bukti 15 gram sabu dan sebutir pil ekstasi.

Usai Bripka Syahril (43) dibekuk, polisi melakukan pengembangan dan menciduk Candra Irawan (32) di rumahnya Simpang Jalan Marcapada, Binjai Selatan. Dari Candra, petugas menyita barang bukti 40,24 gram sabu dan 39 butir pil ekstasi.(ted/ala)

Pengemudi Gojek Protes Perekrutan Baru

DEMO: Driver ojek online Gojek membakar atribut Go-Jek pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Kamis (22/11). Dalam aksinya para driver menuntut sistem yang di terapkan oleh Gojek dinilai merugikan para driver.
DEMO: Driver ojek online Gojek membakar atribut Go-Jek pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Kamis (22/11). Dalam aksinya para driver menuntut sistem yang di terapkan oleh Gojek dinilai merugikan para driver.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pengemudi Gojek Kota Medan mendatangi kantor Gojek di Komplek CBD Polonia Jalan Padang Golf No. BB-50, Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia, Kamis (22/11). Mereka memprotes perekrutan baru yang dilakukan perusahaan angkutan online tersebut.

Aksi kali ini merupakan gabungan 84 kelompok pengemudi Gojek di Kota Medan. Mereka menamai aksinya Gerakan Gojek Medan. Menurut mereka, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan karena adanya perekrutan baru sehingga menambah persaingan.

Pada awalnya sempat terjadi kericuhan di depan kantor Gojek. Hal ini lantaran kantor tutup dan enggan menerima perwakilan massa aksi yang meminta penjelasan.

Akhirnya kericuhan pun reda setelah polisi menenangkan massa dan mempersilakan 10 orang perwakilan pengunjukrasa berdialog dengan pihak Gojek.

Menurut seorang pendemo, Haris, aksi mereka ini juga menuntut dilakukannya banding atau amnesti terhadap pengemudi yang terkena sanksi putus mitra (PM).

Sementara itu, koordinator aksi massa, Joko Pitoyo mengatakan siap mengakomodir sejumlah pengemudi ojek online untuk memboikot Pilpres dan Pileg 2019 bila tuntutan mereka tidak terpenuhi.

Dalam aksi tersebut, para pengemudi yang merupakan mitra dari Gojek merasa kesal. Kekesalan ini lantaran hasil dari pertemuan 10 perwakilan yang masuk kedalam Kantor Gojek tidak menemui titik terang.

“Pihak Gojek memberikan waktu seminggu terhadap terkait pemutusan mitra, kita tunggu saja,” teriak seorang perwakilan yang ke luar dari Kantor Gojek.(dvs/azw)

Paradep Taksi Dilaporkan ke Polisi

istimewa/sumut pos PENERTIBAN: Satpol PP saat penertiban pool bus bermasalah di Jalan Sisingamangaraja Medan, kemarin.
istimewa/sumut pos
PENERTIBAN: Satpol PP saat penertiban pool bus bermasalah di Jalan Sisingamangaraja Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan akan melakukan penertiban terminal di Kota Medan. Dalam catatan, saat ini sedikitnya terdapat 25 terminal liar angkutan umum yang beroperasi di Kota Medan. Hanya saja, penindakan yang dilakukan tim gabungan baru setengah dari jumlah terminal liar yang ada.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pemetaan mengenai jumlah terminal liar yang ada tersebut dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub). “Tahap pertama dari surat perintah yang disampaikan Dishub itu ke kami ada sekitar 25 terminal liar yang mau ditindak. Untuk yang ditindak saya kira sudah lebih 10 pool angkutan liar yang kami tertibkan,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (22/11).

Atas aktivitas yang dilakukan tim gabungan itu, pihaknya mengakui ada sebagian pemilik atau pengusaha angkutan umum yang bersikap kooperatif. Mereka menyurati Dishub dan Satpol PP agar menutup sendiri operasional terminalnya. Selain itu tidak lagi mengambil atau menurunkan penumpang dari depan terminal mereka, sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

“Ada juga yang masih membandel. Itu seperti Paradep Taksi kemarin. Sudah disegel masih juga berani membuka segel itu. Padahal mereka sudah menyurati ke kita agar tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan. Surat itu mereka mohonkan lantaran sudah diperingati Dishub sampai tiga kali. Dan atas pengerusakan segel itu, kami sudah laporkan ke Polrestabes,” ungkapnya.

