28 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 5752

Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Orangtua Ditikam, Anak Dicekik

IST/Sumut Pos DIAMANKAN: Haris Simamora, diamankan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota. Pelaku dibawa untuk diselidiki lebih lanjut menggunakan mobil petugas.
IST/Sumut Pos
DIAMANKAN: Haris Simamora, diamankan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota. Pelaku dibawa untuk diselidiki lebih lanjut menggunakan mobil petugas.

SUMUTPOS.Co – Haris Simamora, pembunuh sekeluarga di Bekasi cukup sadis. Setelah menghabisi Daperum Nainggolan (38) dan istrinya menggunakan senjata tajam, Haris kemudian mencekik kedua anak korban hingga tewas.

WAKAPOLDA Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora membunuh keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat dalam keadaan sadar.

“Pengakuannya dia sadar ya (melakukan pembunuhan),” ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).

Saat itu, Haris juga dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang. Selain itu, Haris dinyatakan normal secara psikologis.

“Pelaku ini normal karena dia juga pernah bekerja di situ, mengawasi kos-kosan. Namun, kami tetap akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Dijelaskan Wahyu, Haris membunuh keluarga Daperum saat korban sedang tertidur, sekira pukul 23.00 WIB.

Daperum dan istrinya dibunuh dengan senjata tajam. Sedangkan, kedua anak Daperum dicekik hingga tewas.

Dua anak Daperum Nainggolan, Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7), sempat terbangun usai Haris membunuh Daperum dan istrinya, Maya Boru Ambarita (37) pada Senin (12/11/2018) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sarah dan Arya sempat berjalan keluar kamar untuk melihat kondisi kedua orangtuanya. Namun, Haris menghalangi langkah kedua keponakannya itu dan meminta mereka kembali tidur.

“Haris menenangkan dua anak Daperum dan bilang ‘Tidur lagi sana, Mama cuma sakit kok’,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).

Tak hanya menenangkan, Haris juga membimbing Sarah dan Arya menuju tempat tidurnya dan menidurkan keduanya. Namun saat keduanya mulai kembali tertidur, Haris justru mencekik keduanya hingga tewas.

Setelah melakukan pembunuhan, Haris kemudian pergi dengan Nissan X-Trail yang terparkir di depan rumah korban. Kemudian pada Selasa (13/11) sekitar pukul 06.30, barulah jenazah Daperum, istri dan kedua anaknya ditemukan.

Haris kemudian ditangkap saat akan melakukan pendakian di Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat pada Rabu (14/11) malam. Kini polisi telah melakukan penahanan terhadap Haris.

Ia disangkakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.

Brigjen Wahyu Hadiningrat kembali mengatakan, Haris telah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelum kejadian.“Dia sudah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelumnya karena merasa sakit hati dengan korbannya,” ujar Wahyu.

Akibat perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.

“Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah 365 ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Haris sudah biasa mengunjungi rumah korban.(trm/bbs/ala)

Pembunuh Wanita dalam Kardus Segera Diadili

ISTIMEWA/sumut pos HIDUP: Rika Karina (kiri) semasa hidup.
ISTIMEWA/sumut pos
HIDUP: Rika Karina (kiri) semasa hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara Hendri alias Ahen, tersangka pembunuhan terhadap Rina Karina (21) yang jasadnya ditemukan dalam kardus diatas sepeda motor Honda Scoopy BK 5875 ABM.

“Pelimpahan ini kita lakukan pada 7 November kemarin setelah berkas dinyatakan lengkap pada 2 Oktober 2018 kemarin,” sebut Kasubsi Penuntutan Kejari Medan Marthias, Jumat (16/11).

Pengadilan Negeri Medan lanjut Marthias, sudah menjadwalkan persidangan kasus pembunuhan ini. Berdasarkan jadwal yang mereka peroleh, jadwal sidang akan berlangsung pada 21 November 2018.

