31.8 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 5785

Pengurusan e-KTP hingga Bertahun

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS ANTRE:Warga mengantre di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Medan untuk mengurus perekaman e-KTP. Jelang pemilihan presiden, pentingnya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dalam penggunaan hak pilih pada Pemilu serentak 2019 mendatang
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTRE:Warga mengantre di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Medan untuk mengurus perekaman e-KTP.
Jelang pemilihan presiden, pentingnya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dalam penggunaan hak pilih pada Pemilu serentak 2019 mendatang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat di Kota Medan masih mengeluhkan lambatnya kepengurusan KTP Elektronik (e-KTP) hingga berbulan bahkan bertahun.

Akibatnya warga mendapat kesulitan dalam mengurus administrasi lainnya khususnya perbankan. Hal tersebut disampaikan anggotan
DPRD Sumut Baskami Ginting kepada wartawan, Rabu (7/11) terkait hasil reses yang ia jalankan di Kecamatan Medan Maimun.

Dalam hal pengurusan e-KTP katanya, masyarakat meminta agar proses kepengurusan dipermudah dan dipercepat. Karena yang terjadi saat mengurus kartu tanda penduduk cukup lama selesai.

“Berbulan – bulan bahkan sampai bertahun selesainya meski sudah dilakukan foto. Jadi masyarakat hanya menggunakan resi untuk melakukan kegiatan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Disebutkannya bahwa resi sebagai pengganti sementara KTP tidak bisa digunakan untuk mengurus administrasi perbankan. Untuk itu, masyarakat bermohon melalui Anggota Dewan agar bisa menyampaikan masalah ini kepada pihak terkait untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan KTP misalnya dengan cara memangkas birokrasinya.

Demikian halnya di Medan Tuntungan, ujar Baskami lagi, masalah pengurusan KTP butuh waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun sama dengan kecamatan-kecamatan lain di kota medan yaitu.

Baskami menyebutkam, masyarakat meminta agar Jalan di Gang. Inpres segera dilakukan perbaikan dan pengaspalan sekaligus juga pembuatan drainasenya, karena kondisinya sudah berlubang disana sini, bahkan sebagian besar sudah hancur, sehingga sulit dilalui. “Apalagi saat hujan turun, jalan di gang tersebut selalu dilanda banjir dan akibatnya lubang-lubang dijalan tersebut tertutup air sehingga menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan terutama sepeda motor,” ujarnya.

Diungkapkannya juga masyarakat berharap pemerintah meninjau kembali system rayonisasi dan zonaisasi sekolah bagi para siswa, karena hal itu sangat menyulitkan bagi masyarakat terutama yang selalu berpindah yang masih ngontrak rumah, atau orang tua yang pindah-pindah tugas ke daerah lain berbeda kecamatan ataupun berbeda kabupaten. (bal/ila)

DPRD Medan Rombak Pimpinan Komisi

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan melakukan perombakan susunan struktur pimpinan komisi untuk periode 2018- 2019. Pergantian kelengkapan susunan pimpinan juga diikuti dengan pengurus komisi. Komisi A DPRD Medan dipimpin H Sabar Syamsurya Sitepu (ketua), Roby Barus (wakil ketua) dan M Nasir (sekretaris).

Komisi B dipimpin HT Bahrumsyah (ketua), M Yusuf (wakil ketua) dan Anton Mei Panggabean (sekretaris). Komisi C dipimpin Boydo HK Panjaitan (ketua), Kuat Surbakti (wakil ketua) dan Dame Duma Sari Hutagalung (sekretaris). Sedangkan Komisi D akan dilakukan pemilihan pada 20 November mendatang.

Ketua Komisi A Sabar Syamsurya Sitepu mengaku, program awal akan melakukan koordinasi dengan aparat hukum terkait keamanan di Kota Medan. Hal ini mengenai sejauh mana persiapan aparat kepolisian terkait pengamanan Pemilu. Begitu juga koordinasi dengan KPU Medan soal daftar calon tetap (DCT) legislatif 2019 yang perlu dimatangkan.

“Kita ikut bertanggung jawab terkait pesta demokrasi pada April mendatang. Untuk itu kita mendorong aparat kepolisian dan Pemko persiapan matang soal keamanan di Medan,” kata Sabar, kemarin.

Ketua Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah mengaku akan fokus penyelesaian masalah bantuan kesehatan kepada warga miskin. Sebab, masih banyak warga Medan belum ter-cover sebagai penerima bantuan kesehatan. Selanjutnya masalah buruh yang saat ini banyak di PHK sepihak.

