32 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 5743

Warga Besitang Desak Tutup Praktik Maksiat

bambang/sumut pos DESAK: Masyarakat Kecamatan Besitang menggelar aksi untuk mendesak penutupan tempat-tempat maksiat di Langkat.
bambang/sumut pos
DESAK: Masyarakat Kecamatan Besitang menggelar aksi untuk mendesak penutupan tempat-tempat maksiat di Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Umat Islam (Fortulis) menuntut agar aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, menghapus segala bentuk kemaksiatan di Bumi Bertuah tersebut.

“Kami warga Besitang meminta kepada Muspika untuk menghapuskan dan menutup segala bentuk kemaksiatan yang ada, seperti perjudian, narkoba, kafe remang-remang,” kata Koordinator Aksi Airi, di Besitang, saat menggelar aksi di depan Hotel Besitang, kafe Tenda Biru, Kamis (22/11).

Karena, seru dia, perbuatan itu jelas-jelas merusak generasi muda, selain itu dengan banyaknya maksiat dapat menimbulkan efek buruk bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat.

Tuntutan warga ini, akhirnya disambut Kapolsek Besitang AKP M I Saragih, sangat mendukung tuntutan para pengunjukrasa. Namun untuk Pekerja Sex Komersial (PSK) pihaknya meminta tokoh agama harus mendukung Polsek Besitang.

“Dimana Dinas Sosial Kabupaten Langkat mau mengirimkan para PSK yang sudah diamankan untuk dikirimkan ke panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan kepada mereka, agar tidak lagi melakukan perbuatan yang sama,” katanya.

Ditempat terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, bersama Ormas Islam lainnya meminta agar Kapolres Langkat yang baru dapat memberantas segala bentuk maksiat yang ada.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Langkat Buya Haji Ahmad Mahfuz didampingi Ketua Al jamiyatuh Washliyah Haji Bahrum Jamil, Ketua Baznas Kiyai Abdurrahman, Ketua FKUB Panjang harahap dan Ketua NU Erwin fauzi.

Penyampaian harapan dan keinginan itu disampaikan Ketua MUI Langkat itu ketika menerima Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Juriadi Sembiring dan Kasat Intel AKP Syahrial Effendy Siregar.

Ahmad Mahfuz menyampaikan beberapa permasalahan kepada Kapolres di antaranya, adanya pengajian aliran sesat di Kecamatan Sei Lepan, yang menyimpang dari ajaran Islam.

Polres Langkat diminta agar menertibkan terhadap berbagai tempat hiburan karaoke dan prostitusi di Hotel Besitang, serta di kawasan perkantoran Pemkab Langkat, yang dijadikan lokasi perbuatan tidak senonoh (cabul) saat malam Minggu oleh para remaja.

Selain itu, MUI juga menyampaikan masih maraknya berbagai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, dan sudah masuk sampai ke desa-desa dan ini jelas sangat memprihatinkan.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan pada kesempatan pertemuan dengan berbagai tokoh Ormas Islam itu, menyampaikan sangat merespon berbagai masukan yang disampaikan dan segera akan menindaklanjutinya. (bam/han)

Istri Gantung Diri di Psp Karena tak Dikasih Jatah di Ranjang

Gantung diri-Ilustrasi.
Gantung diri-Ilustrasi.

PADANGSIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Seorang perempuan berinisial RTJ, 30, nekat gantung diri rumah kontrakannya di Kelurahan Sitamiang, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumut, Senin (19/11) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Menurut suami korban IM (37), selama tiga tahun usia pernikahan mereka, tidak ada satu pun pertengkaran yang berujung pada kekerasan.

Biasanya, mereka bertengkar hanya mengenai waktu bersama. Sebab, profesinya sebagai supir angkutan barang menuntut waktunya harus lebih banyak di jalanan.

“Mungkin karena itu, karena dia merasa tak ada waktuku untuknya. Membawa truk, memang tak tentu arahnya. Tergantung permintaan tauke ngantar ke mana,” kata IM saat ditemui Metro Tabagsel (grup Sumut Pos), Selasa (20/11) di rumah duka.

Hitungan tujuh hari dalam sepekan, kata pria yang bertubuh ceking ini, hanya dua hari dia habiskan waktunya di rumah. Itu pula, bila malam hari dia hanya tidur dan tak mengindahkan permintaan dan hasrat sang istri.

“Namanya bawa mobil bang, kalau sudah sampai bawaannya mau tidur. Cuma dua hari sepekan saya di sini, tapi kadang kalau dia (istri) minta ikut saya bawa itu,” ceritanya.

Tiba saatnya pada Minggu (18/11) malam, jatahnya untuk istirahat setelah selama lebih lima hari di jalanan membawa truk milik majikannya.

Sesaat sebelum tidur, sang istri meminta (berhubungan suami istri), namun diacuhkannya. Mendapat penolakan, istrinya kemudian ke luar kamar, lalu duduk di ruang tengah rumah yang sekaligus ruang tamu.

Sekira setengah jam kemudian, IM menyusul sang istri yang dilihatnya merajuk. Namun betapa kaget, saat dia melihat sang istri sudah tergantung di ruangan itu dengan sehelai kain batik panjang.

Di sekitarnya sepedamotor Honda Mega Pro milik keluarga itu diduga digunakan korban untuk menjangkau bagian atas rumah dengan menaikinya.

Diketahui, polisi yang mendapat informasi peristiwa itu kemudian melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara, memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti serta membawa jasad korban untuk visum ke RSUD Kota Padangsidimpuan. (san/smg)

Lima Anggota DPRD Sumut Disidang, Didakwa Terima ‘Uang Ketok’ dari Gatot

FEDRIK TARIGAN/JAWA POS/jpg SIDANG PERDANA: Mantan anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung (dua kiri) dan Rinawati Sianturi (tiga kiri) menjalani sidang perdana kasus suap uang ketok APBD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/18). Selain keduanya, Fadly Nurzal, Rizal Sirait dan Tiaisah Ritonga juga menjalani persidangan di tempat yang sama.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS/jpg
SIDANG PERDANA: Mantan anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung (dua kiri) dan Rinawati Sianturi (tiga kiri) menjalani sidang perdana kasus suap uang ketok APBD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/18). Selain keduanya, Fadly Nurzal, Rizal Sirait dan Tiaisah Ritonga juga menjalani persidangan di tempat yang sama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Empat anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Persidangan terhadap kelima anggota DPRD tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/11).