“Agendanya dakwaan. Ada tiga orang jaksa yang menangani perkara ini, saya sendiri, Chandra Naibaho dan Karya Sahputra,” urai Marthias sembari menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat wanita dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Medan pada Rabu (6/6) pukul 02.00 WIB membuat warga heboh.

Belakangan diketahui, wanita tersebut adalah Rika Karina (21), seorang pegawai toko kosmetik. Saat itu, mayat Rika dibungkus dalam sebuah kardus dan ditaruh di atas motor Honda Scoopy yang masih menyala.

Warga yang curiga pun segera melaporkan penemuan kardus tersebut. Ketika aparat datang, kardus dibuka dan ditemukan mayat di dalamnya. Rika ditemukan dengan kondisi leher dan tangan terluka.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan itu. Tersangka bernama Hendri alias Ahen.

Hendri mengakui pembunuhan yang dilakukannya terhadap Rika. Sebelumnya Rika mendatangi rumah pelaku. Keduanya terlibat perang mulut terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp4,2 juta.

Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza. Namun, pesanan pelaku belum juga diberikan korban, hingga pelaku kalap menghabisi korban.(man/ala)

Mantan Bupati Tapteng Dituding Menipu, Sukran dan Amirsyah Bantah Tudingan Pelapor

AGUSMAN/SUMUT POS BANTAH: Eks Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung membantah keterangan Josua pada sidang yang digelar di PN Medan, Kamis (15/11) sore.
AGUSMAN/SUMUT POS
BANTAH: Eks Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung membantah keterangan Josua pada sidang yang digelar di PN Medan, Kamis (15/11) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana dugaan penipuan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung (51) dan kerabatnya Amirsyah Tanjung (46) diwarnai saling bantah. Sidang digelar di ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/11) sore.

Dalam kesaksiannya, Josua Marudut Tua mengaku dirinya ditawari Amirsyah Tanjung untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Kabupaten Tapteng, pada tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar.

“Saat itu saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp375 juta,” ucap Josua dihadapan majelis hakim yang diketuai Saryana.

Kemudian, Josua mengaku sempat bertemu membahas proyek tersebut bersama temannya Rolland Limbong dan Amirsyah Tanjung pada Januari 2016 di rumahnya.

Josua mengatakan, bahwa Amirsyah meminta dirinya mentransfer uang administrasi sebesar Rp375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan dan Rp75 juta ke rekening Amirsyah sendiri.

“Yang pasti saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Syukran,” jawab Josua Marudut Tua kepada JPU Kadlan Sinaga. Mendengar keterangan Josua, Sukran maupun Amirsyah Tanjung membantah keterangannya. Namun, keduanya mengaku mengenal Josua.

“Saya sempat bertemu Josua tapi keterangan yang diberikannya salah semua,” ucap Amirsyah diamini Sukran Jamilan Tanjung sembari membantah mengiming-imingi proyek.

“Saya tidak pernah memberikan janji proyek dan menerima uang. Saya pernah menunjukkan bukti rekening saya jika memang benar,” ucap Sukran yang pernah menjabat Bupati Tapteng periode 2011-2016 menjawab pertanyaan majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Hakim Saryana pun menutup sidang hingga Kamis pekan depan.

Sementara itu, JPU Kadlan Sinaga membenarkan bahwa kedua terdakwa tidak ditahan sebelumnya. Kadlan mengatakan, bahwa tidak ditahannya keduanya telah dilakukan sejak dalam penyidikan oleh polisi.

“Kita cuma meneruskan aja. Di Polisi kemarin ini sudah tidak ditahan jadi kita juga tidak tahan. Mungkin ada pertimbangan subjektifnya,” pungkas Kadlan Sinaga.

