32 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 59

Kelurahan Mangga Raih Juara Umum MTQ ke-59 se-Kecamatan Medan Tuntungan

MEDAN, SunutPos.co- Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan meraih juara umum MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Tuntungan yang berlangsung di Masjid Iklab, Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kemenangan Tani, pada 28 Januari 2026. Lurah Mangga Fery Arapenta Tarigan mengaku bangga atas prestasi yang diraih Qori dan Qoriah Kelurahan Mangga.

“Dengan tekad, datang untuk bersilahturahmi dan pulang membawa prestasi, qori dan Qoriah kita bersemangat tampil di ajang MTQ Kecamatan Medan Tuntungan,” kata Ferry kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).

Menurut Ferry, keberhasilan Kelurahan Mangga meraih juara umum di MTQ Medan Tuntungan ini tak lepas dari kerja keras para qori dan qoriah dan dukungan seluruh masyarakat Kelurahan Mangga.

“Jujur saja, keberhasilan peserta meraih juara di MTQ tingkat Kecamatan Medan Tuntungan ini berkat kerja keras dan latihan peserta, serta dukungan doa dari seluruh masyarakat Kelurahan Mangga,” ujar Ferry.

Selain itu, sebut Ferry, keberhasilan Kelurahan Mangga di ajang MTQ kali ini tak lepas dari arahan dan bimbingan Camat Medan Tuntungan Berani Perangin-angin yang terus mendorong agar pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Medan Tuntungan berjalan lancar dengan baik. “Tanpa ada arahan dan bimbingan dari Pak Camat tidak akan mungkin kita bisa meraih hasil yang maksimal seperti ini,” ungkapnya.

Untuk itulah Fery berharap agar lebih banyak lagi qori dan qoriah yang lahir dan berprestasi dari Kelurahan Mangga. “Untuk melahirkan qori dan qoriah unggul, kita terus melakukan pembinaan,” tandasnya.

Adapun qori dan qoriah yang berhasil mengukir prestasi di ajang MTQ Kecamatan Medan Tuntungan dari Kelurahan Mangga yakni Insyiha Salsabila Hasibuan yang meraih Juara II kategori Anak-anak Putri dan Alfi Nur Ramadhan yang meraih Juara I kategori Anak-anak Putra.

Kemudian Ahmad Khoir meraih juara II untuk kategori remaja putra, dan Siti Rahima tampil sebagai juara I kategori Dewasa Putri.

Diketahui, Kelurahan Mangga merupakan kelurahan dengan penduduk terbanyak di Kecamatan Medan Tuntungan, dengan total penduduk lebih dari 32 ribu jiwa. Di Kelurahan Mangga ini juga banyak berdiri institusi pendidikan terlengkap, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi yang mampu menghasilkan insan-insan berprestasi serta memiliki keragaman suku, budaya, dan agama, yang hidup rukun berdampingan. (omi/adz)

Anggota DPD RI Penrad Siagian Sebut Praktik Mafia Kerap Terjadi dalam Proses Perubahan Tata Ruang

BANTEN, SumutPos.co– Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, bersama Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten, Senin, 2 Februari 2026. Kunjungan tersebut bertujuan mendalami persoalan penataan ruang daerah dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penataan Ruang.

DPD RI menghimpun masukan guna memperkuat perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam kesempatan itu, Pdt. Penrad Siagian menilai tata ruang sebagai persoalan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyoroti berbagai regulasi sektoral, seperti Undang-Undang Minerba, Perkebunan, serta kebijakan kehutanan dan agraria yang dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.

“Saya melihat dan mengamati hampir tidak ada regulasi yang keterkaitan dengan tata ruang. Ada UU Perkebunan, UU ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Minerba dan lain-lain, satupun sebenarnya belum mengutamakan atau belum memprioritaskan kesejahteraan masyarakat. Hampir tidak ada,” ucap Penrad Siagian dalam keterangan resminya yang diterima Sumut Pos, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, ketidaksinkronan dan tumpang tindih regulasi antar kementerian serta antara pemerintah pusat dan daerah, menjadi sumber utama persoalan tata ruang. Setiap kementerian memiliki aturan sektoral sendiri, sementara kewenangan perizinan sebagian besar berada di pusat.

