Home Blog Page 5795

Jelang Lawan Persib, Tiga Pemain Akumulasi

sutan siregar/sumut pos SELEBRASI: Pemain PSMS merayakan kemenangan atas Borneo FC di Stadion Teladan, Sabtu (3/11).
sutan siregar/sumut pos
SELEBRASI: Pemain PSMS merayakan kemenangan atas Borneo FC di Stadion Teladan, Sabtu (3/11).

Euforia kemenangan atas Borneo FC tak boleh terlalu lama dinikmati. Pasalnya ujian selanjutnya sudah menanti PSMS kala harus menghadapi Persib Bandung di Bali, Jumat (9/11) mendatang.

Kemenangan atas Borneo FC memang mengembalikan lagi rasa percaya diri PSMS. Sempat tertinggal dua kali lewat Titus Bonai. Namun gol dari Fredyan Wahyu, Shohei Matsunaga dan gol bunuh diri Mahadirga Lasut memberikan tiga poin yang dirindukan di Stadion Teladan.

Pada laga itu Butler membuat perubahan dengan menempatkan Danie Pratama yang jarang diturunkan di posisi stoper. Meskipun membuat kesalahan untuk gol kedua yang dicetak Titus Bonai namun secara keseluruhan Butler menilai performa Danie lumayan baik.

“Walaupun Danie buat sedikit masalah, tapi dia bermain baik. Saya buat perubahan dengan 3-4-3 dan babak kedua dengan 4-4-2. Matsunaga main bagus. Saya selalu percaya kami pasti buat peluang dan cetak gol. Karakter sangat baik, saya tanya pemain, Anda harus beri penonton reaksi. Mereka tunjukkan,” tambahnya.

“Kami naik sedikit, lebih dekat dengan tim lain. Kami harus percaya diri dari hasil malam ini, karena kami ada banyak masalah sebelum game,” ungkapnya.

Butler mengatakan yang harus dilakukan sekarang adalah terus menambah poin untuk menjaga asa untuk bertahan di Liga 1. “Sepak bola ada banyak emosi. Kapan anda berdiri di sana bersama pemain, satu menit bikin kesalahan, lima menit kemudian anda buat oke.

Pasti kami masih yakin, saya tidak bisa beri statistik (soal keyakinan). Jam 6 tadi kami masih 27, tapi sekarang sudah 30 poin. Satu poin di Bali mungkin bisa kita bawa kembali. Kita masih harus fight. Kita pasti lolos degradasi. Kita harus pragmatik, tetap yakin,” ucap pelatih asal Inggris ini,” bebernya.

Namun menghadapi Persib, krisis pemain kembali terjadi. Kali ini PSMS dipastikan tak punya bek kiri. Setelah Firza memutuskan terbang ke Belgia, PSMS juga harus kehilangan Gusti Sandria karena akumulasi kartu. “Sekarang kami tidak punya wing back kiri untuk lawan Persib, Seseorang telah buat kesalahan besar dengan mengijinkan Firza pergi,” ungkapnya, Minggu (4/11).

Selain itu PSMS juga harus kehilangan Matsunaga dan Antoni karena alasan yang sama. Ini menjadi kerugian untuk lini depan PSMS. “Gusti akumulasi, sama dengan Matsunaga, juga Antoni. Lobo juga belum bisa dimainkan. Tapi Dani (Pratama) telah menjalankan tugasnya dengan baik dan percaya diri (saat diturunkan lawan Boreno),” tuturnya.

Melawan Persib, Butler berharap bisa pulang membawa poin, dari hasil seri sekalipun. “Satu poin di Bali mungkin bisa kita bawa kembali. Kita masih harus fight. Kita pasti lolos degradasi. Kita harus pragmatik, tetap yakin,” ucap pelatih asal Inggris ini.

Seperti diketahui laga kontra Persib merupakan laga usiran sebagai hukuman untuk Maung Bandung karena kasus kematian suporter Persija, Haringga Sirila. Sudah empat laga Maung bandung menjalani laga home di luar pulau Jawa. (don)

Dipukul Pemain Borneo Matsunaga Lapor Komdis

doni hermawan/sumut pos KECEWA: Matsunaga kecewa dengan sikap Conti.
doni hermawan/sumut pos
KECEWA: Matsunaga kecewa dengan sikap Conti.

DI BALIK kemenangan PSMS atas Borneo FC, ada satu kejadian yang membuat sang gelandang asing, Shohei Matsunaga gundah. Pemain asal Jepang itu sempat emosi karena bersitegang dengan striker Borneo FC asal Argentina, Matias Ruben Conti.