“Dalam bidang kesehatan persoalan yang kerap menjadi permasalahan yakni masalah masih banyaknya warga miskin yang belum mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS. Hal ini terjadi akibat tidak validnya data masyarakat miskin di Medan, sehingga banyak sekali saat ini masyarakat kota Medam yang tidak mampu tidak terdaftar di JKN- KIS,” katanya.

Untuk itu, sambungnya, Komisi B akan ‘memperjuangkan’ penambahan anggaran di APBD 2018 untuk masyarakat tidak mampu sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI). “Kita akan upayakan penambahan untuk menampung anggaran kesehatan khususnya terkait kepesertaan PBI,” akunya.

Sementara, Ketua terpilih Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menyebutkan akan segera menyelesaikan persoalan masalah pasar. Terkhusus, masalah pasar Kampung Lalang, Pasar Marelan dan Pasar Aksara yang menjadi skala prioritas. (ris/ila)

DKP Sumut Kampanyekan Gemar Makan Ikan ke Masyarakat Melalui Lomba Masak Serba Ikan 2018

frans/SUMUT POS PUKUL GONG: Ketua Tim Penggerak PKK Sumut, Nawal Lubis dan sejumlah ketua Tim Penggerak PKK kabupaten/kota, Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang.
frans/SUMUT POS
PUKUL GONG: Ketua Tim Penggerak PKK Sumut, Nawal Lubis dan sejumlah ketua Tim Penggerak PKK kabupaten/kota, Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara menyosialisasikan gemar makan ikan dengan menggelar Lomba Masak Serba Ikan tingkat Provinsi Sumut XIII/2018. Pasalnya, konsumsi ikan di Sumut masih 41 kg perkapita per tahun atau dibawah angka nasional yakni 47 Kg per kapita per tahun.

“Angka ini masih jauh dari target 50,8 kg perkapita per tahun. Jadi dengan lomba masak serba ikan yang juga ke-giatan nasional ini kita ajak masyarakat menyukai konsumsi ikan,” ujar Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang kepada wartawan, Rabu (7/11) di sela-sela acara lomba di Hotel Danau Toba Medan.

Dikatakannya, lomba memasak olahan ikan ini dalam rangka gerakan kemasyarakat makan ikan (Gemarikan) guna mendukung kedaulatan pangan yang berkelanjutan untuk kesejahte-raan dan kecerdasan masyarakat

“Jadi kita ingin membangun kesadaran gizi individu maupun kolektif masyarakat untuk gemar mengonsumsi ikan. Apalagi pengelolaan ikan menjadi makanan enak semakin variatif sehingga bisa menjadi menu wajib makanan keluarga sehari-hari,” katanya.

Mulyadi menambahkan, lomba ini telah dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nanti tingkat nasional. Di mana, tujuannya untuk meningkatkan keterampilan memasak para peserta berbahan baku ikan dan mendukung pemanfaatan sumber daya ikan yang berkedaulan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kita juga ingin mencapai target nasional dalam ketahanan pangan dan gizi masyarakat Indonesia dengan mensinergikan visi dan misi gubernur Sumut yakni maju, aman, sejahtera dan bermartabat yaitu bermartabat dalam sandang dan pangan,” imbuhnya.

Ketua Tim Penggerak PKK Sumut, Nawal Lubis yang membuka resmi acara lomba menyatakan, salah satu faktor yang diharapkan dari kegiatan ini mampu mendorong masyarakat untuk mengonsumsi ikan yang semakin variatif.

“Kita tentunya memerlukan dukungan dari ibu-ibu PKK se Sumut untuk sosialisasikan cara pengolahan ikan maupun mengereasikan menu baru dalam memasak ikan. Peranan ibu perlu membekali diri dengan pengetahuan mengakses informasi terbaru cara penyajian ikan dan higienis,” katanya.

Nantinya, lanjut Nawal, pemenang lomba memasak serba ikan ini akan dikirim ke tingkat nasional. “Kita berharap nantinya perwakilan dari Provinsi Sumut bisa menampilkan makanan olahan ikan yang terbaik dan menjadi pemenang,” katanya.

Salah seorang tim juri lomba, Chef Hasan Basri mengatakan, penilaian nantinya dilihat dari kandungan gizi, persentase peserta memaparkan menu makanan dan keamanan makanan disaat dikonsumsi. “Kita harap hasilnya mendapatkan peserta terbaik untuk maju ke tingkat nasional,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penjurian dewan juri, adapun juara pada lomba masak ikan terdiri dari kategori menu balita/kudapan, juara 1 Kabupaten Madailing Natal, juara 2 Kota Medan, dan juara 3 Labuhan Batu Utara. Kemudian harapan 1, 2, dan 3, masing-masing Langkah, Tebingtinggi dan Humbahas. Kategori menu balita/kudapan juara 1 Madina, juara 2 Medan dan juara 3 Labura. Sedangkan untuk kategori menu utama/keluarga juara 1 Deliserdang, juara 2 Tanjungbalai, juara 3 Tapsel, harapan 1 Labuhanbatu, harapan 2 Asahan dan harapan 3 Padanglawas. (prn/ila)

