32 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 5744

Dua Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS TERDAKWA: Dua terdakwa kurir sabu divonis 17 tahun penjara, Rabu (21/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
TERDAKWA: Dua terdakwa kurir sabu divonis 17 tahun penjara, Rabu (21/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga Desa Gunci Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dituntut masing-masing selama 17 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya masing-masing, Musliadi alias Mus dan Iskandar. Keduanya dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 17 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Siahaan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN), Rabu (21/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu menegaskan bahwa, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa dan penasehat hukumnya. “Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 26 November 2018 dengan agenda pledoi,” cetus hakim seraya mengetuk palu.

Dalam dakwaan JPU, pada Sabtu tanggal 19 Mei 2018 sekira jam 17.00 WIB, petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari informan bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu bernama Musliadi alias Mus.

Atas Informasi dari tersebut, petugas memerintahkan informan untuk melakukan pemesanan sabu kepada Musliadi. “Saat percakapan berlangsung, informan memesan sabu sebanyak 1 kilogram kepada Musliadi dengan harga Rp550 juta,” ujar Flowrin.

Pada Selasa tanggal 29 Mei 2018 sekira pukul 06.00 WIB, informan bertemu langsung dengan Musliadi di Medan dan disuruh untuk menunjukkan rumah tempat transaksi sabu tersebut.

Kepada Musliadi, informan menerangkan bahwa pembeli barang haram itu adalah bosnya yang berada di Padang. “Saat itu juga, petugas kepolisian mengatur strategi untuk dapat mengungkap peredaran sabu dengan menyediakan sebuah rumah sebagai tempat transaksi sabu,” pungkas JPU.

Pada pukul 17.00 WIB, informan membawa Musliadi ke sebuah rumah, sedangkan petugas mengikuti mereka. Pada Rabu tanggal 30 Mei 2018 pukul 03.00 WIB, informan dan Musliadi keluar dari dalam rumah yang diikuti petugas kepolisian.

Setengah jam kemudian, informan dan Musliadi bertemu langsung Iskandar yang terlihat membawa kantong plastik dipinggir jalan dekat Masjid Jalan Gatot Subroto Medan.

“Selanjutnya, informan membawa Musliadi dan Iskandar menggunakan mobil pribadi masuk ke dalam sebuah rumah di Jalan Pelita, Nomor 12, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” tandas Flowrin.

Di dalam rumah tersebut, polisi melihat Iskandar memperlihatkan satu bungkus sabu dengan plastik warna keemasan bertuliskan Guanyinwang seberat satu kilogram kepada informan. Tak mau buang waktu, petugas langsung menangkap Musliadi dan Iskandar.

“Saat itu, petugas kepolisian langsung membawa Musliadi beserta Iskandar ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” cetus JPU.(man/ala)

Manager Stroom Mengaku Sudah 2 Bulan Jualan Narkoba

PAPARKAN: Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Priambodo memaparkan kasus peredaran narkoba di Karaoke Stroom.
PAPARKAN: Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Priambodo memaparkan kasus peredaran narkoba di Karaoke Stroom.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus Manager Stroom yang mengedarkan narkoba di tempatnya bekerja dipaparkan Polrestabes Medan. Kepada media, Hariadi (50) hanya dua bulan mengedarkan narkoba di lokasi hiburan malam itu.

“Saya baru dua bulan jualan narkoba di sana (Stroom). Kalau kenal sama keduanya (tersangka kurir) baru sebulan,” ucap Hariadi dalam paparan kasus yang dipimpin Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Priambodo, Rabu (21/11).

AKBP Raphael mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Stroom.“Kemudian anggota melakukan penyelidikan di gedung Selecta lantai IV, Stroom Karoke di Jalan Listrik pada Minggu (18/11) lalu,” ujar Raphael.

“Hasilnya, ditemukan satu butir ekstasi dari tersangka ERM. Kemudian dari tersangka dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka RA. Dari tangan RA disita satu butir ekstasi dan bungkusan narkoba yang diduga berisi sabu seberat 25 gram,” sambungnya.

Setelah dilakukan pengembangan kembali, ternyata barang haram tersebut tersangka Hariadi.