Diketahui dalam perkara tersebut, Josua Marudut Tua melaporkan Eks Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung ke Polda Sumut lantaran telah ditipu sebesar Rp 450 juta. (man/ala)

Tersangka Korupsi Alat Peraga SD Kembalikan Kerugian Negara, Keterangan Dodi Bertolak Belakang

Teddy Akbari/sumut pos PASRAH: Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara hanya bisa pasrah ketika Kejaksaan menahan dirinya.
Teddy Akbari/sumut pos
Dodi Asmara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemulangan kerugian negara sebesar Rp250 juta yang dilakukan Penasehat Hukum Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Ahmad Fadli Roza mendapat respon dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Sebab, Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara awalnya mengaku hanya mendapat fee sebesar Rp20 juta.

Keterangan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar se-Kota Binjai ini bertolak belakang. Menurut Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting, penyidik sudah mengambil keterangan Dodi pasca pemulangan kerugian negara. “Kemarin kita mintai BAP tambahan mengenai pemulangan uang itu. Dia (Dodi) memaparkan, itu merupakan sebagian keuntungan dia dari pengadaan,” jelas Asep didampingi Kasi Intel Erwin Nasution, Jumat (16/11).

“Waktu BAP tambahan itu, dia baru menginsafinya. Itulah keuntungan yang diterimanya terkait pengadaan ini,” sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini. Disoal apakah penyidik mau mendalami asal muasal uang tersebut, Asep enggan menanggapinya.

Kejari Binjai, kata dia, sudah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan untuk tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap pertama. Tujuannya agar segera disidangkan.

“Biar nggak berlarut-larut. Kalau ada fakta baru, tetap kita lanjuti,” sambung Asep.

Dodi warga Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur, Pancurbatu, Deliserdang pernah menyebut, pengadaan ini dijalankan oleh Daud Nasution alias Bob Nasution. Pernyataan ini diucapkan Dodi saat Sumut Pos mewawancarainya di Gedung Kejari Binjai usai dicokok tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di Hotel Grand Darussalam Medan, Minggu (22/7).

“Dari keluar tender, dia (Daud alias Bob) yang mengerjakan. Perusahaan itu atas nama saya,” kata lajang berusia 36 tahun kala itu. Menanggapi pernyataan Dodi, Asep berujar, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali terhadap Bob.

“Bob Nasution ini pemilik Hotel Grand Darussalam. Dia sudah diperiksa juga kemarin (15/11) setelah adanya pemulangan kerugian negara,” kata Asep. Sayangnya, pertanyaan yang dicecar penyidik terhadap Bob tidak mendalami uang yang dipulangkan.

“Bob Nasution diperiksa atas penetapan delapan orang tersangka. Bukan terkait pemulangan uang ini, nggak ada rencana (periksa terkait uang),” kata Asep. Begitupun, sambung Asep, penyidik tetap mendalami jika ada fakta atau temuan baru. Asep melanjutkan, Bob Nasution juga bakal bersaksi dalam persidangan jika ketiga tersangka dugaan korupsi ini bakal bersidang.

“Nanti dipersidangan ditanyakan kepada Bob Nasution (soal uang). Tidak di ruang pemeriksaan, karena sudah limpah ke pengadilan. Sekarang sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum dan JPU sedang menyiapkan dakwaan,” kata Asepte.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, P21. Penahanan Dodi diperpanjang 20 hari kedepan. Direncanakan sebelum habis 20 hari, dilimpahkan ke pengadilan (barang bukti dan tersangka) untuk disidangkan,” tambahnya.

Menurut Asepte, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bagus Bangun yang juga merupakan tersangka tidak diperiksa lagi karena adanya pemulangan kerugian negara ini. Alasannya, Bagus Bangun merupakan tersangka yang ditetapkan pada tahap pertama.