Secara pasti, kata Rakhmat, untuk jumlah terminal liar datanya ada sama Dishub. Sementara untuk aktivitas penertiban sendiri, akan pihaknya lakukan secara bertahap bersama unsur kepolisian, TNI, Dishub dan Muspika setempat. “Kitakan sifatnya hanya penindakan. Sedangkan surat perintahnya itu dari Dishub. Termasuk mapping jumlah terminal liar yang ada,” pungkasnya.

Kepala Dishub Medan Renward Parapat belum memberikan penjelasan tentang penertiban terminal liar yang akan dilakukan di Kota Medan.

Sementara, Rabu (21/11) kemarin, Tim Gabungan Pemko Medan kembali melanjutkan penertiban terhadap loket bus yang beroperasi di zona larangan. Persisnya seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan. Kali ini yang menjadi objek penertiban adalah Loket KUPJ Tour. Angkutan tersebut dinilai masih beroperasi meski sudah dilarang.

Selain penyegelan pintu gerbang Loket KUPJ Tour, tim gabungan juga mengosongkan lokasi area loket guna mendukung kepentingan penertiban. Namun proses penertiban sempat ricuh. Sebab, pihak pemilik dan karyawan KUPJ Tour melakukan perlawan untuk menolak penertiban dan penyegelan tersebut.

Penertiban berlangsung pukul 12.00 WIB dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan didampingi Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar.

Dalam penertiban kali ini tim gabungan menurunkan personel terdiri dari unsur Dishub Kota Medan, Polrestabes Medan, Polsek Patumbak serta pihak dari Kecamatan Medan Amplas.

Begitu tiba di lokasi, pemilik dan karyawan KUPJ Tour sempat menolak dilakukannya penertiban dengan tidak mengizinkan tim gabungan memasuki Loket KUPJ Tour. Perdebatan sengit sempat terjadi. Sofyan tetap bersikukuh untuk melakukan penertiban sekaligus meminta agar seluruh angkutan milik KUPJ Tour segera meninggalkan lokasi.

Setelah terjadi perdebatan, pemilik KUPJ Tour pun tak berkutik. Dengan terpaksa dan berat hati, mereka membuka pintu gerbang. Selanjutnya sejumlah tim gabungan merangsek memasuki halaman KUPJ Tour.

Sedangkan Sofyan memerintahkan segera dilakukan pengosongan. “Bapak sopir, saya minta keluar, sebab kita akan mengosongkan tempat (Loket KUPJ Tour). Jika tidak mau keluar, pintu gerbang ini akan kami tutup. Sekali lagi saya minta kepada seluruh bapak supir untuk segera mengosongkan tempat ini,” kata Sofyan dengan nada tinggi melalui pengeras suara.

Melihat ketegasan Kepala Satpol PP dan gelagat tim gabungan yang hendak menutup pintu gerbang, para sopir akhirnya meninggalkan lokasi. Setelah lokasi ‘bersih’ dari armada, Sofyan kemudian memerintahkan anggotanya untuk menyegel pintu gerbang dengan merantai dan menggembok disertai dengan pemasangan police line serta kertas segel.

Usai melakukan penyegelan, Sofyan meminta agar para pemilik loket armada mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan tidak membuka lagi Loket KUPJ Tour. “Kita akan melakukan pengawasan. Apabila dalam pengawasan ditemukan Loket KUPJ Tour beroperasi kembali kita akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bukti, kata Sofyan perusahaan angkutan Paradep dan Simpati yang sebelumnya sudah disegel tetapi masih tetap beroperasi dan merusak segel, kini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. dengan pasal tindak pidana pengerusakan. (prn/azw)

Islamic Center Harus Rampung 2020

.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Islamic Centre masih terkendala pembebasan lahan. Pemerintah Kota Medan diminta harus menuntaskan bangunan secara fisik batas waktu tahun 2020.

Demikianlah dikatakan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan M Nasir, Kamis (22/11). Menurutnya, pembangunan Islamic Center di Jalan Rawe Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan akan tuntas apabila Pemko Medan serius melaksanakan pembangunannya.