Bukan tanpa alasan, pemain asal Jepang itu emosi. Pasalnya dia mengaku dipukul oleh Conti. “Nomor 9 pukul saya. Terakhir saya masuk gawang dia pukul. Tolong cari videonya, saya tidak respek dengan itu,” ujar Matsunaga usai laga.

Matsunaga meminta klub melaporkan hal ini kepada Komisi Disiplin PSSI. Pasalnya itu merupakan tindakan yang tidak terpuji. “Pasti saya lapor, tapi harus ada videonya. Kalau tidak bagaimana saya bisa lapor,” tambahnya.

Namun Matsunaga tak mau hal itu merusak momen kebahagiannya malam itu. Matsunaga menjadi inspirasi kebangkitan PSMS lewat gol penyeimbang yang diceploskan lewat keahliannya melakukan tendangan bebas.

Eks pemain Persela itu pun yakin tiga poin itu akan sangat krusial menjaga kans PSMS lolos dari degradasi. “Tapi saya senang kami dapat tiga poin. Kami tetap lihat ke depan untuk bisa terus bertahan di Liga 1. Tim ini kompak. Coach selalu beri hal positif, tidak ada yang negatif. Makanya kami pasti bisa,” ujarnya.

Sementara itu Media Officer PSMS, Bobi Septian mengatakan akan mendalami kejadian ini dengan mencari video bukti. “Tadi kami sudah korodinasi dengan tim dan pelatih.Kami akan lihat dalam video kami, kalau memang ada kejadian tersebut akan kami tindak lanjuti dengan laporan,” pungkasnya. (don)

Mujianto Cs Tak Kunjung Disidangkan, Kejatisu Terkesan Membodohi Masyarakat

IST DITAHAN: Mujianto alias Anam (pegang air mnineral) ditahan Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Ia diduga melakukan penipuan senilai Rp3 miliar.
IST
DITAHAN: Mujianto alias Anam (pegang air mnineral) ditahan Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Ia diduga melakukan penipuan senilai Rp3 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga bisa memastikan, kapan pengusaha properti Mujianto alias Anam dan rekannya Rosihan Anwar mulai dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar ini, masih santai menghirup udara bebas.

APALAGI, berkas Mujianto Cs telah dinyatakan lengkap (P21) sewaktu dilimpahkan Polda Sumut. Namun, Kejatisu berdalih Berkas yang dinyatakan lengkap itu, masih perlu diteliti.

“Mujianto itu mau teliti dan kita kembangkan, siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini. Ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umumnya (JPU),” dalih Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (4/11).

Apakah kasus Mujianto Cs ini sengaja ‘digantung’? Sumanggar buru-buru menampiknya.

“Enggak ada apa-apanya. Kalau ada apa-apanya kasus ini sudah lama di SP3 (dihentikan). Tapi inikan tidak, tunggu sajalah,” kelit Sumanggar.

Sementara, pengamat hukum Julheri Sinaga SH, menilai Kejatisu tidak bersikap profesional dan terkesan membodohi masyarakat.

“Ngapain di P21 kan kalau tidak lengkap. Ini makin goblok kita dibuat jaksa ini, atau jaksanya yang goblok. Saya juga nggak tau ini, kita yang mau dibodohi-bodohi jaksa atau jaksanya yang bodoh. Masa sudah P21 katanya masih mencari bukti-bukti, bagaimana akal sehat kita bisa berjalan kalau begitu,” tegasnya.

Julheri menekankan, dalam kasus Mujianto Cs ini, Kejatisu harus bersikap profesional dan menghargai proses hukum.

“Walaupun ada niatnya untuk menyelamatkan seseorang dalam artian tanda kutip, biarlah pengadilan yang menentukan itu. Seakan-akan tidak profesional jadinya. Kenapa nggak dari awal P19 atau P18. Atau hentikan penuntutan, kan bisa. Apa mekanisme yang mau ditempuhnya, biar konyol-konyolan semua,” katanya.

Apalagi kata Julheri, amanah undang-undang pokok kehakiman, peradilan itu harus cepat, sederhana dan biaya yang ringan.

“Kalau sudah bertele-tele seperti inikan, sudah mengangkangi amanah undang-undang tersebut. Jangan ada diskriminasi yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Ada apa ini, jangan-jangan menunggu moment masyarakat lupa, perkara tersebut tak jadi disidangkan,” tandasnya.