“Kami melakukan pengembangan kembali dan berhasil diamankan tersangka H di rumahnya, Jalan Ampera Gang Amal Baru, Kecamatan Medan Tembung,” pungkas Raphael.

Sebelumnya diberitakan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap Hariadi, Minggu (18/11). Tersangka ini merupakan Manager hiburan malam Stroom.

Penangkapan Hariadi berawal dari penangkapan dua kurir. Kedua tersangka ditangkap di lantai IV gedung Selecta pada hari yang sama.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 1 butir pil ekstasi dengan berat 0,28 gram, 1 butir ekstasi berwarna oranye dengan berat 0,39 gram, 3 bungkus klip berisi sabu dengan berat 25 gram, uang tunai Rp6.520.000 ribu dan 2 unit hp Samsung.(dvs/ala)

Kutip Ongkos Pengiriman Daging Babi, Karyawan PT PIDC Divonis 1 Tahun

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Nyono Rafii, selaku karyawan PT Pelita Indonesia Djaya Coorporation (PIDC) dengan vonis 1 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah, melakukan kutipan tidak resmi atas pengiriman barang melalui kapal laut.

“Mengadili, menyatakakan terdakwa secara sah bersalah. Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai, Saryana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/11).

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menangggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya terdakwa, dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan, terdakwa Nyono Rafii bekerja di PT Pelita Indonesia Djaya (PIDC) yang merupakan anak perusahaan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Perbuatan korupsi yang dilakukannya berawal saat saksi Indar Boy Pandiangan ke Pelabuhan Belawan bersama saksi Rudy Limbong menemui terdakwa yang hendak mengirimkan barang lewat pelabuhan.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan mobil yang dibawa saksi menuju kontainer bertuliskan Pelni Logistics. Indra lalu membongkar 4 kotak gabus berisi daging babi yang saksi bawa ke dalam kontainer tersebut.

Namun, terdakwa kemudian meminta ongkos barang tersebut yang beratnya mencapai 197,5 kg. Terdakwa mengatakan agar barang tersebut dibulatkan jumlahnya menjadi 200kg dengan ongkos berkisar Rp600 ribu.

Barang tersebut juga tidak melalui pemeriksaan tindakan karantina. Padahal terdakwa Yoni Rafii mengetahui bahwa daging tersebut adalah salah satu media pembawa hama dan penyakit hewan. Hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang No16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(man/ala)

Dugaan Kredit Fiktif BRI CP Katamso Medan, Penyidik Sita Barang Bukti

DISITA: Barang bukti bangunan yang disebut ruko disita penyidik Kejari Binjai sebagai barang bukti dalam kasus dugaan kredit fiktif BRI Cp Katamso Medan.
DISITA: Barang bukti bangunan yang disebut ruko disita penyidik Kejari Binjai sebagai barang bukti dalam kasus dugaan kredit fiktif BRI Cp Katamso Medan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menyita aset yang tersandung dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Katamso Medan, kemarin (19/11). Ini dilakukan penyidik untuk mengamankan barang bukti.

“Ya, kami sudah melakukan penyitaan aset,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (21/11).

“Langkah selanjutnya, penyidik melakukan pemberkasan. Waktu penyitaan, turut disaksikan Lurah dan Kepling setempat,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.

Apakah tersangka AS, yang merupakan mantan Pimcabpem BRI Katamso Medan mendapat iming-iming berbentuk apa saja dari pemohon berinisial DS? Menurut Kajari, penyidik masih mendalaminya.

“Masih didalami,” ucap Kajari.Hingga kini, penyidik masih memburu seorang tersangka lagi berinisial DS. Menurut Kajari, DS belum terendus keberadaannya.

“Kami mengimbau untuk datang. Penyitaan ini dilakukan sudah keluar penetapan dari Pengadilan Tipikor Medan,” pungkasnya.

Aset yang disita penyidik terletak di Perumahan Puri Kurnia, Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Binjai Timur. Semula dibeberkan aset tersebut berupa ruko.

Namun berdasarkan pantauan wartawan, aset tersebut tidak seperti ruko. Malah terlihat seperti bangunan yang tidak terpakai. Keadaannya kumuh, tidak terawat.