Untuk saat ini, pembebasan lahan yang ditarget 40 hektare, sudah tercapai 22 hektare. Ini merupakan langkah awal pembangunan pondasi, agar secara berlahan fisik bangunan dapat terbangun menunggu proses sisa pembebasan lahan.

“Kita terus mendorong Pemko Medan melalui dinas terkait agar Islamic Center segera dibangun. Kita targetkan tahun 2020 secara fisik bangunan sudah tuntas,” ketus Nasir.

Kata wakil rakyat dari Medan Utara ini, dengan berdirinya Islamic Center sebagai ikon budaya Islam Kota Medan dapat menunjang pertumbuhan perekonomian dan perkembangan insfrastruktur di Medan Utara.

“Kita terus mendesak, karena akan memberikan perubahan secara ekonomi dan pembangunan bagi masyarakat di sekitar Islamic Center. Harapannya, Pemko Medan dapat menutaskan pembangunan itu tahun 2020,” ungkap Nasir.

Sebelumnya, Wali Kota Medan HT Dzulmi Edin mengatakan, untuk pembebasan lahan sudah mencapai 22 hektare dari 40 hektare yang akan dijadikan sebagai lahan pembangunan.

“Untuk akses jalan sudah dibuka, mudah-mudahan tahun 2019 awal, sudah bisa terlaksana pembangunannya. Jadi, masih kita manfaatkan untuk lahan yang 22 hektare yang sudah dibebaskan,” kata Eldin.

Perlu dijelaskan, program pembangunan Islamic Center sudah mengalokasikan anggaran pelebaran jalan. Akses menuju Islamic Centre itu sesuai dengan detail engineering desain (DED) dalam perencana konsultan.

Saat ini, pembebasan lahan seluas 22 hektere sudah berlangsung dengan menyerap anggaran sekitar Rp16 miliar. Kini, proses pembebasan lahan yang diperkirakan akan mencapai 40 hektere masih terus dilakukan oleh Pemko Medan. (fac/azw)

PJT Dua Kali Operasi Jantung Dalam Sehari

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasien Pusat Jantung Terpadu (PJT) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik terus meningkat. Berdasarkan data yang diterima jumlah pasien mengalami gangguan jantung sebanyak 35.020 .

Hal itu disampaikan Kassubag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, Kamis (22/11) Kata wanita yang akrab disapa Ocha itu, jumlah tersebut terbagi pada 31.848 kunjungan rawat jalan. Kemudian 3.172 rawat inap, 1.604 di antaranya merupakan pasien rujukan dari rumah sakit lain.

“Pada tahun 2017 kita juga melayani 1.434 tindakan dignostik dan intervensi kardiovaskular. Begitu juga dengan 137 operasi jantung dan 31.755 pelayanan rawat jalan, “ ungkap Ocha.

Untuk tahun 2018, Ocha mengatakan hingga September 2018, kunjungan pasien rawat jalan mencapai 22.565. Sedangkan untuk pelayanan rawat inap berjumlah 1.581 pasien.

Kata dia, setiap hari rata-rata PJT melaksanakan dua operasi bedah jantung.

“Untuk waktu tunggu antrean operasi saja, sudah sampai Mei 2019. Namun, semua itu sudah ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pasien. Artinya, mana yang emergency dan mana yang masih bisa menunggu. Itu semua sudah atas rekomendasi dokter, “ tambahnya.

Ocha menyebut PJT RSUP H Adam Malik merupakan pelayanan yang diharapkan dapat melakukan pencegahan dan pengobatan penyakit jantung dan pembuluh darah yang semakin meningkat. Baik kuantitas maupun kualitas. Khususnya di wilayah Sumatera.

Dikatakannya, jumlah pasien jantung yang berobat ke luar negeri cukup signifikan sehingga harus dapat dicegah. “Agar dapat melaksanakan pelayanan jantung dan kardiovaskuler yang terpadu, cepat, akurat, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, efisien, dan nyaman. Saat ini PJT RSUP H Adam Malik telah didukung 18 Dokter Spesialis dan sub Spesialis yang terdiri dari sub spesialis CVCU, Pediatrik, Intervensi Kateterisasi, Emergency, Kardiologi Klinik, Echocardiografi, Vaskular, dan Rehab Jantung. Dari tahun ke tahun PJT RS Adam Malik mampu menangani kasus yang semakin kompleks, “ papar Ocha.

