Home Blog Page 5913

BMKG Cabut Peringatan Tsunami di Donggala

Gempa Donggala.
Gempa Donggala.

DONGGALA, SUMUTPOS.CO – BMKG mencabut peringatan dini tsunami pasca- gempa bermagnitudo 7,7 di sekitar Donggala, Sulawesi Tengah pada Jumat (28/9/2018) sore. Peringatan dini tsunami itu dicabut sekitar pukul 17.37 WIB. Pencabutan itu dilakukan beberapa menit setelah gempa besar yang terjadi pukul 17.02 WIB.

Sebelum peringatan dini tsunami dicabut, BMKG menyatakan bahwa wilayah Donggala bagian barat berada dalam status siaga. Sedangkan wilayah yang berstatus waspada adalah Donggala bagian utara, Mamuju bagian utara, dan Kota Palu bagian barat.

Gempa berkekuatan 7,7 itu sendiri berpusat di 27 kilometer sebelah timur laut, Donggala, Sulteng. Menurut BMKG, pusat gempa berada di kedalaman 10 kilometer, tepatnya berada di 0.18 lintang selatan dan 119.85 bujur timur. (kps)

Hari Ini Pendaftaran Dosen CPNS Kemendikti

Foto: dok Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi
Foto: dok
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ( Kemenristekdikti) membuka kesempatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2018 sebanyak 8.772 formasi untuk tenaga dosen dan 920 formasi  tenaga kependidikan. Pelamar sudah dapat melakukan pendaftaran secara online mulai hari ini pada laman sscn.bkn.go.id dan akan ditutup 8 Oktober 2018.

Berdasarkan surat pengumuman Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenristekdikti Ainun Na’im, berikut beberapa tahapan yang harus dilalui:

 

Seleksi Administrasi

  1. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan.
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan di laman https://sscn.bkn.go.id dan https:// cpns.ristekdikti.go.id pada tanggal 18 Oktober 2018.
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti (Seleksi Kompetensi Dasar SKD).

 

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  1. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan SKD dilaksanakan di lokasi sesuai wilayah yang dipilih pelamar pada saat melakukan pendaftaran online.
  2. Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
  3. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.
  4. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.

 

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  1. SKB untuk jabatan Dosen terdiri dari: Praktik mengajar dengan bobot 25% Wawancara dengan bobot 20% Tes Potensi Akademik sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan bobot 40% Tes kesehatan dengan bobot 15%.
  2. SKB untuk jabatan selain Dosen: Tes Potensi Akademik dengan bobot 60% Wawancara dengan bobot 25% Tes kesehatan dengan bobot 15%.
  3. Informasi terkait media yang digunakan untuk pelaksanaan tes potensi akademik SKB akan disampaikan kemudian.
  4. SKB dilaksanakan di Unit Kerja penempatan yang dituju (Unit Utama/ PTN/L2Dikti). (kps)

KPK Panggil Mantan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS DIGIRING: Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan digiring penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (28/8). Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan diamankan KPK bersama Wakil Ketua PN Medan dan enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DIGIRING: Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan digiring penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (28/8). Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan diamankan KPK bersama Wakil Ketua PN Medan dan enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan, Jumat (28/9/2018). Marsudin akan diperiksa untuk tersangka Hadi Setiawan.

“Diperiksa untuk tersangka HS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat. Marsudi kini menjabat sebagai hakim di Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Dia dimutasi tak lama setelah ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan empat hakim, masing-masing Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim ad hoc Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.

Namun, dalam jumpa pers bersama Pimpinan KPK, hanya Merry dan Helpandi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Merry dan Helpandi diduga menerima suap SGD 280.000 atau Rp 3 miliar lebih dari pengusaha Tamin Sukardi.

Suap yang diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi. Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018), Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar lebih.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar lebih.

Selain Merry dan Helpandi, KPK juga menetapkan Tamin Sukardi dan orang dekatnya Hadi Setiawan sebagai tersangka. (kps)

Faisal Diminta Mundur seperti Idrus Marham

DIGIRING: Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Muhammad Faisal digiring petugas KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, kemarin. Usai pemeriksaan, Faisal langsung ditahan.( Foto : Jawa Pos/Sumut Pos)
DIGIRING: Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Muhammad Faisal digiring petugas KPK usai menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, kemarin. Usai pemeriksaan, Faisal langsung ditahan.( Foto : Jawa Pos/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPD Partai Golkar Sumut langsung menonaktifkan Muhammad Faisal dari poisinya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sumut dan sebagai kader. Hal ini dilakukan Golkar Sumut untuk mewujudkan Golkar Bersih.