“Pemulangan kerugian ini termasuk hal-hal yang meringankan nanti saat persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya, pemulangan kerugian negara yang dilakukan mendadak buat kaget Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Sebab, elit politik di Kota Rambutan juga sudah pernah diperiksa dalam perkara ini. Salah satunya ketua partai berinisial HMS. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut, perkara ini merugikan negara sebesar Rp459 juta.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

Nelayan Tolak program e-Log Book Perikanan, Kami Tak Mampu Beli HP Android…

Nelayan
Nelayan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan surat edaran Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) tentang penerapan e – Log Book penangkapan ikan, mendapat penolakan dari sejumlah nelayan di Belawan. Sebab, dalam e – Log Book tersebut, nelayan wajib memiliki ponsel (handphone) untuk menggunakan program tersebut.

Salah satu nelayan, Daud, mengatakan, pada 1 November 2018, seluruh nelayan yang bekerja di pergudangan ikan dengan menggunakan kapal ikan di atas 30 GT, diwajibkan memiliki ponsel android untuk menggunakan program aplikasi e – Log Book penangkapan ikan.

Program itu sangat memberatkan mereka sebagai nelayan. Selain tidak mampu menggunakan ponsel berteknologi dan tidak mampu membeli alat komunikasi canggih tersebut. “Kami kerja mau cari ikan, bukan mau main ponsel. Masa kami disuruh wajib pakai ponsel android. Kami sangat menolak kebijakan ini, karena kami tidak paham pakai ponsel android, yang jelas kami menolak program itu,” ungkap Daud.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka Sumatera Utara, Abdul Rahman mengatakan, program yang dikeluarkan oleh PPSB belum jelas arahannya, sehingga akan membuat kalangan nelayan bingung.

“Kalau ada programnya, seharusnya disosialisasikan dulu. Biar nelayan paham. Kita tahu, banyak nelayan kita yang tidak tamat sekolah. Ini akan jadi masalah ke depannya,” kata pria yang akrab disapa Atan.

Diungkapkan pria yang juga Ketua Karang Taruna Belawan ini, bentuk program yang diterapkan, membuat nelayan terganggu mencari ikan di laut, karena kewajiban nelayan mencari ikan, bukan bermain ponsel.

“Sekarang nelayan mau cari ikan atau main Hp di laut, kita tidak setuju program itu. Apalagi nelayan harus dibebankan untuk membeli Hp android, ini kan jadi masalah. Kita tahu harga Hp itu mahal, untuk makan aja susah nelayan, apalagi beli Hp,” ungkap Atan.

Ia berharap, kepada PPSB selaku otoritas mengkaji ulang program e – Log Book penangkapan ikan yang akan diterapkan, sebelum adanya sosial kepada nelayan. “Kalau pun program itu diwajibkan, kita minta untuk tunda dulu, sebelum memberikan secara jelas kepada nelayan maksud dan tujuan program itu,” tegas Atan.

Perlu dijelaskan, program e – Log Book penangkapan ikan diberlakukan kepada nelayan dengan kapal di atas 30 GT, tujuannya untuk melaporkan hasil tangkapan ikan kepada PPSB. Program itu diberlakukan per 1 November 2018. (fac/ila)

Anggota DPRD Medan Diperiksa, Terkait Reses Dewan ‘Protes’ BPK

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan memprotes pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, terkait anggaran kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah (perda) Sebab, masih banyak lagi penggunaan anggaran negara dengan jumlah yang lebih besar. Namun kenapa, anggaran yang kecil malah menjadi sorotan.

“Kalau demikian kondisinya, bisa dibilang istilahnya ‘saling mengintip’. Padahal, masih banyak ‘proyek-proyek besar’ tapi kenapa yang anggarannya kecil dan bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi sorotan,” ungkap Anggota DPRD Medan, Beston Sinaga, kemarin.

Beston mengaku pusing setelah menjalani pemeriksaan oleh BPK, Kamis (15/11) kemarin. Untuk itu, dia menyarankan ditiadakan saja kegiatan reses dan sosialisasi perda. “Baru dua kali reses kita lakukan dan yang ketiga belum. Kalau begini kondisinya, terlalu pening dan lebih bagus ditiadakan saja. Sebab, sampai hal yang detail ditanya mereka. Padahal, anggarannya kecil,” kata dia.