Diketahui, kedua Mujianto dan Roshihan Anwar dijerat dalam kasus penipuan terhadap Armen Lubis. Keduanya tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) sejak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu.

Kejatisu berdalih, Mujianto dalam keadaan sakit infeksi empedu. Itu dijelaskan dalam keterangan medis di RS Mount Elisabeth Singapura.

Bukan itu saja, Mujianto memberikan uang jaminan sebesar Rp3 miliar. Nilai uang tersebut sama dengan kerugian yang diderita oleh korban dalam proyek penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatam Belawan pada Juli 2014.

Polda Sumut menerima laporan korban dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017.(man/ala)

Jatuh dari Atap Penjaga Gudang Tewas

FACHRIL/SUMUT POS TEWAS: Irwan Permana tewas usai jatuh dari atap, Minggu (4/11).
FACHRIL/SUMUT POS
TEWAS: Irwan Permana tewas usai jatuh dari atap, Minggu (4/11).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Irwan Permana (37) ditemukan tewas bersimbah darah di tempat kerjanya. Tepatnya di Gudang Pengangkutan Jaya Perkasa, Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatam Medan Deli, Minggu (4/11) pukul 09.00 WIB.

Jenazah penjaga gudang itu telah dievakuasi polisi ke RS Bhayangkara Medan. Jasad warga Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatam Medan Deli itu pertama kali ditemukan Khairul Anwar.

Sopir truk itu memberitahu temuannya kepada warga sekitar. Oleh warga sekitar, diteruskan ke Polsek Medan Labuhan.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP. Hasilnya, korban diduga tewas karena jatuh dari atap saat memperbaiki seng. Sebab, atap seng yang sedang dalam perbaikan jebol.

Untuk memastikan kematian korban, polisi mengevakuasi jenazah korban untuk divisum ke RS Bhayangkara Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, pagi itu korban memperbaiki seng yang rusak. Kuat dugaan, korban jatuh saat memperbaiki atap seng tersebut.

“Untuk penyebab pastinya, kita sudah bawa korban visum ke rumah sakit. Korban selama ini bekerja sebagai penjaga gudang di pengangkutan itu,” kata Bonar.(fac/ala)

Rugikan Negara Rp10 Miliar, Kejatisu Tangkap DPO BRI Agroniaga

Rugikan Negara Rp10 Miliar, Kejatisu Tangkap DPO BRI Agroniaga.
Rugikan Negara Rp10 Miliar, Kejatisu Tangkap DPO BRI Agroniaga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap seorang buronan (DPO) BRI Agro di Rantauprapat, Jumat (2/11). Tersangka adalah Beni Siregar.

Beni melakukan pinjaman kredit fiktif ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat hingga negara dirugikan Rp10 miliar.

“Iya, benar. Tersangka Beni Siregar dijemput dari rumahnya di Rantauprapat dan Tim Pidsus Kejatisu langsung membawanya ke Lapas Tanjunggusta Medan untuk ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Dijelaskan Sumanggar, pada tahun 2013 dengan Pemimpin Cabang (Pinca) Kukuh Apra Edi yang memiliki Pemberian Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) maksimal Rp1 miliar dan tahun 2013 s/d 2015 dengan Pinca Wan Muharamis yang memiliki PDWK maksimal Rp500 juta, tersangka meminjam KTP suami dan juga istri, kartu keluarga (KK) dan buku nikah sebanyak 22 debitur. Sebagian debitur merupakan karyawan tersangka dan juru parkir.

“Selanjutnya, dengan dokumen tersebut tersangka mengajukan permohonan kredit ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat. Padahal, para debitur tersebut tidak memiliki niat untuk mengajukan kredit bahkan tidak mengetahui jika KTP, KK dan buku nikahnya digunakan oleh tersangka untuk mengajukan kredit di bank tersebut,” jelas Sumanggar.

Selain itu, syarat lainnya berupa NPWP, SIUP, TDP (yang diterbitkan Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu) serta Sertifikat Hak Milik tidak dimiliki oleh para debitur.

Meski persyaratan itu tidak dimiliki oleh para debitur, namun pada saat pengajuan permohonan dokumen tersebut ada dan seolah-olah asli.

“Selanjutnya, permohonan tersebut diproses dan pada saat kunjungan ke lapangan terhadap objek yang dijadikan jaminan ternyata nilai harga objek jaminan itu dimarkup. Hal ini diketahui saat adanya pemeriksaan intern yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern,” beber Sumanggar.