Selain itu, kata Ocha PJT RSUP H Adam Malik telah dilengkapi dengan teknologi yang menunjang pelayanan diagnostik dan intervensi kardiovaskular, bedah jantung, dan pelayanan rawat jalan jantung.

Dengan kapasitas enam poliklinik jantung, 58 tempat tidur untuk ruang rawat inap jantung, 10 tempat tidur untuk cardiac ICU (CVCU), 5 tempat tidur HCU, 10 tempat tidur ruang rawat inap ICU bedah jantung untuk pasien pascabedah jantung dan 6 tempat tidur ruang emergensi jantung (IGD jantung). (ain/azw)

26 November Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PAJAK KENDARAAN_Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1). Mulai tanggal 6 Januari 2017 secara serentak di Indonesia, pemerintah akan menerbitkan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari harga tarif lama
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAJAK KENDARAAN_Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1). 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) melewati target hingga akhir tahun. Untuk meningkatkan realisasi sendiri akan dilakukan pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama sebulan Di mulai tanggal 26 November hingga 25 Desember 2018.

Kepala BP2RD Sumut Sarmadan Hasibuan mengatakan saat ini untuk realisasi pendapatan daerah hingga 21 November 2018, dari sektor pajak mencapai 83,89 persen. Angka itu diambil dari dua pos yakni pajak daerah dan pendapatan lain-lain yang sah.

Adapun total yang ditargetkan untuk keduanya sebesar Rp5,261 triliun lebih. Dengan realisasi sebesar Rp4,41 triliun lebih.

“Tahun ini ada peningkatan pendapatan dari sektor pajak kita, khususnya PKB. Jadi sekarang, angkanya sudah mencapai 83,72 persen untuk pajak daerah dan 102 persen dari pendapatan lain-lain yang sah,” papar Sarmadan kepada wartawan, Kamis (22/11).

Adapun persentase terbesar kata Sarmadan, ada di Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditarget Rp1,185 triliun lebih. Jumlah itu kini terealisasi sebesar Rp1,285 triliun lebih atau 108,44 persen. Selanjutnya denda PKB dengan target Rp44,6 miliar lebih.

Realisasinya mencapai Rp45,8 miliar lebih (102,65 persen). Serta dengan BBNKB yang ditargetkan RpRp2,1 miliar. Terealisasi sebsar Rp2,249 miliar atau 106,63 persen. “Kalau PKB kita perkirakan akan over target (melebihi target). Karena sekarang saja (per 21 November 2018) sudah 95,40 persen realisasinya. Tinggal 4 persen lebih lagi hingga akhir tahun,” sebutnya.

Adapun target pendapatan dari PKB lanjut Sarmadan, sebesar Rp1,75 triliun dengan realisasi Rp1,67 triliun lebih. Disusul kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp729,7 miliar lebih dari target Rp785 miliar atau 92,97 persen. Serta pajak rokok sebesar Rp916,6 miliar lebih. Terealisasi sebesar Rp648,2 miliar lebih atau 70,72 persen.

“Ukuran optimisme kita adalah karena waktunya kita masih ada sekitar satu bulan sembilan hari lagi untuk penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” sebutnya.

Untuk menambah optimisme peningkatan pendapatan dari sektor PKB, Sarmadan mengungkapkan akan menggelar program pemutihan denda pajak dan bea balik nama selama sebulan. Keringanan itu rencananya akan dimulai 26 November hingga 25 Desember mendatang. Dengan begitu, tahun ini kemungkian besar penerimaan akan meningkat signifikan dari target.