Masing-masing, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

“Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Rijal Sirait menerima uang Rp477 juta. Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta, Rooslynda menerima Rp885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp505 juta. Sementara, Tiasiah Ritonga, menurut jaksa, menerima Rp480 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Kelima anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (kps/net)

Polda Sumut Curiga Ada Markus

KENA OTT Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kanan) saat tiba di gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
KENA OTT
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu .

SUMUTPOS.CO – Pengakuan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu kepada penyidik KPK soal uang suap digunakan untuk memgamankan kasus istrinya terkait korupsi dana PKK, disikapi serius oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto. Pemeriksaan pun tengah dilakukan terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.

KAPOLDA Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari tahu apakah benar pengakuan Remigo soal dana suap yang ia terima, digelontorkan untuk ‘mengamankan’ kasus istrinya di Polda Sumut. Menurut Agus, pihaknya ingin mencari petunjuk, bukti, soal kebenaran adanya dugaan ‘penyuapan’ yang dilakoni Remigo.

“Kita mau tau ada nggak hubungannya dengan bupati (Pakpak Bharat, Red). Siapa yang mengurus? Ada kaitan dengan yang mengurus nggak? Ada minta uang atau tidak, dan seterusnya,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (21/11).

Agus menjelaskan, sesuai dengan mekanisme, Kepolisian mengedepankan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menangani laporan terkait pejabat daerah “Kami juga sedang periksa di internal, seperti apa masalah sebenarnya. Mekanismenya memang kalau ada laporan, informasi terkait dengan pejabat daerah, lebih mengedepankan APIP,” jelas Agus.

Diterangkannya, sesuai dengan petunjuk APIP, penyelidikan dihentikan saat kerugian negara yang sudah kembali. “Bila dikembalikan, memang petunjuknya dihentikan penyelidikan,” sambung Agus.

Agus menyinggung soal kemungkinan adanya pihak yang ‘bermain’ di momen penghentian kasus, di mana pihak itu menggambarkan seolah-olah kasus dihentikan dengan memberi imbalan ke aparat kepolisian. “Kalau ada yang main di momen itu, ya, ditelusuri. Bisa saja bupati atau orang bupati dengan penyidik atau dengan siapa dia berhubungan, ada nggak yang menjadi perantara atau markus (makelar kasus),” ujar Agus.

“Makelar kasus ini bisa kerja sama dengan penyidik, atau mengambil keuntungan pribadi dengan menipu seolah-olah (ada imbalan) untuk penyidik atau atasannya, padahal dia yang mengambil,” imbuh Agus.

Karenanya, jendral bintang dua ini menilai, ungkapan Remigo yang menyebut adanya aliran dana ke penyidik Tipikor sebagai tuduhan yang tak mendasar. Ia mengaku tidak mau ambil pusing dengan isu tersebut. Menurutnya, setiap orang punya persepsi masing-masing. “Biarkan sajalah, faktanya kan kelihatan nanti. Capek mengikuti persepsi orang dan tidak bisa kita larang orang berpersepsi,” ucap dia.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, pihaknya menyelidiki dugaan penyelewengan dana PKK Pemkab Pakpak Bharat berawal dari Laporan informasi Nomor : R/LI/01/I/2017 dari salah satu LSM pada 04 Januari 2017 lalu yang menduga adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penggunaan dana pada kegiatan Fasilitasi Peran Serta Penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang bersumber dari APBD 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana. Atas dasar Laporan Informasi tersebut, penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2017 yang dilaksanakan Ditreskrimsus dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang berinisial TA, MV, DH, BM, RB, MT dan T.

Selanjutnya penyidik melakukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Nomor : K/2746/XI/RES.3.3/2017/Ditreskrimsus pada 13 November 2017 perihal Audit Investigatif. “Atas dasar laporan informasi masyarakatlah penyidik melakukan pendalaman dan meminta audit investigasi ke Inspektorat,” katanya.

Dari hasil audit inspektorat, lanjut Tatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp143.665.500.

Penyidik pun menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Pemkab Pakpak Bharat, agar kerugian negara tersebut dikembalikan ke kas negara. Kemudian, pada 28 September 2018, Pemkab Pakpak Bharat mengembalikan kerugian negara tersebut melalui Bank Sumut dengan Surat Tanda Terima Barang Bukti Pengembalian Surat Nomor : 0018/SKPKD/PDPL/ SKPKD.

“Karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka penyidik merekomendasikan melalui nota dinas ke Direktur Reskrimsus agar penghentian proses penyelidikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” papar Tatan.

Alasan penghentian Penyelidikan berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/206/VIII/2016, tanggal 25 Juli 2016 dijelaskan jika dalam proses Penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tidak ditingkatkan ke tingkat Penyidikan.

Dia menjelaskan, untuk melakukan itu, penyidik melengkapi Administrasi Penghentian Penyelidikan dengan mengacu kepada Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara RI Nomor: SE/7/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan, membuat laporan SP2HP kepada pelapor dan menyurati Pihak Polres Pakpak Bharat.

Dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/624.b/XI/2018/Ditreskrimsus, tanggal 15 November 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan, Surat perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/624.a/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 15 November 2018.

Jadi, tegas Tatan, kalau tersangka Remigo Yolanda menuding uang suap tersebut untuk menghentikan kasus istrinya di Polda Sumut, itu tidak benar. “Kasus di Polda duluan dihentikan dan baru dalam jangka waktu yang berbeda jauh, Remigo tertangkap OTT oleh penyidik KPK. Atau ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan Remigo untuk keuntungan pribadi,” tutup Tatan.

KPK Identifikasi Penyuap Remigo
Meski telah menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai penerima suap, namun KPK belum menangkap si pemberi suap. Namun begitu, KPK mengaku sudah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemberi suap kepada Remigo. Sayangnya, KPK belum mau menyebut secara spesifik siapa pihak dimaksud tersebut.

“Ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi, tetapi karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi. Jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/11).

Febry menambahkan, alasan tak mengungkap identitas si penyuap, lebih kepada strategi penyidikan. “Yang pasti pihak penerima dan pemberi sudah teridentifikasi secara jelas,” tegasnya.

“Kami memantau pihak-pihak yang terkait. Termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi-lokasi krusial. Sejumlah dokumen proyek sudah didapatkan. Ada juga barang bukti elektronik yang nanti akan dianalisis juga,” lanjut Febri.

Sebelumnya, pada Senin (19/11) dan Selasa (20/11), penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat yang terkait dengan kasus dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Lokasi yang digeledah di Medan ialah rumah tersangka David Anderson Karosekali (Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat), rumah Remigo, serta kantor dan rumah tersangka Hendriko Sembiring (swasta). Kemudian, lokasi yang digeledah di Pakpak Bharat ialah kantor Bupati Pakpak Bharat, kantor Dinas PUPR Pakpak Bharat, rumah di Desa Salak 1, dan rumah tersangka Hendriko.

