Home Blog Page 5836

Perampok Sadis Spesialis Angkot Ditembak

Ditangkap-Ilustrasi
Ditangkap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, menembak Firdaus Pangaribuan. Pria berusia 28 tahun itu merupakan seorang pelaku perampokan spesialis di dalam angkutan kota (angkot). Tersangka sering beraksi di seputaran Terminal Amplas, Senin (22/10).

Warga Jalan Pengilar Ujung, Gang Agian, Kecamatan Medan Amplas ini ditembak di bagian kaki. Sebab, tersangka berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatan.

Tim Pegasus juga meringkus dua teman Firdaus. Keduanya masing-masing, Togimabangun Simorangkir (30) warga Jalan Garu VIII dan Dimson Simbolon (28) warga Pasar 9 Marelan, Kecamatan Medan Labuhan. Kedua teman Firdaus tidak ditembak.

“Ketiga pelaku diringkus berdasarkan laporan Polmer Sibarani (50) warga Dusun I, Bangun Sari, Tanjung Morawa dengan nomor LP/X/2018/Polsek Patumbak, tanggal 19 Oktober 2018,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Ginanjar Fitriadi SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (24/10).

Ginanjar mengatakan, para pelaku merampok dua wanita muda. Keduanya masing-masing, Rizke Warsih Riana Boru Sibarani (20) warga Dusun I Gang Segitiga Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa dan Ronita Boru Situmorang (20) warga Jalan Ujung Serdang, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

“Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku adalah sebilah senjata tajam (sajam) jenis gunting,” ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa perampokan itu terjadi Sabtu (13/10) siang. Kala itu, kedua korban menumpang angkot Medan Bus Trayek 135 jurusan Terminal Amplas-Medan Mall.

“Tak berapa lama korban naik angkot tersebut. Kemudian ketiga pelaku juga naik angkot itu. Sekira 20 meter angkot berjalan, ketiga pelaku langsung merampas tas korban yang berisikan uang senilai Rp1 juta dan 1 unit handphone merk nokia sambil menusuk pipi kanan Rizke Sibarani,” terang Kapolsek.

Setelah mengambil barang milik korban, lalu korban dijatuhkan dari angkot yang masih berjalan.

“Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri. Sementara ketiga pelaku langsung melarikan diri. Masyarakat yang melihat kejadian itu kemudian melaporkannya ke Polsek Patumbak. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sejati,” jelas Kapolsek.

Sepekan lebih setelah peristiwa itu, ketiga pelaku pun berhasil diringkus. “Ketiga pelaku diringkus di Jalan SM Raja tepatnya di bawah fly over Amplas. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.(dvs/ala)

Pemilik Bong Sabu Minta Dibebaskan

AGUSMAN/SUMUT POS PLEDOI: Danu Ryansyah usai membacakan pledoi di persidangan.
AGUSMAN/SUMUT POS
PLEDOI: Danu Ryansyah usai membacakan pledoi di persidangan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Danu Ryansyah terdakwa kepemilikan alat hisap (bong) sabu, membacakan pledoi (pembelaan) dihadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, dia membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

“Jadi kau tidak bersalah?” tanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/10). “Tidak pak hakim,” jawab terdakwa.

Atas pembelaan terdakwa, hakim kembali menanyakan perihal terdakwa yang positif mengkonsumsi sabu. “Tapi kau positif?” tanya hakim lagi. “Iya pak,” jawab terdakwa singkat.

Berdasarkan nota pembelaan yang dibacakan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (29/10) dengan agenda vonis.

“Kalau begitu sidang ditunda minggu depan, dengan pembacaan vonis,” ucap Erintuah Damanik. Dalam tuntutan JPU Pardomuan SH, terdakwa dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa ditangkap pada 25 Juli 2018.

Saat itu, Polrestabes Medan melakukan razia di Jalan Mangkubumi, Gang Aceh. Danu Ryansyah disaat bersamaan sedang memperbaiki mesin dindong yang rusak.

Kemudian, salah satu petugas Polrestabes Medan menghampirinya dan melakukan pemeriksaan.