Seluruh Papan Reklame Bermasalah Dibongkar Bertahap, Yang Belum, Tunggu Giliran

BONGKAR:Kompol Faidir Chan saat memantau pembongkaran papan reklame tak berizin oleh petugas Satpol PP Deliserdang.
BONGKAR:Kompol Faidir Chan saat memantau pembongkaran papan reklame tak berizin oleh petugas Satpol PP Deliserdang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan, secara terus menurus dilakukan. Saat ini tidak bisa lagi ditolerir keberadaan papan reklame bermasalah tersebut.

Yang belum ditertibkan, tunggu gilirannya. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Harahap. “Seluruh papan reklame pasti dibongkar tanpa pilih kasih, tinggal menunggu giliran yang belum,” kata Rakhmat, kemarin.

Menurut dia, pembongkaran reklame dilakukan secara bertahap. Hal ini lantaran adanya keterbatasan personel. “Personel juga manusia, mereka butuh istirahat. Tapi yang jelas, tidak bisa mentolelir lagi reklame bermasalah,” ucapnya.

Rakhmat mengimbau kepada pengusaha periklanan di Medan yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Provinsi Sumut, dapat berbuat sesuatu yang mendukung pembangunan di kota Medan. Terutama, dalam hal regulasi harus dipatuhi.

Sementara, sebelumnya P3I Sumut mengeluh dengan penertiban reklame yang dilakukan selama ini. Mereka berharap agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan pener-tiban tersebut, sampai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang telah diajukan ke DPRD Medan.

Hal itu dilakukan agar kerugian materil yang dialami tidak semakin besar. “Harapan kami yakni pembongkaran reklame dihentikan sampai Perda disahkan,” ujar Ketua P3I Sumut Hasan Pulungan ketika berada di Balai Kota Medan, Selasa (6/11) lalu.

Pada prinsipnya, Hasan menyatakan bahwa P3I atau pengusaha reklame setuju ada penataan. Namun, jangan sampai mematikan pengusaha yang sudah ada.“Pembongkaran ini sama dengan membuat pengusaha merugi, tidak sedikit pengusaha yang sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Saya sendiri sudah ada dua anggota yang terpaksa diberhentikan,” akunya.

Pembongkaran reklame yang gencar dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, sambung dia, membuat para pengusaha merugi besar. Sebab, butuh investasi Rp150 juta hingga Rp200 juta untuk setiap pendirian reklame/bilboard berukuran 5×10 meter. Namun, itupun tergantung jenis kontruksinya.

Johan Sipahutar, salah satu pengusaha periklanan mempertanyakan mengapa dalam hal penataan reklame Pemko tidak melibatkan para pelaku usaha reklame. “Kerugian yang kami alami rata-rata bisa mencapai Rp200 juta per titik. Sejauh ini sudah ada 200 titik bilboard berukuran 5×10 meter yang ditumbangkan. Coba bayangkan sudah puluhan miliar pengusaha rugi, ini terjadi karena ada pembiaran dari Pemko Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto tak akan mundur selangkahpun dalam memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk me-nindak reklame liar.“Kita dukung terus pemerintah kota sampai reklame tak berizin ditertibkan. Saya tegaskan, saya tak main-main! Kita beri terus dukungan karena saya tidak ada kepentingan di sini,” tegas Kapoldasu.

Begitu juga Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah, beberapa waktu lalu mengatakan, P3I Sumut hanya diam saja ketika mereka mendapatkan keuntungan. Namun, ketika Komisi D mengundang untuk membahas penataan reklame ternyata mereka tidak pernah hadir.

“Sebagian besar reklame yang ada saat ini berdiri di lokasi yang tidak tepat atau melanggar aturan, seperti di jalur pedestrian, trotoar, atas parit atau drainase hingga badan jalan.

akanya, sudah benar Pemko dibantu Polda Sumut menertibkannya,” kata Ilhamsyah.

Disinggung dampak dari penertiban reklame berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang dilakukan pengusaha, Ilhamsyah menyebutkan alasan itu klasik. “Sudah disampaikan P3I dari dulu. Tapi, selama ini pajak kemana mereka buat,” tegasnya. (ris/ila)

Pembunuhan di Sumut Meningkat

DITANGKAP: Salah satu pelaku pembunuhan satu keluarga di Deliserdang ditangkap, beberapa waktu lalu.
DITANGKAP: Salah satu pelaku pembunuhan satu keluarga di Deliserdang ditangkap, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembunuhan di Sumatera Utara (Sumut) meningkat. Mulai tahun 2017 hingga Oktober 2018, data pembunuhan meningkat 18 kasus.