Dari delapan lokasi itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang, dari rekaman CCTV, ponsel, dokumen, hingga bukti transaksi. KPK juga menemukan uang Rp55 juta di kantor Bupati Pakpak Bharat, yang diduga berasal dari salah satu kepala dinas di sana.

“Dari penggeledahan tersebut, disita dokumen proyek, barang bukti elektronik berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan. KPK juga menemukan uang Rp55 juta dari kantor Bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini,” ujar Febri.

Dia juga mengatakan ada dugaan uang suap yang diterima Remigo berasal dari sejumlah pihak yang disalurkan lewat kepala dinas. Febri mengingatkan agar para kepala dinas yang pernah disuruh meminta uang ke pihak lain agar kooperatif dan mengembalikan uang yang telah diterima.

“Kami imbau agar para Kepala Dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang kepada pihak lain agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Sikap koperatif tersebut tentu akan kami hargai,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Remigo, David, dan Hendriko. Menurut KPK, Remigo diduga menerima uang Rp550 juta terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Duit itu diduga diterima Remigo secara bertahap. KPK juga menyebut uang itu, salah satunya, diduga digunakan Remigo untuk ‘mengamankan’ kasus yang menjerat istrinya. (dvs/jpc/bbs)

Peraturan Sistem Rangking Sudah Terbit

Ilustrasi
Ilustrasi

BOGOR, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin akan segera mengumumkan PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai solusi mengisi kekosongan formasi CPNS 2018. Syafruddin mengaku sudah melaporkan PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2018 tersebut ke Presiden Jokowi.

Dia memastikan PermenPAN-RB yang baru ini tidak menganulir PermenPAN-RB Nomor 37/2018, tapi isinya memperkuat. Terutama berkaitan dengan sistem penilaian kelulusan untuk mengisi formasi yang kosong.

“Saya sudah lapor presiden. Hari ini akan kami luncurkan PermenPAN, tetap yang lama 37. Mungkin ini 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir,” ungkap Syafruddin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Rabu (21/11).

Mengenai isi PermenPAN-RB 38, apakah tetap dengan passing grade atau perangkingan, mantan wakapolri itu menyatakan, peraturan yang baru tidak berorientasi passing grade.

Bukan. Kita tidak berorientasi pada passing grade tapi berorientasi pada rangking,” tegasnya.

Bicara transparansi untuk proses perangkingan, Syafruddin menyebutkan peserta seleksi CPNS mengetahui berapa nilai mereka masing-masing. Dia memastikan perangkingannya akan setransparan mungkin.

“Itu nanti BKN teknisnya. Pesertanya itu tahu (nilainya). Permenpannya akan saya (umumkan), sudah saya teken malam tadi,” tambahnya.

Alasan Pemilihan Sistem Rangking
Apa alasan pemilihan sistem penilaian kelulusan untuk mengisi formasi yang kosong dengan perangkingan? “Kalau (turunkan, red) passing grade, kita jatuhkan SDM aparatur. Nanti kembali mundur. Kita pengen maju,” kata Syafruddin.

Dalam rapat kabinet, lanjutnya, masalah ini sudah dibahas bagaimana meningkatkan SDM Indonesia yang unggul. Sehingga penilaian seleksi tahap kedua nanti tidak boleh mundur. “Jangan sampai ini dibahas mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja,” sebut mantan wakapolri itu.

Sebagai contoh, kebutuhan di salah satu kementerian atau lembaga A misalnya 100 CPNS. Nah, berdasarkan seleksi tahap awal akan diambil tiga kali lipat dari kebutuhan atau rangking 1-300.

“Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua. Jadi dari tiga, akan dipilih satu. Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade,” pungkasnya.

Waktu Ujian SKB
Terkait jadwal ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) CASN 2018 di Sumatera Utara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan belum menerima jadwal baru dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN.

“Kemungkinan besar akan diundur. Karena sampai hari ini kami belum terima jadwal ujian SKB. Kita pun menunggu dari Panselnas,” kata Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan menjawab Sumut Pos, Rabu (21/11).

Pihaknya tidak mengetahui alasan jadwal belum disampaikan. Namun yang jelas, sampai kemarin masih ada peserta yang mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) di Sumut.

“Siang ujiannya selesai. Itu yang di Kodam I/BB. Untuk formasi Kementerian Agama. Dan hasilnya pasti langsung diketahui, cuma jadwal ujian SKD yang belum ada. Saya sendiri juga belum tahu kapan SKB dilaksanakan,” katanya.

Biasanya, sambung English, setiap pelaksanaan ujian Panselnas akan memberitahukan soal waktu kepada pihaknya. Sehingga segala persiapan dapat dilakukan sebaik mungkin serta meminimalisir kendala selama ujian berlangsung. “Ya kita tunggu sajalah jadwal barunya dari Panselnas. Karena ini pasti molor tidak mungkin besok dimulai,” katanya lagi.

Di sisi lain, pihaknya kata English juga masih menunggu soal kebijakan pemerintah pusat atas opsi rangking bagi peserta ujian SKD yang sebelumnya banyak kalah di passing grade atau ambang batas penilaian tes karakteristik pribadi (TKP). “Kita tunggu jugalah nanti kayak apa regulasinya,” pungkasnya.

Seleksi CPNS Kemenristek Dikti
Sebelumnya, Universitas Sumatera Utara (USU) ditunjuk sebagai koordinator Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Ujian diikuti 2.514 peserta yang lulus seleksi berkas.

“Berdasarkan keputusan MenpanRB, No.59 Tahun 2018, pelaksanaan CPNS kembali dibuka tahun ini,” sebut Wakil Rektor II USU, Prof. Muhammad Fidel Ganis Siregar.

Pelaksanaan ujian dilakukan dalam 5 sesi. Hari pertama 4 sesi, diadakan pada 16 November 2018 diikuti 398 peserta. Hari kedua November 2018, sesi pertama pukul diikuti 660 peserta, sesi kedua 660 peserta. “Sesi ketiga 660 peserta dan sesi keempat 136 peserta ujian. Total seluruh peserta 2514,” ungkap Fidel.