Bukan itu saja, persyaratan SIUP dan TDP ternyata tidak terdaftar pada Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu. Sehingga, besaran kredit yang diberikan kepada masing-masing debitur berbeda-beda, sesuai dengan PDWK yang dimiliki masing-masing Pinca.

“Jadi untuk menjalankan akal bulusnya, tersangka Beni Siregar ini memberikan Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta kepada debitur yang telah memberikan copy dokumennya. Akibat perbuatan tersangka ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar,” kata Sumanggar.

“Tersangka ini langsung kita bawa ke Lapas Tanjunggusta Medan,” pungkasnya. (man/ala)

Dituding Gelapkan Honor Mantan Dosen, Oknum Petinggi Stikessu Dipolisikan

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Yayasan Stikessu Drs ARK dan mantan Ketua Yayasan Stikessu Prof HPL dilaporkan ke Polda Sumut. Keduanya dituding melakukan penggelapan hak-hak honorarium atas kegiatan akademik sejak dari tahun 2014 hingga 2018.

ADALAH Roslenni Sitepu, mantan Dosen Tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sumatera Utara (Stikessu) yang melaporkan keduanya. Laporan korban diterima petugas SPKT Polda Sumut dengan nomor 03/LAP-ADU/VII/HR/2018 pada 26 Juli 2018.

Mendampinginya dalam prses hukum, Roslenni didampingi 5 orang yang tergabung dalam satu tim kuasa hukum. Mereka masing-masing, Henrico Hutagalung SH MH, Mazmur Septian Rumapea SH MH, Sahat M Hutagalung SH MHum, Kreisen Sinaga SH dan Gindo FM Hutagalung SH.

Salah satu dari tim kuasa hukum Roslenni, Henrico Hutagalung mengatakan, kliennya itu merupakan dosen tetap di Stikessu sejak 2005 hingga April 2018. Ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Program Studi (Prodi) S1 Keperawatan di Stikessu, sejak 1 Juli 2011 hingga 8 Mei 2017.

“Perlu saya terangkan, sebagai dosen tetap klien kami juga mengajar dengan beban lebih, maupun sebagai pejabat struktural klien kami menerima penghasilan tetap dan tunjangan jabatan pada setiap bulan dan honorarium lainnya berkaitan dengan kegiatan akademik,” tutur Henrico.

“Nah, dari data sementara yang diberikan klien kami, ditemukan ada hak-hak honorarium atas kegiatan akademik selama bekerja sebagai dosen tetap di Stikessu seperti beban lebih mengajar, bimbingan praktek mahasiswa, honor menguji proposal, honor menguji skripsi dan honor membimbing skripsi Stikessu sejumlah Rp151.315.000 belum dibayarkan,” sambungnya.

Pada 9 April dan 25 April 2018, Roslenni mengajukan pengunduran diri sebagai dosen tetap.

Kemudian, 5 Mei 2018 disetujui Stikessu. Namun, hak honorarium Roslenni belum dibayar.

Selanjutnya, Roslenni melalui tim kuasa hukumnya menyurati pihak Stikessu. Mereka mengundang pihak Stikessu Juni 2018, namun tidak ada tanggapan. Akhirnya, mereka melayangkan somasi di akhir Juni 2018.

“Akhirnya di bulan Juli 2018 datanglah mewakili pihak Stikessu, dr Fadli, anak dari Ketua Yayasan Drs ARK. Jadi saat bertemu, kita kasih tunjuk data yang kita punya, jadi jawaban dia akan mencari dulu data-datanya,” jabar Henrico.

“Namun sayangnya tidak ada realisasi. Sehingga, akhirnya kita buat Dumas (pengaduan masyarakat) ke Polda Sumut 26 Juli 2018 kemarin,” katanya.

Proses berjalan, kasus ini kemudian ditangani Unit 3, Subdit I Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Pihak Roslenni pun diminta datang untuk klarifikasi oleh Kompol RA Purba di Unit 3. Pihak Roslenni datang dan menyerahkan bukti-bukti honor yang belum dibayar.

Selain itu, pihak Roslenni juga menyerahkan bukti-bukti honor yang sudah dibayar sebagai pembanding. Bukti-bukti itu diberikan pada 9 Agustus 2018.

“Sifatnya kita kan proaktif, sejak pemberian itu kita datang lagi ke Polda 14 Agustus 2018, maksudnya menanyakan kapan akan diperiksa. Jadi diperiksalah ibu ini (Roslenni), diambil keterangan oleh Unit 3, oleh Brigadir Lianita Sitorus. Mereka (penyidik) berjanji dan menunggu kabar, karena mereka katanya akan mengkroscek ke pihak terlapor,” katanya.