Data Polda Sumut mencatat, hingga Oktober 2018, terdapat sebanyak 96 kasus pembunuhan. Sedangkan pada perideo yang sama tahun 2017, hanya terjadi 78 kasus.

Hal ini diungkapkan Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu, AKBP Maringan Simanjuntak.

“Ada kenaikan memang. Terdata 96 kasus. Ini sebuah fenomena yang jadi pertanyaan,” ungkapnya didampingi Kasubbag Analisis dan Evaluasi (Anev) Krimum, Kompol Yaqub kepada Sumut Pos, Rabu (7/11).

Dari angka itu, 98,5 persen berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian.

“Dari 96 kasus, berhasil diungkap 94. Begitu pula dengan periode yang sama di tahun 2017, dimana dari 78 kasus pembunuhan yang terjadi ditambah 4 kasus lagi di 2016 juga berhasil kami ungkap,” katanya.

Banyak faktor menurut mantan Kapolsek Percut Seituan ini kenapa seseorang melakukan pembunuhan. Kebanyakan, kasus pembunuhan itu dipicu faktor sepele.

“Ada banyak faktor memang yang melatarbelakangi. Mulai dari tingkat pendidikan, emosional sampai masalah ekonomi bisa menyebabkan pelaku sampai nekat menghabisi nyawa seseorang,” jelasnya.

Faktor pendidikan juga menjadi dasar utama kenapa seseorang tega menghabisi nyawa orang lain. Kurangnya pendidikan, menjadikan orang menjadi mudah gelap mata hingga tak berpikir panjang apa dampaknya kedepan.

“Kebanyakan mereka yang kurang terdidik langsung memilih cara singkat untuk menyelesaikan masalahnya. Seperti dengan membunuh orang yang tidak sesuai dengan mereka,” tandasnya.

Hal ini, kata Maringan, perlu menjadi kajian. Tak bisa dianggap sepele. Menurutnya, perlu dipetakan akar masalah kenapa seseorang bisa melalukan pembunuhan.

“Setelah dipetakan diambil kesimpulan, terus apa solusinya. Itu dia. Jadi memang panjang kajiannya. Artinya semua pihak terkait ikut menekan angka pembunuhan di Sumut yang terus meningkat,” tuturnya.

Diketahui saat ini pihak Maringan tengah sibuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di Laut Dendang, Percut Seituan. Kemudian penemuan mayat pria bertato di Serdang Bedagai yang diduga juga korban pembunuhan.

“Ya mudah-mudahan segera bisa kita ungkap. Mohon bantuan lah, khususnya untuk mayat yang di Sergai, sampai sekarang kita belum tahu siapa keluarganya,” pungkas Maringan.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat untuk dapat menyikapi hidup dengan lebih bijak.

“Masyarakat harus bijak lah. Jangan sedikit-dikit marah, harusnya kalau pun marah ya sedikit-dikit saja,” ujarnya saat disinggung angka pembunuhan yang meningkat.(dvs/ala)

Komponen Pesawat Lion Air JT-610 Sempat Diganti, KNKT Cium Kejanggalan

SALMAN TOYIBA/JAWAPOS TURBIN: Pengangkatan turbin pesawat Lion Air JT 610, baru-baru ini. KNKT mengkonfirmasi, pihak teknisi pesawat Lion Air JT-610 telah mengganti satu komponen pesawat.
SALMAN TOYIBA/JAWAPOS
TURBIN: Pengangkatan turbin pesawat Lion Air JT 610, baru-baru ini. KNKT mengkonfirmasi, pihak teknisi pesawat Lion Air JT-610 telah mengganti satu komponen pesawat.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Fakta baru kembali berhasil diungkap dalam tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjungkarawang, Jawa Barat (Jabar). Satu di antaranya komponen pesawat tersebut, diketahui diganti pada satu penerbangan, sebelum menuju Pangkalpinang.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soejanto Tjahjono menyebutkan, komponen yang diganti tersebut merupakan satu indikator penunjuk sikap atau Angle of Attack (AoA). Penggantian ini dilakukan saat Lion Air JT-610 hendak terbang dari Denpasar menuju Jakarta.

“AoA telah diganti di Bali,” ungkap Soerjanto di Kantor KNKT Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/11). AoA merupakan indikator penunjuk sikap pesawat terhadap arah aliran udara. Pergantian ini dilakukan di satu penerbangan sebelum akhirnya burung besi nahas itu kandas di dasar laut.