Pelaksana Tugas (Plt) DPD Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia mengimbau para kader agar berbenah. Menurut Doli, pascapenangkapan Faisal oleh KPK, setiap kader hendaknya mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa itu agar tidak melakukan hal yang sama. “Tentunya, kami merasa prihatin atas peristiwa itu. Walaupun kami bisa memahami langkah yang ditempuh KPK demi penegakan hukum,” katanya, Kamis (27/9).

Doli menjelaskan, tindakan KPK tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan proses hukum yang dijalani pascapenetapan tersangka terhadap 38 anggota DPRD Provinsi Sumut. “Sejak itu Partai Golkar sudah mengikhlaskan kader-kadernya yang terjerat KPK untuk mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.

Doli juga mengaku sudah menon-aktifkan yang bersangkutan dari segala posisi dan jabatan di partai. “Sama seperti yang diberlakukan kepada semua kader yang terjerat kasus hukum secara nasional, sebagai konsekuensi dari keinginan kuat untuk mewujudkan Golkar Bersih,” katanya.

Meski demikian, lanjut Doli, bila yang bersangkutan memerlukan bantuan hukum, maka Golkar akan memberikannya sebagai wujud rasa empati terhadap kader yang terkena musibah. Baginya, kekhilafan atau kesalahan apapun yang dilakukan seseorang tentu tidak harus menghilangkan hubungan dan rasa kemanusiaan. “Apalagi dia adalah seorang kader, yang sekecil apapun telah berbuat sesuatu terhadap Golkar,” ungkapnya. Doli juga meminta agar KPK dapat segera menuntaskan proses hukum dari para tersangka dengan seadil-adilnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Irham Buana Nasution menyatakan, sampai saat ini Faisal masih menjadi kader Golkar. “Kami harus menghormati proses hukum yang berlaku. Untuk pergantian antar waktu (PAW) harus ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Selain itu, kita masih menunggu mekanisme atau arahan dari DPP, langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Irham yang diwawancarai wartawan, Kamis (27/9) sore.

Namun demikian, Irham mengaku, pihaknya pasti akan membahas soal siapa yang akan menggantikannya nanti, baik di DPRD Sumut maupun di tubuh partai. Sebab di DPD Golkar Sumut, Faisal menjabat sebagai wakil ketua.

Disinggung pemecatan terhadap Faisal, Irham menyebutkan harus ada pedomannya. Karena, di partai sendiri memiliki pedoman menyangkut hal itu begitu juga dengan PAW. “Langkah yang paling efektif adalah mengundurkan diri sebagai anggota dewan dan kader partai, karena sudah tersangkut masalah hukum. Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri, makanya kita menunggu proses hukum. Namun, untuk mengundurkan diri butuh kesadaran sehingga tidak ada tekanan atau paksaan dari partai,” sebutnya.

Menurut Irham, saat ini mereka tengah dikejar waktu. Sebab, ada aturan yang mengatur di mana sisa masa jabatan anggota dewan itu tinggal 6 bulan lagi tidak bisa diisi atau digantikan. “Mau tidak mau berjalan begitu saja sampai periodenya berakhir,” akunya.

Ditanya kapan rencana pembahasan masalah yang menyangkut Faisal, Irham mengatakan belum tahu karena harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan partai. Lebih lanjut ia mengatakan, Partai Golkar sejak awal sudah menegaskan dalam berbagai tagline, salah satunya ‘Partai Bersih’. Hal ini sudah dibuktikan dengan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bagi kader yang terlibat.