Karena tidak ditemukan barang bukti, Danu kemudian dilepas dan berlari ketempat permainan video game yang tak jauh dari lokasi.

Disaat bersamaan, petugas kemudian melakukan razia di tempat permainan judi ketangkasan ikan. Lokasinya berada di lantai 2 tempatnya berada.

Dalam razia itu, petugas menemukan bong dan sabu yang sudah dicairkan.(man/ala)

Kuasa Hukum Minta Hakim Kabulkan Gugatan

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Aiptu Jaminta Ketaren, Mahidin Sembiring SH meminta hakim agar dapat mengabulkan gugatan ganti kerugian ke negara, akibat penangkapan, pengadilan dan penahanan keliru dan sesat yang dialami kliennya selama 3 tahun 8 bulan.

Permohonan oknum personel Polres Deliserdang itu tertuang dalam nota konklusi (kesimpulan) disampaikan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Syafril Pardamean Batubara dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9, Rabu (24/10).

Dikatakan Mahidin, sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, bahwa orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan berdasarkan Undang-undang, maka orang tersebut berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atas apa yang dialaminya tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan, pemohon yang telah dirampas kemerdekaannya selama 3,8 tahun terhitung 31 Oktober 2014 sampai 22 Juni 2018. Akibat perbuatan anggota termohon I yakni Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan, maka tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak mengabulkan gugatan pemohon ini,” tegas Mahidin.

Dalam konklusinya, Mahidin juga menyoroti tergugat II yakni Kejari Medan yang sama sekali tidak pernah menghadiri gugatan tersebut.

“Karena itu, sudah cukup alasan bagi hakim Syafril Pardamean Batubara yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, yakni memerintahkan negara agar membayarkan ganti kerugian pemohon selama 3 tahun 8 bulan meringkuk dalam penjara,” imbuhnya.

Mengganti semua kerugian pemohon serta biaya yang timbul dari munculnya kasus peradilan sesat dan keliru yang dialaminya. Sehingga, ia merugi secara moril dan materil yang mencapai Rp1.174.000.000.

Meski, sesuai ketentuan pasal 9 ayat (1) PP nomor 92 tahun 2015 secara limitatif telah mengatur besaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP yakni berkisar Rp500.000 hingga Rp100.000.000.

“Semua fakta sidang ini sudah sangat jelas dan lengkap. Karena itu, kita bermohon kepada hakim agar mengabulkan gugatan ini secara keseluruhan dan maksimal,” pinta Mahidin.

Seperti diketahui, pemohon Jaminta Ketaren awalnya ditangkap oleh anggota termohon I, yakni Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan pada Minggu 26 Oktober 2014, pukul 12.30 WIB.

Jaminta ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 18,7 gram yang terdapat dalam kaleng lem kambing.

Akibatnya, pemohon yang saat itu merupakan personel Satnarkoba di Polres Deli Serdang, dihukum 7 tahun penjara di PN Medan. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman pemohon menjadi 5 tahun.

JPU yang tidak terima dengan putusan PT Medan, lalu menempuh upaya hukum kasasi. Namun Mahkamah Agung menolaknya dan sepakat dengan vonis PT Medan yang menghukum pemohon 5 tahun penjara.

Namun, dalam putusan sidang Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemohon dan membebaskan pemohon dari seluruh dakwaan JPU. Selain itu, merehabilitasi harkat martabat dan kedudukannya di depan hukum.

Sekedar mengingatkan, saat pemeriksaan saksi Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan pada 2014 lalu di PN Medan, nyaris terjadi letusan senjata api antara Kompol Ambarita dan Kompol Akhiruddin yang merupakan atasan Jaminta Ketaren saat bertugas di Polres Deliserdang.(man/ala)

Oknum Guru dan Pejabat PT Taspen Pematangsiantar Tersangka

TEDDY/SUMUT POS KETERANGAN: Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar (tengah) didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting (kiri) dan penyidik Benny Surbakti (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan.
TEDDY/SUMUT POS
KETERANGAN: Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar (tengah) didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting (kiri) dan penyidik Benny Surbakti (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan.

SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai menetapkan dua tersangka kasus penyelewengan uang negara, Rabu (24/10). Keduanya masing-masing, Muhaimin Adamy (MA) dan Demseria Simbolon (DS).

Muhaimin adalah oknum pejabat dari PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) yang bertugas melakukan verifikasi. Sedangkan Demseria Simbolon, merupakan oknum guru yang melakukan administrasi fiktif dengan menyatakan wafat.

Namun, kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, seiring penetapan kedua tersangka ini, penyidik meningkatkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.

Menurut Kajari, penyidikan khusus ini sudah berdasarkan usulan dan pertimbangan yang matang dari tim penyidik.

“Penetapan tersangka ini, kami sudah sependapat berdasarkan hasil ekspos. Dua orang tersangka ini merupakan (perkara) pemberian proses dana kematian asuransi DS. Kita tim penyidik sudah menemukan beberapa alat bukti sehingga berkesimpulan menetapkan dua tersangka,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus, Asepte Gaulle Ginting.

Menurut Kajari, Muhaimin tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana semestinya. Sementara Demseria, merupakan tersangka yang melakukan pengajuan klaim asuransi dana kematian tersebut.

Mengapa Adesman Sagala (AS) suami dari Demseria yang melakukan administrasi dan pengurusan pencairan dana kematian belum ditetapkan tersangka? Kajari mengatakan, tinggal menunggu waktu saja.

“Ini (kedua tersangka) merupakan pelaku utama. Jadi pelaku utama dulu, baru berkembang nanti kemana,” kata mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Soal kerugian negara, sambung Kajari, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut guna memastikan. Namun berdasarkan taksiran penyidik, kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih.

Total kerugian hitungan penyidik ini, kata dia, berdasarkan dari 7 tahun Demseria bolos ngajar dan pencairan dana asuransi kematian tersangka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tapi dua tahun belakangan, gaji DS tidak disalurkan. Sekarang MA menjabat di Taspen Pematangsiantar. Proses penyelidikan ini sudah melalui proses panjang, sejak setahun belakangan,” tandas mantan Kajari Kualatungkal ini.

Sebelumnya, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, Demseria Simbolon yang bolos mengajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu.

Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria Simbolon bervariasi.

Tapi, gaji Demseria terus mengalir sejak 2010 hingga Februari 2018 dengan gaji kotor sebesar Rp4.367.900. Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp375.639.400.

Sayangnya, hal tersebut tidak mendapatkan sikap tegas dari Disdik Kota Binjai. Bahkan, perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 Binjai Utara, Sulasih; Kepala UPT Disdik Binjai Utara, Emi Sutrisnawati; Bendahara UPT Disdik Binjai Utara, Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat.

PT Taspen mencairkan dana kematian Demseria beberapa tahap. Pertama, pada 5 Mei 2014 sebesar Rp59.179.200.

Kedua, penerimaan sebesar Rp3.207.300 pada 23 November 2014. Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp438.025.900.

Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala. Penyidik menduga, Adesman Sagala yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif tersebut yang kemudian diajukan kepada PT Taspen.(ted/ala)

340 Orang Warga Asahan Sakit Jiwa

.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini Dinas Kesehatan Asahan mengaku sangat membutuhkan tenaga dokter jiwa, untuk memenuhi program Indonesia bebas pasung pada tahun 2020 mendatang. Pasalnya, sebanyak 340 orang alami gangguan kejiwaan berat maupun ringan.

“Tentulah Pemerintah Kabupaten Asahan sangat membutuhkan dokter spesialis kesehatan jiwa. Sebab, penderita gangguan jiwa di Asahan cukup banyak. Itu belum lagi karena penyalagunaan narkoba,”ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Aris Yudhariansyah kepada Sumut Pos, di ruang kerjanya, Rabu(24/10).