Di tempat sama, Sub Komite Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo men jelaskan, AoA dalam pesawat jenis Boeing 737 Max 8 memiliki 3 bagian. Dalam kasus ini, hanya satu yang diganti saat terbang dari Denpasar-Jakarta. “Ini posisi (yang diganti) di sebelah kiri. Di bagian jendela pilot,” bebernya.

Lebih lanjut, Nurcahyo menuturkan, kerusakan AoA masih berhubungan dengan airspeed indicator. Artinya bukan kerusakan baru. Penggantian komponen ini dilakukan setelah pilot melaporkan adanya kerusakan.

Meski demikian, penggantian komponen ini pun masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab oleh KNKT. Pasalnya kerusakan airspeed indicator telah terjadi di 4 penerbangan terakhir Lion Air JT-610. Bukan hanya sejak terbang dari Denpasar-Jakarta.

“Di dua penerbangan sebelumnya sebelum Denpasar-Jakarta tidak (diganti AoA, red),” jelas Nurcahyo.

Sementara itu, langkah aktif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam melakukan pemeriksaan kelaikudaraan terhadap sejumlah pesawat, khususnya milik Lion Air, terus dilakukan. Hal itu ditempuh guna mencegah kejadian yang dialami pesawat Lion Air PK-LQP di Perairan Tanjungkarawang tidak terulang.

Kasubdit Produk Aeronautika Direktorat KUPPU Kemenhub, Kus Handono mengatakan, pihaknya sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan atau ramp check terhadap 117 pesawat milik Lion Air. Pemeriksaan itu dilakukan sejak sepekan silam hingga Rabu (7/11).

“Pertama diinformasikan tentang ramp check. Itu sudah berlangsung rutin, dalam arti ada atau tidak ada accident tetap dilakukan ramp check. Tapi karena ada accident ini, diintensifkan. Kami sudah melakukan ramp check 117 pesawat dalam 7 hari terakhir ini,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Rabu (7/11).

Adapun rincian pesawat Lion Air yang telah diperiksa, yakni satu unit untuk pesawat jenis Boeing 737 300. Selanjutnya, ada 2 unit untuk pesawat tipe Boeing 737 500. Kemudian, ada 57 unit pesawat jenis Boeing 7373 New Generation (NG), dan 11 unit pesawat untuk jenis pesawat Boeing 737 Max 8.

Selanjutnya 11 unit pesawat dengan jenis ATR, 8 unit dengan jenis pesawat Airbus 320, dan masih banyak berbagai jenis pesawat Lion Air lainnya yang sudah dilakukan ramp check oleh Kemenhub. “Dari hasil ramp check yang dilakukan, semua pesawat laik terbang. Itu terkait dengan ramp check,” kata Handono.

Handono menambahkan, pengecekan itu dilakukan di 10 bandara wilayah Indonesia. Peme riksaan dilakukan Kemenhub secara menyebar di bandara yang strategis. “Ramp check dilakukan di 10 bandara, Cengkareng, Kualanamu, Padang, Bali, Makassar, Manado, Surabaya, Sorong, Balikpapan, dan Batam,” paparnya.

Terus Bermasalah,

Lion Air Grup Bakal Ditutup?
Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra, menuturkan, keberadaan maskapai bertarif murah atau Low Cost Carrier (LCC) seperti Lion Air, di negara kepulauan seperti Indonesia, adalah sebuah kesempatan atau opportunity. “Lion Air melayani lebih dari 200 pesawat setiap harinya. Bayangkan berapa juta penumpang per hari. Kalau company tiba-tiba ditutup, apa yang akan terjadi?” katanya, Rabu (7/11).

Hal itu makin mustahil dengan melihat pangsa pasar Lion Air Grup yang menguasai 20 persen hingga 30 persen seluruh maskapai penerbangan domestik Tanah Air. “Karena kalau Lion Air ditutup, kita mesti siap market yang terpotong bisa 30 persen. Dan maskapai lain belum bisa serap,” jelas Ziva. Ziva menilai, tentunya perlu berpikir 2 kali untuk menutup sebuah maskapai, apalagi akibat dari sebuah kejadian kecelakaan.

Menurutnya, lebih baik pemerintah melakukan koreksi terhadap maskapai dan memperbaiki regulasi yang ada. “Tetap ada pembelajaran, kalau ternyata ada anomali airspeed indicator serta ada kerusakan di 4 penerbangan terakhir. Yang pasti apakah sanksinya adalah hukum penerbangan atau pidana yang akan kelihatan setelah KNKT umumkan hasilnya,” pungkasnya. (sat/hap/uji/jpc/saz)

Honor Belum Dibayarkan Stikes Sumut, Korban Surati Kapoldasu dan Kapolri

ist/SUMUT POS Roslenni Sitepu.
ist/SUMUT POS
Roslenni Sitepu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, hororarium Roslenni Sitepu, mantan dosen Sekolah Tinggi Kesehatan Sumut (Stikes Sumut) belum dibayarkan. Roslenni melalui kuasa hukumnya berharap, Polda Sumut mau menindaklanjuti pengaduannya.“Sampai saat ini kita belum dapat kabar gimana kasusnya, entah dilanjutkan atau bagaimana,” ungkap Kuasa Hukum Roslenni, Henrico kepada Sumut Pos, Selasa (6/11).