“Partai Golkar sejak awal dari pencalonan baik DPR RI maupun juga di provinsi sudah menegaskan, apabila tersangkut kasus hukum dalam status sebagai tersangka maka tidak bisa dicalonkan kembali. Berbagai peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa kader Golkar termasuk di Sumut tentu sangat memprihatinkan. Akan tetapi, kami harus menghormati proses hukum yang berjalan. Peristiwa yang terjadi kemarin itu tentu menjadi koreksi kami,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan Idrus Marham, dengan kesadarannya sendiri mengundurkan diri dari kementerian dan juga pengurus partai tentu menjadi preseden yang baik untuk dicontoh. “Harus diikuti oleh kader-kader Golkar yang terlibat dalam kasus hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Faisal dijemput paksa oleh petugas KPK dari kediamannya di kawasan Jalan Seroja Medan pada Rabu (27/9). Sorenya, dia langsung diboyong ke Jakarta.

Kamis (27/8) kemarin, Faisal kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/9).

Faisal baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.05 WIB (27/9) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia tak memberi keterangan apapun kepada awak media, ia langsung berjalan masuk ke mobil tahanan.

 

Pendaftaran CASN Sumut Molor Lagi

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS –  Para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Sumatera Utara harus mengelus dada. Pasalnya, portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) belum dapat diakses. Hingga Kamis (27/9) siang pukul 14.00 WIB, portal tersebut tidak bisa dibuka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengakui hal itu. Dikatakannya, saat pihaknya coba akses sekitar pukul 14.00 WIB, aksebilitas portal SSCN bagi calon pelamar yang ingin membuat akun sekaligus melakukan pendaftaran, masih dalam kondisi down alias tak bisa dibuka.

“Begitu hampir semua daerah (di Sumut) belum bisa mendaftar. Dan memang lagi on proses sekarang ini untuk pendaftarannya di BKN,” kata Kaiman Turnip kepada Sumut Pos, Kamis (27/9).

Menurutnya, BKD Setdaprovsu sudah mengirimkan semua kualifikasi formasi calon aparatur sipil negara (CASN) yang diterima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan. “Pokoknya sekarang ini sudah masuk ke ranah BKN. Sebenarnya kalau mau diakses mereka, itu sudah bisa. Karena portal tersebut dari mereka operatornya. Jadi seluruh data kualifikasi formasi dari kita, mereka yang upload,” ungkapnya.

Menurutnya, sesuai surat edaran yang disampaikan BKN dan Kemenpan RB, paling cepat pembukaan pendaftaran CASN/CPNS pada 26 September. Karenanya, kata Kaiman, masih memungkinkan bila waktu pendaftaran akan molor. “Soal waktunya, nanti mereka (BKN) sendiri yang tentukan,” katanya.

Sementara Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan saat dikonfirmasi mengakui, untuk pendaftaran CASN Pemprovsu belum dibuka lantaran BKN masih melakukan verifikasi atas formasi yang sebelumnya dikirimkan. Dia menyebut, untuk tingkat kabupaten/kota di Sumut, sebenarnya sudah hampir semua daerah yang formasinya telah diverifikasi.

“Saya tak ingat pasti daerah mana lagi yang belum. Ada beberapa lagi memang dan jumlahnya tidak banyak. Namun untuk provinsi memang belum selesai (verifikasi). Artinya sedang on proses saat ini,” ujarnya.

Pihaknya sudah membuka ruang kepada instansi daerah bahwa dari 19 September untuk mengumumkan soal formasi CASN ini. “Cuma kemarin (26 September) sudah dibuka pendaftarannya. Mungkin ini masalahnya masih ada formasi yang belum terverifikasi oleh BKN dan masing-masing instansi daerah. Coba ditanyakan ke BKD Sumut informasinya,” katanya.

Pihaknya juga berjanji dalam waktu dekat verifikasi tersebut selesai dilakukan. Apalagi dalam hal ini memang BKN Regional VI yang menangani verifikasi formasi CASN. “Nantinya pun akan dikoordinasikan lagi dari kami ke provinsi. Dalam waktu dekat ini selesai ya,” pungkasnya.

Belum Inkrah, Konsinyasi Tertunda

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ganti rugi pembebasan lahan pembangunan tol sesi I di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, belum juga tuntas. Alasannya, konsinyasi (ganti rugi) belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, diantaranya memenangkan pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektar tertunda karena pemerintah melakukan banding. “Ganti rugi belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Kamis (27/9).