Ia juga menyoroti lemahnya perencanaan tata ruang yang tidak terkoordinasi. Setiap sektor menyusun rencana sesuai kebutuhannya, sehingga kerap memicu konflik di lapangan.

Penrad menilai praktik mafia dan berbagai penyimpangan kerap terjadi dalam proses perubahan tata ruang, termasuk alih fungsi lahan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Sory to say, proyek atau praktik-praktik oknum mafia itu banyak di dalam proses perubahan tata ruang. Alih fungsi dll itu terjadi. Itulah pengalaman masyarakat berbangsa dan bernegara kita, tiba-tiba tanah masyarakat sudah di klaim karena keluar sertifikatnya apalagi proses kita normatif sekali, ketika ada problem rezim sertifikasi yang diutamakan bukan berbasis kepala jejak sejarah, kebudayaan, kultur dll,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara belum hadir optimal membantu masyarakat dalam proses legalisasi lahan, sehingga posisi warga menjadi lemah. “Akhirnya jadi begitu. masyarakat akan kalah di manapun, karena masyarakat di kampung-kampung belum ada sertifikatnya. Apalagi negara tidak mengambil beban tanggung jawabnya untuk mendorong membantu warga dalam proses sertifikasi itu. Akhirnya apa, menjadi permainan semuanya,” sambungnya.

Senator asal Sumatra Utara itu juga menegaskan, revisi Undang-Undang Tata Ruang harus berpijak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Ia menyoroti mudahnya alih fungsi lahan pertanian dan lahan pangan berkelanjutan menjadi kawasan industri yang berdampak pada ketimpangan penguasaan lahan. Saat ini, rasio gini penguasaan lahan pertanian disebut mencapai 0,6, dengan sekitar 60 persen petani tidak memiliki lahan.

Selain itu, ia mengkritik kemudahan alih fungsi kawasan hutan yang menyebabkan masyarakat terusir dari wilayahnya serta memicu kerusakan lingkungan dan bencana alam.

“Jadi gampang sekali di UU Tata Ruang kita dari berbagai regulasi baik tentang PSN, UU Minerba, UU Perkebunan dll melakukan alih fungsi lahan dan alih fungsi lahan itu semuanya mengorbankan masyarakat. Alih fungsi kawasan hutan misalnya gampang sekali, akhirnya masyarakat terusir dari kampungnya, hutan digunduli akhirnya bencana,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Penrad menyatakan perlunya satu lembaga khusus yang terkoordinasi menangani tata ruang. Selama ini, kewenangan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dinilai menyebabkan ketidaksinkronan kebijakan dari pusat hingga daerah.

“Karena itu saya setuju sekali ada satu lembaga yang menangani tentang tata ruang karena Minerba punya aturan sendiri, bisa mengubah tata ruang kalau kebutuhan Minerba ada di dalam, ATR/BPN pengawasannya atau tupoksinya sendiri. Artinya tidak ada koordinasi sehingga tumpang tindih yang terjadi. Belum lagi pemerintah pusat sampai ke daerah juga masing-masing punya regulasinya,” tuturnya.

Ia menilai hampir seluruh kewenangan tata ruang berada di pemerintah pusat, sehingga daerah hanya menjadi pelaksana tanpa ruang pengambilan keputusan yang memadai. Kondisi ini dinilai menggerus otonomi daerah dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tata ruang.

Selain aspek regulasi, perencanaan, dan kewenangan, Penrad juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna dalam setiap perubahan tata ruang. Minimnya partisipasi publik disebut menjadi salah satu sumber konflik agraria dan tata ruang.

Ia berharap revisi Undang-Undang Tata Ruang mampu menjawab persoalan struktural penataan ruang dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.