Pelaksanaan ujian dipantau Fidel didampingi staf ahli rektor bidang SDM dan kepala biro SDM. “Lewat seleksi CPNS ini, mudah-mudahan kita mendapat tambahan pegawai yang tidak hanya muda, tetapi juga kuat dan pandai IT. Selain itu, memiliki karakter yang bagus,” pungkasnya. (fat/jpnn/prn/gus)

20 Usulan UMK 2019 Segera Diteken Gubsu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga batas akhir pengusulan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2019, Selasa (20/11), dari 33 kabupaten kota cuma 20 yang sudah mengusulkan untuk diteken Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Besaran persentase usulan kenaikan UMK itu pun sesuai dengan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yakni naik 8,03 persen.

“Ada sebanyak 20 kabupaten kota yang merekomendasikan UMK 2019 dan telah kita teruskan ke gubernur untuk mendapat persetujuan,” kata Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga kepada wartawan, Rabu (21/11).

Hasil eksaminasi terhadap penetapan UMK oleh gubernur nantinya, kata dia, akan dikembalikan ke masing-masing daerah untuk diumumkan melalui Depeda setempat. “Untuk besarannya, silahkan ditanya ke kabupaten/kota. Domain kami hanya meneruskan rekomendasi UMK saja, serta penetapan UMP,” katanya.

Menurutnya, tidak ada penolakan dari serikat buruh di lingkup Depeda provinsi atas usulan UMK 2019 tersebut. Sebab rekomendasi yang disampaikan itu sudah berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku. “Sepanjang itu sesuai PP 78/2015 kita tidak akan menolaknya. Dan 20 rekomendasi tersebut telah dieksaminasi Biro Hukum agar segera bisa diumumkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut ini.

Meski sempat tenggat waktu yang ditetapkan telah lewat, namun menurutnya kabupaten kota yang belum mengusulkan masih bisa menyampaikan usulannya. “Kabupaten/kota yang belum mengusulkan UMK 2019 diimbau untuk segera mengusulkan. Walau batas 20 November, tetapi masih bisa mengusulkan, karena toh juga UMK 2019 berlaku mulai 1 Januari 2019,” kata Maruli.

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan bila nanti ada kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, maka UMK di kabupaten/kota itu sama dengan UMP 2019 yakni, Rp2,3 juta.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 20 kabupaten/kota itu, usulan UMK Kota Medan paling tinggi yakni Rp2.969.824,64 atau naik Rp220.750,64 dari UMK 2018 yang sebesar Rp2.749.074. Sedangkan terendah adalah Kota Pematangsiantar yaitu Rp2.305.535.60 atau naik Rp171.358,38 dari UMK 2018, Rp2.113.977,3. Direncanakan dalam 1 atau 2 hari ke depan, Gubsu akan meneken usulan UMK ke-22 kabupaten/kota itu.

Transparan
Menyikapi penetapan UMK, anggota DPRD Sumut dari daerah Pemilihan Kota Medan HM Nezar Djoeli mendesak Dewan Pengupahan dan Pemko Medan untuk transparan dalam menetapkan UMK 2019. “Kita minta Pemko Medan transparan dan segera dibuka ke publik penetapan UMK 2019. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Nezar Djoeli kepada wartawan, Rabu (21/11).

Dia mencontohkan seperti penetapan UMP 2019 oleh Pemprov Sumut yang menggunakan rumusan berdasarkan pertimbangan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi (persentase), dikalikan dengan upah minimum tahun sebelumnya. Hasilnya menjadi besaran kenaikan untuk tahun berikutnya.

“Mungkin saja perhitungannya jugakan harus disesusikan dengan kondisi industri. Tentu pengusaha juga punya kepentingan, mau hidup jugakan. Kalau selisihnya pun tidak terlalu signifikan dengang tuntuan buruh, tentu masih bisa toleransi,” katanya.

Dia melihat, jika kenaikan upah malah merugikan pihak pengusaha, tentu akan mengganggu perekonomian. Sebab perusahaan harus menjaga agar operasional terus berjalan. Apalagi efeknya adalah, angka pengangguran bertambah sampai rasio kemiskinan meningkat. “Intinya pemerintah jangan takut. Justru kalau ada kesan itu, malah orang akan berpandangan negative terhadap regulasi keputusan yang akan dikeluarkan. Jadi segerakan,” pungkasnya.

Sementara usai rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Rabu (21/11), Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution enggan menyebutkan secara detail besaran UMK Medan 2019. Padahal, berdasarkan informasi, Dewan Pengupahan Kota Medan telah menetapkan jumlah UMK pada Rabu (14/11) pekan lalu.“Nanti sajalah, tunggu pengumuman resmi,” ujar Akhyar terburu-buru. Ia pun mengatakan akan menyampaikan usulan UMK tersebut kepada gubernur.

“Nanti saja biar kami sampaikan ke gubernur dulu. Sorry,” katanya sambil masuk ke mobilnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengakui UMK telah ditetapkan dewan pengupahan meski tidak disepakati perwakilan buruh yang melakukan WO saat rapat Dewan Pengupahan di Hotel Grand Kanaya, Rabu (14/11) lalu.

“Dewan Pengupahan itu terdiri dari 35 orang yang tergabung dari berbagai unsur. Memang 10 orang dari buruh tidak sepakat, bukan berarti yang lain tidak bisa menetapkan. Sebab, aturannya diperkenankan melakukan voting,” ujar Wiriya, Minggu (18/11).

Pun begitu, sayangnya Wiriya enggan menyebut berapa besaran UMK Medan 2019. Alasannya, nanti akan diumumkan Dewan Pengupahan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja nantinya.

“Saya sama sekali tidak terlibat di sana, jadi tidak pas saya yang sebutkan angkanya. Kalau saya beritahu angkanya, akan muncul pertanyaan baru, kenapa segitu jumlahnya dan apa pertimbangannya? Makanya, lebih baik ditanya sama yang orang yang lebih berwenang,” kata Wiriya.

Sedangkan adanya penolakan dari serikat buruh saat rapat, Wiriya mengaku hal itu selalu terjadi setiap tahun. “Selalu ada tarik ulur antara serikat buruh dan pengusaha. Buruh tentu mau besar, tapi pengusaha ada pertimbangan sendiri. Untuk itu, pemerintah ada di tengah,” tukasnya.

Sementara, Ketua Depeda Medan Harun Sitompul tak menampik bahwa UMK 2019 telah ditetapkan. Namun, Harun terkesan buang badan ketika ditanya berapa nominal yang ditetapkan. “Untuk jumlahnya langsung kepada kepala dinas tenaga kerja (Hannalore) ya, saya mohon maaf sebelumnya,” kata Harun yang dihubungi dan buru-buru memutus sambung selulernya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan, Hannalore sepertinya masih bungkam dan tak mau memberikan penjelasan mengenai UMK 2019 yang ditetapkan. Sebab, dihubungi berkali-kali nomor ponselnya dan juga dikirimkan pesan singkat, tak juga direspon.(prn/bal)

Jangan Jadikan Danau Toba Tangki Septik Raksasa

triadi wibowo/SUMUT POS KERAMBA: Keramba Jaring Apung (KJA) memberikan dampak negatif terhadap lingkungan Danau Toba.
Triadi wibowo/SUMUT POS
KERAMBA: Keramba Jaring Apung (KJA) memberikan dampak negatif terhadap lingkungan Danau Toba.