Pada bangunan yang berbentuk seperti rumah ini terlihat sebuah tali panjang bergaris merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

Sebelumnya, dua tersangka masing-masing OS dan AS sudah ditahan penyidik yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Dalam perkara ini, DS yang sudah ditetapkan tersangka melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya. Masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu.

Ketiga perusahaan ini menjaminkan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 703, 699 dan 698. Namun, jaminan ini fiktif. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Usai menerima dana segar, DS macet membayar kredit. Akibatnya, ketiga bangunan yang tidak sesuai SHM ini disita oleh BRI.

Usai menyita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan.

Oleh Sugianto, aset ini dijual ke Moina yang kemudian SHM ini dibaliknamakannya. Ternyata aset ini milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta.(ted/ala)

Lawan Pengaruh Narkoba Melalui Hubungan Kasih Sayang

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Medan, Rion Arios mengajak masyarakat mencegah bahaya narkoba, dimulai dari lingkungan internal keluarga. Penyuluhan pencegahan bahaya narkoba di-sampaikan kepada masyarakat di Gedung Serbaguna Asmika, Lorong 5, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Dijelaskan Rion, untuk mencegah bertambahnya jumlah pengguna narkoba dan tahap penang-anan bagi pengguna narkoba, masyarakat agar dapat memberikan kepedulian bersama-sama. Yakni, dimulai dari diri sendiri, keluarga, teman dan orang-orang di sekitarnya.

Dengan adanya pencegahan dimulai dari keluarga, hubungan kekeluargaan dapat memunculkan simpati para pengguna untuk berubah dan meninggalkan ke-tergantungan terhadap narkoba.

“Lawan pengaruh narkoba melalui hubungan kasih sayang sebagai keluarga, sahabat dan hubungan khusus lainnya,” kata Rion.

Tokoh Masyarakat Medan Utara ini meminta keseriusan para legislatif dan eksekutif di Kota Medan yang masih sangat minim dalam mendukung pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba di tengah-tengah masyarakat.

Diharapkan, pada pemilihan legislatif tahun 2019 nantinya, masyarakat dapat mendudukkan para tokoh yang peduli dan prihatin dengan kondisi darurat narkoba ini.

“Bersyukur, mayoritas dari anak-anak muda kaum millenial bisa hadir dalam penyuluhan dan penjelasan, agar sosialisasi dapat pahami untuk menyadarkan para anak-anak muda di Bagan Deli untuk menjauhi narkoba yang ada di sekelilingnya,” kata Rion.

Sementara itu, warga yang ha-dir, Susi Boru Nainggolan mengatakan, peredaran narkoba dan jumlah pemakai narkoba di Kelurahan Bagan Deli sudah sangat mengkhawatirkan.”Dengan sosi-lisasi ini, dapat menyadarkan keluarganya dari bahaya narkoba,” harap warga Bagan Deli ini.

Begitu juga dengan Natalisna Silaen, berharap agar para aktivis anti narkotika dari Granat tetap melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan yang sama di Belawan dan sekitarnya.

“Kami dari orang tua, berharap agar petugas keamanan semakin meningkatkan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Bagan Deli, agar bahaya narkoba dapat jauh dari lingkungan tempat tinggal kami,” harapnyanya. (fac/ila)

139 RS Belum Dibayar, BPJS Kesehatan Tunggak Klaim Miliaran Rupiah

Seorang warga menunjukan kartu BPJS di kantor BPJS Jalan Karya Medan,Jumat (03/01). Perubahan Askes ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimulai 1 Januari 2014 . FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Ilustrasi BPJS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tunggakan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh mencapai miliaran rupiah untuk rumah sakit di Sumatera Utara. Tercatat, tunggakan tersebut kepada 139 rumah sakit (RS) di wilayah Sumut. Tunggakan ini untuk klaim September dan Oktober yang belum ada dibayarkan.