Pun begitu, sambung Beston, reses yang dilakukan sangat bagus karena langsung berinteraksi dengan masyarakat mengenai keluhan yang dihadapi. Selanjutnya, anggota dewan menyampaikan kepada wali kota untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Kalau sudah seperti ini kondisinya, sampai dipanggil-panggil BPK, maka terlalu repot kita dibuatnya. Bahkan, gak tenang tidur. Misalkan, kita kasih uang ke masyarakat gak seberapa sewaktu reses atau sosialisasi. Ternyata, tidak sesuai dengan BPK. Padahal, uang yang dikeluarkan itu pribadi atau di luar anggaran,” cetusnya.

Anggota DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, kalau memang tidak diperbolehkan memberikan sesuatu secara langsung kepada masyarakat, seharusnya dipertegas kepada Sekretariat DPRD Medan tugas dan fungsinya. Apalagi, ada regulasi yang mengatur hal itu.

“Pada dasarnya, kami anggota dewan tidak takut dipanggil BPK. Sebab, memang tidak ada yang dilakukan secara fiktif karena setiap reses ataupun sosialisasi dilakukan terbuka. Jadi, jika tidak diperbolehkan lagi maka untuk ke depannya harus diperjelas tupoksi Sekretariat Dewan,” ujar Dame.

Sementara, Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Aziz mengatakan, ada sebanyak 28 anggota dewan yang dipanggil, bukan diperiksa. Malahan, sepertinya seluruh anggota dewan akan dipanggil dan mungkin bertahap.

“Ada hal yang ingin BPK klarifikasi, khususnya mengenai pemberian uang transport kepada masyarakat yang hadir saat reses dan sosialisasi tersebut. Apakah betul uangnya diberikan, kepada siapa juga diberikan uang itu,” kata Aziz.

Aziz mengaku, mayoritas yang hadir adalah staf dari anggota dewan. Sebab, kebanyakan yang memberikan uang transport kepada masyarakat ialah staf dari anggota dewan tersebut. “Biasanya staf yang menyalurkan uang itu, makanya yang hadir ke BPK itu stafnya. Kalau ada anggota dewan yang hadir langsung, mungkin karena dia langsung yang memberikan uang transport itu kepada masyarakat,” jelasnya.

Diutarakan Aziz, BPK melakukan klarifikasi biasanya dua kali dalam satu tahun. Termasuk, kegiatan di tahun anggaran yang sedang berjalan.

Terpisah, Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah menilai pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan hal yang wajar. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan dan tugas dari instansi tersebut. “Saya dipanggil ke BPK Rabu (14/11). Saat itu, saya mengutus staf. Memang di surat undangan begitu, BPK ingin mengklarifikasi terkait penggunaan anggaran reses dan sosialisasi,” ujar Ilhamsyah.

Ketua Pansus R-APBD 2019 ini menilai, klarifikasi itu hal yang baik karena sebagai yang menggunakan anggaran. Dengan begitu, tahu dimana yang harus diperbaiki ke depan. (ris/ila)

Volume Kendaraan Meningkat, Jalan Marelan Raya Perlu Diperlebar

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meningkatnya jumlah volume kendaraan bermotor, tidak sesuai dengan lebar Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan. Pemerintah didesak untuk melakukan pelebaran jalan yang mengakseskan Medan – Belawan tersebut.

Tokoh Masyarakat Medan Utara, Awalludin, mengatakan, sejak 5 tahun belakangan, pertumbuhan jumlah penduduk meningkat di Marelan. Maka, mempengaruhi tingginya masyarakat menggunakan kendaraan bermotor. Sehingga, ruas jalan yang sempit mengundang kemacetan di sepanjang Jalan Marelan Raya.

Kepada pemerintah, khususnya Sumatera Utara dan Medan, untuk memperlebar jalan yang dijadikan sebagai akse menuju Belawan tersebut.”Akses jalan itu, sudah harus diperlebar. Karena sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, sangat memunjang produktivitas bagi masyarakat,” ungkap pria akrab disapa Awel.