Disebutkan Aris, Indonesia khususnya Asahan memiliki program bebas pasung. Namun, bila sumber daya manusia dan fasilitasnya belum maksimal, maka akan mempengaruh hasil program 2020 bebas pasung.

“Artinya untuk membuat bebas pasung terhadap penderita jiwa, tentulah harus ada dokter jiwa di Asahan,”bilangnya.

Aris mengungkapkan, meskipun ada dokter spesialis jiwa ada di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, hal itu tidak mencukupi. Sebab, dokter jiwa itu hanya bertugas seminggu sekali. Jadi untuk memeriksa pasien ganguan jiwa di Asahan dilakukan dr Ferdian Leo Sianturi. “Tapi hanya bersifat temporer tidak permanen. Harapan kita dokter jiwa di Asahan bisa permanen,”bilang Aris.

Aris berharap, kebutuhan dokter jiwa Asahan hanya perlu 1 dokter spesialis kesehatan jiwa yang tetap, agar semua pasien yang mengalami gangguan jiwa dapat ditangani setiap saat dan tepat waktu.

“Ada 340 warga yang menderita gangguan jiwa dengan kategori berat maupun ringan yang ditangani. Ditambah pengidap gangguan jiwa akibat penyalahgunaan narkoba,”kata Haris.

Untuk itulah, Aris berpesan agar kiranya warga Kabupaten Asahan dapat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan untuk mendukung Asahan bebas pasung. “Caranya dengan memberikam perhatian dan kasih sayang terhadap anak. Insya Allah terhindar dari bahaya narkoba,”pungkasnya. (omi/han)

Pemko Tanjungbalai Hibahkan Tanah ke Pemprovsu

TERIMA: Sekda Provsu-Hj Sabrina menerima sertfikat hibah tanah dari Wali Kota Tanjungbalai H Syahrial, di ruang Rapat Sekdaprov Sumut Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Rabu (24/10).
TERIMA: Sekda Provsu-Hj Sabrina menerima sertfikat hibah tanah dari Wali Kota Tanjungbalai H Syahrial, di ruang Rapat Sekdaprov Sumut Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Rabu (24/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerima hibah sebidang tanah seluas 9.797 m2 dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai. Rencananya, tanah yang terletak di Jalan Prof Dr Ir Sutami, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai hendak dibangunnya kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, UPT Tanjungbalai.

Penyerahan hibah tanah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima hibah tanah dari Pemko Tanjungbalai kepada Pemprov Sumut, oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hj Sabrina dan Wali Kota Tanjungbalai H Syahrial, di ruang Rapat Sekdaprov Sumut Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Rabu (24/10).

Sekdaprov Sumut Sabrina mengatakan, Pemprov Sumut mengapresiasi Pemko Tanjungbalai yang telah mendukung Pemprov dalam membangun Sumut yaitu dengan menghibahkan sebidang tanah.

“Saya tidak hanya memandang hibah tanahnya saja, tapi hubungan saling mendukung diantara kita (Pemko Tanjungbalai dan Pemprov Sumut) untuk memajukan Sumatera Utara ini telah ditunjukkan Pemko Tanjungbalai,” ujar Sabrina.

Sabrina juga mengucapkan terima kasih atas hibah tanah yang diberikan Pemko Tanjungbalai. Ini merupakan niat baik dari Pemko Tanjungbalai untuk kebersamaan dalam membangun Provinsi Sumut.

“Ini merupakan niat kebersamaan. Pemko Tanjungbalai sudah memperlihatkan pemikiran ke depan (visioner) tidak hanya memikirkan kepentingan daerahnya sendiri, tetapi lebih jauh memikirkan kepentingan Sumatera Utara. Dan kolaborasi ini akan terus berlanjut kedepannya,” ujarnya.

Karenanya, Sabrina meminta kepada BPPRD Provinsi Sumut, terutama Samsat UPT Tanjungbalai untuk memanfaatkan tanah yang telah dihibahkan oleh Pemko Tanjungbalai.

“Ini harus benar-benar dimanfaatkan, karena dengan hibah tanah ini kedepannya PAD Pemprov Sumut dapat lebih meningkat untuk pembangunan Sumatera Utara yang lebih baik,” kata Sabrina.