Dikatakannya, pasca kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, pihaknya telah menyurati Kapolri dan Kapolda Sumut. Dalam surat tersebut, korban memohon ketegasan terkait penanganan laporan itu.

“Kita tunggulah bang bagaimana ketegasan dari mereka (polisi). Kami sudah surati pimpinannya mulai dari Kapolda sampai Kapolri. Harapannya masalah klien kami ini bisa dituntaskan,” katanya. Menurutnya, selain pengaduan penggelapan honor ke polisi, korban juga akan mengajukan gugatan industrial.

“Kemarin kan kita juga sudah mengajukan mediasi melalui Disnaker Medan tekait sengketa hubungan kerja. Kemarin sudah pemanggilan kedua. Kalau juga di pemanggilan ketiga mandeg, apa boleh buat kita ajukan lah ke PHI terkait sengketa hubungan industrial,” ungkapnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) AKBP Andre Setiawan mengatakan, pada dasarnya penyidik tidak main-main dalam melakukan penyelidikan.

“Kalau sudah gelar perkara berarti penyidik sudah punya alasan kuat untuk bagaimana kelanjutan kasusnya. Artinya penyidik sekarang nggak main-mainlah,” ungkap Andre.

Kenapa pelapor tidak diikutsertakan dalam gelar perkara? Mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) mengatakan tidak perlu.

“Ya kan nggak mesti pelapor ikut dalam gelar perkara. Tapi coba lah dikonfirmasi lah ke Kasubdit (Kamneg) langsung. Kan dia yang paham itu perkaranya,” pungkas Andre.

Terpisah, Kasubdit I/Kamneg AKBP Simon Sinulingga enggan memberikan keterangan.

Dia enggan memberi penjelasan ketika Sumut Pos mengirimkan pesan singkat berisi konfirmasi terkait alasan pihaknya menghentikan penyelidikan dugaan penggelapan honor Roslenni.

Diberitakan sebelumnya, Roslenni Sitepu melaporkan oknum petinggi Stikes Sumut ke Mapolda Sumut.

Ia melaporkan Ketua Yayasan Stikessu Drs ARK dan mantan Ketua Yayasan Stikessu Prof HPL. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak-hak honorarium atas kegiatan akademik sejak dari tahun 2014 hingga 2018 senilai kurang lebih Rp151 juta.

Pengaduan korban diterima dengan nomor 03/LAP-ADU/VII/HR/2018 tanggal 26 Juli 2018.(dvs/ala)

Terkait Bolos Mengajar 7 Tahun & Tunjangan Kematian Cair, Otak Pelaku Dijemput di Cikarang

teddy akbari/sumutpos MENANGIS: Demseria Simbolon, tersangka kasus penyelewengan uang negara menangis saat tiba di Kejari Binjai, Rabu (7/11).
teddy akbari/sumutpos
MENANGIS: Demseria Simbolon, tersangka kasus penyelewengan uang negara menangis saat tiba di Kejari Binjai, Rabu (7/11).

SUMUTPOS.CO – Pelarian otak pelaku dugaan penyelewengan uang negara, Demseria Simbolon akhirnya kandas di Perumahan Karang Anyar, Blok D 16, RT 005, RW 007, Cikarang, Jawa Barat, kemarin (6/11) pukul 16.00 WIB. Wanita berusia 56 tahun ini resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Warga Komplek Handayani, Jalan Dewi Sartika Nomor 162, Binjai Utara ini tidak melawan saat diringkus di Cikarang. Bahkan, tersangka ditangkap penyidik turut disaksikan suaminya (Adesman Sagala), anak dan penasehat hukum.

“Tersangka ini terkait pidana korupsi dana asuransi kematian. Penangkapan ini dipimpin Pak Kajari Binjai, Victor Antonius. Tersangka saat ditangkap tidak melawan, kooperatif,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kajari Binjai, Nuni Triana, Rabu (7/11).

Kasi Datun Kejari Binjai ini menambahkan, Demseria tidak bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Soalnya, dia terus mangkir hingga tiga kali ketika dipanggil sebagai saksi.