Ditegaskan Ketua BAPPILU PAN Kota Medan, sebelum dibuka akses pelebaran jalan, Pemko Medan harus memberikan solusi awal mengatasi kemacetan di Marelan. Misalnya, dengan membangun median jalan dan menertibkan papan reklame serta kanopi yang memakan badan jalan.

“Kita tahu jalan itu sempit, tapi ada sisa jalan 3 meter milik pemerintah dijadikan sebagai papan reklame dan kanopi tanpa izin. Kita minta kepada pemerintah untuk tegas menertibkan bangunan yang mengganggu jalan, agar mengurangi kemacetan,” tegas Awel.

Selain itu, lanjut Awel, pemerintah harus juga melengkapi penerangan serta rambu lalu lintas. Karena, itu sangat mendukung untuk perkembangan di Marelan. Agar, masalah kemacetan dapat teratasi.

“Kita tahu, banyak rambu lalu lintas di Marelan tidak berfungsi, ini juga sangat mempengaruhi kemacetan di setiap simpang di Marelan. Bahkan, adanya parkir kendaraan sembarangan. Makanya, pemerintah selaku otoritas harus bisa membenahi ini,” ungkap Awel.

Terpisah, Camat Medan Marelan, T Chairuniza, belum bisa menjelaskan pelebaran jalan di Marelan. Pihaknya belum menerima konfirmasi dari pihak Pemko dan Pemprovsu.

“Sampai saat ini kita belum ada kordinasi soal pelebaranan jalan itu, bahkan Pemko belum ada meminta pengusulan ke Pemprovsu namun belum tahu realisasinya. Melihat kondisi jalan itu, sudah selayaknya untuk dilakukan pelebaran,” kata Chairuniza. (fac/ila)

Bangunan Berlantai 6 Tanpa IMB, Satpol PP Jangan Tutup Mata….

fachril/SUMUT POS TANPA IMB: Bangunan berlantai 6 di Jalan Speksi, Medan Deli, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
fachril/SUMUT POS
TANPA IMB: Bangunan berlantai 6 di Jalan Speksi, Medan Deli, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua bangunan berlantai 6 di Jalan Speksi, Lingkungam VII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Marelan Raya, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), masih berdiri kokoh.

Tokoh Masyarakat Medan Utara, Saharudin, dengan tegas meminta agar Satpol PP Kota Medan segera melakukan pembongkaran. Sebab, gedung yang berada di Medan Deli untuk dijadikan sebagai pusat ibadah umat Budha dijadikan Pesantren Pubbarama Center tidak ada izin, begitu juga dengan gedung di Marelan yang akan dijadikan rumah sakit juga tidak ada izin.

“Pemko Medan melalui Satpol PP jangan tutup mata. Sudah jelas bangunan itu tidak ada izin, kenapa dilakukan pembiaran. Kita minta kepada Satpol PP untuk segera membongkar,” tegas Saharudin.

Dijelaskan pemerhati kebijakan publik ini, apabila bangunan itu tetap berdiri kokoh tanpa dilakukan penertiban, terindikasi adanya pembekingan dari oknum pejabat di Pemko Medan. Selain itu, ada peran mafia yang mengambil keuntungan dari bangunan itu, sehingga merugikan PAD restribusi IMB bagi Pemko Medan.

“Ini sudah merugikan Pemko Medan, kenapa dibiarkan. Jangan – jangan ada oknum yang membekingi. Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan dari dinas terkait, kita akan usut itu. Kita akan laporkan masalah ini ke penegak hukum,” tegas Saharudin.

Harapannya, dengan adanya taat aturan dari dua pemilik gedung berlantai 6 untuk mengurus izin, akan memberikan kontribusi pendapatan bagi Pemko Medan, sehingga, mencerminkan bangunan itu memiliki legalitas dalam peruntuhannya.