Wali Kota Tanjungbalai Syahrial pada kesempatan itu mengatakan, untuk membangun suatu daerah (Kota Tanjungbalai) tidak bisa dengan mengandalkan APBD dan PAD Kota itu saja. Perlu adanya kerjasama dengan pemerintah provinsi. Dicontohkannya dengan hanya mengandalkan pendapatan dari suatu daerah itu sendiri belum tentu bisa untuk membangun sesuatu yang diutamakan.

“Alangkah baiknya kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi untuk meningkatkan PAD maupun pembangunan daerah,” ujar Syahrial.

Syahrial juga mengatakan, selama ini Pemko Tanjungbalai melihat bahwa untuk Kantor UPT Tanjungbalai, tanah dan gedungnya menyewa. Sementara Pemko Tanjung Balai masih memiliki lahan yang bisa dimanfaatkan untuk kantor tersebut.

“Dengan pemanfaatan tanah ini PAD pemprovsu akan semakin meningkat kedepan dan tata kelola aset bergerak kota Tanjung Balai bisa tertata dengan baik,” ujar Syahrial, seraya mengajak kepada seluruh kabupaten/kota terus berkontribusi demi pembangunan Sumut yang lebih baik ke depan.

Kepala BPPRD Provinsi Sumut Agus Tripriyono mengatakan, bahwa sebidang tanah yang dihibahkan Pemko Tanjungbalai kepada Pemprov Sumut seluas 9.797 m2 yang terletak di Jalan Prof Dr Ir Sutami kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dengan nilai sebesar Rp534.867 dan terdaftar atas nama Pemko Tanjungbalai. Rencananya diperuntukkan untuk pembangunan kantor BPPRD Provinsi Sumut, UPT Tanjungbalai.

“Hibah tanah tersebut dipergunakan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam melayani masyarakat, khususnya lingkup UPT Tanjungbalai,” jelasnya.

Acara penyerahan hibah tersebut turut dihadiri Biro Hukum Setdaprov Sumut dan OPD Pemko Tanjungbalai. (prn/han)

Santri Harus Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0

SOPIAN/SUMUT POS HADIRI: Wali kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan ketika menghadiri peringatan Hari Santri tahun 2018 di Pesantren Al Hasyimiyah.
SOPIAN/SUMUT POS
HADIRI: Wali kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan ketika menghadiri peringatan Hari Santri tahun 2018 di Pesantren Al Hasyimiyah.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtingi H Umar Zunaidi Hasibuan hadiri peringatan Hari Santri tahun 2018 di Pesantren Al Hasyimiyah, Selasa (23/10) sore.

Upacara peringatan yang seharusnya di halaman pesantren, terpaksa dilakukan di aula karena hujan deras mengguyur Kora Tebingtinggi.

Dalam arahan dan bimbingannya kepada ratusan santri, Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan diberikan cuma-Cuma, peranan para ulama dan santri juga turut berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan.

Untuk itu, pemerintah berharap jiwa dan semangat ulama santri tahun 1945 dapat dilanjutkan anak-anak santri sekarang, yang perjuangannya lebih hebat lagi.

Peringatan yang juga dihadiri Kepala Kemenag Tebingtinggi Drs Saparudin, Wali Kota mengatakan, bawa anak-anak harus tahu Islam itu menghendaki umatnya selamat di dunia akhirat dan harus direbut untuk persiapan di akhirat.

“Islam itu menghendaki kita jadi pemimpin yang bisa merubah segala sesuatunya diupayakan menjadi lebih baik dan maju, tentunya tidak mudah untuk dilakukan tanpa kemampuan,”terangnya.

Oleh karenanya, lanjut Umar Zunaidi, anak-anak pesantren harus siap menghadapi tantangan di era digitalisasi dan revolusi teknologi 4.0. Dimana tenaga manusia digantikan dengan teknologi.