Dia mengatakan, pengadilan telah memutus gugatan perkara ini di PN Medan. Namun, akibat adanya banding yang dilakukan, proses ganti rugi lahan juga ikut tertunda. “Jadi yang dimenangkan itu pelawan, sekarang dari pihak terlawan melakukan banding di PT,” kata Erintuah.

Sepangjang belum ada kekuatan hukum tetap, lanjut Erintuah, uang ganti rugi yang dititip ke PN Medan, belum bisa diberikan. “Yang jelas ganti rugi itu masih tetap, jadi uang yang titipkan di pengadilan itu belum bisa dibayarkan kepada siapapun sebelum ada keputusan hukum tetap,” jelasnya.

Namun dari proses ganti rugi yang tertunda itu, proyek pembangunan tol Tanjungmulia tetap dilanjutkan pemerintah. “Proyek pembangunan tetap berjalan, tidak ada masalah itu. Jadi kita tunggu saja bandingnya di PT, masih diperiksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu warga, Sahut Simaremare, Rabu (12/9), mengatakan, proses ganti rugi yang akan mereka terima sebesar 70 persen, dan 30 persen kepada pemilik SHM. Namun penyerahan ganti rugi lahan itu tertunda. Alasannya, pihak Sultan Deli menggugat pemerintah dalam hal ini BPN dan PUPR atas hak ganti rugi lahan yang mereka tempati. Dari putusan itu, PN Medan memenangkan gugatan dari Sultan Deli. “Kami sebanyak 378 KK, harus menunggu lama lagi proses ganti rugi. Karena, ada gugatan dari Sultan Deli. Anehnya, yang digugat pemerintah atas hak ganti rugi, bukan mengenai kepemilikan tanah yang kami kuasai,” kata Sahut.

Dijelaskan pria yang juga tim dari Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Bersatu ini, berdasarkan keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sudah menetapkan ganti rugi dengan perincian 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen pemilik SHM. Tetapi, sampai saat ini tidak terlaksana, karena masih terganjal masalah gugatan. Mereka dari masyarakat, tetap mendesak agar pemerintah mengeluarkan hak mereka 70 persen yang sudah ditetapkan, apabila ada proses gugatan yang kini berlangsung, silahkan Sultan Deli melakukan konsinyasi 30 persen di pengadilan.

“Apapun ceritanya, hak masyarakat 70 persen sudah ditetapkan. Itu harus diberikan, kalau memang ada gugatan, silahkan yang 30 persen itu. Jangan ganggu hak masyarakat, makanya kami terus mendesak menuntut hak kami yang sudah ditetapkan menetri pada November 2017 lalu,” tegasnya.

Dalam gugatan itu, kata Sahut, pihak pemerintah melalui BPN dan PUPR sedang lakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara, harapannya, penegak hukum dapat memutuskan yang tidak merugikan masyarakat. “Ini lagi proses banding. Kita juga sudah menyusun program, untuk melakukan unjuk rasa ke PT Sumut agar bijaksana mengeluarkan putusan. Apabila nanti proses banding berlangsung, kita akan meminta pemerintah agar memberikan ?hak masyarakat yang sudah ditetapkan,” sebut Sahut.

Dikatakan Sahut, sejak adanya kabar ganti rugi, banyak kalangan mafia yang muncul mengakui tanah di lahan ganti rugi tol, ini merupakan konspirasi mafia untuk mengambil keuntungan di lahan pemukiman warga yang sudah menetap selama ratusan tahun.

“Ini sangat aneh, kenapa di lahan bersebelahan dengan kami di kavlingan kejaksaan, bisa cepat dibayarkan. Padahal di lahan itu juga terjadi sengketa ganti rugi?, ini sudah banyak mafia yang mencoba ingin mengganggu hak masyarakat,” tandasnya. (man)

DPR RI Ingatkan BKN Kesiapan Server Seleksi CPNS 2018

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau seluruh peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 benar-benar mempersiapkan diri. Legislator Golkar itu mewanti-wanti kepada para peserta tes CPNS, agar menghindari iming-iming pihak tertentu yang bisa menjanjikan kelulusan.

“Mengimbau kepada seluruh peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS untuk mengikuti petunjuk yang ada dan mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, mengingat pelaksanaan perekrutan CPNS dilaksanakan secara online atau komputerisasi. Jangan percaya kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan instansi tertentu untuk membantu meloloskan menjadi PNS,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (27/9).