“Penting sekali dalam perubahan tata ruang itu kelak dilakukan proses partisipasi publik melibatkan masyarakat lokal secara bermakna. Masyarakat harus ikut mengambil keputusan dalam proses perubahan tata ruang itu sehingga masyarakat tidak merasa dijadikan korban saja,” pungkas Penrad. (adz)

Unjuk Rasa Dugaan Penyimpangan BKK Pojok Baca Digital di Batubara, Mahasiswa dan Pemuda Ajukan Tujuh Tuntutan

UNJUK RASA: Mahasiswa dan Pemuda berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Batubara di Jalinsum Kilometer 119 Limapuluh, Selasa (3/2).(Liberti H Haloho/SumutPos)
UNJUK RASA: Mahasiswa dan Pemuda berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Batubara di Jalinsum Kilometer 119 Limapuluh, Selasa (3/2).(Liberti H Haloho/SumutPos)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (Ampera) berunjuk rasa menyoroti dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan 141 Pojok Baca Digital di depan Kantor Bupati Batubara, Jalinsum Km 119 Limapuluh, Selasa (3/2). Dalam aksi itu, massa menyampaikan tujuh tuntutan yang dibacakan koordinator aksi, Ahmad Fatih Sultan.

Adapun ketujuh tuntutan tersebut, di antaranya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap Peraturan Bupati terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025. Termasuk menelusuri seluruh aliran anggaran, pihak pelaksana, dan pihak yang diduga diuntungkan.

Kedua, meminta dipanggil dan diperiksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyusun kebijakan, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, hingga pihak rekanan/penyedia yang melaksanakan kegiatan Pojok Baca Digital Desa di seluruh desa se-Kabupaten Batubara.

Selanjutnya, Ampera mendesak Bupati Batubara Baharuddin Siagian untuk bertanggung jawab secara administratif dan politik atas lahirnya kebijakan yang diduga mengarah pada praktik pengkondisian proyek melalui skema BKK.

Ampera juga mendesak Pemerintah Kabupaten Batubara membuka secara transparan dasar kajian penetapan kegiatan Pojok Baca Digital Desa, mekanisme penunjukan pelaksana kegiatan, rincian anggaran per desa dan output dan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Pada tuntutan kelima, Ampera mendesak DPRD Kabupaten Batubara untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius, tidak pasif, serta segera membentuk tim khusus atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kebijakan BKK Pojok Baca Digital Desa.

Keenam, Ampera mendesak penghentian sementara pelaksanaan kegiatan serupa apabila ditemukan indikasi penyimpangan, sampai ada hasil audit investigatif dari lembaga berwenang.
Terakhir, Ampera mendesak Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran BKK terkait kegiatan Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025.

Sultan menyampaikan dugaan penyimpangan BKK ditengarai dengan dugaan merambahnya perilaku buruk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut melalui Peraturan Bupati Tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kegiatan Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi tuntutan massa, Staf Ahli Pemkab Batubara Attaruddin mencoba menyampaikan pendapat namun ditolak oleh massa. Usai menyampaikan tuntutan, massa aksi yang mendapat pengamanan dari Polres Batubara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batubara meninggalkan lokasi. (lib/azw).

Genjot Penggunaan KB Modern, BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba

PENYULUHAN: BKKBN Sumut saat melakukan pembinaan kepada para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), yang dilaksanakan di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Balige. (Istimewa/Sumut Pos)
PENYULUHAN: BKKBN Sumut saat melakukan pembinaan kepada para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), yang dilaksanakan di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Balige. (Istimewa/Sumut Pos)

MEDAN – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sumatera Utara (BKKBN Sumut) terus mendorong peningkatan penggunaan kontrasepsi modern dan penurunan angka kelahiran di Kabupaten Toba. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), yang dilaksanakan di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Balige, Senin (2/2).

Pembinaan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut, Dr Fatmawati. Dalam arahannya, ia menegaskan, bahwa PKB memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam keberhasilan pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

Dr Fatmawati menyampaikan, bahwa Kabupaten Toba masih menghadapi tantangan dalam pencapaian indikator kependudukan. Berdasarkan data tahun 2025, Total Fertility Rate (TFR) Kabupaten Toba tercatat sebesar 2,85 dan masih berada di atas rata-rata Provinsi Sumut sebesar 2,39.

Selain itu, capaian Modern Contraceptive Prevalence Rate (mCPR) Kabupaten Toba juga masih relatif rendah, yakni sekitar 39,3 persen. Kondisi tersebut turut memengaruhi capaian mCPR Provinsi Sumut yang pada tahun 2025 berada di angka 50,5 persen.

“PKB memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perencanaan keluarga. Diperlukan langkah inovatif, pendekatan yang adaptif terhadap kondisi sosial budaya masyarakat, serta penguatan kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.