Kemudian, 14 September 2018, pihak Roslenni datang kembali sebulan setelah diperiksa. Penyidik lalu meminta nama-nama pihak Setikessu yang mengetahui duduk persoalan belum dibayarnya honor Roslenni.

“Nama-nama yang kami berikan, Rinawati SKep Nurse Mkep. Waktu itu jabatannya Sekretaris Prodi Nurse. Kemudian Basri SKep Nurse Mkep, jabatannya saat itu Sekretaris Prodi Akademik. Lalu ada Melisa selaku Bendahara Stikessu dan Ekia Etanta Sembiring SE mantan Bendahara Stikessu. Selanjutnya mereka mencoba untuk ke lapangan,” jelas Henrico.

Setelah itu, 27 September 2018 pihak Roslenni kembali datang ke Polda Sumut untuk bertanya perkembangan kasus tersebut. Saat itu, pelapor bertemu dengan Brigadir Lianita Sitorus.

“Dia (Brigadir Lianita Sitorus) kembali meminta waktu ke kita. Alasannya karena masih ada bukti-bukti dari Stikessu yang mereka minta belum diberikan,” tutur Henrico.

“Ketika saya tanya ke mereka apakah pihak-pihak yang mengetahui masalah gaji ini sudah diperiksa, katanya sudah. Namun, Ketua Yayasan dan Mantan Ketua Yayasan belum diperiksa katanya,” sambung Henrico.

Penyidik kemudian memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Agustus 2018 pada pelapor. Isinya memberitahukan, kasus itu masih proses.

Kemudian, SP2HP tanpa tanggal di 14 September 2018 kembali diterima pelapor. Setelah itu, SP2HP pada 20 September 2018 juga diterima.

“Jadi sambil menunggu kabar dari mereka (penyidik), kemudian datanglah tanggal 23 Oktober SP2HP yang isinya Dumas kami ini sesuai hasil gelar perkara yang mereka lakukan 19 Oktober direkomendasikan dihentikan. Kan terkejut kami, gelar perkara saja mereka lakukan tanpa kehadiran kami,” tukas Henrico.

“Memang betul, berdasarkan Perkap 2014 tiada kewajiban kepolisian untuk mengundang. Tapi kalau dimaknai pasal 72 Ayat 3 Perkap dimaksud, dan Pasal 3 huruf F dan G, dikatakan bahwa gelar perkara dilakukan dengan terbuka, gelar perkara dilakukan dengan mendengar keterangan dari pihak-pihak. Memang tidak ditunjuk pihak-pihak itu siapa, tapi ada kalimat yang menyatakan dengan mendengar keterangan pihak-pihak. Saya terkejut, ini ada apa,” lanjutnya.

Pihak Roslenni semakin kecewa. Sebab, dalam SP2HP tertanggal 23 Oktober itu, di angka 3 huruf B, menurutnya penyidik tidak adil.

“Di sini saya rasa kami sudah dipecundangi, diperlakukan dengan tidak adil. Di angka 3 huruf b disebutkan, bahwa Yayasan Stikessu tidak membayar uang honor tersebut karena pada saat pengajuan tidak didukung dengan kegiatan berupa absen, tanda tangan, proses belajar mengajar dan amprah singgah. Sehingga pihak Stikessu menganggap pengajuan honor tidak layak dibayarkan. Seturut itu makanya penyelidikan perkara itu tidak cukup bukti sehingga dihentikan,” katanya.

Menurutnya, penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut tidak adil dalam melakukan penyelidikan. Sebab, antara pelapor dan terlapor tidak dilakukan konfrontir.

“Dia (penyidik) bilang bukti, bukti kami saja belum dikasih kesempatan untuk menjelaskan ini bukti. Dari mana pihak kepolisian terus bisa menyatakan seperti itu, tidak cukup bukti,” sebut Henrico.

“Padahal bukti-bukti sudah kami kasih, bukti yang sudah dibayar dan bukti yang belum dibayar. Harapan kami saat itu adalah agar diundang kami untuk menjelaskan bukti-bukti itu. Tapi gelar perkara saja kami tidak diundang,” sambungnya.

Selain dugaan penggelapan honor yang dilaporkan di Polda Sumut, Roslenni juga membawa persoalan ini ke Disnaker terkait perselisihan hak.