“Kita tahu, itu bangunan untuk rumah ibadah dan rumah sakit, kenapa masalah izin tidak diurus. Ini akan memberikan citra buruk di masyarakat kepada Pemko Medan atas bangunan itu, sebelum ada izinnya, kita minta bangunnan itu segera dibongkar,” tegas Saharudin lagi.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmadsyah mengaku, belum menerima laporan soal pemberitahuan bangunan berlantai 6 tanpa izin di Marelan, sehingga mereka belum bisa melakukan tindakan tegas untuk menertibkan.

Sedangkan bangunan berlantai 6 di Medan Deli, pihaknya sudah turun ke lapangan melakukan penertiban, pihak pembangun sudah berjanji tidak melanjutkan pekerjaan sebelum mereka mengurus izin. “Intinya di Marelan belum kita terima laporan dari dinas terkait, tapi untuk di Medan Deli sudah kita tertibkan,” ungkap Rahmadsyah. (fac/ila)

Jalan Young Panah Hijau Dibangun Permanen

fachril/SUMUT POS DIIBETON: Jalan Young Panah Hijau akhirnya diperbaiki dengan dibeton secara permanen.
fachril/SUMUT POS
DIIBETON: Jalan Young Panah Hijau akhirnya diperbaiki dengan dibeton secara permanen.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jalan Young Panah Hijau yang sempat mengalami kerusakan selama bertahun – tahun, akhirnya diperbaiki dengan bangunan beton secara permanen.

Pantauan di lapangan, Jumat (16/11), perbaikan jalan alternatif yang berada di sisi pinggir benteng Sungai Deli sudah berlangsung selama 2 minggu. Pelaksana proyek melakukan pengerjaan jalan sepanjang 1 km di Lingkungan 6,7,8 dan 9 Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan .

Selain pengecoran beton, pembenahan drainase juga diperbaiki. Sehingga, akses jalan menjadi perlintasan masyarakat dapat berdiri kokoh dari banjir pasang atau rob yang kerap terjadi.

“Syukur juga, jalan ini diperbaiki permanen, kami bisa menikmati jalan dengan mulus. Karena sudah bertahun – tahuN hancur,” kata Hamzah warga sekitar.

Harapan Hamzah, perbaikan jalan dapat membuka pertumbuhan perekonomian masyarakat setempat dan mempermudah akses transportasi bagi masyarakat untuk kepentingan sekolah, bekerja dan mencari nafkah.

“Kami yakin, dengan bagusnya jalan ini. Bisa membantu kami secara ekonomi, karena banyak masyarakat yang tinggal disini adalah pedagang dan nelayan. Bahkan, kami tidak takut lagi kalau pasang, karena jalan sudah terbangun secara permanen,” ungkap Hamzah.

Terpisah, Camat Medan Marelan, T Chairunizza mengatakan, perbaikan jalan itu sangat diharapkan masyarakat, membuktikan keseriusan dari Pemko Medan membenahi insfrastruktur di Marelan.

“Jalan itu sudah tertata, tidak ada lagi bangunan yang mencorok ke jalan, bahkan drainase juga sudah dibenahi. Kita berterima kasih dengan Pemko Medan, sehingga masyarakat dapat menikmati jalan yang mulus dan bebas dari ancaman banjir pasang,” katanya. (fac/ila)

Jumat Barokah di Rumah Singgah Sahabat Polisi Polres Pelabuhan Belawan, Kami Bahagia Bisa Berbagi…

triadi wibowo/SUMUT POS BERBAGI: Kabag Sumda Kompol Sri Pinem, membagikan sedekah dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, kepada warga di Rumah Singgah Sahabat Polisi Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (16/11).
triadi wibowo/SUMUT POS
BERBAGI:
Kabag Sumda Kompol Sri Pinem, membagikan sedekah dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, kepada warga di Rumah Singgah Sahabat Polisi Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (16/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bersedekah dengan hati yang tulus dan ikhlas, pasti akan mendatangkan keberkahan padamu. Sedekah itu sudah pasti berkah. Jika ingin hidupmu berkah, lakukanlah sedekah dengan sepenuh hati. Amalan sedekah ini lah rutin dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH.MH kepada warga di Belawan melalui kegiatan Jumat Barokah.

