31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Honor Belum Dibayarkan Stikes Sumut, Korban Surati Kapoldasu dan Kapolri

ist/SUMUT POS
Roslenni Sitepu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, hororarium Roslenni Sitepu, mantan dosen Sekolah Tinggi Kesehatan Sumut (Stikes Sumut) belum dibayarkan. Roslenni melalui kuasa hukumnya berharap, Polda Sumut mau menindaklanjuti pengaduannya.“Sampai saat ini kita belum dapat kabar gimana kasusnya, entah dilanjutkan atau bagaimana,” ungkap Kuasa Hukum Roslenni, Henrico kepada Sumut Pos, Selasa (6/11).

Dikatakannya, pasca kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, pihaknya telah menyurati Kapolri dan Kapolda Sumut. Dalam surat tersebut, korban memohon ketegasan terkait penanganan laporan itu.

“Kita tunggulah bang bagaimana ketegasan dari mereka (polisi). Kami sudah surati pimpinannya mulai dari Kapolda sampai Kapolri. Harapannya masalah klien kami ini bisa dituntaskan,” katanya. Menurutnya, selain pengaduan penggelapan honor ke polisi, korban juga akan mengajukan gugatan industrial.

“Kemarin kan kita juga sudah mengajukan mediasi melalui Disnaker Medan tekait sengketa hubungan kerja. Kemarin sudah pemanggilan kedua. Kalau juga di pemanggilan ketiga mandeg, apa boleh buat kita ajukan lah ke PHI terkait sengketa hubungan industrial,” ungkapnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) AKBP Andre Setiawan mengatakan, pada dasarnya penyidik tidak main-main dalam melakukan penyelidikan.

“Kalau sudah gelar perkara berarti penyidik sudah punya alasan kuat untuk bagaimana kelanjutan kasusnya. Artinya penyidik sekarang nggak main-mainlah,” ungkap Andre.

Kenapa pelapor tidak diikutsertakan dalam gelar perkara? Mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) mengatakan tidak perlu.

“Ya kan nggak mesti pelapor ikut dalam gelar perkara. Tapi coba lah dikonfirmasi lah ke Kasubdit (Kamneg) langsung. Kan dia yang paham itu perkaranya,” pungkas Andre.

Terpisah, Kasubdit I/Kamneg AKBP Simon Sinulingga enggan memberikan keterangan.

Dia enggan memberi penjelasan ketika Sumut Pos mengirimkan pesan singkat berisi konfirmasi terkait alasan pihaknya menghentikan penyelidikan dugaan penggelapan honor Roslenni.

Diberitakan sebelumnya, Roslenni Sitepu melaporkan oknum petinggi Stikes Sumut ke Mapolda Sumut.

Ia melaporkan Ketua Yayasan Stikessu Drs ARK dan mantan Ketua Yayasan Stikessu Prof HPL. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak-hak honorarium atas kegiatan akademik sejak dari tahun 2014 hingga 2018 senilai kurang lebih Rp151 juta.

Pengaduan korban diterima dengan nomor 03/LAP-ADU/VII/HR/2018 tanggal 26 Juli 2018.(dvs/ala)

ist/SUMUT POS
Roslenni Sitepu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, hororarium Roslenni Sitepu, mantan dosen Sekolah Tinggi Kesehatan Sumut (Stikes Sumut) belum dibayarkan. Roslenni melalui kuasa hukumnya berharap, Polda Sumut mau menindaklanjuti pengaduannya.“Sampai saat ini kita belum dapat kabar gimana kasusnya, entah dilanjutkan atau bagaimana,” ungkap Kuasa Hukum Roslenni, Henrico kepada Sumut Pos, Selasa (6/11).

Dikatakannya, pasca kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, pihaknya telah menyurati Kapolri dan Kapolda Sumut. Dalam surat tersebut, korban memohon ketegasan terkait penanganan laporan itu.

“Kita tunggulah bang bagaimana ketegasan dari mereka (polisi). Kami sudah surati pimpinannya mulai dari Kapolda sampai Kapolri. Harapannya masalah klien kami ini bisa dituntaskan,” katanya. Menurutnya, selain pengaduan penggelapan honor ke polisi, korban juga akan mengajukan gugatan industrial.

“Kemarin kan kita juga sudah mengajukan mediasi melalui Disnaker Medan tekait sengketa hubungan kerja. Kemarin sudah pemanggilan kedua. Kalau juga di pemanggilan ketiga mandeg, apa boleh buat kita ajukan lah ke PHI terkait sengketa hubungan industrial,” ungkapnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) AKBP Andre Setiawan mengatakan, pada dasarnya penyidik tidak main-main dalam melakukan penyelidikan.

“Kalau sudah gelar perkara berarti penyidik sudah punya alasan kuat untuk bagaimana kelanjutan kasusnya. Artinya penyidik sekarang nggak main-mainlah,” ungkap Andre.

Kenapa pelapor tidak diikutsertakan dalam gelar perkara? Mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) mengatakan tidak perlu.

“Ya kan nggak mesti pelapor ikut dalam gelar perkara. Tapi coba lah dikonfirmasi lah ke Kasubdit (Kamneg) langsung. Kan dia yang paham itu perkaranya,” pungkas Andre.

Terpisah, Kasubdit I/Kamneg AKBP Simon Sinulingga enggan memberikan keterangan.

Dia enggan memberi penjelasan ketika Sumut Pos mengirimkan pesan singkat berisi konfirmasi terkait alasan pihaknya menghentikan penyelidikan dugaan penggelapan honor Roslenni.

Diberitakan sebelumnya, Roslenni Sitepu melaporkan oknum petinggi Stikes Sumut ke Mapolda Sumut.

Ia melaporkan Ketua Yayasan Stikessu Drs ARK dan mantan Ketua Yayasan Stikessu Prof HPL. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak-hak honorarium atas kegiatan akademik sejak dari tahun 2014 hingga 2018 senilai kurang lebih Rp151 juta.

Pengaduan korban diterima dengan nomor 03/LAP-ADU/VII/HR/2018 tanggal 26 Juli 2018.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/