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), untuk mendesak instansi-instansi yang membutuhkan tambahan PNS segera membuka pendaftaran. Sebab, dari 601 instansi baru 204 atau sekitar 30 persen saja yang sudah membuka pendaftaran seleksi CPNS.

Bamsoet juga mengingatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan server yang akan digunakan benar-benar selalu siap. “Jangan sampai server down karena animo masyarakat dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 cukup besar,” tutur legislator yang aktif di media sosial itu.

Mantan ketua Komisi III DPR itu menambahkan, karena pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 menggunakan sistem online, maka harus ada jaminan bagi daerah yang belum terjangkau layanan internet.

Untuk itu Bamsoet meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kemenpan-RB, segera mengupayakan pembangunan base transceiver station (BTS) di daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan internet maupun sinyal seluler.

Menurut Bamsoet, KemenPAN-RB dan pemda harus menyediakan solusi dan alternatif bagi masyarakat yang tinggal di daerah tanpa akses internet. “Misalnya seperti dengan memberi pengecualian agar bisa melakukan tes secara manual guna memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin ikut serta dalam penerimaan CPNS 2018,” cetusnya.

Bamsoet juga menyinggung tentang pentingnya sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas yang hendak mengikuti tes CPNS 2018. “Agar bisa melakukan seluruh tahap seleksi dalam penerimaan CPNS 2018,” pungkasnya.(yes/JPC/han)

KPK Panggil Wahyu Prasetyo Wibowo

KPK
KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo untuk yang kedua kali.

Wahyu dipanggil berkaitan dengan dugaan suap hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) yang membelit hakim adhoc (nonaktif) Merry Purba.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadi Setiawan),” ujarnya pada awak media, Kamis (27/9).

Selain Wahyu Prasetyo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Panitera Muda Tipikor Medan Ahmad Riyadh dan seorang ibu rumah tangga, RR Yunita Mayasari. Keduanya juga akan bersaksi untuk Hadi Setiawan.

Sekadar informasi, Wahyu Prasetyo Wibowo sempat diamankan oleh tim lembaga antirasuah ini. Namun, yang bersangkutan dibebaskan lantaran tidak cukup bukti.

Sedangkan, Hadi yang merupakan orang kepercayaan Tamin Sukardi beberapa waktu lalu sudah menyerahkan diri ke KPK.

Sebab, saat OTT Medan terjadi, tim lapangan KPK belum mengamankannya karena tak ada di lokasi.

Sebagai informasi, dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang dari delapan orang yang diamankan di Medan, Sumatera Utara.

Keempat orang tersebut adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi dan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba. Sementara sebagai pihak pemberi adalah swasta yang tengah berkasus di PN Tipikor Medan Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin yaitu Hadi Setiawan.

Pemberian suap kepada Merry Purba diduga terkait dengan putusan perkara tipikor nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Total pemberian diduga senilai SGD280 ribu yang ditemukan di tangan Helpandi sebesar SGD130 ribu dan SGD150 ribu sudah diterima oleh Merry Purba.

Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tamin dan Hadi diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ipp/JPC/han)

KPU Tetapkan Zonasi dan APK

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di sepanjang jalan protokol setiap kecamatan se Kabupaten Deliserdang. Demikian diterangkan Komisioner KPU Deliserdang Divisi Humas, Bobby Indra Prayoga, ketika dihubungi Sumut Pos, Kamis (25/9).

Menurutnya, bahwa penetapan pemasangan alat peraga kampanye tersebut sesuai dengan surat penetapan zona  dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang ditanda tanggani Sekdakab Dawrin Zen.

Disebutkanya, meski telah menentukan lokasi tempat pemasangan alat peraga. Namun, setiap partai politik atau caleg yang hendak  memasang alat peraga kampanyenya harus mengikuti aturan soal ukuran alat peraganya. “Ada aturanya batasan ukurannya. Itu sudah kita sosalisasikan kepada partai politik, jumlahnya dibatasi,”sebut Boby.