Rinciannya, untuk klaim September, sebanyak 77 rumah sakit masih dalam pemberkasan, 14 rumah sakit dalam tahap verifikasi BPJS Kesehatan dan 48 rumah sakit dalam tahap menunggu pembayaran. Ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut denga BPJS Kesehatan Sumut-Aceh dan RSUP H Adam Malik serta RSUD Pringadi Medan, Rabu (21/11).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah menjelaskan, untuk klaim Oktober 2018, sebanyak 124 rumah sakit masih dalam tahap pemberkasan, 10 rumah sakit dalam tahap verifikasi dan 5 rumah sakit sedang menunggu proses pembayaran.

Di RS Adam Malik sendiri, lanjutnya, untuk klaim September 2018 menunggu proses pembayaran dan untuk Oktober masih dalam pemberkasan, sehingga belum dibayarkan dua bulan. Dengan begitu, total klaim di RSUP Adam Malik, untuk September Rp23,4 miliar dan Oktober Rp28,6 miliar.

Ditambah lagi klaim pending dari tahun lalu sebesar Rp46 miliar lebih, sehingga total klaim yang belum dibayar di RSUP Adam Malik mencapai Rp98 miliar lebih.

Sementara itu, Dirut Keuangan RSUD Adam Malik, Supomo mengaku memahami kesulitan keuangan BPJS Kesehatan. “Meski begitu, kami tetap melayani masyarakat, karena RS Adam Malik merupakan rujukan terakhir, jadi kami tetap harus membuka layanan,” sahut Supomo menanggapi paparan Mariamah.

Sementara itu, terkait keberadaan Tim Anti-Fraud (kecurangan) yang bertugas mencegah kecurangan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit (RS), Komisi E DPRD Sumut mengusulkan agar tugas tersebut dipercayakan kepada kalangan independen. Usulan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terkait klaim dan lainnya dan merugikan BPJS Kesehatan.

Adanya pembengkakan klaim dari RS yang memberatkan BPJS Kesehatan ditanggapi Anggota Komisi E DPRD Sumut Safaruddin Siregar. Hal ini menurutnya, karena ada dugaan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh pihak pemberi layanan kesehatan dengan menyerahkan klaim palsu atau di-mark-up. Untuk itu, menurut mereka, perlu ada pengawasan ketat terhadap klaim tersebut.

Namun keberadaan tim pengawasan pencegahan (anti fraud) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015, dinilai kurang meyakinkan. Mengingat, pembentukan tim ini terdiri atas unsur satuan pemeriksaan internal, komite medik, perekam medis, Koder, dan unsur lain yang terkait yang berasal dari internal RS. Sehingga, dugaan kurang maksimalnya pengawasan sering muncul.

“Bagaimana bisa kita percaya tim pencegahan yang berasal dari internal rumah sakit. Saya tidak menuduh, tapi kemungkinan ada. Mereka (RS) yang menjalankan, mereka yang mengawasi. Logikanya bagaimana itu? Mereka yang eksekutif, mereka juga sebagai legislatif. Saya usul di rapat ini, harus ada tim anti-fraud eksternal yang independen,” kata dia.

Senada disampaikan Anggota Komisi E lainnya. Reiki Nelson menilai perlunya tim khusus yang mengaudit laporan klaim dari RS. Menurutnya kecurangan bisa saja terjadi dengan klaim palsu, penggelembungan tagihan, rujukan fiktif, manipulasi kelas perawatan (layanan) dan kecurangan lainnya.”Untuk itu memang diperlukan tim independen agar penajaman terhadap pengawasan bisa dilaksanakan,” ujar Reiki.

Begitu juga disampaikan rekannya, Juliski Simorangkir. Menurutnya pihak KPK harus hadir untuk melihat bagaimana jalannya BPJS Kesehatan. Termasuk juga mengaudit seluruh dana yang dikelola. Mengingat, dana-nya cukup besar dan berasal dari uang rakyat sehingga sangat tidak boleh diselewengkan.

“Kita heran kenapa bisa sampai rugi. Dana BPJS Kesehatan harus diaudit secara menyeluruh. KPK harus hadir di BPJS Kesehatan. Apalagi banyak celah penyelewengan yang memungkinkan terjadinya kerugian pada BPJS Kesehatan,” jelas Juliski.