SUMUTPOS.CO – Perkembangan terkini soal pencemaran di Danau Toba, dirilis pihak Bank Dunia, Senin (19/11). Mereka memaparkan fakta empiris. Hasil riset mereka menunjukkan, tingkat pencemaran sangat parah terjadi di danau vulkanik terbesar di dunia itu Rilis Bank Dunia itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP), Senin yang sama, di kantornya di Jakarta.

“Saya sudah lama meminta pihak Bank Dunia melakukan penelitian ini,” kata LBP, anak asli Simargala, Silaen, Kabupaten Tobasa itu. Inti dari riset itu, menurut LBP: Danau Toba tercemar limbah. Kotor. Parah.

Begitu kondisi danau satu satunya di dunia yang bermetamorfosa dari letusan gunung berapi itu. Jutaan tahun lalu.

Mengapa sampai melibatkan pihak Bank Dunia?
Apakah karena kawasan danau terbesar di Asia Tenggara itu sedang diupayakan masuk UNESCO Global Geopark. Atau ada tujuan lain di balik itu? Tak dijelaskan oleh LBP.

Juga tentang resiko dari pencemaran itu. Sebahaya apa efek negatifnya terhadap kesehatan manusia. Apalagi bagi mereka yang mengonsumsi air danau. Atau bagi orang yang mandi langsung di air danau nan sejuk itu. Belum ada keterangan.

Kecuali LBP, pemilik sekolah DEL di Laguboti Tobasa itu berkata: lima puluh meter di kedalaman air danau, tidak didapati lagi oksigen. Akibat dari pencemaran yang semakin berat.

Sebenarnya kita tak terkejut atas hasil penelitian pihak Bank Dunia. Mengenai kondisi terkini danau seluas 1130 km persegi itu.

Soal pencemaran danau yang sudah melewati ambang batas. Baku mutu air danau yang tak laik konsumsi. Soal terjadinya endapan lumpur residu pakan ikan di dasar danau. Paling tidak di dasar tepi danau. Soal ini sudah gunjingan klasik di masyarakat. Bertahun. Bahkan sudah menjadi isu global.

Penjarahan Hutan Diriset Bank Dunia
Selain soal pencemaran berat di danau yang dijuluki negeri “Kepingan Sorga” itu, pihak Bank Dunia juga melaporkan temuan lain. Terjadi kerusakan hutan yang luas. Masif. Di seputaran pebukitan Toba. Di wilayah Bukit-Barisan. Kondisi parah. Akibat penjarahan dan perambahan hutan oleh manusia-manusia yang serakah dan tamak.

Soal penjarahan hutan temuan Bank Dunia ini pun, lagi-lagi tak mengejutkan kita. Justru hati ini sontak bergumam: “Bah, ai na tudia hamu nasai laon on”( Ke mana saja Anda selama ini?, Red).

Bukankah soal kerusakan ekosistem lingkungan di Bona Pasogit (tanah leluhur) itu adalah fakta jelek berkepanjangan. Terbiarkan. Tanpa tindakan?

Isu lingkungan ini sejak Sipokki Nangolngolan(anonimitas yang sering menjadi perumpamaan dari legenda Toba, berkaitan dengan rentang waktu dan zaman). Semua terjadi secara terang-benderang. Kasat mata.

Lantas, bila demikian, mengapa kita lelap berkutat pada pusaran penelitian ke penelitian?
Tindakan langsung apa sebenarnya yang hendak kita lakukan?

Sesungguhnya, yang kita nantikan selama ini adalah penanganan konkrit dari penguasa. Menyelamatkan Danau Toba. Dari pencemaran. Dari perusakan lingkungan hutan itu.

Apakah itu pencemaran dari limbah manusia. Dari kakus penduduk di pinggiran danau. Sampah rumah tangga. Dari toilet semua hotel di tepi danau. Atau dari kandang ternak babi milik siapa. Entah dari mana lagi?

Apakah juga pencemaran akibat ternak keramba jaring apung(KJA) masyarakat?
Apalagi oleh perusahaan PMA seperti PT AN. PT STP, anak perusahaan pakan ternak. PT J CI Tbk yang beroperasi sejak 2012. Perusahaan-perusahaan yang tak asing lagi. Meghebohkan selama ini.

Fakta-fakta lapangan ini yang membuat kita miris. Mengusik suasana batin.

Bukankah PT AN , dari Swiss itu dan perusahaan lain diberi izin oleh pemerintah “mencemari” danau itu selama belasan tahun?

Pencemaran akibat akumulasi volume pakan ikan di KJA. Ditabur ke danau. Menumpuk kotoran residu pakan ikan diperkirakan berjumlah PULUHAN JUTA TON. Selama belasan tahun. Residu yang sulit terurai air danau. Berlendir. Kelak, malapetaka di Toba?

Save Danau Toba
Tak ada kata lain. “Save” atau “Selamatkan Danau Toba”. Hasil riset Bank Dunia, cukup fakta yang terakhir. Mengingatkan kita, akan alam yang indah nan menawan. Dirusak.

Dicemari oleh segelintir orang, demi kepentingan sesaat. Mungkin juga karena berpikir sesat.

Kondisi seperti itu harus diakhiri. Danau Toba dengan segala habitat dan kehidupan manusia di sana harus bersih sepanjang zaman. Masa depan danau itu adalah untuk kehidupan generasi ke generasi.

Untuk itu, tindakan nyata di lapangan segera harus dilakukan.Bila pencemaran danau bersumber dari kakus beberapa hotel, pemerintah segera menginstruksikan untuk menutup saluran pembuangan limbah di sana. Mereka harus mengelola limbahnya sendiri. Demikian juga perusahan-perusahan lain di pinggiran Danau Toba.

Kakus masyarakat di seputaran tepi danau, juga segera ditertibkan. Diawali sosialisasi. Sanitasi yang limbahnya bermuara ke danau, segera dihentikan.

Pemerintah hendaknya melakukan pembinaan dan pengawasan. Bahwa Danau Toba bukan TANGKI SEPTIK raksasa. Ini kalau dibiarkan terus, menimbulkan efek negatif jangka panjang, akan kelangsungan lingkungan hidup di sana.