Pun begitu, diakui Sarmadan bahwa untuk target pendapatan dari Pajak Air Permukaan sebesar Rp577 miliar, baru terealisasi sebesar 5,55 persen atau Rp32,049 miliar lebih. Hal ini karena hingga kini belum juga ada pemasukan dari pembayaran oleh PT Inalum. Meskipun katanya, secara hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memenangkan proses banding yang dilakukan perusahaan BUMN tersebut. “Jadi, dibanding tahun sebelumnya angka ini meningkat,” pungkasnya. (bal/azw)

Tim Gabungan Tebang Dua Papan Reklame, Sofyan: Sudah Seribu Lebih Dibongkar

BONGKARAN: Tim gabungan saat membongkar papan reklame bermasalah di Medan, kemarin.
BONGKARAN:
Tim gabungan saat membongkar papan reklame bermasalah di Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Gabungan Pemko Medan terus menyisiri lokasi berdirinya papan reklame bermasalah di Kota Medan. Tanpa kompromi, papan reklame bermasalah yang tak kunjung dibongkar pemilik menjadi sasaran penebangan. Rabu (21/11) malam hingga Kamis (22/11) dinihari, dua unit papan reklame bermasalah diratakan dengan tanah dari dua lokasi berbeda di ibukota Provinsi Sumatera Utara.

Kedua papan reklame bermasalah itu berada di Jalan Juanda simpang Jalan Sisingamangaraja berukuran 4 x 6 meter dan Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Selamat berukuran 4 x 8 meter Pembongkaran dilakukan karena kedua papan reklame bermasalah yang berdiri dengan kokoh dan anggun selama ini ternyata tidak memiliki izin.

Puluhan tim gabungan yang dimotori Satpol PP Kota Medan dibantu sejumlah aparat samping dari TNI dan Polri memulai pembongkarans ekitar pukul 22.00 WIB. Seperti biasa dua unit mobil crane dan peralatan mesin las diturunkan guna mendukung kelancaran pembongkaran. Sebelum pembongkaran dilakukan, seputaran lokasi berdirinya papan reklame ditutup.

Setelah itu beberapa personel tim gabungan memutuskan aliran listrik yang mengaliri kedua papan reklame tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan membuka materi papan reklame guna memudahkan pemotongan papan reklame. Lalu kedua papan reklame diikat dengan ujung pengait mobil crane guna mencegah papan reklame tiba-tiba jatuh menghempas pada saat pemotongan berlangsung.

Proses pemotongan berlangsung lancar. Tim gabungan yang sudah biasa melakukan pemotongan tanpa kesulitan sedikit pun memotong papan reklame dari tiang utama. Selanjutnya, mobil crane perlahan-lahan menurunkan papan reklame hingga permukaan jalan dan dilanjutkan dengan pemotongan hingga menjadi beberapa bagian untuk mempermudah membawanya.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, sudah seribu lebih papan reklame bermasalah dibongkar. Ditegaskannya, pembongkaran akan terus berlanjut, sebab papan reklame bermasalah tak diperkenankan lagi berdiri di seluruh ruas jalan di Kota Medan. “Selain penegakan peraturan, pembongkaran yang dilakukan untuk mengembalikan estetika kota. Kita tidak mau Medan menjadi hutan reklame,” kata Sofyan.

Mantan Camat Medan Area itu kembali mengingatkan seluruh pengusaha advertising agar tidak coba-coba mendirikan papan reklame tanpa izin. Begitu kedapatan, tegasnya, tim gabungan langsung melakukan pembongkaran tanpa kompromi sedikit pun. “Jadi uruslah izin terlebih dahulu, begitu izin keluar baru dirikan papan reklame,” pungkasnya. (prn/azw)

Pansus: Masih Ada Nomenklatur Anggaran Belum Sesuai

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 DPRD Medan menyebutkan masih ada nomenklatur anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan yang belum sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sayang, Pansus belum mau buka suara OPD mana saja yang belum sinkron dengan anggaran dimaksud.

“Makanya kita melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan soal itu. Hal ini penting dilakukan sebelum finalisasi nantinya,” kata Ketua Pansus RAPBD 2019 DPRD Medan, Ilhamsyah saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (22/11).

Sesuai jadwal yang direncanakan, sebut dia, finalisasi RAPBD Kota Medan 2019 akan dilaksanakan pada 26 atau 27 November mendatang. Pihaknya ingin sebelum tahapan tersebut dijalankan harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. “Setidaknya waktu finalisasi nanti tidak ada yang menyalah dan melanggar.

Baik nomenklatur di dinas A, misalnya tidak masuk ke nomenklatur dinas B. Jadi sesuai dengan pembahasan kemarin. Kira-kira begitu,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, antara pihaknya dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan belum menemukan kata sepakat soal nomenklatur anggaran dilingkungan OPD Pemko Medan.