Ia menambahkan, optimalisasi pemanfaatan data serta peningkatan kualitas pelayanan keluarga berencana menjadi kunci dalam mendorong peningkatan mCPR sekaligus menurunkan angka TFR di Kabupaten Toba pada tahun 2026.

Melalui kegiatan pembinaan ini, PKB Kabupaten Toba dapat meningkatkan kinerja di lapangan serta menghadirkan inovasi pelayanan dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya keluarga berkualitas serta mempercepat pembangunan kependudukan di Kabupaten Toba. (dwi/azw)

Bupati Karo Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Sinergi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

RAKORNAS: Bupati Karo Antonius Ginting bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026
RAKORNAS: Bupati Karo Antonius Ginting bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Antonius Ginting bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Rakornas tersebut mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045” dan dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sesi Taklimat Presiden, Prabowo Subianto memberikan arahan strategis kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia. Presiden menekankan pentingnya sinergi dan keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sebagai penjabaran visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Bupati Karo Antonius Ginting menyampaikan bahwa arahan Presiden menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Arahan Presiden RI menjadi penegasan bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh program prioritas nasional dapat diimplementasikan secara optimal, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karo siap bersinergi dan menyelaraskan program daerah dengan kebijakan nasional,” ujar Antonius Ginting.

Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 juga menghadirkan jajaran Kabinet Merah Putih yang memaparkan berbagai program strategis nasional. Program tersebut meliputi kebijakan ekonomi, investasi dan energi, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, swasembada pangan, Kampung Nelayan Merah Putih, program Makan Bergizi Gratis, serta peran Jaksa Agung, Polri, TNI, dan KPK dalam mengawal pelaksanaan program strategis nasional.

Kegiatan ini diikuti oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD dari seluruh Indonesia, serta perwakilan kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan pejabat terkait lainnya.

Turut hadir mendampingi Bupati Karo dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani br. Tarigan, serta Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert B. Panjaitan.

Melalui Rakornas ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung percepatan pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. (deo/ila)

Gara-gara Parkir Mobil, Oknum Sekuriti RSU Latersia Tantang Keluarga Pasien Duel

RSU Latersia: Pengendara roda dua saat melintas di depan RSU Latersia Binjai Timur.(Istimewa/Sumut Pos)
RSU Latersia: Pengendara roda dua saat melintas di depan RSU Latersia Binjai Timur.(Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI – Sikap tidak terpuji diduga ditunjukkan oleh oknum sekuriti di RSU Latersia di Kecamatan Binjai Timur. Oknum petugas keamanan tersebut dilaporkan menantang duel keluarga pasien saat hendak menjemput anggota keluarganya yang baru selesai menjalani perawatan medis.

Peristiwa tersebut dialami Reza, keluarga pasien, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Reza datang ke rumah sakit menggunakan mobil untuk menjemput bapak mertuanya yang telah diizinkan pulang oleh pihak medis.

Menurut Reza, setibanya di area rumah sakit, ia memarkirkan kendaraannya dan turun untuk memanggil keluarganya di dalam gedung. Namun belum sempat berjalan jauh, dua orang oknum satpam menghampirinya. Salah satu di antaranya, yang berperawakan gempal, menunjuk mobil Reza dengan nada bertanya. “Saya jawab pelan, ‘Bentar, bang, jemput pasien,’” kata Reza.

Alih-alih mendapat pelayanan yang humanis, Reza mengaku justru menerima respons bernada kasar dan arogan. Ketegangan semakin meningkat saat Reza mempertanyakan sikap petugas tersebut. Kedua oknum sekuriti itu diduga melontarkan ancaman secara verbal. “Kau jangan sok jago, habis kau nanti, capek kau nanti,” ujar Reza menirukan ucapan yang diduga dilontarkan oknum sekuriti.

Situasi memuncak ketika salah satu oknum sekuriti membuka seragam dinasnya dan menantang Reza untuk beradu fisik. Oknum tersebut bahkan mendorong Reza menggunakan badannya sambil berteriak menantang duel.

Beruntung, aksi tersebut tidak berlanjut setelah abang ipar Reza segera melerai. Meski pihak keluarga telah menjelaskan bahwa mereka hanya ingin menjemput orangtua yang sakit, emosi oknum sekuriti itu disebut masih belum mereda.