Dampak negatif lainnya bisa semakin menjalar. Misalnya, kemungkinan berjangkitnya berbagai penyakit. Penyakit yang mungkin saja sekarang sudah terjadi. Tanpa kita sadari. Penyakit yang mungkin juga masa inkubasinya masih berproses. Ketahuannya, nanti.

Penguasa dan Pengusaha Sadarlah
Hai para pengusaha yang mengeruk keuntungan dari potensi alam Danau Toba. Sadarlah. Berpikirlah tentang kelestarian alam di sana.

Termasuk pengusaha lokal. Para pemilik dan pengelola transportasi penumpang. Ratusan jumlahnya. Hilir-mudik di danau. Setiap tahun tumbuh terus. Baik feri penyeberangan yang juga mengangkut penumpang sekaligus dengan kendaraan.

Kebiasaan jelek para pemilik kapal penumpang selama ini: menjadikan Danau Toba sebagai tangki septik raksasa. Kakus di kapal tak punya penampungan limbah manusia. Semua jatuh langsung ke danau. Ini harus segera dibuat regulasi baru. Sebagai solusi tegas.

Pemerintah hendaknya memberi pemahaman bagi mereka. Bahwa harga alami nan asri lingkungan danau itu, tak bisa dinilai dari besaran materi yang disetor oleh pengusaha ke negara. Seperti pajak resmi dan sebagainya.

Sebaliknya, pemerintah juga mesti menyadari. Bahwa tindakan teledor atas pemberian izin ke PMA atau PMDN, harus dikoreksi. Untuk itu semua perusahan itu harus ditutup sesegera mungkin. Solusi kepada semua karyawan yang sempat bekerja di beberapa perusahaan KJA, hendaknya dicarikan jalan keluar.

Pemerintah lewat Depnaker setempat, mesti dapat mencari pekerjaan pengganti, bagi pekerja eks KJA. Diupayakan disalurkan ke beberapa perusahaan yang ada di seputaran Danau Toba.

Dampak negatif dari usaha KJA dan sumber pencemaran lainnya sudah melampaui batas toleransi standar kesehatan lingkungan hidup global.

Dan hasil penelitian Bank Dunia itu, bisa menjadi bukti sah. Cukup dijadikan rujukan dan jawaban pertanyaan atas kondisi terkini danau itu.

Banyak hal yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah pusat. Begitu juga dengan pemerintah kota, kabupaten di sekeliling Danau Toba. Juga pemerintah provinsi Sumut. Termasuk Badan Pelaksana Otorita Danau Toba(BPODT) yang baru seumur jagung itu. Demikian juga para tokoh masyarakat dan agama. Para cendekiawan kalau ada. Mesti dilibatkan.

Semua diharapkan dapat bersinergi. Mari kita merevitalisasi Danau Toba dari pencemaran yang ada. Termasuk mereboisasi hutan yang gundul, eks penjarahan itu. Tentu semua upaya itu harus dibackup pemerintah.

Berupaya menciptakan danau “back to nature”. Ini mesti skala prioritas. Alam Danau Toba, modal besar untuk segala aspek kehidupan. Sepanjang zaman.

Mumpung populasi penduduknya masih sejumlah sekarang. Khususnya yang tinggal dan berkehidupan di bibir danau. Jangan menunggu populasi sampai membesar. Lebih sulit mengatasinya.

Hindari “NATO” Bagi semua masyarakat di seputaran Danau Toba. Hendaklah masalah ini menjadi beban dan tanggungjawab moral bersama.

Jagalah periuk nasi kita. Rumah kita. Jangan , dilumuri limbah kotor oleh orang-orang yang sesat tadi. Fakta yang patut kita lawan. Memang, berat tantangan dan tindakan nyata di lapangan. Demi tujuan yang dipapar di atas. Tentu tak segampang menorehkan tulisan ini. Tidak semudah memaparkan ajakan ini. Penulis sangat menyadari itu.

“Tapi, kalau tidak sekarang, kapan lagi. Kalau bukan kita, siapa lagi,” kata yang empunya jargon.

Sejak rilis Bank Dunia itu, tak ada kata lain: segera dilakukan aksi. Pasti bisa.

Bila perlu, penguasa harus bertindak tegas. Pada siapapun. Tanpa pandang bulu. Semisal, menjatuhkan sanksi hukum yang berat atau yang setimpal bagi para pelaku pencemaran. Selain sanksi administratif.

Karena selama ini, masyarakat banyak sudah jenuh dan apatis, khusus soal kasus pencemaran danau ini. Persepsi yang terbangun di otak publik selama ini, sikap pemerintah pusat dan daerah:”NATO”(No Action Talk Only).

Meski sebenarnya, sekarang ini, sedikit ada upaya pembenahan. Dari pemerintah daerah. Sifatnya per sektoral. Seperti dilakukan Bupati Samosir Rapidin Simbolon. Mengupayakan Zero KJA. Mengajak masyarakat peternak kembali menjadi nelayan tangkap.

Upaya melestarikan Danau Toba ke habitatnya dan reboisasi hutan yang dirambah tak akan mampu lagi dikerjakan hanya per sektoral. Masalahnya kompleks. Dan pencemaran dan perambahan hutan serta kerusakan lingkungan lainnya sudah lama terjadi. Baik oleh masyarakat itu sendiri maupun para pengusaha menengah dan besar.

Ingat. Kawasan pariwisata Danau Toba dan sekitarnya sudah masuk agenda pembangunan Kawasan Strategis Nasional.

Ini satu momen dan dapat memotivasi untuk melakukan gerakan penyelamatan Danau Toba.

Paling tidak, mengembalikan kondisi alami air danau yang dapat dan sehat diminum langsung. Tanpa dimasak.

Airnya tak mengganggu kesehatan bila diseruput langsung, dengan cara mencelupkan mulut ke permukaan danau. Di saat kita, tiba-tiba dahaga. Dan memang seperti itu dulu aslinya. Penulis, saksi untuk itu. (***)

Fee Proyek Jurus untuk Menangkan Tender

KENA OTT Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kanan) saat tiba di gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
KENA OTT
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kanan) saat tiba di gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

SUMUTPOS.CO – OPERASI Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu pada Minggu (18/11) lalu, menambah rentetan panjang kepala daerah diciduk KPK. Hampir semua kasus kepala daerah yang terjaring KPK modusnya sama, meminta fee proyek dari kontraktor. Ini menunjukkan, proyek pemerintah di dinas teknis tetap masih menjadi lahan basah kepala daerah untuk menangkul uang haram.