“16 Oktober 2018 kami sudah ke Disnkaer pengaduan perselisihan hubungan industrial terkait honorarium ibu ini (Roslenni),” ungkapnya.

Meski 25 Oktober 2018 pihak Disnaker mengundang untuk mediasi, namun persoalan ini tidak selesai. Sebab, pihak Stikessu tidak hadir dan pada 2 November 2018 juga tidak ada kesepakatan.

“Jadi ibu ini kesulitan. Karena selain honor, mereka tidak mengeluarkan surat keterangan pindah homebase sebagai dosen di Stikessu. Alasannya ada tugas klien kami yang belum selesai, masalah belum ditandatanganinya ijazah mahasiswa,” terangnya.

Terkait ijazah tersebut, pihak Kopertis kemudian memediasi Roslenni dan Stikessu. Namun, mediasi itu gagal karena pihak Stikessu tidak mau memenuhi hak-hak honorarium Roslenni.

Sementara, Ketua Stikessu, Diana yang coba ditemui Sumut Pos Jumat (2/11) lalu, tidak berhasil dikonfirmasi. Saat Sumut Pos datang ke gedung Stikessu, Jalan Jamin Ginting, mereka sedang kedatangan tim akreditasi.

“Maaf ibu (Ketua Stikes) sedang sibuk, lagi ada akreditasi,” ujar salah seorang staf di gedung itu.

Hal yang sama diungkapkan Diana saat dihubungi via selular. Diana berdalih sedang akreditasi.

“Maaf, pak. Kami sedang ada tamu untuk akreditasi,” katanya. (dvs/ala)

Preman Modus Anti Begal Pungli Rp300 Pelaku Ditembak Polisi

istimewa DIAMANKAN: Hendra Siagian diamankan, Sabtu (3/11).
istimewa
DIAMANKAN: Hendra Siagian diamankan, Sabtu (3/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hendra Siagian alias Hendra (35) rubuh setelah kakinya ditembak Tim Pegasus Polsek Patumbak. Kedua kaki warga Jalan Pertahanan, Gang Siram, Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak itu diberi timah panas karena melawan ketika akan ditangkap.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar Jalan Pertahanan yang resah dengan aksi pemerasan yang dilakukan tersangka.

Pelaku ditangkap Jumat (19/10) sekira pukul 09.00 WIB. Ceritanya, korban Ardiansyah Kurniawan bersana rekannya Andi Riwandi melintas di Jalan Pertahanan, Kecamatan Medan Amplas. Keduanya menuju ke arah Patumbak menggunakan satu unit mobil box L300 BK 8113 DU.

Tiba-tiba, mobil dikendarai keduanya dihentikan oleh tersangka. Saat mobil berhenti, tersangka menanyakan kepada korban kalau mereka dari mana dan hendak ke mana.

Sambil memperlihatkan kwitansi berstempel anti begal, tersangka bertanya kepada korban apakah mereka sudah pernah mendapat kwitansi itu.

“Korban bilang tidak ada. Lantas tersangka langsung meminta duit Rp300 ribu kepada korban agar tidak dibegal saat melintas di Jalan Pertahanan. Mendengar hal itu, korban tidak senang dan sempat cekcok dengan tersangka,” terang Ginanjar, Sabtu (3/11).

Kemudian, tersangka langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya yang ia pegang dengan tangan kanan. Tersangka langsung mengancam korban apabila tidak memberikan uang Rp300 ribu kepada tersangka untuk satu lembar kwitansi berstempel anti begal.

“Tersangka sempat mengancam dan mengatakan “Kau kasih gak”. Karena korban takut, makanya mereka memberikan uang tersebut,” katanya.

Kepada polisi, Hendra mengaku uang hasil pemerasan digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan makan sehari-hari.

“Begitu dapat duit dari para korban, saya langsung beli tuak dan uang itu juga untuk kebutuhan makan sehari hari,” sebutnya.

Diakui hendra, dirinya sudah 15 kali melakukan pemerasan dengan modus yang sama. Menurut tersangka, setidaknya ia telah melakukan aksi tersebut selama lebih kurang 2 bulan belakangan.

Kenapa adad ide ide membuat stempel Anti Begal? Hendra mengaku, ide itu datang sendiri.

“Saya buat sendiri stempel itu begitu juga dengan namanya,” ujarnya seraya menyatakan dirinya tidak pernah melukai korbannya.