Mengingat kondisi bapak mertuanya yang masih lemas dan membutuhkan istirahat, Reza memilih mengalah dan segera meninggalkan rumah sakit.

“Fokus saya saat itu kesehatan bapak mertua. Sangat disayangkan, institusi kesehatan justru memiliki petugas keamanan yang menunjukkan sikap premanisme kepada keluarga pasien,” ungkap Reza.

Terpisah, Humas RSU Latersia dr Retno, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan pihak rumah sakit telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum sekuriti yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan ketiga, disertai pemotongan gaji. Saat ini juga sedang dilakukan proses mediasi dengan pihak keluarga pasien,” ujar dr Retno.

Pihak rumah sakit berjanji akan mengevaluasi kinerja petugas keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan pelayanan kepada pasien serta keluarga dapat berjalan dengan aman dan nyaman. (ted/ila)

Komisi II DPRD Soroti Masalah UHC Pemko Medan

RDP: Komisi II menggelar RDP bersama Dinkes Medan, BPJS Kesehatan Medan, dan Sejumlah RS di Kota Medan.
RDP: Komisi II menggelar RDP bersama Dinkes Medan, BPJS Kesehatan Medan, dan Sejumlah RS di Kota Medan.

MEDAN-Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan direksi berbagai rumah sakit di Kota Medan, Selasa (3/2/2026). Rapat ini digelar untuk mengevaluasi penerapan program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan.
Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Marasakti Lubis, memimpin rapat yang dihadiri anggota Komisi II, perwakilan BPJS Kesehatan, dan para direksi rumah sakit. Dalam rapat, banyak masalah yang terungkap terkait pelayanan pasien UHC.
Anggota Komisi II, Afif Abdillah, menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang tidak bisa mendapatkan kamar rawat inap di rumah sakit penyedia BPJS. “Setiap tahun Pemko Medan menganggarkan lebih dari Rp200 miliar untuk UHC, tetapi masyarakat masih mengeluh tidak dapat kamar karena penuh. Ini sangat miris,” ujarnya.
Afif menegaskan bahwa RS tidak boleh menolak pasien UHC dengan alasan kamar penuh. “Kalau kamar kelas III penuh, pasien harus dititipkan ke kelas II atau I. Tidak ada alasan menolak pasien,” katanya.
Selain itu, Afif juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan RS-RS yang memulangkan pasien setelah rawat inap selama tiga hari meskipun pasien tersebut masih membutuhkan pelayanan rawat inap. “Masih banyak pasien yang mengeluh dipulangkan dari RS, padahal kondisinya belum layak untuk pulang. Alasannya, pasien sudah dirawat selama tiga hari. Padahal kita tahu, tidak ada aturan BPJS Kesehatan rawat inap maksimal tiga hari,” cetusnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, memastikan bahwa ketentuan penempatan pasien ke kelas yang lebih tinggi berlaku dan tidak ada batasan lama rawat inap.
“Selama dokter menyatakan pasien masih membutuhkan perawatan, pasien bisa tetap dirawat. Kami juga menyediakan layanan pengaduan untuk penolakan dengan alasan kamar penuh,” jelasnya.
Ikhwal juga memaparkan, pada 2025 Pemko Medan membayarkan premi UHC sebesar Rp225 miliar, sedangkan BPJS Kesehatan sudah membayar klaim ke RS lebih dari Rp300 miliar. “Meskipun ada defisit, BPJS akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Plt Kadis Kesehatan Kota Medan dr Surya Syahputra Pulungan, menambahkan bahwa Pemko Medan terus membenahi sistem pelayanan kesehatan agar program UHC berjalan lebih maksimal ke depannya. “Masih banyak kekurangan, tapi UHC akan terus dibenahi dan ditingkatkan,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari lebih dari 15 rumah sakit, termasuk RS Siloam, RS Regina Maris, RS Elisabeth, RS Martha Friska, RS Bunda Thamrin, RS Muhammadiyah, RS Tere Margareth, RS Advent, RS Wulan Windy, RS Bina Kasih, RS Mitra Sejati, RS Royal Prima, RS Malahayati, dan RS Murni Teguh. (map/ila)