“Menjadi santri harus punya kemampuan berkreatifitas, berkomunikasi dengan baik, sanggup menjawab segala tantangan dimanapun berada,”ujarnya. Sebab, sambung Umar, Santri itu pintar, cerdas, berakhlakrimah dan mempunyai dasar akidah yang sangat kuat. (ian/han)

Sudirman Tewas Ditabrak Mobil

surya/sumut pos DISEMAYAMKAN:Suasana duka saat jenajah Sudirman Turnip disemayamkan dirumah duka dusun IV B Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan.
surya/sumut pos
DISEMAYAMKAN:Suasana duka saat jenajah Sudirman Turnip disemayamkan dirumah duka dusun IV B Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Seorang pengendara sepedamotor tewas setelah ditabrak mobil di depan Masjid Jamik, Dusun IV B, Jalan Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan, Selasa (24/10).

Kecelakaan berawal saat Sudirman Turnip (48) warga Dusun IV B Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan, mengendarai sepedamotor Honda Supra X BK 2984 FK melaju dari arah Perbaungan menuju Desa Suka Sari. Setibanya di lokasi, Sudirman menabrak sepedamotor Honda Win BK 4454 MS milik Gelis Ardinata (13) yang sedang berhenti di depannya, ketika sedang parkir di tepi jalan.

Setelah menabrak sepedamotor tersebut, Sudirman pun oleng ke kanan. Naas, tak disangka dari arah berlawanan datang satu unit mobil sedan Mitsubishi Lancer BK 1794 AP yang dikemudikan Rohmat (46) warga Dusun III Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan itu pun langsung menabrak korban. Akibatnya korban mengalami luka lecet dikedua tangannya, luka robek dikening, dan luka memar di bagian kepala.

Melihat kejadian itu, warga sekitar langsung melarikan korban ke Klinik Denrika Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayang, setelah mendapatkan perawatan medis nyawa korban tak tertolong, dan akhirnya meninggal.

Kasatlantas Polres Sergai AKP M Haris SH mengaku kini pihaknya masih melakukan olah TKP di lokasi kejadian guna penyelidikan lebih lanjut, untuk sementara ketiga kendaraan tersebut sudah kita amankan sebagai barang bukti di Pos Lantas Sei Sijenggi, terang AKP Haris. (sur/han)

Empat Perwira Polres Sergai Sertijab

surya/sumut pos SALAMI:Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu menyalami para perwira pada kegiatan sertijab di Mapolres Sergai, Rabu (24/10).
surya/sumut pos
SALAMI:Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu menyalami para perwira pada kegiatan sertijab di Mapolres Sergai, Rabu (24/10).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu SSos, SIK MH melakukan serah terima jabatan (Sertijab) empat perwira di jajaran Polres Sergai, Rabu (24/10).

Keempatnya adalah Wakapolres Sergai Kompol Edi Bona Sinaga digantikan oleh Kompol Henri Ritson Sibarani SE, yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir tahti Polda Sumut. Sementara Kompol Edi Bona Sinaga dipercayakan dalam jabatan yang sama di Polres Tanjungbalai.

Kemudian, Kasat Narkoba AKP Pelat Bangun digantikan oleh AKP Martualesi Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan. Sedangkan AKP Pelat mendapat tugas baru sebagai Paur Sibinsiskamling Subditbinpolmas Ditbinmas Polda Sumut.

elanjutnya, Kasat Shabara AKP Syahril SH MH diganti oleh AKP Kesmart Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Danki Dalmas III Sipasdal Subditdalmas Ditsabhara Polda Sumut, sedangkan AKP Syahril menjabat sebagai Danki Dalmas III Sipasdal Subditdalmas Ditsabhara Polda Sumut.

Kapolsek Pantai Cermin AKP Syarifuddin digantikan oleh AKP Viktor Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Bandar Pulau Polres Asahan, sedangkan AKP Syarifuddin diangkat menjadi Kapolsek Sei Kepayang Polres Asahan.

Dalam amanatnya pada sertijab, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, bahwa mutasi jabatan dimaksudkan untuk penyegaran, promosi bagi pejabat yang bersangkutan dan juga pergantian pejabat karena demosi.