Seperti Jumat (16/11), kemarin, seusai Salat Jumat, ratusan orang yang terdiri dari abang penarik becak bermotor, pengemudi motor online maupun warga sekitar yang kurang mampu, tampak berkumpul di depan halaman Rumah Singgah Sahabat Polisi Polres Pelabuhan Belawan. Mereka berdiri dengan sabar, menanti kedatangan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis.

Kehadiran Kapolres Pelabuhan Belawan memang sangat mereka nantikan di tiap Jumat. Sebab, di hari Jumat di lokasi itu, Kapolres Pelabuhan Belawan selalu berbagi rezeki kepada warga yang kurang mampu, mulai dari memberikan nasi bungkus hingga uang.

Di kegiatan Jumat Barokah ini, para personel Polres Pelabuhan Belawan sudah stanby di Rumah Singgah Sahabat Polisi Polres Pelabuhan Belawan, dengan mempersiapkan sekitar 300 nasi bungkus hingga air minum. Di antaranya, Waka Polres Kompol Tariyono, Kabag Sumda Kompol Sri Pinem dan sejumlah personel polisi lainnya.

Namun, sedekah kali ini diwakilkan oleh Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Tariyono, lantaran Kapolres Pelabuhan Belawan tidak bisa hadir karena menghadiri rapat di Mapoldasu. Meski demikian, tak menyurutnya semangat warga yang hendak mendapatkan sedekah. Mereka tetap berdiri rapi tanpa berdesakan.

Satu per satu mereka datang mengambil nasi bungkus yang dibagikan. Kabag Sumda Kompol Sri Pinem ikut bagian membantu membagi-bagikan nasi bungkus. “Kami dengan senang hati memberikan sedekah ini yang merupakan sedekah titipan dari Pak Kapolres Pelabuhan Belawan. Kami bahagia bisa berbagi. Kegiatan ini sudah kedua belas kalinya dilakukan Pak Kapolres,” ujar Kabag Sumda Kompol Sri Pinem, sambil menghapus keringat di wajahnya.

Sri Pinem mengatakan, kegiatan bersedekah di hari Jumat merupakan dorongan dari Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto, yang kemudian diimpementasikan Polres Pelabuhan Belawan. “Sumber dananya sebagian dari Polres hingga dana pribadi Pak Kapolres yang menyisihkan rezekinya untuk orang banyak,” kata Sri Pinem.

Rumah Singgah Sahabat Polisi Polres Pelabuhan Belawan ini sebenarnya tak hanya dibuka di Hari Jumat saja, namun juga tiap harinya. Bahkan, terbuka untuk umum. Sebab, di rumah singgah tersebut, Polres Pelabuhan Belawan menempatkan seorang dokter. “Jadi bagi masyarakat yang sakit ringan atau ingin memeriksakan kesehatannya, bisa datang ke Rumah Singgah Sahabat Polisi Polres Pelabuhan Belawan ini karena ada satu dokter yang kami tempatkan,” papar Pinem.

Melalui kegiatan Jumat Barokah, nyatanya tak hanya menjadi ajang menggali amal saja, namun juga mampu menampung aspirasi warga Belawan sekitarnya.

“Kami jadi merasa lebih dekat dengan masyakat sekitar, sekaligus menjadi tempat pengaduan masyarakat. Kami banyak menerima pengaduan masyarakat mulai dari peredaran narkoba, begal hingga penyakit masyarakat. Harapan kami, dengan rumah singgah ini, kedekatan polisi dan masyarakat lebih erat lagi, sehingga masyarakat bisa menjadi polisi bagi diri sendiri. (ila)