Namun usulan tersebut tak sertamerta diterima pihak BPJS Kesehatan tersebut. “Terkait ini, hal itu sudah diatur dalam Permenkes 35/2015, termasuk unsur yang terlibat di dalamnya. Semua klaim dapat dilihat rekam medis yang diberikan kepada pasien,” kata Mariamah. (bal/ila)

Awas Penipuan Bawa Nama Call Center DPJ , Masyarakat Diminta Berhati-hati

Hestu Yoga Saksama
Hestu Yoga Saksama

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengimbau masyarakat tidak mempercayai penelepon mengatasnamakan sebagai call center DJP, yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Identitas lain. Hal tersebut dipastikan DJP merupakan aksi penipuan dilakukan oknum tidak bertanggungjawab.

“DJP tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers diterima Sumut Pos, Rabu (21/11) siang.

Hestu mengungkapkan, DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

“DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat,” imbau Hestu.

Hestu meminta masyarakat harus selektif dan jangan memberikan identitas pribadi dengan pihak bertanggungjawab. Begitu juga, DJP juga tidak bertanggungjawab dengan hal tersebut.

“Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200,” pungkasnya.(gus/ila)

Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran, Dapat Alokasi Dana Rp21 M

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pada tahun 2019 mendatang, Pemko Medan bakal kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21 miliar untuk pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Anggaran itu ditampung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ritonga, kemarin. “Tahun depan akan ada alokasi sebesar Rp21 miliar yang dialokasikan untuk pembiayaan PBI di Medan, “ katanya.

Dijelaskan, anggaran itu dialokasikan berdasarkan beberapa hasil kesimpulan pada pembahasan oleh Pansus Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2019 dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan.Di mana, pansus R-APBD menginginkan adanya alokasi anggaran untuk pembiayaan PBI BPJS itu. “Sebab, masih banyak warga di Medan khususnya kurang mampu belum tercover dalam BPJS, “ paparnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pansus R-APBD 2019, HT Bahrumsyah mengatakan, masih banyak sekali keluhan warga khususnya yang tidak mampu belum tercover dalam layanan kesehatan BPJS. “Benar itu anggarannya sebesar Rp 21 Miliar, “ katanya.

Bahrum berharap dengan alokasi anggaran sebesar Rp21 miliar tersebut, seluruh masyarakat miskin wajib diakomodasi sebagai Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan Nasional (PBI – JKN).

Untuk itu, dalam rapat pembahasan R-APBD 2019 kemarin antara Pansus dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan kemarin disepakati ada penambahan alokasi anggaran sebesar Rp21 miliar untuk penambahan kuota kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI.

“Dalam rapat pembahasan R-APBD 2019 antara DPRD dan Dinkes kemarin ketepatan saya yang pimpin, saya mengusulkan adanya penambahan anggaran sebesar Rp21 miliar untuk penambahan kuota kepesertaan KIS-PBI di tahun 2019 mendatang,” tegasnya.

Anggaran Rp21 miliar itu nantinya akan dipergunakan untuk menambah sebanyak 75.000 orang sebagai peserta KIS-PBI. “Sama seperti pada APBD 2018 lalu,” pungkasnya. (ris/ila)

Banyak Warga Minta Adopsi Dua Bayi Laki-laki, Dinas Sosial Tak Kunjung Membalas Surat

ISTIMEWA/sumut pos DITINGGAL ORANGTUA: Dua bayi laki-laki yang ditinggal di RSU P H Adam Malik Medan, hingga kini belum dijemput orangtuanya.
ISTIMEWA/sumut pos
DITINGGAL ORANGTUA: Dua bayi laki-laki yang ditinggal di RSU P H Adam Malik Medan, hingga kini belum dijemput orangtuanya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua bayi laki-laki yang ditinggal orangtuanya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, banyak yang memintanya untuk mengadopsi. Namun, pihak RSUP H Adam Malik tidak dapat memenuhi permintaan adopsi itu dengan alasan bukan wewenang.

Sebab, hal itu merupakan wewenang Dinas Sosial Sumut yang hingga kini tak kunjung membalas surat yang dikirimkan pihak RSUP H Adam Malik. Hal tersebut dikatakan Kasubag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak kepada Sumut Pos, Rabu (21/11) siang. “Sampai saat ini, ada sekitar 10 orang yang meminta untuk mengadopsi,” ungkapnya.