Selain itu, Pemkab Deliserdang memberikan zona dan lokasi kampanye. Ada 9  zona dan lokasi kampanye yang telah ditetapkan. Mulai lapangan reformasi Jalan Medan Batagkuis Dusun XI Desa Bandar Klipa Kecamatan Percut Seituan. Lapangan Bila Cinta Rakyat Jalan Pageran Diponegoro Dusun V Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Seituan. Lapangan Bandung (Bandar Setiaujung) Jalan Pengabdian Dusun I Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan.

Kemudian Lapangan Bola Jalan Pembangunan Ujung Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal. Lapangan Bola Semayang Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal. Lapangan  Bola Jalan Medan Krio-Mencirim Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal.

Lapangan Peston Desadagang Kerawan Kecamatan Tanjungmorawa dan Tanahmasyarakat Jalan Besar Bakaran Batu samping Kantor Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam. Selanjutnya, tanah masyarakat Jalan A Yani-Tangsi dekat Polres Kelurahan Paluhkemiri Kecamatan Lubukpakam.

Disebutkan Boby, penentuan tempat, lokasi serta zona kampanye itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

“KPU sifatnya meminta dukungan ke pemkab agar disediakan tempat-tempat untuk berkampanye serta tempat peletakan alat peraga,” terangnya Boby.(btr/azw)

Dewan Pindah Parpol Masih Diberi Fasilitas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – -Sekretariat DPRD Kota Medan masih memberikan fasiltas kepada dua anggota DPRD Medan yaitu Godfried Effendi Lubis dan Landen Marbun. Padahal, kedua anggota dewan tersebut telah pindah partai politik dan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif 2019.

Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz tak menampik mereka masih mendapatkan hak-haknya. “Fasilitas sebagai anggota DPRD Medan masih kita berikan, karena permohonan pengunduran diri keduanya masih diproses,” ujarnya, kemarin.

Namun demikian, Aziz mengaku Godfried dan Landen terakhir kali mendapat fasilitas sebagai anggota DPRD Medan pada 1 Oktober mendatang. “Memang sudah masuk DCT, tapi mereka terakhir menerima haknya pada 1 Oktober nanti. Kalau sekarang kan belum tanggal 1 (Oktober),” sebutnya.

Aziz juga mengaku, pada dasarnya pihaknya mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalankan surat nomor 160/6324/OTDA, tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda untuk mengikuti Pemilu 2019.

“Artinya, mulai 1 Oktober 2018 anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda dipastikan tidak akan menerima gaji dan tunjangan lagi,” pungkasnya.

Sementara, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin menyebutkan hingga penetapan DCT lalu, proses pemberhentian Godfried dan Landen masih terus berproses. Untuk itu, pada pemberkasan keduanya, SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD Medan belum dilampirkan. “SK pemberhentian keduanya masih berproses. Mereka hanya melampirkan surat pengunduran diri dan dikuatkan tanda terima dari Ketua DPRD Medan. Sesuai PKPU No. 20, hal itu dibenarkan karena proses pemberhentian itu diluar jangkauan keduanya,” terang Herdensi kepada wartawan.

Menurutnya, proses pemberhentian dan terbitnya SK tersebut membutuhkan waktu. Sehingga Peraturan KPU memberikan kelonggaran. “Mendapatkan sepucuk surat itu tidak mudah. Ada prosesnya, mulai dari partai, gubernur dan lainnya,” ujarnya.

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada provinsi dan kabupaten/kota agar tidak lagi memberikan gaji dan tunjangan kepada anggota dewan yang pindah parpol. “Ketika sudah sah ditetapkan menjadi DCT dari parpol lain, maka hak-hak anggota dewan sudah harus berhenti. Hal itu sesuai dengan UU 23/2014 dan PP 12/2018,” jelas Bahtiar ketika dihubungi wartawan.

Ditegaskan Bahtiar, anggota DPRD yang lompat pagar atau pindah partai tidak bisa lagi menerima hak-haknya sebagai anggota legislatif terhitung 1 Oktober 2018. “Kalau memaksa dia terima yang bukan haknya, nanti bisa menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Maka, ketika itu terjadi yang bersangkutan harus kembalikan uangnya kepada negara atau bisa juga kerugian negara karena pembayaran yang tidak sah,” ujarnya.

Diketahui, Godfried Efendi Lubis dari Partai Gerindra pindah ke Partai Perindo. Sedangkan Landen Marbun dari Partai Hanura pindah ke Partai NasDem. (ris/azw)