Disebut mangkir, karena Demseria tidak berada di kediamannya daerah Binjai. Ini dibuktikan melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik hingga tiga kali. Terlebih, Kepling maupun Lurah setempat juga menyatakan Demseria tidak berada di rumah.

“Tersangka meninggalkan Kota Binjai sejak 2011. Untuk estimasi kerugian negara yang ditimbulkan, kurang lebih Rp600 juta,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Batam ini.

Setibanya di Gedung Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Demseria menangis. Berulang kali dia menyeka air matanya yang berlinang dengan tisu.

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting menambahkan, penyidik menolak Demseria untuk diambil keterangannya. Alasannya, Demseria mau diperiksa ketika didampingi penasehat hukumnya.

Atas sikap Demseria, penyidik membawa yang bersangkutan ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa sekaligus pemeriksaan tersebut turut didampingi penasehat hukumnya.

“DS juga sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama satu malam.

Tadi tim berangkat dari Jakarta pukul 10.00 WIB,” sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini didampingi Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution.

Disoal penangkapan tersebut buah hasil pengintaian berapa lama, Asepte menolak membeberkan.

“Saya kira teknik penangkapan sebaiknya tidak usah dibeberkan ke publik. Nanti di persidangan akan dibeberkan ke publik,” ketusnya.

Pria berbadan tinggi ini melanjutkan, Demseria terus berpindah-pindah tempat selama diburon oleh Kejari Binjai. Apakah ada tersangka baru?
“Tim penyidik akan meneliti alat bukti yang sudah terkumpul, sehingga nanti dibuat kesimpulan apakah ada penambahan tersangka baru atau enggak,” akunya.

Diketahui, perkara ini bermula dari seorang oknum guru, Demseria Simbolon yang bolos mengajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu. Meski bolos, Demseria Simbolon tetap mengalir. Besaran gaji Demseria bervariasi, maksimal diperoleh Rp4.367.900.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat.

Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900.(ted/ala)

Diprapidkan Tiga Tahanan, Polsek Sunggal Mangkir Sidang

ist PRAPID: Hakim Tengku Oyong SH MH dan Panitera Hj Nahlah SH memimpin sidang Prapid tiga karyawan PT Olivia Jaya Nusantara di Ruang Cakra VI, PN Medan, Selasa (6/11).
ist
PRAPID: Hakim Tengku Oyong SH MH dan Panitera Hj Nahlah SH memimpin sidang Prapid tiga karyawan PT Olivia Jaya Nusantara di Ruang Cakra VI, PN Medan, Selasa (6/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah Polsek Sunggal menahan tiga orang karyawan PT Olivia Jaya Nusantara (PT OJN), beberapa waktu lalu atas tuduhan perampasan mobil berbuntut panjang.

Pasalnya, ketiga tahanan melakukan perlawanan dengan melayangkan praperadilan. Atas pengajuan tersebut, sidang pun digelar pada Selasa (6/11) sore.

Ketiga tahanan masing-masing, Amrin Hutagalung (30) warga Jalan Binjai Km 12, Desa Pembangunan, Gang Mangga, Sunggal; Alvin Hutagalung (25) warga Jalan Binjai, Km 12, Desa Pembangunan, Gang Mangga, Sunggal dan Oskar Bungaran M Harianja (53) warga Jalan Bunga Turi I, Blok B5, No 12, Desa Simalingkar A.

Sayangnya, persidangan yang sempat menarik perhatian beberapa perusahaan leasing tersebut tidak berjalan lancar. Selain sidangnya mundur dari jadwal pukul 09.00 WIB, pihak Polsek Medan Sunggal juga mangkir tanpa alasan jelas.

Amatan dalam sidang di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, persidangan dipimpin hakim Tengku Oyong SH MH dan Panitera, Hj Nahlah SH.

Diawali dengan memanggil masing-masing pihak, hakim membacakan isi surat pemohon. Namun karena absennya pihak terlapor, sidang pun ditunda.

”Sidang ditunda karena tidak hadirnya pihak Polsek Medan Sunggal. Sidang berikutnya pada hari Senin (12/6) mendatang,” kata Oyong sembari menambahkan, sidang berikutnya dengan agenda memintakan jawaban.

Dirut PT Olivia Jaya Nusantara, D Marthin Siahaan ST sangat menyesalkan sikap dari pihak Polsek Medan Sunggal yang tidak hadir.

“Sangat kita sesalkan juga karena pihak Polsek Medan Sunggal tidak hadir,” bebernya.

Kasus itu berawal saat ketiga pria yang berprofesi sebagai debt collector PT Olivia Jaya Nusantara menarik mobil di Kampus LP3I. Tepatnya di Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (16/10) siang.