Dijelaskan wanita yang akrab disapa Ocha itu, permintaan adopsi itu mulai muncul sejak kasus yang dialami kedua bayi malang itu muncul di media massa.

“Kami tidak dapat mengabulkan permintaan pihak yang ingin mengadopsi. Bahkan untuk melihat kedua bayi itu saja, kami tidak bisa memenuhinya,” kata Ocha.

Ocha mengaku selalu menyarankan agar pihak yang ingin mengadopsi untuk mengajukan permohonan ke Dinas Sosial.

Sebelumnya, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara belum juga memberi jawaban pada pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, terkait 2 bayi laki-laki yag ditinggal orangtua di RSUP H Adam Malik. Karenanya, pihak RSUP H Adam Malik menunggu jawaban Dinas Sosial, untuk dapat mengantarkan kedua bayi itu, meski sudah 2 kali disurati.

Diketahui, awalnya bayi laki-laki atas nama Ny Seriana Br Sinulingga lahir di RSUP H Adam Malik pada 5 April 2018. Namun, kondisi bayi laki-laki itu tidak baik. Khususnya berat badannya rendah. Oleh karena itu, bayi laki-laki itu dirawat intensif.

Sementara ibu sang bayi yang terdaftar sebagai pasien BPJS, pulang setelah kondisinya baik, namun tidak pernah kembali lagi. Bahkan ketika didatangi ke alamatnya di Durin Jangak, tidak lagi berada di sana.

Untuk bayi laki-laki atas nama Ny Syafrida, lahir di Rumah Sakit Umum Sinar Husni pada 23 Juni 2018 lalu dirujuk ke RSUP H Adam Malik oleh pihak RSU Sinar Husni dan didampingi ayah bayi itu bernama Agus Sianturi.

Namun setelah diantar ke RSUP H Adam Malik, orangtua bayi itu tidak muncul-muncul lagi. Ketika dihubungi pihak RSU Sinar Husni juga mengaku tidak mengetahui pasti alamat orangtua bayi itu. Sempat dihubungi ke nomor telepon ayah sang bayi, sempat menjawab dan dijelaskan pihak RSUP H Adam Malik bahwa soal biaya bisa dicari solusi, namun setelah itu nomor telepon tidak bisa dihubungi lagi. (ain/ila)

Terkait Anggota DPRD Medan Diperiksa BPK, Belum Bisa Beberkan Hasil

Ambar Wahyuni
Ambar Wahyuni

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terkit pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Medan mengenai anggaran reses dan sosialisasi Perda, tersebut. Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengaku, saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan sehingga belum bisa menyimpulkan karena hasilnya belum selesai.

“Kami baru bisa menyampaikan hasilnya ketika laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan diserahkan kepada lembaga terkai (DPRD Medan). Hal itu diatur dalam undang-undang, di mana LHP yang telah diserahkan kepada lembaga terkait, maka dinyatakan terbuka untuk umum. Jika belum diserahkan, kalau kami menyampaikan maka melanggar aturan. Artinya, peraturan yang membatasi kami,” ungkap Ambar dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (21/11).

Ambar mengaku, pemeriksaan yang dilakukan baru sebatas konfirmasi, belum tentu apakah ada yang bersalah atau tidak. Jadi, masih butuh waktu dan proses untuk membuktikannya. “Sekali lagi, hasilnya baru bisa disampaikan setelah pemeriksaan selesai. Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendukung laporan keuangan tahun 2018,” tuturnya.

Menurut Ambar, pemeriksaan yang dilakukan ini sifatnya sampling, tidak populasi. Pemeriksaan ini tidak seluruh satuan kerja atau lembaga dalam setahun. Kebetulan, Kota Medan menjadi sampling dan baru tahun ini. Kemungkinan lembaga kabupaten/kota yang lain tahun sebelumnya sudah dilakukan seperti ini.

Jadi, pemeriksaan terhadap DPRD Medan meminta dokumen data, termasuk menyegel hingga meminta keterangan untuk mengumpulkan data dan mengklarifikasi. Selanjutnya, melakukan observasi dan cek fisik kegiatan yang sudah dilakukan.