Hendra menyatakan, dirinya melakukan pemerasan sendiri dan tidak dibantu oleh temannya. Hendra juga nekat masuk ke dalam mobil korban untuk melakukan pemerasan. “Saya melakukan aksi mulai dari pagi sampai jam 11 malam,” katanya.

Atas kasus tersebut, Hendra dipersangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan blok kwitansi berstempel Anti Begal, Sebilah pisau dan uang tunai Rp22Ribu. (dvs/ala)

Pria Asal Binjai Curi Kabel Lampu Jalan

istimewa Jon Parudi
istimewa
Jon Parudi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi nekat dilakukan Jon Parudi (47). Pria asal Tanah Merah, Binjai itu tertangkap tangan sedang mencuri kabel lampu jalan di Jalan TB Simatupang, Medan. Persisnya di depan Perguruan Al Wasliyah, Jumat (2/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Namun, aksinya dipergoki kepala lingkungan (kepling) setempat. Pria berpostur kurus itu selanjutnya digelandang ke Polsekta Medan Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi dihimpun dari lapangan menyebutkan, perbuatan Jon awalnya tidak diketahui. Dengan tenang, pria mengenakan baju kaos abu-abu dengan lengan panjang biru itu mencuri kabel lampu jalan dengan cara menggergajinya. Namun, lama-kelamaan aksinya mengundang kecuriagaan salah seorang kepling.

Kepling langsung mendatanginya untuk melihat apa yang sedang dilakukan Jon dipinggir jalan. Kepling sangat terkejut. Sebab, Jon ternyata sedang memotong kabel lampu jalan menggunakan gergaji besi.

Sang kepling langsung menghentikan aksi Jon. Setelah diintrogasi, Jon mengaku kabel lampu jalan itu diambil untuk selanjutnya dijual. Tanpa kompromi, kepling bersama beberapa warga selanjutnya menyerahkan Jon ke Polsekta Medan Sunggal.

Penangkapan pria pencuri kabel lampu jalan mendapat apresiasi penuh dari Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan HM Husni. Sebab, tindakan pria itu mengganggu upaya dinasnya dalam menerangkan seluruh jalan di Kota Medan.

Husni menduga, pelakunya tidak hanya Jon seorang. Pasti ada pelaku-pelaku lain yang sampai saat ini belum tertangkap tangan.

“Sebab, banyak sekali lampu jalan mati meski sudah kita perbaiki, termasuk diganti bolanya sekalipun. Padahal kita terus berupaya menyalakan seluruh lampu jalan yang ada di Kota Medan. Sebab, lampu jalan padam rentan terjadinya tindak kriminal,” kata Husni.

Husni berharap, langkah sang kepling bisa diikuti oleh kepling maupun warga lainnya. Menurut Husni, tindakan pencurian kabel lampu jalan selain menyebakan lampu padam, juga membahayakan warga sekitarnya. Karena kabel bekas potongan masih dialiri listrik.

“Tentunya partisipasi dari masyarakat seperti ini sangat kita harapkan sekali,” harap Husni. (ris/ala)

Tamin Sukardi Minta Banding Dikabulkan

istimewa SIDANG: Tamin Sukardi usai menjalani sidang, beberapa waktu lalu.
istimewa
SIDANG: Tamin Sukardi usai menjalani sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai meminta Pengadilan Tinggi (PT) Medan segera mengabulkan permohonan banding kliennya. Tamin Sukardi didakwa atas penjualan lahan negara, eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Fachruddin menganggap, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memutuskan Tamin Sukardi bersalah merupakan keliru besar.

Kata dia, bagaimana mungkin Tamin Sukardi dinyatakan bersalah, sedangkan fakta-fakta dan saksi-saksi yang terkutip ditranskrip pengadilan menyatakan sebaliknya.

Fachruddin menilai, putusan persidangan Tamin Sukardi di PN Medan beberapa waktu lalu sangat dipaksakan dan sarat tekanan.

“Sangat jelas tekanannya. Karena sejak awal penanganan kasus di Kejaksaan Agung, Tamin Sukardi yang sudah berumur 75 tahun dengan penyakit jantung kronis ditahan tanpa penangguhan,” kata Fachruddin kepada wartawan di Medan, akhir pekan lalu (3/11).

Fachruddin mengaku heran dengan sikap Kejaksaan Agung yang terlalu ngotot mengadili Tamin Sukardi. Padahal, kliennya bukan pihak yang melakukan pengikatan dengan kuasa ahli waris pemegang hak yaitu Tasman Aminoto (sudah meninggal).