Di Sumatera Utara, fee atau komisi proyek bukanlah menjadi hal tabu. Kalangan kontraktor kerap menggunakan ‘jurus’ seperti ini guna memenangkan tender pekerjaan. Bahkan, pola pemberian komisi proyek dinilai sudah menjadi ‘budaya’ bagi kontraktor nakal sebagai ‘upeti’ untuk oknum di satuan kerja pemerintahan dengan memakai jasa perusahaannya.

Hal ini diamini Rikson Sibuea, kontraktor yang juga Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Sumut. “Pola-pola seperti itu sudah tidak tabu lagi di Sumut. Aku jamin 99,8 persen masih ada, khususnya yang jenis konstruksi (fisik). Kalau pengadaan lain aku tak tahu,” ujarnya saat dihubungi Sumut Pos, Rabu (21/11).

Pola fee proyek menurutnya bisa dipantau untuk pekerjaan tahun anggaran 2019. Di mana saat ini sudah mulai ada sejumlah oknum kontraktor yang meminta pekerjaan ke satuan kerja pemerintah. “Nah, kalau mau kita kaitkan terhadap kasus hukum yang menimpa Bupati Pakpak Bharat, bisa saja untuk pancingan (setoran) proyek tahun depan. Jadi sudah tak tabu lagi hal semacam ini di Sumut,” katanya.

Rikson menceritakan, menjelang pelelangan sebuah proyek, ia kerap didatangi para koleganya untuk membilangkan bahwa itu adalah paket mereka. Hal itu menurut dia sebagai upaya agar dirinya tidak usah ikut tender serupa. “Kenapa? Karena dia sudah nyetor duluan.

Dalam hatiku berkata; tender yang mana mau kuikuti kalau semua datang ngomong begitu. Makanya, akulah kontraktor yang juga ketua asosiasi yang sering mempersoalkan penenderan barang dan jasa di ranah hukum, khususnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkap dia.

Jikalau setiap pelelangan itu sesuai dengan koridor dan ketentuan, kata Rikson, sudah banyak paket yang bisa diperolehnya. Tapi walaupun begitu, sambungnya, tidak ada yang bisa memastikan bahwa keinginannya itu terwujud mulus. “Karena berapa oranglah yang seperti aku. Dan itu pada umumnya kita tak memungkiri, sudah menjadi ‘budaya’ soal stor-menyetor untuk paket proyek. Ibarat buang angin, bisa kita rasakan baunya tapi sulit kita buktikan,” katanya.

Rekan-rekan sesama profesinya, kerap mengakui perbuatan dan pola yang dijalankan tersebut. Dimana sudah memberi setoran awal kepada oknum satuan kerja, meski proyek belum ditender dan bahkan dikerjakan. “Dinamikanya bermacam-macam. Kalau saya beda, kenapa sering mempermasalahkan hal begini di PTUN. Karena aku tidak melakukan pola seperti kawan-kawan itu. Aku tidak mau memberikan sesuatu di awal, apalagi belum ditayangkan pelelangan,” katanya.

Ia bahkan mengakui, jika dari kalkulasi keuntungan pekerjaan itu lumayan yang didapat, akan memberikan imbalan sebagai sekadar ucapan terima kasih kepada oknum satuan kerja yang membantunya mendapatkan paket. “Aku pun tahu bagaimana caranya berterimakasih.

Cuma kawan-kawan maunya kan instan. Kita lihat keuntungan lumayan, kusisihkan juga untuk mereka tapi jangan mematok. Tapi caraku ini sering dianggap tak jelas. Karena rata-rata sudah menyetor diawal. Makanya aku jarang menang tender,” bebernya.

“Kadang banyak juga ada yang datang ke kantor saya, mengadukan hal semacam ini. Malah dari berbagai asosiasi kontraktor. Mereka sering bilang sudah menyetor tapi proyek tak diberi juga,” imbuh Rikson.

Sebagai contoh, sebut dia, ada temannya yang sudah menang tender di Pemko Medan, tak kunjung menandatangani kontrak pekerjaan. “Bayangkan saja waktu pelaksanaan hanya 90 hari kerja, mana mungkin terkejar lagi. Ketepatan itu adalah anggota saya di asosiasi. Bahkan sudah dua kali dilayangkan surat, tetap tidak digubris. Artinya apa? Dia (satuan kerja) tidak takut. Lantas apa hubungannya? Karena anggotaku tidak masuk dalam ‘paguyuban’ (kontraktor) di sana,” ungkapnya.

Membudayanya pola-pola seperti ini, menurut Rikson, disebabkan lemahnya pengawasan. Terlebih dari unsur Inspektorat di setiap pemerintahan, hemat dia tidak dijalankan sesuai aturan main yang ada. “Apalagi sekarang berdasarkan peraturan soal barang dan jasa, jika ada dugaan persekongkolan diutamakan laporan itu ke APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah).

Dan itu adalah Inspektorat. Dan menurut aturan pula, masalah sengketa konstruksi ini jauh dari pidana, lebih ke perdata. Makanya itu jadi cikal bakal dibentuknya TP4D. Supaya ikut mengawasi jalannya setiap proyek pemerintahan,” katanya.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi, Iswahyudi saat ditanya perihal ini, membantah keras praktek fee proyek berlaku pada satuan kerjanya. “Gak ada, gak benar itu,” katanya via WhatsApp. Menurut dia, sekarang ini zaman dan sistem sudah lebih terbuka untuk setiap proses pelelangan sebuah paket pekerjaan.

Bahkan kata Iswahyudi, evaluasi terhadap hasil lelang setiap perusahaan yang mengajukan tender, tidak sekadar dilihat dari rekam jejaknya saja tapi berdasarkan syarat dan kriteria lelang yang diajukan. Dan sekarang ini menurut dia juga sudah ada kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang menangani urusan pelelangan paket proyek.

“Dengan kata lain semua mesti mengikuti ketentuan berlaku. Dan kami pun tidak lagi bersinggungan langsung dengan pemenang tender, sebab itu ranahnya ULP,” katanya. (prn)

Biarkan TSK Korupsi Kelola Anggaran, Bupati Karo dan Wakilnya Dilapor ke Mendagri

solideo/sumut pos BERTEMU: Warga Tanah Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama kecewa dengan sikap Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang.
solideo/sumut pos
BERTEMU: Warga Tanah Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama kecewa dengan sikap Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi yang menjerat dua pejabat Pemkab Karo, berbuntut panjang. Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang ikut terseret. Orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo itu akhirnya dilapor ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

SEBAGAI pucuk pimpinan, Terkelin dan Cory dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Bumi Turang. Terbukti, sampai hari ini, Terkelin tak kunjung mencopot jabatan Candra Tarigan dan Radius Tarigan selaku Kadis Tarukim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Karo. Padahal, Candra dan Radius telah berstatus tersangka di Kejari Karo dalam kasus korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi.