“Kegiatan yang dilakukan (reses dan sosialisasi Perda) mengundang konstituen atau masyarakat umum. Dalam ketentuannya, uang transport yang diberikan tunai kepada konstituen tidak diatur dalam regulasi. Lain halnya kalau konsumsi seperti makanan dan minuman atau goody bag, tidak masalah dan biasanya diperbolehkan,” papar dia.

Diutarakannya, pemeriksaan yang dilakukan ini tidak hanya kepada anggota DPRD Medan saja, kepala daerah pun bisa juga diperiksa. Hal ini dilakukan apabila semua laporan keuangan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Disinggung apakah ada kemungkinan pengembalian anggaran terhadap anggota dewan, Ambar belum bisa memastikan. “Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan. Kalau memang kecil-kecil, terus harus meminta kepada konstituen kemungkinan belum tentu ditarik. Tetapi, jika sebaliknya tidak sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan maka akan ditarik (dikembalikan) anggarannya. Tapi yang jelas, tim auditor masih bekerja terus,” ujarnya.

Solusinya, sambung Ambar, kalau memang mau memasukkan uang transport tersebut, maka diusulkan kepada Kemendagri. Sebab, pihaknya hanya sebatas melakukan audit terhadap kegiatan yang dilakukan suatu lembaga apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ditanya berapa jumlah anggota dewan yang diperiksa, Ambar tak menjawab pasti.

Ia mengaku pemeriksaan itu sepenuhnya diberikan kewenangan kepada tim auditor. “Selama pemeriksaan yang dilakukan sejak 4 Oktober, kami mempercayakan kepada tim auditor yang mandiri dan profesional. Secara detail kami tidak tahu berapa yang dipanggil, karena tim yang menentukan berapa orang yang harus dipanggil dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada mereka,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengaku, kalau memang hasil pemeriksaan BPK nanti disuruh kembalikan, maka tentu harus dikembalikan. Namun, sejauh ini belum ada laporan hasilnya bagaimana, apakah disuruh mengembalikan atau tidak.

“Apabila hasil pemeriksaan BPK sudah kita terima, selanjutnya kita bahas. Mereka (BPK) juga tidak selalu benar, karena apa yang mereka temukan itu terkadang prematur membuat kesimpulan. Misalnya, dikonfimasi pesan makanan lewat katering. Lalu, BPK menanyakan kepada orang yang bukan menangani masalah katering, ya tentu jawabannya tidak ada,” kata Henry Jhon.

Ia menambahkan, kebanyakan rekan-rekan anggota dewan yang dipanggil lebih memilih untuk mengembalikan anggaran. “Kawan-kawan bilang, dari pada pusing-pusing lebih baik kembalikan saja,” ujarnya singkat sembari berlalu.

Sebelumnya, diketahui sejumlah anggota DPRD Medan menjalani pemeriksaan di kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, pada pekan lalu. Dikabarkan, sebanyak 28 anggota dewan memenuhi panggilan BPK.

Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Aziz mengatakan, ada sebanyak 28 anggota dewan yang dipanggil, bukan diperiksa. Malahan, sepertinya seluruh anggota dewan akan dipanggil dan mungkin bertahap.

“Ada hal yang ingin BPK klarifikasi, khususnya mengenai pemberian uang transpor kepada masyarakat yang hadir saat reses dan sosialisasi tersebut. Apakah betul uangnya diberikan, kepada siapa juga diberikan uang itu,” kata Aziz.

Ia mengaku mayoritas yang hadir adalah staf dari anggota dewan. Sebab, kebanyakan yang memberikan uang transport kepada masyarakat ialah staf dari anggota dewan tersebut. “Biasanya staf yang menyalurkan uang itu, makanya yang hadir ke BPK itu stafnya. Kalau ada anggota dewan yang hadir langsung, mungkin karena dia langsung yang memberikan uang transport itu kepada masyarakat,” jelasnya.

Diutarakan Aziz, BPK melakukan klarifikasi biasanya dua kali dalam satu tahun. Termasuk, kegiatan di tahun anggaran yang sedang berjalan. (ris/ila)