Tamin Sukardi kata Fachruddin, hanya terlibat sebagai saksi di perjanjian PT Erniputra Terari untuk mengalihkan hak (bukan jual beli) kepada PT Agung Cemara Realty.

Selain itu, Tamin Sukardi juga bukan pemegang saham ataupun pengurus di PT Erniputra Terari yang bukan seluruhnya milik keluarga.

“Keterlibatan Tamin Sukardi berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum adalah berkolusi dengan Tasman Aminoto (almarhum) sejak pembuatan surat keterangan ahli waris di 2002,” katanya.

Sementara, keduanya pertama berkenalan di tahun 2006 dan tidak ada satupun saksi di pengadilan yang kenal dengan Tamin Sukardi sebelum itu.

“Jadi dimana salahnya Tamin Sukardi,” ungkapnya.

Fachruddin juga menyatakan, lahan eks HGU PTPN II itu sesungguhnya sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan menyebutkan, para ahli waris pemegang hak tahun 1954 adalah pemilik sah atas lahan eks HGU dan sudah dilakukan eksekusi tahun 2011.

“Pertanyaannya lagi, apakah penetapan eksekusi oleh pengadilan sudah tidak lagi berharga di negeri ini,” ujar Fachruddin.

Selanjutnya, menurut Fachruddin, lahan eks HGU tersebut sudah tidak lagi menjadi milik PTPN II dan seharusnya dilakukan hapus buku sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Hal ini juga didukung oleh fatwa PT Medan bahwa proses penghapusbukuan merupakan tindakan administrasi yang berlaku secara internal di lingkungan BUMN dan tidak menghalangi proses permohonan hak baru.

“Kita bertanya kenapa “kealpaan” PTPN II dalam menghapusbuku lahan yang sudah dieksekusi oleh pengadilan menjadi masalah Tamin Sukardi,” kata Fachruddin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bulan Agustus lalu memvonis Tamin Sukardi dengan hukuman 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp232 miliar. Itu karena melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Atas putusan ini, kuasa hukum Tamin Sukardi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Berdasarkan fakta-fakta ini semua, kami berharap Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding kami demi tegakkan hukum di negeri ini,” kata Fachruddin. (azw/ala)

Pimpinan Baru Diminta Penyegaran Struktural

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dinilai cukup baik dalam mengelola pemerintahan di triwulan pertama sejak dilantik awal September lalu. Namun menurut kalangan legislatif, perlu ada penyegaran struktural di jajaran OPD agar visi misi berjalan baik.

Anggota DPRD Sumut Iskandar Sakty Batubara mengatakan sejauh ini, kinerja yang ditunjukkan Gubernur-Wakil Gubernur cukup bagus. Sebab pada masa yang dapat dikatakan transisi ini, keduanya terlihat saling melengkapi. Terutama dalam hal mengendalikan jalanannya pemerintahan. Sehingga kondisi tersebut dapat menumbuhkan optimisme perbaikan Sumut di tahun-tahun mendatang.

“Saya kira sikap saling melengkapi ini adalah trend positif bagi Pemprov Sumut ke depan. Sebab, intinya semua bekerjasama dan berbagi tugas,” ujar Iskandar. Namun, katanya, visi misi maupun program Sumut Bermartabat yang diusung Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck) sejak masa kampanye lalu harus bisa diwujudkan dengan baik.

Satu faktornya lanjut Iskandar, adalah melakukan penyegaran di struktural jabatan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Karena tidak mungkin bisa ide-ide yang tertuang dalam visi misi itu bisa berjalan bila masih memaki formasi yang sekarang ini (lama). Terutama di beberapa SKPD (OPD) penting dan bersinggungan dengan masyarakat,” sebutnya.

Beberapa OPD, katanya, terlihat kurang baik kinerjanya. Ditambah lagi, pada Pilgub Sumut lalu, dirinya menduga banyak pejabat dan PNS (ASN) yang secara sembunyi maupun jelas, memberikan dukungan kepada peserta Pilkada. Padahal dalam aturan, hal itu tidak dibenarkan dan melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, beberapa OPD terlihat kurang sehat dan bahkan terjadi konflik di internal sendiri.

Hal itu katanya, dapat merusak citra kepemimpinan Edy-Ijeck yang di masa awal ini, sudah mulai menunjukkan kinerja yang cukup baik. “Contohnya di biro Binsos, saya pikir itu perlu penyegaran. Karena saya duga masih banyak oknum-oknum yang diindikasikan bermasalah,” katanya. (bal/ila)