Namun, lanjut Juliarman, pergantian jabatan dilakukan utamanya untuk penguatan kualitas kerja, peningkatan soliditas kinerja bagi satuan yang akan dipimpin pejabat tersebut.

Kepada pejabat yang baru dilantik, Pasaribu berharap keempatnya dapat meningkatkan soliditas, meningkatkan kua litas kerja, meningkatkan disiplin anggota di satuan yang dipimpin.

“Keberhasilan seorang pemimpin itu dapat dilihat dari sejauh mana kemauan anggotanya mau bekerja dengan baik. Bukan dinilai dari beberapa banyak kasus yang telah ditangani. Untuk itu, seorang pemimpin harus dapat mengendalikan bawahannya dengan baik,”pesan Juliarman.(sur/han)

Deliserdang Incar Kembali APE 2018

istimewa/sumut pos APE: Bupati Deliserdang Ashari Tambunan beserta beberapa OPD diabadikan bersama Tim Verifikasi APE 2018 di aula Kantor Pemprovsu.
istimewa/sumut pos
APE: Bupati Deliserdang Ashari Tambunan beserta beberapa OPD diabadikan bersama Tim Verifikasi APE 2018 di aula Kantor Pemprovsu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Deliserdang optimis akan kembali meraih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) di Tahun 2018.

Diketahui Anugerah APE pernah diraih Kabupaten Deliserdang Tahun 2016, ketika itu Kabupaten Deliserdang menerima Penghargaan APE Katagori Madya dari Kementerian PP-PA.

Karenanya, di hadapan Tim Verifikasi APE 2018, beranggotakan dari Pakar Gender Nini Nirawati dan Ratna Uni Kholifah perwakilan dari Kementerian PP-PA, Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan Bersama Ketua TP PKK Ny Hj Yunita Ashari, Ketua KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay serta para Pimpinan OPD menyampaikan hasil pelaksanaan program kegiatan pembangunan PP dan PA secara sistematis dan berkelanjutan di Kabupaten Deliserdang, di Aula Kaharuddin Nasution Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (23/10).

Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa saat ini Kabupaten Deliserdang masuk sebagai nominator calon penerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) yaitu berupa penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten Kota yang telah berkomitmen tinggi dalam pelaksanaan strategi Pengarustamaan Gender (PUG) dan Pemberdayaan Perempuan (PP) di berbagai sektor.

“Saya menyikapi momen penghargaan ini tidaklah hanya sekedar untuk diraih, melainkan lebih jauh lagi untuk dapat meningkatkan pembangunan PP-PA sebagaimana yang tertuang di dalam Nawacita dan Trisakti Presiden yang menekankan Negara hadir dalam setiap permasalahan rakyat”, ucap Kepala Daerah.

“Karenanya dalam pelaksanaan PUG PP di Kabupaten Deliserdang sesuai dengan RP JMD yang tergambar dalam empat program yaitu pertama Program keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan. Kedua Program penguatan kelembagaan PUG dan anak ketiga Program peningkatan kualitas hidup dan PP, keempat Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan”, jelas Bupati.

“Program ini tidak hanya dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak, melainkan bersinergi dengan OPD dan Lembaga lainnya yang diwadai melalui kelompok kerja, gugus tugas dan Forum koordinasi lainnya, yang mengantarkan OPD dan Lembaga lainnya dapat meraih penghargaan-penghargaan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing”, kata Ashari.

Sementara itu Ratna Uni Kholifah perwakilan dari Kementerian PP-PA mengatakan, bahwa maksud dan tujuan ini adalah untuk memverivikasi dan melihat lebih dalam langkah yang didata dari informasi yang telah dikirim ke Tim Verivikasi ini terkait pelaksanaan pengalokasian Pengarustamaan Gender di KAbupaten Deliserdang.

Ini semua dengan harapan agar Tim memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap sebagai bahan pertimbangan dalam menominasikan calon penerima APE Tahun 2018 yang akan diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.(btr/han)