29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

KPK Panggil Mantan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DIGIRING: Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan digiring penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (28/8). Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan diamankan KPK bersama Wakil Ketua PN Medan dan enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan, Jumat (28/9/2018). Marsudin akan diperiksa untuk tersangka Hadi Setiawan.

“Diperiksa untuk tersangka HS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat. Marsudi kini menjabat sebagai hakim di Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Dia dimutasi tak lama setelah ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan empat hakim, masing-masing Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim ad hoc Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.

Namun, dalam jumpa pers bersama Pimpinan KPK, hanya Merry dan Helpandi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Merry dan Helpandi diduga menerima suap SGD 280.000 atau Rp 3 miliar lebih dari pengusaha Tamin Sukardi.

Suap yang diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi. Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018), Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar lebih.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar lebih.

Selain Merry dan Helpandi, KPK juga menetapkan Tamin Sukardi dan orang dekatnya Hadi Setiawan sebagai tersangka. (kps)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DIGIRING: Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan digiring penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (28/8). Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan diamankan KPK bersama Wakil Ketua PN Medan dan enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan, Jumat (28/9/2018). Marsudin akan diperiksa untuk tersangka Hadi Setiawan.

“Diperiksa untuk tersangka HS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat. Marsudi kini menjabat sebagai hakim di Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Dia dimutasi tak lama setelah ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan empat hakim, masing-masing Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim ad hoc Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.

Namun, dalam jumpa pers bersama Pimpinan KPK, hanya Merry dan Helpandi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Merry dan Helpandi diduga menerima suap SGD 280.000 atau Rp 3 miliar lebih dari pengusaha Tamin Sukardi.

Suap yang diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi. Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018), Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar lebih.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar lebih.

Selain Merry dan Helpandi, KPK juga menetapkan Tamin Sukardi dan orang dekatnya Hadi Setiawan sebagai tersangka. (kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/