“Biar saya jelaskan lebih rinci proses penarikan yang dilakukan oleh tim kita di lapangan. Pada saat penarikan, tim mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada pengemudi mobil Nissan Grand Livina BK 1853 UK warna hitam yang merupakan seorang pria,” Direktur Utama PT Olivia Jaya Nusantara, D Marthin Siahaan ST.

“Sempat kita ajak ke kantor untuk membahas tunggakannya, namun dirinya melakukan perlawanan terhadap tim kita di lapangan,” sambungnya.

Menurut Marthin, polisi terlalu memaksakan diri untuk menerima laporan tersebut. Pasalnya, yang membuat pengaduan bukan si pembawa mobil. Melainkan seorang wanita bernama Ani br Sitepu.

“Bagaimana mungkin petugas kepolisian yang profesional dapat menerima laporan masyarakat yang tidak memiliki cukup dokumen sah bukti kepemilikan kendaraan bermotor?” tegas Marthin.

“Melaporkan suatu tindak pidana merupakan hak dari setiap masyarakat, namun dalam kasus ini aneh rasanya bila dianggap sebagai tindak pidana pencurian dan perampasan. Karena mobil yang diakui milik pelapor merupakan aset dari Nissan Finance yang sedang bermasalah proses kreditnya,” pungkasnya.(ras/smg/ala)

Dua ASN Pungli Dituntut Berbeda

AGUSMAN/SUMUT POS DITUNTUT: Dua ASN Disnaker Provsu masing-masing dituntut 1,3 tahun dan 1,2 tahun.
AGUSMAN/SUMUT POS
DITUNTUT: Dua ASN Disnaker Provsu masing-masing dituntut 1,3 tahun dan 1,2 tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Azmi menuntut berbeda dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja Provsu. Keduanya masing-masing, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II, Edison Turnip dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara dan Parlin Malau selaku Staf Pengawas dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa Edison Turnip selama 1 tahun 3 bulan penjara dan Parlin Malau selama 1 tahun 2 bulan penjara,” tandas JPU di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/11).

Selain penjara, kedua terdakwa yang dinilai telah menerima uang Rp6 juta untuk biaya kepengurusan kelengkapan dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) itu juga dituntut denda masing-masing selama Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar JPU dari Kejari Deliserdang tersebut dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saryana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Edison Turnip diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tentang Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaan (Norma K3 dan Norma Kerja).

Salah satunya adalah bengkel ABUN milik saksi Rohmawanti di Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang. Edison datang ke bengkel tersebut bersama Parlin Malau pada April 2018.

Selanjutnya, terdakwa Edison menjelaskan kepada saksi Rohmawanti untuk mengurus kelengkapan dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang berdasarkan dari PT Uji Riksa Pratama. Dimana, besarnya biaya dalam pengurusan dokumen K3 sudah ditentukan.

“Padahal, Rohmawanti telah memiliki 4 dokumen. Namun, Edison mengatakan bahwa keempat dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deliserdang itu tidak berlaku,” kata JPU Fauzan.

Pada akhir April 2018, Edison dan Parlin kembali mendatangi bengkel milik Rohmawanti untuk bernegoisasi biaya pengurusan kelengkapan dokumen K3.

Edison menawarkan harga sebesar Rp 20 juta. Karena Rohmawanti tidak menyanggupi besarnya biaya itu, harga diturunkan Rp15 juta dan akhirnya menjadi Rp9 juta.

Rohmawanti merasa berat untuk mengurus dokumen K3 dengan besarnya biaya yang diminta oleh Edison dan Parlin. Karena sudah mempunyai dokumen K3 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dari Kabupaten Deliserdang.

“Namun, Edison mengatakan bahwa akan ada sanksi bagi pelaku usaha dan perusahaan apabila tidak memiliki dokumen K3 dari Provinsi,” lanjut JPU.

Pada Rabu 30 Mei 2018 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa Edison bersama Parlin datang ke Bengkel ABUN menemui Novitasari selaku Sekretaris. Sedangkan Rohmawanti tidak berada di lokasi.

Meski Rohmawanti merasa diperas dan kesal, ia menyuruh Novitasari untuk mengambil uang sebesar Rp6 juta yang terbungkus dalam amplop coklat untuk diberikan kepada Edison dan Parlin.

Pada saat itu juga, Rohmawanti langsung memberitahukan kepada Harles K selaku petugas Polres Deliserdang bahwa Edison dan Parlin meminta uang untuk pengurusan dokumen K3.

“Kemudian, Novitasari memberikan uang Rp6 juta kepada Edison yang diterima oleh Parlin.

Setelah itu, keduanya pergi meninggalkan lokasi. Sayangnya, mereka tidak bisa pergi terlalu jauh karena Edison dan Parlin ditangkap oleh petugas kepolisian,” pungkas Fauzan.(man/ala)