“Belum, ada yang belum duduk. Tapi nanti waktu finalisasi saja. Makanya waktu pembahasan anggaran kami gelar tertutup, selain karena tata tertibnya seperti itu, juga supaya OPD tidak terkontaminasi dari luar,” kata tanpa mau merinci dibagian mana belum sepakat dengan TAPD. “Contohnya di dinas A, nah anggaran itu mestinya memang untuk dinas itu bukan ke dinas lain.

Jadi tidak boleh ada double posting (tumpang tindih). Memang kalau secara popularitas, lebih bagus pembahasan dilakukan terbuka. Kami mau anggaran yang dimasukkan itu prioritas, karena untuk masyarakat Kota Medan,” imbuh Ilham.

Diakui dia, rapat anggaran yang dilakukan tertutup karena pansus ingin menjaga supaya tidak ada unsur ada kesepakatan tertentu antara pihaknya dengan OPD, sebelum tahapan finalisasi RAPBD terlaksana. “Kita tidak mau nanti ketika kita tanyakan ke dinas tertentu misalnya, tapi belum selesai dan menjadi keputusan, tahu-tahu dibuat di media sudah mengarah kesana. Jadi kami menjaga itu semua.

Agar nomenklatur bisa duduk sebagaimana mestinya, supaya pas,” katanya. Ilham menegaskan tidak akan ada yang pihaknya rahasiakan dalam pembahasan APBD yang notabene bersumber dari masyarakat Kota Medan. Dimana menurut pansus saat ini masih ada yang terjadi sinkronisasi anggaran di beberapa OPD.

“Kami yang berangkat semua itu dari pansus, tidak ada melibatkan TAPD. Sejak Rabu kami sudah berangkat dan hari ini kunjungan ke Kemendagri buat konsultasi sampai Jumat,” katanya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos di DPRD Medan, alotnya pembahasan RAPBD 2019 dipicu karena sebelumnya tidak ada kesepakatan soal KUA-PPAS RAPBD 2019 antara pemko dan legislatif. Sehingga banyak usulan-usulan dari dewan yang tidak dapat diakomodir TAPD. Menyikapi hal ini, Ilham membantah keras. “Tidak benar begitu, sekali lagi kami tekankan bahwa kesepakatan yang belum duduk ini lantaran masih ada nomenklatur yang belum sinkrom antar OPD. Terserah bahwa orang menganggap ini tahun politik, tapi buat kami prioritas anggaran hanya untuk masyarakat Kota Medan,” katanya.

Seperti diketahui, proyeksi belanja Pemko Medan hanya mencapai Rp 5,94 triliun, yang terdiri dari belanja langsung Rp 3,87 triliun (65,07%) dan belanja tidak langsung Rp 2,07 triliun (34,93%). “Kita merencanakan komposisi dan promosi belanja pegawai dengan belanja pembangunan yang semakin ideal pada 2019,” kata Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat membacakan Nota Pengantar RAPBD 2019 dalam Paripurna DPRD Medan, Oktober 2018 lalu.

Eldin menyebutkan, pendapatan daerah TA 2019 meningkat 0,02% dibanding 2018. Secara umum, proyeksi pendapatan 2019 naik Rp 1,092 miliar dibandingkan proyeksi 2018 sebesar Rp 5,690 triliun.

“Meski naiknya 0,02%, tapi proyeksi perencanaan pendapatan daerah cukup realistis,” terangnya. Adapun belanja daerah diprioritaskan pada delapan program prioritas pembangunan Kota Medan. Pertama program pembangunan dan perawatan infrastruktur jalan, jembatan, drainase dan kebersihan kota. Kemudian pendidikan dan kesehatan, penataan pasar tradisional. Selanjutnya, pelayanan administrasi kependudukan keamanan dan ketertiban, iklim investasi serta menata dan menambah fasilitas publik.

Proyeksi pendapatan Rp 5,692 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2,565 triliun, dana perimbangan Rp 2,246 triliun, dan sisanya bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah. “Guna menutupi defisit belanja daerah ditetapkan perkiraan pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp 270,18 miliar dan pembiayaan pengeluaran Rp 20 miliar,” katanya. (prn/azw)