Mirisnya lagi, dalam pertemuan dengan warga Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama beberapa waktu lalu, Cory justru berusaha membela para tersangka. Menurut Cory, kasus yang ditangani Kejari Karo dengan tersangka Candra dan Radius bukan sebagai tindak pidana korupsi.

Cory berdalih, robohnya Tugu Mejuah-juah adalah akibat bencana alam dan kedua tersangka juga tidak melanggar peraturan meski tetap menjabat sebagai PPK dan KPA. Pernyataan Cory ini yang mengundang pertanyaan dan cibiran dari banyak pihak. Selain dinilai berusaha membela tersangka korupsi, Cory juga dianggap melampaui wewenangnya dengan mengintervensi proses hukum.

Betapa tidak, penyidik Kejari Karo menetapkan Candra dan Radius sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan kerugian negara dalam kasus ini. Bahkan, beberapa waktu lalu, para tersangka sudah pula mengembalikan sebagian uang kerugian tersebut ke negara.

Selain melapor ke Kemendagri, Bupati Karo juga diminta membuat pernyataan tertulis atas kebijakannya yang tetap mempertahankan Candra dan Radius. “Kami minta penjelasan tertulis mengenai alasan dan dasar hukum bupati mempertahankan dua tersangka korupsi itu sebagai PPK dan KPA,” tegas Lloyd Ginting, kordinator lapangan sekaligus Ketua LSM Masyarakat Transparansi (Mata) Karo pada Sumut Pos, Senin (19/11) malam.

Karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. PPK dan KPA diwajibkan membuat peryataan dan fakta integritas bebas dan tak terlibat KKN dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sementara saat ini, Candra dan Radius sudah berstatus sebagai tersangka korupsi.

“Dengan masih menyandang jabatan tersebut, kedua tersangka ini seolah diberikan kesempatan lagi untuk melakukan perbuatan yang sama (korupsi),” tegas Lloyd.

Selain bupati dan wakilnya, Kepala Kejaksana Negeri (Kajari) Karo juga ikut dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI karena tak kunjung menahan para tersangka.

Padahal, saat ini penyidik Kejari Karo juga tengah menyelidiki keterlibatan Candra dan Radius dalam kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dinas Perkim Karo yang dipimpinnya.

Karena tak kunjung melakukan penahanan, kedua tersangka yang masih dipercaya sebagai pengelola anggaran itu dinilai akan kembali melakukan perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Karena itu, Kejagung didesak segera memerintahkan Kejari Karo untuk segera menahan kedua tersangka.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung SH saat dikonfirmasi mengatakan, secara formil tim penyidik sudah melengkapi berkas kasus ini.

“Berkasnya sudah lengkap, pelimpahannya (P-21) ke Pengadilan Tipikor Medan tinggal menunggu perintah dari Kajari Karo,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah. Namun para tersangka ini tak kunjung ditahan.

Keempat tersangka masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Radius Tarigan; rekanan dan pelaksana kegiatan, Edi Perin Sebayang; Direktur CV Askonas Kontruksi Utama, Roy Hefry Simorangkir dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Chandra Tarigan.

Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah sebesar Rp423 juta.(deo/ala)

Pengendali Ganja Antar Provinsi Divonis Mati

AGUSMAN/SUMUT POS LESU: Zulkiran (kanan) tertunduk lesu mendengar vonis mati yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Sidang Candra PN Binjai, Rabu (21/11) petang.
AGUSMAN/SUMUT POS
LESU: Zulkiran (kanan) tertunduk lesu mendengar vonis mati yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Sidang Candra PN Binjai, Rabu (21/11) petang.

SUMUTPOS.CO – Zulkiran menemui hukuman terberat dalam petualangan peredaran ganja yang dilakoninya. Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi Lubis menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zulkiran. Terdakwa terbukti mengendalikan peredaran 150 kg ganja asal Aceh dari Lampung.

“MENYATAKAN terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dalam hal pemufakatan jahat dengan menjatuhkan hukuman pidana mati,” ujar Fauzul didampingi dua hakim anggota Rinto Leoni Manullang dan Aida Novita Harahap di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (21/11) petang.

Mendengar vonis tersebut, Zulkiran yang juga berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman kurungan penjara 20 tahun ini, menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Zulkiran menyuruh terdakwa Heri Triyatna membawa narkotika jenis ganja seberat 150 kg dari Aceh menuju Jakarta. Rencananya, Heri mendapat upah Rp30 juta kalau barang bukti tersebut tiba di Jakarta.

“Atas putusan ini, kamu masih punya hak. Menerima, pikir-pikir atau banding,” tanya Fauzul.

Mendengar itu, Zulkiran kemudian berbincang dengan kuasa hukumnya. Terdakwa Zulkiran yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun ini menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhi Majelis Hakim. Senada dengan kuasa hukum Zulkiran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti juga menyatakan pikir-pikir.

Zulkiran ditangkap petugas Subdit II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berdasarkan hasil pengembangan. Polisi lebih dahulu menangkap Heri Triyatno yang menjadi sopir mengangkut ganja tersebut di Simpang Megawati, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Kamis (19/4) lalu.

Zulkiran ditangkap polisi saat tengah menjalani sidang di Lampung. Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap Heri.

Hasilnya, polisi menangkap Noval Setia Nurdian, Jofan alias Yofan, Febri Setiawan dan Dinar Nurdiansyah di depan Kantor Samsat Karawang, Jawa Barat.

Kepada polisi, Noval mengaku ganja ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jawa Timur.

Akhirnya, keenam terdakwa ini menjalani sidang di PN Binjai. Dalam sidang dengan agenda putusan, terdakwa Febri Setiawan, Jofan alias Yofan dan Dinar Nurdiansyah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Ketiga terdakwa ini yang pertama mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Fauzul Hamdi. Selanjutnya, terdakwa Noval Setia yang mendengarkan putusannya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah dalam hal pemufakatan jahat dengan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Fauzul.

Mendengar putusan ini, Noval menerima putusan tersebut. Terakhir, terdakwa Heri Triyatna divonis hukuman penjara seumur hidup dan Majelis Hakim meminta yang bersangkutan tetap ditahan. Menanggapi putusan Majelis Hakim, JPU Benny Surbakti menyatakan pikir-pikir atas semua putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Benny Surbakti menuntut keenam terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.(ted/ala)